Peraturan Bupati ini mulal berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Kubu Raya. Ditetapkan di Sungai Raya padatanggal 2s Ou`i aoes` BUPATI KUBU RAYA, Paraf Koordinasi Sehretaris Daerah A A r> i a; I t`T! I.I rJ e i c k o n o ri ` i a n d a n 1`Petnbangunan Kepala Bagian Hukum ' Diundangkan di Sungai Raya pada tanggal . £?.... 9.u.Q1. . .eg. ?a. < SEKR YUSRA RIS DAERE IZAM BERITA D KABUPATEN KUBU RAYA ERAH KABupATEN KUBu RAyA TAHUN . .ap.??. . NOMOR . ..ap,... LOuPIEN PERATURAN BUPATI KUBU RAYA NOMOR 39 TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI KUBU RAYA NOMOR 20 TAHUN 2024 TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2025 KATA PENGANTAR Puji dan syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT, karena atas berkat rahmat, taufik dan hida.yah-Nya, sehingga kami dapat menyelesaikan penyusunan Perubahan atas Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 20 Tahun 2024 tentang Rencana Kelja Pemerintah Daerah Kabupaten Kubu Raya Tahun 2025. Dokumen Perubahan atas Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 20 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Kubu Raya Tahun 2025 merupakan dokumen perencanaan pembangunan yang disusun oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan Kabupaten Kubu Raya.. Phogram dan kegiatan yang terangkum dalam dokumen ini merupakan hasil evaluasi capaian kinerja pelaksanaan kegiatan APBD Kabupaten Kubu Raya Tahun Anggaran 2025 salnpai dengan Triwulan Pertama Tahun 2025 dari masing-masing program dan kegiatan serta karena terjadinya perubahan asumsi makro ekonomi yang telah disepakati pada APBD Tahun 2025 terhadap kemampuan fiskal daerah. Dengan tersusunnya dokumen ini diharapkan dapat mendukung kelancaran proses pembangunan di Kabupaten Kubu Raya secara keseluruhan. Dan pada akhirnya dokumen ini diharapkan dapat bermanfaat untuk berbagal kegiatan pembangunan secara umum. Sin::p::iakuBUJ£A2,°j5 RKPD Perubahan Tahun 2025 - Bappedalitbang Kabupaten Kubu Raya DAFTAR ISI RATA PENGANTAR ......... DAFTAR ISI ......................................................................................... ii DAFTAR TABEL .......... BAB 1. PENDAHULUAN 1.1. LatarBelakang .............................................................. 1-1 1.2. Tujuan ....... 1.3. Dasar pertimbangan perubahan 1.4. Dasar Hukum Penyusunan ............................................ 1.5. Sistematika Dokumen Perubahan RKPD BAB 2. 1-4 1-4 1-5 1-10 EVALUASI HASIL TRIWULAN I (TRIWULAN SATU) TAHUN BERKENAAN 2.1. Evaluasi Hasil Pelaksanaan Perencanaan Pembangunan Daerah Tahun 2025 Sampai Dengan Triwulan I .............. 2-1 BAD 3. KERANGKA EKONOMI DAN KEUANGAN DAERAH 3.1. Perubahan Asumsi Dasar Kebijakan Umum Anggaran APBD Tahun Anggaran 2025 ......................................... 3-1 3.2. Perubahan Kebijakan pendapatan Daerah ...................... 3-7 3.2.1. Pendapatan Asli Daerah 3.2.2. PendapatanTransfer ........................................... 3-9 3.2.3. Lain-Lain pendapatan Daerah yang sah .............. 3-9 3.3. Perubahan Kebijakan Belanja Daerah ............................ 3-10 3.4. Perubahan Kebijakan pembiayaan Daerah ..................... 3-12 BAD 4. SASARAN DAN PRIORITAS PEMBANGUNAN DAERAH 4.1. Tujuan dan sasaran pembangunan ................................ 4-1 4.1.1. Visi dan Misi 4-1 4.1.2. Tujuan dan sasaran ........................................... 4-5 4.2. Prioritas dan Sasaran Pembangunan Tahun 2025 .......... 4-10 RKPD Perubalian Tal]un 2025 - Bappedalitbang Kabu|]aten Kubu Raya BAD 5. RENCANA KERJA DAN PENDANAAN 5.1. Rencana Program dan Kegiatan Pada Perubahan RKPD Perubahan Kabupaten Kubu Raya Tahun 2025 .............. 