Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Kuningan. Ditetapkan di Kuningan pada tanggal 8 Desember 2025 BUPATI KUNINGAN, DIAN RACHMAT YANUAR Diundangkan di Kuningan pada tanggal 8 Desember 2025 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KUNINGAN, U. KUSMANA BERITA DAERAH KABUPATEN KUNINGAN TAHUN 2025 NOMOR 18 LAMPIRAN PERATURAN BUPATI KUNINGAN NOMOR : 18 TAHUN 2025 TENTANG : PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2026 PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2026 I. SINKRONISASI KEBIJAKAN PEMERINTAH DAERAH DENGAN KEWENANGAN DESA, RKP DESA DAN KEBIJAKAN PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA A. Sinkronisasi Kebijakan Pemerintah Daerah dengan Kewenangan Desa dan RKP Desa Dokumen utama yang menjadi pedoman pokok pembangunan Desa adalah Peraturan Desa tentang RPJM Desa yang sudah harus selaras dengan arah kebijakan pembangunan Kabupaten yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2025 –
a.Pemenuhan Kebutuhan Dasar 1) pencegahan dan penurunan stunting di Desa; 2) perluasan akses layanan kesehatan sesuai kewenangan Desa; 3) penguatan ketahanan pangan nabati dan hewani; dan 4) penurunan beban Pengeluaran masyarakat miskin.
b.Pembangunan Sarana dan Prasarana Desa 1) pembangunan sarana dan prasarana pendataan Desa; 2) pembangunan sarana dan prasarana dalam rangka pengentasan kemiskinan dan kawasan kumuh; 3) pembangunan sarana dan prasarana pengembangan listrik alternatif di Desa bagi Desa yang belum dialiri listrik; 4) pembangunan sarana dan prasarana transportasi; 5) pembangunan sarana dan prasarana informasi dan komunikasi; 6) pembangunan sarana dan prasarana dalam rangka peningkatan kualitas sumber daya manusia masyarakat Desa; 7) pembangunan sarana dan prasarana dalam rangka peningkatan keterlibatan masyarakat secara menyeluruh dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa; dan 8) pembangunan sarana dan prasarana dalam rangka mitigasi dan penanganan bencana alam dan non alam.
c.Pengembangan Potensi Ekonomi Lokal 1) pendirian, pengembangan, dan peningkatan kapasitas pengelolaan Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Desa bersama; 2) pengembangan usaha ekonomi produktif yang diutamakan dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Desa bersama; dan 3) pengembangan Desa wisata.
d.Pemanfaatan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Secara Berkelanjutan 1) pemanfaatan energi terbarukan; 2) pengelolaan lingkungan Desa; dan 3) pelestarian sumber daya alam Desa.
2.Pemberdayaan Masyarakat
a.penyelenggaraan promosi kesehatan dan Gerakan masyarakat hidup sehat; 1) penyelenggaraan promosi kesehatan dan gerakan masyarakat hidup sehat dalam rangka pencegahan dan penurunan stunting di Desa; 2) penyelenggaraan promosi kesehatan dan Gerakan masyarakat hidup sehat dalam rangka penanggulangan penyakit menular dan penyakit tidak menular; 3) penyelenggaraan promosi kesehatan dan Gerakan masyarakat hidup sehat dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program jaminan kesehatan nasional; dan 4) penyelenggaraan promosi kesehatan dan Gerakan masyarakat hidup sehat dalam rangka pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.
b.penguatan partisipasi masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan Desa; 1) penguatan partisipasi masyarakat dalam rangka perbaikan dan konsolidasi data SDGs Desa dan pendataan perkembangan desa; 2) penguatan partisipasi masyarakat dalam ketahanan pangan nabati dan hewani; 3) peningkatan keterlibatan masyarakat secara menyeluruh dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa; 4) peningkatan kualitas sumber daya manusia warga masyarakat desa; dan 5) penguatan partisipasi masyarakat dalam rangka pengembangan listrik alternatif di Desa untuk mewujudkan Desa berenergi bersih dan terbarukan.
