Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Kubu Raya. Ditetapkan di Sungai Raya pada tanggal 23 ot`obeT 9oas` BUPATI KUBU RAYA, Paraf Koordinasi Sekretaris Daerah A Asisten Pemerintahan dan 4/ Kesejahteraan Rakyat Kepala Bagian Hukum tl Diundarlgkan di Sungai Raya pada t SEKR YUSRA ggal..5.Q..atsro.ke.I...2]gas. RIS DAERAH KABUPATEN KUBU RAYA, NIZAM BERITA D ERAH KABUPATEN KUBU RAYA TAHUN#P£NOMOR. .6.3 LAMPIRAN I PERATURAN BUPATI KUBU RAYA NOMOR 6S TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI KUBU RAYA NOMOR 42 TAHUN 2024 TENTANG PEDOMAN PENYU SUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2025 A. SINKRONISASI KEBIJAKAN PEMERINTAII DAERAI+ KABUPATEN DENGAN KEWENANGAN DESA DAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DESA RKP Desa merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang memuat program prioritas dan kegiatan yang akan dilaksanakan dalam satu tahun beljalan. Penyusunan RKP Desa merupakan upaya dalam menjaga kesinambungan pembangunan terencana dan sistematis yang dilaksanakan oleh masing- masing Desa dengan memanfaatkan berbagai sumber daya yang tersedia secara optimal, efisien, efektif dan akuntabel dengan tujuan penanggulangan kemiskinan dan meningkatkan kesej ahteraan masyarakat berdasarkan kearifan lokal. Hal ini mengisyaratkan bahwa pencapaian prioritas pembangunan di Desa memerlukan koordinasi dari seluruh pemangku kepentingan, melalui pengintegrasian prioritas nasional, prioritas pemerintah provinsi dan t prioritas pemerintah kabupaten sesuai dengan kewenangan lokal Desa.
a.Sekretaris Desa mengoordinasikan penyusunan rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa Tahun Anggaran 2025 berdasarkan RKP Desa Tahun Anggaran 2025 dan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyusunan APE Desa Tahun Anggaran 2025.
b.Sekretaris Desa menyampalkan rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa kepada Kepala Desa. C. Kepala Desa menyampalkan rancangan Peraturan Desa tentang APE Desa kepada BPD untuk selanjutnya dibahas dan disepakati bersama Pemerintah Desa dalam musyawarah BPD paling 1ambat 7 (tu].uh) hard sejak disampaikan oleh Kepala Desa.
d.S ebelu in dilaksan akan mu syawarah B PD sebagaimana pada huruf c, maka BPD terlebih dahulu melaksanakan rapat internal BPD guna membahas rancangan Peraturan Desa tentang APE Desa di internal BPD yang dihadiri paling sedikit 2/3 dari jumlah anggota BPD.
e.rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa disepakati bersama paling lambat bulan November Tahun 2024 dan BPD mengeluarkan Keputusan BPD tentang persetujuan terhadap rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa Tahun Anggaran 2025.
f.Dalam hal BPD tidak menyepakati rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa yang disampaikan Kepala Desa, Pemerintah Desa hanya dapat melakukan kegiatan yang berkenaan dengan pen gelu aran op erasional penyelenggaraan pemerintahan menggunakan pagu tahun 2024 yang ditetapkan dengan Peraturan Kepala Desa, namun apabila disepakati maka Kepala Desa membuat Rancangan Peraturan Kepala Desa tentang Penjabaran APB Desa dengan dikoordinasikan oleh Sekretaris Desa.
2.Desember 2024 Evaluasi Perencanaan APE Desa Tahun Anggaran 2025:
a.Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa disampaikan Kepala Desa kepada Bupati melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa paling 1ambat 3 (tiga) hari sejak disepakati untuk dievaluasi.
b.Penyampaian rancangan Peraturan Desa tentang APE Desa tersebut harus dilengkapi dengan dokumen sebagai berikut: 1 . Surat pengantar Desa dan Camat;
2.Rancangan Peraturan Desa tentang APE Desa Tahun Anggaran 202 5 beserta lampirannya;
3.Rancangan Peraturan Kepala Desa tentang penjabaran APB Desa Tahun Anggaran 2025 beserta lanpirannya;
4.Rencana Anggaran Biaya (RAE) per sumber dana;
5.Standar satuan harga Desa;
6.Berita Acara dan daftar hadir musyawarah BPD yang ditandatangani oleh paling sedikit 2/3 dari jumlah anggota BPD; dan
7.Keputusan BPD tentang persetujuan terhadap rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa Tahun Anggaran 2025. C. Hasil evaluasi rancangan Peraturan Desa tentang APE Desa dituangkan dalam Keputusan Bupati
3.Paling lanbattanggal31Desember2024 Penetapan APB Desa Tahun Anggaran 2025:
a.Kepala Desa menetapkan Peraturan Desa tentang APB Desa Tahun Anggaran 2025 dengan membubuhkan tanda tangan pada Peraturan Desa tentang APE Desa serta diikuti dengan pengundangan oleh Sekretaris Desa pada lembaran Desa, dan menetapkan Peraturan Kepala Desa tentang Penjabaran APB Desa dengan membubuhkan tanda tangan pada Peraturan Kepala Desa tentang Penjabaran APE Desa serta diikuti dengan pengundangan oleh Sekretaris Desa pada berita Desa.
b.Peraturan Desa tentang APB Desa Tahun Anggaran 2025 ditetapkan paling lambat tanggal 31 Desember Tahun 2024. C. Pemerintah Desa wajib melakukan publikasi terhadap APB Desa Tahun Anggaran 2025 dan realisasi pelaksanaan APE Desa Tahun Anggaran 2024 melalui media informasi Desa seperti papan informasi Desa, infografis Desa, t#ebsife Desa dan lain sebagainya.
4.Maret sfampai Perencanaan dan evaluasi perubahan Peraturan dengan September2025 Kepala Desa tentang Perubahan Penjabaran APB Desa
a.Pemerintah Desa dapat melakukan perubahan terhadap Peraturan Kepala Desa tentang Penjabaran APE Desa sebelum Rancangan Peraturan Desa tentang Perubahan APE Desa ditetapkan.
b.Kepala Desa memberitahukan kepada BPD mengenar penetapan Peraturan Kepala Desa tentang Perubahan Penjabaran APE Desa dan selanjutnya disampaikan kepada Bupati melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa paling 1ambat 7 (tujuh) hari ker].a setelah ditetapkan.
c.Perubahan Peraturan Kepala Desa tentang Penjabaran APE Desa hanya dapat dilakukan paling banyak 3 (tiga) kali dalam 1 (satu) tahun anggaran.
d.Pemerintah Desa dapat melakukan perubahan Peraturan Kepala Desa tentang Penjabaran APB Deca apabila teljadi:
1.penambahan dan/atau pengurangan dalam pendapatan Desa pada tahun anggaran beljalan.
2.keadaan yang menyebabkan harus segera i dilakukan pergeseran antar objek belanja.
3.kegiatan yang belum dilaksanakan tahun sebelumnya dan menyebabkan selisih lebih penggunaan anggaran tahun sebelumnya akan dilaksanakan dalam tahun anggaran beq.alan.
e.Penyampaian perubahan Peraturan Kepala Desa tentang Penjabaran APE Desa dilengkapi dengan dokumen sebagai berikut:
1.Peraturan Kepala Desa tentang penjabaran APE Desa Tahun Anggaran 2025 beserta 1anpirannya.
2.Rencana Anggaran Biaya (RAE) per sumber dana.
5.September sanpai Perencanaan dan evaluasi Perubahan Peraturan Desa dengan November2025 tentang APE Desa Tahun Anggaran 2025:
a.Perubahan Peraturan Desa tentang APB Desa hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun anggaran, kecuali dalam keadaan luar biasa.
b.Perubahan Peraturan Desa tentang APB Desa tetap mempedomani RKP Desa. C. Rancangan perubahan Peraturan Desa tentang APE Desa disampaikan Kepala Desa kepada Bupati melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa untuk dievaluasi paling lambat tanggal 30 November 2025.
d.Hasil evaluasi rancangan perubahan Peraturan Desa tentang APE Desa dituangkan dalam Keputusan Bupati. C. Perubahan Peraturan Desa tentang APB Desa dapat dilakukan apabila terjadi:
1.Penalnbahan dan/atau pengurangan dalam pendapatan Desa pada tahun anggaran beljalan;
2.Sisa penghematan belanja dan sisa lebih perhitungan pembiayaan tahun 2025 yang akan digunakan dalam tahun beljalan.
3.Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran antar bidang, antar sub bidang, antar kegiatan, dan antar jenis belanja; dan
4.Keadaan yang menyebabkan selisih lebih penggunaan anggaran tahun sebelumnya akan digunakan dalam tahun ben.alan
d.Ketentuan mengenai penyusunan Peraturan Desa mengenal APB Desa berlaku secara mutatis mutandis terhadap penyusunaan Peraturan Desa mengenai Perubahan APE Desa.
6.Januari sampaidenganDesember2025danJanuarisanpaidenganMaret2026 Pertanggung)awaban APE Desa Tahun Anggaran 2025 : Januari sampai a. Desa melakukan penatausahaan keuangan dengan dengan Desember mencatat seluruh penerimaan dan pengeluaran 2025 dari pelaksanaan APE Desa Tahun Anggaran 2024 pada Buku Kas Umum melalui aplikasi Siskeudes. Juli 2025 b. Desa membuat laporan pertanggungjawaban realisasi APE Desa semester pertama dan disampaihan kepada Bupati melalui Camat ditembuskan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa. Januan sanpar C. Desa membuat laporan pertanggungjawaban dengan Maret realisasi APB Desa Tahun Anggaran 2025 2026 disampaikan Kepala Desa kepada Bupati melalui Camat paling lambat 31 Maret Tahun 2026. E. HAL KHUSUS LAINNIA
1.Pemerintah Desa tidak diperkenanhan melakukan pengeluaran untuk pembayaran kegiatan yang tidak terdapat dalam APE Desa dan/atau Perubahan APE Desa, dikecualikan untuk pengeluaran kegiatan pada bidang penanggulangan bencana, keadaan darurat dan mendesak Desa dengan penetapan Peraturan Kepala Desa tentang Penjabaran Perubahan APE Desa.
2.Setiap pengeluaran kas Desa yang menyebabkan beban atas anggaran belanja Desa dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perpajakan, dan wajib dipungut oleh Kaur Keuangan Desa yang kemudian untuk disetorkan setiap selesai melakukan transaksi.
3.Dalam hal pagu defenitif Dana Desa, ADD dan Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Tahun Anggaran 2025 belum ditetapkan, maka besaran anggaran yang dialokasikan dalam penyusunan rancangan Peraturan Desa tentang APE Desa Tahun Anggaran 2025, mengacu pada pagu anggaran Tahun Anggaran 2024.
4.Apabila setelah pagu defenitif Dana Desa, ADD dan Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud pada angka 3 ditetapkan dan terdapat selisih jumlah antara pagu defenitif dengan pagu anggaran yang telah disusun dalam Peraturan Deca tentang APE Desa Tahun Anggaran 2025, maka Kepala Desa dan BPD wajib menyesuaikan pagu APB Desa Tahun Anggaran 2025 berdasarkan pagu defenitif yang ditetapkan.
5.Untuk kegiatan pembangunan infrastmktur yang berisiko tinggi teljadinya kegagalan konstruksi, seperti jalan scincisheet, jembatan beton bertulang, jembatan gantung, jembatan gelegar baja, gedung konstruksi beton bertulang dan gedung bertingkat konstruksi kayu (gedung serbaguna, PAUD, pasar Desa, polindes, posyandu, perpustakaan, gedung sanggar belajar, dan sebagainya) sumur bor, pembangkit listrik tenaga mikro hidro, bendungan dan taman maka Pemerintah Desa dapat merencanakan pengadaan tenaga ahli di bidang pembangunan insfrastruktur yang bersertifikat dan dipilih oleh tim pengelola kegiatan untuk membantu Desa dalam tahapan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan sarana prasarana perdesaan. Biaya untuk jasa tenaga ahli dalam tahapan perencanaan dalaln bidang pemerintahan dimasukkan dalam bidang Pemerintahan Desa sub bidang tata praja pemerintahan, perencanaan, keuangan dan pelaporan, dan dianggarkan satu tahun sebelum kegiatan fisik tersebut dilaksanakan. Besaran biaya jasa honorarium tenaga ahli di bidang pembangunan infrastruktur adalah paling tinggi 3°/o (tiga per seratus) dari pagu anggaran per paket kegiatan.
6.Dalam hal Desa melakukan penyertaan modal pada Badan Usaha Milik Desa maka harus melalui proses sebagai berikut: 1) BUM Desa telah terbentuk berdasarkan peraturan desa dan telah berbadan hukum sesuai peraturan yang berlaku; 2) Terdapat proposal permohonan penyertaan modal dari BUM Desa kepada pemerintah desa yang berisi:
a.dasar atau latar belakang permohonan penyertaan modal;
b.maksud dan tujuan permohonan penyertaan modal dan jenis usaha yang akan dijalankan;
c.jumlah penyertaan modal dan rincian kebutuhan pemodalan;
d.rencana bisnis dam potensi perkembangan usaha. 3) BUM Desa memiliki unit usaha prioritas yang memiliki potensi berkembang dengan berlandaskan pengembangan potensi desa dan dapat meningkatkan kesej ahteraan masyarakat; 4) Jumlah penyertaan modal awal oleh pemerintah desa kepada BUM Desa paling banyak Rp 100.000.000,00 5) Jumlah penambahan penyertaan Modal BUM Desa/BUM Desa Bersama berikutnya disesuaikan dengan persetujuan musyawarah Desa dan kemampuan keuangan Desa; 6) Terdapat usulan penyertaan modal desa yang termuat dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, Rencana Kerja Pemerintah Desa dan APE Desa; 7) Pemerintah desa melakukan pengkajian layak atau tidak layak terhadap proposal permohonan penyertaan modal dari BUM Desa dengan mempertimbangkan aspek-aspek sebagai berikut:
a.pasar dan pemasaran;
b.teknis dan teknologi;
c.manajemen dan SDM;
d.keuangan;
e.ekonomi;
f.sosial budaya;
8.politik;
h.1ingkungan; dan
i.hukum. 8) Dalam hal penyertaan modal kepada BUM Desa yang telah disepakati melalui musyawarah Desa, Pemerintah Desa melaporkan kepada Pemerintah Kabupaten dengan melampirkan dokumen peraturan Desa tentang penyertaan modal, proposal penyertaan modal, analisa kelayakan usaha dan berita acara musyawarah desa serta laporan Pertanggungjawaban BUM Desa; 9) Penyertaan Modal kepada BUM Desa seluruhnya dipergunakan untuk pengembangan usaha BUM Desa; 10)BUM Desa wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan kepada pemerintah Desa paling lama bulan Juni tahun berikutnya 11)Pemerintah Desa tidak dapat memberikan penyertaan modal kepada BUM Desa, jika pengelola BUM Desa belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban BUM Desa kepada Pemerintah Desa.