5-1 BAD 6. PENUTUP RKPD Pcrubalian Taliun 2025 - Bappedalitbang Kabupaten Kubu Raya 6-1 DAFTAR TABEL Tabel 2.1. Tabel 2.2. Tabel 2.3. Tabel 2.4. Tabel 2.5. Tabel 3.1. Tabel 3.2. Tabel 3.3. Tabel 3.4. Tabel 3.5. Tabel 3.6. Tabel 3.7. Tabel 3.8. Tabel 3.9. Tabel 3.10. Tabel 4.1. Tabel 4.2. Tabel 4.3. Evaluasi Terhadap Hasil Renja perangkat Daerah .......... 2-3 Rekapitulasi Capaian RIneq.a dan Keuangan Perangkat Daerah Kabupaten Kubu Raya Triwulan I Tahun 2025 ... 2-354 Predikat Peringkat Kerja Berdasarkan Status Ketercapaian.......................,..... Skala Nilai Peringkat Kinerja Rekapitulasi Capaian Realisasi Kinerja Perangkat Daerah Berdasarkan Skala Nilal Peringkat Kinerja Triwulan I Tahun 2025 ..... Laju Pertumbuhan PDRB Kabupaten Kubu Raya Atas Dasar Harga Konstan 2010 Menurut Lapangan Usaha (persen) Tahun 2022-2024 ........... Distribusi Persentase PDRB Kabupaten Kubu Raya Atas Dasar Harga Berlaku Menurut Lapangan Usaha Tahun 2022-2024 2-356 2-356 2-357 3-4 Perkembangan lndikator Makro Kabupaten Kubu Raya Tahun 2022-2024 ......................................................... 3-5 Indikator Makro Kabupaten Kubu Raya Tahun 2025 ...... 3-7 Proyeksi Pendapatan Daerah Pada RKPD Perubahan Kabupaten Kubu Raya Tahun Anggaran 2025 ................ 3-8 Proyeksi Pendapatan Asli Daerah Pada RKPD Perubahan Kabupaten Kubu Raya Tahun Anggaran 2025 ................ 3-8 Proyeksi Pendapatan Transfer Pada RKPD Perubahan Kabupaten Kubu Raya Tahun Anggaran 2025 ................ 3-9 Proyeksi Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah Pada RKPD Perubahan Kabupaten Kubu Raya Tahun Anggaran 2025 ................ 3-10 Proyeksi Belanja Daerah Pada RKPD Perubaha].I Kabupaten Kubu Raya Tahun Anggaran 2025 ................ 3-11 Proyeksi Pembiayaan Daerah Pada RKPD Perubahan Kabupaten Kubu Raya Tahun Anggaran 2025 ................ 3-12 Indikator Kinerja Misi pertama ...................................... 4-9 Indikator Kinerja Misi Kedua ......................................... 4-9 Indikator Kinelja Misi Ketiga RKPD Perubalian Taliun 2025 - Bappedalitbang Kabupaten Kubu Raya 4-10 1V Tabel 4.4. IndikatorKineljaMisi Keempat ........................ „ ............ 4-10 Tabel 5.1. Perubahan RKPD Per Bidang Urusan, Program dari Kegiatan Prioritas Daerah ................ RKPD Perubalian Tahun 2025 - Bappedalitbang Kabupaten Kubu Raya V BABE PENDAHULUAN 1.1. Latar Belakang Sistem perencanaan pembangunan nasional di Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 membagi ruang lingkup perencanaan secara sistematis dan terintegrasi. Makna terintegrasi dapat diartikan sebagai keselarasan perencanaan pembangunan antar ruang (waktu) maupun antar level pemerintahan. Perencanaan pembangunan berdasar pada ruang lingkup waktu dapat dibedakan menjadi Rencana Pembangunan |Jangka Panjang (RPJP) dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) untuk kurun waktu 20 tahun, Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) untuk kurun waktu 5 tahun, dan Rencana Kerja Pembangunan (RKP) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) untuk jangka pendek kurun waktu 1 tahunan. Kinelja pemerintah daerah secara akumulatif harus dapat berdampak pada kinelja Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat. Seluruh dokumen perencanaan harus saling terintegrasi dan saling mendukung pencapaian satu sama lain. Setiap tahunnya pemerintah daerah menyusun dokumen Rencana Kelja Pemerintah Daerah (RKPD) sebagai bentuk dokumen perencanaan jangka pendek. RKPD disusun sebagai penjabaran atas arab kebijakan tahunan selama 5 tahun yang ada di dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), sesuai dengan program tahunan yang ada didalam RPJMD. RKPD berisi rencana keria dari seluruh Perangkat Daerah pada tahun yang bersangkutan, yang didasarkan pada arahan dan program prioritas yang telah dirumuskan pada Rancangan Awal RKPD. Sehingga masing-masing Perangkat Daerah memiliki arah/tema pembangunan yang j elas setiap tahunnya. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 mengamanahkan bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, Pemerintah Daerah berkewajiban menyusun perencanaan RKPD Perubahan Tahun 2025 - Bap|)edalitbang KabupaLten Kubu Raya pembangunan daerah sebagai satu kesatuan sistem perencanaan pembangunan nasional. Sehubungan dengan amanat Undang-Undang tersebut maka Pemerintah Kabupaten Kubu Raya telah menyusun RPJPD Kabupaten Kubu Raya Tahun 2025-2045 yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 7 Tahun 2024 tentang Rencana Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045 dan RPD Kabupaten Kubu Raya Tahun 2025-2026 yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 10 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Daerah Tahun 2025-2026. Dalaln rangka mencapai tujuan jangka panj ang Kabupaten Kubu Raya dan memenuhi amanat sesuai dengan aturan yang berlaku, Pemerintah Kabupaten Kubu Raya berkewajiban untuk melaksanakan perencanaan pembangunan untuk setiap tahapan pembangunan. Secara umurn Perencanaan Pembangunan Daerah adalah suatu proses penyusunan tahapan-tahapan kegiatan yang melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan. Hal tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan kesej ahteraan sosial dalam suatu lingkungan wilayah/ daerah dalam jangka waktu tertentu. Untuk merealisasikan pelaksanaan Visi dan Misi Kabupaten Kubu Raya maka pada tataran operasional pelaksanaan pembangunan, perencanaan tersebut ditetapkan untuk memberikan arah terhadap kegiatan pembangunan yang hendak dilaksanakan serta memberikan kepastian operasionalisasi dan keterkaitan terhadap peran masing-masing misi yang telah ditetapkan. Perencanaan pembangunan Tahun 2025 telah disusun pada Tahun 2024 dan telah men].adi dokumen Anggaran Pendapatan daJi Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalaln Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, berdasarkari ketentuan Pasal 343 ayat (1) yang menyatakan bahwa "Perubahan RKPD dan Renja Perangkat Daerah dapat dilakukan apabila berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaarmya dalam tahun berjalan menunjukkan adanya ketidaksesuaian dengan perkembangan keadaan, meliputi: RKPD Pembahan Tahun 2025 - Bappedalitbang Kabupaten Kubu Raya 1-2 a. b. Perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi prioritas pembangunan daerah, kerangka ekonomi daerah dan keuangan daerah, rencana program dan kegiatan RKPD berkenaan; dan/atau Keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk tahun beljalan. Lebih lanjut dalam ketentuan pasal tersebut pada ayat (4) menyatakan bahwa "Perubahan RKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan tanpa melalui tahapan evaluasi dalam hal teljadi kebijakan nasional, keadaan darurat, keadaan luar biasa, dan perintah dari Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi setelah RPJMD ditetapkan". Salah satu alasan dilakukannya perubahan RKPD Tahun 2025 adalah penyesuaian pelaksanaan visi dan misi kepala daerah Kabupaten Kubu Raya hasil Pilkada serentak pada tahun 2024. Perubahan RKPD Tahun 2025 disusun dengan melakukan:
1.Penyesuaian arah pembangunan daerah berupa indikator dan target kinelja dengan visi dan misi kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih. Visi 13upati dan Wakil Bupati Kubu Raya periode 2025-2030 adalah "Terwujudnya Kubu Raya Melaju (Melayani untuk Maju)". Pencapaian visi Bupati dan Wakil Bupati Kubu Raya tersebut dilaksanakan melalui 4 (empat) nisi dan didukung oleh 17 (tujuh belas) program unggulan atau rencana aksi.
