Penyusunan kebijakan dan strategi daerah pengembangan sistem penyediaan air minum Kabupaten Kudus ini bertujuan untuk:
1.Menyelenggarakan sistem fisik (sarana dan prasarana) dan non fisik (kelembagaan, manajemen, keuangan, dan peran masyarakat) dalam kesatuan yang utuh dan terintegrasi dengan prasarana dan sarana sanitasL
2.Memenuhi kebutuhan dasar bagi kehidupan manusia secara berkelanjutan dalam rangka peningkatan derajat kesehatan masyarakat.
3.Sebagai pedoman penyelenggaraan SPAM untuk peningkatan akses air minum dalam rangka mencapai sasaran Nasional pembangunan air min um. 1.2. Maksud dan Tujuan Berdasarkan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, saJah satu kewenangan pemerintah daerah kabupaten/kota dalam mengatur dan mengelola sumberdaya air tercantum dalam pasal 16 huruf i yaitu menetapkan kebijakan dan strategi kabupaten/kota dalam penyelenggaraan sistem penyediaan air minum. Dalam menetapkan Kebijakan dan Strategi Daerah dalam Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (Jakstrada SPAM)Kabupaten Kudus, disusun dengan mengacu pada kebijakan dan strategi sistem penyediaan air minum Provinsi Jawa Tengah. Oleh karena itu, melalui kebijakan dan strategi Kabupaten Kudus dalam penyelenggaraan sistem penyediaan air minum, diharapkan terdapat integrasi perencanaan pembangunan sistem penyediaan air minum Kabupaten Kudus dengan perencanaan pembangunan Provinsi Jawa Tengah dalam upaya mencapai sasaran nasional pembangunan air minum. Jakstrada SPAM Kabupaten Kudus berkedudukan sebagai penjabaran dari Jakstra SPAM Provinsi Jawa Tengah yang sesuai dengan kondisi Kabupaten Kudus sebagai pedoman di dalam pelaksanaan penyelenggaraan SPAM di Kabupaten Kudus. Dalam kedudukannya sebagai pedoman, Jakstrada SPAMKabupaten Kudus menjadi bahan penyusunan RPJMD serta bahan penyesuaian dalam penyusunan RKPD dan Renstra perangkat daerah yang dijabarkan ke dalam Renja perangkat daerah di Kabupaten Kudus. Selain itu Jakstrada SPAM dapat menjadi acuan masyarakat di Kabupaten Kudus untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan SPAM. 1.1. La.tar Belakang BABI PENDAHULUAN KEBIJAKANDANSTRATEGIDAERAHPENGEMBANGAN SISTEMPENYEDIAANAIRMINUMKABUPATENKUDUS LAMP IRAN PERATURANBUPATIKUDUS NOMOR,-0 TAHUN~~ TENTANGKEBIJAKANDANSTRATEGI DAERAHPENGEMBANGAN SISTEMPENYEDIAANAIRMINUM KABUPATENKUDUS
1.Undang Undang Nomor 13 Tahun 1950 tent.ang Pembentukan Daerah- Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2.Undang Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
3.Undang Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
4.Undang Undang Nomor 26 Tahun 2007 tent.ang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
5.Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tent.ang Perubahan Kedua atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6.Undang Undang Nomor 30 Tahun 2014 tent.ang Adm.inistrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
7.Undang Undang Nomor 17 Tahun 2019 tent.ang Sumber Daya Air
8.Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional;
9.Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tent.ang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republi.kIndonesia Nomor 4858);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015 tent.ang Pengusahaan Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 344, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5801);
11.Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 345, Tambahan Lembaran Negara Republi.k Indonesia Nomor 5802);
12.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah;
13.Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017 tent.ang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional
14.Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal;
15.Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024;
16.Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2022 tent.ang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan; Penyusunan kebijakan dan strategi daerah pengembangan sistem penyediaan air m.inum Kabupaten Kudus, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai berikut: 1.3. Landasan Hukum 1 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah;
18.Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah;
19.Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Sadan Usaha MilikDesa;
20.Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 13/PRT/M/2013 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1462);
21.Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumabao Rakyat Nomor 25/PRT/M/2016 tentang Pelaksanaan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum Untuk Memenuhi Kebutuhan Sendiri oleh Sadan Usaha;
22.Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 27 /PRT/M/2016 tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum;
23.Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 29/PRT/M/2018 tentang Standar Teknis Standar Pelayanan Minimal Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
24.Surat Edaran Direktur Jenderal Cipta Karya Nomor 45/SE/DC/2022 tentang Petujuk Teknis Kebijakan, Perencanaan, dan Perancangan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum;
25.Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 81 Tahun 2013 tentang Rencana Pengembangan dan Pembangunan Sendungan/Waduk/ Embung di Jawa Tengah (Serita Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2013 Nomor 81);
26.Peraturan Gubemur Jawa Tengah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Kebijakan dan Strategi Daerah Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum Provinsi Jawa Tengah (Berita Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2015 Nomor47);
27.Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Kudus Tahun 2005- 2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Tahun 2008 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Nomor 113);
28.Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2020 Tentang Perusahaan Umum Daerah Tirta Muri.aKabupaten Kudus;
29.Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang WilayahKabupaten Kudus Tahun 2022-2042;
30.Peraturan Bupati Nomor 5 tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Daerah Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum Kabupaten Kudus;
31.Peraturan Bupati Kudus Nomor 10 Tahun 2023 tentang Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten Kudus Tahun 2024-2026.
1.Daerah adalah Kabupaten Kudus.
2.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Otonom.
4.Bupati adalah Bupati Kudus.
5.Perangkat Daerah adalah Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah.
6.Perusahaan Umum Daerah Tirta Muria yang selanjutnya disebut Perumda Tirta Muri.a adalah badan usaha milik Daerah yang bergerak dibidang pelayanan air minum.
7.Kebijakan dan Strategi adalah pedoman untuk mewujudkan misi pembangunan.
8.Kebijakan dan Strategi Daerah Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum adalah pedoman untuk penyelenggaraan pengembangan sistem penyediaan air minum bagi Pemerintah Daerah dan Penyelenggara.
9.Air Minum adalah air minum rumah tangga yang melalui proses pengolahan atau tanpa proses pengolahan yang memenuhi syarat kesehatan dan dapat langsung diminum.
10.Penyediaan Air Minum adalah kegiatan menyediakan Air Minum untuk memenuhi kebutuhan masyarakat agar mendapatkan kehidupan yang sehat, bersih, dan produktif.
11.Sistem Penyediaan Air Minum yang selanjutnya disingkat SPAM adalah satu kesatuan sarana dan prasarana penyediaan air minum.
12.Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum adalah serangkaian kegiatan dalam melaksanakan pengembangan dan pengelolaan sarana dan prasarana yang mengikuti proses dasar manajemen untuk penyediaan air minum kepada masyarakat.
13.Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum adalah kegiatan yang dilakukan terkait dengan ketersediaan sarana dan prasarana Sistem Penyediaan Air Minum dalam rangka memenuhi kuantitas, kualitas, dan kontinuitas air minum yang meliputi pembangunan barn, peningkatan, dan perluasan.
14.Penyelenggara Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum yang selanjutnya disebut Penyelenggara adalah Badan Usaha MilikDaerah, Unit Pelaksana Teknis /Badan Layanan Umum Daerah, Koperasi, Badan Usaha Swasta, Badan Usaha Milik Desa, dan/ a tau kelompok masyarakat yang melakukan penyelenggaraan pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum di Daerah.
15.Program Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat yang selanjutnya disingkat PAMSIMASadalah program untuk meningkatkan pelayanan air minum kepada masyarakat yang kurang terlayani termasuk masyarakat berpenghasilan rendah di wilayah perdesaan dan pinggiran kota.
16.Kelompok Pengelola Sistem Penyediaan Air Minum dan Sanitasi yang selanjutnya disingkat KPSPAMSadalah lembaga masyarakat pengelola sistem penyediaan air minum dan sanitasi berbasis masyarakat melalui program Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat. 1.4. Ketentuan Umum 1 7. Kelompok Swadaya Masyarakat yang selanjutnya disingkat KSM adalah kumpulan, himpunan, atau paguyuban yang dibentuk masyarakat sebagai partisipasi masyarakat da)am penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum untuk memenuhi kebutuhan sendiri.
18.Idle Capacity adalah kapasitas air minum yang tidak terpakai,
19.Non Revenue Water (NRW)adalah air yang tidak berekening yaitu selisih antara air yang diproduksi dengan yang tercetak dalam rekening.
20.District Meter Area (DMA) adalah pemasangan meter induk pada titik yang strategis pada sistem distribusi, untuk memudahkan dalam monitoring apabila terjadi kebocoran jaringan pipa.
21.Pelanggan adalah masyarakat atau instansi yang terdaftar sebagai penerima layanan Air Minum dari Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Unit Pelaksana Teknis, Unit Pelaksana Teknis Daerah, Kelompok Masyarakat, dan Badan Usaha untuk memenuhi kebutuhan sendiri.
22.Sambungan Rumah yang selanjutnya disingkat SR adalah sebutan yang digunakan untuk menyatakan satuan pelanggan atau satuan sambungan pelanggan yang memperoleh pelayanan air bersih melalui jaringan perpipaan.
23.Instalasi Pengolahan Air yang selanjutnya disingkat IPA adalah suatu rangkaian modul peralatan yang bekerja berkesinambungan mengolah air baku menjadi air yang aman dikonsumsi.
24.Corporate Social Responsibilities (CSR) adalah suatu tindakan atau konsep yang dilakukan suatu perusahaan [sesuai kemampuan perusahaan tersebut) sebagai bentuk tanggung jawab mereka terhadap sosial/lingkungan sekitar perusahaan tersebut berada dan merupakan fenomena strategi perusahaan yang mengakomodasi kebutuhan dan kepentingan stakeholder.
25.Information Technology (IT) adalah pemanfaatan perangkat komputer sebagai alat untuk memproses, menyajikan, serta mengelola data dan informasi dengan berbasis pada peralatan komunikasi, sehingga pengiriman informasi tersebut akan lebih cepat, lebih luas penyebarannya dan lebih lama penyimpanannya. Sumber: Kabupaten Kudus dalam Anglea, Tahun 2023. No Kecamatan Luas Wilayah (Krol) Desa Kelurahan Dukuh RW RT
1.Kaliwungu 32,713 15 0 48 66 437
2.Kota 10,473 16 9 92 111 490
3.Jati 26 298 14 0 51 78 373
4.Undaan 71,770 16 0 31 63 357
5.Meiobo 36 766 11 0 32 69 341
6.Jekulo 82,917 12 0 45 85 443
7.Bae 23,323 10 0 38 51 279
8.Gebog 55,060 11 0 44 81 432
9.Dawe 85,837 18 0 53 103 546 Jumlah 425,15 123 9 434 707 3698 Tabel 2 .1. Pembagian dan Luas Wilayah Administrasi Kabupaten Kudus B. Administratif Luas wilayah Kabupaten Kudus adalah 42.516 hektar, terbagi menjadi 9 (sembilan) kecamatan yang terdiri dari 123 desa dan 9 (sembilan) kelurahan. Adapun pembagian dan luas wilayah administrasi Kabupaten Kudus sebagaimana tabel berikut. A. Geografis Secara geografis, Kabupaten Kudus terleta.k antara 110°36' dan 110°50' Bujur Timur serta 6°51' dan 7°16 Lintang Selatan. Leta.k Kabupaten Kudus sangat strategis karena berada di persimpangan jalur Semarang dan Surabaya, serta Purwodadi dan Jepara. Secara Administrasi Kabupaten Kudus dibatasi= oleh: - Sebelah Utara : Kabupaten Jepara dan Kabupaten Pati - Sebelah Timur : Kabupaten Pati - Sebelat Selatan : Kabupaten Grobogan dan Kabupaten Pati - Sebelah Barat : Kabupaten Demak dan Kabupaten Jepara 2.1. Kondisi Penyelenggaraan SPAM 2.1.1. Kondisi Umum Daerah
2.l .1.1. Geografis dan Administratif Suhu Kelembababan Jumlah Jumlah Bulan Rata- Rata- Cur ah Hari Minimum Maksimum Minimum Maksimum Hujan Hujan rata rata lmml lhari) Januari 19,74 23,58 22,72 61,00 78,50 90,00 715 21 Februari 19,86 23,81 28,10 59,00 76,83 90,00 249 16 Maret 19,90 24,02 38,30 58,00 74 83 90,00 348 17 April 20,10 23,99 28,06 59,00 76,16 90,00 303 12 Mei 19,94 24,06 28,22 58,00 75,66 90,00 148 12 Juni 20,48 24,14 27,78 62,00 76 33 90,00 147 14 Juli 19 76 23 80 28,00 62 00 77 17 92,00 362 11 Azustus 20,72 24,64 28,36 60,00 75,67 90 00 43 6 September 21,38 25,17 29,58 54,00 74,00 90,00 37 5 Oktober 20,46 24,47 28,48 58,00 60,33 92,00 302 12 Nopember 19,72 23,76 27,68 63,00 64,00 92,00 244 21 Desember 19 50 23 64 28 14 59 00 77.00 92.00 857 24 Tabel 2.2. Pengamatan Unsur Iklim Menurut Bulan di Stasiun MeteorologiPertanian Kabupaten Kudus, Tahun 2022 C. Hidrogeologi Berdasarkan data dari Stasiun Meteorologi Pertanian Kudus, jumlah hari hujan terbanyak terjadi pada bulan Desember 2022, yaitu 24 hari dan curah hujan tertinggi juga terjadi pada bulan Desember 2022, yaitu 857 mm. Suhu udara rata-rata di Kabupaten Kudus tahun 2022 berkisar antara 23,58°C sampai dengan 25,17°C. Dibandingkan dengan tahun 2021, rata-rata suhu udara maksimum mengalami penurunan. Pada 2022, kelembaban udara rata- rata bervariasi dari 60,33 persen sampai dengan 78,50 persen. Adapun data pengamatan unsur iklim menurut bulan di stasiun meteorologi pertanian Kabupaten Kudus, tahun 2022 adalah sebagai berikut. Gambar 2.1. Peta Administrasi Kabupaten Kudus Sumber : RPJMD kabupaten. Kudus Tahuri 2018-2023 ., \ -·- - I r- .. ,,# I - I i , _...r· ( .... --1 c> ' '\. ,. ' '. ,' .....,,,, J " , - ,. ... - - - ..... r:."' \..,· J , I '1 .... 1 , 111 ' / Kabupaten Groboo•n- \ : ... .-I ,.J J I K.abt.lpattn Demak ... ----- - -- - ·- " I / / '_,.' ,' .I ) ' ... ~- ..., I ' I \ '·- l,., .... ., __ .... ~ ~ ', I J _J Kllbupetcn PaUt. I .... °"""'" .... "'I ~-. L- '\.. I . 'J ... °'*""... ' ,' (_ I \ ,) ! ' \ Kabupaten J~.,.. rLML•l""T\• N. \Kl PU tr:.. ti.I IH ~ •-•-c~~ "'"'"~...,.,.....,.. ... ~Q,IIIV.•l .. •'""l.lll....._ .. , ·'I Sumber : Kabupaten Kudus Dalam.Angka, 2023. No Kecamatan SD SMP SMA SMK Perguruan Tinggi 1 Kaliwungu 15 8 4 2 2 2 Kota 24 15 13 8 2 3 Jat:i 14 6 2 0 1 4 Undaan 16 11 4 2 0 5 Mejobo 11 6 4 3 1 6 Jekulo 12 7 4 2 0 7 Bae 10 6 3 1 3 8 Gebog 11 7 5 3 0 9 Dawe 18 14 4 3 0 Jumlah 131 80 43 24 9 Tabel 2.4. Jumlah Desa/Kelurahan YangMemilikiFasilitas Sekolah Menurut Kecamatan dan Tingkat Pendidikan di Kabupaten Kudus Tahun 2022 A. Pendidikan Pada tahun 2022, Desa/kelurahan yang memiliki fasilitas sekolah SD hampir merata yaitu sebanyak 131 desa/kelurahan. Untuk tingkat sekolah SMP meskipun jumlahnya bervariasi, namun masih cukup merata, yaitu sebanyak 80 sekolahan. Sekolahan tingkat SMA paling banyak terdapat di Kecamatan Kota dengan 13 sekolahan dan paling sedikit terdapat di Kecamatan jati sejumlah 2 (dua) sekolahan dari 43 sekolahan SMA di Kabupaten Kudus. Fasilitas sekolahan SMKdi kabupaten Kudus sejumlah 24 sekolahan, dimana Kecamatan Jati belum memiliki sarana sekolah SMK. Fasilitas sekolah perguruan tinggi paling banyak terdapat di Kecamatan Bae dengan 3 (tiga) sekolahan dari 9 (sembilan) perguruan tinggi di kabupaten Kudus. Adapun data jumlah desa/kelurahan yang memiliki fasilitas sekolah menurut kecamatan dan tingkat pendidikan di Kabupaten Kudus tahun 2022 sebagaimana tabel berikut. 2.1.1.2. Sosial dan Kesejahteraan Rakyat Sumber : Kecamatan Dalam Angka di kabupaten Kudus, BPS, 2023. Laju No Kecamatan Penduduk Pertumbuhan Kepada tan Penduduk Per per km2 Jumlah % Tahun 2021-2022 1 Kaliwungu 105.684 12,17 0,78 3.204 2 Kota 91.252 10,51 -0,43 8.466 3 Jat:i 109.882 12,66 0,44 4.170 4 Undaan 79.242 9,13 0,57 1.079 5 Mejobo 79.342 9,14 0,58 2.129 6 Jekulo 110.945 12,78 0,5 1.322 7 Bae 74.700 8,61 0,62 3.205 8 Gebog 107.153 12,34 0,59 1.915 9 Dawe 109.879 12,66 0,57 1.256 Jumlah 868.079 100 0,47 2.014 Tabel 2.3. Data Kependudukan Berdasarkan Kecamatan di Kabupaten Kudus Tahun 2022 pertumbuhan penduduk rata-rata pada ta.bun 2021-2022 sebesar 0,47%. Adapun data jumlah penduduk Kabupaten Kudus tahun 2022 sebagaimana tabel berikut. Sumber: Kabupateri Kudus Dalam.Angka, 2023. Ru mah Rum ah Puskesmas Sakit Poliklinik Puskesmas Apotek No Kecamatan Sakit Bersalin Pembantu 2022 2022 2022 2022 2022 2022 1 Kaliwungu 2 0 3 2 3 8 2 Kota 5 0 7 3 2 15 3 Jati 2 0 7 2 8 9 4 Undaan 0 0 4 2 3 4 5 Mejobo 0 0 2 2 4 5 6 Jekulo 1 0 4 2 5 5 7 Bae 0 0 4 1 3 5 8 Gebog 0 0 1 2 5 5 9 Dawe 0 0 1 2 6 5 Jumlah 10 0 33 18 39 61 Tabel 2.6. Jumlah Desa/Kelurahan Yang Memiliki Sarana Kesehatan Menurut Kecamatan di Kabupaten Kudus Tahun 2022 B. Kesehatan Sarana kesehatan merupakan hal yang sangat penting dalam memenuhi pelayanan kesehatan bagi masyarakat di Kabupaten Kudus. Dengan tersedianya sarana kesehatan dapat memudahkan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan kesehatan masyarakat. Pada tahun 2022, Jumlah rumah sakit sebanyak 10 unit, poliklinik sebanyak 33 unit, Puskesmas sebanyak 18 unit, Puskesmas Pembantu sebanyak 39 unit dan apotek sebanyak 61 unit. Adapun data jumlah desa/kelurahan yang memiliki sarana kesehatan menurut kecamatan di Kabupaten Kudus Tahun 2018-2020 sebagaimana tabel berikut. Sumber : Kabupaten Kudus Dalam Anglea, 2023. Angka Partisipasi Angka Partisipasi Jenjang Pendidikan Mum.i IAPKl Kasar IAPKl 2021 2022 2021 2022 SD/MI 98,33 99,77 105,69 107,39 SMP/MTS 75,91 76,76 86,9 91,21 SMA/SMK/MA 67,97 68,76 92,16 90,89 Tabel 2.5. Angka Partisipasi Murni (APM) dan Angka Partisipasi Kasar (APK) Menurut Jenjang Pendidikan di Kabupaten Kudus, Tahun 2021 dan 2022 Angka Partisipasi Mumi (APM) adalah perbandingan antara siswa usia sekolah tertentu pada jenjang pendidikan dengan penduduk usia yang sesuai dan dinyatakan dalam persentase. Berdasarkan perbandingan data dari BPS tahun 2021 dan 2022, nilai APMuntuk semua jenjang pendidikan mengalami peningkatan yang berarti sudah semakin besar prosentase anak didik yang bersekolah sesuai dengan usianya. Angka Partisipasi Kasar (APK) adalah perbandingan antara siswa pada jenjang pendidikan tertentu dengan penduduk usia sekolah dan dinyatakan dalam persentase. Berdasarkan perbandingan data dari BPS tahun 2021 dan 2022, jenjang pendidikan SD/MI mengalami peningkatan nilai APKdari 105,69 menjadi 107,39 dan SMP/MTS dari 86,9 menjadi 91,21, yang berarti sudah semakin banyak penduduk usia sekolah yang menempuh pendidikan di jenjang tersebut. Pada jenjang SMA/SMK/MAterjadi penurunan nilai APKdari 92, 16 menjadi 90,89, yang berarti semakin turun prosentase penduduk usia sekolah yang menempuh pendidikan di jenjang tersebut. Adapun Angka Partisipasi Murni (APM) dan Angka Partisipasi Kasar (APK) menurut jenjang pendidikan di Kabupaten Kudus, tahun 2021 dan 2022 sebagaimana tabel berikut. ~. ' D. Kemiskinan Penentuan batas garis kemiskinan mengalami peningkatan dari tahun 2016 sebesar 356,951 rupiah/kapita/bulan menjadi 482.806 rupiah/ kapita/ bulan. Prosentase penduduk miskin mengalami penurunan dari 7 ,65% di tahun 2016 menjadi 7,41% pada tahun 2022, namun jumlah penduduk miskin mengalami peningkatan dari 64, 19 ribu pada tahun 2016 menjadi 66,06 ribu di tahun 2022. Adapun data garis kemiskinan, jumlah, dan prosentase penduduk miskin di Kabupaten Kudus, 2016-2022 sebagaimana tabel berikut. Sumber : Kabupaten Kudus Dalam Angka, 2023. No Kecamatan Masjid Mushala Gereja Gereja Pura Vihara Klenteng Protestan Katolik 1 Kaliwungu 78 193 4 0 0 0 0 2 Kota 130 137 25 1 0 0 1 3 Jati 63 211 2 0 0 2 2 4 Undaan 39 269 2 0 0 3 0 5 Mejobo 50 221 1 0 0 0 0 6 Jekulo 87 379 8 1 0 1 0 7 Bae 64 134 7 0 0 0 0 8 Gebog 111 251 1 0 0 2 0 9 Dawe 107 430 0 2 0 1 0 Jumlah 729 2.225 50 4 0 9 3 Tabel 2.8. Jumlah Tempat Peribadatan Menurut Kecamatan di Kabupaten Kudus Tahun 2022 Jumlah sarana peribadatan di Kabupaten Kudus telah dibangun untuk mendukung aktivitas ibadah bagi masyarakat. Untuk menyediakan tempat peribadatan, saat ini di Kabupaten Kudus telah terbangun 729 Masjid, 2.225 Mushala, 50 Gereja Protestan, 4 (empat) Gereja Katolik 9 (sembilan) Vihara dan 3 (tiga) Klenteng. Adapun jumlah tempat peribadatan menurut kecamatan di Kabupaten Kudus tahun 2022 sebagaimana tabel berikut. Sumber: Kabupaten.Kudus Dalam Angka, 2023. No Kecamatan Islam Protestan Katolik Hindu Budha Lainnva 1 Kaliwungu 104.387 835 445 - 13 4 2 Kota 84.413 4.440 2.197 4 188 10 3 Jati 105.515 3.036 1.259 - 66 6 4 Undaan 78.312 339 2 - 358 231 5 Mejobo 79.058 214 66 1 2 1 6 Jekulo 109.992 810 95 - 32 16 7 Bae 72.061 2.053 563 13 9 1 8 Gebog 106.860 130 41 1 121 - 9 Dawe 109.574 99 138 - 67 1 Jumlah 850.172 11.956 4.806 19 856 270 Tabel 2.7. Jumlah Penduduk Menurut Kecamatan dan Agama Yang Dianut di Kabupaten Kudus Tahun 2022 C. Keagamaan Pada tahun 2022, jumlah pemeluk agama Islam sebanyak 850.172 jiwa, agama Protestan sebanyak 11.956 jiwa, agama Katolik 4.806 jiwa, agama Hindu sebanyak 19 jiwa, agama Budha sebanyak 856 jiwa dan agama lainnya 270 jiwa. Adapun data jumlah penduduk menurut kecamatan dan agama yang dianut di Kabupaten Kudus tahun 2022 sebagaimana tabel berikut. PDRBatas dasar harga berlalru di Kabupaten Kudus pada tahun 2022 sebesar 114,66 trilyun rupiah naik dari sebesar 5,46% dari tahun sebelumnya. Lapangan usaha/industri pengolahan masih menjadi kontributor utama sebagai pemberi andil tertinggi dalam PDRBtahun 2022 sebesar 90, 123 trilyun rupiah. Lapangan usaha perdagangan besar dan eceran, reparasi mobil dan sepeda motor memberikan kontribusi kedua tertinggi yaitu sebesar 6,537 trilyun rupiah dan lapangan usaha konstruksi menjadi penyumbang ketiga tertinggi sebesar 4,271 trilyun rupiah. Adapun data produk domestik regional bruto atas dasar harga berlaku menurut lapangan usaha di Kabupaten Kudus sebagaimana tabel berikut. A. Perkembangan PDRBAtas Dasar Harga Berlalru Produk Domestik Regional Bruto (PDRB)adalah jumlah keseluruhan nilai tambah barang dan jasa yang dihasilkan dari semua kegiatan perekonomian di seluruh wilayah dalam periode tahun tertentu. Penghitungan PDRB menggunakan dua macam harga yaitu harga berlaku dan harga konstan. PDRB atas harga berlaku merupakan nilai tambah barang dan jasa yang dihitung menggunakan harga yang berlaku pada tahun bersangkutan, sementara PDRB atas dasar harga konstan dihitung dengan menggunakan harga pada tahun tertentu sebagai tahun dasar. PDRB yang disajikan secara berkala dapat menggambarkan perkembangan ekonomi suatu daerah dan juga dapat digunakan sebagai bahan acuan dalam mengevaluasi dan merencanakan pembangunan regional. PDRB atas dasar harga konstan menggambarkan tingkat pertumbuhan perekonomian suatu daerah baik secara agregat maupun sektoral. Struktur perekonomian suatu daerah dapat dilihat dari distribusi masing-masing sektor ekonomi terhadap total nilai PDRB atas dasar harga berlaku. Selain itu, pendapatan per kapita yang diperoleh dari perbandingan PDRB atas dasar harga berlalru dengan jumlah penduduk pada tahun bersangkutan dapat digunakan untuk membanding tingkat kemakmuran suatu daerah dengan daerah lainnya. Perbandingan PDRBatas dasar harga berlaku terhadap PDRB atas dasar harga konstan dapat juga digunakan untuk melihat tingkat inflasi atau deflasi yang terjadi. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa pendapatan regional yang disajikan secara berkala akan dapat diketahui:
1.Tingkat pertumbuhan ekonomi;
2.Gambaran struktur perekonomian;
3.Perkembangan pendapatan per kapita;
4.Tingkat kemakmuran masyarakat; dan
5.Tingkat inflasi dan deflasi. 2 .1.1.3. Perekonomian Sumber : Kabupaten.Kudus Dalam Angka, 2023. Garis Kemiskinan Jumlah Prosentase Tahun Penduduk (rupiah/kapita/bulan) Miskin (ribu) Penduduk Miskin 2016 356.951 64,19 7,65 2017 373.224 64,45 7,59 2018 39.378 59,99 6,98 2019 406.470 58,00 6,68 2020 429.666 64,24 7,31 2021 450.992 67,06 7,60 2022 482.806 66 06 7 41 Tabel 2.9. Garis Kemiskinan, Jumlah, dan Prosentase Penduduk Miskin di Kabupaten Kudus, 2016-2022 Nilai PDRB atas dasar harga konstan tahun 2010, pada tahun 2022 sebesar 71,43 trilyun rupiah atau mengalami kenaikan sebesar 2,23% dari tahun sebelumnya. Lapangan usaha sektor industri pengolahan memberikan kontribusi terbesar yaitu 54,639 trilyun rupiah, disusul sektor perdagangan besar dan eceran, reparasi mobil, dan sepeda motor sebesar 4.593 trilyun rupiah dan sektor konstruksi sebesar 2.776 trilyun rupiah. Adapun data mengenai produk domestik regional bruto atas dasar harga konstan 2010 menurut lapangan usaha di Kabupaten Kudus tahun 2018-2022 sebagaimana tabel beriku t.