7.Pembagian Bidang Kegiatan dan Tupoksi Pelaksana Kegiatan Anggaran Pemerintah Desa adalah sebagai berikut: KODEREK URAIAN KEGIATAN PELAKSANAREGIATANANGGARAN(PRA) BIDANG PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA 1 1 01 Penyediaan Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kaur Tata Usaha dan Kepala Desa Umum/Kaur UmumdanPerencanaan 1 1 02 Penyediaan Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kaur Tata Usaha dan Perangkat Desa Umum/Kaur UmumdanPerencanaan 1 1 03 Penyediaan Jaminan Sosial bagi Kepala Desa Kaur Tata Usaha dan dan Perangkat Desa Umum/Kaur UmumdanPerencanaan 1 1 04 Penyediaan Operasional Pemerintah Desa Kaur Tata Usaha dan (ATK, Honorarium PKPKD dan PPKD, Umum/Kaur Umum perlengkapan pe rkantoran , pakalan dan Perencanaan dinas/atribut, listrik/telepon, dll) 1 1 05 Penyediaan Tunjangan BPD Kaur Tata usaha dan Umum/Kaur Umum dan Perencanaan 1 1 06 Penyediaan Operasional BPD (Rapat-rapat Kaur Tata usaha dan (ATK, makan-minum), perlengkapan Umum/Kaur Umum perkantoran, Pakaian Seragam, pep.alanan dan Perencanaan dinas, 1istrik/telpon, DLL) 1 1 07 Penyediaan Insentif/ Operasional RT/ RW KasiKesejahteraan/Kasi Kesejahteraan danPelayanan 1 2 01 Pe nyediaan sarana (aset te tap) Kaur Tata Usaha dan perkantoran/pemerintahan Umum/Kaur UmumdanPerencanaan 1 2 02 PemeliharaanGedung/FTasaranaKantorDecai Kaur Tata Usaha danUmum/KaurUmumdanPerencanaan 1 2 03 Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Kaur Tata Usaha dan Gedung/ Prasarana Kantor Desa** Umum/Kaur UmumdanPerencanaan 1 3 01 Pelayanan administrasi umum dan Kasi Pemerintahan kependudukan (Surat Pengantar/Pelayanan KTP, Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, dll) 1 3 02 Penyusunan/ Pendataan/Pemutakhiran Profil Kasi Pemerintahan Desa (profil kependudukan dan potensi desa)** 1 3 03 Pengelolaan administrasi dan kearsipan Kasi Pemerintahan pemerintahan desa 1 3 04 Penyuluhan dan Penyadaran Masyarakat Kasi Pemerintahan tentang Kependudukan dan Pencatatan Sipil 1 3 05 Pemetaan dan Analisis Kemishinan Desa Kasi Pemerintahan secara Partisipatif 1 4 01 Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Kaur Desa/ Pembahasan APBDes (Muscles, Perencanaan/Kaur Musrenbangdes/ Pra-Musrenbangdes, dll. , Umum dan bersifat reguler) Perencanaan 1 4 02 Penyelenggaraan Musyawarah Desa lainnya Kaur (musdus, rembug warga, dll., yang bersifat Perencanaan/Kaur non-reguler sesuai kebutuhan desa) Umum danPerencanaan 1 4 03 Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa Kaur (RPJM Desa/RKP Desa,dll) Perencanaan/KaurUmumdanPerencanaan 1 4 04 Penyusunan Dokumen Keuangan Desa Kaur (APBDes/ APBDes Perubahan/ LPJ APBDes, Perencanaan/Kaur dan seluruh dokumen terkait) Umum danPerencanaan 1 4 05 Pengelolaan/Administrasi/Inventarisasi/ Kaur Tata Usaha dan Penilaian Aset Desa Umum/Kaur UmumdanPerencanaan 1 4 06 Penyusunan Kebijakan Desa (Perdes/ Kasi Pemerintahan Perkades, dll diluar dokumen Rencana Pembangunan/Keuangan) 1 4 07 Penyu su nan laporan Kepala De sa / Kaur Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (laporan Perencanaan/Kaur akhir tahun anggaran, 1aporan akhir nasa Umum dan jabatan, 1aporan keterangan akhir tahun Perencanaan anggaran , informasi kepada masyarakat) 1 4 08 Pengembangan Sistem lnformasi Desa Kasi Pemerintahan 1 4 09 Koordinasi / Keljasama Penyelenggaraan Kasi Pemerintahan Pemerintahan dan Pembangunan Desa (,inter Desa/Kecamatan/Kabupaten, Pihak Ketiga, /1 dll)** 1 4 10 Dukungan Pelaksanaan dan Sosialisasi Kasi Pemerintahan Pilkades, Penyaringan dan Penjaringan Perangkat Desa, dan Pemilihan BPD (yang menjadi wewenang Desa) 1 4 11 Penyelenggaraan Lomba antar kewilayahan Kasi Pemerintahan dan pengiriman kontingen dalam mengikuti Lomba Desa 1 4 12 Dukungan Biaya Operasional dan Biaya Kasi Pemerintahan Lainnya untuk Desa Persiapan 1 4 90 Mengembangkan sistem transparansi dan Kasi Pemerintahan akuntabilitas d alam p elaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa 1 5 01 Sertifikasi Tanah Kas Desa Kasi Pemerintahan 1 5 02 Administrasi Pertanahan (Pendaftaran Tanah, Kasi Pemerintahan dan Pemberian Registrasi Agenda Pertanahan) 1 5 03 Fasilitasi Sertifikasi Tanah untuk Masyarakat Kasi Pemerintahan Miskin 1 5 04 Mediasi Konflik Pertanahan Kasi Pemerintahan 1 5 05 Penyuluhan Pertanahan Kasi Pemerintahan 1 5 06 Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Kasi Pemerintahan 1 5 07 Penentuan/Penegasan/Pembangunan Kasi Pemerintahan Batas/Patok Tanah Desa ** 81 DANGPELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA 2 1 01 Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/ Kasi Pelayanan/ Kasi Madrasah Non-Formal Milik Desa** (Bantuan Kesejahteraan dan H onor Pe ngaj ar , Pakaian S eragam , Pelayanan Operasional, dst) 2 1 02 Dukungan Penyelenggaraan PAUD (APE, Kasi Pelayanan/ Kasi Sarana PAUD, dst) Kesej ahte raan d anPelayanan 2 1 03 Penyuluhan dan Pelatihan Pendidikan bagi Kasi Pelayanan/Kasi Masyarakat Ke sej ah teraan d anPelayanan 2 1 04 Pe me liharaan S aran a dan Prasarana Kasi Perpustakaan/Taman Bacaan Desa/Sanggar Kesejahteraan/Kasi Belajar Milik Desa ** Kesej ahte raan danPelayanan 2 1 05 Pe me liharaan S arana dan Prasarana Kasi PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/ Madrasah Non- Kesejahteraan/Kasi Forlnal Milik Desa** Ke sej ah teraan d anPelayanan 2 1 06 Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/ Kasi Pengadaan Sarana/Prasarana/Alat Peraga Kesejahteraan/Kasi Edukatif (APE) PAU D / Kesej ahteraan d an TK/ TPA/ TKA/ TPQ / Madrasah Non-Formal Pelayanan Milik Desa** 2 1 07 Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Kasi S arana Prasarana Pe rpu stakaan / Taman Kesejahteraan/Kasi Bacaan Desa/ Sanggar Belajar Milik Desa** Ke sej ahte raan danPelayanan A/i\ 2 1 08 Pengelolaan Pelpustakaan Milik Desa Kasi Pelayanan/ KasiKesejahteraandanPelayanan (Pengadaan Buku-buku Bacaan, Honor Penjaga untuk Perpustakaan/Taman Bacaan Desa) 2 1 09 Pengembangan dan Pembinaan Sanggar Semi Kasi Pelayanan/Kasi dan Belajar Kesejahteraan danPelayanan 2 1 10 D uku ngan Pendidikan bagi S iswa Kasi Pelayanan/Kasi Miskin/Berprestasi Ke sej ahte raan danPelayanan 2 1 90 Pengadaan, Pembangunan, Pengembangan dan Kasi Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Kesejahteraan/Kasi Pendidi]can dan Kebudayaan I Ke sej ahte raan danPelayanan 2 1 91 Pengelolaan Kegiatan Pelayanan Pendidikan Kasi Pelayanan/Kasi dan Kebudayaan Ke sej ah te raan danPelayanan 2 2 01 Penyelenggaraan Pos Kesehatan Desa Kasi Pelayanan/Kasi (PKD)/Polindes Milik Desa (Obat-obatan; Ke sej ahte raan dan Tambahan Insentif Bidan Desa/ Perawat Desa; Pelayanan Penyediaan Pelayanan KB dan Alat Kontrasepsi bagi Keluarga Miskin, dst) 2 2 02 Penye le nggaraan Posyandu ( Makanan Kasi Pelayanan/Kasi Tambahan, Kelas lbu Hamil, Kelas I,ansia,Ke sej ahte raan dan Insentif Kader Posyandu) Pelayanan 2 2 03 Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan Kasi Pelayanan/Kasi (untuk Masyarakat, Tenaga Kesehatan, Kader Kesej ah teraan dan Kesehatan, dll) Pelayanan 2 2 04 Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan Kasi Pelayanan/KasiKesejahteraandanPelayanan 2 2 05 Pembinaan Palang Merah Remaja (PMR) Kasi Pelayanan/Kasi tingkat desa Kesejahteraan danPelayanan 2 2 06 Pengasuhan Bersama atau Bina Keluarga Kasi Pelayanan/Kasi Balita (BKB) Kesej ahte raan danPelayanan 2 2 07 Pembinaan dan Pengawasan Upaya Kesehatan Kasi Pelayanan/Kasi Tradisional Ke sej ahte raan danPelayanan 2 2 08 Pe me liharaan S arana/ Prasaran a Kasi Posyandu/Polindes/PKD Kesejahteraan/KasiKesejahteraandanPelayanan 2 2 09 Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/ Kasi Pengadaan Sarana / Prasarana Kesejahteraan/Kasi Posyandu/Polindes/PKD** Ke sej ahteraan danPelayanan 2 2 90 Peningkatan Kualitas dan Akses terhadap Kasi Pelayanan/Kasi Pelayanan Sosial Dasar Ke sej ahte raan danPelayanan 2 2 91 Penyediaan Jaminaan Kesehatan Masyarakat Kasi Pelayanan/Kasi yi\ Desa Kesejahteraan danPelayanan 2 3 01 Pemeliharaan Jalan Desa KasiKesejahteraan/KasiKesejahteraandanPelayanan 2 3 02 Peme liharaan J alan Lingku ngan Kasi Permukiman/Gang Kesejahteraan/KasiKesejahteraandanPelayanan 2 3 03 Pemeliharaan Jalan Usaha Tani KasiKesejahteraan/KasiKesejahteraandanPelayanan 2 3 04 Pemeliharaan Jembatan Milik Desa KasiKesejahteraan/KasiKesejahteraandanPelayanan 2 3 05 Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa (Gorong- Kasi gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase,Kesejahteraan/Kasi Prasarana Jalan lain) Ke sej ahte raan danPelayanan 2 3 06 Peme liharaan Ged u n g / Prasarana Balai Kasi Desa/ Balai Kemasyarakatan Kesejahteraan/KasiKesejahteraandanPelayanan 2 3 07 Pemeliharaan Pemakaman Milik Desa/Situs Kasi Bersejarah Milik Desa/ Petilasan Milik Kesejahteraan/KasiKesejahteraandanPelayanan 2 3 08 Pemeliharaan Embung Milik Desa KasiKesejahteraan/KasiKesejahteraandanPelayanan 2 3 09 Pemeliharaan Monumen/ Gapura/Batas Desa KasiKesejahteraan/KasiKesejahteraandanPelayanan 2 3 10 Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/ Kasi Pengerasan Jalan Desa ** Kesejahteraan/KasiKesejahteraandanPelayanan 2 3 11 Pembangunan / Rehabilitasi / Peningkatan / Kasi Pengerasan J alan Lingku ngan Kesejahteraan/Kasi Permukiman/Gang** Kesejahteraan danPelayanan 2 3 12 Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/ Kasi Pengerasan Jalan Usaha Tani** Kesejahteraan/KasiKesejahteraandanPelayanan 2 3 13 Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/ KasiKesejahteraan/Kasi Pengerasan Jembatan Milik Desa ** Kesejahteraan danPelayanan 2 3 14 Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Kasi Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Kesejahteraan/Kasi Selokan , Box/ Slabculvert, Drainase , Kesej ah teraan d an Prasarana Jalan lain) ** PelayananI 2 3 15 Pembangunan / Rehabilitasi / Peningkatan Kasi Balai Desa/ Balal Kemasyarakatan** Kesejahteraan/KasiKesejahteraandanPelayanan 2 3 16 Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Kasi Pemakaman Milik Desa/ Situs Bersejarah Milik Kesejahteraan/Kasi Desa/Petilasan Kesej ahte raan d anPelayanan 2 3 17 Pembuatan/Pemutakhiran Peta Wilayah dan Kasi Pemerintahan Sosial Desa ** 2 3 18 Penyusunan Dokumen Perencanaan Tata Kasi Pemerintahan Ruang Desa 2 3 19 Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Kasi Embung Desa ** Kesejahteraan/KasiKesejahteraandanPelayanan 2 3 20 Pembangunan/Rehabilitasi/Penin8katan Kasi Monumen/ Gapura/Batas Desa ** Kesejahteraan/KasiKesejahteraandanPelayanan 2 4 01 D u ku ngan pelaksanaan program Kasi Pembangunan/Rehab Rumah Tidak kayak Kesejahteraan/Kasi Huni (RTLH) GAKIN (pemetaan, validasi, dll) Kesej ahteraan danPelayanan 2 4 02 Pemeliharaan Sumur Resapan Milik Desa KasiKesejahteraan/KasiKesejahteraandanPelayanan 2 4 03 Pemeliharaan Sumber Air Bersih Milik Desa Kasi (Mata Air/Tandon Penampungan Air Kesejahteraan/Kasi Hujan/Sumur Bor, dll) Ke sej ahte raan danPelayanan 2 4 04 Pemeliharaan Sambungan Air Bersih ke Kasi Rumah Tangga Kesejahteraan/KasiKesejahteraandanPelayanan 2 4 05 Pe me liharaan S anitasi Pe rmu kiman Kasi (Gorong-gorong, Selokan, Parit, dll., Kesejahteraan/ diluar prasarana jalan} KasiKesejahteraandanPelayanan 2 4 06 Pemeliharaan Fasilitas Jamban Umum/MCK Kasi umum, dll Kesejahteraan/KasiKesejahteraandanPelayanan 2 4 07 Pemeliharaan Fasilitas Pengelolaan Sampah Kasi Desa/ Permukiman (Penampungan , Bank Kesejahteraan/Kasi Sampah, dll) Ke