DokumenPeraturan Bupati (Perbup)Berlaku

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kubu Raya Nomor 52 Tahun 2025

Nomor
52
Tahun
2025
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
90

Ringkasan

BAB I Ketentuan Umum: Bab ini berisi definisi istilah-istilah penting yang digunakan dalam Peraturan Bupati ini, termasuk pengertian Pemeriksaan dan Wajib Pajak. BAB II Kewenangan dan Tujuan Pemeriksaan: Bab ini menetapkan kewenangan Bupati untuk melakukan Pemeriksaan Pajak Daerah dan tujuannya untuk menguji kepatuhan dan/atau tujuan lain. BAB III Pemeriksaan untuk Menguji Kepatuhan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan: Bab ini mengatur secara rinci segala aspek pelaksanaan pemeriksaan dalam rangka menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, mulai dari ruang lingkup, standar, hak dan kewajiban, hingga penyelesaian pemeriksaan. BAB IV Pemeriksaan untuk Tujuan Lain: Bab ini mengatur ketentuan khusus mengenai pelaksanaan pemeriksaan yang dilakukan untuk tujuan lain selain menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan. BAB V Kerja Sama Pemeriksaan: Bab ini memberikan kewenangan kepada Bupati untuk melakukan kerja sama pemeriksaan dengan instansi pemungut pajak lain. BAB VI Pendanen: Bab ini mewajibkan alokasi anggaran oleh Perangkat Daerah yang membidangi Pendapatan Daerah untuk pelaksanaan pemeriksaan. BAB VII Ketentuan Penutup: Bab ini menyatakan pencabutan Peraturan Bupati sebelumnya dan tanggal mulai berlakunya Peraturan Bupati ini.

Isi peraturan

Teks90PDFHirarki

Memuat teks peraturan…