c.pengembangan kapasitas ekonomi produktif dan kewirausahaan masyarakat Desa; 1) pengembangan kapasitas ekonomi produktif dan kewirausahaan masyarakat Desa; 2) pendirian, pengembangan, dan peningkatan kapasitas pengelolaan Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Desa bersama; dan 3) pengembangan usaha ekonomi produktif yang diutamakan dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Desa bersama.
d.pengembangan seni budaya lokal melalui peningkatan kapasitas seni budaya warga Desa
e.penguatan kapasitas masyarakat dalam rangka mitigasi dan penanganan bencana alam dan nonalam 1) penguatan dan fasilitasi masyarakat Desa dalam kesiapsiagaan menghadapi tanggap darurat bencana alam; dan 2) penguatan dan fasilitasi masyarakat Desa dalam kesiapsiagaan menghadapi tanggap darurat bencana non alam atau kejadian luar biasa. C. Penyelarasan Prioritas Pembangunan Daerah dan Desa di Kabupaten Kuningan Tahun 2026 Penyelarasan prioritas Pembangunan Daerah dan Desa diamanahkan dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 bahwa Belanja Desa diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan pembangunan yang disepakati dalam Musyawarah Desa dan sesuai dengan prioritas Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah. Prioritas kebutuhan pembangunan dimaksud juga termasuk pemberian insentif bagi rukun tetangga dan rukun warga sesuai dengan pertimbangan kemampuan keuangan Daerah. Proses penyelarasan Pembangunan Daerah dan Desa juga mempertimbangkan arah kebijakan Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa sebagaimana diamanahkan dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2023 yaitu SDGs Desa sebagai upaya terpadu Pembangunan Desa untuk percepatan pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan. Selanjutnya, pembangunan Daerah dan Desa juga mempertimbangkan rekomendasi Indeks Desa di Kabupaten Kuningan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2024 tentang Indeks Desa, dan pendayagunaan data Profil Desa sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan dan Pendayagunaan Data Profil Desa dan Kelurahan. Untuk itu, Pemerintah Desa perlu memperhatikan beberapa hal permasalahan utama pembangunan yang bersifat makro untuk masuk dalam pertimbangan penyusunan dan pengelolaan APB Desa Tahun Anggaran 2026 untuk mewujudkan Visi “KUNINGAN MELESAT” Tahun 2029, dengan makna MELESAT sebagai berikut : • MAJU : Perekonomian Tumbuh dan berkembang dengan LPE tinggi dan pesatnya sumbangan PDRB sektor pertanian dan jasa pariwisata; • EMPOWERING : Sistem administrasi publik dan pembangunan sosial berlangsung dalam iklim yang memberdayakan, memberikan ruang kreasi, inovasi dan kemandirian luas bagi masyarakat; • LESTARI : Pembangunan sosial dan fisik berlangsung dalam bingkai pembangunan sumberdaya alam dan lingkungan yang berkelanjutan berdasarkan prinsip konservasi; • AGAMIS : Pendekatan dan ruh penyelenggaraan pembangunan dilandaskan pada nilai dan norma agamis yang telah mengakar kuat dalam sejarah kehidupan masyarakat Kuningan; dan • TANGGUH : Kuningan tumbuh kembang dengan lompatan yang menempatkan angka-angka indikator kunci Pembangunan (IPM, IDB, IK, IP, AHH) berada di jajaran atas Kabupaten dan Kota di Jawa Barat. Adapun Misi Kabupaten Kuningan Periode Tahun 2025 – 2029 adalah sebagai berikut :
1.Percepatan reformasi birokrasi yang berintegritas, dan professional melalui pemerintahan modern dan melayani;
2.Peningkatan pertumbuhan ekonomi daerah berbasis pariwisata, pertanian, perdagangan dan jasa yang maju dengan pemanfaatan sumberdaya lokal;