8.Perkembangan PDRBAtas Dasar Harga Konstan Sumber : Kabupaten Kudus Dalam Angka, 2023. No Lapangan Usaha/Industri 2018 2019 2020 2021 2022 1 Pertanian, Kehutanan, dan 2.336.64 2 481,23 2.541,26 2.584,12 2.798,56 Perikanan 2 Pert.ambangan dan Penggalian 147,61 156,48 167.57 177,41 175,03 3 lndustri Pengolahan 83.897,61 88.930,13 88.387,90 86.697,81 90 123,34 4 Pengadaan Listrik dan Gas 45,12 47,65 48,87 52.25 53,80 Pengadaan Air, pengelolaan 5 Sampah, Limbah dan daur 19.22 20,42 22,70 23,54 23,73 ulanz 6 Konstruksi 3.620,31 3 914,28 3 542,80 3.911,67 4.271,82 Perdagangan besar dan eceran, 7 Reparasi Mobil, dan Sepeda 5.650,96 6.057,00 5 653,77 6.023,62 6.537,15 Motor 8 Transportasi dan Pergudangan 1 081,18 1. 188,88 940,86 1.029,75 1 753,94 9 Penyediaan Akomodasi dan I 212,03 1326,62 1.983,62 1.332,53 1 613,28 Makan mmurn 10 lnformasi dan Komunikasi 663,34 738,04 864,23 951,07 966,68 11 Jasa Keuangan dan Asuransi I 848,53 I 912,30 1.983,62 2.127,47 2.313,59 12 Real Estate 568,87 606,72 594,86 621,30 649,89 13 Jasa Perusahaan 114,76 128,68 126,78 131,89 146,43 14 Adminisrrasi Pemerintahan, 795,29 835,64 838,11 844.53 884,48 Pertahanan, Jaminan Sosial IS Jasa Pendidikan 1.144,72 1.260,03 1.241,38 1.253,23 1.273,91 16 Jasa Kesehatan dan kegiatan 334,34 362,95 384,52 388,66 408,60 Sosial 17 Jasa Lainnya 575,84 628,40 598,16 575,63 670,29 Jumlah 104.056.38 110.595,46 109.159,66 108.726,47 114.664,50 Tabel 2.10. Produk Domestik Regional Bruto Atas Dasar Harga Berlaku Menurut Lapangan Usaha di Kabupaten Kudus (miliar rupiah) Tahun 2018-2020 12 - Sumber: Kabupaten Kudus Dalam Angk.a, 2023. Uraian 2019 2020 2021 2022 Jumlah hotel/losmen 27 31 31 32 Hotel berbintang 7 7 7 7 • Bintang 1 4 4 4 2 • Bintang 2 2 2 2 4 • Bintang 3 1 1 1 1 • Bintang 4 0 0 0 0 Hotel non bintang (melati) 20 24 24 25 Jumlah kamar 870 1.357 1.357 1.374 Suite 65 65 65 65 Non suite (standar, Deluxe, Superior) 805 1.292 1.292 1.309 Jumlah tempat tidur 1314 1.669 1.669 1.677 Jumlah karyawan 410 410 410 432 Tabel 2.12. Banyaknya Hotel Menurut Jenis dan Fasilita.sdi Kabupaten Kudus Tahun 2019-2022 Jumlah hotel/losmen di Kabupaten Kudus pada tahun 2022 sebanyak 27 terdiri dari 7 hotel berbintang dan 20 hotel non binta.ng (melati). Jumlah kamar hotel pada tahun 2022 sebanyak 1.374 kamar, terdiri dari 65 kamar suite dan 1.309 kamar non suite (standar, deluxe, superior) dengan jumlah tempat tidur sebanyak 1.677 unit. Jumlah karyawan yang bekerja pada sektor perhotelan di Kabupaten Kudus sebanyak 432 orang. Adapun data jumlah hotel menurut jenis dan fasilita.s di Kabupaten Kudus tahun 2019-2022 sebagaimana tabel berikut. A. Perkembangan Sektor Usaha Hotel dan Restoran 2.1.1.4. Perkembangan Sektor-Sektor Unggulan Daerah Sumber : Kabupaten Kudus Dalam Angka, 2023. No Lapangan Usaha/lndustri 2018 2019 2020 2021 2022 1 Pertanian, Kehutanan, dan 1.611,36 1.676, 13 1.681 ,27 J.692,25 1. 764,04 Perikanan 2 Pertambangan dan Penggalian 79,74 83,28 84,88 89,38 87,13 3 lndustri Pengolahan 55.963.20 57.332,97 55.598,26 54.128,94 54.639,61 4 Pengadaan Listrik dan Gas 38,15 40,22 41,73 42,97 43,99 5 Pengadaan Air, pengelolaan 16,75 17,50 19,06 19,75 19,73 Sampah, Limbah dan daur ulang 6 Konstruksi 2.640,62 2.771 ,38 2.502,41 2.696,31 2.776,31 Perdagangan besar dan eceran, 7 Reparasi Mobil,dan Sepeda 4.366,55 4.593,61 4.250,45 4.459,33 4.593,14 Motor 8 Transportasi dan Pergudangan 913,67 986,66 754,88 791,21 1.274,99 9 Penyediaan Akomodasi dan 939,67 1.015,06 928,01 978,73 1.138,31 Makan minum 10 lnformasi dan Komunikasi 662,66 729,75 857,95 958,72 978,53 I 1 Jasa Keuangan dan Asuransi 1.245,16 1.268,50 1.298,73 1.342,08 1.349,56 12 Real Estate 472,39 497,96 487,49 500,48 515,09 13 Jasa Perusahaan 83,26 90,77 88,34 90,48 95,64 14 Administrasi Pemerintahan, 564,25 584,84 575,38 578,08 591,84 Pertahanan, Jaminan Sosial 15 Jasa Pendidikan 748,84 803,92 790,66 794,92 804,46 16 Jasa Kesehatan dan kegiatan 248,43 264,76 267,45 267,70 278,44 Sosial 17 Jasa Lainnya 454,27 492,39 435,10 440,88 482,53 71.048,97 73.249,69 70.662,04 69.872,22 71.433,35 Tabel 2.11. Produk Domestik Regional Bruto Ata.s Dasar Harga Konsta.n 2010 Menurut Lapangan Usaha di Kabupaten Kudus (miliar rupiah) Tahun 2018-2022 13 -
1.SPAMjaringan perpipaan Sistem Penyediaan Air Minum Jaringan Perpipaan (SPAM JP) menurut Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 27 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum, yakni satu kesatuan sarana dan prasarana penyediaan air minum yang disalurkan kepada pelanggan melalui sistem perpipaan. SPAM JP diselenggarakan untuk menjamin kepastian kuantitas dan kualitas air minum yang dihasilkan serta kontinuitas pengaliran. SPAM JP meliputi unit air ba.ku, unit produksi, unit distribusi dan unit pelayanan. Syarat SPAMJP meliputi:
a.Kuantitas air minum yang dihasilkan paling sedikit mencukupi kebutuhan pokok air minum sehari-hari.
b.Kualitas air minum yang dihasilkan harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
c.Kontinuitas pengaliran air minum selama 24 (dua puluh empat) jam per hari. A. Aspek Teknis 2.1.2. Kondisi SPAM Eksisting Sumber: Kabupaten Kudus Dalam Anglea, 2023. .Jenis Sarana Perdaaanzan 2019 2020 2021 2022 Pasar Tradisional 30 27 27 25 Toko 55 110 114 114 Kios 2.377 2.662 2.662 2.475 Jumlah 2.462 2.799 2.803 2.614 Tabel 2.14. Jumlah Sarana Perdagangan Menurut Jenisnya di Kabupaten Kudus, 2019-2022 Sarana perdagangan di Kabupaten Kudus terdiri dari pasar tradisional, toko dan k.ios. J enis sarana perdagangan mengalami peningkatan dalam 4 (empat) tahun terakhir dari 2.462 unit di tahun 2019 menjadi 2.614 unit di tahun 2022. Adapun data jumlah sarana perdagangan di Kabupaten Kudus tahun 2019-2022 sebagaimana tabel berikut. B. Perkembangan Sektor Perdagangan dan Pasar Sumber: Kabupaten Kudus Dalam Anglea, 2023. No Kecamatan 2019 2020 2021 2022 1 Kaliwunzu 146 168 191 210 2 Kota 506 550 616 679 3 Jati 172 294 324 353 4 Undaan 277 77 83 115 5 Meiobo 135 131 144 161 6 Jekulo 122 146 159 171 7 Bae 70 188 202 221 8 Geboz 132 147 172 191 9 Dawe 113 128 141 170 Jumlah 1.673 1.829 2.032 2.271 Tabel 2.13. Jumlah Rumah Ma.kan/Restoran Menurut Kecamatan di Kabupaten Kudus Tahun 2019-2022 Jumlah rumah ma.kan/ restoran di Kabupaten Kudus dalam 4 (em pat) tahun terakhir mengalami peningkatan dari 1.673 unit pada tahun 2019 menjadi 2.271 unit di tahun 2022. Adapun data jumlah rumah ma.kan/restoran menurut kecamatan di Kabupaten Kudus tahun 2019-2022 sebagaimana tabel berikut.
b.KPSPAMS Pelayanan air minum janngan perpipaan di Kabupaten Kudus juga dilaksanakan melalui program PAMSIMAS sejak tahun 2008 dan dikelola oleh KPSPAMS. Program PAMSIMAS di Kabupaten Kudus sudah menyediakan pelayanan air minum untuk 95 desa. Dari 95 lokasi tersebut, masih ada beberapa wilayah yang mengalami kendala teknis dengan tidak berfungsinya pelayanan yaitu Desa Temulus, Mejobo, Sadang dan Undaan Kidul. Sumber air baku yang digunakan pada program PAMSIMAS berasal dari air tanah, mata air dan air sungai. Air tanah diperoleh dengan cara pengeboran sumur dalam pada kedalaman 100-175 meter dengan debit berkisar antara 1,5 sampai 2 liter/detik per titik. Sumber mata air berasal dari mata air pegunungan dengan debit sebesar 1,5-2 liter/detik per titik. Terdapat 2 (dua) unit SPAM yang memanfaatkan air Sungai Juana yaitu Desa Kutuk dan Terangmas, dengan debit sebesar 1,5 liter/detik per titik. Sampai dengan tahun 2023, cakupan pelayanan program PAMSIMAS sebesar 27.743 SR dengan 25.485 SR menggunakan meter air dan 2.258 SR tidak menggunakan meter air untuk melayani 93.959 jiwa atau 10,82% dari jumlah penduduk di Kabupaten Kudus. Capaian berdasarkan jumlah KK sebanyak 31.372 KK atau sebesar 10,98% KK telah mendapatkan pelayanan dari KPSPAMS. Adapun data akses pelayanan KPSPAMS tahun 2023 sebagaimana tabel berikut. Sumber: Data akses air minuni Perumda Tirta Muria Tahun 2023, di.olah. Jumlah Perumda Tirta Muria No Kecamatan Penduduk Jiwa SR Jiwa O/o KK % 1 Kaliwungu 105.684 2.224 8.896 8,42 3.068 8,95 ~ 2 Kota 91.252 7.753 31.012 33,99 10.698 34,73 Kudus 3 Jati 109.882 3.351 13.404 12,20 4.746 13,07 4 Undaan 79.242 12.346 38.072 48,05 15.168 55,66 -- '- 5 Mejobo 79.342 622 2.488 3,14 783 3,01 6 Jekulo 110.945 2.530 10.120 9,12 3.205 8,53 7 Bae 74.700 12.262 41.834 56,00 13.780 56,83 8 Gebog 107.153 7.501 30.004 28,00 9.608 28,08 9 Dawe 109.879 5.393 21.572 19,63 7.720 21,33 Jumlah 868.079 53.982 197.402 22,74 68.778 23,97 Tabel 2.15. Cakupan Akses Air Minum Perumda Tirta Muria Berdasarkan Kecamatan Tahun 2023
a.Perumda Tirta Muria Pelayanan air minum dengan memanfaatkan air baku dari air tanah dengan menggunakan 67 sumur produksi dengan kapasitas terpasang 709 1/dt dan kapasitas dimanfaatkan 433 1/dt sehingga kapasitas yang belum digunakan sebesar 277 1/ dt, Perumda Tirta Muria telah melayani seluruh wilayah kecamatan sejumlah 9 (sembilan) kecamatan di Kabupaten Kudus. Pelayanan Perumda Tirta Muria meliputi 106 desa/kel dari 132 desa/kel di Kabupaten Kudus. Jumlah pelanggan sebanyak 53.982 SR dengan akses pelayanan sebanyak 197.402 jiwa atau 22,74% dari jumlah penduduk di Kabupaten Kudus. Capaian berdasarkan jumlah KK sebanyak 68.778 KK atau sebesar 23,97% KK telah mendapatkan pelayanan Perumda Tirta Muria. Adapun data akses pelayanan Perumda Tirta Muria tahun 2023 sebagaimana tabel berikut. Adapun penyelenggara SPAM JP di Kabupaten Kudus adalah sebagai berikut:
2.SPAM BJP Sistem Penyediaan Air Minum Bukan Jaringan Perpipaan (SPAM BJP) menurut Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 27 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum, yakni satu kesatuan sarana prasarana penyediaan air minum yang disalurkan atau diakses pelanggan tanpa sistem perpipaan. SPAM BJP diselenggarakan untuk mewujudkan akses aman air minum pada penyediaan air minum yang diakses langsung oleh pelanggan tanpa sistem perpipaan. SPAM BJP terdiri atas sumur Sumber: Data akses air minum.KSM DAK Air Minum Tamm 2023, diolah: Jumlah DAKAir Minum Penduduk No Kecamatan Akses Jiwa SR Jiwa (%1 KK O/o 1 Kaliwungu 105.684 700 2.800 2,65 893 2,60 2 Kota Kudus 91.252 89 356 0,39 104 0,34 - - 3 Jati 109.882 308 1.232 1,12 404 1,11 4 Undaan 79.242 - - - 0 0 5 Mejobo 79.342 141 564 0,71 189 0,72 6 Jekulo 110.945 344 1.376 1,24 455 1,21 7 Bae 74.700 - - - 0 0 8 Gebog 107.153 350 1.400 1,31 437 1,28 9 Dawe 109.879 655 2.620 2,38 909 2,51 Jumlah 868.079 2.587 10.348 1,19 3.391 1,18 Tabel 2.17. Cakupan Akses Air Minum KSM DAKAir Minum Berdasarkan Kecamatan Tahun 2023
c.SumurDAK Pemerintah Kabupaten Kudus melalui DPUPR juga telah melakukan pembangunan 27 unit SPAM jaringan perpipaan dari sumber anggaran DAK air minum yang melayani 2.587 SR dengan akses 10.348 jiwa atau 1,19% dari jumlah penduduk di Kabupaten Kudus. Capaian berdasarkan jumlah KK sebanyak 31.372 KK atau sebesar 10,98% KK telah mendapatkan pelayanan dari KPSPAMS. Sumber air baku menggunakan air tanah dengan debit rata-rata 1,5 1/dt dan semua unit SPAM masih berfungsi dengan baik. Adapun data akses pelayanan KSM program DAK air minum tahun 2023 sebagaimana tabel berikut. Sumber: Data akses air minum KPSPAMSTamm 2023, diolah: Jumlah KPSPAMS Penduduk No Kecamatan Dengan Tan pa Akses Jiwa Meter Meter Jiwa (%) KK % Air Air 1 Kaliwungu 105.684 5.061 - 16.941 16,03 5.618 16,38 2 Kota Kudus 91.252 301 - - - 0 0 3 Jati 109.882 1.870 - 5.741 5,22 2.013 5,54 .__ - 4 Undaan 79.242 1.557 - 3.702 4,67 2.448 8,98 5 Mejobo 79.342 736 - 2.502 3,15 770 2,95 6 Jekulo 110.945 1.059 60 4.088 3,68 1.264 3,36 7 Bae 74.700 2.152 - 7.111 9,52 2.175 8,97 8 Gebog 107.153 4.305 - 14.754 13,77 4.658 13,61 9 Dawe 109.879 8.444 2.198 39.120 35,60 12.426 34,33 Jumlah 868.079 25.485 2.258 93.959 10,82 31.372 10,93 Tabel 2.16. Cakupan Akses Air Minum KPSPAMS Berdasarkan Kecamatan Tahun 2023 dangkal, sumur pompa, bak penampungan air hujan, terminal air, dan bangunan penangkap mata air. Semua wilayah di Kabupaten Kudus belum dapat terlayani oleh SPAM JP, sehingga masyarakat dalam memenuhi kebutuhan air minum masih bergantung kepada SPAM BJP. Jenis sarana SPAMBJP yang ada di Kabupaten Kudus adalah sumur gall, sumur bor, mata air dan hidran umum. Jumlah sarana SPAM B.JP sebanyak 186.325 unit untuk melayani 545.958 jiwa atau 62,89% dari jumlah penduduk Kabupaten Kudus. Capaian berdasarkan jumlah KK sebanyak 179.131 KK atau sebesar 62,43% KK telah mendapatkan pelayanan dari SPAM BJP. Adapun data akses pelayanan SPAM B.JP tahun 2023 sebagaimana tabel berikut. Sumber: Data akses air minum, DKK Tahuri 2023, diolah: Jumlah Sumur Gali Sumur Bor Mata Air Sumur Bor Geologi Akses (%) No Kecamatan Penduduk IHidran Umuml Jiwa Unit Jiwa Unit Jiwa Unit Jiwa Unit Jiwa Jiwa % KK U/o 1 Kaliwungu 105.684 14.715 45.599 8.173 27.062 - - 2 26 72.737 68,82 23.251 67,81 ~ 2 Kota 91.252 13.616 40.202 7.667 18.872 59.074 64,74 19.784 64,22 Kudus - - - - 3 Jati 109.882 20.144 67.884 6.104 21.186 - - - - 89.070 81,06 29.068 80,07 4 Undaan 79.242 3.258 11.087 4.308 14.086 - - 1 50 25.223 31,83 7.905 29,01 5 Mejobo 79.342 15.097 43.071 9.480 30.717 - - - - 73.788 93 24.325 93,32 6 Jekulo 110.945 10.551 32.428 19.971 62.751 - - 2 56 95.235 85,84 32.593 86,78 7 Bae 74.700 6.232 17.075 2.998 8.652 - - 1 28 25.755 34,48 8.293 34,2 8 Gebog 107.153 15.082 40.044 6.800 17.623 1.133 2.878 3 64 60.609 56,56 19.400 56,69 9 Dawe 109.879 5.749 12.370 10.914 21.167 4.318 10.706 6 224 44.467 40,47 14.512 40,1 Jumlah 868.079 104.444 309.760 76.415 222.116 5.451 13.584 15 448 545.958 62,89 179.131 62,43 Tabel 2.18. Cakupan Akses Air Minum Bukan Jaringan Perpipaan Berdasarkan Kecamatan Tahun 2023
2.Penyelenggara SPAMberbasis masyarakat Pengurus KPSPAMS/KSM dibentuk berdasarkan musyawarah masyarakat dengan mengetahui pemerintah desa/kelurahan. Lembaga KPSPAMS merupakan organisasi berbasis masyarakat yang independen, terpisah dari pemerintah desa/kelurahan. Di beberapa wilayah, lembaga KPSPAMS/KSM sudah dilebur menjadi Badan Usaha Milik Desa (BUMDES)
1.Penyelenggara SPAMoleh Perumda Tirta Muria Perumda Tirta Muria merupakan Badan Usaha Milik Pemerintah Kabupaten Kudus yang didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 1990 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus, yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Tirta Muria Kabupaten Kudus. Struktur organisasi dan uraian tugas Perumda Tirta Muria Kabupaten Kudus ditetapkan berdasarkan Keputusan Direktur Utama PDAM Nomor 690.34/42.1/2017 tentang Perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja PDAM, yaitu terdiri dari:
a.Bupati selaku pemilik modal;
b.Dewan Pengawas; dan
c.Direksi (Direktur Utama membawahi Direktur Umum dan Direktur Teknik) Direktur Umum membawahi Bagian Administrasi dan Keuangan, Bagian Pelayanan dan Wilayah Pelayanan I. Direktur Teknik membawahi Bagian Perencanaan Teknik, Bagian Penelitian, Pengembangan dan Perencanaan dan Wilayah Pelayanan II. C. Aspek Kelembagaan
2.Penyelenggara SPAMberbasis masyarakat Penentuan tarif oleh penyelenggara SPAM berbasis masyarakat ditentukan berdasarkan kesepakatan bersama antara masyarakat pengguna dan KPSPAMS.KSM. Kesepakatan tarif tersebut belum di atur dalam regulasi yang jelas sehingga kurang memperhitungkan kebutuhan produksi a tau harga pokok air minum per m3. Kondisi ini menyebabkan masih banyak KPSPAMS/KSMyang belum dapat menutup biaya secara penuh (full cost recovery) atau apabila masih terdapat saldo dalam pendapatannya, sangat rentan ketika terjadi kerusakan alat produksi dan jaringan distribusi.
1.Penyelenggara SPAMoleh Perumda Tirta Muria Penentuan tarif yang diberlakukan telah ada legalitas formalnya yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2016 Tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum. Penetapan tarif air minum di Kabupaten Kudus selanjutnya ditetapkan dalam Keputusan Bupati Kudus Nomor 539.4/596/2013 tentang Tarif Air Minum, Beban Tetap dan Tarif Lain-Lain Pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kudus. Berdasarkan laporan evaluasi kinerja Perumda Tirta Muria Kabupaten Kudus Tahun 2022, rata-rata tarif air per m3 adalah sebesar 104,83% dari harga pokok air per m3 (tingkat kehilangan distribusi 25%) atau lebih tinggi 4,38% dari titik impas (break even point) yang berarti perusahaan mendapat keuntungan sebesar Rp. 264,09 per m3 air terjual. Apabila menggunakan perhitungan tingkat kehilangan distribusi riil, rata-rata tarif air per m3 adalah sebesar 106,02% dari harga pokok air per m3 atau lebih tinggi 6,02% dari titik impas (break even poin) yang berarti perusahaan mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 325,68 per m3 air terjual. Dengan demikian harga jual air sudah berada di atas harga pokok air sehingga tarif rata-rata yang berlaku sudah dapat menutup biaya secara penuh (full cost recovery). B. Aspek Keuangan Selain parameter wajib juga dapat ditetapkan parameter khusus oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kondisi geohidrologi wilayah dan jenis kegiatan lingkungan wilayahnya berdasarkan hasil penelitian dan pengkajian. Penelitian dan pengkajian dapat dilakukan oleh Pemerintah Daerah dengan 'melibatkan pihak lain. 1Selain parameter wajib juga dapat ditetapkan parameter khusus yang termasuk namun tidak terbatas pada tabel 2.20. dibawah ini oleh Pemerintah Daerah, sesuai dengan kondisi geohidrologiwilayah. Kondisi geohidrologi wilayah dan jenis kegiatan lingkungan meliputi:
1.Karakteristik wilayah kegiatan pertauian/perkebunan/kehutanan;
2.Karakteristik wilayah kegiatan industri; dan
3.Karakteristik wilayah kegiatan pertambangan minyak, gas, panas bumi dan sumber daya mineral. Sumber: Peraturan Menieri Kesehatan. Nomor 2 Tamm 2023 tentang Peraturari Pela.ksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 Tentang Kesehatan Lingkungan. No Jenis parameter Kadar maksimum Satuan Metode yang diperbolehkan penguiian Mikrobiolozi 1 Escherichia coli 0 CFU/100 ml SNI/APHA 2 Total coliform 0 CFU/100 ml SN17APHA Fisik 3 Suhu Suhu udara ± 3 oc SNI/APHA 4 Total dissolve solid < 300 ma/I SNI/APHA 5 Kekeruhan <3 NTU SNI a tau yang setara 6 Warna 10 TCU SNI7APHA 7 Bau Tidak berbau - APHA Kimia 8 oH 6,5-8,5 - SNI/APHA 9 Nitrat (sebazai N03) (terlarutl 20 ma/I SNIJAPHA 10 Nitrit {NQ2] Iterlarutl 3 mg/I SNI/APHA 11 Kromium valensi 6 (C~·) 0,01 mg/1 SNI/APHA (terlarut) 12 Besi {Fe) {terlarut) 0,2 mg/I SNI/APHA 13 Mangan (Mnl (terlarutl 0,1 mg/I SNI/APHA 14 Sisa k.hlor (terlaru t) 0,2-0,5 dengan waktu mg/I SNI/APHA kontak 30 menit 15 Arsen {As) [terlarut] 0,01 ma/J SNI/APHA 16 Kadmium fCdl Iterlarutl 0,003 mg/I SNI/APHA 17 Timbal (Pb) {terlarut) 0,01 me:/1 SNl/APHA 18 Flouride {Fl [terlarut] 1,5 ma/I SNI/APHA 19 Aluminium {Al) (terlarut) 0,2 me:/1 SNI/APHA Tabel 2.19. Parameter Wajib Air Minum Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 Tentang Kesehatan Lingkungan, yang disebut air minum adalah air yang melalui pengolahan atau tanpa pengolahan yang memenuhi syarat kesehatan dan dapat langsung diminum. Dalam rangka pencapaian akses air minum aman, kualitas air minum merupakan hal yang penting dan perlu dijamin pemenuhannya dengan melakukan pengawasan kualitas air minum. Standar baku mutu kesehatan lingkungan media air minum dituangkan dalam parameter yang menjadi acuan Air Minum aman. Parameter yang dimaksud meliputi parameter fisik, parameter mikrobiologi parameter kimia serta radioaktif. Dalam Peraturan Menteri ini, parameter dibagi menjadi parameter utama dan parameter khusus. Penetapan tambahan parameter khusus menjadi tanggung jawab pemerintah daerah melalul kajian ilmiah. D. Aspek Kualitas Air Minum sehingga pemerintah desa dapat membantu dalam pembiayaan operasional dan pengembangan SPAM. Kadar No Jenis parameter maksimum Satuan Metode pengukuran yang diperbolehkan A Wilavah pertanian/oerkebunan/kehutanan 1 Fosfat (fosfat sebazai Pl 02 ma/I SNI/APHA 2 Amoniak (NH3} 1 5 mg/1 SNI/APHA/US EPA 3 Benzena 0,01 me./1 SNI/APHA/US EPA 4 Toluen 0,7 mg/1 SNI/ APHA/US EPA 5 Aldin 0,00003 miz/1 SNI/ APHA/US EPA 6 Dieldrin 0,00003 me.II SNJ/APHA/US EPA 7 Karbon organik (total)/ 0,0007 mg/1 SNI/APHA Hidrokarbon polyaromatis IPAHl 8 Kalium (Kl NA mg/1 SNJ/ APHA/US EPA 9 Parakuat diklorida NA ma/I SNI/ APHA/US EPA 10 Aluminium fosfida NA mg/I SNI/ APHA/US EPA 11 Maznesium fosfida NA mg/1 SNI/ APHA/US EPA 12 Sulfuril fluorida NA me./1 SNI/ APHA/US EPA 13 Metil bromida NA mg/1 SNI/ APHA/US EPA 14 Sena fosfida NA ma/I SNI/APHA/US EPA 15 Dikuat dibromida NA mg/1 SNI/ APHA/US EPA 16 Etil format NA mg/I SNI/APHA/US EPA 17 Fosfin NA mg/1 SNI/APHA/US EPA 18 Asam sulfur NA mg/I SNI/ APHA/US EPA 19 Formaldehida NA mg/I SNI/ APHA/US EPA 20 Metanol NA ma/I SNI/ APHA/US EPA 21 N-Metil Pirolidon NA mg/1 SNI/ APHA/US EPA 22 Piridin base NA miz/1 SNI/ APHA/US EPA 23 Lind an NA mg/1 SNI/ APHA/US EPA 24 Heotakhlor NA mg/I SNI/ APHA/US EPA 25 Endrin NA ma/I SNI/ APHA/US EPA 26 Endosulfan NA m2/l SNl/APHA/US EPA 27 Residu karbamat NA mg/I SNI/ APHA/US EPA 28 Orzanokhlorin NA ma/I SNI/ APHA/US EPA 29 a-BHC NA me.II SNI/ APHA/US EPA 30 4.4-DDT NA ma/] SNI/APHAiUS EPA 31 Khlordan NA ma/t SNI/APHA/US EPA 32 Toxaphen NA mg/1 SNI/APHA/US EPA 33 Heotaklor NA m2/I SNI/ APHA/ US EPA 34 Mirex NA mg/I SNI/ APHA/ US EPA 35 Polychlorinated Byphenil NA mg/I SNI/ APHA/US EPA (PCB) 36 Hexachlorobenzene (HCB) NA me.fl SNl/APHA/US EPA 37 Oraanofosfat NA me.JI SNIJ APHA/US EPA 38 Pvretroid NA miz/1 SN!/ APHA/US EPA 39 Profenofos NA me.II SNI/ APHA/US EPA 40 Hexachlorobenzene NA mg/1 SNI/ APHA/US EPA B Wilavah industri 1 Total kromium (Crl 0,05 mg/1 SNI/APHA/US EPA 2 Amonia (NH3) (terlarutl 1 5 miz/1 SNI/APHA 3 Hidrogen Sulfida (H2S) 0,05-0,1 mg/I SNI/APHA (terlarutl 4 Sianida (CNl 0,07 mg/I SNI/APHA 5 Tembaza (Cul 2 mg/I SNI/APHA 6 Selenium (Sel 0.01 me.II SNJ/APHA 7 Seng (Zn) 3 mg/I SNI/APHA 8 Nike! (Nil 0.07 m2/l SNI/APHA 9 Senyawa diazo (zat pewarna SNI/APHA sintetikl 10 Fenol (C6H60l (C6H50Hl SNI/APHA 11 Fosfat (P0<1 l SNI/APHA 12 Methylene Blue Active SNI/APHA Substances (MBASl 13 Deterien SNI/APHA c wilavah pertambangan minvak, gas, panas bumi dan sumber dava mineral 1 Hidrogen Sulfida (H2S) 0,05-1 mg/I SNI/APHA [terlarut] Tabel 2.20. Parameter Khusus Air Minum Upaya penyehatan air yang harus dipenuhi penyelenggara ata.u penanggung jawab linglrungan permuk:iman, tempat kerja, tempat rekreasi, tempat dan fasilita.sumum serta. produsen/penyedia/penyelenggara air minum dalam rangka melindungi kesehatan masyarakat. Penyehatan air dilakukan melalui pengawasan, pelindungan, dan peningkatan kualita.s air. Upaya penyehatan air meliputi:
1.Pengawasan kualita.s air, dilakukan melalui:
a.Surveilans Surveilans kualita.s air minum dilaksanakan sebagai kegta.tan rutin pengawasan di seluruh wilayah Kabupaten Kudus, baik oleh internal maupun eksternal, sebagai bagian dari pemanta.uan dampak kesehatan masyarakat dan perbaikan sistem penyediaan air minum serta peningkatan kapasitas masyarakat untuk peduli mendapatkan kualitas air yang aman. Pengawasan Internal meliputi: 1) Pemanta.uan operasional rutin pada sistem penyediaan air minum termasuk sumber dan kegiatan di daerah tangkapan, infrastruktur transmisi, baik perpipaan ata.u tanpa perpipaan, instalasi pengolahan, reservoir penyimpanan dan sistem distribusi mengacu pada dokumen Rencana Pengamanan Air Minum (RPAM) atau form lnspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL). Pemantauan operasional rutin (harian) mencakup pengamatan (RPAMatau form IKL) dan pengujian parameter, seperti kekeruhan, pH, dan residu klorin. 2) Pengujian kualita.s air minum secara berkala dilakukan dalam rangka validasi dan verifikasi hasil kualita.s air minum harus memenuhi Standar Baku Mutu Kesehatan Linglrungan (SBMKL) dan persyaratan kesehatan. Titik pengambilan sampel dalam rangka pengawasan internal yaitu: a) Air minum dengan sistem jaringan perpipaan dilakukan di setiap unit produksi dan jaringan distribusi. b) Depot minum dilakukan di unit produksi dan unit pengisian galon/wadah air minum. c) Air minum bukan jaringan perpipaan dilakukan di sarana air minum dan di rumah tangga. Sarana air minum bukan jaringan perpipaan adalah sarana komunal yang bukan jaringan perpipaan, 3) Jumlah sampel uji kualita.s berkala a) Air Minum dengan sistern perpipaan Untuk jumlah sampel di unit produksi sebanyak 1 (satu) buah untuk masing-masing unit produksi. Untuk di jaringan distribusi jumlah sampel berdasarkan jumlah penduduk yang dilayani. Sumber: Peraturan. Menieri Kesehatan. Nomor 2 Tahuri 2023 tentang Peraiurati Pelaksanaari Peraiurari Pemerintah Nomor 66 Tahuri 2014 Tettianq Kesehatan Linqkunqan. Kadar No Jenis parameter maksimum Satuan Metode pengukuran yang diperbolehkan 2 Merkuri (Hg) 0,001 mg/1 SNI/APHA 3 Tembaga (Cu) 2 mg/I SNI/APHA 4 Radioaktif Gross alpha 0,1 Bq/1 SNI/APHA activity 5 Gross beta activity 1 Bq/1 SNI/APHA 6 Hidrokarbon Polvaromatis 0,0007 mg/1 SNI/APHA 7 Nike! (Ni) 0,07 mg/1 SNI/APHA 8 Timbal 0,01 mg/I SNI/APHA 9 Am.onia (NH3) (terlarut) 1,5 mg/1 SNI/APHA 10 Fenol (C6H60) (C6HSOH) SNI/APHA
d.Rekomendasi tindak lanjut. Rekomendasi tindak lanjut dilakukan oleh produsen/penyedia/ penyelenggara melalui evaluasi dan revisi rencana pengamanan air minum. Upaya perbaikan yang telah dilakukan oleh produsen/ penyedia/ penyelenggara dilaporkan kepada Dinas Kesehatan, Kementerian Kesehatan, serta kementerian/lembaga dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)lain yang terkait. Rekomendasi tindak lanjut dilakukan oleh masyarakat melalui peningkatan edukasi dan implementasi Pengelolaan Air Minum Rumah Tangga (PAMRT).
c.Analisis risiko Analisis risiko adalah metode atau pendekatan untuk mengkaji lebih cermat terhadap potensi resiko kesehatan yang berkenaan dengan kualitas media lingkungan (dampak cemaran air terhadap kesehatan masyarakat). Analisis risiko dilakukan dengan membandingkan hasil pengujian kualitas air dengan parameter kualitas air minum, identifikasi dugaan sumber kontaminasi, dan identifikasi Iangkah- langkah.
b.Uji laboratorium Pengujian kualitas air minum dapat dilakukan dengan peralatan uji coba di lapangan maupun pengujian di laboratorium teralcreditasi dan teregistrasi di Kementerian Kesehatan. 5) Hasil pengawasan internal yang dilakukan oleh produsen/ penyedia/ penyelenggara wajib dilaporkan kepada instansi yang bertanggung jawab dalam pengawasan kualitas air (Dinas Kesehatan Provinsi/Kabupaten/Kota) setiap 6 (enam) bulan sekali. Sumber: Peraturan Menten Kesehatan Republik: Indonesia Nomor 2 Tamm 2023 tentang Peraiurari Pelaksanaan Peraturan Pemeri.ntah Nomor 66 Tamm 2014 Tentang Kesehatan Li.ngkungan Parameter Frekwensi Fisik 1 (satu] bulan sekali Kimia 6 (enam) bulan sekali Mikrobiolozi 1 (satu) bulan sekali Tabel 2.22. Frekuensi Minimal Pengujian Sampel 4) Frekuensi pengujian sampel, minimal: b) Depot air minum Sampel air minum yang dia.mbilsebanyak 1 [satu] buah masing- masing di unit produksi dan unit pengisian galon/wadah air min um. c) Air min um bukan jaringan perpipaan Sampel air minum yang dia.mbil sebanyak 1 (satu) buah di sarana dan 1 (satu) buah di rumah tangga. Sumber: Peraturan Menteri. Kesehatan Republik Indonesia Nomor 2 Tamm 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturari Pemeri.ntahNomor 66 Tahuri 2014 Tentang Kesehatan Li.ngkungan Jumlah nenduduk vang dilayani Jumlah samnel < 5.000 1 5.000 - 100.000 1 per 5.000 > 100.000 1 per 10.000 ditambah 10 sampel Tabel 2.21. Jumlah Sampel Uji Kualitas Berkala Air Minum Dengan Sistem Perpipaan Perumda Tirt.a Muria sebagai badan usaha milik Pemerintah Kabupaten Kudus yang bertugas dalam penyediaan air minum untuk masyarakat juga telah melaksanakan pengujian sampel air minum. Pelaksanaan pemeriksaan air meliputi pemeriksaan mikrobiologi, fisika dan kimia setiap bulan, bekerjasama dengan UPTDLaboratorium Kesehatan Kabupaten Kudus. Dat.a pemeriksaan mikrobiologi dan kimia pada bulan Desember tahun 2023 memperlihatkan bahwa sampel air minum dari bagian produksi tidak mengandung bakteri E Coli sehingga dapat disimpulkan bahwa pembubuhan chlor telah sesuai dengan yang dipersyaratkan. Hasil pemeriksaan mikrobiologi pada bagian distribusi memperlihatkan masih adanya temuan bakteri E Coli. Wilayah dengan temuan E Coli terbanyak berada di Kelurahan Rendeng sejumlah 33 per 100 ml, Desa Dersalam sebanyak 5 per 100 ml, Desa Ketanjung sebesar 3 per 100 ml dan Desa Wates sejumlah 1 per 100 ml. Masih adanya temuan E Coli di wilayah distribusi menandakan bahwa pembubuhan chlor perlu untuk dilakukan perbaikan dan evaluasi jaringan perpipaan yang kemungkinan adanya kebocoran pada pipa menyebabkan air minum tercemar dari lingkungan ke dalam pipa. Adapun hasil pengujian mikrobiologidan kimia Sumber: Dinas Kesehatan Kabupaten Kudus, 2023. Memenuhi Tidak %Tidak No Titik/ Jenis Lokasi Jumlah Syarat Memenuhi Memenuhi Svarat Svarat 1 PAMSIMAS 53 15 38 71,70 2 DAM(Depot Air Minum) 29 12 17 58,62 3 Perumda 1'irta Muria 15 4 11 73,33 4 Instansi 23 10 13 56,52 Jumlah 120 41 79 6583 Tabel 2.23. Rekap Hasil Random Sampling Pemeriksaan Air 2022
2.Pelindungan kualit.as air, yang dilakukan melalui:
a.Komunikasi, informasi, dan edukasi
b.Pengembangan teknologi tepat guna
c.Rekayasa Lingkungan.
3.Peningkatan kualit.as air dilakukan melalui perbaikan kualitas air dengan memanfaatkan teknologi pengolahan filtrasi, sediment.asi, aerasi, dekont.aminasi, disinfeksi, dan/ at.au teknologi lain yang dapat mewujudkan kualit.as air memenuhi standar baku mutu kesehatan lingkungan. Pengambilan sampel air minum telah dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Kudus tahun 2022 di beberapa penyelenggara SPAMdengan teknik random sampling. Pengujian sampel air dilakukan dengan pengujian laboratorium mikrobiologimeliputi escherichia coli dan total coliform. Pengambilan sampel di SPAM berbasis masyarakat yaitu PAMSIMAS sejumlah 53 sampel, yang memenuhi syarat sebanyak 15 sampel dan yang tidak memenuhi syarat sebanyak 38 sampel. Sampel di depot air mineral sebanyak 29 sampel, yang memenuhi syarat sebanyak 12 sampel dan yang tidak memenuhi syarat sebanyak 17 sampel. Sampel air dari Perumda Tirta Muria telah diambil sebanyak 15 sampel, yang memnuhi syarat sebanyak 4 sampel dan yang tidak memenuhi syarat sebanyak 11 sampel. Untuk pengambilan sampel air di instansi telah dilakukan sebanyak 23 sampel, yang memenuhi syarat sebanyak 10 sampel dan yang tidak memenuhi syarat sebanyak 13 sampel. Berdasarkan hasil pemeriksaan air yang dilakukan, masih terdapat basil pengujian laboratorium terhadap escherichia coli dan total coliform yang positif yaitu jumlahnya lebih dari at.au sama dengan 1 (satu) sementara kadar maksimum yang diperbolehkan adalah O (nol), sehingga belum memenuhi syarat sebagai air minum aman. Jumlah dan lokasi pengambilan sampel air minum dilakukan secara random sampling sehingga belum mengikuti kaidah sebagaimana peraturan yang berlaku. Adapun hasil uji laboratorium mikrobiologi terhadap sampel air minum di Kabupaten Kudus tahun 2022 sebagaimana tabel berikut. Secara umum, basil uji kualitas air secara fisika dan kimia masih memenuhi kadar maksimum yang diperbolehkan. Untuk pengujian kualitas secara fisika, terdapat salah satu pengujian yaitu Total Dissolved Solid (TDS), yang merupakan istilah untuk menandakan jumlah padatan terlarut atau konsentrasi jumlah ion kation (bermuatan positif) dan anion (bermuatan negatil) di dalam air. TDS digambarkan dengan jumlah zat terlarut dalam Part Per Million (PPM)atau sama dengan milligram per Liter (mg/L). Kandungan Sumber: Perumda Tirta Muria, 2023. Pemeriksaan Mikrobiologi Kimia No Lokasi E coli Total pH Coliform A Produksi SP Lambangan sebelum 1 filter 0 0 9,3 SP Lambangan sesudah 2 filter 0 0 9,3 3 SP Dawe 4 Lau Kutub 0 7,6 SPPerumnas 4 Gondanzmanis 0 7,7 5 SPMijen 0 8,3 6 Reservoir Bae 0 7,8 B Dsitribusi 1 Pasuruan Lor 0 8,0 2 Taniungkaranz 0 87 3 Ketaniunz 3 8,8 4 Nzemnlak 0 88 5 Wates 1 8,8 6 Undaan Lor 0 8.7 7 Undaan Tengah 0 8,7 8 Undaan Kidul 0 88 9 Kalireio 0 8,9 10 Krandon 0 7,8 11 Panianz 0 7,8 12 Besito 0 7,8 13 Gondosari 0 7,6 14 .Juranz 0 76 15 Cendono 0 7,6 16 Piii 0 76 17 Lau 0 7,6 18 Bae 0 78 19 Oondanzmanis 0 7,8 20 Gondanzmanis 0 7,7 21 Mijen 0 8,3 22 Barongan 0 7,8 23 Kram at 0 7,8 24 Nganeuk 0 7,8 25 Rendeni;? 33 7,9 26 Pedawanz 0 79 27 Dersalam 5 7,9 28 Sadang 0 80 29 Meiobo 0 8,0 Tabel 2.24. Hasil Pengujian MikrobiologiDan Kimia Terhadap Sampel Air Minum Perumda Tirta Muria Bulan Desember Tahun 2023 terhadap sampel air minum Perumda Tirta Muria pada bulan Desember tahun 2023 sebagaimana tabel berikut. Sumber: Perumda Ti.rta Muna, 2023. Kadar llasil No Jenis parameter maksunum Satuan SP SP SP yang Lambangan Lambangan SP Dawe 4 Perumnas d1perbolchlmn SP M!JCn Sesudnh Sebelum Lau Kutub Ooudang Filter Filter manis A Fisika I Suhu Subu udara :I: oC - - - 3 - 2 Total Dissolve < 300 mg/I 172 1058 1110 133 167 Solid ITDSl 3 Kckeruhtl.ll <3 NTIJ 4 5 5 4 4 4 Warne 10 TCU 1,0 1,1 1,1 0,9 0,9 5 Bau Tidak berbau - Tidak bcrbau Tidak Tidak Tidak Tidak bcrbau bcrbau bcrbeu bcrbau B Kirnia I pll 6,5-8,5 8,3 9,3 9,3 7,6 7,7 2 Nilrat (s.-baga, 20 mg/I 4,3 1,7 2,7 7,6 4,5 N03) (terlarut) 3 Nitrit (NO•) 3 mg/I 0,l8 0,25 0,28 0,27 0,25 [terlarutl 4 Krormum valensi 6 0,01 mg/I < 0,01 < 0,01 <0,01 <0,01 < 0,01 (C.,..) (terlllrut) 5 Bcsi (Fe) (tcrlarut) o.z mg/I 0,0180 0,0251 0,0383 0,0097 0,021 6 Mangan (Mn) 0,1 mg/I 0.0466 0,0526 0,0509 0,0018 < 0,0068 ltcrlan,tl 7 Arscn (As) 0,01 mg/I < 24.10• 1,5017 !OJ 1,8680. IOl <24.10• < 24 10 • ltcrlarutl 8 Kadmium (Cd) 0,003 mg/I < 91 107 < 91 10 7 < 91 107 <91.107 <91.107 ltcrlarutl 9 Timbal (Pb) 0,01 mg/I < 67 10• <67.106 < 67 10• < 67 10• < 67 10 • lt.erlarutl 10 Flouridc (F) 1,5 mg/I 0,52 0,52 0,53 0,35 0,30 ftcrlarutl 11 Aluminium (Al) 0,2 mg/I 0,08 0,09 0,05 0,06 0,10 lterlarutl 12 Amoniak (Nl 13) 1,5 mg/I 0,07 1,26 1,23 0,07 0,06 13 Fosfat (Fosfat 0,2 mg/I - - - S<"bann; P1 14 Total Kromium (Cr) 0,05 mg/I <0,01 <0,01 <0,01 <0,01 < 0,01 15 Siarudo (CN) 0,07 mg/I 0,012 0,01.2 0.012 0.011 0,012 16 Tcmbaga (Cu) 2 mg/I 0,0306 0,0327 0,0365 0,0271 0,0222 17 Seng {Zn) 3 rng/1 0,0224 0,0036 0,0071 0,0396 0,0226 18 Air Raksa [I lg) 0,001 mg/I 0,1134 !OJ 0,6385.!0l 1,8989.IOJ 0,1431 10• 0, t.236 10 • Tabel 2.25. Hasil Pemeriksaan Kimia Fisika Terhadap Sampel Air Minum Perumda Tirta Muria Bulan Desember 2023 total padatan pada umumnya dalam bentuk garam anorganik. Total padatan yang terlarut di dalam air berupa natrium klorida, kalsium bikarbonat, kalsium sulfat dan magnesium bikarbonat. Umumnya apabila terjadi peningkatan TDS dalam air akan menyebabkan kesadahan dalam air juga meningkat. Sumur Produksi (SP) yang memiliki nilai TDS diatas ambang batas adalah SP Lambangan di wilayah Kecamatan Undaan. Berdasarkan hasil pengujian sampel air, nilai TDS untuk SP Lambangan sebelum filter sebesar 1110 mg/1 dengan pH sebesar 9,3 dan pengambilan sampel uji sesudah filter sebesar 1058 mg/1 dengan Ph sebesar 9,3. Karena masih tingginga nilai TDS, maka hasil uji kekeruhan juga melebihi am.bang batas yaitu sebesar 5 NTU. SP Lambangan yang berada di Kecamatan Undaan, merupakan wilayah selat Muria yang mengalami pendangkalan sehingga menjadi daratan. Dengan kondisi tersebut maka masih dimungkinkan adanya endapan material yang menyebabkan pendangkalan dan endapan garam yang terbawa ketika dilakukan pengambilan air baku untuk SP Lambangan. Untuk meningkatkan kualitas air tersebut perlu dilakukan pemanfaatan teknologi untuk menurunkan nilai TDS dan Ph atau memanfaatkan sumber air baku dari wilayah yang memilik:i nilai TDS dan pH yang memenuhi standard. Adapun hasil pemeriksaan kimia fisika air minum Perumda 1'irta Muria pada bulan Desember 2023 sebagaimana tabel berikut. Pencapaian akses air minum apabila dibedakan per penyelenggara SPAM, untuk SPAMJP yang menyumbang akses tertinggi yaitu dari Perumda Tirta Muria disusul dari KPSPAMSdan KSM DAKair minum. Sampai dengan tahun 2023, Perumda Tirta Muria mencapai akses sebesar 23,97%, KPSPAMS sebesar 10,93% dan KSM DAKsebesar 1,18%. Untuk pencapaian SPAMBJP melalui sistem individual mengalami penurunan seiring dengan peningkatan akses SPAMJP yaitu dari 65,15% di tahun 2019 menjadi 62,43% di tahun
2023.Adapun Pencapaian Air Minum Per Penyelenggara SPAMdi Kabupaten Kudus Tahun 2019-2023 sebagaimana tabel berikut. Sumber: DPUPR, DKK, Perumda Tirta Muria Kabupaten Kudus, 2023. Capaian Pembangunan Satuan Tahun No SPAM (KK) 2019 2020 2021 2022 2023 1 Target capaian % 96 97 98 99 100 2 Akses air minum layak % 97 97,03 98 98,25 98,51 dasar 3 Akses air minum % 31,85 33,91 31,79 35,41 36,08 jaringan neroinaan 4 Akses air minum bukan jaringan perpipaan % 65,15 63,12 66,21 62,85 62,43 5 Akses air minum aman O/o 21,35 20,99 19,24 22,50 23,97 Tabel 2.26. Pencapaian Akses Air Minum Kabupaten Kudus Tahun 2019-2023 Berdasarkan Peraturan Bupati Kudus Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Kebijakan Dan Strategi Daerah Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum Kabupaten Kudus yang berlaku untuk perencanaan tahun 2015-2019, target capaian akses air minum di Kabupaten Kudus sampai dengan tahun 2019 untuk SPAMjaringan perpipaan sebesar 63,29% dan SPAM bukan jaringan perpipaan sebesar 36,71%. Pemerintah Kabupaten Kudus dengan pendanaan melalui skema APBD, APBN dan penyelenggara SPAM melakukan pengembangan melalui lembaga Perumda Tirta Muria, KPSPAMSdan KSM untuk membangun SPAMjaringan perpipaan berbasis masyarakat. SPAM BJP menjadi tanggungjawab masyarakat secara individual untuk mendapatkan akses air minum dan pemerintah Kabupaten Kudus melakukan monitoring terkait kualita.s sarana dan air minum yang dihasilkan. Pada tahun 2019, pencapaian akses air minum jaringan perpipaan sebesar 31,85% dan akses air minum bukan jaringan perpipaan sebesar 65, 15%. Berdasarkan hasil pencapaian akses air minum terse but belum dapat mencapai dari target yang telah direncanakan. Sam.pai dengan tahun 2023, pencapaian akses air minum jaringan perpipaan sebesar 36,08% dan akses air minum bukanjaringan perpipaan sebesar 62,43%. Berdasarkan basil pencapaian tersebut, harus dilakukan percepatan dan peningkatan investa.si pembangunan bidang air minum agar pencapaian akses air minum jaringan perpipaan dapat meningkat menuju pelayanan akses air minum am.an. Adapun perkembangan pencapaian akses air minum Kabupaten Kudus periode tahun 2019-2023 sebagaimana ta.belberikut. A. Pencapaian Akses Air Minum 2.1.3. Capaian Penyelenggaraan SPAM Perkembangan pendanaan air minum di Kabupaten Kudus secara relatif mengalami kenaikan dari Rp. 22.304.039.029 di tahun 2019 menjadi Rp. 29.397.310.482 di tahun 2023. Perkembangan pendanaan air minum apabila dilihat dalam 5 (lima) tahun terakhir mengalami fluktuasi yang diakibatkan adanya pandemi covid 19 yang mengharuskan pemerintah melakukan refokusing penganggaran untuk mengatasi pandemi tersebut. Jenis pendanaan air minum paling besar masih dibiayai oleh Perumda Tirta Muria, disusul pendanaan dari APBN dan terakhir pendanaan dari APBD. Untuk percepatan pengembangan SPAM dalam 5 (lima) tahun kedepan perlu peningkatan pendanaan dari sumber APBDKabupaten Kudus sambil terns berupaya untuk mengakses pendanaan dari APBN. Adapun Kondisi Pendanaan Air Minum Kabupaten Kudus Tahun 2019-2023 sebagaimana tabel berikut. B. Perkembangan Pendanaan Air Minum Surnber: DPUPR, DKK, Perumda Tirta Muna Kabupaten Kudus, 2023. Jumlah Kontribusi Pencapaian (%) Akses Akses Layak Layak Akses No Penyelenggara SPAM Dasar Air SR Jiwa KK Dasar Bukan Minum Jaringan Jaringan Aman Perpipaan Perpipaan Tahun 2023 1 Perumda Tirta Muria 53.982 197.402 68.778 23,97 23,97 2 KPSPAMS 27.743 93.959 31.372 10,93 3 KSMDAK 2.587 10.348 3.391 1,18 4 Sistem individual 186.325 545.958 179.131 62,43 Jumlah 36,08 62,43 23,97 Tahun 2022 1 Perumda Tirta Muria 54.833 192.284 64.575 22,50 22,50 2 KPSPAMS 26195 94.237 31.054 10,82 3 KSM DAK 5.248 18.634 5.991 2,09 4 Sistem individual 156.296 547.843 180.335 62,85 Jumlah 35,41 62,85 22,50 Tahun 2021 1 Perumda Tirta Muria 46.965 163.414 54.200 19,24 19,24 2 KPSPAMS 25404 90.394 29.480 10,47 3 KSMDAK 5.248 18.429 5.875 2,09 4 Sistem individual 138.702 489.278 186.499 66,21 Jwnlah 31,8 66,21 19,24 Tahun 2020 1 Perumda Tirta Muria 46.965 177.738 59.113 20,99 20,99 2 KPSPAMS 24.414 94.861 30.856 10,96 3 KSM DAK 4.410 17.413 5.540 1,97 4 Sistem individual 138.695 550.135 177.756 63,12 Jumlah 33,92 63,12 20,99 Tahun 2019 1 Perumda Tirta Muria 48.190 186.960 49.867 21,35 21,35 2 KPSPAMS 21.680 85.445 23.148 9,91 3 KSMDAK 1.310 5.113 1.362 0,58 4 Sistem individual 138.695 554.286 152.165 65,15 -- -- Jumlah 31,85 65,15 21,35 Tabel 2.27. Pencapaian Air Minum Per Penyelenggara SPAM Kabupaten Kudus Tahun 2019-2023 Dalam pengembangan SPAM di Kabupaten Kudus, masih terdapat permasalahan terkait dengan teknis dan non teknis dalam pengembangan SPAM. Untuk dapat mengetahui isu-isu dan permasalahan terkait pengembangan SPAM, dilakukan analisis SWOT yang menggambarkan kondisi terkini dan tantangan kedepan dalam pengembangan SPAM di Kabupaten Kudus. Adapun basil pemetaan faktor internal permasalahan terkait pengembangan SPAM adalah sebagai berikut:
1.Faktor Internal Faktor internal dalam analisa SWOT adalah faktor yang berasal dari dalam organisasi atau perusahaan pengelola SPAM itu sendiri. Faktor internal terdiri dari kekuatan serta kelemahan yang akan berdampak positif apabila faktor kekuatan jauh lebih besar daripada faktor kelemahan. Adapun faktor internal basil analisa SWOT dalam pengelolaan SPAM di Kabupaten Kudus adalah sebagai berikut:
a.Kekuatan 1) Adanya komitmen Pemerintah Daerah dalam pengembangan cakupan sistem penyediaan air minum perpipaan untuk SPAM jaringan perpipaan dan bukan jaringan perpipaan. 2) Sudah ada investasi dari Pemerintah Daerah berupa pendanaan dari Pemerintah Daerah untuk pengembangan sistem penyediaan air minum perpipaan. 2.2.1. Identifikasi Isu-Isu Strategis Isu strategis merupakan permasalahan yang berkaitan dengan fenomena yang belum dapat diselesaikan pada periode lima tahun se belumnya dan memiliki dampak panjang bagi keberlanjutan pelaksanaan pembangunan SPAM sehingga perlu diatasi secara bertahap. Perumusan isu strategis diperoleh baik dari analisis internal berupa identifikasi kekuatan dan kelemahan maupun analisis eksternal berupa kondisi yang menciptakan peluang dan ancaman bagi pembangunan SPAM di periode lima tahun mendatang. Isu-isu strategis berdasarkan tugas dan fungsi Perangkat Daerah pengelola air minum, dianalisa dan dirumuskan melalui analisa SWOT. Analisis isu-isu strategis merupakan bagian penting dan sangat menentukan dalam proses penyusunan rencana pembangunan daerah untuk melengkapi tahapan-tahapan yang telah dilakukan sebelumnya. ldentifikasi isu yang tepat dan bersifat strategis meningkatkan akseptabilitas prioritas pembangunan, dapat dioperasionalkan dan secara moral serta etika birokratis dapat dipertanggungjawabkan. Isu-isu strategis berdasarkan tugas dan fungsi perangkat daerah adalah kondisi atau hal yang hams diperhatikan atau dikedepankan dalam perencanaan pembangunan SPAM karena dampaknya yang signifikan bagi pencapaian akses air minum dimasa datang. Suatu kondisi/kejadian yang menjadi isu strategis adalah keadaan yang apabila tidak diantisipasi, akan menimbulkan kerugian yang lebih besar atau sebaliknya, dalam hal tidak dimanfaatkan, akan menghilangkan peluang untuk meningkatkan layanan akses air minum kepada masyarakat dalam jangka panjang. 2.2. Isu Strategis dan Tantangan Pembangunan SPAM Sumber: DPUPR Kabupaten Kudus, 2023. Sumber Perkembangan Pcndanaan Per Tahun (Rp) No Pcndanaan 2019 2020 2021 2022 2023 1 APBN 6.014.981 000 0 4.712.718.000 2.345.483.000 5.444.011.000 2 APBD 1.400.000.000 0 250.000.000 385.000.000 385.000.000 3 Perumda 14.889.058.029 29.159.178.921 13.609.199.663 17.464.965.445 23.568.299.482 Tirta Muria Jumlah 22.304.039.029 29.159.178.921 18.571.917.663 20. 195.448.445 29.397 .310.482 Tabel 2.28. Kondisi Pendanaan Air Minum Kabupaten Kudus Tahun 2019-2023
b.Ancaman 1) Masyarakat masih menganggap air tanah dangkal yang diroiliki masih layak untuk diminum, padahal sebagian sudah tercemar limbah industri dan domestik. 2) Masib terbatasnya alokasi dana Corporate Social Responsibility (CSR) fihak swasta untuk pengembangan sistem penyediaan air minum perpipaan. 3) Rendahnya kesadaran masyarakat untuk berkembang secara mandiri dalam pengembangan sistem penyediaan air minum perdesaan.
2.Faktor ekstemal Faktor eksternal merupakan elemen dalam analisis SWOTyang berasal dari lingkungan di luar organisasi atau perusabaan pengelola SPAM. Dalam analisis SWOT, faktor ekstemal meliputi peluang dan ancaman. Adapun hasil pemetaan faktor eksternal permasalahan terkait pengembangan SPAMadalah sebagai beri.kut:
a.Peluang 1) Adanya peluang program pendanaan dari Pemerintah Pusat untuk pengembangan sistem penyediaan air minum perpipaan. 2) Adanya peluang Alokasi Dana Desa untuk pengembangan sistem penyediaan air minum perdesaan. 3) Sudah adanya Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM)dan Badan Pengelola Sistem Penyediaan Air Minum dan Sanitasi (BPSPAMS) sebagai pengelola sistem penyediaan air minum perpipaan di Kabupaten Kudus. 4) Adanya Corporate Social Responsibility (CSR)swasta untuk mendukung pengembalian air ke tanah. 5) Pengembangan Geographic Information System (GIS) sistem penyediaan airminum. 1) Tingkat pertumbuhan akses janngan perpipaan belum dapat mengimbangi pesatnya tingkat pertumbuhan penduduk 2) Tingkat sebaran akses air minum yang am.an belum merata. 3) Perlunya peningkatan sinergitas antara pemerintah daerah dan pengelola sistem penyediaan air minum. 4) Masih lemahnya penegakan regulasi tentang pengambilan air tanah dan permukaan serta pengembalian imbuban air baku yang dilakukan oleh industri maupun swasta lainnya. 5) Perlunya disusun Peraturan Daerah tentang perlindungan air baku, baik air tanah maupun air permukaan. 6) Perlunya regulasi tentang pembagian wilayah pelayanan Perumda Tirta Muri.adan SPAMberbasis masyarakat. 7) Perlunya payung hukum dalam pengelolaan SPAM berbasis masyarakat. 8) Upaya perlindungan dan pelestarian sumber air baku masih kurang optimal. 9) Pembinaan Pemerintah Daerah ke kelompok masyarakat penyelenggara SPAMberbasis masyarakat masih kurang. 10)Masib perlunya perbaikan sistem produksi, transmisi dan distribusi jaringan sistem penyediaan air minum 11)Masih adanya kebocoran air sehingga diperlukan penanganan kebocoran air Perumda 1'irta Muri.a dengan membentuk tim Non Revenue Water (NRW). 12)Perlunya peningkatan kapasitas bagi pelaku SPAM.
b.Kelemahan 3) Adanya sumber air baku alternatif dengan menggunakan air permukaan berupa bendungan Logung dan SPAMDadi Muri.a. 4) Adanya Perumda 1'irta Muri.a. 5) Adanya SPAMberbasis masyarakat. Untuk lebih memudahkan dalam melakukan analisa dari isu-isu strategis dalam pengembangan SPAM, dibuat tabel analisa SWOTterkait isu strategis dan tantangan pembangunan SPAM di Kabupaten Kudus. Adapun tabel analisa SWOTisu strategis dan tantangan pembangunan SPAMdi Kabupaten Kudus adalah sebagai berikut: 4) Perlunya pengembangan manajemen dan sumber daya manusia untuk pengelola sistem penyediaan air minum perpipaan, baik kemampuan teknis maupun non teknis. 5) Perlunya disusun dokumen Business Plan bagi pengelola sistem penyediaan air minum agar diketahui rencana investasi dan target sambungan rumah. 6) Masih diperlukan penambahan kapasitas air baku. 7) Masih terjadi konflik kepentingan antara pengguna air baku untuk air minum dan untuk pertanian. 8) Kapasitas daya dukung dan kualitas air baku dari air tanah semakin menurun. 9) Kurangnya kesadaran masyarakat dalam pengbematan air. 10)Peningkatan kepedulian masyarakat terhadap sumber air. 11)Kurangnya rasa memiliki dari masyarakat terhadap sarana dan prasarana sistem penyediaan air minum pedesaan. 12) Air masih dipandang sebagai benda sosial meskipun pengolahan air baku menjadi air minum memerlukan biaya relatif besar dan masih dianggapnya penyelenggaraan pengembangan sistem penyediaan air minum sebagai urusan Pemerintah. 13) Menjaga sumber air minum bukan perpipaan agar tetap a.man untuk diminum. 14)Masih ada 18,6% anak dengan kasus stunting 15)Masih terdapat kawasan kumuh sebesar 0,02% 16)Tingkat kemiskinan di Kabupaten Kudus pada tahun 2023 sebesar 7,18%. Strattal kelamahan can pelu1nc: I. Peningkllton pend= druam pengemb1U1gan SPAM Jarlngan perptpun dan SPAM buun Jarinsan perplpaan.
2.Penyu.sunan regulaai dalwn peogembangun SPAM herb.a.sis masyorakat.
3.Peningkatan b.pasita.s pengelola SPAM.
4.Perbaikan kualiw pelayanan bagi penycJ.,nggnm SPAM, .Kelcmahan:
1.Tingkat pertumbuhan ala;es jaringan pcrpipaan belum dapat mengimbangi pesatnya tingk.at pertumbuhan penduduk.
2.Tingkat sebaran akses air minum yang wnan belum mcrata. 3, Pcdunya pcninglcatan sincrgitas antam pemerintah dacroh dan pcngelola sistem pcnyediaan air minum.
4.Masili lcmahnya pcoegakan regulasi tcntang pengambilan air tanah dan permukaan serta pengembalian imbuhan air baku yang dilakukan oli,h industri maupu.n awasta lainnya.
5.Pcrlunya disuaun Peraturan Dacrah tentang pcrlindungan air baku, ba.ik air tanah maupu.n air permukaan.
6.Perlunya rcgulaai tee.tang pembagian wilayah pelayanan Purumda Tirui. Murill. dan SPAM berbasis masynrakat.
7.Perlunya payung hukum dawn pengelolaan SPAM bt,rbasis masyarakat.
8.Upaye. perlindungllll dan pelestarlan sumber airbalru mwJili kwung optimal.
9.Pcmbinaan Pemerintah Daerah la, la:bmpok ma&yamka.t pcnyelenggaro. SPAM berbaaia masyarakat masih kurang.
10.Masih perlunya pcrbalkan sistcm produkai, transmisi dan diatribusi jaringan sislcm pcnyediaan air minum
11.Mruslh ndlmya keboooran air aehlnllia diperlukan penanganan lreboairan air Pcrumda Tirta Muria dcng-.m membentuk tlm Noll RBvenue Water (NRW).
12.Perlunya peningkatan kapru,itas bagi pelalcu SPAM. St:rategi kelilmaban dnn 11.Dcaman:
1.Pcmbentukan kclompok masyaralc.a.t peduli &umber daya Bir. 2, Pl:ningkatan pcmahaman lmpada masyarakat tcntang perlunya pcngelolaan sumber daya air yang berkelanjutan.
3.Mcogilrutsertakan swasta dalaJn pengclolaan sumber daya air.____
4.P,myusunan regulasi terkait ta.ta guna air. ----- ----- Stmtegi kekuatan dan aneaman:
1.Panyadaran kepada maayaralc.a.t dala.Jn pcnggunaan air minum ~ang aman untuk meningkatlcan demjat keaehatan..
2.Meningkatlc.nn pcran masyarakat dan awaata dalrun pengembangan SPAM.
3.Penyusunan perencanaan pengcmbangan SPAM olch penyelcngara SPAM.
4.Mengikublertakan masyaralcat da.lam penge'kllaan sumber daya air.
5.Monitoring dan cwlu11.11i terhadap lcualitas peliiynnan SPAM. Strab:gi kl!lcuatan danpeluarc: t, Penyedlaan1lr biku untul: penpmbar,pn SPAM. 2, Pe,wembinganSPAM Jarlnsan perplp11n danSPAM bul:an)lrlnpn perplpuny1r41 aman.
3.Penyedlaan ka)l3n penaelolaan sumber day.I air.
4.Pensembanganteknologl dalam pel'€embar,pn SPAM .Kekua.tan:
1.Manya komitxnen Pemerintah Daerah dalaJn pengembangan cakupan sistcm penyedlaan nir minum perpipaan untuk SPAM jariagan perpipaan dan bukan j11Tinganperpipaan. 2, Sudah nda invuta&i dari Pcmerintah Daerah berupa pcndnna.an dari Pemerintah Daerah untuk pengcmbangan sistem peny-cdiruln air minum perpipaan.
3.Adanya sumber air baku alternatif dengan mcngguoakan air permukaan berupa benduogan Logung dan SPAM Dadi Muria.
4.Adanya Pcrumda Tirta Muria.
5.Adanya SPAM berbasie masyaraknt Ancaman:
l.Ma.syarakat masih mcnganggop air tanah dangkal yang dimiliki maaih layak untuk dimlnum, padahal sebagjan sudah tercemar limbah industri dan dcmestik,
2.Masih tcrbatasnya alokasi dana Co>rporate Social Rcsp,msibility (CSR) fihnk swnsta u.ntuk pcngembnngan sistcm pcnyediaan air minum pcrpipaan.
a.Rendahnya kesadaran masyaralc.a.t untuk berkembang aecam. mandiri dalam pengembangan sistem penyediaan airminum perdesaan,
4.Pcrlunya pengembangan manajcmen dan sumber daya manuaia untuk pcngelola sistem pcnyediaan Bir minum perpipaan, baik kcmampuan teknis maupun non tcknis.
5.Perlunya disusun dolcumen Business Plan bagi pengelola sistcm penyediaan o.ir minum agar diketahui reneana inveabai dan target sambungan rumah.
