1.Daerah adalah Kabupaten Kubu Raya.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten Kubu Raya.
3.Bupati adalah Bupati Kubu Raya.
4.Badan Pendapatan Daerah yang selanjutnya disingkat Bapenda adalah Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kubu Raya.
5.Pejabat adalah Pegawai yang ditunjuk oleh Bupati yang diberi tugas tertentu di bidang pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6.Kepala Badan adalah Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kubu Raya.
7.Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
8.Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang dapat dikenai pajak.
9.Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan meliputi pembayar Pal.ak, pemotong Pajak, dan pemungut Pajak yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
10.Penanggung Pajak adalah orang pribadi atau badan yang bertanggung jawab atas pembayaran Pajak, termasuk wakil yang menjalankari-hah ? dan memenuhi kewajiban Wajib Pajak menurut ketentuan peraturan * perundang-undangan perpajakan.
11.Tahun Pajak adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) tahun kalender, kecuali apabila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.
12.Pajak yang Terutang adalah Pajak yang harus dibayar pada suatu nasa Pajak dalam tahun Pajak, atau dalam bagian tahun Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpaj akan Daerah.
13.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara, atau BUMD dengan mama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, 1embaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
14.Rekening Kas Umum Daerah yang selanjutnya disingkat RKUD adalah Kas Daerah Kabupaten Kubu Raya.
15.Tempat Pelayanan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat TPPD, adalah tempat pelayanan perpajakan daerah yang terintegrasi pada Bapenda untuk memberikan pelayanan perpajakan daerah kepada wajib pajak.
16.Pajak Alr Tanah yang selanjutnya disingkat PAT adalah Pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.
17.Air adalah semua air yang terdapat pada, di atas, atau di bawah permukaan tanah, termasuk air permukaan, air tanah, dan air laut yang berada di darat.
18.Sumber Air adalah air, tempat atau wadah Air alami dan/atau buatan yang terdapat pada, di atas, atau di bawah permukaan tanah.
19.Daya Air adalah potensi yang terkandung dalam air dan/atau pada sumber air yang dapat memberikan manfaat atau kerugian bagi kehidupan dan penghidupan manusia serta lingkungannya.
20.Air Tanah adalah Air yang terdapat di dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah.
21.Air Baku adalah Air yang berasal dari Air Tanah yang telah diambil dari sumbernya dan telah siap untuk dimanfaatkan.
22.Nilai Perolehan Air Tanah yang selanjutnya disingkat NPA adalah harga Air Tanah yang akan dikenai pajak Air Tanah, besarnya sama dengan Harga Air Baku dikalikan Bobot Air Tanah.
23.Harga Air Baku yang selanjutnya disingkat HAB adalah biaya yang ditetapkan berdasarkan biaya pemeliharaan dan pengendalian sumber daya Air Tanah.
24.Biaya Pemeliharaan yang selanjutnya disingkat BPH adalah biaya yang dibutuhkan untuk pembangunan dan pemeliharaan sumur imbuhan Air Tanah yang besarnya tergantung pada harga yang berlaku di daerah setempat dibagi dengan volume pengambilan selama umur produksi dalam satuan meter kubik.
25.Biaya Pengendalian yang selanjutnya disingkat BPL adalah biaya yang dibutuhkan untuk memantau kondisi Air Tanah yang besarnya tergantung pada harga yang berlaku di daerah setempat dibagi dengan volume pengambilan selama umur produksi dalam satuan meter kubik.
26.Bobot Air Tanah yang selanjutnya disingkat BAT adalah suatu koefisien dengan bobot nilai dari komponen sumber daya alam serta peruntukan dan pengelolaan yang besarnya ditentukan berdasarkan subyek kelompok pengguna Air Tanah serta volume pengambilannya.
27.Volume Pengambilan Air Tanah yang selanjutnya disebut Volume Pengambilan-adalah jumlah Air Tan-ah aalam s-atuai meter kubik yang ¢ diambil dari sumur gali, sumur pasak, atau sumur bor.
28.Bobot Air Tanah adalah yang selanjutnya disingkat BAT dinyatakan dalam koefisien yang didasarkan atas falctor jenis sumber air, 1okasi, tujuan pengambilan, volume, kualitas air, dan tingkat kerusakan lingkungan.
29.Biaya lnvestasi adalah biaya pembuatan sumur produksi ditambah biaya operasional selama umur produksi dalam rupiah.
30.Peredaran usaha atau omzet adalah penerimaan bruto sebelum dikurangi biaya-biaya.
31.Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat NPWPD adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan daerah yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalaln melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan daerahnya.
32.Nomor Objek Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat NOPD adalah nomor identitas objek Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan dengan ketentuan tertentu.
33.Formulir Pendaftaran Pajak adalah surat yang digunakan Wajib Pajak untuk mendaftarkan diri dan melaporkan objek pajak atau usahanya.
34.Surat Keterangan Terdaftar yang selanjutnya disingkat SKT adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Bapenda sebagai pemberitahuan bahwa Wajib Pajak telah terdaftar pada administrasi Bapenda yang berisi identitas Wajib Pajak serta kewajiban perpajakan Daerah.
35.Kedaluwarsa Penetapan adalah jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya Pajak atau berakhimya nasa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak.
36.Dilarang diborongkan adalah bahwa seluruh proses kegiatan Pemungutan Pajak yang meliputi kegiatan penghitungan besamya Pajak terutang, pengawasan, penyetoran, dan Penagihan Pajak tidak dapat dikerjasamakan dengan pihak ketiga, nalnun dimungkinkan adanya kerja sama dengan pihak ketiga dalam rangka mendukung kegiatan Pemungutan Pajak, antara lain pengiriman surat kepada Wajib Pajak atau penghimpunan data objek dan subjek Pajak.
