1.Daerah adalah Kabupaten Kubu Raya.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten Kubu Raya.
3.Bupati adalah Bupati Kubu Raya.
4.Dinas adalah Dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perkebunan di wilayah Kabupaten Kubu Raya.
5.Kepala Dinas adalah Kepala Dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perkebunan di Kabupaten Kubu Raya.
6.Jaminan Sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak dan meningkatkan martabatnya menuju t teTIVuiudnva masIvaT`ahat vatip .Qeialltpra ar]il riz]n 1.naLrmiirterwujudnya masyarakat yang sejahtera, adil dan makmur.
7.Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakeljaan yang selanjutnya disingkat BPJS Ketenagakeljaan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kecelakaan kelja, jaminan kematian, jaminan hari tua, dan jaminan pensiun yang ada di Kabupaten Kubu Raya.
8.Pekebun adalah orang perseorangan warga negara Indonesia yang melakukan usaha perkebunan swadaya dengan skala usaha tidak mencapai skala tertentu dan terdaftar di dalam Sistem Informasi Manajemen Penyuluhan Pertanian.
9.Pekerja Sektor Perkebunan adalah pekelja tidak tetap/pekelja harian lepas yang bekelja/dipekerjakan pada pekebun swadaya di Kabupaten Kubu Raya.
10.Upah adalah hak pekelja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagal imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekelja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu peljanjian kelja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan termasuk tunjangan bagi pekelja/buruh dan keluarganya, atas suatu pekeljaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan. 1 1 . Upah Minimum Kabupaten adalah upah minimum yang berlaku di Kabupaten Kubu Raya.
12.Jaminan Kecelakaan Kelja yang selanjutnya disingkat JKK adalah manfaat berupa uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat Peserta mengalami Kecelakaan Kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kelja.
13.Jaminan Kematian yang selanjutnya disingkat JKM adalah manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika Peserta meninggal dunia bukan akibat Kecelakaan Kelja.
14.Manfaat adalah faedah jaminan sosial yang menjadi hak peserta dan/atau anggota keluarganya.
15.Iuran adalah sejumlah uang yang dibayarkan secara teratur oleh peserta, pemberi kerja, dan/atau penyelenggara negara dan/atau Pemerintah untuk program jaminan sosial ketenagakeljaan.
16.Kartu Kepesertaan adalah identitas peserta program jaminan sosial ketenagakeljaan yang diberikan kepada setiap peserta sebagai bukti yang sah untuk mendapatkan pelayanan.
17.Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disingkat DBH adalah bagian dari transfer ke daerah yang dialokasikan berdasarkan persentase atas pendapatan tertentu dalam anggaran pendapatan dan belanja negara dan kineq.a tertentu, yarig dibagikan kepada daerah penghasil dengan tujuan untuk mengurangi ketimpangan fiskal antara pemerintah dan daerah, serta kepada daerah lain nonpenghasil dalam rangka menanggulangi ekstemalitas yang membawa dampak negatif dan/atau meningkathan pemerataan dalam satu wilayah.
18.Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit yang selanjutnya disebut DBH Perkebunan Sawit adalah Dana Bagi Hasil yang dialokasikan berdasarkan persentase atas pendapatan dari bea keluar dan pungutan ekspor atas kelapa sawit, minyak kelapa sawit mentah, dan/ atau produk turunannya.
19.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
20.Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit merupakan salah satu sumber pendapatan di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
21.Instansi Terkait adalah semua instansi pemerintah yang merniliki keterkaitan dengan pelaksanaan perlindungan jaminan sosial ±:E;i-;;ir-eL]j;=-apueL±e£;i";=iua;;dr=L;L:a:i::a::kJt:ill;I::kLeb°uun°=t selain Dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di / 1`:I_-~ ___1__L...____ I_. ___±1____1_ TJ_1___ __ _ i _ TJ 1 - bidang perkebunan di wilayah Kabupaten Kubu Raya.
22.Kepala Instansi Terkait adalah Kepala instansi pemerintah yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan perlindungan jaminan sosial ketenagakeljaan pekebun swadaya dan pekelja sektor perkebunan selain Kepala Dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perkebunan di Kabupaten Kubu Raya.
2.Ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (5) diubah, sehingga berbunyi sebagal berikut: