1.Daerah adalah Kabupaten Kubu Raya.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten Kubu Raya.
3.Bupati adalah Bupati Kubu Raya.
4.Sekretaris Daerah adalah sekretaris Daerah Kabupaten Kubu Raya.
5.Dinas Kesehatan adalah Dinas Kesehatan Kabupaten Kubu Raya.
6.Unit Pelaksana Teknis Daerah yang selanjutnya disingkat UP'I`D adalah organisasi yang melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu pada Dinas atau Badan.
7.Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disebut Puskesmas adalah unit pelaksana teknis Pusat Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kubu Raya.
8.Rumah Sakit Umum Daerah Tuan Besar Syarif ldrus Kabupaten Kubu Raya adalah Rumah Sakit milik Pemerintah Kabupaten Kubu Raya merupakan Unit Organisasi Bersifat Khusus.
9.Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnyadisingkat BLUD adalah sistem yang diterapkan oleh unit pelaksana teknis dinas/badan daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya. A, t +
10.Pemimpin BLUD adalah pimpinan Perangkat Daerah atau Unit Kelja pada Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah. 1 1. Kelja sama BLUD adalah kesepakatan yang dilakukan antara para pimpinan BLUD dengan Pihak ketiga yang dibuat secara tertulis dan menimbulkan hak dan kewajiban.
12.Pihak lain adalah Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian atau sebutan lain, Perusahaan swasta yang berbadan hukum Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Koperasi, Yayasan, Lembaga Pendidikan, Praktek Dokter dan lembaga di dalam negeri lainnya yang berbadan hukum.
13.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kubu Raya.
14.Pendapatan adalah semua penerimaan dalam bentuk kas dan tagihan yang menambah ekuitas dana lancar dalam periode anggaran bersangkutan yang tidak perlu dibayar kembali.
15.Rekening Kas BLUD adalah rekening tempat penyimpanan uang BLUD pada Bank yang ditunjuk oleh Bupati.
16.Barang milik daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
17.Pemanfaatan adalah pendayagunaan barang milik daerah yang tidak digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi BLUD UPTD Puskesmas dan RSUD Kubu Raya dan/atau optimalisasi barang milik daerah dengan tidak mengubah status kepemilikan.
18.Sewa adalah pemanfaatan barang milik daerah oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dan menerima imbalan uang tunai.
19.Kelja Sama Operasional yang selanjutnya disingkat KSO adalah kolaborasi antara BLUD dengan pihak lain sebagai mitra kerja sama operasional yang dilakukan melalui pengelolaan manajemen dan proses operasional secara bersama dengan mitra kerja sama operasional dengan atau tidak menggunakan barang milik daerah.
20.Kelja Sama Pemanfaatan yang selanjutnya disingkat KSP adalah pendayagunaan barang milik daerah oleh pihak lain dalaln jangka waktu tertentu dalam peningkatan pendapatan daerah.
21.Pemanfaatan Aset adalah pendayagunaan Barang Milik Daerah yang digunakan untuk meningkatkan penyelenggaraan tugas dan fungsi BLUD dengan tidak mengubah status kepemilikan.
22.Sewa menyewa adalah pemanfaatan Barang Milik Daerah oleh Pihak Lain atau sebaliknya dengan imbalan berupa uang sewa bulanan atau tahunan untuk jangka waktu tertentu, balk sekaligus maupun secara berkala.
23.Tim Koordinasi Kelja Sama dan Seleksi Mitra selanjutnya disingkat TKKSSM adalah tim yang dapat dibentuk oleh Pimpinan BLUD untuk membatu Pimpinan BLUD dalam mempersiapkan Kelja Sama BLUD apabila diperlukan dan dapat diperbaharui sesuai kebutuhan.
24.Becmty Contest adalah metode yang dilakukan untuk memilih calon mitra kelja sama dengan cara membandingkan dua atau lebih peserta yang memasukan penawaran dengan nilai dokumen-dokumen penawaran tersebut.
25.Mitra adalah teman kelja atau pasangan kelja dalam menjalankan usaha.