menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Pekerja Rentan Melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan; BUPATI KUDUS, DENGAN RAHMATTUHAN YANG MAHAESA Mengingat Menimbang PERATURANBUPATI KUDUS NOMOR 39 TAHUN 2025 TENTANG PENYELENGGARAANPROGRAM JAMINAN KECELAKAAN KERJA DAN JAMINAN KEMATIANBAGI PEKERJA RENTAN MELALUIBADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN BUPATI KUDUS PROVINS! JAWA TENGAH SALINAN
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan dewan perwakilan rakyat daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
5.Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang selanjutnya disingkat BPJS KeLenagakerjaan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian.
6.Kecelakaan Kerja adalah kecelakaan yang terjadi pada saat melakukan pekerjaan termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya dan penyakit yang disebabkan karena pekerjaan.
7.Jaminan Kecelakaan Kerja yang selanjutnya disingkat JKK adalah manfaat berupa uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat peserta mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.
8.Jaminan Kematian yang selanjutnya disingkat JKM adalah manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.
9.Program JKK dan JKM Bagi Pekerja Rentan adalah pembayaran iuran kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan di Daerah yang dibiayai oleh Anggaran Pcndapatan dan Belanja Daerah, Anggaran Peridapatan dan Belanja Desa, dan/ a tau sumber anggaran lain yang sah.
10.Pekerja Rentan adalah setiap orang yang bekerja dengan upah atau penghasilan dan kondisi kerja di bawah standar, memiliki pekerjaan yang tidak stabil, dan memiliki tingkat kesejahteraan rendah. se bagai unsur yang mem1mpm yang menjadi Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1.Daerah adalah Kabupaten Kudus.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati penyelenggara pemerintahan daerah pelaksanaan urusan pemerintahan kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Kudus.