sej ahte raan d anPelayanan 2 4 08 Pemeliharaan Sistem Pembuangan Air Limbah Kasi (Drainase, Air limbah Rumah Tangga) Kesejahteraan/KasiKesejahteraandanPelayanan 2 4 09 Pemeliharaan Taman/Taman Bermain Anak Kasi Milik Desa Kesejahteraan/KasiKesejahteraandanPelayanan 2 4 10 Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Kasi Sumur Resapan ** Kesejahteraan/KasiKesejahteraandanPelayanan 2 4 11 Pembangunan/Rehabilitasi/Penin8katan Kasi Sumber Air Bersih Milik Desa (Mata Kesejahteraan/Kasi Air/Tandon Penampungan Alr Hujan/Sumur Ke sej ahteraan dari Bor, dll)** Pelayanan 2 4 12 Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Kasi Sambungan Air Bersih ke Rumah Tangga Kesejahteraan/Kasi (pipanicasi, dll) ** Kesej ahteraan d anPelayanan 2 4 13 Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Kasi S anitasi Pe rmu kiman ( Gorong-gorong , Kesejahteraan/Kasi Selokan, Parit, dll., diluar prasarana jalan) ** Kesejahteraan danPelayanan 2 4 14 Pembangunan/Rehabilitas/Peningkatan Kasi Fasilitas Jamban Umum/MCK umum, dll** Kesejahteraan/KasiKesejahteraandanPelayanan 2 4 15 Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Kasi Fasilitas Pe ngelolaan S ampah Kesejahteraan/Kasi Desa/Permukiman (Penampungan, Bank Kesejahteraan dan Sanpah, dll)** Pelayanan 2 4 16 Pembangunan/Rehabilitasi/Penin8katan Kasi Sistem Pembuangan AIr Limbah (Drainase, Air Kesejahteraan/Kasi 1imbah Rumah Tangga)** Kesejahteraan danPelayanan 2 4 17 Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Kasi Taman/Taman Bermain Anak Milik Desa** Kesejahteraan/KasiKesejahteraandanPelayanan 2 4 90 Pengadaan, Pembangunan, Pengembangan Kasi dan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Kesejahteraan/Kasi lingkungan pemukiman Ke sej ahte raan danPelayanan 2 5 01 Pengelolaan Hutan Milik Desa KasiKesejahteraan/KasiKesejahteraandanPelayanan 2 5 02 Pengelolaan Lingkungan Hidup Desa KasiKesejahteraan/KasiKesejahteraandanPelayanan 2 5 03 Pelatihan/Sosialisasi/Penyuluhan/ Kasi Pelayanan/Kasi Penyadaran tentang Lingkungan Hidup dan Kesejahteraan dan Kehutanan Pelayanan 2 5 90 Pengadaan, Pembangunan, Pengembangan dan Kasi Pemeliharaan sarana prasarana untuk Kesejahteraan/Kasi pelestarian lingkungan hidup Ke sej ahte raan danPelayanan 2 6 01 Pembuatan Rambu-rambu di Jalan Desa KasiKesejahteraan/KasiKesejahteraandanPelayanan 2 6 02 Penyelenggaraan Informasi Publik Desa Kasi Pemerintahan (Misal: Pembuatan Poster/Baliho Informasi penetapan/LPJ APBDes untuk Warga, dll) 2 6 03 Pe nge lolaan dan Pembu atan Kasi Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Kesejahteraan/Kasi Lokal Ke sej ahteraan d anPelayanan 2 6 04 Pe meliharaan S arana dan Prasarana Kasi Transportasi Desa Kesejahteraan/KasiKesejahteraandanPelayanan 2 6 05 Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pen Kasi gadaan Sarana dan Prasarana Transportasi Kesejahteraan/Kasi Desa ** Kesejahteraan danPelayanan 2 6 90 Pengadaan, Pembangunan, Pengembangan Kasi dan Pe meliharaan S arana Prasarana Kesejahteraan/Kasi Transportasi Ke sej ahte raan danPelayanan 2 6 91 Pelestarian Lingkungan Hidup KasiKesejahteraan/KasiKesejahteraandanPelayanan 2 7 01 Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Energi Kasi Altematif tingkat Desa Kesejahteraan/KasiKesejahteraandanPelayanan 2 7 02 Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Kasi Sarana dan Prasarana Energi Altematif Kesejahteraan/Ka tingkat Desa ** si KesejahteraandanPelayanan 2 7 90 Pengadaan, Pembangunan, Pengembangan dan Kasi Pemeliharaan sarana dan prasarana energi Kesejahteraan/KasiKesejahteraandanPelayanan 2 7 91 Pengadaan, Pembangunan, Pemanfaatan dan Kasi Pemeliharaan sarana dan prasarana informasi Kesejahteraan/Kasi dan komunikasi Ke sej ahteraan d anIPelayanan 2 8 01 Peme liharaan S arana dan Prasarana Kasi Pariwisata Milik Desa Kesejahteraan/KasiKesejahteraandanPelayanan 2 8 02 Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Kasi Sarana dan Prasarana Pariwisata Milik Desa Kesejahteraan/KasiKesejahteraandanPelayanan 2 8 03 Pengembangan Pariwisata Tingkat Desa KasiKesejahteraan/KasiKesejahteraandanPelayanan 2 8 90 i:Ei8eifaaaanrana'anpem±=¥ndaninpfrmag=£=¥Ddeg|a KasiB§Lsa:jfi±:£aEJKa3iin Wisata 81 DANGPEMBINAAN KEMASYARAKATAN DESA 3 1 01 Pengadaan/ Penyelenggaraan Pos Keamanan Kasi Pemerintahan Desa (pembangunan pos, pengawasan pelaksanaan jadwal ronda/patroli dll) ** 3 1 02 Penguatan dan Peningkatan Kapasitas Tenaga Kasi Pemerintahan Keamanan/Ketertiban oleh Pemerintah Desa (Sathimas deca) 3 1 03 Koordinasi Pe mbin aarl Ke te ntraman , Kasi Pemerintahan Ketertiban, dan Pelindungan Masyarakat (dengan masyarakat/instansi pemerintah daerah, dll) Skala Lokal Desa 3 1 04 Pelatihan Kesiapsiagaan/Tanggap Bencana Kasi Pelayanan/ Kasi Skala Lokal Desa Ke sej ah teraan danPelayanan 3 1 05 Penyediaan Pos Kesiapsiagaan Bencana Skala Kasi Lokal Desa Kesejahteraan/KasiKesejahteraandanPelayanan 3 1 06 Bantuan Hukum Untuk Aparatur Desa dan Kasi Pelayanan/Kasi Masyarakat Miskin Kesej ahte raan danPelayanan 3 1 07 Pelatihan / Penyuluhan / Sosialisasi kepada Kasi Pelayanan/Kasi Masyarakat di Bidang Hukum dan Kesej ah teraan dan Perlindungan Masyarakat Pelayanan 3 2 01 Pembinaan Group Kesenian dan Kebudayaan Kasi Pelayanan/ Kasi Tingkat Desa Ke sej ahte raan danPelayanan 3 2 02 Pengiriman Kontingen Group Kesenian dan Kasi Pelayanan/Kasi Kebudayaan sebagai Wakil Desa di tingkat Kesejahteraan dan Kecamatan dan Kabupaten / Kota Pelayanan 3 2 03 Pe nyele n ggaraan Fe stival Ke senian , Kasi Pelayanan/Kasi Adat/ Kebudayaan, dan Keagamaan (perayaan Kesej ahteraan dan hard kemerdekaan, hari besar keagamaan, dll) Pelayanan tingkat Desa 3 2 04 Pe me liharaan S arana dan Prasaran a Kasi Kebudayaan/Rumah Adat/Keagamaan Milik Kesejahteraan/Kasi Desa ** Kesej ahte raan d an Pelayanan 3 2 05 Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Kasi Sarana dan Prasarana Kesejahteraan/Kasi Kebudayaan/Rumah Adat/Keagamaan Milik Kesej ah te raan dan Desa ** Pelayanan 3 3 01 Pengiriman Kontingen Kepemudaan dan Olah Kasi Raga sebagai Wakil Desa di tingkat Kecamatan Kesejahteraan/Kasi dan Kabupaten / Kota Kesejahteraan danPelayanan 3 3 02 Penyelenggaraan pelatihan kepemudaan Kasi ( Ke pe mudaan , Pe nyadaraan Wawasan Kesejahteraan/Kasi Kebangsaan, du) tingkat Desa Kesejahteraan danPelayanan 3 3 03 Penyelenggaraan Festival/ I+omba Kepemudaan Kasi dan Olahraga tingkat Desa Kesejahteraan/KasiKesejahteraandanPelayanan 3 3 04 Pemeliharaan S arana dan Prasaran a Kasi Kepemudaan dan Olah Raga Milik Desa** Kesejahteraan/KasiKesejahteraandanPelayanan 3 3 05 Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Kasi Sarana dan Prasarana Kepemudaan dan Olah Kesejahteraan/Kasi Raga MilikDesa** Kesejahteraan danPelayanan 3 3 06 Pe mbinaan Karang Taru na/ Klub Kasi Kepemudaan/ Klub Olah raga Kesejahteraan/KasiKesejahteraandanPelayanan 3 4 01 Pembinaan Lembaga Adat KasiKesejahteraan/KasiKesejahteraandanPelayanan 3 4 02 Pembinaan LKMD/LPM/ LPMD KasiKesejahteraan/KasiKesejahteraandanPelayanan 3 4 03 Pembinaan PKK KasiKesejahteraan/KasiKesejahteraandanPelayanan 3 4 04 Pe latihan Pembinaan Ilembaga Kasi Kemasyarakatan Kesejahteraan/KasiKesejahteraandanPelayanan B I DAN G PEMB E RDAYAAN MASYARAKAT DESA 4 1 01 Pemeliharaan Karanba/Kolam Perikanan Kasi Darat Milik Desa Kesejahteraan/KasiKesejahteraandanPelayanan 4 1 02 Pemeliharaan Pelabu ham Perikanan Kasi Sungai/ Kecil Milik Desa Kesejahteraan/KasiKesejahteraandanPelayanan 4 1 03 Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Kasi Karamba/ Kolam Perikanan Darat Milik Desa Kesejahteraan/KasiKesejahteraandanPelayanan 4 1 04 Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Kasi Pelabuhan Perikanan Sungai/Kecil Milik Kesejahteraan/Kasi Desa** Kesejahteraan danPelayanan 4 1 05 Bantuan Perikanan (Bibit/Pakan/dst) Kasi Pelayanan/KasiKesejahteraandanPelayanan 4 1 06 Pelatihan / Bimtek/ Pengenalan Teknologi Tepat Kasi Pelayanan/Kasi Guna untuk Perikanan Darat/Nelayan ** Ke sej ah te raan d anPelayanan 4 2 01 Penin9katan Produksi Tanaman Pangan (Alat Kasi Produksi dan pengolahan pertanian, Kesejahteraan/Kasi penggilingan Padi/jagung, dll) Ke sej ahte raan danPelayanan 4 2 02 Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Kasi Produksi dan pengolahan peternakan, Kesejahteraan/Kasi kandang, dll) Kesej ah te raan d anPelayanan 4 2 03 Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa Kasi (Lumbung Desa, dll) Kesejahteraan/KasiKesejahteraandanPelayanan 4 2 04 Pe me liharan S aluran I rigasi Kasi Tersier/Sederhana Kesejahteraan/KasiKesejahteraandanPelayanan 4 2 05 Pelatihan / Bimte k / Pe ngenalan Tekonologi Kasi Pelayanan/Kasi Tepat Guna untuk Pertanian/ Petemakan * Kesej ahte raan danPelayanan 4 2 06 Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Kasi Saluran Irigasi Tersier/ Sederhana Kesejahteraan/KasiKesejahteraandanPelayanan 4 2 90 Pengadaan, Pembangunan , Pengembangan dan Kasi Pemehiharaan sarana dan prasarana FToduksi Kesejahteraan/Kasi usaha pertanian untuk ketahanan pangan dan Kesej ah teraari d an usaha pertanian berskala produ]ctif Pelayanan 4 2 91 Pengadaan, Pembangunan, Pemanfaatan dan Kasi Pemeliharaan sarana dan Prasarana Kesejahteraan/Kasi pengolahan hasil pertanian untuk ketahanan Kesejahteraan dan pangan dan usaha pertanian yang difokuskan Pelayanan kepada pembentukan dan pengembangan produk ungqulan 4 2 92 Pengadaan, Pembangunan, Pemanfaatan dan Kasi Pemeliharaan sarana dan prasarana jasa serta Kesejahteraan/Kasi usaha industri kecil dan/atau industri Kesej ah teraan dan rumahan Pelayanan 4 2 93 Pengadaan, Pembangunan, Pemanfaatan dan Kasi Pemeliharaan sarana dan prasarana Kesejahteraan/Kasi pemasaran yang difoku skan kepada Ke sej ahteraan d an pembentukan dan pengembangan produk Pelayanan unggulan 4 2 94 Pengolahan hasil produksi usaha pertanian Kasi untuk ketahanan pangan dan usaha pertanian Kesejahteraan/Kasi Kesejahteraan danPelayanan 4 3 01 Peningkatan kapasitas kepala Desa Kaur Tata Usaha danUmum/KaurUmumdanPerencanaan 4 3 02 Peningkatan kapasitas perangkat Desa Kaur Tata Usaha danUmum/KaurUmumdanPerencanaan 4 3 03 Peningkatan kapasitas BPD Kaur Tata Usaha danUmum/KaurUmumdanPerencanaan 4 4 01 Pelatihan / Penyu lu ham Pe mberdayaan Kasi Pelayanan/Kasi Perempuan Kesej ahteraan d anPelayanan 4 4 02 Pelatihan / Penyuluhan Perlindungan Anak Kasi Pelayanan/KasiKesejahteraandanPelayanan 4 4 03 Pelatihan dan Penguatan Penyandang Difabel Kasi Pelayanan/Kasi (penyandang disabilitas) Kesej ah teraan d anPelayanan 4 4 90 Peningkatan Kapasitas Masyarakat Kelompok Kasi Pelayanan/Kasi Perempuan Kesej ahteraan d anPelayanan 4 5 01 Pelatihan Manajemen Pengelolaan Koperasi/ Kasi Pelayanan/Kasi KUD/ UMKM Kesejahteraan danPelayanan 4 5 02 Pengembangan Sarana Prasarana Usaha Kasi Pelayanan/Kasi Mikro, Kecil dan Menengah serta Koperasi Kese]. ahteraan d anPelayanan 4 5 03 Pengadaan Teknologi Tepat Guna untuk Kasi Pelayanan/Kasi Pengembangan Ekonomi Pedesaan Non- Kesej ahte raan dan Pertanian Pelayanan 4 5 90 Pengelolaan usaha ekonomi produktif serta Kasi Pelayanan/Kasi pengelolaann sarana dan prasarana ekonomi Kesej ah teraan d anPelayanan 4 5 91 Pengelolaan usaha jasa dan industri kecil yang Kasi Pelayanan/Kasi difokuskkan kepada pembentukan dan Kesej ahteraan dan Pengembangan Produk unggulan Pelayanan 4 5 92 Pengelolaan pemasaran hasil produksi usaha Kasi Pelayanan/ Kasi BUM Desa dan Usaha Ekonomi lainnya Kesejahteraan danPelayanan 4 