Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati mi dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Kudus. KETENTUAN PENUTUP 1 I Rcnstra Pcrangkat Dacrah Kabupau-n Kudus Tahun 2025-2029 Rencana Strategis Perangkat Daerah (Renstra Perangkat Daerah) Tahun 2025-2029 disusun sebagai dokumen perencanaan Perangkat Daerah untuk periode Tahun 2025-2029 yang memuat tujuan, sasaran, program, kegiatan dan subkegiatan pembangunan dalam rangka pelaksanaan Urusan Pemerintahan Wajib dan/atau Urusan Pemerintahan Pilihan sesuai dengan tugas dan fungsi setiap Sesuai dengan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 ten tang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah ten tang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, disebutkan bahwa Rencana Perangkat Daerah terdiri atas Renstra Perangkat Daerah dan Renja Perangkat Daerah. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, mengamanatkan bahwa setiap daerah harus menyusun rencana pembangunan daerah secara sistematis, terarah, terpadu, menyeluruh, dan tanggap terhadap perubahan (Pasal 2 ayat (2), dengan jenjang perencanaan yaitu perencanaan jangka panjang, perencanaan jangka menengah, maupun perencanaan tahunan. Setiap daerah (kabupaten/kota) harus menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
1.1. Latar Belakang PENDAHULUAN
1.Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasiona (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
3.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005- 2025(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
4.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
5.Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025-2029 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 19); Rencana Strategis Perangkat Daerah Kabupaten Kudus Tahun 2025-2029 merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka menengah sebagai landasan bagi perangkat daerah dalam melaksanakan pernbangunan, terhitung sejak Tahun 2025 sampai dengan Tahun 2029 dengan pelaksanaan lebih lanjut dituangkan dalam Rencana Kerja Perangkat Daerah. Perangkat Daerah, yang disusun berpedoman kepada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029 dan bersifat indikatif. 3 I Rcnstra Pcrangkat Daerah Kahupatcn Kudus Tahun 2025-2029
6.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1312);
7.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 ten tang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1114);
8.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 ten tang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447);
9.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021 tentang Standar Pelayanan Minimal (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1419);
10.Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2025-2029 (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 170);
11.Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 1 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kudus Tahun 2022-2042 (Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Tahun 2022 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Nomor 248);
12.Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 11 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Kudus Tahun 2025-2045 (Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Tahun 2024 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Nomor 264); 4 I kcnstra Perangkat Daerah Kahupatr n Kudus Tahun 2025-2029 penyusunan perencanaan pembangunan; dan
c.mewujudkan perencanaan pembangunan yang akuntabel, partisipatif, bermanfaat, tepat sasaran dan berkesinambungan. prosesdalammasyarakat 1.3. Maksud dan Tujuan Maksud ditetapkannya Renstra Perangkat Daerah yaitu menetapkan dokumen perencanaan yang memuat program, kegiatan dan subkegiatan pembangunan selama 5 (lima) tahun yang menjadi tolok ukur penilaian kinerja Perangkat Daerah. Sedangkan tujuan disusunnya Renstra Perangkat Daerah adalah:
a.menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi, dan sinergi perencanaan program dan kegiatan antara daerah dengan provinsi dan pusat;
b.mengoptimalkan partisipasi
13.Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 11 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Kudus Tahun 2025-2029 (Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Tahun 2025 Nomor 11). 5 I Rcnstra Pcrangkat Dacrah Knbupatr-n f(11d11s T:1111111 2025 '.202<> Dalam rangka mewujudkan keselarasan antara Rencana Pembangunan Daerah, dengan pencapaian sasaran prioritas pembangunan yang ditetapkan dalam Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2025-2029 diupayakan melalui klarifikasi dan verifikasi dalam penyusunan Rancangan Akhir Renstra Perangkat Daerah sesuai dengan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 dan Inmendagri Nomor 2 Tahun 2025. Perencanaan program, kegiatan, subkegiatan, indikator kinerja, target dan satuan, pagu indikatif, lokasi per Perangkat Daerah dirangkum dalam Renstra Perangkat Daerah Tahun 2025-2029 dengan rincian sebagai berikut:
1.Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga;
2.Dinas Kesehatan;
3.Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang;
4.Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup;
5.Satuan Palisi Pamong Praja;
6.Badan Penanggulangan Bencana Daerah;
7.Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana;
8.Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah;
9.Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
10.Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa;
11.Dinas Perhubungan;
12.Dinas Komunikasi dan Informatika;
13.Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
14.Dinas Kebudayaan dan Pariwisata;
15.Dinas Kearsipan dan Perpustakaan;
16.Dinas Pertanian dan Pangan; 1 7. Dinas Perdagangan;
18.Sekretariat Daerah;
19.Sekretariat DPRD; PROGRAM, KEGIATAN, SUBKEGIATAN, INDIKATOR KINERJA, TARGET, PAGU INDIKATIF, DAN LOKASIPER PERANGKATDAERAH PADA RENCANA STRATEGIS PERANGKAT DAERAH TAHUN 2025-2029
30.Kecamatan Bae;
31.Kecamatan Gebog;
32.Kecamatan Dawe; dan
33.Sadan Kesatuan Bangsa dan Politik.
23.Inspektorat Daerah;
24.Kecamatan Kaliwungu;
25.Kecamatan Kota Kudus;
26.Kecamatan Jati;
27.Kecamatan Undaan;
28.Kecamatan Mejobo;
29.Kecamatan Jekulo;
20.Sadan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah;
21.Sadan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah;
22.Sadan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia; 7 I Rcnstra Perangkat Daerah Kabupatcn Kudus Tahun 2025-:2029 SAM'ANI INTAKORIS BUPATI KUDUS, ttd. Rencana Strategis Perangkat Daerah Kabupaten Kudus Tahun 2025-2029 dalam pelaksanaannya mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah. Pendanaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kudus, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Di samping hal tersebut, Rencana Strategis Perangkat Daerah Kabupaten Kudus Tahun 2025-2029 juga memperhatikan dan menyesuaikan peraturan perundang-undangan yang berlaku beserta petunjuk pelaksanaannya. Untuk mewujudkan sinergitas dalam pencapaian sasaran program dan efektivitas pembangunan, perlu sinkronisasi dan komitmen seluruh Perangkat Daerah. Masing-masing Perangkat Daerah diharapkan mengambil peran sesuai dengan kewenangan, tugas pokok dan fungsi serta tanggung jawab dalam rangka mewujudkan visi Menuju Masyarakat Kudus Sejahtera, Harmoni dan Taqwa.