Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kubu Raya Nomor 42 Tahun 2025
- Nomor
- 42
- Tahun
- 2025
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 27
Lembaga terkait
Ringkasan
BAB I Ketentuan Umum: Bab ini mendefinisikan istilah-istilah penting dan menetapkan tujuan Peraturan Bupati untuk mewujudkan tertib ukur, perlindungan konsumen, dan pelaku usaha yang profesional. BAB II Penyelenggaraan Pelayanan Tera dan Tera Ulang: Bab ini mengatur jenis dan golongan UTTP yang wajib atau dibebaskan dari Tera/Tera Ulang, tempat penyelenggaraan (dalam/luar kantor), jenis-jenis tanda Tera, dan jangka waktu berlakunya Tera. BAB III Kewajiban dan Larangan: Bab ini menetapkan kewajiban setiap pengguna UTTP untuk melakukan tera dan/atau tera ulang serta merinci larangan-larangan terkait penggunaan UTTP yang bertanda batal atau yang menyimpang. BAB IV Pengawasan Metrologi Legal: Bab ini mengatur lingkup Pengawasan Metrologi Legal yang meliputi UTTP, Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT), dan Satuan Ukur, serta tata cara pelaksanaan pengawasan oleh Pengawas Kemetrologian. BAB V Peran Serta Masyarakat: Bab ini mengatur bahwa masyarakat dapat berperan serta dalam pengawasan Metrologi Legal melalui penyampaian informasi dan/atau pengaduan. BAB VI Ketentuan Lain-Lain: Bab ini mengatur mengenai tindak lanjut terhadap UTTP yang mengalami kerusakan ringan (diperbaiki dan disahkan kembali) atau yang tidak memenuhi syarat (dimusnahkan). BAB VII Ketentuan Penutup: Bab ini menyatakan bahwa Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…