6.Me.sih diocrlulmn oenambahan kanasitas nir balm. Pcluang: '-
1.Adanya peluang progrrun pcndanoan dari Pemerintah Puaat u.ntuk pcn11tmbangan 1istcm pcnycdillan air minum perplpean,
2.Arlanya pcluang Alclcasi Dana Desa untuk pengembangan sistcm penyediaan air mlnum perdetllllll.
3.Sudah odanya Pcru&ahnan Daernh Air Minum {PDAM) don l:ladan Pengelola Siatem Penyediaan Air Mmum dan Sanitasl (BPSPAMS) sebagai p,mgelola ai.st.c,m penyediaan air minum perpipaan di Kabupatcn Kudus, 4, Adanya Co,pomte Socin! Responsibility (CSR) awnata u.ntuk mendukung pcngembalian air ke tanah.
5.Pcngembangnn Geographic Infonnalitin System {GJS) aislcm pcnycdlaan airminum. Ekatcrnal Internal Tabel 2.29. Analisis SWOTIsu Strategis clan Tantangan Pembangunan SPAMdi Kabupaten Kudus 32 - Sumber: FGD- Tim penyusuna11 JAKSTRADAKab. Kudus, 2023. 33 -
7.Ma.sih trrjacli konllik lu:penlingan antarn p,,nggunn air bnku untuk 11ir minum clan un Luk pe rtaruan 8 Kapaaitas clayu clukung clan kualitas air baJru dari air Lanah sernakin rne nurun, q Kurangnva kcsadaran rnasvarakat clalrun pcnghcmaLan air
10.Pcrungkalan lo:pcclulian masyamkat terhadap sumber air 11 Kurungnya rasa mcnuWa dari masynrakat te rhadnp sarana Jan prasurana aiste m pe nj edsaan ....- rmnurn pede saan
12.Air maslh dipandang sebagal bcnda sosial meskipun pengolahan att baku menjadi air nunum memcrlukan biaya re latif besar dan masth dianggapnya penyejenggaraan pcngcmbangan siste m penyediaan air minum scbagru urusan Pcmcrlntah I 3 Menjaga sumber air rrunum bukan perpspann agar tr tap aman untuk diminum 14 Mnsih ado 18.6% anak dengan kasus stuntmg 15 Masih te rdapat kawasan kumuh se besar 0,02% I b Tingkal kerruskinan di Kabupaten Kuclus pada Lahun 2023 sebesar 711!%
3.Peningkatan kualitas akses air minum bukan jaringan perpipaan Akses air minum bukan jaringan perpipaan merupakan akses yang dilakukan secara mandiri oleh masyarakat. Dalam rangka meningkatkan kualitas akses air minum, maka perlu dilakukan peningkatan pemahaman kepada masyarakat terkait syarat fisik dan kualitas air yang dapat dimanfaatkan untuk air minum.
2.Peningkatan akses air min um jaringan perpipaan Untuk mencapai akses air minum aman, salah satu akses air minum yang harus dikembangkan adalah akses air minum jaringan perpipaan. Secara fisik, peningkatan akses air minum jaringan perpipaan akan ditempuh dengan pembangunan jaringan perpipaan baru, pengembangan jaringan perpipaan yang telah ada dan rehabilitasi jaringan perpipaan yang ada untuk mengembalikan ke fungsi semula. Kelembagaan untuk peningkatan akses air minum jaringan perpipaan akan dikembangkan melalui Perumda Tirta Muria sebagai badan usaha milik daerah yang bertanggungjawab dalam pemenuhan akses air minum masyarakat di Kabupaten Kudus. Selain itu, SPAM berbasis masyarakat juga akan dikembangkan untuk membantu Perumda Tirta Muria dalam melayani masyarakat dalam pemenuhan air minum. SPAM berbasis masyarakat akan dikembangkan di wilayah yang belum menjadi wilayah pelayanan atau rencana pelayanan Perumda Tirta Muria, sehingga area wilayah pelayanan tidak tumpang tindih.
1.Belum optimalnya pengelolaan sumber daya air Salah satu aspek penting dalam pengembangan SPAM adalah penyediaan air baku untuk air minum. Dalam penyediaan air baku tersebut sangat terkait dengan kondisi sumber daya alam terutama yang berkaitan dengan bidang sumber daya air. Kabupaten Kudus memiliki potensi sumber daya air berupa Gunung Muria di wilayah Kecamatan Gebog dan Dawe serta pegunungan Kendeng Utara di wilayah Kecamatan Undaan. Selain potensi tersebut, Kabupaten Kudus juga memiliki CATKudus yang merupakan salah satu sumber air dalam. Pengelolaan sumber daya air tersebut sampai saat ini belum optimal terkait semakin menurunnya kualitas dan kuantitas air tanah dan air permukaan, sehingga perlu langkah-Iangkah pengamanan dan konservasi bersama antara pemerintah, masyarakat dan swasta. Dari kajian terhadap identifikasi isu-isu strategis yang telah digambarkan pada analisis SWOT serta memperhatikan lingkungan strategis nasional, provinsi dan daerah, teridentifikasi isu strategis daerah yang dihadapi dalam penyusunan kebijakan dan strategi daerah pengembangan sistem penyediaan air minum Kabupaten Kudus untuk periode waktu 2024-2028 adalah sebagai berikut: 2.2.2. Penetapan Isu-Isu Strategis
7.Peningkatan peran serta masyarakat dan kemitraan dalam pengembangan SPAM Sampai dengan saat ini, belum semua masyarakat di wilayah Kabupaten Kudus telah terjangkau pelayanan air minum oleh Perumda Tirta Muria, KPSPAMS maupun KSM OAK air minum. Masyarakat yang belum mendapatkan pelayanan tersebut harus berusaha secara mandiri untuk memperoleh akses air minum. Pemerintah Kabupaten Kudus perlu melakukan fasilitasi kepada masyarakat, terutama masyarakat kurang mampu dan fihak-fihak lain dalam rangka mendorong kemitraan dalam pengembangan SPAM untuk memastikan masyarakat mendapatkan akses air minum.
6.Peningkatan pendanaan pengembangan SPAM Pemerintah Daerah Kabupaten Kudus selaku penanggungjawab penyediaan akse air minum masyarakat haruslah menyediakan pendanaan yang cukup untuk memenuhi pengembangan SPAM. Selain bersumber dari APBD Kabupaten Kudus, perlu diusahakan pendanaan dari APBD Propinsi Jawa Tengah dan APBN dalam pembiayaan pengembangan SPAM di Kabupaten Kudus. Peran serta masyarakat secara mandiri juga didorong untuk dapat secara mandiri mengembangkan SPAM berbasis masyarakat. Kalangan swasta juga perlu untuk didorong agar dapat membantu menyediakan pembiayaan dalam pengembangan SPAM, terutama melalui dana CSR.
5.Peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SOM) pengelola SPAM Peningkatan kualitas akses air minum harus diikuti dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia yang mengelola SPAM. Sampai dengan saat ini telah terbangun 122 SPAM berbasis masyarakat, yang terdiri dari 95 unit SPAM dikelola oleh KPSPAMS dan 27 unit SPAM yang dikelola oleh KSM program OAK air minum. Pemerintah Kabupaten Kudus perlu untuk melakukan peningkatan kualitas SOM pengelola SPAM berbasis masyarakat baik kemampuan teknis maupun manajerial pengelolaan SPAM.
4.Peningkatan kualitas air minum Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 Tentang Kesehatan Lingkungan, telah diatur syarat-syarat terkait pemantauan kualitas air minum. Pemerintah Kabupaten Kudus memiliki tanggungjawab dalam kegiatan pemantauan kualitas air untuk memastikan bahwa air minum yang dikonsumsi masyarakat tidak tercemar. Selain itu, dengan dilakukannya pemantauan kualitas air, akan dapat menjadikan salah satu dasar dalam melakukan tindak lanjut terkait faktor penyebab terjadinya pencemaran air minum. Hal tersebut untuk memastikan tetap terjaganya tingkat kesehatan masyarakat, sehingga penyakit atau efek yang ditimbulkan karena air minum dapat diminimalkan atau dihilangkan. Religius mengandung arti bahwa masyarakat diharapkan memiliki ketaatan pada agama dalam melaksanakan pembangunan yang berorientasi pada kemajuan dan keadilan, berkaitan dengan itu religius dipakai sebagai dasar filosofiyang menjiwai pelaksanaan pembangunan secara berkesinambungan dalam segala bidang. Maju artinya bahwa pelaksanaan pembangunan daerah senantiasa dilandasi dengan keinginan bersama untuk mewujudkan masa depan yang lebih baik secara fisik maupun non fisik didukung oleh sumber daya manusia yang unggul dan berdaya saing tinggi, berperadaban tinggi, profesional serta berwawasan kedepan yang luas. Maju tercermin dari terbentuknya daerah yang mandiri dengan segenap potensinya namun tetap mengedepankan pentingnya kerjasama dan sinergitas. Adil berarti tidak ada diskriminasi dalam bentuk apapun, baik antar individu, kelompok, gender maupun wilayah. Sebagai pelaksana dan penggerak pembangunan sekaligus obyek pembangunan, rakyat mempunyai hak baik dalam melaksanakan maupun menikmati basil pembangunan. Pembangunan haruslah dilaksanakan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Oleh karena itu pelaksanaan pembangunan di Daerah harus mendasarkan pada rasa keadilan. Keadilan harus tercermin pada semua aspek kehidupan. Semua mempunyai kesempatan yang sama dalam meningkatkan taraf hidup dalam memperoleh lapangan pekerjaan, pelayanan sosial, pendidikan, kesehatan, mengemukakan pendapat, melaksanakan hak politik, mengamankan daerah serta perlindungan dan memiliki rasa aman KUDUSYANGRELIGIUS, MAJU, DANADIL A. Visi Visi merupakan gambaran menantang tentang keadaan masa depan yang berisikan cita dan citra yang ingin diwujudkan Pemerintah Daerah Kabupaten Kudus. Visi merupakan pandangan kedepan menyangkut kemana harus dibawa dan diarahkan agar dapat berkarya secara konsisten dan tetap eksis antisipatif, inovatif serta produktif. Berdasarkan kondisi nyata Kabupaten Kudus dengan berbagai kekuatan, kelemahan, peluang dan tantangan saat iru, dan yang akan datang, serta dengan memperhitungkan modal dasar yang dimiliki maka visi pembangunan Kabupaten Kudus tahun 2005-2025 adalah: Visi dan Misi kabupaten Kudus berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Kudus Tahun 2005-2025. 3.1. Visi dan Misi Pembangunan Daerah Tahun 2005-2025
1.Mewujudkan masyarakat bermoral, beretika dan berbudayaa.
a.memperkuat jati diri dan karakter masyarakat yang menerapkan nilai-nilai luhur budaya, menjunjung tinggi nilai-nilai kebenaran dankeadilan, musyawarah, toleransi, bergotong-royong, dinamis, tangguh, inovatif dan kompetitif;
b.penguatan moral dan etika dalam pembangunan masyarakat;
c.pelestarian benda cagar budaya dan situs pati ayam.
2.Mewujudkan kehidupan masyarakat yang taat pada agama dengan mengembangkan toleransi secara serasi dan seimbang.
1.pembinaan agama sebagai identitas tindakan kesolehan;
2.pembinaan kerukunan inter dan antar umat beragama.
3.Mewujudkan masyarakat yang dinamis, modern, berdaya saing sesuai dengan perkembangan global
a.meningkatan pembangunan ekonomi guna memacu pertumbuhan ekonomi berbasis potensi lokal yang kornpetitif;
b.meningkatkan kualitas angkatan kerja yang kompetitif dalam rangka perluasan kesempatan kerja dan berusaha;
c.memacu peningkatan investasi swasta;
d.meningkatkan pertumbuhan industri lokal melalui inovasi produk, pemanfaatan dan asimilasi teknologi serta komitmen pemerintah dalam fasilitasi UKM;
e.meningkatkan pengendalian persebaran aktivitas komersial dan perlindungan usaha;
f.meningkatkan pemberdayaan lembaga ekonomi rakyat dan koperasi;
g.menciptakan akselerasi pengembangan pariwisata dengan pengembangan ekonorniwilayah;
h.meningkatkan daya saing pertanian guna mendukung ketahanan pangan.
4.Meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia
a.meningkatkan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi, penelitian, pengembangan, dan rekayasa teknologi di berbagai bidang pembangunan;
b.mengembangkan publikasi ilmiah dengan meningkatkan fasilitas sarana prasarana ilmu pengetahuan dan teknologi untuk memasuki persaingan global;
c.meningkatkan sumber daya manusia dalam penguasaan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi, melalui penelitian, pengembangan, dan rekayasa teknologi;
d.meningkatkan akses pelayanan pendidikan yang terjangkau dan berkualitas.
5.Meningkatkan pemerataan pembangunan yang berwawasan lingkungan
a.mewujudkan pemerataan pembangunan dengan meningkatkan pembangunan daerah, mengurangi kesenjangan sosial secara menyeluruh, keberpihakan kepada masyarakat, kelompok dan wilayah yang masih lemah, menanggulangi kemiskinan dan pengangguran, menyediakan akses yang sama bagi masyarakat dengan dengan melalui berbagai pelayanan sosial serta sarana dan prasarana ekonomi, serta menghilangkan diskriminasi dalam berbagai aspek;
b.meningkatkan kualitas dan kuantitas infrastruktur, sarana dan prasarana pelayanan dasar di seluruh wilayah perdesaan dan perkotaan;
c.terpenuhinya cakupan layanan energi listrik dan telekomunikasi yang dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat;
d.mewujudkan penataan ruang yang sinergis, komprehensif, berkualitas dan konsisten;
e.meningkatkan pengelolaan dan pemanfaatan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup yang berkesinambungan untuk mendukung kualitas kehidupan;
f.meningkatkan keindahan dan kenyamanan lingkungan, serta pemeliharaan dan pemanfaatan keanekaragaman hayati sebagai modal dasar pembangunan.
6.Mewujudkan keadilan bagi masyarakat melalui penyelenggaraan pemerintahan yang baik Penyelenggaraan pemerintahan yang baik melalui:
a.meningkatnya kapasitas pemerintahan daerah;
b.meningkatnya kapasitas kelembagaan;
c.meningkatnya akuntabilitas dan transparansi penyelenggaraan pemerintahan daerah;
d.meningkatnya partisipasi masyarakat.
7.Mewujudkan supremasi hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM)
a.mewujudkan sistem hukum yang mantap bersumber pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mencakup pembangunan struktur hukum, substansi hukum, kultur hukum dan penegakan hukum;
b.mewujudkan masyarakat yang mempunyai kesadaran dan budaya hukum yang tinggi;
c.mewujudkan kehidupan masyarakat yang adil;
d.mewujudkan penerapan dan penegakan hukum dan HAM.
8.Meningkatkan kehidupan masyarakat yang sejahtera
a.menekan laju pertumbuhan penduduk melalui peningkatan pelayanan Keluarga Berencana dan kesehatan reproduksi yang terjangkau, bermutu, dan efektif untuk menuju terbentuknya keluarga kecil yang sejahtera;
b.menurunkan tingkat pengangguran;
c.menurunkan jumlah penduduk miskin;
d.meningkatkan kualitas hidup dan kesehatan masyarakat;
e.meningkatkan pelayanan kesehatan yang terjangkau dan berkualitas;
f.meningkatkan akses masyarakat terhadap pendidikan yang lebih berkualitas.
9.Meningkatkan ketentraman dan ketertiban umum
a.mewujudkan ketentraman dan ketertiban masyarakat mengoptimalkan kinerja aparat pemerintah daerah melibatkan partisipasi dan peran serta masyarakat; B. Misi Untuk mendukung pencapaian visi dan misi Pembangunan Kabupaten Kudus, terutama dalam hal pemenuhan penyediaan air minum bagi masyarakat, maka telah dirumuskan misi pengembangan SPAM Kabupaten Kudus sebagai berikut:
1.Membangun, memperluas, dan/ a tau meningkatkan sistem pelayanan air min um.
2.Meningkatkan kapasitas kelembagaan penyelenggara SPAM.
3.Mengembangkan pendanaan dan kerja sama dengan badan usaha dan masyarakat.
4.Memenuhi kebutuhan air baku. Visi pengembangan SPAM merupakan suatu keadaan masyarakat yang ingin dicapai di masa depan sehingga mampu hidup dengan sejahtera dengan adanya penyediaan air minum berkualitas dan berkelanjutan. Visi akan dapat terwujud melalui kerjasama yang sinergis antara seluruh pemangku kepentingan, baik yang langsung terkait maupun tidak, dalam kegiatan pengembangan SPAM. Dalam pengembangan SPAM ini, Pemerintah Daerah Kabupaten Kudus berperan dalam penyelenggara SPAM maupun melakukan pemberdayaan kepada masyarakat. Masyarakat perlu mendapatkan pemahaman yang jelas terhadap fungsi penyelenggaraan pengembangan SPAMagar dapat berpartisipasi aktif dalam setiap pengambilan keputusan yang penting bagi kepentingan bersama. Untuk itu, visi tersebut perlu dijabarkan lebih lanjut dalam perumusan misi yang lebih spesifik sebagai acuan dalam penyusunan kebijakan dan strategi dalam rangka pencapaian terhadap kondisi yang diinginkan. "Terwujudnya Kudus yang Semakin Sejahtera dengan Penyediaan Air Minum Berkualitas, Maju dan Berkelanjutan" A. Visi Berdasarkan visi Kabupaten Kudus tersebut, dalam rangka memenuhi kebutuhan air minum layak bagi masyarakat, maka visi pengembangan SPAMditetapkan sebagai berikut: 3.2. Visidan Misi Sistem Pengembangan Air Minum
10.Meningkatkan suasana demokratis dalam kehidupan berpolitik, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
a.memperkuat peran masyarakat sipil dalam pembangunan;
b.mewujudkan masyarakat yang demokratis dan adil dilakukan dengan memantapkan pelembagaan demokrasi yang lebih kokoh;
c.mewujudkan stabilitas politik yang mantap dan iklim yang kondusif dalam segala aspek pembangunan;
d.meningkatkan partisipasi dan kesadaran politik masyarakat.
b.mewujudkan ketentraman dan ketertiban masyarakat dalam kehidupan sosial, ekonomi dan budaya. Memenuhi kebutuhan air baku, memiliki pemahaman untuk menjamin ketersediaan air baku yang berkualitas secara berkelanjutan melalui: Mengembangkan pendanaan dan kerjasama dengan badan usaha dan masyarakat, memiliki pemahaman sebagai berikut:
1.Pengembangan pendanaan dari berbagai sumber untuk pengembangan SPAM:
a.Pengembangan alternatif sumber pembiayaan untuk penyelenggaraan SPAM.
b.Pengembangan potensi pendanaan di internal penyelenggara SPAM antara lain melalui peningkatan pengelolaan atau manajernen, peningkatan penerapan konsep kewirausahaan dalam pengembangan air minum.
2.Memberdayakan masyarakat dan dunia usaha untuk berperan aktif dalam penyelenggaraan SPAM:
a.Masyarakat dan dunia usaha didorong untuk terlibat aktif dalam penyelenggaraan SPAM.
b.Adanya sistem informasi SPAMyang terbuka luas bagi masyarakat dan dunia usaha dalam rangka mendorong keterlibatan dunia usaha dan masyarakat dalam penyelenggaraan SPAM. Meningkatkan kapasitas kelembagaan pengelola SPAM memiliki pemahaman sebagai berikut:
1.Kemampuan manajemen dan kelembagaan penyelenggaraan SPAM sesuai dengan prinsip good corporate governance:
2.Penyelenggaraan tata pemerintahan yang baik dalam pengembangan SPAM.
3.Penyelenggaraan SPAMyang transparan, partisipatif, serta akuntabel.
4.Pelibatan semua pemangku kepentingan dalam pengembangan SPAM.
5.Pengelolaan air minum secara efektif dan efisien, serta profesional.
6.Penguatan kelembagaan penyelenggara SPAM. Mernbangun, memperluas, dan/ atau meningkatkan sistem pelayanan air minum memilikipemahaman sebagai berikut:
1.Pelayanan air minum memenuhi aspek kualitas : Penyediaan air minum memenuhi standar kualitas air minum sehingga masyarakat mendapatkan akses air minum yang aman dari SPAM dengan jaringan perpipaan.
2.Pelayanan air minum memenuhi aspek kuantitas, kontinyuitas dan keterjangkauan:
a.Air minum dapat dinikmati oleh seluruh masyarakat termasuk masyarakat berpenghasilan rendah dengan harga yang terjangkau.
b.Pelayanan air minum dilakukan secara adil dan merata, menjangkau semua daerah termasuk daerah miskin, terpencil, tertinggal dan perbatasan.
c.Penyelenggaraan SPAMdilaksanakan secara kontinyu.
5.Memenuhi kebutuhan air minum masyarakat secara berkelanjutan. Memenuhi kebutuhan air minum masyarakat secara berkelanjutan, memiliki pemahaman bahwa utuk pemenuhan air rrunum kepada masyarakat, akan dilaksanakan melalui:
1.Penyediaan air baku yang berwawasan lingkungan.
2.Meningkatkan cadangan air melalui konservasi sumber daya air.
3.Memenuhi kebutuhan air minum masyarakat secara berkelanjutan tanpa merusak lingkungan.
1.Perlindungan air baku oleh pemerintah daerah dan masyarakat.
2.Penyelenggaraan konservasi alam dan penyehatan lingkungan. Proyeksi jumlah penduduk 5 (lima) tahun kedepan perlu dibuat agar dalam penyusunan perencanaan pengembangan air minum dapat berjalan seiring dengan perkembangan jumlah penduduk. Penyusunan proyeksi jumlah penduduk dibuat berdasarkan laju pertumbuhan penduduk per tahun 2021-2022 dari dokumen Kabupaten Kudus dalam angka tahun 2023 terbitan Badan Pusat Statistik tahun 2023. Berdasarkan perhitungan proyeksi jumlah penduduk sebagaimana tabel 4.1, pada tahun 2028 diperkirakanjumlah penduduk mencapai 893.131 jiwa atau naik 2,89°/o dari jumlah penduduk tahun 2022 sebesar 868.079 jiwa.