6 01 Pembentukan BUM Desa (Persiapan dan Kasi Pelayanan/Kasi Pembentukan Awal BUM Desa) Kesejahteraan danPelayanan 4 6 02 Pelatihan Pengelolaan BUM Desa (Pelatihan Kasi Pelayanan/Kasi yang dilaksanakan oleh Desa) Ke sej ahteraan danPelayanan 4 6 90 Pengembangan Usaha BUM Desa dan/atau Kasi Pelayanan/Kasi BUM Desa Bersama Kesej ahte raan d anPelayanan 4 6 91 Pembentukan dan pengembangan usaha Kasi Pelayanan/Kasi ekonomi masyaralrat dan / atau koperasi Kesej ahteraan danPelayanan 4 7 01 Pemeliharaan Pasar Desa/ Kios milik Desa KasiKesejahteraan/KasiKesejahteraandanPelayanan 4 7 02 Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Kasi Pasar Desa/Kios milik Desa ** Kesejahteraan/KasiKesejahteraandanPelayanan 4 7 03 Pengembangan Industri kecil level Desa Kasi Pelayanan/ KasiKesejahteraandanPelayanan 4 7 04 Pembentukan/Fasilitasi/Pelatihan/ Kasi Pelayanan/Kasi Pendampingan kelompok usaha ekonomi Kesej ahte raan dan produktifl{pengrajin, pedagang, industri rumah Pelayanan tangga, dll) ** 81 DANG PENANGGULANGAN BENCANA, KEADAAN DARURAT DAN MENDESAK 5 1 00 Kegiatan Penanggularian Bencana Kasi Kesejahteraan/Kasi Kesejahteraan dan Pelayanan 5 2 00 Penanganan Keadaan Darurat i KasiKesejahteraan/KasiKesejahteraandanPelayanan 5 3 00 Penanganan Keadaan Mendesak KasiKesejahteraan/KasiKesejahteraandanPelayanan \BUPATIKUBURAYA,A LAMPIRAN 11 PERATURAN BUPATI KUBU RAYA NOMOR C5 TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI KUBU RAYA NOMOR 42 TAHUN 2024 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2025 A. PRIORITAS PENGGUNAAN ADD, BAGI HASIL PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH, PENDAPATAN ASLI DESA DAN PENDAPATAN LAIN. I. Prioritas penggunaan ADD Penggunaan ADD diprioritaskan untuk kegiatan:
1.Penyediaan penghasilan tetap dan tunjangan Kepala Desa dengan rincian standar sebagal berikut:
a.Pen8hasilan tetap Kepala Desra .............. Rp2.750.000,00/bulan
b.Tunjangan Kepala Desa ......................... Rp2.000.000,00/bulan Penghasilan tetap dan tunjangan Perangkat Desa dengan rincian standar sebagal berikut:
a.Penghasilan tetap: -Sekretaris Desa ................................. Rp2.250.000,00/bulan -Kepala urusan .................................. Rp2.050.000,00/bulan -Kepala seksi ...................................... Rp2.050.000,00/bulan -Kepala Dusun
b.Tunjangan: Rp2.050.000,00/bulan -Sekretaris Desa .................................. Rpl.250.000,00/bulan -Kepala umsan Keuangan ...................... Rp900.000,00/bulan -Kepala urusan -Kepala seksi -Kepala Dusun Rp900.000,00/bulan Rp900.000,OO/bulan Rp450.000,00/bulan
3.Penyediaan Jaminan sosial Penyediaan jaminan sosial bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa yang dianggarkan dalam APB Desa terdiri dari:
a.Jaminan sosial kesehatan dengan rincian perhitungan sebagai berikut: 1) Sebesar 1°/o x Penghasilan Tetap/Upah yang disisihkan dari Penghasilan Tetap Perangkat Desa; 2) Sebesar 4% x Penghasilan Tetap/Upah yang dianggarkan dalam APE Desa; 3) Pembayaran Jaminan Sosial Kesehatan cara pemotongan Alokasi Dana Desa disalurkan ke rekening t„.ifuczz Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Minimum Daerah Kepala Desa dan Minimum Daerah dilakukan dengan setiap Desa dan acoottnt B adam Kesehatan oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kubu Raya.
b.Jaminan sosial ketenagakeljaan terdiri darn 4 (empat) program jaminan ketenagakeriaan dengan perhitungan sebagal berikut: - Jaminan Kecelakaan Kelja (JKK) . 0,24% x Penghasilan Tetap - Jaminan Kematian (JKM) ............... 0,30/o x Penghasilan Tetap - Jaminan Hari Tua (JHT) ................. 5,7% x Penghasilan Tetap - Jaminan Pensiun (JP) ....................... 3°/o x Penghasilan Tetap
4.Penyediaan tunjangan BPD dengan rincian besaran sebagai berikut: 5. Ketua.....................................................Rpl.200.000,00/bulan Wakil Ketua. Sekretaris An8gota... Rp950.000,00/bulan Rp850.000,00/bulan Rp800.000,00/bulan Insentif RT/ RW Insentif RT/RW diberikan untuk operasional lembaga RT/RW dalam rangka untuk membantu pelaksanaan tugas pelayanan pemerintahan, perencanaan pembangunan, ketentraman dan ketertiban, pemberdayaan masyarakat Desa, dan dalam pelaksanaan tugas dimaksud RT/RW berkewajiban menyampaikan data pemutakhiran kependudukan setiap bulannya kepada Kepala Desa. Insentif RT/RW dianggarkan melalui ADD. Insentif RT/RW dapat juga dianggarkan dari Dana Desa paling banyak sebesar 50°/o dari jumlah RT/RW apabila pagu ADD dan Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah tidak mencukupi setelah dikurangi penghasilan tetap dan tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa, tunjangan BPD, jaminan sosial Kepala Desa dan Perangkat Desa, honorarium pembantu pelaksana, honorarium PKPKD dan PPKD, tunjangan khusus hari raya, operasional Pemerintah Desa dan operasional BPD. Besaran ;:Sly:aL[Ya[;: i::te[icai[/I:g:ra:£Cositlal uRTT[/ Ru£C[;des:ug[:= npnrcTin bsee%aargaanf t berikut:
a.RT ........................................................... Rp450.000,00/bulan
b.RW .......................................................... Rpl80.000,00/bulan
11.Penggunaan ADD dan Bagi Hasil pajak dan Retribusi Daerah ADD setelah dikurangi alokasi belanja pada huruf A diatas dan ditambah alokasi Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah, penggunaannya sangat prioritas untuk kegiatari:
1.Penyediaan tunjangan khusus hari raya bagi Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD dengan rincian besaran sebagal berikut:
a.Kepala Desa ...................................................... Rp2.750.000,00
b.Sekretaris Desa ................................................. Rp2.250.000,00
c.Kasi dan Kaur ................................................... Rp2.050.000,00
d.Kepala Dusun ................................................... Rp2.050.000,OO
e.Ketua BPD ..... „ ................... + ............................. Rpl.200.000,OO
f.Wakil KetuaBPD Sekretaris BPD Rp950.000,00 Rp850.OOO,00 Anggota BPD ........................................................ Rp800.000,00 Penyediaan Operasional Pemerintahan Desa Penyediaan operasional Pemerintahan Desa disesuaikan dengan kemampuan keuangan Desa dengan memperhatikan tingkat kepatutan dan kewajaran dengan komposisi tidak boleh lebih besar secara akumulatif dibandingkan dengan alokasi belanja pelayanan masyarakat. Kegiatan operasional Desa tersebut meliputi:
a.penyediaan belanja barang pakai habis seperti alat tulis kantor (ATK), cetak, belanja materai, belanja lampu, alat kebersihan dan lain-lain;
b.penyediaan jasa kantor seperti belanja langganan telepon, air, listrik, internet, surat kabar dan lain-lain;
c.penyediaan pakaian dinas harian/batik Daerah yang disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan Desa;
d.penyediaan perlengkapan perkantoran yang diperuntukkan melengkapi sarana kantor guna menunjang kelancaran pelaksanaan tugas;
e.penyediaan belanja dapur kantor (gula, kopi, teh, air mineral dan air galon);
f.belanja makanan dan minuman pertemuan/rapat dengan besaran untuk makanan ringan paling tinggi Rpl5.000,00/kotak dan makanan berat paling tinggi Rp30.000,00/kotak;
9.belanja makanan minuman tamu Desa dengan besaran untuk makanan ringan paling tinggi Rp20.000,00/porsi dan makanan berat paling tinggi Rp40.000,00/porsi; dan
h.belanja pen.alanan dinas dialokasikan secara wajar dan rasional serta mempertimbangkan tingkat urgensi peljalanan dimaksud dengan memprioritaskan pada kegiatan yang dapat memberikan nilal tambah bagi peningkatan kapasitas aparatur Desa, kemajuan Desa dan berkorelasi dengan upaya untuk meningkatkan kesej ahteraan masyarakat. Peljalanan dinas dimaksud terdiri dari peljalanan dinas dalam Daerah dan luar Daerah. Standar peljalanan dinas sebagal berikut: Uraian Thjuan Keluar Prowhsi Kabupaten Kecanatan Provinsi (Rp) (Rp) (Rp) (Rp)
1.Penginapan/hari 600,000.00 450,000.00 400,000.00 250,000.00
2.Uang Harian/hari 420,000.00 370,000.00 150,000.00 150,000.00
3.Tcksi/kali 250,000.00 Transport PP perialanan dinas diatur sebagai berikut: No Kecanatan Tujuan Luar Kabupaten Dalam Kabupaten Luar FTovinsi Provinsi Kabupaten Kecanatan
1.Rasau Jaya 3.000.000,00(sesuaitiket) 175.000,00 175.000,00 Sesuai.JarakTempuh
2.Sungai Kakap 200.000,00 200.000,00
3.Sungai Ambawang 175.000,00 175.000,00
4.Kuala Mandor a 250.000,00 250.000,00
5.Kubu 300.000,00 300.000,00
6.Batu chpar 400.000,00 400.000,00
7.Teluk Pakedal 300.000,00 300.000,00
8.Terentang 300.000,00 300.000,00 9. Untuk Desa dalam ruang lingkup Kecamatan Sungai Raya diatur sebagal berikut:
a.Transport jhir 350.000,00
b.Transportasi darat sesual jarak tempuh: - Jarak 0 - 5 kin 50.000,00 -Jarak 5 -10 ha 100.000,00 -Jarak lebih dari 101m 150.000,00
10.Untuk tl'ansportasi ke kecanatan sesuai jarak tempuh diatur sebagaimana angka 9 huruf b Keterangan: - Penginapan dibayarkan kepada pelaksana pen.alanan dinas sesuai bukti penginapan berupa bill, struk, bukti pembayaran secara oztz€7te, dan lain-lain, jika tidak dapat melampirkan bukti penginapan maka biaya penginapan perhari adalah sebesar 30°/o (tiga puluh per seratus) dari standar penginapan dengan menyertakan Daftar Pengeluaran Riil. - Uang harian dibayarkan sesuai jumlah hari pep.alanan dinas. - Biaya Tcksi dibayarkan sebanyak 2 kali dari Bandara ke tempat tujuan saat keberangkatan dan kepulangan. - Transport PP peljalanan dinas luar provinsi menggunakan angkutan udara yang dibayarkan sesual harga tiket yang dibuktikan dengan tiket dan Z}oarcEfng pass pulang pergi. - Perjalanan dinas antar Desa dalam kabupaten dilaksanakan dengan hitungan besaran uarig harian dan penginapan sama dengan standar perialanan dinas ke kabupaten selanjutnya untuk besaran transport diatur sebagal berikut: Bj aya transport dalam wilayah Wilayah A Wilayah 8 Wilayah C Kecanatan Jumlah Kecamatan Jumlah Kecamatan Jumlch uang uang uan8 transport transpert transport Sungal Raya 250.000,00 Kubu 300.000'00 Sungal Kakap 200.000,00Sungal Am hawang Tercntang Rasau Jaya Kuala Mandor a Ektu Ampr Teluk Pckedai Biaya transport antar wilayah Tujuan J-1ah uangtranspert Wilayah A ke Wilayah 8 ( atau sebaliinya) 300.000,00 Wilayah A ke Wilayah C (atau sehaliknya) 350-000,00 Wilayah 8 ke Wilayah C (atau sebali]mya) 400-000,00 - Perjalanan dinas antar Desa luar kabupaten dalam provinsi dilaksanakan dengan hitungan besaran uang harian dan penginapan sama dengan standar perialanan dinas ke provinsi, selanjutnya untuk pengaturan besaran transport antar Desa luar kabupaten dalam provinsi dilaksanakan dengan hitungan besaran transport dari tempat kedudukan ke ibukota kabupaten selanjutnya dari ibukota kabupaten ke kabupaten tempat desa tujuan. Besaran transport dari ibukota kabupaten ke kabupaten tempat desa tujuan diatur sebagai berikut: No Kabupaten KabupatenTujuan(Luar Biaya Kedudukan KabupatenDalanProvinsi} Transport PP 1 Kubu Raya Bengkayang 540.000,00 2 Kubu Raya Kapuas Hulu 1.100.000,00 3 Kubu Raya Kayong Utara 1.100.000,00 4 Kubu Raya Ketapang 1.loo.000,00 5 Kubu Raya Landak 540.000'00 6 Kubu Raya Melawi 860.000,00 7 Kubu Raya Mempawah 860.000,00 8 Kubu Raya Sambas 600.000,00 9 Kubu Raya San8gau 606.000,00 10 Kubu Raya Sekadau 686.000,00 11 Kubu Raya Sintang 744.000,00 12 Kubu Raya Singkawang 514.000,00 Keterangan: - Biaya transport pp tujuan luar kabupaten dalam propinsi merupakan biaya terbesar yang pengeluarannya dibuktikan dengari bukti pembelian tiket.
