Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kubu Raya Nomor 38 Tahun 2025
- Nomor
- 38
- Tahun
- 2025
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 30
Lembaga terkait
Ringkasan
BAB I: KETENTUAN UMUM (Pasal 1): Bab ini menetapkan berbagai definisi yang relevan, terutama definisi mengenai Pakaian Dinas ASN yang meliputi Pakaian Dinas Harian (PDH), Pakaian Dinas Upacara (PDU), Pakaian Dinas Lapangan (PDL), dan Pakaian Sipil Lengkap (PSL). BAB II: PAKAIAN DINAS (Pasal 2-7): Bab ini merinci jenis, atribut, kelengkapan, dan waktu penggunaan PDH, PDU, dan PDL bagi pejabat Pimpinan Tinggi, Pejabat Administrasi, Pejabat Fungsional, dan Pelaksana di lingkungan Pemerintah Daerah. BAB III: PAKAIAN DINAS PNS (Pasal 8-11): Bab ini mengatur penggunaan PDH Baju Khas Daerah, PDH Hitam Putih, Pakaian Seragam KORPRI, dan Pakaian Seragam Pramuka, termasuk pengadaan dan penggunaan atributnya. BAB IV: PAKAIAN DINAS PPPK (Pasal 12-14): Bab ini secara khusus mengatur jenis dan penggunaan Pakaian Dinas Harian (PDH) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). BAB V: PAKAIAN DINAS JABATAN TERTENTU (Pasal 15): Bab ini mengatur bahwa Pakaian Dinas bagi Jabatan Tertentu (seperti Satpol PP dan Petugas Pemadam Kebakaran) diatur lebih lanjut oleh Peraturan Kepala Daerah atau Keputusan Kepala Perangkat Daerah. BAB VI: ATRIBUT PAKAIAN DINAS (Pasal 16-24): Bab ini merinci secara detail jenis-jenis atribut (seperti tanda pangkat, papan nama, lencana KORPRI, dan tanda jabatan) serta tata cara penempatan dan penggunaannya. BAB VII: LAIN-LAIN (Pasal 25-27): Bab ini mengatur penggunaan pakaian dinas di lingkungan sekolah, instansi vertikal, dan instansi lain, serta mengatur larangan dan sanksi. BAB VIII: KETENTUAN PERALIHAN (Pasal 28-29): Bab ini mengatur masa transisi penggunaan pakaian dinas, di mana pengadaan dan penggunaan atribut harus disesuaikan paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri Dalam Negeri diundangkan. BAB IX: KETENTUAN PENUTUP (Pasal 30): Bab ini menyatakan Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…