2.Program asta cita presiden dan wakil presiden Republik Indonesia. Program unggulan atau rencana aksi tersebut dijabarkan ke dalam program, kegiatan dan sub kegiatan sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.15.5-3406 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Dalaln Negeri Nomor 050-5889 Tahun 2021 Tentang Hasil Verifikasi, Validasi dan Inventarisasi Pemutakhiran Klasifikasi, Koderikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah. Selain berdasarkan hal tersebut di atas dan hasil evaluasi Triwulan Pertama Tahun 2025, Pemerintah Kabupaten Kubu Raya memandang perlu untuk melakukan Perubahan RKPD Tahun 2025 dengan mempertimbangkan perkembangan keadaan dan kapasitas fiskal daerah serta penyesuaian anggaran belanja program, kegiatan dan sub kegiatan beserta target kinerjanya. Perubahan RKPD Tahun 2025 ditetapkan dengan Peraturan Bupati dan menjadi landasan penyusunan Kebijakan Umum Perubahan APBD RKPD Perubahan Tahun 2025 - Bappcdalitbang KabupaLten Kubu Raya 1-3 (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P) Tahun 2025 yang akan disepakati bersama antara Bupati dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kubu Raya. Lebih lanjut dokumen KUPA- PPASP Tahun 2025 yang telah disepakati tersebut akan dituangkan ke dalam bentuk Nota Kesepakatan dan menjadi dasar dalam Penyusunan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2025. 1.2. Tujuan Tujuan dilakukannya perubahan terhadap Rencana Kelja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2025 adalah sebagai berikut:
1.Memberikan gambaran atas perubahan asumsi-asumsi kebijakan umum APBD Tahun Anggaran 2025. 3. 4. Menyesuaikan perubahan prediksi Pendapatan Daerah yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah, Pendapatan Transfer, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah Tahun 2025. Menyesuaikan penetapan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Lalu (SiLPA). Melakukan perubahan kebijakan penganggaran terkait dinamika pemasalahan yang timbul di masyarakat yang perlu mendapat penanganan secara cepat dengan memperhatikan prioritas nasional, regional dan daerah dengan melakukan penyesualan terhadap Belanja Daerah.