1.Kependudukan 4.1. Profil Penyelenggaraan SPAM Secara kuantitas, perkembangan akses air minum di Kabupaten Kudus dari tahun 2019-2023 cukup menunjukkan tren yang positif dari 97% di tahun 2019 menjadi 98,51°/o di tahun 2023. Namun apabila dilihat dari capaian berdasarkan kualitas akses air minum masih menunjukkan tren yang kurang memuaskan karena pada tahun 2023 baru tercapai 36,08°/o SPAM jaringan perpipaan dengan capaian akses aman mencapai 23,97°/o. Dalam perencanaan 5 (lima) tahun kedepan perlu dilakukan peningkatan kualitas menuju akses aman air minum untuk masyarakat di Kabupaten Kudus. Penyusunan perencanaan peningkatan akses air minum juga harus memperhatikan kekuatan pembiayaan oleh Pemerintah Kabupaten Kudus, karena dalam 5 (lima) tahun terakhir jumlah pembiayaan untuk sektor air minum sebesar Rp. 119.627 .894.540, sehingga hal tersebut dapat menjadi tolok ukur dalam penyusunan perencanaan pengembangan akses air minum untuk 5 (lima) tahun kedepan. BABIV SASARANPEMBANGUNANSPAM 1) Perumda Tirta Muria Perkembangan peningkatan akses air minum oleh Perumda Tirta Muria pada tahun 2019 melayani 49.867 KK atau 21,35% dari jumlah keluarga. Sampai dengan tahun 2023, perusahaan telah melayani 68.778 KK atau 23,97% dari jumlah keluarga di Kabupaten Kudus. Peningkatan pelayanan Perumda Tirta Muria dari tahun 2019 sampai dengan tahun 2023 sebesar 2,62%. Dalam perencanaan 5 (lima) tahun kedepan, Perumda Tirta Muria perlu melakukan kajian untuk memetakan wilayah potensial untuk pengembangan wilayah pelayanan baru agar peningkatan capaian pelayanan dapat ditingkatkan. Pemanfaatan sumber air baku dari air permukaan perlu dilakukan kajian untuk menggantikan sumber air baku dari air tanah yang mulai dikurangi untuk masa kedepan. Perumda Tirta Muria perlu
a.SPAMJaringan Perpipaan Perkembangan capaian akses air minum SPAM jaringan perpipaan untuk akses layak dasar dari tahun 2019 sebesar 31,85°/o dan tahun 2023 sebesar 36,08%. Penyelenggara SPAM jaringan perpipaan di Kabupaten Kudus terdiri dari Perumda Tirta Muria, KPSPAMSdan KSM DAK air minum. Peningkatan akses air minum jaringan perpipaan selama 5 (lima) tahun terakhir sebesar 4,23o/o
2.Capaian akses penyelenggaraan SPAM Capaian akses penyelenggaraan SPAM di Kabupaten Kudus sebagai acuan dalam pembuatan perencanaan untuk 5 (lima) tahun kedepan adalah capaian akses air minum pada tahun 2023. Akses air minum layak dasar berdasarkan rumah tangga di Kabupaten Kudus pada tahun 2023 sebesar 98,51°/o dan akses tidak layak sebesar 1,49°/o. Pelayanan SPAM dengan akses aman sebesar 23,07%. Jenis pelayanan SPAM di Kabupaten Kudus terdiri dari: Sumber: BPSKabupaten Kudus, diolah; 2023 Jumlah Penduduk Proyeksi Jumlah Peoduduk ijiwa) Tahuo 2022 liiwal Kecamatan L p Jml 2023 2024 2025 2026 2027 2028 Kaliwungu 53.115 52.569 105.684 106.508 107.339 108.176 109.020 109.870 110.727 KotaKudus 44.733 46.519 91.252 90.860 90.469 90.080 89.693 89.307 88.923 Jati 54.711 55.171 109.882 110.365 110.851 111.339 111.829 112.321 112.815 Undaan 39.755 39.487 79.242 79.694 80.148 80.605 81.064 81.526 81.991 Mejobo 39.829 39.513 79.342 79.802 80.265 80.731 81.199 81.670 82.143 Jekulo 55.431 55.514 110.945 111.500 112.057 112.618 113.181 113.747 114.315 Bae 37.264 37.436 74.700 75.163 75.629 76.098 76.570 77.045 77.522 Gebog 53.894 53.259 107.153 107.785 108.421 109.061 109.704 110.352 111.003 Dawe 55.070 54.809 109.879 110.505 111.135 111.769 112.406 113.046 113.691 Total 433.802 434.277 868.079 872.183 876.315 880.475 884.665 888.883 893.131 Tabel 4.1. Proyeksi Jumlah Penduduk Kabupaten Kudus Tahun 2023-2028 3) KSMDAKAir Minum Pelayanan air min um oleh KSMDAKair min um pada tahun 2019 sebanyak 1.362 KK atau 0,580/o dan sampai dengan tahun 2023 telah melayani 3.391 KK atau 1,18°/o dari jumlah keluarga di Kabupaten Kudus. Peningkatan pelayanan KSM DAKair minum dari tahun 2019 sampai dengan tahun 2023 adalah sebesar 0,6%. Penganggaran untuk pembangunan SPAMdari DAKair minum berasal dari APBN sehingga secara kuantitas tidak dapat ditargetkan. Penganggaran secara swadaya dari pelanggan belum dapat dimanfaatkan untuk investasi pengembangan SPAM dikarenakan masih minimnya tarif air min um per m>. 2) KPSPAMS Perkembangan akses air minum oleh KPSPAMSpada tahun 2019 telah melayani 23.148 KK atau sebesar 9,91°/o dan sampai dengan tahun 2023 melayani 31.372 KK atau 10,93% dari jumlah keluarga di Kabupaten Kudus. Perkembangan pelayanan KPSPAMSdari tahun 2019 sampai dengan tahun 2023 adalah sebesar 1,02°/o. Pembangunan SPAM berbasis masyarakat masih tergantung kepada penganggaran dari APBD Kabupaten Kudus dan APBN. Pengembangan jaringan perpipaan dan sambungan rumah atas biaya KPSPAMSatau masyarakat dirasakan masih kurang untuk mendukung peningkatan pencapaian akses air minum. Penen tuan harga air per meter ku bik yang tidak berdasarkan prinsip full cost recovery (FCRJ mengakibatkan beberapa pengelola mengalami permasalahan ketika ada kerusakan di bagian jaringan maupun produksi dikarenakan tidak tersedianya cukup pendanaan untuk mengatasi hal tersebut. Kualitas sumber daya manusia pengelola perlu ditingkatkan, baik pengetahuan teknis maupun manajerial pengelolaan SPAM berbasis masyarakat. Faktor badan hukum lembaga pengelola yang saat ini sebagian besar masih berupa KSM menyebabkan Pemerintah Desa/Kelurahan kesulitan untuk melakukan intervensi dalam pengelolaan SPAMberbasis masyarakat. Dengan melihat hal tersebut, perlu dilakukan kajian regulasi terhadap lembaga KPSPAMSmengenai jenis kelembagaan yang paling tepat untuk mewadahinya. melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait dalam pengembangan SPAM jaringan perpipaan agar antar program tidak tumpang tindih dalam satu lokasi pelayanan yang mengakibatkan salah satu penyedia SPAM akan kehilangan pelanggannya dan digantikan oleh penyelenggara yang lain.
4.Air baku Dalam rencana pengembangan SPAM di Kabupaten Kudus harus mempertimbangkan ketersediaan air baku untuk menyediakan akses air minum kepada masyarakat. Sumber air baku untuk penyediaan air minum masyarakat terdiri dari air dalam yang berasal dari CAT Kudus, air permukaan yang terdiri dari air sungai, dan air tanah permukaan. Sampai dengan tahun 2023, penggunaan air permukaan di Kabupaten Kudus berdasarkan curah hujan dan limpasan dari penggunaan lahan dari debit sebesar 12.735,92 1/dt telah digunakan sebesar 767,03 1/dt sehingga masih terdapat sisa debit sebesar 11.968,89 1/dt. Debit 5 (lima) sungai besar di Kabupaten Kudus sebesar 785 1/ dt telah dimanfaatkan untuk pertanian sebesar 635 1/dt dan untuk air minum sebesar 3 1/dt sehingga masih ada sisa debit sebesar 193,50 1/ dt. Debit CAT Kudus sebesar 5.316,19 1/dt telah dimanfaatkan untuk air mium sebesar 641 1/dt sehingga sisa debit CAT Kudus sebesar 12.560,39 1/dt. Rencana penambahan air baku untuk air minum berasal dari Bendungan Logung sebesar 200 1/dt dan SPAM Dadi Muria sebesar 110
3.Pembiayaan SPAM Jumlah penganggaran pengembangan SPAM di Kabupaten Kudus dari tahun 2019 sampai dengan tahun 2023 sebesar Rp. 119. 627.894.540,-. Apabila dilihat dari sumber pendanaannya, pembiayaan yang bersumber dari APBD Kabupaten Kudus sebesar 2,02%, APBN sebesar 15,48°/o dan dari Perumda Tirta Muria sebesar 82,50o/o. Untuk meningkatkan pengembangan SPAM di Kabupaten Kudus, Pemerintah Kabupaten Kudus harus meningkatkan anggarannya untuk mengembangkan cakupan pelayanan dan meningkatkan kualitas air minum. Pemerintah Kabupaten Kudus bersama dengan lembaga pengelola SPAM harus terus berupaya untuk mendapatkan pembiayaan dari APBD Propinsi Jawa Tengah, APBN, CSR, APBDes maupun dana swadaya masyarakat.
b.SPAM Bukan Jaringan Perpipaan Perkembangan capaian akses air minum SPAM bukan jaringan perpipaan untuk akses layak dasar pada tahun 2019 sebanyak 152.165 KK atau sebesar 65,15°/o dan tahun 2023 sebanyak 179.131 KK atau sebesar 62,43°/o dari jumlah keluarga di Kabupaten Kudus. Pengurangan jumlah keluarga yang memanfaatkan SPAM bukan jaringan perpipaan dari tahun 2019 sampai dengan tahun 2023 sebesar 2, 72%. Sampai dengan tahun 2023, jumlah pengguna SPAM bukan jaringan perpipaan masih yang paling banyak dibandingkan dengan SPAM jaringan perpipaan. Masyarakat masih percaya dengan kualitas, kuantitas dan nilai ekonomis dari air SPAM bukan jaringan perpipaan sehingga belum beralih untuk menjadi pelanggan SPAM jaringan perpipaan. Pemerintah Kabupaten Kudus diharapkan dapat melakukan upaya-upaya perbaikan terkait fisik dan kualitas air melalui sosialisasi dan pelatihan, agar masyarakat mendapatkan air minum yang aman. Dalam penentuan sasaran pembangunan SPAM 5 (lima) tahun kedepan dibuat dengan melihat kemampuan teknis, ketersediaan air baku, proyeksi jumlah penduduk dan kemampuan pendanaan berdasarkan pembangunan SPAM 5 (lima) tahun terakhir. Adapun rencana sasaran pembangunan SPAMadalah sebagai berikut: 4.2. Sasaran Pembangunan SPAM Sumber: FGD Jakstrada DPUPR, 2023 Sumber Air Baku Penggunaan No Debit Debit Sisa .Jenis (1/dtl .Jenis (1/dtl A Air Permukaan 1 Air permukaan di Kabupaten 12.735,92 SPAM BJP 767,03 11.968,89 Kudus berdasarkan curah hujan dan limpasan dari penggunaan lahan 2 Sungai Juana 150,00 1 BPSPAMS Desa Kutuk 1,50 147,00 (!PAS) 2 BPSPAMS Desa 1,50 Teranzmas (IPASI Jumlah 3,00 3 Sungai Logung 88,00 Pertanian 26,40 61,60 4 Sungai Piji 105,00 Pertanian 31,50 73,50 5 Sungai Dawe 65,00 Pertanian 19,50 45,50 6 Sungai Gehs 377,00 Pertanian 113, JO 263,90 Jurnlah 13.520,92 Jumlah 963,53 12.560,39 B Air tanah 1 CAT Kudus 5.316,19 1 Perumda Tirta Muria 433 4.675,19 2 BPSPAMS 163 3 SPAM OAK 22,5 4 SPAM Sumur Geologi 22,5 Jumlah 641,00 Jumlah 5.316,19 Jumlah 641,00 4.675,19 c Rencana penambahan 1 Bendungan Logung 200,00 - 200,00 2 SPAM Dad! Muria 110,00 - 110,00 Jumlah 310,00 Jurnlah - 310,00 Total 19.147,12 Total 17.545,58 Tabel 4.1. Neraca Air Kabupaten Kudus Tahun 2023 1/dt. Secara total, sisa air baku yang dapat dimanfaatakan sebagai sumber air baku dalam pengembangan SPAM di Kabupaten Kudus adalah sebesar 17.545,58 1/dt. Adapun neraca air sebagai sumber air baku di Kabupaten Kudus sebagaimana tabel berikut. Sumber: FGD Jakstrada DPUPR, 2023 No Sasaran Satuan Target Kinerja Pembangunan 2023 2024 2025 2026 2027 2028 Total Meningkatkan persentase warga 1 negarayang % 100 100 100 100 100 100 100 memperoleh kebutuhan pokok air minum sehari-hari Meningkatkan rumah 2 tangga berakses air % 98,51 98,75 99 99,25 99,5 100 100 minum layak dasar Meningkatkan rumah 3 tangga berakses air o/o 39 40 41 42 43 44 44 minum perpipaan Meningk.atkan rumah 4 tangga berakses air % 23 24 25 27 29 30 30 minumaman Meningkatkan kinerja 5 pengelola SPAM Lembaga 0 2 5 5 5 5 22 berbasis masyarakat Meningkatnya 6 konservasi Mata Air 0 1 1 1 1 1 5 perlindungan sumber air Melaksanakan 7 pemantauan kualitas % 100 100 100 100 100 100 100 air SPAM (desa) Mengembangkan 8 inovasi teknologi tepat Pengelola 0 1 2 2 2 2 9 gunadalam SPAM pembangunan SPAM Tabel 4.2. Sasaran Pembangunan SPAMKabupaten Kudus Tahun 2023-2028 47 - Sumber: FGD Jakstrada DPUPR,2023 Kebijakan Strategi 1 Peningkatan akses air 1.1 Meningkatkan kualitas SPAMjaringan perpipaan minum layak dasar bagi dengan akses layak masyarakat 1.2 Meningkatkan dan memperluas akses air minum layak melalui SPAM bukan jaringan perpipaan 1.3 Meningkatkan kualitas air minum yang memenuhi persyaratan baku mutu yang berlaku 2 Peningkatan 2.1 Meningkatkan komitmen pemerintah daerah dalam pembangunan SPAM investasi pengembangan SPAM berbasis berbasis masyarakat masyarakat 2.2 Mengembangkan pola pembiayaan pengembangan SPAM berbasis masyarakat melalui APBDes, dana masyarakat dan Corporate Social Responsibility (CSR). 3 Peningkatan kapasitas 3.1 Meningkatkan pembinaan manajemen dalam kelembagaan pengembangan SPAM berbasis masyarakat penyelenggara SPAM 3.2 Meningkatkan pembinaan teknis dalam berbasis masyarakat pengembangan SPAM berbasis masyarakat 4 Peningkatan peran 4.1 Meningkatkan kepedulian masyarakat dalam serta masyarakat dalam pengembangan SPAM berbasis masyarakat pengembangan SPAM berbasis masyarakat Tabel 5.1. Kebijakan dan Strategi Pengembangan SPAMAkses Layak Dasar Kebijakan dan strategi pengembangan SPAM akses layak dasar disusun untuk rneningkatkan kualitas akses dari tidak layak atau layak menjadi akses layak dasar. Untuk menjawab isu-isu strategis dan permasalahan pengembangan SPAM akses layak dasar, maka kebijakan dan strategi pengernbangannya adalah sebagai berikut: 5.1. Kebijakan dan Strategi Pengernbangan SPAMAkses Layak Dasar Arah kebijakan rnerupakan kebijakan utama atau langkah yang akan diambil untuk rnenyelesaikan masalah dan isu strategis yang telah diidentifikasi dalam rangka mencapai sasaran pembangunan bidang air rninurn yang telah ditetapkan. Setiap arah kebijakan dirinci ke dalam strategi yang rnerupakan cara untuk melaksanakan arah kebijakan yang telah ditetapkan. BABV ARAH KEBIJAKAN DAN STRATEGI Sumber: FGD Jakstrada DPUPR, 2023 Kebijakan Strategi 1 Peningkatan kualitas 1.1 Mengembangkan manajemen pengelolaan air penyediaan air baku baku 1.2 Mengembangkan penyediaan air baku berbasis pelestarian lingkungan Tabel 5.3. Kebijakan dan strategi penyediaan air baku Kebijakan dan strategi penyediaan air baku dirumuskan untuk menjawab isu-isu strategis dalam pemenuhan air baku untuk pengembangan SPAM di Kabupaten Kudus. Kebijakan dan strategi penyediaan air baku di Kabupaten Kudus adalah sebagai berikut: 5.3. Kebijakan dan strategi penyediaan air baku Sumber: FGD Jakstrada DPUPR,2023 Kebijakan Strategi 1 Peningkatan akses air 1.1 Pengembangan SPAM perpipaan minum aman bagi 1.2 Pembangunan SPAM baru seluruh masyarakat 1.3 Menurunkan tingkat kehilangan air melalui SPAMjaringan 1.4 Meningkatkan dan memperluas akses air minum perpipaan dan bukan aman melalui SPAM bukan iarinzan perpipaan jaringan perpipaan 1.5 Meningkatkan kualitas air minum yang memenuhi persyaratan baku mutu yang berlaku 2 Peningkatan kemampuan 2.1 Meningkatkan komitmen pemerintah daerah dalam pendanaan dan investasi pengembangan SPAM akses aman pengembangan alternatif 2.2 Mengembangkan pola pembiayaan pengembangan sumber pendanaan untuk SPAM melalui dana masyarakat dan Corporate pengembangan SPAM Social Responsibility (CSR) akses aman 3 Peningkatan kapasitas 3.1 Meningkatkan pembinaan manajemen dan teknis kelembagaan dalam pengembangan SPAM penyelenggara SPAM 3.2 Menerapkan prinsip Good Governance dalam pengembangan SPAM Tabel 5.2. Kebijakan dan Strategi Pengembangan SPAM Akses Aman Kebijakan pengembangan SPAM akses aman dirumuskan untuk menjawab isu strategis dan permasalahan dalam pengembangan SPAM akses aman. Kebijakan dan strategi pengembangan SPAM akses aman di Kabupaten Kudus adalah sebagai berikut: 5.2. Kebijakan dan Strategi Pengembangan SPAM Akses Aman Sumber: FGD Jakstrada DPUPR, 2023 Kebijakan Strategi 1 Peningkatan peran serta 1.1 Meningkatkan kepedulian masyarakat dalam dan kemitraan badan pengembangan SPAM usaha dan masyarakat dalam pengembangan 1.2 Menciptakan peluang investasi badan usaha SPAM Kebijakan dan strategi peningkatan kemitraan dalam pengembangan SPAM dirumuskan untuk menjawab isu-isu terkait peran pemerintah, masyarakat dan swasta dalam pengembangan SPAMdi Kabupaten Kudus. Kebijakan dan strategi peningkatan kemitraan dalam pengembangan SPAM di Kabupaten Kudus adalah sebagai berikut: 5.4. Kebijakan dan Strategi Peningkatan Kemitraan Dalam Pengembangan SPAM Rencana tindak Penyelenggaraan SPAMditujukan untuk mendukung Kebijakan dan Strategi Penyelenggaraan SPAM yang dirumuskan guna memenuhi Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 29/PRT/M/20118 tentang Standar Teknis Standar Pelayanan Minimal Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang menyatakan bahwa kebutuhan pokok minimal setiap orang akan air bersih adalah 60 liter/orang/hari atau 0,06 m3. Sasaran pembangunan Kabupaten Kudus bidang air minum sebagaimana tertuang dalam Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2023 tentang Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten Kudus Tahun 2024-2026, menyatakan bahwa pada tahun 2023, persentase rumah tangga berakses air minum perpipaan sebesar 39o/o, Persentase rumah tangga berakses air minum aman sebesar 5%, Persentase Warga Negara Yang Memperoleh Kebutuhan Pokok Air Minum Sehari-hari sebesar 100°/o. Dalam kerangka ekonomi daerah, penyediaan air minum bagi masyarakat merupakan salah satu sub sektor yang menjadi Urusan Wajib Pemerintah Kabupaten, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679). Namun, sesuai dengan Peraturan pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Propinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, penyediaan air minum merupakan tugas konkuren, sehingga penyediaan air minum bagi masyarakat menjadi tanggung jawab bersama Pemerintah Kabupaten/Kota, Pemerintah Daerah Propinsi, dan Pemerintah Pusat. Rencana tindak merupakan perincian dari kebijakan dan strategi yang terdiri atas serangkaian program/kegiatan yang akan dilakukan oleh pemangku kepentingan dan/atau penyelenggaraan SPAM. Adapun rencana tindak yang merupakan pelaksanaan kebijakan dan strategi daerah pengembangan SPAMKabupaten Kudus adalah sebagai berikut: 2.2.2 Memfasilitasi pengembangan SPAM melalui APBDes Meningkatnya alokasi dana APBDes untuk v v v v v e emban an SPAM 2.2.3 Memfasilitaai pengembangan SPAM melalui Corporate Meningkatnya pengembangan SPAM melalui Social Responsibility (CSR). danaCSR v v v v v 3 Kebijakan 3: Peningkatan kapasitas kelembagaan penyelenggara SPAM berbasis masyarakat 3.1 Meningkatkan pembinaan manajemen dalam 3.1. l Memfasilitasi penguatan kelembagaan pengelola SPAM Teiwujudn.ya lembaga KP SPAM yang pengembangan SPAM berbaaia masyarakat berbaaia masyarakat memiliki kemampuan dalam pengelolaan v v v v v kelembagaan 3.1.2 Mengoptimalkan monitoring clan evaluasi capai.an layanan Tersedianya update data capaian akses air v v v v v air minum layak dasar min um 3.2 Meningkatkan pembinaan teknis dalam 3.2.1 Memfasilitasi pelatihan teknis pengelolaan SPAM Meningkatnya kemampuan sanitarian dalam pengembangan SPAM berbaaia masyarakat pengambilan dan analiaia kualitaa air minum v v 3.2.2 Memfasilitruii kegiatan sosialisasi menuju akses air minum Meningkatnya pemahaman masyarakat aman kepada masyarakat dalam pemenuhan alcsea aman air minum v v v v v 4 Kebijakan 4: Peningkatan peran serta maayaralcat dalrun pengembangan SPAM berbasia masyarakat 4.1 Meningkatkan kepedulinn masyaralcnt dalam 4.1.} Memfaailitaai kampanye Perilaku Hidup Bersih clan Sehat Maayarakat v v v v v pengembangan SPAM berbasis masyarakat PHBS. 4.1.2 Melibatkan masyarakat dalam pengembangan SPAM Masyarakat v v v v v berbasis m arakat 4.1.3 Meningkatkan peran serta maayarakat dalam perlindungan Meningkatnya peran serta maayarakat dalam daerah tangkapan air konaervaai sumber daya air v v v v Kebijakan 1: Peningkatan akaea air minum aman melalui SPAM jaringan perpipaan 1.1 Pengembangan SPAM perpipaan 1.1.l Mengembangkan SPAM perpipaan untuk menambah akses Meningkatnya pelayanan SPAM jaringan v v v v v la anan air minum aman Pe i ( \ '- (4 Tahun pelaksanaan Kebijakan/Strategi Rencana Tinda.k Sasaran 2024 2025 2026 2027 2028 1.1 2 Memfasilitasi pemanfaatan idle capacity untuk Meningkatnya kapasitas pelayanan SPAM v v v v nenaembanzan sambunzan rumah iarinean Perninaan 1.1.3 Peningkatan kuahtas jaringan perpipaan Merungkatnya kuahtas pelayanan SPAM v v v v rarinzan oernicaan 1.2 Pembangunan SPAM baru 1.2.1 Memfasilitas1 pembangunan l natalasr Pengolahan Air [IPA) Meningkatnya akse pelayanan SPAM ;anngan v Bendungan Logung Perpipaan 1.2.2 Memfaaihtasi pemanfaatan SPAM Regional Dadi Muria Meningkatnya akses pelayanan SPAM v ;aringan Perpipaan 1.2.3 Pembangunan SPAM melalui pembangunan sumur Meningkatnya akses pelayanan SPAM v v v v v produksi baru jaringan Perpipaan 1.3 Menurunkan tingkat kehilangan air 1.3.1 Memfasilita.si pembentukan District Meter Area (OMA) Meningkatnya kualita.s pelayanan SPAM untuk mengatasi kebocoran dalam ra.ngka menurunkan jaringan Perpipaan v v v v v Non Revenue Water (NRW). 