Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan: I. Daerah adalah Kabupaten Kubu Raya.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten Kubu Raya.
3.Bupati adalah Bupati Kubu Raya.
4.Pemerintah Provinsi adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Provinsi Kalimantan Barat.
5.Instansi Pemerintah adalah lembaga pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah yang melaksanakan tugas pemerintahan.
6.Lembaga Pendidikan Tinggi adalah Kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, non formal, dan informal pada setiap jenis dan jenjang pendidikan.
7.Badan Usaha adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang menjalankan jenis usaha bersifat tetap, terus-menerus, dan didirikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, serta bekerja dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
8.Lembaga Non Pemerintah adalah organisasi yang didirikan secara sukarela oleh individu atau sekelompok orang untuk tujuan sosial, kemanusiaan, atau lingkungan, tanpa berafiliasi dengan pemerintah atau mencari keuntungan komersial.
9.Data adalah catatan atas kumpulan fakta atau deskripsi berupa angka, karakter, simbol, gambar, peta, tanda, isyarat, tulisan, suara, dan/atau bunyi, yang merepresentasikan keadaan sebenamya atau menun].ukkan suatu ide, objek, kondisi atau situasi.
10.Spasial adalah aspek keruangan suatu objek atau kejadian yang mencakup lokasi, letak dan posisinya.
11.Geospasial atau Ruang Kebumian adalah aspek keruangan yang menunjukkan posisi atau lokasi suatu objek atau kejadian yang berada di bawah, pada atau di atas permukaan bumi yang dinyatakan dalam sistem koordinat tertentu.
12.Data Geospasial yang selanjutnya disingkat DG adalah Data tentang lokasi geografis, dimensi atau ukuran, dan/atau karakteristik objek alam dan/atau buatan manusia yang berada di bawah, pada, atau di atas permukaan bumi.
13.Informasi Geospasial yang selanjutnya disingkat IG adalah DG yang sudah diolah sehingga dapat digunakan sebagai alat bantu dalam perumusan kebijakan, pengambilan keputusan dan/atau pelaksanaan kegiatan yang berhubungan dengan ruang kebumian.
14.Informasi Geospasial Dasar yang selanjutnya disingkat IGD adalah IG yang berisi tentang objek yang dapat dilihat secara langsung atau diukur dari kenampakan fisik di muka bumi dan yang tidak berubah dalam waktu yang relatif lama.
15.Informasi Geospasial Tematik yang selanjutnya disingkat IGT adalah IG yang menggambarkan satu atau lebih tema tertentu yang dibuat mengacu pada IGD.
16.Standar Data adalah standar yang mendasari Data tertentu.
17.Sistem Informasi Geospasial yang selanjutnya disingkat SIG adalah sistem yang berbasis komputer yang digunakan untuk memperoleh, menyimpan, memanggil kembali, menganalisa dan menampilkan Data Spasial.
18.Perencanaan DG dan IGT adalah susunan sistematik mengenai Langkah mengenai tindakan yang akan dilakukan dalam penyelenggaraan DG dan IGT.
19.Pengumpulan DG adalah mencari, mencatat, dan mengumpulkan semua secara objektif dan apa adanya sesuai dengan hasil observasi dan wawancara di lapangan yaitu pencatatan Data dan berbagai bentuk Data yang ada di lapangan.
20.Pengolahan DG dan IGT adalah rangkaian kegiatan untuk menghasilkan informasi atau menghasilkan pengetahuan dari Data mentah.
21.Penyimpanan DG dan IGT adalah perekaman atau penyimpanan DG dan IGT dalam sebuah media penyimpanan.
22.Pengamanan DG dan IGT adalah cara khusus untuk menjaga DG dan IGT yang berada di dalam suatu perangkat tertentu.
23.Penyebarluasan DG dan IGT adalah kegiatan pemberian akses, pendistribusian, dan pertukaran DG dan IGT melalui perangkat tertentu.
24.Pemanfaatan DG dan IGT adalah kegiatan, proses, atau cara menggunakan DG dan IGT untuk tujuan yang baik.