1.3. Dasar pertimbangan perubahan Dasar pertimbangan dilakukannya perubahan terhadap Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2025, meliputi:
1.Capaian kinerja pelaksanaan kegiatan APBD Kabupaten Kubu Raya Tahun Anggaran 2025 sampal dengan Triwulan Pertama Tahun 2025 2. 3. 4. 5. dari masing-masing kegiatan. Kebutuhan untuk melakukan penyesuaian sasaran dan hasil yang harus dicapai. Terjadinya perubahan kebijakan pada tingkat pusat yang berkaitan dengan keuangan daerah maupun kebijakan teknis lainnya. Kebutuhan mendesak terhadap perlunya dilaksanakan kegiatan yang mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat. Kebutuhan melakukan penyesualan terhadap proyeksi belan].a yang RKPD Perubalian Tahun 2025 - Bap|]edalitbang Kflbupaten Kubu Raya I-4 menjadi prioritas sesuai aspirasi masyarakat dan permasalahan aktual yang berkembang. 1.4. Dasar Hukum penyusunan Dasar hukum dilakukannya perubahan terhadap Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2025 adalah peraturan perundang- undangan yang berlaku, yaitu:
1.Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara 3. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia. Nomor 4286); Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
4.Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
5.Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang 6. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856) ; Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Kubu Raya di Provinsi Kalimantan Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4751);
7.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
8.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) RKPD Perubahan Tahun 2025 - Bappedalitbang Kabupaten Kubu Raya sebagalmana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentarig Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
9.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757) ;
10.Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2022 tentang Provinsi Kalimantan Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6780);
11.Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6987) ;
12.Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan Tata Cara Penyusunan Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817);
13.Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4833) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6042) ;
14.Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara RKPD Pcrubahan Tahun 2025 - Bappedalitbang Kabupaten Kubu Raya 1-6 Republik Indonesia Nomor 6402);
15.Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6056);
16.Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6133);
17.Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 2, Talnbahan I,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 6178);
18.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Talnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
19.Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6323);
20.Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6633);
21.Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Pulau Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 10);
22.Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategi Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 6) sebagaimaria telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategi Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 259) ;
23.Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 136); RKPD Perubahan Taliun 2025 - Bappedalitbang Kabupaten Kubu Raya 1-7
24.Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 172);
25.Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025-2029 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 19);
26.Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belan].a Daerah Tahun Anggaran 2025;
27.Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan, Peningkatan, Rehabilitasi, Serta Operasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi untuk Mendukung Swasembada Pangan;
28.Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pendayagunaan Penyuluh Pertanian dalam Rangka Percepatan Swasembada Pangan;
29.Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem;
30.Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/ Kelurahan Merah Putih;
31.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan iJangka Menengah Daerah, dan Rencana Kelja Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1312);
32.Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem lnforrnasi Pemerintahan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1114);
33.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasiffl{asi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447);
34.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah RKPD Pembahan Taliun 2025 - Bappedalitbang Kzibupaten Kubu Raya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 288);
35.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2020 tentang Tata Kerja dan Penyelarasan Kerja Serta Pembinaan Kelembagaan dan Sumber Daya Manusia Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Provinsi dan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 794);
36.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
37.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1419);
38.Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor goo.1.15.5-3406 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-5889 Tahun 2021 Tentang Hasil Verifikasi, Validasi dan lnventarisasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah;
39.Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 6 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2025-2045 (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2024 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 6) ;
