1.Daerah adalah Kabupaten Kubu Raya.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten Kubu Raya.
3.Bupati adalah kepala Daerah Kabupaten yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan Kabupaten Kubu Raya.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
5.Satu Data Indonesia adalah kebijakan tata kelola data pemerintah untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar Instansi Pusat dan Perangkat Daerah melalui pemenuhan Standar Data, Metadata, Interoperabilitas Data, dan menggunakan Kode Referensi dan Data lnduk.
6.Satu Data Kubu Raya adalah kebijakan tata kelola data pemerintah di Kabupaten Kubu Raya sesuai dengan kebijakan Satu Data Indonesia.
7.Data adalah catatan atas kumpulan fakta atau deskripsi berupa angka, karakter, simbol, gambar, peta, tanda, isyarat, tulisan, suara, dan/ atau bunyi, yang merepresentasikan keadaan sebenarnya atau menunjukkan suatu ide, objek, kondisi, atau situasi.
8.Metadata adalah informasi dalam bentuk struktur dan format yang barfu untuk menggambarkan data, menjelaskan data, serta memudahkan pencarian, penggunaan, dan pengelolaan informasi data.
9.Interoperabilitas Data adalah kemampuan data untuk dibagipakaikan antar sistem elektronik yang sating berinteraksi.
10.Data Prioritas adalah data terpilih yang berasal dari daftar data yang akan dikumpulkan pada tahun selanjutnya yang disepakati dalam F`orum Satu Data Indonesia.
11.F`orum Satu Data Indonesia adalah wadah komunikasi dan koordinasi instansi pusat dan/atau instansi daerah untuk penyelenggaraan Satu Data Indonesia.
12.F`orum Satu Data Kubu Raya adalah wadah komunikasi dan koordinasi Perangkat Daerah untuk penyelenggaraan Satu Data Kubu Raya.
13.Portal Satu Data Indonesia adalah media bagi-pakai data di tingkat nasional yang dapat diakses melalui pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi.
14.Portal Data Kubu Raya adalah media bagi pakai data di yang dapat diakses melalui pemanfaatan teknologi komunikasi.
15.Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, lembaga non struktural, dan lembaga pemerintah lalnnya. tingkat Daerah informasi dan pemerintah kesekretariatan
16.Pembina Data Daerah adalah Perangkat Daerah yang diberikan penugasan untuk melakukan pembinaan terkait data.
17.Walidata Daerah adalah Perangkat Daerah yang melaksanakan kegiatan pengumpulan, pemeriksaan, dan pengelolaan data yang disampaikan oleh Produsen Data Daerah, serta menyebarluaskan data.
18.Walidata Pendukung adalah unit di setiap Perangkat Daerah yang melaksanakan tugas pemeriksaan kesesuaian data yang disampaikan oleh Produsen Data Daerah.
19.Produsen Data Daerah adalah unit di setiap Perangkat Daerah yang menghasilkan data berdasarkan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.