DokumenPeraturan Bupati (Perbup)Berlaku

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kubu Raya Nomor 46 Tahun 2025

Nomor
46
Tahun
2025
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
59

Ringkasan

Perubahan dilakukan pada Pasal 1 yang mengatur tentang Ketentuan Umum, khususnya pada angka 6 (BUMD), angka 28 (JRA), angka 30 (DPA), angka 31 (Preservasi Arsip), angka 39 (Arsiparis), dan penambahan definisi Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Sekadau. Perubahan dilakukan pada Pasal 5 ayat (2) yang mengatur tentang Ruang Lingkup penyelenggaraan kearsipan. Perubahan dilakukan pada Pasal 6 yang mengatur tentang Kewenangan Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan kearsipan. Perubahan dan penambahan dilakukan pada Pasal 7 yang mengatur tentang Penyelenggaraan Kearsipan di daerah, termasuk penetapan LKD Kabupaten sebagai pencipta arsip dan Pembina kearsipan. Perubahan dilakukan pada Pasal 8 yang mengatur tentang Tugas dan Kewajiban LKD Kabupaten, khususnya dalam pengelolaan arsip inaktif, arsip statis, dan pembinaan kearsipan. Perubahan dilakukan pada Pasal 9 ayat (1) huruf d yang mengatur tentang Tugas Unit Kearsipan, khususnya dalam mempersiapkan pemindahan dan penyerahan arsip statis. Perubahan dilakukan pada Pasal 10 ayat (4) yang mengatur tentang Pengelolaan Arsip Statis sebagai tanggung jawab LKD Kabupaten. Perubahan dilakukan pada Pasal 15 ayat (2) yang mewajibkan SKPD untuk menyerahkan duplikasi arsip vital kepada LKD Kabupaten.

Isi peraturan

Teks59PDFHirarki

Memuat teks peraturan…