menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kudus Nomor 61 Tahun 2022 tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Kabupaten Kudus; BUPATIKUDUS, DENGANRAHMATTUHANYANG MAHA ESA PERUBAHANATAS PERATURANBUPATIKUDUS NOMOR61 TAHUN2022 TENTANOSISTEM AKUNTANSIPEMERINTAHKABUPATENKUDUS PERATURANBUPATIKUDUS NOMOR 25 TAHUN 2025 TENTANG PROVINSIJAWATENOAH BUPATIKUDUS SALINAN Menetapkan : PERATURAN SUPATIKUDUS TENTANGPERUSAHANATAS PERATURAN BUPATI KUDUS NOMOR 61 TAHUN 2022 TENTANGSISTEM AKUNTANSI PEMERINTAH KASUPATEN KUDUS. MEMUTUSKAN:
3.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
4.Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023 tentang Provinsi Jawa Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6867);
5.Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja lnstansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
6.Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 ten tang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
7.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
8.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1425);
9.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Serita Negara Republik Indonesia (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
10.Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Tahun 2022 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Nomor 249);
11.Peraturan Bupati Kudus Nomor 61 Tahun 2022 tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Kabupaten Kudus (Serita Daerah Kabupaten Kudus Tahun 2022 Nomor 61); ADI SUSATYO, .SH ... MH. Pembina Nip. 19720628 199703 1 003 Salinan ~~sy§!i gerumn ~~linya flt.. KEPALA BAGIAN HUKUM ' Diundangkan di Kudus, pada tanggal 6 Mei 2025 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KUDUS ' ttd. REVLISIANTO SUBEKTI BERITA DAERAH KABUPATEN KUDUS TAHUN 2025 NOMOR 25 SAM'ANI INTAKORIS BUPATI KUDUS, ttd. Ditetapkan di Kudus pada tanggal 5 MEI 2025 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Kudus. Pasal II Ketentuan Bab II Lampiran I Peraturan Bupati Kudus Nomor 61 Tahun 2022 tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Kabupaten Kudus (Berita Daerah Kabupaten Kudus Tahun 2022 Nomor 61) ditambahkan huruf A huruf k dan huruf L sehingga menjadi sebagairnana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. Pasal I L. SISTEMAKUNTANSI PROPERTIINVESTASI Properti investasi adalah properti untuk menghasilkan pendapatan sewa atau untuk meningkatkan nilai aset atas keduanya, dan tidak untuk digunakan dalam kegiatan pemerintahan, dimanfaatkan oleh rnasyarakat umum, dalam produksi atau penyediaan barang dan jasa atau untuk adrninistratif atau dijual dan/atau diserahkan dalam rangka pelayanan rnasyarakat. Properti investasi dikuasi untuk menghasilkan pendapatan sewa atau untuk memperoleh kenaikan nilai, atau keduanya. Properti investasi diakui sebagai aset jika dan hanya jika Besar kemungkinan terdapat manfaat ekonomi yang akan mengalir ke entitas di masa yang akan datang dari aset properti investasi dan Biaya perolehan atau nilai wajar properti investasi dapat diukur dengan andal. Sistem dan Prosedur akuntansi properti investasi pada SKPD adalah sebagai berikut: A. PENDAHULUAN Sistem akuntansi SKPD merupakan instrumen untuk mengoperasionalkan prinsip-prinsip akuntansi sesuai SAP dan kebijakan akuntansi Pemerintah Daerah. Sistem Akuntansi tersebut berupa metode dan prosedur akuntansi yang digunakan oleh SKPD dalam rangka melakukan identifikasi transaksi, mencatat ke dalam jumal, posting buku besar, dan pengikhtisaran saldo buku besar menjadi neraca saldo sehingga dapat digunakan untuk menyusun laporan keuangan SKPD. Sistem Akuntansi SKPD Pemerintah Kabupaten Kudus terdiri darisubsistem akuntansi sebagai berikut:
a.Sistem Akuntansi Pendapatan;
b.Sistem Akuntansi Belanja dan Beban;
c.Sistem Akuntansi Piutang;
d.Sistem Akuntansi Persediaan;
e.Sistem Akuntansi Aset Tetap;
f.Sistem Akuntansi Aset Lainnya;
g.Sistern Akuntansi Kewajiban;
h.Sistem Akuntansi Ekuitas;
i.Sistem Akuntansi PPK BLUD;
j.Sistem Akuntansi Koreksi dan Penyesuaian; dan
k.Sistem Akuntansi Properti Investasi.