1.Daerah adalah Kabupaten Kubu Raya.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten Kubu Raya.
3.Bupati adalah Bupati Kubu Raya.
4.Badan Pendapatan Daerah yang selanjutnya disingkat Bapenda adalah badan yang membidangi urusan pendapatan daerah.
5.Kepala Badan adalah Kepala badan yang membidangi urusan pendapatan daerah.
6.Pejabat adalah Pegawai yang ditunjuk oleh Bupati yang diberi tugas tertentu di bidang pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
7.Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
8.Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang dapat dikenal pajak.
9.Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan meliputi pembayar Pajak, pemotong Pajak, dan pemungut Pajak yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
10.Penanggung Pajak adalah orang pribadi atau badan yang bertanggung jawab atas pembayaran Pajak, termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban Wajib Pajak menurut ketentuan peraturan perundang-undangan p erpaj akan.
11.Tahun Pajak adalah jangka waktu yang lamanya I (satu) tahun kalender, kecuali apabila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.
12.Pajak yang Terutang adalah Pajak yang harus dibayar pada suatu masa Pajak dalam tahun Pajak, atau dalam bagian tahun Pajak sesuai dengan ketentuari peraturan perundang-undangan perpajakan Daerah.
13.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan ;::¥o¥far;ikn:a::j:::#r=oi:I:kht:r::a:F::,ua:::r:e:ofi:ek:g=i¥:f dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
14.Kas Daerah adalah Kas Daerah Kabupaten Kubu Raya.
15.Pajak Reklame adalah Pajak atas penyelenggaraan reklame.
16.Reklame adalah benda, alat, perbuatan, atau media yang bentul dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau menarik perhatian umum terhadap sesuatu.
17.Penyelenggara Reklame adalah orang atau badan yang menyelenggarakan reklame balk untuk dan atas namanya sendiri atau untuk dan atas nana pihak lain yang menjadi tanggungannya.
18.Reklame Komersial, yaitu segala benda, alat, perbuatan atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan mencari keuntungan dengan jalan memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan atau untuk menarik perhatian umum terhadap barang, jasa orang atau badan yang dapat dilihat, dibaca, didengar, dirasakan, dan/ atau dinikmati oleh umum.
19.Reklame Non komersial, yaitu segala benda, alat, perbuatan atau media termasuk alat peraga yang digunakan untuk layanan masyarakat, sosial maupun politik/kampanye dimana bentuk dan corak ragamnya dirancang dengan tujuan bukan untuk mencari keuntungan dengan harapan dapat memberikan infomasi, mendidik masyarakat, menambah pengetahuan, kesadaran sikap dan perubahan perilaku masyarakat.
20.Nama Pengenal Usaha atau Profesi adalah mama badan/ perusahaan/usaha atau mama profesi termasuk logo/simbol atau identitas badan/perusahaari/usaha yang diselenggarakan di tempat kedudukan atau profesi berdasarkan peraturan perundang-undangan.
21.Reklame Papan/Papan Merk/Papan Nana/Neon Box/Tine Plate adalah reklame yang bersifat tetap terbuat dari papan, kayu, seng, tinplate, collibrite vynil, aluminium, fiber glass, kaca, batu, tembok, beton, logam, atau bahan lainnya yang sejenis yang tidak berdiri sendiri (menempel, gantung pada bangunan, tembok, dinding, pagar dan lain-lain baik bersinar, disinari, maupun yang tidak bersinar.
22.Reklame Billboard adalah reklame yang bersifat tetap terbuat dari papan, kayu, seng, tinplate, collibrite vynil, aluminium, fiber glass, kaca, batu, tembok, beton, logam atau bahan lalnnya yang sejenis yang mempunyai konstruksi sendiri, baik berupa tiang, rangka dan lain-lain balk bersinar, disinari, maupun yang tidak bersinar.
23.Reklame Elektronik/Digital adalah reklame yang menggunakan layar monitor yang digerakan secara terprogram melalui sistem yang menyajikan program reklame atau visual baik berupa film dan/atau gambar dan/atau tulisan yang dapat berubah-ubah dan/atau bergerak serta difungsikan dengan tenaga listrik dan/ atau sumber tenaga lainnya.
24.Reklame Megatron/Videotron dan sejenisnya adalah reklame yang menggunakan layar monitor video besar dengan teknologi yang menggunakan teknologi LED yang menyajikan program reklame atau visual iklan yang aktif hidup dan bersinar baik dalam bentuk video, gambar dart atau tulisan berwama yang dapat berubah-ubah, terprogram dan difungsikan dengan tenaga listrik dan/atau sumt)er tenaga lainnya yang sejenis, baik yang dipasang pada reklame papan/billboard maupun yang ditempelkan pada bangunan/ gedung.
25.Reklame Megatron/Videotron/Large Electronic Display adalah Elektronik/ Digital yang menggunakan layar monitor besar.
