(1)Pajak Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a semula direncanakan sebesar Rpl98.142.750.702,67 (seratus sembilan puluh delapan miliar seratus empat puluh dua juta tujuh ratus lima puluh ribu tu].uh ratus dua rupiah enam tujuh sen) bertambah sebesar RpO,00 (nol rupiah) sehingga menjadi Rpl98.142.750.702,67 (seratus sembilan puluh delapan miliar seratus empat puluh dua juta tujuh ratus lima puluh ribu tujuh ratus dua rupiah enam tujuh sen) yang terdiri atas:
a.pajak reklane;
b.pajak air tanah;
c.pajak sarang burung walet;
d.pajak mineral bukan logam dan batuan;
e.Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBBP2);
f.Bea perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB);
9.Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB);
h.Pajak barang dan jasa tertentu (PBJT);
i.Opsen pajak Kendaraan Bermotor (PKB); dan
j.Opsen Bea Batik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
(2)Pajak reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a semula direncanakan sebesar Rp3.168.000.000,00 (tiga miliar seratus enam puluh delapan juta rupiah) bertambah sebesar RpO,00 (nol rupiah) sehingga menjadi Rp3.168.000.000,OO (tiga miliar seratus enam puluh delapan juta rupiah) yang te rdiri atas Paj ak Re klame Papan/Billboard/Videotron/Megatron.
(3)Pajak air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b semula direncanakan sebesar Rpl30.000.000,OO (seratus tiga puluh juta rupiah) bertambah sebesar RpO,OO (nol rupiah) sehingga menjadi Rp l30.000.000,OO (seratus tiga puluh juta rupiah).
(4)Pajak sarang burung walet sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c semula direncanakan sebesar Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) bertambah sebesar RpO,OO (nol rupiah) sehingga men].adi Rp60.000.000,OO (enam puluh juta rupiah) .
(5)Pajak mineral bukan logam dan batuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d semula direncanakan sebesar RpO,00 (nol rupiah) bertambah sebesar Rp2.380.000.000,00 (dua miliar tiga ratus delapan puluh juta rupiah) sehingga menjadi Rp2.380.000.000,00 (dua miliar tiga ratus delapan puluh juta rupiah) .
(6)Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBBP2) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e semula direncanakan sebesar cS. Rpl7.032.000.000,00 (tujuh belas miliar tiga puluh dua juta rupiah) bertambah sebesar RpO,00 (nol rupiah) sehingga menjadi Rpl7.032.000.000,00 (tujuh belas miliar tiga puluh duajuta rupiah).
(7)Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f semula direncanakan sebesar Rp31.000.000.000,OO (tiga puluh satu miliar rupiah) bertambah sebesar RpO,OO (nol rupiah) sehingga menjadi Rp31.000.000.000,00 (tiga puluh satu miliar rupiah) .
(8)Opsen Pajak Mineral Bukan I,ogam dan Batuan (MBLB) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g semula direncanakan sebesar Rp2.380.000.000,00 (dua miliar tiga ratus delapan puluh juta rupiah) berkurang sebesar Rp2.380.000.000,00 (dua miliar tiga ratus delapan puluh juta rupiah) sehingga menjadi RpO,00 (nol rupiah).
