1.Daerah adalah Kabupaten Kubu Raya.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagal unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten Kubu Raya.
3.Bupati adalah Bupati Kubu Raya.
4.Wakil Bupati adalah wakil Bupati Kubu Raya.
5.Perangkat Daerah adalah Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya.
6.Data adalah catatan atas kumpulan fakta atau deskripsi berupa angka, karakter, simbol, gambar, peta, tanda, isyarat, tulisan, suara, dan/atau bunyi, yang merepresentasikan keadaan sebenarnya atau menunjukkan suatu ide, objek, kondisi atau situasi.
7.Geospasial atau ruang kebumian adalah aspek keruangan yang menunjukkan posisi atau lokasi suatu objek atau kejadian yang berada di bawah, pada atau di atas permukaan bumi yang dinyatakan dalam sistem koordinat tertentu.
8.Data Geospasial yang selanjutnya disingkat DG adalah data tentang lokasi geografis, dimensi atau ukuran, dan/atau karakteristik objek alam dan/atau buatan manusia yang berada di bawah, pada, atau di atas permukaan bumi.
9.Informasi Geospasial yang selanjutnya disingkat IG adalah DG yang sudah diolah sehingga dapat digunakan sebagai alat bantu dalam perumusan kebijakan, pengambilan keputusan, dan/atau pelaksanaan kegiatan yang berhubungan dengan ruang kebumian.
10.Informasi Geospasial Tematik yang selanjutnya disingkat IGT adalah IG yang menggambarkan satu atau lebih tema tertentu yang dibuat mengacu pada Informasi Geospasial Dasar.
11.Infrastruktur Informasi Geospasial yang selanjutnya disingkat IIG adalah sarana dan prasarana yang digunakan untuk memperlancar penyelenggaraan IG.
12.Simpul Jaringan adalah institusi yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan pengumpulan, pemeliharaan, pemutakhiran, pertukaran, dan/atau penyebarluasan data spasial.
13.Simpul Jaringan Informasi Geospasial Daerah yang selanjutnya disebut Simpul JIGD adalah lembaga yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan, pengumpulan, pemeliharaan, pemutakhiran, penggunaan, dan penyebarluasan DG dan IG tertentu yang merupakan bagian dari Jaringan Informasi Geospasial Nasional.
14.Sistem Informasi Geospasial yang selanjutnya disingkat SIG adalah sistem yang berbasis komputer yang digunakan untuk memperoleh, menyimpan, memanggil kembali, menganalisa dan menampilkan data spasial.
15.Penyelenggaraan IG adalah pembuatan IG yang dilakukan melalui kegiatan pengumpulan DG, pengolahan DG dan IG, penyimpanan DG dan IG, pengamanan DG dan IG, penyebarluasan DG dan IG dan penggunaan IG.
16.Komite Pengarah adalah kelompok penasehat yang membuat keputusan terarah pada berbagai proyek organisasi.
17.Produsen Data Daerah adalah unit kerja yang melaksanakan kegiatan pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, dan penggunaan DG dan IG.
18.Walidata Daerah adalah unit kerja yang melaksanakan pengumpulan, pemeriksaan, dan pengelolaan data yang disampaikan oleh Produsen Data, penyimpanan, pengamanan, dan penyebarluasan DG dan IG di Simpul Jaringan.
19.Walidata Pendukung adalah unit di setiap Perangkat Daerah yang melaksanakan tugas pemeriksaan kesesuaian Data yang disampaikan oleh Produsen Data Daerah.
20.Tenaga Operator SIG Daerah adalah unit kerja yang melaksanakan koreksi, validasi, konfirmasi, pemutakhiran dan pelaporan DG dan IG.
21.Tenaga Ahli adalah seseorang yang memiliki pengetahuan, keahlian, dan pengalaman mandalam di bidang tertentu.
22.Forum Satu Data Kubu Raya adalah wadah komunikasi dan koordinasi Perangkat Daerah untuk penyelenggaraan Satu Data Kubu Raya.
23.Forum Koordinasi Ken.a Produsen Data Daerah dan Walidata Daerah adalah wadah komunikasi antara Produsen Data Daerah dan Walidata Daerah dalam pembahasan penyelenggaraan IG.