26.Reklame Grafriti adalah reklame yang diselenggarakan dalam coretan-coretan yang bernuansa seni (art) dengan menggunakan komposisi warna, garis, bentuk untuk menginforrnasikan atau mempromosikan suatu produk barang atau jasa yang diselenggarakan pada dinding atau bidang bangunan.
27.Reklame Elektronik/Digital Beljalan pada Kendaraan adalah reklame yang menggunakan layar monitor yang digerakkan secara terprogram melalui sistem yang menya].ikan program reklame atau visual balk berupa rilm dan/atau gambar dan/atau tulisan yang dapat berubah- ubah dan/atau bergerak serta difungsikan dengan tenaga listrik yang ditempatkan atau ditempelkan pada kendaraan yang diselenggarakan dengan mempergunakan kendaraan bermotor, kereta api, atau transportasi darat lainnya.
28.Reklame Kain adalah reklame yang tujuan materinya jangka pendek atau mempromosikan suatu event dan/atau kegiatan yang bersifat insidentil dengan menggunakan bahan kain, temasuk plastik atau bahan lain yang sejenis.
29.Reklame Sunscreen adalah reklame yang bersifat tetap diselenggarakan dengan menggunakan bahan kain, termasuk kertas, plastik, karet atau bahan lain yang sejenisnya yang dipasang menempel atau menggantung dibawah atap atau kanopi bangunan.
30.Reklame Baliho dan sejenisnya adalah reklame yang diselenggarakan dengan menggunakan bahan papan, kain, termasuk kertas, plastik, karet atau bahan lain yang sejenisnya yang menggunakan konstruksi sederhana dan waktu pemasangan yang tidak terlalu lama.
31.Reklame Melekat/Stiker adalah reklame yang berbentuk lembaran lepas, diselenggarakan dengan cara disebarkan, diberikan atau dapat diminta untuk ditempelkan, dilekatkan, dipasang, digantungkan pada suatu benda lain.
32.Reklame Selebaran biasanya disebut brosur adalah reklame yang berbentuk lembaran lepas diselenggarakan dengan cara disebarkan, diberikan atau dapat diminta dengan ketentuan tidak untuk ditempel, dllekatkan, dipasang, digantungkan pada suatu benda lain.
33.Reklame beljalan adalah reklame yang berbentuk bidang datar dan/atau lengkung dengan bahan terbuat dari kayu, logam, riber glas/kaca, plastik dan bahan lain sejenis sesuai perkembangan zaman, yang pemasangannya pada kendaraan yang beljalan atau pejalan kaki dan bersifat berpindah-pindah tempat.
34.Reklame udara adalah reklame yang melayang di udara dalam bentuk tertentu, dengan bahan plastik, kain, kertas dan sejenisnya sesuai perkembangan jaman, yang pemasangannya berdiri sendiri, dikaitkan di atas bangunan atau dikaitkan pada pesawat udara dan bersifat semi Permanen.
35.Reklame apung adalah reklame yang mengapung di atas air dengan bahan terbuat dari kayu, logam, fiber glas/kaca, plastik dan bahan lain sejenisnya.
36.Reklame film/slide adalah reklame berbentuk penayangan dengan bahan film/slide yang penyelenggaraannya di dalam gedung bioskop atau gedung pertunjukan baik di dalam ruangan maupun di luar ruangan dan bersifat semi permanen.
37.Reklame peragaan adalah reklame yang berbentuk pertunjukan dengan bahan tertentu, yang penyelenggaraannya dengan dibawa, diperagakan atau dikenakan dan bersifat semi permanen. 38.:ee#e=:rat:id:Lndt±t::aalp¥ert:eg#]=nErfaa¥an:edT=ne#L8dafedr:]pf:ii bertahan lana.
39.Kawasan adalah batasari-batasan wilayah tertentu sesuai dengan pemanfaatan wilayah tersebut yang dapat dipergunakan untuk pemasangan reklame.
40.Nilai Sewa Reklame yang selanjutnya disingkat NSR adalah dasar pengenaan Pajak Reklame, yang terdiri dari biaya pemasangan, biaya pemeliharaan, jenis reklame, lama pemasangan reklame dan Nilai Strategis Lokasi Reklame.
41.Nilai Strategis Reklame adalah ukuran nilai yang di tetapkan pada titik lokasi pemasangan reklame tersebut berdasarkan kriteria kepadatan pemanfaatan tata ruang kabupaten/kota untuk berbagai aspek kegiatan usaha.
42.Nilai Kontrak Reklame adalah nilai yang tercantum dalam kontrak pembuatan reklame antara pihak ketiga dengan pemesan reklame.
43.Media Reklame adalah bagian atau muka reklame dari konstruksi yang digunakan sebagai tempat penyajian gambar, naskah dan/atau kata dari pesan-pesan penyelenggaraan reklame.