1.3.2 Menfasilitasi sosialisasi pencegahan pengambilan air Meningkatnya kualita.s pelayanan SPAM v v v v secara ileaal iarinaan Perninaan 1.4 Meningkalkan dan memperluas aksea air minum 1.4.1 Melakukan pembinaan, penyuluhan dan pengawasan Meningkatnya kemampuan sanitarian dalam aman melalui SPAM bukan jaringan perpipaan teknis prasarana dan sarana SPAM bukanja.ringan pengawasan sarpras SPAM v v v v v nernipaan 1.4.2 Merungkatkan praaarana dan sarana SPAM bukan jaringan Meningkatnya kualitaa SPAM BJP menjadi perpipean dari akses layak dasar men;adi akses aman aman v v v v v 1.4 3 Mengembangkan SPAM bukanjaringan perpipaan yang Meningkatnya kualitas SPAM BJP menjad) aman melalui program stimulan dan percontohan aman v v v v 1.5 Meningkatkan kualitas air minum yang memenuhi 1.5.1 Meningkatkan pengawasan kualitas air minum secara Meningkatnya kualitas pelayanan SPAM persyaratan baku mutu yang berlaku berkala terhadap kualitas air minum baik SPAM jaringan jaringan perpipaan v perpipaan maupun bukan jaringan perpipaan 1.5.2 Meningkatkan pembinaan kepada penyelenggara SPAM Meningkatkan kualitas SOM pengelola untuk meningkatkan pengawasan kualitas air minum laboratorium air v 2 Kebijakan 2: Peningkatan kemampuan pendanaan dan pengembangan alternatif sumber pendanaan untuk pengembangan SPAM akses aman 2.1 Meningkatkan komitmen pemerintah daerah 2.1.1 Meningkatkan komitmen pemerintah daerah melalui dana Teraedianya dokumen perencanaan dalam investasi pengembangan SPAM akses aman APBD Kabupaten Kudus untuk pengembangan SPAM pengembangan SPAM v akses aman 54 - Kebijakan/Strategi Tahun pelaksanaan Rencana Tindak Sasaran 2024 2025 2026 2027 2028 2.1.2 Memfasilitasi alokasi Dana Daerah untuk Urusan Bersama Meningkatnya pembiayaan untuk (DOUB)untuk pengembangan SPAMyang dibiayai bersama pengembangan SPAM dengan pemerintah provinsi atau pusat v v v v 2.1.3 Menfasilitasi penyelenggara SPAMuntuk mengakaes Terkoordinasinya perencanaan berbagai alternatif sumber pembiayaan bagi pengembangan SPAM v v v v pengembangan SPAM 2.2 Mengembangkan pola pembiayaan pengembangan 2.2.1 Memfasilitasi pengembangan dan pengelolaan SPAMoleh Meningkatnya pembiayaan pengembangan SPAMmelalui dana masyarakal dan Corporate masyarakat secara mandtri SPAMolch masyarakat v v v v Social Responsibility (CSR) 2.2.2 Memfasilitaai pengembangan SPAMperkotaan melalui Meningkatkan pengembangan SPAM melalui Corporate Social Responsibility (CSR). dana CSR v v v v 3 Kebijakan 3: Peningkatan kapasitas kclcmbagaan penyelenggara SPAM 3.1 Meningkatkan pembinaan manajemen dan teknis 3.1.1 Memfasilitasi peningkatan kapasitas manajemen SDM Meningkatnya kapasitas manajemen bagi dalam pengembangan SPAM penyelenggara SPAM penyelenggara SPAM v v v v 3.1.2 Mengembangkan manajemen aaet dalam rangka Meningkatnya kapaaitas pengelolaan asel meningkatkan efisicnsi dan efektifitas pengelolaan SPAM untuk penyelcnggara SPAM v v v v 3.1.3 Memfaailitaai peningkatan kapaaitas teknis SOM Meningkatnya kapasitas teknis untuk v v v v penyelenggara SPAM penyelenggara SPAM 3.1.4 Monitoring dan evaluaai secara berkala terhadap capaian Tensedianya update data capaian v v v layanan air mmum aman pengembangan SPAM v v 3.2 Menerapkan prinsip Oood Oovcmance dalam 3.2.1 Menerapkan tata kelola penyelenggaraan SPAMyang Terciptanya lembaga penyelenggara SPAM pengembangan SPAM tranaparan, akuntabel, berkeadilan dan profesional yang aehat v v v v v 3.2.2 Mengefektifkan peran masing-maaing SKPD dalam Terlaksananya kegiatan monitoring dan penyelenggaraan SPAM evaluaai dalam pemantauan kualitas air v v v v v mmum c Kebijakan dan strategi penyediaan air baku 1 Kebijakan 4: Peningkatan kualitas penyediaan air baku I. I Mengembangkan manajemen pengelolaan air baku I. I. I Memfasilitasi kajian potensi air balcu Tersedianya data air baku untuk air minum v 1.1.2 Mengembangkan penerapan inovaai teknologi tepat guna Meningkatkan kualitas kesehatan dalarn pengelolaan air baku masyarakal v v v v 55 - Surnber: FGD Jakstrada Kab. Kudus, 2023. Tahun pelaksanaan Kebijakan/Strategi Rencana Tindak Sa.saran 2024 2025 2026 2027 2028 1.2 Mengembangkan pcnyediaan air baku berbasrs 1.2. I Meningkatkan konservasi daerah tangkapan air untuk Tersedianya pcta wilayah dan jenis pelestarian lingkungan meningkatkan cadangan air tanah dan air permukaan konservasi wilayah tangkapan air v 1.2.2 Memfasilitasi upaya penyadaran lmgkungan hidup kepada Peningkatan kesadaran masyarakat tentang masyarakat terhadap bahan pencemar air minum bahaya pencemaran air minum v v v v 1.2 3 Memfasilitasi penyusunan RPAM Tersedianya dokumen pengamanan air v minum D Kebljakan dan atrat.egi peningkatan kemitraan dalam pengembangan SPAM I Kebijakan 5: Peningkat.an peran serta dan kemitraan badan usaha dan masyarakat dalam pengembangan SPAM I. I Meningkatkan kepedulian masyarakat dalam 1.1.1 Memfasilita.si kampanye Perilaku Hidup Beraih dan Sehat Terjadinya perubahan perilaku maayarakat v v v v v pengembangan SPAM (PHBSI meruadi lebrh sehat 1.1.2 Memfasilitasi pembentukan forum komunikasr pelanggan Meningkatnya peran pelanggan dalam air minum untuk penyelenggara SPAM pengembangan SPAM v 1.1.3 Melibatkan ma.syarakat dalam pengembangan SPAM Terbentuknya kelompok masyarakat v v v v v oenvelenzzara SPAM I l 4 Meningkatkan pcran serta masyarakat dalam perlindungan Meningkatkan kepedulian masyarakat daerah tangkapan air terhadap perlindungan sumber daya air v v v v 1.2 Menciptakan peluang investasi bada.n usaha 1.2.1 Meningkatkan pcmahaman penyelenggara SPAMt.entang Tersedianya alternatif pcmbrayaan pola kerja sama dengan badan usaha pengembangan SPAM v v v v v 1.2 2 Memfasilitasi pengembangan SPAM dengan pola kerja Terlaksananya pengembangan SPAMdengan sama dengan badan usaha pola kerjasama badan usaha v v v v v 56 -
2.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan rencana keuangan tahunan Pemerintah Daerah Kabupaten Kudus yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. APBDclitetapkan dengan Peraturan Daerah dan tahun anggaran APBD meliputi masa satu tahun, mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember. Kerangka pendanaan adalah pengelolaan keuangan untuk menentukan sumber dana yang cligunakan dalam pembangunan, pengoptimalan penggunaan sumber dana, dan peningkatan kualitas belanja dalam membiayai penyelenggaraan SPAM untuk mencapai visi dan misi pembangunan air minum di Kabupaten Kudus serta target pembangunan nasional bidang air minum. Selama ini, pemerintah daerah dan lembaga penyelenggara SPAM mempunyai keterbatasan dalam mengakses sumber pendanaan lain di luar dana pemerintah. Hal tersebut menjadi kendala dalam pencapaian target cakupan pelayanan air minum. Di sisi lain, terdapat berbagai potensi sumber pendanaan yang cukup besar untuk dimanfaatkan dalam pengembangan SPAM. Adapun pola pendanaan yang akan digunakan dalam pengembangan SPAMdalam 5 (lima) tahun kedepan adalah sebagai berikut:
1.APBNmelalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Dana Alokasi Khusus, adalah alokasi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada provinsi/kabupaten/kota tertentu dengan tujuan untuk mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan Pemerintahan Daerah dan sesuai dengan prioritas nasional. DAK dibagi menjadi dua yaitu DAKFisik dan DAKNon Fisik Dana Alokasi Khusus Fisik yang selanjutnya clisebut DAK Fisik adalah dana yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada Daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus fisik yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional. Dana alokasi Khusus (DAK) Nonfisik adalah Dana Alokasi Khusus yang dialokasikan untuk membantu operasionalisasi layanan publik daerah yang penggunaanya telah ditentukan oleh daerah untuk mendanai program, kegiatan, dan kebijakan tertentu dengan tujuan mempercepat pembangunan daerah, mengurangi kesenjangan layanan publik, mendorong pertumbuhan perekonomian daerah dan mendukung operasional layanan publik. 4.1. Sumber Pendanaan
5.Corporate Social Responsibility {CSR) CSR merupakan suatu komitmen berkelanjutan oleh dunia usaha untuk memberikan konstribusi kepada pengembangan ekonomi dari komunitas setempat ataupun masyarakat luas bersama dengan peningkatan taraf hidup pekerja beserta seluruh keluarganya. Pada prinsipnya kegiatan CSR merupakan kegaiatan yang bersifat sukarela (voluntary) yang maknanya adalah perusahaan memiliki kebebasan mutlak untuk menentukan bentuk kegiatan CSR, besaran dana CSR, lokasi kegiatan CSR, dan pola pelaksanaan kegiatan. Beberapa hal pokok yang harus dimiliki Pemerintah Daerah agar mendapatkan CSR adalah:
a.Pemerintah Daerah mempunyai Rencana Program Investasi Jangka Menengah (RPIJM) Penyelenggaraan SPAM;
b.Pemerintah Daerah menjalin komunikasi dengan perusahaan penyelenggara CSR dan mengenai program dan rencana kegiatan SPAM yang akan ditawarkan kepada perusahaan. Di Kabupaten Kudus telah berdiri perusahaan-perusahaan yang dapat dimanfaatkan dana CSR mereka untuk mengembangkan masyarakat disekitar wilayah usaha mereka. Pada akhirnya, pengunaan dana CSR yang belum teroptimalkan dapat menjadi altematif sumber dana yang sangat
4.Business to Business Kerjasama SPAM yang dilakukan dengan mekanisme ini merupakan kerjasama yang tidak memerlukan dukungan dari Pemerintah Pusat dan/ a tau Pemerintah Daerah berdasarkan studi kelayakan finansial dan analisa risiko. Kerjasama SPAM dengan mekanime ini mengikuti peraturan internal BUMN atau BUMD yang dalam proses pengadaannya menjamin terselenggaranya prinsip persaingan bebas, keterbukaan dan keadilan. Para pihak sepakat untuk kebutuhan pembiayaan serta segala risiko kerjasama SPAM dan tidak membebankan risiko tersebut kepada pihak lain diluar yang melakukan kerjasama.
3.Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha {KPBU) merupakan salah satu bentuk altematif sumber pembiayaan untuk mendukung Penyelenggaraan pelayanan air minum. Di dalam PP Nomor 122 tahun 2015 Pasal 56 menyatakan bahwa dalam hal BUMN atau BUMD tidak mampu membiayai kebutuhan Penyelenggaraan SPAM dengan SPAM Jaringan Perpipaan di dalam maupun di luar pelayanan wilayah BUMN atau BUMD, BUMN atau BUMD dapat melakukan kerjasama dengan badan usaha swasta dengan prinsip tertentu. Prinsip tertentu tersebut meliputi:
a.Surat Izin Pengambilan Air {SIPA) dimiliki oleh BUMN atau BUMD
b.Penyelenggaraan SPAM yang dilakukan dengan kerjasama mengu tamakan masyarakat berpenghasilan rendah. Kerjasama SPAM dengan mekanisme KPBU merupakan kerjasama yang dapat diberikan dukungan yang diperlukan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah berdasarkan studi kelayakan finansial dan analisa risiko.
8.Swadaya Masyarakat Partisipasi masyarakat dalam pengembangan SPAM menjadi salah satu faktor pendorong dalam peningkatan akses air minum di Kabupaten Kudus. Keterbatasan pelayanan SPAM jaringan perpipaan menyebabkan masyarakat harus terlibat dalam penyediaan akses SPAM melalui pembangunan, pengembangan dan rehabilitasi sarana dan prasarana SPAM bukan jaringan perpipaan.
7.Anggaran Perumda Tirta Muria PembiayaanPerumda Tirta Muria berupa Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) merupakanpenjabaran rencanakerjaoperasionaldan programinvestasi yang akan dilakukanoleh PDAM untuk masa setahun mendatang. RKAP disusunsebagai acuanatau pedomankerja yangharus diikuti oleh manajemendalammencapaitujuanyang telah ditetapkan. Oleh karenaitu, penyusunanRKAP harus memperhatikanprinsip-prinsip yang meliputi antara lain: realistis, logis, efektif dan efisien serta dapat dipertanggungjawabkan(accountability)
6.Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes)merupakan rencana anggaran keuangan desa dalam kurun waktu setahun yang di bahas dan di tetapkan oleh Kepala Desa serta Badan Permusyawaran Desa melalui Musyawarah Desa (MUSDES) dan dituangkan pada Peraturan Desa (PERDES). Menurut UU 32/2004 dan PP 72/2005 menyebutkan sumber-sumber pendapatan desa meliputi :
a.Pendapatan asli desa, terdiri dari hasil usaha desa, hasil kekayaan desa, hasil swadaya dan partisipasi, hasil gotong royong, dan lain-lain pendapatan asli desa yang sah.
b.Bagi hasil pajak daerah Kabupaten/Kota paling sedikit 1.0% (sepuluh per seratus) untuk desa dan dari retribusi Kabupaten/Kota sebagian diperuntukkan bagi desa.
c.Bagian dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh Kabupaten/Kota untuk Desa paling sedikit 10°/o (sepuluh per seratus), yang pembagiannya untuk setiap Desa secara proporsional yang merupakan alokasi dana desa.
d.Bantuan keuangan dari Pemerintah PUusat, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintahan.
e.Hibah dan sumbangan dari pihak ketiga yang tidak mengikat. besar untuk dimanfaatkan dalam pengembangan infrastruktur di bidang air min um. Untuk dapat melaksanakan kebijakan, strategi dan rencana tindak yang telah disusun, perlu dijabarkan dalam suatu rencana pendanaan yang berisi program/kegiatan, tahun pelaksanaan dan jumlah nilai investasi yang direncanakan. Rencana pendanaan tersebut perlu dibuat sebagai pedoman bagi stakeholder pelaksana dan penyelenggara SPAM dalam menyusun penganggaran dalam 5 (lima) tahun kedepan. Adapun rencana pendanaan pelaksanaan kebijakan dan strategi daerah pengembangan SPAM Kabupaten Kudus tahun 2024-2028 adalah sebagai berikut: 4.2. Rencana Pendanaan Pengembangan SPAM Partisipasi bisa diartikan sebagai keikutsertaan seseorang, kelompok, atau masyarakat dalam program pembangunan SPAM. Hal ini berarti seseorang, kelompok atau masyarakat senantiasa dapat memberikan kontribusi/ sumbangan yang sekiranya mampu untuk menunjang keberhasilan program pembangunan SPAM dengan berbagai bentuk atau jenis partisipasi. Bentuk partisipasi (Huraerah, Abu, 2008: 103) yang dimaksud ialah macamnya sumbangan yang diberikan seseorang, kelompok atau masyarakat yang berpartisipasi diantaranya adalah:
a.Partisipasi buah pikiran, yang diberikan partisipan dalam pertemuan atau rapat. Kehadiran seseorang dalam pertemuan akan mempengaruhi bagi masyarakat yang lain agar dapat ikut serta dalam memberikan sumbangsih pemikiran.
b.Partisipasi tenaga, yang diberikan partisipan dalam berbagai kegiatan untuk perbaikan atau pembangunan desa pertolongan bagi orang lain.
c.Partisipasi harta benda, yang diberikan orang dalam berbagai kegiatan untuk perbaikan atau pembangunan desa, pertolongan bagi orang lain dengan memberikan makanan atau minuman seadanya tanpa ada timbal jasa.
d.Partisipasi ketrampilan dan kemahiran, yang diberikan orang untuk mendorong aneka ragam bentuk usaha dan industri. Masyarakat yang memiliki keahlian agar dapat mendongkrak kaum muda dalam berwirausaha untuk menciptakan lapanngan kerja.
e.Partisipasi sosial, yang diberikan orang sebagai tanda keguyuban, misalnya turut arisan, koperasi, layad (dalam peristiwa kematian), kondangan (dalam peristiwa pemikahan) dan sebagainya. Sumber Pendanaan per Tahun (Rp. dalam ribuan) Kebijakan/Strategi Rencana Tindak Program/ Kegiatan Biaya Pelaksana 2024 2025 2026 2027 2028 A Pengembangan SPAM Akses Layak Dasar I Kebijakan I : Peningkatan akses air minum layak dasar bagi masyarakat I. I Meningkatkan kualitaa SPAM 1.1. I Melaksanakan pembangunan/ I. I. 1.1 Pembangunan SPAMberbasis APBN/ jaringan perpipaan dengan pengembangan/ peningkatan SPAM masyarakat (7 unit/ tahun) DAK DPUPR 5.000.000 5.000.000 5.000.000 5.000.000 5.000.000 akses layak dasar jaringan perpipaan dengan akses layak dasar I. I. 1.2 Pengembanganjaringan SR SPAM berbasis masyarakat KPSPAMS KPSPAMS 50.000 50.000 50.000 50.000 50.000 1.1.2 Memfasilitasi keberlanjutan program 1.1.2.1 Pembangunan SPAM berbasis SPAMberbasis masyarakat masyarakal (2 desa/tahun) APBD DPUPR 200 000 200 000 200.000 200.000 200.000 I. 1.2.2 Pembangunan SPAM berbaais masyarakat/ Pamsimas (5 desa/ APBN DPUPR 400.000 400.000 400.000 400.000 400.000 tahunl 1.2 Meningkatkan dan memperluas 1.2.1 Melakukan pembinaan, penyuluhan 1.2.1.1 Monitoring evaluasi STBM Pilar 3 akses air minum layak melalui dan pengawasan teknis prasarana (Pengelolaan Air Minum dan APBD DKK 25.000 25.000 25.000 25.000 25.000 SPAM bukan jaringan perpipaan dan sarana SPAMbukan jaringan Makanan Rumah TanggaJ perpipaan 1.2.1.2 lnspekai Kesehatan Lingkungan SAB dan air minum APBD DKK 20.000 20.000 20.000 20.000 20.000 1.2 2 Meningkatkan prasarana dan sarana 1.2.2.1 Sosialisasi pengelolaan SPAM SPAM bukan jaringan perpipaan dari bukan jaringan perpipaan akses tidak layak dan layak menjadi APBD DPUPR 10.000 10.000 10.000 10.000 10.000 akses layak dasar 1.2 3 Mengembangkan SPAM bukan 1.2.3. l Rehabilitasi SPAMBJP jaringan perpipaan akaes ridak layak dan layak melalui program slimulan APBD DPUPR 10.000 10.000 10.000 10.000 dan percontohan 1.3 Meningkatkan kualitaa air 1.3.1 Meningkalkan pengawasan kualitaa 1.3. I. I Surveilans Kualilas Air Minum minum yang memenuhi air minum secara berkala lerhadap Rumah Tangga (SKAMRT) persyaratan baku mulu yang SPAMjanngan perpipaan maupun APBN DKK 700.000 700.000 700.000 700.000 700.000 berlaku bukan jaringan perpipaan 1.3.1.2 Pemantauan kualitas air APBD DPUPR 100.000 50.000 50.000 50.000 50.000 Tabel 7.1. Rencana Pendanaan Pelaksanaan Kebijakan dan Strategi Daerah Pengembangan SPAM Kabupaten Kudus Tahun 2024-2028 61 · Sumber Pendanaan perTahun (Rp. dalam ribuan) Kebijakan/Strategi Rencana Tindak Program/ Kegiatan Biaya Pelaksana 2024 2025 2026 2027 2028 1.3.2 Meningkatkan pembinaan kepada 1.3.2.1 Pertemuan monitoring evaluasi penyelenggara SPAMuntuk Penyedia Air Minum BPSPAMdan meningkatkan pengawasan kualitas PDAM APBN DKK 10.000 10.000 10.000 10.000 10.000 air minum 2 Kebijakan 2: Peningkatan pembangunan SPAM berbasis masyarakat 2.1 Meningkatkan komitmen 2.1.1 Meningkatkan komitmen pemerintah 2.1.1.1 Koordinasi antar stakeholder pemerintah daerah dalam daerah melalui dana APBD terkait pengembangan SPAM inveatasi pengembangan SPAM Kabupaten Kudus untuk APBD DPUPR 10 000 10 000 10.000 10.000 berbasis masyarakat pengembangan SPAMberbasis masyarakat 2.1.2 Memfasilitasi alokasi Dana Daerah 2.1.2.1 Penyiapan readinea criteria untuk untuk Urusan Bersama (DOUB) pengajuan dana DAK untuk pengembangan SPAM berbasis masyarakat yang dibiayai bersama APBD DPUPR 10.000 10.000 10.000 10.000 10.000 dengan pemerintah provinsi atau pusat 2.1 3 Menfasilitasi penyelenggara SPAM 2.1.3.1 Koordinasi KP SPAMS dengan berbasis masyarakat untuk perusahaan/lembaga yang dapat mengakses berbagai altematif membiayar pengembangan SPAM APBD DPUPR 10.000 10.000 10.000 10.000 10.000 sumber pembiayaan bagi pengembangan SPAM 22 Mengembangkan pola 2.2.1 Memfasilitasi pengembangan dan 2 2 I I Pelatihan manajemen dan pembiayaan pengembangan pengelolaan SPAM oleh masyarakat keuangan KP SPAMS APBD DPMD 10.000 10.000 10 000 10.000 10.000 SPAM berbaais masyarakat secara mandiri melalui APBDes, dana masyarakat dan Corporate 2.2.2 Memfasilitasi pengembangan SPAM 2.2.2.1 Sosialisasi pengembangan SPAM Social Responsibility (CSR). melalui APBDes kepada Pemdes APBD DPMD 10 000 10 000 10.000 10.000 10.000 2.2.3 Memfaailitasi pengembangan SPAM 2.2.3.1 Koordinaai forum CSR melalui Corporate Social 10.000 10.000 10.000Responsibility (CSR). APBD Bappeda 10 000 10.000 3 Kebijakan 3 Peningkatan kapasitas kelembagaan penyelenggara SPAMberbasis masyarakat 3.1 Meningkatkan pembinaan 3.1.1 Memfasilitasi penguatan 3. I. I.I Pelatihan kelembagaan KP SPAM manajemen dalam kelernbagaan pengelola SPAM APBD DPMD 10.000 10.000 10.000 10 000 10.000 pengernbangan SPAM berbasis berbasis masvarakat 62 - Sumber Pendanaan perTahun (Rp. dalam ribuan) Kebijakan/Strategi Rencana Tindak Program/ Kegiatan Biaya Pelakaana 2024 2025 2026 2027 2028 masyarakat 3.1.2 Mengopumalkan monitoring dan 3. 1.2.1 Monitoring dan evaluasi capaian evaluasi capaian layanan air minum cakupan akses air minum layak APBN DKK 10.000 10.000 10.000 10.000 10.000layak dasar 3.2 Meningkatkan pembinaan 3.2.1 Memfasilitasi pelatihan teknis 3.2.1. l Pelatihan SKAMRT APBN DKK 225.000 225.000teknis dalam pengembangan pengelolaan SPAM SPAM berbasis masyarakat 3.2.2 Memfasilitasi kegiatan sosialisasi 3.2.2.1 Sosialisasi STBM APBN DKK 30.000 30.000 30.000 30.000 menuju akses air minum aman 3.2.2.2 Monitoring dan evaluasi STBMkepada masyarakal APBN DKK 30.000 30.000 30.000 30.000 4 Kebijakan 4: Peningkatan peran serta masyarakat dalam pengembangan SPAM berbasis masyarakat 4.1 Meningkatkan kepedulian 4.1.1 Memfasilitasi kampanye Perilaku 4.1.1.l Sosialiaasi PHBS masyarakat dalam Hidup Bersih dan Sehat (PHBS). APBN DKK 50.000 50.000 50.000 50.000 50.000 pengembangan SPAM berbasis masyarakat 4.1.2 Melibatkan masyarakat dalam 4. 