1.Daerah adalah Kabupaten Kubu Raya.
2.Bupati adalah Bupati Kubu Raya.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahari yang menjadi kewenangan Kabupaten Kubu Raya.
4.Dinas Perhubungan adalah unsur pelaksana otonomi daerah di bidang perhubungan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
5.Kepala Dinas adalah Kepala Dinas perhubungan Kabupaten Kubu Raya.
6.Kepala BPKAD adalah Kepala Badan pengelola Keuangan Aset Daerah.
7.Angkutan Sungal dan Danau adalah kegiatan angkutan dengan menggunakan kapal yang dilakuhan di sungai, danau, waduk, rawa, banjir kanal dan terusan untuk mengangkut penumpang dan/atau barang yang diselenggarahan oleh perusahaan angkutan sungai dan danau.
8.Angkutan penyeberangan adalah angkutan yang berfungsi sebagal jembatan yangmenghubungkanjaringanjalandan/ataujaringanjalurkeretaapiyang dipisahkan oleh perairan untuk mengangkut penumpang dan kendaraan beserta muatan.
9.Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis apapun yang digerakkandengantenagamekanik,tenagamesindan/atautunda,termasuk kendaraan berdukung dinamis, kendaraan dibawah permukaan air serta alat apung dan bangunan terapung yang tetap tidak berpindah-pindah.
10.Trayek tidak Tetap dan tidak Teratur adalah pelayanan an8kutan yang dilakukan secara tidak tetap dan tidak teratur dengan beg.adwal dan menyebutkan pelabuhan singgah.
11.Jaringan Trayek adalah kumpulan dari trayek yang menjadi satu kecatuan pelayanan an8loutan penumpang dan/atau barang dari satu pelabuhan ke pelabuhan lain.
12.Tarif Angkutan Penumpang Umum Kelas Ekonomi adalah harga jasa pada suatu trayek/lintasan tertentu atas pelayanan angkutan penumpang umum kelas ekonomi. EiE
13.Tarif Jarak adalah besamya tarif setiap trayek tiap satu kali pap.alanan yang merupakan perkalian antara tarif dasar dengan jarak tempuh trayek.
14.Trayek Angkutan Sungai dan Danau adalah hitasan untuk pelayanan jam angkutan sungal dan danau yang mempunyal asal dan tujuan peljalanan tetap, lintasan tetap dan jadwal tetap, maupun tidak teljadwal.
15.Angkutan Sungal dan Danau Tujuan Tertentu adalah kedatan angkutan sungal dan danau yang melayani kepentingan sendiri dalam usaha menunjang kedatan pokoknya.
16.Trayek Tetap dan Teratur adalah pelayanan angkutan yang dilakukan secara tetap dan teratur dengan teljadwal dan menyebutkan pelabuhan sungal.
17.Kas Daerah adalah tempat penyimpanan uang daerah yang berfungsi untuk menampung penerimaan dan pengeluaran dael.ah. Kas daerah ditentukan oleh gubemur, bupati, atau walikota.
18.Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah suratkeputusanyangmenentukanbesamyajumlahretribusiyangterutang.
19.Surat Setoran Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SSRD adalah surat yang digunakan oleh Wajib Retribusi untuk melaJckan pembayaran atau penyetoran retribusi yang terutang. SSRD juga merupakan bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilarfukan.
20.Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disin8kat STRD adalah urat untuk menagih retribusi dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
21.Surat Ketetapan Retribusi Daerah I.ebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKRDLB adalah surat keputusan yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribu si. BAB 11 0ENEK RETRIBUSI