3.Penyediaan operasional BPD Biaya operasional BPD dialokasikan paling tinggi sebesar Rp23.000.000,00/tahun dan dipergunakan untuk:
a.pengadaan biaya administrasi sekretariat BPD seperti alat tulis kantor (ATK) , bahan cetak, penggandaan dan lain-lain;
b.pengadaan sarana kelja sekretariat BPD;
c.makan minum pertemuan rapat dengan besaran untuk makanan ringan paling tinggi Rpl5.000,00/kotak dan makanan berat paling tinggi Rp30.000,00/kotak;
d.uang saku sidang rapat paling tinggi Rp50.000,00/orang;
e.peljalanan dinas mengacu pada standar peljalanan dinas Pemerintah Desa;
f.belanja operasional lainnya sesuai kebutuhan yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan Desa.
4.Penyediaan jaminan kesehatan masyarakat Desa pada sub bidang kesehatan kegiatan penyediaan jaminan kesehatan masyarakat Desa dengan objek belanja barang dan jasa yang diserahkan pada masyarakat dan dengan rincian belanja jaminan sosial kesehatan bagi masyarakat Desa yang diutamakan diberikan kepada pembantu pelaksana, BPD dan masyarakat Desa yang kurang mampu dan belum terdaftar dalam program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Penerima Bantuan Iuran (PBI) balk dari pemerintah pusat maupun dari Pemerintah Daerah paling sedikit 25 (dua puluh lima) orang. Kegiatan dimaksud wajib untuk dianggarkan dengan sumber dana selaln Dana Desa.
5.Untuk menunjang kegiatan pada urusan keuangan Desa atau seksi lainnya dan dengan mempertimbakan kemampuan keuangan Desa, Pemerintah Desa dapat mengangkat 3 (tiga) orang tenaga Pembantu Pelaksana dengan mempertimbangkan kecakapan, integritas, penguasaan Informasi dan Teknologi (IT) dengan standar honorarium paling tinggi Rp 1 .400.000,00/bulan.
6.Honorarium tenaga kebersihan, jaga malam, supir ambulans Desa, petugas pengelola perpustakaan Desa atau tenaga/petugas sejenis yang disebut dengan mama lain disesuaikan dengan kemampuan keuangan Desa dengan standar honorarium paling rendah Rp300.000,00/bulan.
7.Insentif Kader Teknis dalam menunjang proses perencanaan dan pelaksanaan pembangunan Desa yang berasal dari Perangkat Desa yang memahami tentang teknis perencanaan dan pelaksanaan pembangunan fisik di Desa dengan standar insentif sebesar Rp250.000,00/bulan selama 12 bulan.
8.Belanja jasa honorarium untuk Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD) dan Pelaksana Pengelola Keuangan Desa (PPKD) yang dibayarkan dengan standar sebagal berikut:
a.PKPKD .,.................................................... Rp500.000,00/bulan
b.Koordinator PPKD ..................................... Rp450.000,OO/bulan
c.PPKD (Kasi dan Kaur) ............................... Rp300.000,00/bulan
d.PPKD (Kaur. Keuangan) ............................ Rp400.000,OO/bulan
9.Kendaraan operasional Pemerintah Desa Kendaraan operasional pemerintah Desa digunakan untuk menunjang operasional pelaksanaan tugas dan fungsi Pemerintah Desa dengan ketentuan sebagai berikut:
a.Kendaraan operasional pemerintah Desa berupa kendaraan roda dua dengan kapasitas silinder paling tinggi 155 cc
b.Belanja pengadaan kendaraan operasional Desa paling tinggi sebariyak 1 (satu) unit pada satu tahun anggaran dengan mengacu pada ketentuan harga e-hafazog.
c.Kepengurusan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor operasional Pemerintah Desa mengacu pada ketentuan perundang- undangan yang berlaku tentang kepemilikan kendaraan bermotor pemerintah.
10.Dukungan kegiatan pendataan dan pemutakhiran data obyek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan serta penyebarluasan informasi terkait pajak Daerah pada kegiatan Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan sub bidang Pertanahan. Besaran untuk kegiatan dimaksud disesuaikan dengan kemampuan keuangan Desa.
11.Pembangunan sarana dan prasarana kantor Desa dalam rangka mendukung penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
12.Dukungan Pelaksanaan dan Sosialisasi Pilkades, Penyaringan gap + n,,, Penjaringan Perangkat Desa, dan Pemilihan BPD fyang menjadi wewenang Desa). Besaran untuk kegiatan dimaksud disesuaikan dengan kemampuan keuangan Desa.
13.Penyelenggaraan studi terapan ke luar provinsi bagi Pemerintahan Desa dengan memprioritaskan bidang studi terapan yang dilaksanakan paling larna 3 (tiga) hari sesuai dengan kebutuhan dan potensi Desa melalui proses asistensi tingkat kabupaten yang dilakukan paling banyak 3 (tiga) orang.
14.Apabila teljadi perubahan yang menyebabkan berkurangnya pagu ADD, maka Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah dapat digunakan untuk membiayai Penghasilan Tetap, Tunjangan Perangkat Desa dan Kepala Desa, Tunjangan BPD dan Penyediaan Jaminan Sosial Ketenagakeq.aan. Ill. Penggunaan pendapatan Asli Desa dan pendapatan Lain
1.Pendapatan Asli Desa dan Pendapatan I,aim dapat dipergunakan untuk:
a.Penerimaan lain Kepala Desa dan Perangkat Desa yang sah.
b.Tunjangan Kinelja BPD.
2.Pendapatan lain sebagaimana dimaksud angka 1 bersumber dari:
a.Penerimaan dari Hasil Kerja sama Desa dengan Pihak Ketiga;
b.Penerimaan dari Bantuan Perusahaan yang berlokasi di Desa;
c.Hibah dan sumbangan dari Pihak Ketiga; dan
d.Bunga Bank.
3.Penggunaan Pendapatan Asli Desa dan Pendapatan lain sebagaimana dimaksud angka 1 huruf a dan huruf b paling banyak sebesar 50°/o (lima puluh per seratus) dari jumlah Pendapatan Asli Desa dan Pendapatan I,aim.
8.PRI0RITAS PENGGUNAAN DANA DESA Penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk kegiatan:
1.Pemetaan dan analisa kemiskinan Desa secara partisipatif kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang dipergunakan untuk:
a.Honorarium Petugas Puskesos yang dianggarkan paling banyak 3 (tiga) orang petugas ............................... Rp250.000,00/orang/bulan
b.Operasional Puskesos seperti, alat tulis kantor (ATK), cetak dan penggandaan dan lain-lain.
2.Pencegahan sfuriting melalui kegiatan penyelenggaraan posyandu pada bidang pelaksanaan pembangunan melalui kegiatan:
a.penyelenggaraan rembuk sfurutrig;
b.penyediaan makanan bergizi ibu hamil, penyediaan makanan bergizi untuk ibu menyusui anak usia 0-6 bulan, dan anak usia 7- 59 bulan dengan besaran alokasi paling sedikit Rp5.000.000,00/posyandu;
c.pengadaan cmfrapometri fat.t (alat pengukur pertumbuhan badan) untuk bayi/ balita/ posyandu ;
d.honorarium pendataan remaja putri, calon pengantin, ibu hamil dan nifas, keluarga beresiko sfunt{ng dan anak usia 0 (nol) sampai 59 (lima puluh sembilan) bulan oleh Kader Pembangunan Masyarakat (KPM), dengan honorarium untuk 1 (satu) orang KPM sebesar Rp500.000,00/ bulan. Jumlah KPM perdesa mengacu pada jumlah posyandu dengan ketentuan: No. JumlahPosyandu Jumlah KPM
1.1-4 1 0rang
2.5-8 2 0rang
3.9-12 3 0rang
4.>12 4 0rang
3.Pengelolaan dan pengembangan sistem infomasi Desa. Besaran untuk kegiatan dimaksud disesuaikan dengan kemampuan keuangan Desa secara wajar dan rasional.
4.Pembuatan dan pengelolaan jaringan/instalasi komunikasi dan informasi lokal Desa berupa internet Desa. Besaran untuk kegiatan dimaksud disesualkan dengan kemampuan keuangan Desa secara wajar dan rasional.
5.Penyelenggaraan informasi publik Desa berupa poster/baliho/APE Desa, dan lainnya. Besaran untuk kegiatan dimaksud disesuaikan dengan kemampuan keuangan Desa secara wajar dan rasional.
6.Pengelolaan kegiatan pelayanan pendidikan dan kebudayaan difokuskan pada penyediaan beasiswa bagi anak tidak mampu/ miskin/ berprestasi. Besaran untuk kegiatan dimaksud disesuaikan dengan kemalnpuan keuangan Desa secara wajar dan rasional.
7.Bidang pelaksanaan pembangunan pada sub bidang kesehatan pada kegiatan penyelenggaraan pos kesehatan Desa, jika dibutuhkan Pemerintah Desa dapat merekrut Bidan Desa/Perawat Desa non Pegawai Negeri Sipil untuk mengisi kekurangan bidan per dusun dan memperlancar penyelenggaraan pos kesehatan Desa/pelayarian kesehatan masyarakat dengan besaran honor/insentif sebesar Rp2.100.000,00/orang/bulan serta bantuan pelaksanaan kegiatan pos kesehatan pesantren (Poskestren) dengan besaran untuk kegiatan dimaksud disesuaikan dengan kemampuan keuangan Desa secara wajar dan rasional.
8.Pengadaan madia komunikasi, informasi dan edukasi (KIE) terkait desa bebas Buang Air Besar Sembarangan sepefti deklarasi Desa Open De/ecatzon Free (ODF), penyuluhan, baliho dan lain-lain kegiatan yang mendukung Desa bebas buang air besar sembarangan serta pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan fasilitas mandi, cuci, kakus (MCK) umum dengan besaran disesuaikan dengan kemampuan keuangan Desa secara wajar dan rasional.
9.Kegiatan bidang pembinaan kemasyarakatan Desa pada sub bidang ketenteraman, ketertiban umum, dan pelindungan masyarakat dalam rangka penyelenggaraan Pos Kealnanan Desa (pembangunan pos, pengawasan, pelaksanaan jadwal ronda/patroli, penyelenggaraan Satuan Perlindungan Masyarakat) yang dialokasikan sesuai dengan kemampuan keuangan Desa secara wajar dan rasional.
10.Dukungan pelaksanaan kegiatan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa dengan besaran alokasi sesuai kemampuan keuangan Desa secara wajar dan rasional.
11.Dukungan pembinaan termasuk pelaksanaan Hari Kesatuan Gerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (HKG-PKK) dengan becaran alokasi sesuai dengan kemampuan keuangan Desa secara wajar dan rasional. (P4GN) dengan besaran alokasi sesuai dengan kemampuan keuangan Desa secara wajar dan rasional. Adapun kegiatan dimaksud dapat berupa sosialisasi tatap muka, kegiatan inteIvensi ketahanan keluarga anti narkoba, kegiatan pembentukan remaja teman sebaya anti narkotika melalui dialog interaktif remaja dan kegiatan lain yang mendukung kegiatan Pencegahan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) lainnya serta pemberian bantuan transport bagi relawan anti narkoba di Desa sebesar Rp.75.000 (tujuh puluh lima ribu rupiah) per kegiatan.
13.Kegiafan peningkatan kapasitas masyarakat kelompok perempuan melalui Pemberdayaan Perempuan Kepala Keluarga (PEKKA) dan kader perempuan akar rumput lainnya dalam akademi paradigta pada bidang pemberdayaan masyarakat dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan dan prioritas Desa dengan besaran alokasi sesual dengan kemampuan keuangan Desa secara wajar dan rasional.
14.Peningkatan usaha ekonomi Desa serta produk unggulan Desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan melalui pengembangan Badan Usaha Milik Desa dan/atau Badan Usaha Milik Desa Bersama. Besaran untuk kegiatan dimaksud disesuaikan dengan kemampuan keuangan Desa secara wajar dan rasional. Sedangkan untuk Badan Usaha Milik Desa Bersama dengan alokasi paling rendah Rp.5.000.000,00.
15.Kegiatan Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) dan pengasuhan bersama atau Bina Keluarga Balita (BKB) pada bidang pemberdayaan masyarakat Desa. Besaran untuk kegiatan dimaksud disesualkan dengan kemampuan keuangan Desa secara wajar dan rasional.
12.Kegiatan Pencegahan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba +
16.Peningkatan kapasitas Pemerintah Desa Dialokasikan untuk pengembangan kapasitas Kepala Desa dan Perangkat Desa yang diselenggarakan di Desa atau dalaln kecamatan secara swakelola oleh Desa atau badan kelja sama antar-Desa dengan memperhatikan aspek urgensi, muatan substansi, dan manfaat yang akan diperoleh guna efisiensi dan efelctivitas penggunaan anggaran Desa.
17.Peningkatan kapasitas BPD Dialokasikan untuk pengembangan kapasitas BPD yang diselenggarakan di Desa atau dalam kecamatan secara swakelola oleh Desa atau badan kelja sama antar-Desa dengan memperhatikan aspek urgensi, muatan substansi, dan manfaat yang akan diperoleh guna efisiensi dan efektivitas penggunaan anggaran Desa.
18.Bank Sampah dan Pengelolaan Sampah lnovatif. Besaran untuk kegiatan dimaksud disesuaikan dengan kemampuan keuangan Desa secara wajar dan rasional.
