4.Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 5 Tahun 2025 tentang Fasilitasi Kekayaan Intelektual (Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Tahun 2025 Nomor 5; Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Nomor 269);
3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7153);
2.Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
1.Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Mengingat bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 dan Pasal 17 Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 5 Tahun 2025 tentang Fasilitasi Kekayaan Intelektual, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2025 tentang Fasilitasi Kekayaan Intelektual; Menimbang BUPATI KUDUS, DENGAN RAHMATTUHAN YANG MAHA ESA PERATURANPELAKSANAANPERATURANDAERAH NOMOR 5 TAHUN 2025 TENTANG FASILITASIKEKAYAANINTELEKTUAL TENTANG PERATURANBUPATI KUDUS NOMOR I~ TAHUN lO'J..6 BUPATI KUDUS PROVINS! JAWA TENGAH SALINAN Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1.Daerah adalah Kabupaten Kudus.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Kudus.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daer ah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5.Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok masyarakat dan/ atau organisasi kemasyarakatan.
6.Perlindungan adalah upaya mencegah dan menjaga Karya Intelektual masyarakat agar tidak disalahgunakan dan/atau dimanfaatkan secara tidak sah.
7.Kekayaan Intelektual adalah kekayaan yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia melalui daya cipta, rasa, dan karsanya yang dapat berupa di bidang teknologi, ilmu pengetahuan, seni, dan sastra.
8.Fasilitasi adalah sarana untuk melancarkan pelaksanaan fungsi, kemudahan, dan memberikan fasilitas.
9.Karya Intelektual adalah hasil karya olah pikir manusia di bidang industri, teknologi, ilmu pengetahuan, seni, dan sastra.
10.Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
11.Pencipta adalah seorang atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama menghasilkan suatu ciptaan yang bersifat khas atau pribadi.
12.Ciptaan adalah setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata.
13.Varietas Tanaman adalah sekelompok tanaman dari suatu jenis atau spesies yang ditandai oleh bentuk tanaman, pertumbuhan tanaman, daun, bunga, buah, biji, dan ekspresi karakteristik genotipe atau kombinasi genotype yang dapat membedakan dari jenis atau spesies yang sama oleh sekurang-kurangnya satu sifat yang menentukan dan apabila diperbanyak tidak mengalami perubahan.