44.Ketinggian Reklame adalah tinggi reklame dari permukaan tanah sampai ambang atas bidang reklame.
45.Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat NPWPD adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan daerah yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan daerahnya.
46.Nomor Objek Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat NOPD adalah nomor yang diberikan kepada objek pajak sebagai sarana dalam administrasi perpaj akan.
47.Fomulir Pendaftaran Pajak adalah surat yang digunakan Wajib Pajak untuk mendaftarkan diri dan melaporkan objek pajak atau usahanya.
48.Surat Keterangan Terdaftar adalah selanjutnya disingkat SKT adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Bapenda yang menyatakan bahwa Wajib Pajak telah terdaftar pada Bapenda tertentu yang berisikan Nomor Pokok Wajib Pajak dan identitas lainnya serta kewajiban perpajakan Wajib Pajak.
49.Surat Ketetapan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah surat ketetapan Pajak yang menentukan besamya jumlah pokok Pajak yang terutang.
50.Surat Setoran Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SSPD adalah bukti pembayaran atau penyetoran Pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan forrnulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas Daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Bupati.
51.Surat Keputusan Pembetulan adalah surat keputusan yang membetulkan kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan dalam penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang- undangan peapajakan Daerah yang terdapat dalam SPPT, SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, SKPDN, SKPDLB, STPD, Surat Keputusan Pembetulan, atau Surat Keputusan Keberatan.
52.Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap SPPT, SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, SKPDN, SKPDLB, atau terhadap pemotongan atau pemungutan pihak ketiga yang diajukan oleh Wajibpajak. 53.§Ea:LEeteat::,=P:Ji#atDakeertga;::£hp%afaryya=ggs=]e¥ej:tt:¥:ndi;in£#dr' kelebihan pembayaran Pajak karena jumlah kredit Pajak lebih besar daripada Pajak yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
54.Surat Tagihan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat STPD adalah surat untuk melakukan tagihan Pajak dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/ atau denda.
55.Putusan Banding adalah putusan badan peradilan pajak atas banding terhadap Surat Keputusan Keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak.
56.Penelitian adalah serangkalan kegiatan yang dilakukan untuk menilal kelengkapan pengisian surat pemberitahuan atau dokumen lain yang dipersamakan dan lampiran-lampirannya termasuk penilaian tentang kebenaran penuhsan dan penghitungannya serta kesesuaian antara surat pemberitahuan dengan SSPD.
57.Kahar lforce mczjenre) adalah suatu keadaan yang teljadi di luar kehendak atau kekuasaan Wajib Pajak yang mengakibatkan wajib pajak tidak dapat melaksanakan kewajiban membayar pajak sepenuhnya atau sebagian, atau tidak tepat waktu.
58.Penagihan adalah serangkaian tindakan agar Penanggung Pajak melunasi utang Pajak dan biaya Penagihan Pajak dengan menegur atau memperingatkan, melaksanakan Penagihan seketika dan sekaligus, memberitahukan surat paksa, mengusulkan pencegahan, melaksanakan penyitaan, melaksanakan penyanderaan, dan menjual barang yang telah disita.
59.Penagihan Seketika dan Sekaligus adalah tindakan Penagihan pajak yang dilaksanakan oleh jurusita Pajak kepada Penanggung Pajak tanpa menunggu tanggal jatuh tempo pembayaran yang meliputi seluruh utang Pajak dari semua jenis Pajak, nasa Pajak, dan tahun Pajak.
60.Sanksi Administratif adalah sanksi yang dikenakan kepada wajib pajak yang melakukan pelanggaran administrasi dalam bidang peapajakan.
61.Utang Pajak adalah Pajak yang masih harus dibayar termasuk sanksi administratif berupa bunga, denda, dan/atau kenaikan yang tercantum dalam surat ketetapan Pajak atau surat sejenisnya berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
62.Surat Teguran adalah surat yang diterbitkan oleh Pejabat untuk menegur Wajib Pajak untuk melunasi Utang Pajak.
63.Surat Paksa adalah surat perintah membayar Utang Pajak dan biaya Penagihan Pajak.
64.Jurusita Pajak adalah pelaksana tindakan Penagihan Pajak yang meliputi Penagihan Seketika dan Sekaligus, pemberitahuan Surat Paksa, penyitaan dan penyanderaan.
65.Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulal dari penghimpunan data objek dan subjek pajak, penentuan besamya Pajak yang terutang sampai kegiatan penagihan Pajak kepada Wajib Pal.ak serta pengawasan penyetorannya.
66.Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi untuk periode tahun pajak tersebut.
67.Pengawasan adalah serangkaian kegiatan untuk mengawasi pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak dan menegakkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah. ;::;Odl=1
68.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan data, keterangan dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban Pajak dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajalcan Daerah. BAB 11 PAJAK REKLAME