DokumenPeraturan Bupati (Perbup)Berlaku

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kubu Raya Nomor 7 Tahun 2025

Nomor
7
Tahun
2025
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
39

Ringkasan

BAB I: KETENTUAN UMUM (Pasal 1-3): Bab ini menjelaskan definisi yang digunakan dan menetapkan bahwa Penanggulangan TBC bertujuan untuk menurunkan angka kesakitan dan kematian TBC serta menghilangkan penularan TBC. BAB II: TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH DAERAH (Pasal 4-6): Bab ini mengatur tanggung jawab Bupati, Wakil Bupati, dan Organisasi Perangkat Daerah terkait untuk memimpin, mengkoordinasikan, memfasilitasi, dan melaksanakan Penanggulangan TBC. BAB III: PELAKSANAAN PENANGGULANGAN TUBERKULOSIS (Pasal 7-26): Bab ini menetapkan bahwa Penanggulangan TBC dilaksanakan melalui upaya promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif, mencakup berbagai kegiatan mulai dari edukasi, skrining, pengobatan, hingga pencegahan penularan. BAB IV: MITRA (Pasal 27-30): Bab ini mengatur bahwa Pemerintah Daerah dapat bekerjasama dengan Mitra (dunia usaha, masyarakat, dan organisasi lainnya) yang berperan aktif dalam Penanggulangan TBC. BAB V: KOMITMEN (Pasal 31-37): Bab ini mengatur kewajiban perusahaan untuk melakukan pencegahan TBC di tempat kerja, kewajiban Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk melakukan pemeriksaan dan pengobatan TBC, dan pembentukan Kelompok Kerja Operasional (Pokjanal) TBC. BAB VI: PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN (Pasal 38-39): Bab ini mengatur bahwa Dinas Kesehatan melaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap pelayanan dan ketersediaan logistik TBC, dan melaporkannya kepada Bupati minimal setiap 6 (enam) bulan. BAB VII: PENDANAAN (Pasal 40): Bab ini menyatakan bahwa pendanaan untuk Penanggulangan TBC dapat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan/atau sumber lain yang sah. BAB VIII: KETENTUAN PENUTUP (Pasal 41): Bab ini menetapkan bahwa Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Isi peraturan

Teks39PDFHirarki

Memuat teks peraturan…