19.Pencegahan dan penanggulangan bencana alam melalui peningkatan kesiapsiagaan untuk pencegahan dan penanggulangan bencana alam kebakaran hutan dan lahan. Besaran untuk kegiatan dimaksud disesuaikan dengan kemampuan Desa dan memperhatikan potensi ancaman berdasarkan data kebakaran hutan dan lahan pada periode sebelumnya di Desa bersangkutan. C. PENETAPAN PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA
1.Kewenangan Desa Prioritas Penggunaan Dana Desa dilakukan berdasarkan peraturan Desa yang mengatur mengenai kewenangan Desa berdasarkan hak asal-usul dan kewenangan lokal berskala Desa.
2.Swakelola
a.Program dan/atau kegiatan yang didanal dengan Dana Desa harus dilaksanakan secara swakelola oleh Desa sesual ketentuan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa.
b.Desa dalam melaksanakan swakelola penggunaan Dana Desa dapat melakukan pengadaan barang dan jasa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan tentang pengadaan barang dan jasa di Desa.
c.Kegiatan pengembangan kapasitas warga Desa dan aparatur Pemerintahan Desa yang didanai melalui Dana Desa harus dilaksanakan secara swakelola oleh Pemerintah Desa atau kelja sama antar Desa dan dilarang dikeljakan oleh penyedia barang/jasa.
3.Padat Karya Tunai Desa
a.Penggunaan Dana Desa diutamakan untuk dilaksanakan dengan pola Padat Karya Tunal Desa.
b.pekeria diprioritaskan bagi penganggur, setengah penganggur, perempuan kepala keluarga, anggota keluarga miskin, serta anggota masyarakat marginal lainnya.
c.besaran anggaran upah kelja dilaksanakan sesuai ketentuan Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa. D. PUBLIKASI DAN PELAPORAN
1.Publikasi Prioritas Penggunaan Dana Desa harus dipublikasikan oleh Pemerintah Desa kepada masyarakat Desa di ruang publik yang dapat diakses masyarakat Desa yang dilakukan secara swakelola dan partisipatif dengan melibatkan peran serta masyarakat Desa. Sarana publikasi Prioritas Penggunaan Dana Desa dapat dilakukan melalui:
a.baliho;
b.papan informasi Desa;
c.media elektronik;
d.media cetak;
e.media sosial;
f.website Deca;
8.leaflet;
h.pengeras suara di ruang publik; dan
i.media lainnya sesuai dengan kondisi di Desa. Contoh desain media publikasi dapat diunduh di situs web kemendesa.go.id.
2.Pelaporan
a.Pelaporan ELoritas Penggunaan Dana Desa dikelola dengan menggunakan aplikasi sistem informasi Desa yang disediakan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
b.Bagi Desa yang tidak memiliki akses internet sehingga tidak dapat menggunakan aplikasi sistem informasi Desa secara orizine, dapat melakukan pelaporan Prioritas Penggunaan Dana Desa secara ojrz€ne dengan difasilitasi oleh Tenaga Pendamping Profesional. E. PRIORITAS KEGIATAN YANG DAPAT DIBIAYAI DARI DANA DESA, ADD, BAGI HASIL PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH, PENDAPATAN ASLI DESA DAN PENDAPATAN LAIN
1.Belanja jasa honorarium untuk tim seperti Tim Penyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah, Tim Rencana Kelja Pemerintah Desa, Tim Penegasan Batas Desa, Tim Penyusunan Profil Desa, Tim lnventaris Aset-Aset Desa atau Tim yang disebut dengan nana lain, yang ditetapkan melalui Keputusan Kepala Desa dan dibayarkan untuk e. (satu) kali kegiatan dengan besaran honorarium sebagai berikut: Pembina/ Penanggung Jawab Ketua Wakil Ketua SekTetaris An88Ota................................ Rp450.000,00/kegiatan Rp400.000,00/kegiatan Rp375.000,00/kegiatan Rp350.000,00/kegiatan Rp300.000,00/kegiatan Susunan Tim dimaksud disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2.Belanja jasa honorarium panitia kegiatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan, Hari Ulang Tahun Desa, Ijomba Desa, MTQ atau Panitia yang disebut dengan mama lain, yang ditetapkan melalui Keputusan Kepala Desa dan dibayarkan untuk 1 (satu) kali kegiatan dengan besaran honorarium sebagal berikut:
a.Ketua ........................................................... Rp250.000,00/kegiatan
b.Anggota ........................................................ Rp200.000,00/kegiatan
3.Belanja jasa honorarium untuk Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) yang ditetapkan melalui Keputusan Kepala Desa dan dibayarkan untuk 1 (satu) kali kegiatan dengan besaran honorarium sebagai berikut:
a.Nilai Pengadaan Barang/Jasa dengan rincian: Ketua Sekretaris An88Ota.................................... sampai dengan Rpl00.000.000,OO ..................Rp400.000,00/kegiatan ..................Rp350.000,00/kegiatan ..................Rp300.000,OO/kegiatan
b.Nilai Pengadaan Barang/Jasa di atas Rpl00.000.000,00 sampai dengan Rp200.000.000,00 dengan rincian: Ketua...... Sekretaris An88Ota . . . Rp700.000,00/kegiatan Rp600.000,00/kegiatan Rp500.000,00/kegiatan
c.Nilai Pengadaan Barang/Jasa di atas Rp200.000.000,00 dengan rincian: Ketua...... Sekretaris An88Ota... Rpl.000.000,00/kegiatan ...Rp800.000,00/kegiatan ...Rp600.000,00/kegiatan
4.Honorarium narasumber dalam kegiatan pelatihan yang dilaksanakan di Desa sebesar Rp300.000,00/Jam Pelatihan (1 Jam Pelatihan = 45 menit) dan uang transport pesefta pelatihan maupun peserta kegiatan sebesar Rp75.000,00/orang/kegiatan.
5.Lembur dalam pelaksanaan kegiatan penyusunan dokumen perencanaan dan pelaporan dapat dianggarkan dengan besaran:
a.uang lembur sebesar Rpl7.000,00/jam dengan batas paling banyak 4 (empat) jam/hari diluar jam keq.a.
b.Uang makan lembur sebesar Rp25.000,00/hari. F. LAIN-LAIN Kode Rekening Bidang dan Sub Bidang serta Kegiatan pada kegiatan/belanja di atas mengacu pada Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa. \BupATIKUBURAYA,A Paraf Koordinasi Sekretaris Daerah h/ Asisten Pemerintahan dan / Kesejahteraan Rakyat Kepala Bagian Hukum tr LAMPIRAN Ill PERATURAN BUPATI KUBU RAYA NOMOR C9 TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI KUBU RAYA NOMOR 42 TAHUN 2024 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2025 A. DAFTAR KEGIATAN YANG DAPAT DIBIAYAI DARI ADD, DANA BAGI HASIL PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH, PENDAPATAN ASLI DESA DAN PENDAPATAN LAIN. I. BIDANG PENIELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA
a.Sub Bidang Penyelenggaraan Belanja Penghasilan Tetap, Tunjangan dan Operasional Pemerintahan Desa: 1 . penyediaan penghasilan tetap dari tunjangan Kepala Desa;
2.penyediaan penghasilan tetap dan tunjangan Perangkat Desa;
3.penyediaan jaminan sosial bagi Kepala desa dan Perangkat Desa;
4.penyediaan operasional Pemerintah Desa (alat tulis kantor, honorarium pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan Desa dan pelaksana pengelola keuangan Desa, perlengkapan perkantoran, pakaian dinas/atribut, 1istrik/telpon, dan lain- lain);
5.penyediaan tunjangan BPD;
6.penyediaan operasional BPD (rapat-rapat, alat tulis kantor, makan-minum, perlengkapan perkantoran, pakaian seragam, peljalanan dinas,1istrik/telpon, dan lain-lain) ; dan
7.penyediaan insentif/operasional RT/RW.
b.Sub Bidang Sarana dan Prasarana Pemerintahan Desa:
1.penyediaan sarana (aset tetap) perkantoran/pemerintahan;
2.pemeliharaan gedung/prasarana kantor Desa; dan
3.pembangunan/ rehabilitasi/ peningkatan gedung/ prasarana kantor Desa.
c.Sub Bidang Administrasi Kependudukan, Pencatatan Sipil, Statistik dan Kearsipan:
1.pelayanan administrasi umum dan kependudukan (surat pengantar/pelayanan kartu tanda penduduk, akta kelahiran, kartu keluarga, dan lain-lain) ;
2.penyusunan/pendataan/pemutakhiran proffl Desa (profil kependudukan dan potensi Desa) ;
3.pengelolaan administrasi dan kearsipan Pemerintahan Desa;
4.penyuluhan dan penyadaran masyarakat tentang kependudukan dan pencatatan sipil; dan
5.pemetaan dan analisis kemislrinan Desa secara partisipatif.
d.Sub Bidang Tata FTaja Pemerintahan, Perencanaan, Keuangan dan Pelaporan:
1.penyelenggaraan musyawarah perencanaan desa/pembahasan APB Desa (muscles, musrenbangdes/pra-musrenbangdes, dan lain-lain bersifat reguler) ;
2.penyelenggaraan musyawarah Desa lainnya (musdus, rembug warga, dan lain-lain yang bersifat non-reguler sesuai kebutuhan Desa);
3.penyusunan dokumen perencanaan Desa (rencana pembangunan jan9ka menengah Desa/rencana kelja pemerintah Desa, dan lain-lain) ;
4.penyusunan dokumen keuangan Desa (APB Desa/APE Desa perubahan/Laporan Pertanggungjawaban APE Desa, dan seluruh dokumen terkait) ;
5.pengelolaan/administrasi/inventarisasi/penilaian aset Desa;
6.penyusunan kebijakan Desa (Peraturan Desa/Peraturan Kepala D e sa , dan lain -lain diluar doku men rencana pembangunan/keuangan);
7.penyusunan laporan Kepala Desa/ penyelenggaraan Pemerintahan Desa (laporan akhir tahun anggaran, 1aporan akhir nasa jabatan, laporan keterangan akhir tahun anggaran, informasi kepada masyarakat) ;
8.pengembangan sistem informasi Desa;
9.koordinasi/kelja sama penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Desa (antar Desa/Kecamatan/Kabupaten, pihak ketiga, dan lain-lain) ;
10.dukungan pelaksanaan dan sosialisasi pilkades, pernilihan kepala kewilayahan dan pemilihan BPD (yang menjadi wewenang Desa) ;
11.penyelenggaraan lomba antar kewilayahan dan pengiriman kontingen dalam mengikuti lomba Desa;
12.dukungan biaya operasional dan biaya lainnya untuk Desa persiapan; dan
13.mengembangkan sistem transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa.
e.Sub Bidang pertanahan:
1.sertifikasi tanah kas Desa;
2.administrasi pertanahan (pendaftaran tanah, dan pemberian registrasi agenda pertanahan) ;
3.fasilitasi sertifikasi tanah untuk masyarakat miskin;
4.mediasi konflik pertanahan;
5.penyuluhan pertanahan;
6.administrasi pajak bumi dan bangunan (PBB); dan
7.penentuan/penegasan/pembangunan batas/patok tanah Desa.
11.BIDANG PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA
a.Sub Bidang pendidikan:
1.penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non- Formal Milik Desa (bantuan honor pengajar, pakaian seragam, operasional, dan seterusnya) ;
2.dukungan penyelenggaraan PAUD (APE, sarana PAUD, dan seterusnya);
3.penyuluhan dan pelatihan pendidikan bagi masyarakat;
4.pemeliharaan sarana dan prasarana perpustakaan/taman bacaan Desa/ sanggar belajar milik Desa;
5.pemeliharaan sarana dan prasarana PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/ Madrasah Non-Formal Milik Desa;
6.pembangunan / rehabilitasi/ peningkatan/ pengadaan sarana/ prasarana/alat peraga edukatif (APE) PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/ Madrasah Non-Formal Milik Desa;
7.pembangunan/rehabilitasi/peningkatan sarana prasarana perpustakaan/taman bacaan Desa/sanggar belajar milik Desa;
8.pengelolaan pelpustakaan milik Desa (pengadaan buku bacaan, honor penjaga untuk pelpustakaan/taman bacaan Desa) ;
9.pengembangan dan pembinaan sanggar semi dan belajar;
10.dukungan pendidikan bagi siswa miskin/belprestasi;
11.pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana dan prasarana pendidikan dan kebudayaan; dan
12.pengelolaan kegiatan pelayanan pendidikan dan kebudayaan.
b.Sub Bidang Kesehatan:
1.penyelenggaraan Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa (obat-obatan, tambahan insentif bidan Desa/perawat Desa, penyediaan pelayanan KB dan alat kontrasepsi bagi keluarga miskin, dan seterusnya) ;
2.penyelenggaraan Posyandu (makanan talnbahan, kelas ibu hamil, kelas lansia, insentif kader posyandu) ;
3.penyuluhan dan pelatihan bidang kesehatan (untuk masyarakat, tenaga kesehatan, kader kesehatan, dan lain-lain) ;
4.penyelenggaraan Desa siaga kesehatan;
5.pembinaan Palang Merah Remaja (PMR) tingkat Desa;
6.pengasuhan bersama atau Bina Keluarga Balita (BKB);
7.pembinaan dan pengawasan upaya kesehatan tradisional;
8.pemeliharaan sarana/prasarana posyandu/polindes/PKD;
9.pembangunan/rehabilitasi/peningkatan/pengadaan sarana/ prasarana posyandu / polindes/ PKD ;
10.peningkatan kualitas dan akses terhadap pelayanan sosial dasar; dan 1 1. penyediaan jaminan kesehatan masyarakat Desa.
c.Sub Bidang Pekeljaan Umum dan Penataan Ruang:
1.pemeliharaan I.alan Desa;
2.pemeliharaan jalan lingkungan permukiman/ gang;
3.pemeliharaan jalan usaha tani;
4.pemeliharaan jembatan milik Desa;
5.pemeliharaan prasarana jalan Desa (gorong-gorong, selokan, borc/szcib cLizt;erf, drainase, prasarana jalan lain) ;
6.pemeliharaan gedung/prasarana balai Desa/ balai kemasyarakatan;
7.pemeliharaan pemakaman milik Desa/situs bersejarah milik Desa/ petilasan milik Desa;
8.pemeliharaan embung milik Desa;
9.pemeliharaan monumen/gapura/batas Desa; 10.pembangunan/rehabilitasi/peningkatan/pengerasan Desa;
11.pembangunan / rehabilitasi / peningkatan / pengerasan lingkungan , permukiman / gang; 12.pembangunan/rehabilitasi/peningkatan/pengerasan usaha tani;
13.pembangunan/rehabilitasi/peningkatan/pengerasan jembatan milik Desa;
14.pembangunan/rehabilitasi/peningkatan prasarana jalan Desa (gorong-gorong, selokan, bojc/sZczb ouZz;ere, drainase, prasarana jalan lain) ;
15.pembangunari / rehabilitasi / peningkatan balai Desa/ balai kemasyarakatan;
16.pembangunan/rehabilitasi/peningkatan pemakaman milik Desa/ situs bersejarah milik Desa/petilasan;
17.pembuatan/pemutakhiran peta wilayah dan sosial Desa;
18.penyusunan dokumen perencanaan tats ruang Desa;
19.pembangunan/ rehabilitasi/peningkatan embung Desa; dan
20.pembangunan / rehabilitasi/ peningkatan monumen / gapura/ batas Desa.