37.Imbauan adalah pemberian informasi kepada Penanggung Pajak sebagai pengingat agar Penanggung Pajak dapat melunasi Utang Pajaknya sebelum diterbitkannya Surat Teguran. imbauan dapat diberikan melalui surat imbauan atau melalui media lainnya.
38.Surat Imbauan adalah surat yang diterbitkan terkait pelaksanaan pengawasan terhadap Wajib Pajak dalam memenuhi kepatuhan kewajiban perpajakannya.
39.Surat Ketetapan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah surat ketetapan Pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok Pajak yang terutang.
40.Tanggal pengiriman SKPD adalah tanggal dikirimkannya dokumen balk secara fisik maupun elektronik.
41.Penghitungan secara jabatan adalah penghitungan besaran Pajak terutang berdasarkan data dan/atau informasi yang ada pada Pemerintah Daerah.
42.Surat Setoran Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SSPD adalah bukti pembayaran atau penyetoran Pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan forrnulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas Daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Bupati.
43.Surat Keputusan Pembetulan adalah surat keputusan yang membetulkan kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan dalam penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang- :#g:K:i sp#pDa#T= SDfieE# ysaEgDLt::da§:tpDTal=ra:p¥e,pu:¥: 4, Pembetulan, atau Surat Keputusan Keberatan.
44.Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap SPIT, SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, SKPDN, SKPDLB, atau terhadap pemotongan atau pemungutan pihak ketiga yang diajukan oleh Wajib Pajak.
45.Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKPDLB adalah surat ketetapan Pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran Pajak karena jumlah kredit Pajak lebih besar daripada Pajak yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
46.Surat Tagihan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat STPD adalah surat untuk melakukan tagihan Pajak dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
47.Putusan Banding adalah putusan badan peradilan pajak atas banding terhadap Surat Keputusan Keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak.
48.Penelitian adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk menilal kelengkapan pengisian surat pemberitahuan atau dokumen lain yang dipersamakan dan lampiran-lampirannya termasuk penilaian tentang kebenaran penulisan dan penghitungannya serta kesesuaian antara surat pemberitahuan dengan SSPD.
49.Keadaan kahar oforce mcijeLcre) adalah suatu keadaan yang terjadi di luar kehendak atau kekuasaan Wajib Pajak yang mengakibatkan wajib pajak tidak dapat melaksanakan kewajiban membayar pajak sepenuhnya atau sebagian, atau tidak tepat waktu meliputi bencana alam, kebakaran, kerusuhan massal atau huru-hara, wabah penyakit dan/atau keadaan lain berdasarkan pertimbangan Bupati.
50.Pihak ketiga adalah pihak-pihak di luar Pemerintah dan Pemerintah Daerah lain, misalnya akademisi, swasta, dan pihak lainnya di dalam negeri yang berkaitan dengan optimalisasi Pemungutan Pajak.
51.Penagihan adalah serangkaian tindakan agar Penanggung Pajak melunasi utang Pajak dan biaya Penagihan Pajak dengari menegur atau memperingatkan, melaksanakan Penagihan seketika dan sekaligus, memberitahukan surat paksa, mengusulkan pencegahan, melaksanakan penyitaan, melaksanakan penyanderaan, dan menjual barang yang telah disita.
52.Penagihan Seketika dan Sekaligus adalah tindakan Penagihan pajak yang dilaksanakan oleh jurusita Pajak kepada Penanggung Pajak tanpa menunggu tanggal jatuh tempo pembayaran yang meliputi seluruh utang Pajak dari semua jenis Pajak, masa Pajak, dan tahun Pajak.
53.Sanksi Administratif adalah sanksi yang dikenakan kepada wajib pajak yang melakukan pelanggaran administrasi dalam bidang perpaj akan.
54.Utang Pajak adalah Pajak yang masih harus dibayar termasuk sanksi administratif berupa bunga, denda, dan/atau kenaikan yang tercantum dalam surat ketetapan Pajak atau surat sejenisnya berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
55.Surat Teguran adalah surat yang diterbitkan oleh Pejabat untuk menegur Wajib Pajak untuk melunasi Utang Pajak.
56.Surat perintah melaksanakan Penyitaan adalah surat perintah yang diterbitkan untuk melaksanakan penyitaan.
57.Surat Paksa adalah surat perintah membayar Utang Pajak dan biaya Penagihan Paj ak.
58.Biaya Penagihan Pajak adalah biaya pelaksanaan Surat Paksa, surat perintah melaksanakan Penyitaan, pengumuman lelang, pembatalan lelang, dan biaya lalnnya sehubungan dengan Penagihan Pajak. 59.iueTpS:tt:pep£#h=ds|eakhet±£:[i:ag:k±ingud:,k::in::r::¥|a=spuaja¥p¥asna:?. penyitaan dan penyanderaan.
60.Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek pajak atau retribusi, penentuan besarnya Pajak yang terutang sampai kegiatan penagihan Pajak kepada Wajib Pajak serta pengawasan penyetorannya.
61.Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi untuk periode tahun pajak tersebut.
62.Pengawasan adalah serangkaian kegiatan untuk mengawasi pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak dan menegakkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
63.Pengawasan Wajib Pajak Bersama adalah serangkalan kegiatan yang dilakukan bersama dengan mitra kerja sama dalam hal ini Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah lain dengan mekanisme tertentu untuk menguji kepatuhan Wajib Pajak.
64.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban Pajak dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpaj akan Daerah.
65.Hari adalah hari kelja.
66.Online adalah kondisi Dimana seseorang atau sesuatu terhubung ke jaringan interriet atau system komunikasi digital. BAB 11 PAJAK AIR TANAH