25.Peta adalah suatu gambaran dari unsur alam dan/atau buatan manusia, yang berada di atas atau di bawah permukaan bumi yang digambarkan pada suatu bidang datar dengan skala tertentu yang berbentuk digital maupun cetak.
26.Peta Cetak adalah Peta yang digambarkan dalam bentuk lembaran dan/atau buku atlas.
27.Peta Digital adalah representasi setiap objek pada Peta sebagai sebuah atau sekumpulan koordinat fenomena geografis yang disimpan untuk ditampilkan dan dianalisis oleh sistem komputer.
28.Peta lnteraktif adalah Peta yang memungkinkan pengguna untuk mengakses Data Spasial melalui teknologi informasi.
29.Peta Multimedia adalah sarana atau media melalui penggunaan komputer dalam menggabungkan dan menyajikan Data Spasial dengan alat bantu dan koneksi sehingga pengguna dapat bernavigasi, berinteraksi, berkarya dan berkomunikasi.
30.Model Tiga Dimensi adalah model penyajian DG dan IG yang tampilannya dapat diamati dari arah pandang mama saja dan mempunyai dimensi panjang, lebar dan tinggi/tebal.
31.Simpul Jaringan Informasi Geospasial Daerah yang selanjutnya disebut Simpul JIGD adalah lembaga yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan, pengumpulan, pemeliharaan, pemutakhiran, penggunaan, dan penyebarluasan DG dan IG tertentu yang merupakan bagian dari jaringan IG Nasional.
32.Perangkat Lunak adalah kode pemrograman yang digunakan untuk menjalankan suatu sistem atau aplikasi pada sebuah perangkat keras.
33.Walidata Daerah adalah Perangkat Daerah yang melaksanakan kegiatan pengumpulan, pemeriksaan, dan pengelolaan Data yang disampaikan oleh Produsen Data Daerah Daerah, serta menyebarluaskan Data.
34.Walidata Pendukung adalah unit di setiap Perangkat Daerah yang melaksanakan tugas pemeriksaan kesesuaian Data yang disampaikan oleh Produsen Data Daerah.
35.Produsen Data Daerah adalah unit di setiap Perangkat Daerah yang menghasilkan Data berdasarkan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
36.Forum Satu Data Kubu Raya adalah wadah komunikasi bersama antar pemanghai kepentingan di tingkat Kabupaten untuk penyelenggaraan IG.
37.Forum Koordinasi Kelja Produsen Data Daerah dan Walidata Daerah adalah wadah komunikasi antara Produsen Data Daerah dan Walidata Daerah dalam pembahasan penyelenggaraan IG.
38.Metadata adalah data yang menjelaskan riwayat dan karakteristik DG dan IG.
39.Infrastruktur lnformasi Geospasial yang selanjutnya disingkat IIG adalah sarana dan prasarana yang digunakan untuk memperlancar penyelenggaraan IG. 4 i I I 1 fi
40.C)I/cizttg Assttrcl7tce yang selanjutnya disingkat QA adalah proses memastikan DG di setiap rangkaian prosedur penyiapan IGT sesual dengan Standar Data dan Metadata sebagaimana diatur dalam pengelolaan Satu Data Indonesia tingkat Daerah.
41.OtJclz€tg CorLtroz yang selanjutnya disingkat QC adalah proses memastikan IG yang dihasilkan dari prosedur penyiapan IGT sesuai dengan Standar Data dan Metadata sebagaimana diatur dalam pengelolaan Satu Data Indonesia Tingkat Daerah.
42.Format Raster adalah Data yang menampilkan dan menyimpan Data Spasial dengan menggunakan struktur matriks atau pix:ez yang membentuk grzcz.
43.Format Vektor adalah Data yang diperoleh dalam bentuk koordinat titik yang menampilkan, menempatkan, dan menyimpan Data Spasial dengan menggunakan titik, garis atau area (poligon).
44.Geoportal Daerah adalah aplikasi berbasis web yang digunakan untuk mengelola peta, DG dan IGT.