d.Sub Bidang Kawasan Permukiman:
1.dukungan pelaksanaan program pembangunan/rehab Rumah Tidak I.ayak Huni (RTLH) (pemetaan, validasi, dan lain-lain);
2.pemeliharaan sumur resapan milik Desa;
3.pemeliharaan sumber air bersih milik Desa (mata air/tandon penampungan air hujan/sumur bor, dan lain-lain);
4.pemeliharaan sambungan air bersih ke rumah tangga (pipanisasi, dan lain-lain) ;
5.pemeliharaan sanitasi pemiukiman (gorong-gorong, selokan, parit, dan lain-lain) ;
6.pemeliharaan fasilitas jamban umum/Mandi Cuci Kakus (MCK) umum, dan lain-lain;
7.pemeliharaan fasilitas pengelolaan sampah Desa/permukiman (penampungan, bank sampah, dan lain-lain) ;
8.pemeliharaan sistem pembuangan air limbah (drainase, air limbah rumah tangga) ;
9.pemeliharaan talnan/taman bermain anak nrilik Desa;
10.pembangunan / rehabilitasi / peningkatan sumur resapan ;
11.pembangunan/rehabilitasi/peningkatan sumber air bersih milik Desa (mata air/tendon penampungan air hujan/sumur bar, dan lain-lain);
12.pembangunan/rehabilitasi/peningkatan sambungan air bersih ke rumah tangga (pipanisasi, dan lain-lain) ;
13.pembangunan/rehabilitasi/peningkatan sanitasi permukiman (gorong-gorong, selokan, parit, dan lain-lain, diluar prasarana jalan);
14.pembangunan / rehabilitas/ peningkatan fasilitas j amban umum/MCK umum, dan lain-lain;
15.pembangunan/rehabilitasi/peningkatan fasilitas pengelolaan sampah Desa/permukiman (penampungan, bank sampah, dan lain-lain);
16.pembangunan/rehabilitasi/peningkatan sistem pembuangan air limbah (drainase, air limbah rumah tangga) ;
17.pembangunan/rehabilitasi/peningkatan taman/taman bermain anak milik Desa; dan
18.pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana dan prasarana lingkungan pemukiman.
e.Sub Bidang Kehutanan dan Lingkungan Hidup:
1.pengelolaan hutan milik Desa;
2.pengelolaan lingkungan hidup Desa;
3.pelatihan/ sosialisasi/penyuluhan/penyadaran tentang lingkungan hidup dan kehutanan; dan
4.pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana prasarana untuk pelestarian lingkungan hidup.
f.Sub Bidang perhubungan, Komunikasi, dan lnformatika:
1.pembuatan rambu dijalan Desa;
2.penyelenggaraan informasi publik Desa (seperti pembuatan poster/baliho informasi penetapan APE Desa/1aporan pertanggungjawaban APB Desa untuk warga, dan lain-lain) ;
3.pengelolaan dan pembuatan jaringan/instalasi komunikasi dan informasi lokal Desa;
4.pemeliharaan sarana dan prasarana transportasi Desa.
5.pembangunan/rehabilitasi/ peningkatan/pengadaan sarana dan prasarana transportasi Desa.
6.pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana prasarana transportasi; dan
7.pelestarian lingkungan hidup.
9.Sub Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral:
1.pemeliharaan sarana dan prasarana energi alternatif tingkat Desa;
2.pembangunan/rehabilitasi/peningkatan sarana dan prasarana energi altematif tingkat Desa;
3.pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana dan prasarana energi; dan
4.pengadaan, pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana informasi dan komunikasi.
h.Sub Bidang pariwisata:
1.pemeliharaan sarana dan prasarana pariwisata milik Desa;
2.pembangunan/rehabilitasi/peningkatan sarana dan prasarana pariwisata milik Desa;
3.pengembangan pariwisata tingkat Desa; dan
4.pengadaan, pembarigunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana Desa Wisata. Ill. BIDANG PEMBINAAN KEMASYARAKATAN DESA
a.Sub Bidang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat:
1.pengadaan/penyelenggaraan pos keamanan Desa (pembangunan pos, pengawasan pelaksanaan jadwal ronda/patroli dan lain-lain) ;
2.penguatan dan peningkatan kapasitas tenaga keamanan/ketertiban oleh Pemerintah Desa (Satlinmas Desa) ;
3.koordinasi pembinaan ketentraman, ketertiban, dan perlindungan masyarakat (dengan masyarakat/instansi Pemerintah Daerah, dan lain-lain) skala lokal Desa;
4.pelatihan kesiapsiagaan/tanggap bencana skala lokal Desa;
5.penyediaan pos kesiapsiagaan bencana skala lokal Desa;
6.bantuan hukum untuk aparatur Desa dan masyarakat miskin; dan
7.pelatihan/penyuluhan/ sosialisasi kepada masyarakat di bidang hukum dan pelindungan masyarakat.
b.Sub Bidang Kebudayaan dan Keagamaan: 1 . pembinaan grup kesenian dan kebudayaan tingkat Desa;
2.pengiriman kontingen group kesenian dan kebudayaan sebagai Wakil Desa di tingkat Kecamatari dan Kabupaten;
3.penyelenggaraan festival kesenian, adat/kebudayaan, dan keagamaan (perayaan hari kemerdekaan, hari besar keagamaan, dan lain-lain) tingkat Desa;
4.pemeliharaan sarana dan prasarana kebudayaan/rumah adat/keagamaan milik Desa; dan
5.pembangunan/rehabilitasi/peningkatan sarana dan prasarana kebudayaan/rumah adat/keagamaan milik Desa.
c.Sub Bidang Kepemudaan dan Olah Raga:
1.pengiriman kontingen kepemudaan dan olah raga sebagai wakil Desa di tingkat Kecamatan dan Kabupaten;
2.penyelenggaraan pelatihan kepemudaan (kepemudaan, penyadaraan wawasan kebangsaan, dan lain-lain) tingkat Desa;
3.penyelenggaraan festival/lomba kepemudaan dan olahraga tingkat Deca;
4.pemeliharaan sarana dan prasarana kepemudaan dan olah raga milik Desa;
5.pembangunan/rehabilitasi/peningkatan sarana dan prasarana kepemudaan dan olah raga milik Desa; dan
6.pembinaan karang taruna/klub kepemudaan/klub olah raga.
d.Sub Bidang Kelembagaan Masyarakat:
1.pembinaan lembaga adat;
2.pembinaan lembaga ketahanan msyarakat Desa/1embaga pemberdayaan masyarakat/ lembaga pemberdayaan masyarakat Desa;
3.pembinaan Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK); dan
4.pelatihan pembinaan lembaga kemasyarakatan. IV. BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA
a.Sub Bidang Kelautan dan Perikanan:
1.pemeliharaan karamba/kolam perikanan darat milik Desa;
2.pemeliharaan pelabuhan perikanan sungai/kecil milik Desa;
3.pembangunan / rehabilitasi/ peningkatan karamba/ kolam perikanan darat milik Desa;
4.pembangunan/rehabilitasi/peningkatan pelabuhan perikanan sungai/ kecil milik Desa;
5.bantuan perikanan (bibit/pakan/dan seterusnya); dan
6.pelatihan/bimtek/pengenalan teknologi tepat guna untuk perikanan darat/ nelayan.
b.Sub Bidang Pertanian dan Petemakan:
1.peningkatan produksi tanaman pangan (alat produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan padi/jagung, dan lain-lain) ;
2.peningkatan produksi petemakan (alat produksi dan pengolahan petemakan, kandang, dan lain-lain) ;
3.penguatan ketahanan pangan tingkat Desa (lumbung Desa, dan lain-lain);
4.pemeliharan saluran irigasi tersier/ sederhana;
5.pelatihan/bimtek/pengenalan teknologi tepat guna untuk pertanian/petemakan;
6.pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana dan prasarana produksi usaha pertanian untuk ketahanan pangan dan usaha pertanian berskala produktif;
7.pengadaan, pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana pengolahan hasil pertanian untuk ketahanan pangan dan usaha pertanian yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan;
8.pengadaan, pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana jasa serta usaha industri kecil dan/atau industri rumahan;
9.pengadaan, pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana pemasaran yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan; dan
10.pengolahan hasil produksi usaha pertanian untuk ketahanan pangan dan usaha pertanian.
c.Sub Bidang peningkatan Kapasitas Aparatur Desa:
1.peningkatan kapasitas Kepala Desa;
2.peningkatan kapasitas Perangkat Desa; dan
3.peningkatan kapasitas BPD.
d.Sub Bidang Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga:
1.pelatihan/penyuluhan pemberdayaan perempuan;
2.pelatihan/penyuluhari perlindungan anak;
3.pelatihan dan penguatan penyandang difabel (penyandang disabilitas) ; dan
4.peningkatan kapasitas masyarakat kelompok perempuan.
e.Sub Bidang Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM):
1.pelatihan manajemen pengelolaan koperasi/UMKM;
2.pengembangan sarana prasarana usaha mikro, kecil dan menengah serta koperasi;
3.pengadaan teknologi tepat guna untuk pengembangan ekonomi pedesaan non-pertanian ;
4.pengelolaan usaha ekonomi produktif serta pengelolaan sarana dan prasararia ekonomi;
5.pengelolaan usaha jasa dan industri kecil yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan; dan
6.pengelolaan pemasaran hasil produksi usaha badan usaha milik Desa dan usaha ekonomi lainnya.
f.Sub Bidang Dukungan penanaman Modal:
1.pembentukan Badan Usaha Milik Desa (persiapan dan pembentukan awal Badan Usaha Milik Desa);
2.pelatihan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (pelatihan yang dilaksanakan oleh Desa) ;
3.pengembangan usaha Badan Usaha Milik Desa dan/atau Badan Usaha Milik Desa Bersama; dan
4.pembentukan dan pengembangan usaha ekonomi masyarakat dan/atau koperasi.
9.Sub Bidang Perdagangan dan Perindustrian:
1.pemeliharaan pasar Desa/kios milik Desa;
2.pembangunan/rehabilitasi/peningkatan pasar Desa/kios milik Desa;
3.pengembangan industri kecil level Desa; dan
4.pembentukan / fasilitasi/ pelatihan/ pendampingan kelompok usaha ekonomi produktif (pengrajin, pedagang, industri rumah tangga, dan lain-lain). V. BIDANG PENANGGULANGAN BENCANA, KEADAAN DARURAT DAN MENDESAK
1.Sub Bidang penanggulangan Bencana:
1.pelatihan kesiapsiagaan/tanggap darurat bencana alam/sosial; dan
2.pencegahan dan penanggulangan bencana alam/sosial.
2.Sub Bidang Keadaan Darurat: penyelesaian pembangunan sarana dan prasarana.
3.Sub Bidang Keadaan Mendesak:
1.rehabiLitasi sosial; dan
2.penanggulangan kemiskinan. VI. LAIN-LAIN Kode rekening bidang dan sub bidang serta kegiatan pada kegiatan/belanja di atas mengacu pada Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa.
a.DAFTAR KEGIATAN YANG DAPAT DIBIAYAI DARI DANA DESA I. BIDANG PENryELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA
a.Sub Bidang Penyelenggaraan Belanja Penghasilan Tetap, Tunjangan dan Operasional Pemerintahan Desa berupa penyediaan operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa.
b.Sub Bidang Administrasi Kependudukan, Pencatatan Sipil, Statistik dan Kearsipan:
1.penyusunan/pendataan/pemutakhiran proffl Desa (profil kependudukan dan potensi Desa); dan
2.pemetaan dan analisis kemiskinan Desa secara partisipatif.
c.Sub Bidang Tata Praja Pemerintahan, Perencanaan, Keuangan dan Pelaporan:
1.penyelenggaraan musyawarah perencanaan Desa/pembahasan APE Desa (muscles, musrenbangdes/pra-musrenbangdes, dan lain-lain bersifat reguler) ;
2.penyelenggaraan musyawarah Desa lalnnya (musdus, rembug warga, dan lain-lain yang bersifat non-reguler sesuai kebutuhan Desa);
3.penyusunan dokumen Perencanaan Desa (Rencana Pembangunan Jangha Menengah Desa/Rencana Keria Pemerintah Desa, dan lain-lain) ;
4.penyusunan dokumen keuangan Desa (APE Desa/APE Desa Perubahan/Laporan Pertanggungjawaban APE Desa, dan seluruh dokumen terkait) ;
5.pengelolaan/administrasi/inventarisasi/penilalan aset Desa;
6.pengembangan sistem informasi Desa;
7.koordinasi/kelja sama penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Desa (antar Desa/ Kecamatan/ Kabupaten, pihak ketiga, dan lain-lain) ;
8.penyelenggaraan lomba antar kewilayahan dan pengiriman kontingen dalam mengikuti Lomba Desa; dan
9.mengembangkan sistem transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa.
