1.Daerah adalah Kabupaten Kubu Raya.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagal unsur penyelenggara pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten Kubu Raya.
3.Bupati adalah Bupati Kubu Raya.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5.Dinas Kesehatan yang selanjutnya disebut Dinas adalah Perangkat Daerah yang membidangi urusan pemerintahan bidang kesehatan.
6.F`asilitas Pelayanan Kesehatan adalah tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan baik promotif, preventif, kuratif, atau rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah, swasta dan/ atau masyarakat.
7.Fasilitas Kesehatan Tingkat pertama yang selanjutnya disingkat F`KTP adalah fasilitas kesehatan yang melakukan pelayanan kesehatan yang melakukan pelayanan perorangan dan masyarakat yang bersifat non spesialistik untuk keperluan observasi, promotif, preventif, diagnosis, perawatan, pengobatan dan / atau pelayanan kesehatan lainnya.
8.Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan yang selanjutnya disingkat FKRTL adalah fasilitas kesehatan yang melakukan pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat spesialistik atau sub spesialistik yang meliputi rawat jalan tingkat lanjutan dan/atau rawat inap di ruang perawatan khusus.
9.Tuberkulosis yang selanjutnya disingkat TBC adalah penyakit menular langsung yang disebabkan oleh Mgcohacte7ium 7ttbercuzosa yang dapat menyerang paru dan organ lainnya.
10.Humcm Jm7mu7toc!ejEdencg VI."s yang selanjutnya disingkat HIV adalah virus yang menyebabkan Acquired JmmzJno Dej3c{enq/ Syridrome.
11.TBC HIV adalah penyakit TBC yang menjadi penyakit penyerta dari penyakit HIV.
12.Orang Dengan HIV yang selanjutnya disingkat dengan ODHIV adalah orang yang menderita penyakit HIV.
13.Diabetes Militus yang kemudian disingkat DM adalah suatu penyakit atau gangguan metabolisme kronis dengan multietiologi yang ditandai dengan tingginya kadar gula.
14.TBC DM adalah penyakit TBC yang menjadi penyakit penyerta dari penyakit DM
15.Penanggulangan TBC adalah segala upaya kesehatan yang =:=g=b¥k:anaspeaksp£:ratipfr°dman°t±fehadb=tati¥r;V=ngtifdftuj=iaty untuk melindungi kesehatan masyarakat, menurunkan angka Y ±e:n=;gin::=t::tts:oB:ca:Efe:::=£:;mdu:;kckann:::::=;pr
16.Eliminasi TBC adalah pengurangan terhadap TBC secara berkesinambungan guna menekan angka penyakit serendah mungkin agar tidak menjadi masalah kesehatan.
17.Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/ atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
18.Pasien TBC adalah orang yang terdiagnosis penyakit TBC.
19.Penyintas TBC adalah orang yang telah sembuh penyakit TBC atau telah menyelesaikan pengobatan TBC.
20.Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok orang, komunitas, lembaga, atau organisasi profesi.
21.Koalisi Organisasi Profesi Indonesia untuk Penanggulangan TBC yang selanjutnya disebut KOPI TBC adalah gabungan dari beberapa organisasi profesi yang mempunyai komitmen terlibat dalam upaya Penanggulangan TBC di Daerah.
22.Kader Pendamping Menelan Obat yang selanjutnya disebut Kader PMO TBC adalah kader kesehatan yang bertugas dalam Penanggulangan TBC.
23.Distri.ct-Bcisecz fttbzie jltz;ate Mir yang selanjutnya disebut DPPM adalah konsep jejaring layanan TBC di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pemerintah Daerah dan swasta di Daerah.
24.Sistem Informasi TBC yang selanjutnya disebut dengan SITE adalah aplikasi yang digunakan untuk pencatatan dan pelaporan program TBC yang berlaku, berbasis u;ebsife dari Kementerian Kesehatan.
25.IItrect atteITfion, Observe, Treainend, Short course yang selanjutnya disingkat DOTS merupakan pusatkan (czzrect c{ttenf!on) pada identifikasi bakteri tahan asam (BTA) positif, observasi (obserLJe) langsung pasien, lakukan pengobatan (treafroerif) dengan regimen obat, dan OAT jangka pendek (short cottrse) melalui pengelolaan, distribusi dan penyediaan obat yang baik.
26.Tim DOTS adalah sekelompok orang yang bertanggungjawab dalam kepengurusan Program TBC disuatu Fasilitan Pelayanan Kesehatan yang disahkan dalam bentuk surat Ketetapan Tim.
27.Skrining adalah rangkaian prosedur yang dilakukan untuk mendeteksi potensi gangguan kesehatan atau penyakit tertentu
28.Skrining pada kondisi situasi khusus pada penyakit TBC adalah skrining yang dilakukan ke suatu kelompok yang melakukan perpindahan dari suatu daerah ke daerah lain.
29.Vaksinasi adalah upaya pemberian kekebalan untuk melawan penyakit.
30.Vaksin BczccZZzzts Cczzmette Citterz.n yang selanjutnya disebut Vaksin BCG adalah vaksin yang diberikan kepada bayi untuk mengurangi risiko keparahan TBC.
31.Terapi pencegahan Tuberkulosis yang selanjutnya disingkat TIT adalah bentuk pencegahan dari orang yang serumah dan/ atau yang berhubungan erat dengan pasien TBC. 32.Manajemen Terpadu Balita (bawah lima tahun) Sakit selanjutnya disingkat MTBS adalah pendekatan pelayanan terintegrasi untuk menangani balita sakit.