Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kudus Nomor 38 Tahun 2025
- Nomor
- 38
- Tahun
- 2025
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 4
Lembaga terkait
Ringkasan
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2025 semula sebesar Rp2.493.001.194.597,00 (dua triliun empat ratus sembilan puluh tiga miliar satu juta seratus sernbilan puluh empat ribu lima ratus sembilan puluh tujuh rupiah) bertarnbah sebesar Rp136.252.430.821,00 (seratus tiga puluh enarn miliar dua ratus lima puluh dua juta empat ratus tiga puluh ribu delapan ratus dua puluh satu rupiah) sehingga menjadi Rp2.629.253.625.418,00 (dua triliun enarn ratus dua puluh sembilan miliar dua ratus lima puluh tiga juta enam ratus dua puluh lima ribu empat ratus delapan belas rupiah). Uraian lebih lanjut perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dimaksud sebagaimana tercantum dalam Lampiran.
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…