1.Rencana Kerja Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kudus Tahun 2026;
2.Rencana Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Kudus Tahun 2026;
3.Rencana Kerja Rumah Sakit Umum Daerah dr. Loekmono Hadi Kabupaten Kudus Tahun 2026;
4.Rencana Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kudus Tahun 2026;
5.Rencana Kerja Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Kudus Tahun 2026;
6.Rencana Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kudus Tahun 2026;
7.Rencana Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kudus Tahun 2026; Perencanaan program dan kegiatan, indikator kinerja, target, dan satuan, pagu indikatif, lokasi per Perangkat Daerah dirangkum dalam Renja Perangkat Daerah Kabupaten Kudus Tahun 2026. Dalam rangka mewujudkan keselarasan antara Rencana Pembangunan Daerah dengan pencapaian sasaran prioritas pembangunan yang ditetapkan dalam RKPDKabupaten Kudus Tahun 2026 diupayakan melalui klarifikasi dan verifikasi dalam penyusunan rancangan akhir Renja Perangkat Daerah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah. Renja Perangkat Daerah Kabupaten Kudus Tahun 2026 merupakan hasil kajian terhadap program/kegiatan yang telah dirumuskan dalam Renstra Perangkat Daerah serta usulan kegiatan yang diusulkan pemangku kepentingan baik dari kelompok masyarakat yang terkait langsung dengan pelayanan Perangkat Daerah, lembaga swadaya masyarakat, asosiasi, perguruan tinggi, maupun anggota legislatif sebagai kompilasi hasil pelaksanaan musyawarah perencanaan pembangunan Daerah. BABII RENCANAKERJAPERANGKATDAERAH 5
8.Rencana Kerja Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Kudus Tahun 2026;
9.Rencana Kerja Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Kudus Tahun 2026;
10.Rencana Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kudus Tahun 2026;
11.Rencana Kerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kudus Tahun 2026;
12.Rencana Kerja Dinas Perhubungan Kabupaten Kudus Tahun 2026;
13.Rencana Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kudus Tahun 2026;
14.Rencana Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kudus Tahun 2026;
15.Rencana Kerja Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kudus Tahun 2026;
16.Rencana Kerja Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kudus Tahun 2026; 1 7. Rencana Kerja Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Kudus Tahun 2026;
18.Rencana Kerja Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus Tahun 2026;
19.Rencana Kerja Sekretariat Daerah Kabu paten Kudus Tahun 2026;
20.Rencana Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kudus Tahun 2026;
21.Rencana Kerja Kecamatan Kaliwungu Kabupaten Kudus Tahun 2026;
22.Rencana Kerja Kecamatan Kota Kudus Kabupaten Kudus Tahun 2026;
23.Rencana Kerja Kecamatan Jati Kabupaten Kudus Tahun 2026;
24.Rencana Kerja Kecamatan Undaan Kabupaten Kudus Tahun 2026;
25.Rencana Kerja Kecamatan Mejobo Kabupaten Kudus Tahun 2026;
26.Rencana Kerja Kecamatan Jekulo Kabupaten Kudus Tahun 2026;
27.Rencana Kerja Kecamatan Bae Kabupaten Kudus Tahun 2026;
28.Rencana Kerja Kecamatan Gebog Kabupaten Kudus Tahun 2026;
29.Rencana Kerja Kecamatan Dawe Kabupaten Kudus Tahun 2026;
30.Rencana Kerja Inspektorat Daerah Kabupaten Kudus Tahun 2026;
31.Rencana Kerja Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Kudus Tahun 2026;
32.Rencana Kerja Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kudus Tahun 2026; 6
33.Rencana Kerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Kudus Tahun 2026; dan
34.Rencana Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Kudus Tahun 2026. 7 SAM'ANI INTAKORIS BUPATI KUDUS, ttd. Renja Perangkat Daerah Kabupaten Kudus Tahun 2026 dalam pelaksanaannya mempertimbangkan kemampuan keuangan Daerah. Pendanaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kudus, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Di samping itu, Renja Perangkat Daerah Kabupaten Kudus Tahun 2026 dalam pelaksanaannya juga memperhatikan dan menyesuaikan ketentuan peraturan perundang-undangan beserta petunjuk pelaksanaannya. Untuk mewujudkan sinergitas dalam pencapaian sasaran program dan efektivitas pembangunan, perlu sinkronisasi dan komitmen seluruh Perangkat Daerah. Masing-masing Perangkat Daerah diharapkan mengambil peran sesuai dengan kewenangan, tugas pokok dan fungsi serta tanggung jawab dalam rangka mewujudkan penguatan kemandirian masyarakat yang didukung oleh sumber daya manusia yang sehat dan produktif, menuju swasembada pangan serta percepatan pertumbuhan ekonomi inklusif.