(9)Pajak Barang dan lJasa Tertentu (PBJT) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h semula direncanakan Rp81.700.000.000,00 (delapan puluh satu miliar tujuh ratus juta rupiah) bertambah sebesar RpO,00 (nol rupiah) sehingga menjadi Rp81.700.000.000,00 (delapan puluh satu miliar tujuh ratus juta rupiah), yang terdiri atas:
a.Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Makanan dan/atau Minuman semula direncanakan sebesar Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah) bertambah sebesar RpO,00 (nol rupiah) sehingga menjadi Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah);
b.Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Tenaga Listrik semula direncanakan sebesar Rp46.400.000.000,OO (empat puluh enam miliar empat ratus juta rupiah) bertambah sebesar RpO,00 (nol rupiah) sehingga menjadi Rp46.400.000.000,00 (empat puluh enam miliar empat ratus juta rupiah);
c.Pal.ak Barang dan Jasa Tertentu (PBIJT) Jasa Perhotelan semula direncanakan sebesar Rp 1.800.000.000,00 (satu miliar delapan ratus juta rupiah) bertambah sebesar RpO,00 (nol rupiah) sehingga menjadi Rp 1.800.000.000,00 (satu miliar delapan ratus juta rupiah);
d.Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Jasa Parkir semula direncanakan sebesar Rp3.000.000.000,OO (tiga miliar tiga ratus juta rupiah) bertambah sebesar RpO,OO (nol rupiah) sehingga menjadi Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) ;
e.Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Jasa Kesenian dan Hiburan semula direncanakan sebesar Rp5.500.000.000,00 (lima miliar lima ratus juta rupiah) bertambah sebesar RpO,OO (nol rupiah) sehingga menjadi sebesar Rp5.500.000.000,00 (lima miliar lima ratus juta rupiah);
f.Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBIJT) Jasa tontonan film atau bentuk tontonan audio visual lainnya yang dipertontonkan secara langsung di suatu lokasi tertentu semula direncanakan sebesar Rp2.461.350.322,00 (dua miliar empat ratus enam puluh satu juta tiga ratus lima puluh ribu tiga ratus dua puluh dua rupiah) bertambah sebesar RpO,OO (nol rupiah) sehingga menjadi Rp2.461.350.322,00 (dua miliar empat ratus enam puluh satu juta tiga ratus lima puluh ribu tiga ratus dua puluh dua rupiah);
9.Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Jasa permainan ketangkasan semula direncanakan Rp2.525.891.730,00 (dua miliar lima ratus dua puluh lima juta delapan ratus sembilan puluh satu ribu tujuh ratus tiga puluh rupiah) bertambah sebesar RpO,OO (nol rupiah) sehingga menjadi Rp2.525.891.730,00 (dua miliar lima ratus dua puluh lima juta delapan ratus sembilan puluh satu ribu tujuh ratus tiga puluh rupiah);
h.Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBLJT) Jasa Panti Pijat dan Pijat Refleksi semula direncanakan Rp55.557.120,00 (lima puluh lima juta lima ratus lima puluh tujuh ribu seratus dua puluh rupiah) bertambah sebesar RpO,00 (nol rupiah) sehingga menjadi Rp55.557.120,00 (lima puluh lima juta lima ratus lima puluh tujuh ribu seratus dua puluh rupiah); dan
i.Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Jasa distkotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/ spa semula direncanakan Rp457.200.828,00 (empat ratus lima puluh tujuh juta dua ratus ribu delapan ratus dua puluh delapan rupiah) bertambah sebesar RpO,00 (nol rupiah) sehingga menjadi Rp457.200.828,OO (empat ratus lima puluh tujuh juta dua ratus ribu delapan ratus dua puluh delapan rupiah).
(10)Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)huruf i semula direncanakan sebesar Rp31.651.414.666,67 (tiga puluh satu miliar enam ratus lima puluh satu juta empat ratus empat belas ribu enam ratus enam puluh enam rupiah enam tujuh sen) bertambah sebesar RpO,OO (nol rupiah) sehingga menjadi Rp31.651.414.666,67 (tiga puluh satu miliar enam ratus lima puluh satu juta empat ratus empat belas ribu enam ratus enam puluh enam rupiah enam tujuh sen).
(11)Opsen Bea Batik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j semula direncanakan sebesar Rp31.021.336.036,00 (tiga puluh satu miliar dua puluh satu juta tiga ratus tiga puluh enam ribu tiga puluh enam rupiah) bertambah sebesar RpO,00 (nol rupiah) sehingga menjadi Rp31.021.336.036,OO (tiga puluh satu miliar dua puluh satu juta tiga ratus tiga puluh enam ribu tiga puluh enam rupiah) .