11.BIDANG PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA
a.Sub Bidang pendidikan:
1.penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah non- formal milik Desa (bantuan honor pengajar, pakaian seragam, operasional, dan seterusnya) ;
2.dukungan penyelenggaraan PAUD (APE, sarana PAUD, dan seterusnya);
3.penyuluhan dan pelatihan pendidikan bagi masyarakat;
4.pemeliharaan sarana dan prasarana perpustakaan/taman bacaan Desa/ sanggar belajar milik Desa;
5.pemeliharaan sarana dan prasarana PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/ Madrasah non-formal milik Desa;
6.pembangunan / rehabilitasi / peningkatan / pengadaan sarana/ prasarana / Alat Peraga Edukatif ( APE) PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/ Madrasah non-formal rnilik Desa;
7.pembangunan/rehabilitasi/peningkatan sarana prasarana perpustakaan/taman bacaan Desa/ sanggar belajar milik Desa;
8.pengelolaan perpustakaan rnilik Desa (pengadaan bumi bacaan, honor penjaga untuk perpustakaan/taman bacaan Desa) ;
9.pengembangan dan pembinaan sanggar semi dan belajar;
10.dukungan pendidikan bagi siswa miskin/berprestasi;
11.pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana dan prasarana pendidikan dan kebudayaan; dan
12.pengelolaan kegiatan pelayanan pendidikan dan kebudayaan.
b.Sub Bidang Kesehatan:
1.penyelenggaraan Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes mihik Desa (obat-obatan, tambahan insentif bidan Desa/perawat Desa, penyediaan pelayanan KB dan alat kontrasepsi bagi keluarga miskin, dan seterusnya) ;
2.penyelenggaraan Posyandu (makanan tambahan, kelas ibu hamil, kelas lansia, insentif kader posyandu) ;
3.penyuluhan dan pelatihan bidang kesehatan (untuk masyarakat, tenaga kesehatan, kader kesehatan, dan lain-lain) ;
4.penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan;
5.pembinaan Palang Merah Remaja (PMR) tingkat Desa;
6.pengasuhan bersama atau Bina Keluarga Balita (BKB);
7.pembinaan dan pengawasan upaya kesehatan tradisional;
8.pemeliharaan sarana/prasarana posyandu/ Polindes/ PKD;
9.pembangunan/rehabilitasi/peningkatan/pengadaan sarana/ prasarana Posyandu / Polindes/ PKD ;
10.peningkatan kualitas dan akses terhadap pelayanan sosial dasar; dan 1 1. penyediaan jaminan kesehatan masyarakat Desa.
c.Sub Bidang Pekeljaan Umum dan Penataan Ruang:
1.pemeliharaan jalan Desa;
2.pemeliharaan jalan lingkungan permukiman/ gang;
3.pemeliharaan jalan usaha tani;
4.pemeliharaan jembatan milik Desa;
5.pemeliharaan prasarana jalan Desa (gorong-gorong, selokan, bow:/szab c"Zuer£, drainase, prasarana jalan lain) ;
6.pemeliharaan pemakaman milik Desa/situs bersejarah milik Desa/petilasan milik Desa;
7.pemeliharaan embung milik Desa;
8.pemeliharaan monumen/gapura/batas Desa;
9.pembangunan/ rehabilitasi/peningkatan/pengerasan Desa; 10.pembangunan/rehabilitasi/peningkatan/pengerasan lingkungan, permukiman / gang;
11.pembangunan / rehabilitasi/ peningkatan / pengerasan usaha tani;
12.pembangunan/rehabilitasi/ peningkatan/ pengerasan jembatan milik Desa;
13.pembangunan/rehabilitasi/peningkatan prasarana jalan Desa (gorong-gorong, selokan, boJc/stab ouZz/err, drainase, prasarana jalan lain);
14.pembangunan / rehabilitasi / peningkatan balai Desa/ balai kemasyaralratan;
15.pembangunan/rehabilitasi/peningkatan pemakaman milik Desa/ situs bersejarah milik Desa/petilasan;
16.pembuatan/pemutakhiran peta wilayah dan sosial Desa;
17.penyusunan dokumen perencanaan tata ruang Desa;
18.pembangunan/rehabilitasi/peningkatan embung Desa; dan
19.pembangunan / rehabilitasi / peningkatan monumen / gapura/ batas Desa.
d.Sub Bidang Kawasan Permukiman:
1.dukungan pelaksanaan program pembangunan/rehab Rumah Tidak I,ayak Huni (RTLH) (pemetaan, validasi, dan lain-lain) ;
2.pemeliharaan sumur resapan milik Desa;
3.pemeliharaan sumber air bersih milik Desa (mata air/tandon penampungan air hujan/ sumur bor, dan lain-lain) ;
4.pemeliharaan sambungan air bersih ke rumah tangga (pipanisasi, dan lain-lain) ;
5.pemeliharaan sanitasi permukiman (gorong-gorong, selokan, parit, dan lain-lain) ;
6.pemeliharaan fasilitas jamban umum/Mandi Cuci Kakus (MCK) umum, dan lain-lain;
7.pemeliharaan fasilitas pengelolaan sampah Desa/permukiman (penampungan, bank sampah, dan lain-lain) ;
8.pemeliharaan sistem pembuangan air limbah (drainase, air limbah rumah tangga) ;
9.pemeliharaan taman/taman bermain anak milik Desa;
10.pembangunan / rehabilitasi/ peningkatan sumur resapan;
11.pembangunan/rehabilitasi/peningkatan sumber air bersih milik Desa (mata air/tandon penampungan air hujan/sumur bor, dan lain-lain);
12.pembangunan/rehabmtasi/peningkatan sambungan air bersih ke rumah tangga (pipanisasi, dan lain-lain) ;
13.pembangunan/rehabilitasi/peningkatan sanitasi permukiman (gorong-gorong, selokan, parit, dan lain-lain, diluar prasarana jalan);
14.pembangunan / rehabilitas/ peningkatan fasilitas j amban umum/MCK umum, dan lain-lain;
15.pembangunan/rehabilitasi/peningkatan fasilitas pengelolaan sampan Desa/permukiman (penampungan, bank sampah, dan lain-lain);
16.pembangunan/rehabilitasi/peningkatan sistem pembuangan air limbah (drainase, air limbah rumah tangga) ;
17.pembangunan/rehabilitasi/peningkatan taman/taman bermain anak milik Desa; dan
18.pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana dan prasarana lingkungan pemukiman.
e.Sub Bidang Kehutanan dan Lingkungan Hidup:
a.pengelolaan hutan milik Desa;
b.pengelolaan lingkungan hidup Desa;
c.pelatihan/ sosialisasi/penyuluhan/penyadaran lingkungan hidup dan kehutanan; dan tentang
d.pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana prasarana untuk pelestarian lingkungan hidup.
f.Sub Bidang perhubungan, Komunikasi dan Informatika:
1.pembuatan rambu di jalan Desa;
2.penyelenggaraan informasi publik Desa (seperti pembuatan poster/bahiho informasi penetapan APE Desa/laporan pertanggung).awaban APB Desa untuk warga, dan lain-lain) ;
3.pengelolaan dan pembuatan jaringan/instalasi komunikasi dan informasi lokal Desa;
4.pemeliharaan sarana dan prasarana transportasi Desa.
5.pembangunan/ rehabilitasi/peningkatan/pengadaan sarana dan prasarana transportasi Desa.
6.pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana prasarana transportasi; dan
7.pelestarian lingkungan hidup.
9.Sub Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral:
1.pemeliharaan sarana dan prasarana energi alternatif tingkat Desa;
2.pembangunan/rehabilitasi/peningkatan sarana dan prasarana energi altematif tingkat Desa;
3.pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana dan prasarana energi; dan
4.pengadaan, pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana informasi dan komunikasi.
h.Sub Bidang pariwisata: 1 . pemeliharaan sarana dan prasarana pariwisata milik Desa;
2.pembangunan/rehabilitasi/peningkatan sarana dan prasarana pariwisata rnilik Desa;
3.pengembangan pariwisata tingkat Desa; dan
4.pengadaan, pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana Desa Wisata. Ill. BIDANG PEMBINAAN KEMASYARAKATAN DESA
1.Sub Bidang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat:
a.pengadaan / penyelenggaraan pos keanianan Desa (pembangunan pos, pengawasan pelaksanaan jadwal ronda/patroli dan lain-lain) ;
b.P_:FF_a_f=„__1__g¥___ _Lpef_ingk?tap. _ kapa.:itas tenaga t keamanan/ketertiban oleh Pemerintah Desa (satlinmas Desa) ;
c.koordinasi pembinaan ketentraman, ketertiban, dan perlindungan masyarakat (dengan masyarakat/instansi Pemerintah Daerah, dan lain-lain) skala lokal Desa;
d.pelatihan kesiapsiagaan/tanggap bencana skala lokal Desa;
e.penyediaan pos kesiapsiagaan bencana skala lokal Desa;
f.bantuan hukum untuk aparatur Desa dan masyarakat miskin; dan
9.pelatihan/penyuluhan/sosialisasi kepada masyarakat di bidang hukum dan pelindungan masyarakat.
2.Sub Bidang Kebudayaan dan Keagamaan:
a.pembinaan grup kesenian dan kebudayaan tingkat Desa;
b.pengiriman kontingen grup kesenian dan kebudayaan sebagai Wakil Desa di tingkat Kecamatan dan Kabupaten;
c.penyelenggaraan festival kesenian, adat/kebudayaan, dan keagamaan (perayaan hari kemerdekaan, hari besar keagamaan, dan lain-lain) tingkat Desa;
d.pemeliharaan sarana dan prasarana kebudayaan/rumah adat/ keagamaan milik Desa; dan
e.pembangunan/rehabilitasi/peningkatan sarana dan prasarana kebudayaan/rumah adat/keagamaan milik Desa.
3.Sub Bidang Kepemudaan dan Olah Raga:
a.pengiriman kontingen kepemudaan dan olah raga sebagai wakil Desa di tingkat Kecamatan dan Kabupaten;
b.penyelenggaraan pelatihan kepemudaan (kepemudaan, penyadaraan wawasan kebangsaan, dan lain-lain) tingkat Desa;
c.penyelenggaraan festival/1omba kepemudaan dan olah raga tingkat Desa;
d.pemeliharaan sarana dan prasarana kepemudaan dan olah raga milik Desa;
e.pembangunan/rehabilitasi/peningkatan sarana dan prasarana kepemudaan dan olah raga rnilik Desa; dan
f.pembinaan karang taruna/klub kepemudaan/klub olah raga.
4.Sub Bidang Kelembagaan Masyarakat:
a.pembinaan lembaga adat;
b.pembinaan lembaga ketahanan msyarakat Desa/1embaga pemberdayaan masyarakat/ lembaga pemberdayaan masyarakat Desa;
c.pembinaan Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK); dan
d.pelatihan pembinaan lembaga kemasyarakatan. IV. BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA
1.Sub Bidang Kelautan dan Perikanan:
a.pemeliharaan karamba/kolam perikanan darat milik Desa;
b.pemeliharaan pelabuhan perikanan sungai/kecil rnilik Desa;
c.pembangunan/ rehabilitasi/ peningkatan karamba/ kolam perikanan darat milik Desa;
d.pembangunan/rehabilitasi/peningkatan pelabuhan perikanan sungai/kecil milik Desa;
e.bantuan perikanan (bibit/pakan/dan seterusnya); dan
f.pelatihan/bimtek/pengenalan telmologi tepat guna untuk perikanan darat/ nelayan.
2.Sub Bidang Pertanian dan Petemakan:
a.peningkatan produksi tanaman pangan (alat produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan padi/jagung, dan lain-lain) ;
b.peningkatan produksi petemakan (alat produksi dan pengolahan petemakan, kandang, dan lain-lain) ;
c.penguatan ketahanan pangan tingkat Desa (lumbung Desa, dan lain-lain);
d.pemeliharan saluran irigasi tersier/sederhana;
e.pelatihan/bimtek/pengenalan Teknologi Tepat Guna untuk pertanian/petemakan;
f.pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana dan prasarana produksi usaha pertanian untuk ketahanan pangan dan usaha pertanian berskala produktif;
9.pengadaan, pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana pengolahan hasil pertanian untuk ketahanan pangan dan usaha pertanian yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan;
h.pengadaan, pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana jasa serta usaha industri kecil dan/atau industri rumahan ;
i.pengadaan, pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana pemasaran yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan; dan
j.pengolahan hasil produksi usaha pertanian untuk ketahanan pangan dan usaha pertanian.
3.Sub Bidang Penin8katan Kapasitas Aparatur Desa:
a.peningkatan kapasitas Kepala Desa;
b.peningkatan kapasitas Perangkat Desa; dan
c.peningkatan kapasitas BPD.
4.Sub Bidang Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga:
a.pelatihan/penyuluhan pemberdayaan perempuan;
b.pelatihan/penyuluhan perlindungan anak;
c.pelatihan dan penguatan penyandang difabel (penyandang disabilitas) ; dan
d.peningkatan kapasitas masyarakat kelompok perempuan.
5.Sub Bidang Koperasi, Usaha Mikro Kecfl dan Menengah (UMKM):
a.pelatihan manajemen pengelolaan koperasi/KUD/UMKM;
b.pengembangan sarana prasarana usaha mikro, kecil dan menengah serta koperasi;
c.pengadaan Teknologi Tepat Guna untuk pengembangan ekonomi pedesaan non~pertanian ;
d.pengelolaan usaha ekonomi produktif serta pengelolaan sarana dan prasarana ekonomi;
e.pengelolaan usaha jasa san industri kecil yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan; dan
f.pengelolaan pemasaran hasil produksi usaha Badan Usaha Milik Desa dan usaha ekonomi lainnya.
6.Sub Bidang Dukungan Penanaman Modal:
a.pembentukan Badan Usaha Milik Desa {persiapan dan pembentukan awal Badan Usaha Milik Desa);
b.pelatihan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (pelatihan yang dilaksanakan oleh Desa) ;
c.pengembangan Usaha Badan Usalia Milik Desa dan/atau Badan Usaha Milik Desa Bersama; dan
d.pembentukan dan pengembangan usaha ekonomi masyarakat dan/atau koperasi.
7.Sub Bidang Perdagangan dan Perindustrian:
a.pemeliharaan pasar Desa/kios mflik Desa;
b.pembangunan/rehabilitasi/peningkatan pasar Desa/hios milik Desa;
c.pengembangan industri kecil level Desa; dan
d.pembentukan / fasilitasi/ pelatihan/ pendampingan kelompok usaha ekonomi produkrif (pengrajin, pedagang, industri rumah tangga, dan lain-lain). V. BIDANG PENANGGULANGAN BENCANA, KEADAAN DARURAT DAN MENDESAK
1.Sub Bidang Penanggulangan Bencana:
a.pelatihan kesiapsiagaan/tanggap darurat bencana alam/sosial; dan
b.pencegahan dan penanggulangan bencana alam/sosial.
2.Sub Bidang Keadaan Darurat berupa Penyelesaian Pembangunan Sarana dan Prasarana.
3.Sub Bidang Keadaan Mendesak:
a.rehabilitasi sosial; dan
b.penanggulangan kemiskinan. VI. LAIN-LAIN Kode rekening bidang dan sub bidang serta kegiatan pada kegiatan/belanja di atas mengacu pada Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa. BUPATI KUBU,SUJIWO Paraf Koordinasi Sekretaris Daerah A_ Asisten Pemerintahan dan __Kesejahteraan Rakyat Kepala Bagian Hukum •tr_