Penjabaran perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini, yang terdiri atas:
a.Lampiran I berisi ringkasan penjabaran perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah yang diklasifikasi menurut kelompok dan jenis pendapatan, belanja, dan pembiayaan;
b.Lampiran II berisi penjabaran perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah menurut urusan pemerintahan daerah organisasi, program, kegiatan, sub kegiatan, kelompok, jenis, objek, rincian objek, pendapatan, belanja, dan pembiayaan;
c.Lampiran III A berisi daftar nama penerima, alamat penerima dan besaran alokasi hibah berupa uang yang diterima serta perangkat daerah pemberi hibah;
d.Lampiran III B berisi daftar nama penerima, alamat penerima dan besaran alokasi hibah berupa barang yang diterima serta perangkat daerah pemberi hibah;
e.Lampiran IV A berisi daftar nama penerima, alamat penerima dan besaran alokasi bantuan sosial berupa uang yang diterima serta perangkat daerah pemberi bantuan sosial;
f.Lampiran IV B berisi daftar nama penerima, alamat penerima dan besaran alokasi bantuan sosial berupa barang yang diterima serta perangkat daerah pemberi bantuan sosial; 4 4
g.Lampiran V A berisi daftar nama penerima, alamat penerima dan besaran bantuan keuangan bersifat umum yang diterima serta perangkat daerah pemberi bantuan keuangan;
h.Lampiran V B berisi daftar nama penerima, alamat penerima dan besaran bantuan keuangan bersifat khusus yang diterima serta perangkat daerah pemberi bantuan keuangan;
i.Lampiran VI A berisi daftar nama penerima, alamat dan besaran belanja bagi hasil pajak daerah kepada pemerintah kabupaten;
j.Lampiran VI B berisi daftar nama penerima, alamat dan besaran belanja bagi hasil pajak daerah kepada pemerintah kota;
k.Lampiran VI C berisi daftar nama penerima, alamat dan besaran belanja bagi hasil pajak daerah kepada pemerintah desa;
l.Lampiran VII berisi rincian dana otonomi khusus menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program, kegiatan, sub kegiatan, kelompok, jenis, objek, rincian objek, dan sub rincian objek pendapatan, belanja dan pembiayaan;
m.Lampiran IX berisi rincian dana tambahan infrastuktur menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program, kegiatan, sub kegiatan, kelompok, jenis, objek, rincian objek, dan sub rincian objek pendapatan, belanja dan pembiayaan.