1.2.1 Sosialisasi Pengelolaan air minum pengembangan SPAMberbasie RT APBN DKK 50.000 50.000 50 000 50.000 50.000 masvarakat 4.1.3 Meningkatkan peran serta 4.1.3.1 Penanaman pohon bersama masyarakat dalam perlindungan masyarakat diwilayah tangkapan CSR DPKPLH 100.000 100.000 100.000 100.000daerah tangkapan air air 8 Kebijakan dan Strategi Pengembangan SPAM Akses Aman I Kebijakan I: Peningkatan akses air minum aman melalui SPAMjaringan perpipaan I. 1 Pengembangan SPAM perpipaan 1 I. I Mengembangkan SPAM perpipaan 1.1.1.l Penyusunan DED pcngembangan PDAM PDAM 200.000 200.000 200.000 200.000 200.000 untuk menambah aksee layanan air SPAM minum aman I. I 1.2 Pengembanganjaringan SPAM 20.000.000PDAM PDAM 20.000.000 20.000 000 20.000.000 1.1.2 Memfasilita&i pemanfaatan idle I. 1.2. 1 Optimalisasi Idle Capacity melalui capacity untuk pengembangan upgrade jaringan perpipaan PDAM PDAM 10.000.000 10.000.000 10.000.000 10.000.000 sambungan rumah I. 1.3 Peningkatan kualita& jaringan 1.1.3.1 Upgrade jaringan perpipaan POAM PDAM 20.000.000 20.000.000 20.000.000 20 000.000 peroioaan ekaiatinz 1.2 Pembangunan SPAM baru 1.2.1 Memfasilitaai pemba.ngunan lnstalasi 1.2.1.l Penyusunan dokumen I'S PDAM PDAM 500 000.000 Pengolahan Air (JPAJ Bendungan 1.2. 1.2 Penyusunan dokumen OED Logung PDAM PDAM 250.000 1.2. l.3 Pembangunan SPAM APBN PDAM 400.000.000 1.2.2 Memfasilitasi pemanfaatan SPAM 1.2.2.1 Pembangunan SPAM PDAM PDAM 200.000.000 Regional Dadi Muria 63 - Sumber Pendanaan perTahun (Rp. dalam ribuan) Kebijakan/Strategi Rencana Tindak Program/ Kegiatan Biaya Pelakaana 2024 2025 2026 2027 2028 1.2.3 Pembangunan SPAMmelalui 1.2.3.1 Pembangunan sumur produksi (2 pembangunan sumur produksi baru unit/tahun) PDAM PDAM 3.000.000 3 000.000 3.000.000 3.000.000 3.000 000 1.3 Menurunkan tingkal kehilangan 1.3.1 Memfasilitasi pembentukan District 1 3.1 I Kajian pembentukan DMA(8 OMA) 1.000.000 1.000.000 1.000.000 1.000.000 air Meter Area (OMA) untuk mengatasi PDAM PDAM 1.000.000 kebocoran dalam rangka 1.3. 1.2 Pembentukan OMA(8 DMA) menurunkan Non Revenue Water PDAM PDAM 7.500.000 7 500 000 7.500.000 7.500.000 (NRW). 1.3.2 Menfasilitasi scsralisasi pencegahan 1.3.2.1 Akurasi meter pelanggan (5 pengambrlan air secara ilegal Kecamatan) POAM POAM 350.000 350.000 350.000 350.000 1.4 Meningkatkan dan mcmperluas 1.4.1 Melakukan pembinaan, penyuluhan 1.4. 1.1 Birnbingan teknis tenaga kesehatan akses air mmum aman melalui dan pengawasan tcknis prasarana lingkungan (Sanitarian) untuk SPAMbuken jaringen pcrpipaan dan sarana SPAMbukan janngan meningkatkan pcngawasan sarpras APBN DKK 10.000 10.000 10.000 10.000 10.000 perpipaan SPAM - 1.4.2 Mcningkatkan prasarana dan aarana 1.4.2.1 Sosialisasi pengelolaan SPAM SPAMbukanjaringan perpipaan dari bukan jaringan perpipaan akses layak daaar mcnjadi akses APBD DKK 10.000 10.000 10.000 10.000 10.000 aman 1.4.3 Mengcmbangkan SPAMbukan 1 4.3. l Rchabllitasi SPAMBJP jaringan perpipaan yang aman melalui program atimulan dan APBD DPUPR 100.000 100.000 100.000 100.000 pcrcontohan 15 Mcningkatkan kualitaa air 1.5.1 Meningkatkan pengawasan kualitaa I 5.1 I Pembangunan laboratonum air APBN PDAM 2.500.000 minum yang memenuhi air minum secara berkala terhadap 1.5.1 2 Uji lab air internal (12 bulan/thnl persyaratan baku mutu yang kualitas air minum baik SPAM PDAM PDAM 60.000 60.000 60.000 60.000 60.000 berlaku jaringan perpipaan moupun bukan jaringan perpipaan 1.5.1.3 Bimbmgan teknis tenaga kesehatan lingkungan (Samia.nan) untuk meningkatkan pengawasan sarpras APBN DKK 150.000 150.000 SPAM 1.5.1.4 Pengawasan eksternal APBN DKK 35.200 35.200 35.200 35.200 35.200 1.5.2 Meningkatkan pembinaan kepada I 5.2.1 Pelatihan SOM laboratorium (2 PDAM PDAM 50.000 penyelenggara SPAMuntuk orang) meningkatkan pengawasan kualitas I 5.2 2 Bimbingan teknis bagi air minum penyelenggara SPAM)untuk 15.000 menmgkatkan pengawasan aarpras APBN DKK 15.000 SPAM 2 Kebijakan 2: Peningkatan kemampuan pendanaan dan pengembangan altematif sumber pendanaan untuk pengembangan SPAMakses aman 64 - Sumber Pendanaan perTahun (Rp. dalam ribuan) Kebijakan/ Strategi Rencana Tindak Program/ Kegiatan Biaya Pelaksana 2024 2025 2026 2027 2028 2.l Meningkatkan komitmen 2.1.1 Meningkatkan komitmen pemerintah 2.1.1.1 Penyusunan dokumen RISPAM pernerintah daerah dalam daerah melalui dana APBD investasi pengembangan SPAM Kabupaten Kudus untuk APBD DPUPR 200.000 akses aman pengembangan SPAM akses aman 2.1.2 Memfasilitasi alokasi Dana Daerah 2.1.2.1 Mernfasilitasi pengajuan kegiatan untuk Urusan Bersama (DOUB) pengembangan SPAM kepada untuk pengembangan SPAM yang Pemerintah Propinsi Jawa Tengah dibiayai bersama dengan pemerintah dan Pemerintah Pusat APBD DPUPR 100.000 100.000 100.000 100.000 provinsi atau pusat 2.1.3 Menfasilitasi penyelenggara SPAM 2.1.3.1 Rapat koordinasi penyelenggara untuk mengakses berbagai alternatif SPAM aumber pembiayaan bagi APBD DPUPR 10.000 10.000 10.000 10.000 pengembangan SPAM 2.2 Mengembangkan pola 2.2.1 Memfasilitasl pengembangan dan 2.2.1.1 Rapat koordinasi penyelenggara pembiayaan pengembangan pengelolaan SPAM oleh masyarakat SPAM dan Pemerintah APBD DPUPR 10.000 10.000 10.000 10.000 SPAM melalui dana masyarakat secara mandiri desa/kelurahan dan Corporate Social 2.2.2 Memfasilitasi pengembangan SPAM 2.2.2.1 Rapat koordinasi penyelenggara Responsibility (CSR) perkotaan melalui Corporate Social SPAM dan lembaga swasta APBD DPUPR 10.000 10.000 10.000 10.000Responsibility (CSR). 3 Kebijakan 3: Peningkatan kapasitas kelembagaan penyelenggara SPAM 3.1 Meningkatkan pembinaan 3.1.I Memfasilitasi peningkatan kapasitas 3.1.1.1 Pelatihan manajemen SOM manajemen dan teknis dalam manajemen SOM penyelenggara PDAM PDAM 20.000 20.000 20.000 20.000 pengembangan SPAM SPAM 3.1.1.2 Bimbingan teknis peningkatan kapasitas manajemen SOM APBN PDAM 100.000 100.000 3.1.2 Mengembangkan manajemen aset 3.1 2.1 Pelatihan manajemen aser dalam rangka meningkatkan efisiensi PDAM PDAM 20.000 20.000 20.000 20.000dan efektifitas pengelolaan SPAM 3.1.3 Memfasilitasi peningkatan kapasitas 3.1.3. I Pelatihan teknis pengelolaan SPAM PDAM PDAM 20.000 20 000 20.000 20.000 teknis SOM penyelenggara SPAM 3.1.4 Monitoring dan evaluasi secara 3.1.4.1 Monitoring evaluasi bagi berkala terhadap capaian layanan air penyelenggara SPAM APBN DKK 15.000 15 000 15.000 15.000 15.000 minum aman 3.2 Menerapkan prinsip Good 3.2.1 Menerapkan tata kelola 3.2.1.1 Pembinaan kepada penyelenggara Governance dalam penyelenggaraan SPAM yang SPAM APBD DPUPR 10.000 10.000 10.000 10.000 10.000pengembangan SPAM transparan, akuntabel, berkeadilan dan profesional 65 - Sumber Pendanaan per Tahun (Rp. dalam ribuan) Kebijakan/Strategi Rencana Tindak Program/ Kegiatan Biaya Pelaksana 2024 2025 2026 2027 2028 3.2.2 Mengefektilkan peran ma.sing-ma.sing 3.2.2. l Monitoring evaluasi dan RTLha.sil SKPD dalarn penyelenggaraan SPAM dari pengarnbilan sarnpel SPAM APBN DKK 15.000 15.000 15.000 15.000 15.000 c Kebijakan dan atrategi penyediaan air balcu 1 Kebijakan 4: Peningkatan kualitas penyediaan air baku
1.l Mengembangkan manajemen I. I. I Memfa.silita.sikajian potensi air balcu l.1.1.1 Penyusunan kajian air baku untuk APBD DPUPR 200.000 pengelolaan air baku air minum 1.1.2 Mengembangkan penerapan inovasi l. 1.2. I Pengembangan sistem SPAM PDAM PDAM l.000.000 l.000.000 l.000.000 1.000.000 teknologi tepat guna dalam berbasis OIS pengelolaan air baku l. l.2.2 Pengadaan data logger PDAM PDAM 9.450.000 9.450.000 9 450.000 9.450.000
l.l.2.3 Pengadaan command center PDAM PDAM 500.000
1.1.2.4 Bimbingan teknis pengelolaan air minum rumah tangga APBN DKK 100.000 100.000 1.2 Mengembangkan penyediaan air 1.2. l Meningkatkan konservasi daerah 1.2.1.1 Penyusunan kajian konservasi baku berbasis pelestarian tangkapan air untuk meningkalkan daerah tangkapan air APBD DPKPLH 300.000 lingkungan cadangan air tanah dan air permukaan 1.2.1.2 Konservasi lahan diwilayah APBD DPKPLH 100.000 100.000 100.000 100.000 100.000 tangkapan air 1.2. 1.3 Pembuatan sumur imbuhan PDAM PDAM 750.000 750.000 750.000 750.000 1.2.2 Memfasilitasi upaya penyadaran l.2.2. l Sosialisasi pencemaran sumber air lingkungan hidup kepada masyarakat min um terhadap bahan pencemar air minum APBD DPKPLH 10.000 10.000 10.000 10.000 1.2.3 Memfasilitasi penyusunan RPAM 1.2.3. l Penyusunan RPAM PDAM PDAM 200.000 D Kebijakan dan strategi peningkatan kemitraan dalam pengembangan SPAM l Kebijakan 5: Peningkatan peran serta dan kemitraan badan usaha dan masyarakat dalam pengembangan SPAM I. I Meningkatkan kepedulian 1.1. l Memfasilitasi kampanye Perilaku 1.1.1.1 Sosialisasi kegiatan PHBS masyarakat dalam Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) APBN DKK 30.000 30.000 30.000 30.000 30.000 pengembangan SPAM 1.1.2 Memfasilitasi pem bentukan forum l. l.2.1 Pembentukan forum komunikasi komunikasi pelanggan air minum pelanggan PDAM PDAM 100.000 untuk penyelenggara SPAM 1.1.3 Melibatkan masyarakat dalam 1. 1.3. l Pembentukan KSM pengelola SPAM 10.000 pengem bangan SPAM APBD DPUPR 10 000 10.000 10.000 10.000 66 - Sumber: FGDJakstrada SPAM Kab. Kudus, 2023. Sumber Pendanaan perTahun (Rp. dalam ribuanl Kebijakan/Strategi Rencana Tindal< Program/ Kegiatan Biaya Pelakaana 2024 2025 2026 2027 2028 I. 1.4 Meningkatkan peran serta 1.1.4.1 Konservasi sumber daya air masyarakal dalam pcrlindungan berbasis masyarakat APBD DPKPLH 100.000 100.000 100.000 100.000 daerah tangkapan air 1.2 Menciplakan peluang inveslasi 1.2.1 Meningkatkan pemahaman 1.2.1.1 Koordinasi dengan Pemerintah badan usaha penyelenggara SPAM tentang pola Propinsi Jawa Tengah dalarn kerja sama dengan badan usaha pengelolaan SPAM dengan metode APBD DPUPR 50.000 50.000 50.000 50.000 50.000 kerjasama dengan badan usaha 1.2.2 Memfasilitasi pengembangan SPAM 1.2.2. l Memfasilitasi kerjasama dengan pola kerja sama dengan pengembangan SPAM dengan pola APBD DPUPR 50.000 50.000 50.000 50.000 50.000 badan usaha kerja sama dengan badan usaha Jumlah 11.340.200 I. 185.250.200 80.860.200 81.450.200 81.300.200 67 - Sumber: FGD Jakstrada SPAMKab. Kudus, 2023. Sumber Rcucaua P<:ndanaau (Rp) No P<:ndnnEVU1 20 ..M 2025 2026 20Z1 2028 Total APBD I Kabupotcn 645.000.000 I 655.000 000 955.000.000 955.000.000 955.000.000 5.165.000.000 KudtUI 2 APBN 6.385.200 000 409.475.200.000 6.385.200.000 6 975.200.000 6.325.200 000 435 546.000 000 3 PDAM 1.260.000.000 rrs 970 000.000 73.370.000.000 73.370.000.000 73.870.000.000 998.840.000.000 " CSR 100.000.000 100000000 100000.000 100.000000 400000000 5 KPSPAMS 50.000.000 50.000.000 50.000.000 50.000.000 50.000.000 250.000.000 Jumlab 11.340.200.000 I 185.250.200.000 80.860.200.000 81450.200.000 81.300. 200.000 1.440201.000.000 Tabel 7 .2. Kerangka Pendanaan Pengembangan SPAM Kabupaten Kudus Tahun 2024-2028 Berdasarkan rencana pendanaan pelaksanaan kebijakan dan strategi daerah pengembangan SPAM Kabupaten Kudus tahun 2024-2028, maka disusun kerangka pendanaan dari perencanaan tersebut. Kerangka pendanaan dalam pengembangan SPAM di Kabupaten Kudus tahun 2024- 2028 akan memperlihatkan sumber dana dan jumlah investasi yang dibutuhkan per tahun. Kerangka pendanaan selama 5 (lima) tahun kedepan, penganggaran dari Perumda Tirta Muria/PDAM merupakan lembaga dengan jumlah investasi tertinggi yaitu sebesar Rp. 998.840.000.000, disusul kemudian dengan penganggaran dari sumber dana APBN sebesar Rp. 435.546.000.000 dan penganggaran dari sumber dana APBD sebesar Rp. 5.165.000.000. Untuk selanjutnya penganggaran dari sumber dana CSR sebesar Rp. 400.000.000 dan terakhir penganggaran dari sumber KPSPAMS sebesar Rp. 250.000.000. Tingginya biaya investasi dari Perumda Tirta Muria disebabkan dalam pembangunan SPAM Bendungan Logung dan SPAM Dadi Muria sangat membutuhkan biaya investasi yang cukup tinggi karena meru pakan SPAM baru. Jumlah investasi dalam pengembangan SPAM di Kabupaten Kudus pada tahun 2024 direncanakan sebesar Rp. 11.340.200.000, tahun 2025 sebesar Rp. l.185.250.200.000, tahun 2026 sebesar Rp. 80.860.200.000, tahun 2027 sebesar Rp. 81.450.200.000 dan pada tahun 2028 sebesar Rp. 81.300.200.000. Jumlah total rencana investasi pengembangan SPAM di Kabupaten Kudus tahun 2024-2028 sebesar Rp. l.440.201.000.000. Adapun kerangka pendanaan pengembangan SPAM Kabupaten Kudus Tahun 2024-2028 adalah sebagai berikut: No Lembaga/ Pemangku Peran Keterkaitan Dalam Implementasi Kepentingan Jakstrada 1 Kernen terian Regulator, • Membuat kebijakan terkait PPN/ Bappenas perencana pembangunan SPAM • Membuat kebijakan terkait penyediaan air baku dalam pembangunan SPAM • Membuat kebijakan terkait program dan kegiatan dalam pembangunan SPAM 2 Kementerian PUPR Regulator, • Membuat regulasi teknis terkait perencana pembangunan SPAM. • Menyelenggarakan bimbingan teknis penyelenggaraan SPAM. • Menyelenggarakan program pembangunan, rehabilitasi dan pengembangan SPAM. 3 Kernen terian Dalam Regulator, • Membuat regulasi ten tang Negeri perencana kelembagaan penyelenggara SPAM. • Membuat regulasi terkait pendanaan dalam pembangunan, rehabilitasi dan pengembangan SPAM. • Menyelaraskan kebijakan terkait peningkatan akses air min um 4 Kementerian Kesehatan Regulator, • Membuat pedoman teknis kepada perencana pemerintah kabu paten/ kota dalam pengujian kualitas air min um sesuai rezulasi yang berlaku Tabel 8.1. Kerangka Kelembagaan Pembangunan SPAMKabupaten Kudus Tahun 2024-2028 Tata kelola penyelenggaraan SPAMberdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum, wewenang dan tanggung jawab Pemerintah Kabupaten terkait pengembangan kelambagaan pelayanan air minum adalah membentuk BUMDdan/ atau UPTD, melakukan pencatatan laporan yang disampaikan oleh Kelompok Masyarakat, memberikan izin kepada Badan Usaha untuk melakukan Penyelenggaraan SPAM,melakukan pembinaan dan pengawasan kepada pemerintah desa dan Kelompok Masyarakat di wilayahnya dalam Penyelenggaraan SPAMdan melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap Penyelenggaraan SPAMdi wilayahnya. Kerangka kelembagaan seluruh perangkat dan organisasi yang terlibat dalam pembangunan SPAMdisusun sesuai peran, tigas dan fungsi masing- masing. Kerangka kelembagaan disusun untuk meningkatkan keterkaitan dan koordinasi antar stakeholder serta untuk memastikan bahwa seluruh kebijakan dan strategi dapat dilaksanakan, dikendalikan serta dievaluasi. Sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 27 /PRT/M/2016 Tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum dapat digambarkan sebagai berikut: No Penyelenggara Satuan Target Penambahan Jumlah SPAM 2024 2025 2026 2027 2028 Total 1 Target SR 2.000 2.000 2.000 2.000 2.000 10.000 penambahan SR Tabel 8.3. Peningkatan Peran Perumda Tirta Muria Dalam Penyelenggaran SPAMTahun 2024-2028 Perurnda Tirta Muria sebagai perusahaan milik daerah yang diberi tugas dalam pelayanan SPAM jaringan perpipaan diharapkan dapat menambah pelayanan sebesar 10.000 SR dalam 5 (lima) tahun kedepan. Penambahan pelayanan dari Perumda Tirta Muria tersebut selain akan menambah jumlah akses masyarakat terhadap air minum juga diharapkan dapat rneningkatkan capaian akses air minurn aman di Kabupaten Kudus. Adapun peningkatan peran Perumda Tirta Muria dalam penyelenggaran SPAM tahun 2024-2028 sebagaimana tabel berikut. Sumber: FGD Jakstrada SPAM Kab. Kudus, 2023. No Penyelenggara Satuan Target Penambahan Jumlah SPAM 2024 2025 2026 2027 2028 Total 1 KPSPAMS - APBN Unit 6 6 6 6 6 30 SR 80 80 80 80 80 400 - APBD Unit 2 2 2 2 2 10 SR 25 25 25 25 25 125 2 KSM (DAK) Unit 7 7 7 7 7 35 SR 90 90 90 90 90 450 Tabel 8.2. Peningkatan Peran Kelompok Masyarakat Dalam Penyelenggaran SPAMTahun 2024-2028 Peran kelornpok masyarakat penyelenggara SPAM diharapkan dapat membantu untuk rneningkatkan akses air minum masyarakat. Dalam 5 (lima) tahun kedepan diharapkan KPSPAMS dapat bertambah menjadi 40 unit dengan penambahan pelayanan sebesar 525 SR. KSM penyelenggara SPAM dari DAK air minum diharapkan dapat bertambah menjadi 35 unit dengan penambahan pelayanan sebesar 450 SR. Adapun peningkatan peran kelompok masyarakat dalam penyelenggaran SPAM tahun 2024-2028 sebagaimana tabel berikut. Aspek/Urgensi Kebutuhan Unit Instansi Target No Pembentukan Penanggung Peraturan Pengaturan Jawab Terkait Penyelesaian 1 Adanya permasalahan Revisi Peraturan DPMD DPUPR 2025 serah terirna aset dari Bupati Nomor 38 BPSPAMS kepada Tahun 2017 pemerin tah desa tentang Pedoman Pengelolaan Aset Desa 2 Tarif air min um Revisi Keputusan Bag. Perumda 2025 Perumda Air Min um Bupati Kudus Keuangan Air Minum Tirta Muria sudah Nomor Setda Tirta tidak sesuai dengan 539.4/596/2013 Kabupaten Muria kondisi biaya produksi ten tang Tarif Air Kudus saatini Minum, Be ban Tetap dan Tarif Lain-Lain Pada Perusahaan Daerah Air Min um Kabupaten Kudus Tabel 9 .1. Kerangka Regulasi Penyelenggaraan SPAM Kabupaten Kudus Tahun 2024-2028 Kerangka regulasi disusun sebagai salah satu bentuk pengoperasian arah kebijakan dan strategi dalam rangka mencapai sasaran pembangunan SPAM. Kerangka regulasi juga berfungsi sebagai instrumen untuk menyelesaikan masalah yang penting, mendesak, dan memiliki dampak besar terhadap pencapaian sasaran pembangunan SPAM. Kerangka regulasi merupakan arah kebutuhan regulasi, yang bentuknya dapat berupa peraturan daerah, peraturan bupati, keputusan bupati dan lain-lain, serta peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah yang berkaitan dengan penyelenggaraan SPAM. Kebutuhan regulasi yang akan disusun berdasarkan hal berikut:
1.Hasil evaluasi terhadap efektivitas regulasi yang ada. Apabila regulasi yang ada dipandang belum optimal dalam mencapai tujuan/sasaran penyelenggaraan SPAM, dapat dilakukan revisi atau diganti dengan peraturan yang baru.
2.Kebutuhan yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan tentang penyelenggaraan SPAM.
3.Kebutuhan untuk mengimplementasikan kebijakan dan strategi SPAM. Adapun kerangka regulasi yang dibutuhkan untuk mendukung pelaksanaan Jakstrada Pengembangan SPAM Kabupaten Kudus tahun 2024-2028 sebagaimana tabel berikut. Aspek/Urgensi Kebutuhan Unit Instansi Target No Pembentukan Penanggung Peraturan Pengaturan Jawab Terkait Penyelesaian 3 Bel um adanya kajian Peraturan Daerah DPUPR DPKPLH 2025 rencana pemenuhan sumber air baku air baku untuk air untuk air minum min um 4 Perlunya panduan Peraturan Bupati DPUPR Perumda 2024 rencana operasional Ren cana lnduk Tirta dari kebijakan dan Si stem Muria, strategi daerah Penyediaan Air DKK, pen gembangan sistem Min um DPMD, penyediaan air minum Kabupaten DPKPLH Kabupaten Kudus Kudus 5 Perlunya perencanaan Penyusunan Perumda DPUPR, 2024 pengamanan air dokumen Air Min um DPKPLH min um Ren cana Tirta Muria Pengamanan Air Minum (RPAM) 6 Masih kurangnya Peraturan Daerah DPKPLH DPUPR 2025 upaya konservasi air ten tang konservasi air SAM'ANI INTAKORJS BUPATI KUDUS, ttd. Kebijakan dan Strategi Daerah Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum Kabupaten Kudus ini disusun sebagai pedoman Pemerintah Kabupaten Kudus dalam pelaksanaan penyelenggaraan SPAM yang berkualitas dan berkelanjutan. Kebijakan dan Strategi Daerah Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum ini bersifat umum dalam pelaksanaannya dibutuhkan satu penerjemahan yang lebih operasional dari pihak yang berkepentingan. Adopsi dan adaptasi Kebijakan dan Strategi Kabupaten Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum telah disesuaikan dengan karakteristik permasalahan yang dihadapi oleh Kabupaten Kudus dalam Penyelenggaraan SPAM. Kebijakan dan Strategi Kabupaten Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum ini perlu dijabarkan lebih lanjut oleh masing-masing instansi teknis terkait, sebagai panduan operasionalisasi kebijakan Penyelenggaraan SPAM.