40.Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 8 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2024-2043 (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2024 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 8);
41.Peraturan Gubemur Kalimantan Barat Nomor 9 Tahun 2023 tentang Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2024-2026 (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2023 Nomor 12);
42.Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kubu Raya Tahun 2016 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 6) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya RKPD Perubalian Tahun 2025 - Bappcdalitbang Kabupaten Kubu Raya Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kubu Raya Tahun 2021 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 82);
43.Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 7 Tahun 2016 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kubu Raya Tahun 2016-2036 (Lembaran Daerah Kabupaten Kubu Raya Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 43);
44.Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Ra.ya Nomor 7 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045 (Lembaran Daerah Kabupaten Kubu Raya Tahun 2024 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 114) ;
45.Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 10 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Daerah Tahun 2025-2026 (Berita Daerah Kabupaten Kubu Raya Tahun 2024 Nomor 10);
46.Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 11 Tahun 2024 tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2 02 5-2026 (Berita Daerah Kabupaten Kubu Raya Tahun 2024 Nomor 11);
47.Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 20 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2025 (Berita Daerah Kabupaten Kubu Raya Tahun 2024 Nomor 20); 1.5. Sistematika Dolmmen perubahan RKPD Dokumen RKPD Perubahan Kabupaten Kubu Raya Tahun 2025 disusun menjadi 6 (enam) Bab dan beberapa Sub Bab sebagai berikut: EVALUASI HASIL TRIWULAN I (TRIWULAN SATU) TAHUN BERKENRAN Pada bab ini disampaikan tentang hasil evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan RKPD Tahun 2025 sampai dengan Triwulan I Tahun 2025. KERANGKA EKONOMI DAN KEUANGAN DAERAH RKPD Perubahan Taliun 2025 - Bappedalilbang Kabupaten Kubu Raya 1-10 SASARAN DAN PRIORITAS PEMBANGUNAN DAERAH Pada bab ini disampaikan tentang sasaran dan prioritas pembangunan daerah, serta rencana program dan prioritas daerah dalarn Perubahan RKPD Tahun 2025, termasuk di dalamnya adalah kegiatan dan tolak ukur kinelja serta pagu anggaran Tahun 2025. RENCANA KERJA DAN PENDAI\IAAN DAERAH Pada bab ini disampaikan tentang rencana program dan kegiatan prioritas daerah yang disusun berdasarkan evaluasi pembangunan tahunan, kedudukan tahun rencana dan capaian kinerja yang direncanakan dalam RPJMD. Rencana program dan kegiatan prioritas harus mewakili aspirasi dan kepentingan masyarakat. PENUTUP Pada bab ini disampalkan tentang kesimpulan dari penyusunan dokumen Perubahan RKPD Kabupaten Kubu Raya Tahun 2025. RKPD Pelubal]an Tahun 2025 - Bappedalitbang Kabupaten Kubu Raya nlu Ban 11 EVALUASI HASIL TRIWULAN I (TRIWULAN SATU) TAHUN BERKENAAN 2.1. Evaluasi Hasil pelaksanaan perencanaan pe]nbangunan Daerah Tahun 2025 Sampai Dengan Trivulan I Berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan Tahun 2025 pada Triwulan I terdapat beberapa faktor penghambat di dalam pencapaian kinelja pelaksanaan program dan kegiatan. Faktor-faktor tersebut adalah sebagai berikut :
1.Keluarnya Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025, Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Rincian Alokasi Transfer ke Daerah Menurut Provinsi/ Kabupaten/ Kota Tahun Anggaran 202 5 dalam Rangka Erisiensi Belanja dalarn Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025, Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor goo.1.1/640/SJ tentang Penyesuaian Arah Kebijakan Pembangunari Daerah Melalui Perubahan Rencana Ken.a Pemerintah Daerah dan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025, dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900/833/ SJ tentang Penyesuaian Pendapatari dan Efisiensi Belanja Daerah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.
2.Adanya pergeseran terakhir APBD Tahun Anggaran 2025 yang ditetapkan pada tanggal 7 Mei 2025 dengan Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 30 Tahun 2025 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 46 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kubu Raya Tahun Anggaran 202 5 , yang merupakan tindak lanjut dari keluarnya kebijakan-kebijakan tersebut di atas.
3.Tingkat serapan anggaran masih perlu ditingkatkan, dengan percepatan pelaksanaan kegiatan karena kegiatan yang tidak tepat waktu berpotensi dengan pelaksanaan pada periode berikutnya.
4.Konsolidasi dalam penataan tata kelola kelembagaan masih perlu dimaksimalkan antar pemangku kepentingan sehingga lebih optimal. RKPD Perubalian Tahun 2025 - Bappedalilbang Kabupaten Kubu Raya Berdasarkan permasalahan-permasalahan tersebut, berikut langkah- 1angkah yang diperlukan pada Triwulan berikutnya, yaitu :
1.Perlunya sttppo7t penganggaran non-gouemment dalam meningkatkan efektiritas pencapaian kinelja Perangkat Daerah.
2.Perlunya pelaksanaan kegiatan sesuai perencanaan untuk menghasilkan ozttpztt yang berkualitas, pelaksanaan paket lelang tepat waktu, dan perlunya koordinasi lintas sektor/lintas kewenangan untuk memenuhi target capaian kinelja.
3.Perlunya penataan kembali terhadap desain rancangan APBD Tahun Anggaran 2025 agar pelaksanaan lebih efektif dan berkualitas serta eflsien.
4.Perlu untuk melakukan konsolidasi percepatan pelaksanaan kegiatan melalui dukungan penganggaran dengan pendekatan efektif-efisien dengan mendukung capaian otttpttt yang berkualitas. RKPD Perubalian Tahun 2025 - Bar)pedalitbaLng Kabupaten Kubu Raya