3.Membangun daya kreasi, inovasi, dan produktivitas masyarakat berbasis pemberdayaan (Empowering);
4.Menjaga komitmen kelestarian sumberdaya alam, daerah tangkapan air dan mengurangi emisi lingkungan; dan
5.Penerapan nilai-nilai agamis dalam kehidupan berbudaya dan bermasyarakat;
6.Pembangunan yang tangguh dengan orientasi pada layanan Pendidikan, Kesehatan, kesetaraan gender, infrastruktur untuk penguatan ketahanan dan modal sosial. Selanjutnya, untuk penyelarasan Prioritas Pembangunan Daerah terutama 10 Program Unggulan dalam Visi Kuningan Melesat dengan Desa di Kabupaten Kuningan Tahun 2026 adalah sebagai berikut : PROGRAM UNGGULAN / PRIORITAS DAERAH PRIORITAS DESA
1.NGAJI DIRI : Nyaah ka Santri, ka Guru Ngaji dan Pasantren Mandiri Program Kegiatan Sub Kegiatan Kode Rekening Uraian Kegiatan Program Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pelaksanaan Kebijakan Kesejahteraan Rakyat Fasilitasi Pengelolaan Bina Mental Spiritual 2.1.1 Penyelenggaraan PAUD/TK/ TPA/TKA/ TPQ/ Madrasah Non- Formal Milik Desa (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst.) Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Daerah Kabupaten/Kota Peningkatan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Jaringan Perpipaan 2.4.11 Pembangunan/ Rehabilitasi/ Peningkatan Sumber Air Bersih Milik Desa (Mata Air/Tandon Penampungan Air Hujan/Sumur Bor, dll) Pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Jaringan Perpipaan 2.4.12 Pembangunan/ Rehabilitasi/Peningkatan Sambungan Air Bersih ke Rumah Tangga (Pipanisasi, dll) Program Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Air Limbah Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Air Limbah Domestik dalam Daerah Kabupaten/Kota Penyediaan Sub Sistem Pengolahan Air Limbah Domestik (SPALD) Setempat 2.4.16 Pembangunan/ Rehabi1itasi/ Peningkatan Sistem Pembuangan Air Limbah (Drainase, Air limbah Rumah Tangga)
2.GEMA SADULUR : Gerakan Bersama Ngariksa Kaum Dhuafa, Lanjut Usia dan Pengangguran Program Perlindungan dan Jaminan Sosial Pengelolaan Data Fakir Miskin Cakupan Daerah Kabupaten/ Kota Fasilitasi Bantuan Pengembangan Ekonomi Masyarakat 4.5.1 Pelatihan Manajemen Pengelolaan Koperasi/ KUD/UMKM Fasilitasi Bantuan Sosial Kesejahteraan Keluarga 1.3.5 Pemetaan dan Analisis Kemiskinan Desa secara Partisipatif Program Rehabilitasi Sosial Rehabilitasi Sosial Dasar Penyandang Disabilitas Terlantar, Anak Terlantar, Lanjut Usia Terlantar, serta Gelandangan Pengemis di Luar Panti Sosial Penyediaan Alat Bantu 4.4.8 Pelatihan dan Penguatan Penyandang Difabel (penyandang disabilitas) Penyediaan Permakanan 2.2.2 Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Program Kegiatan Sub Kegiatan Kode Rekening Uraian Kegiatan Posyandu, KPMJ) Program Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pelaksanaan Kebijakan Kesejahteraan Rakyat Pelaksanaan Kebijakan, Evaluasi, dan Capaian Kinerja Terkait Kesejahteraan Sosial 1.3.5 Pemetaan dan Analisis Kemiskinan Desa secara Partisipatif Program Penempatan Tenaga Kerja Pengelolaan Informasi Pasar Kerja Job Fair/Bursa Kerja 2.1.3 Penyuluhan, Pelatihan dan Pendidikan bagi Masyarakat Program Kawasan Permukiman Peningkatan Kualitas Kawasan Permukiman Kumuh dengan Luas di bawah 10 (Sepuluh) Ha Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni 2.4.1 Dukungan pelaksanaan program Pembangunan/ Rehab Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) GAKIN (pemetaan, validasi, dll) Program Perumahan dan Kawasan Permukiman Kumuh Pencegahan Perumahan dan Kawasan Permukiman Kumuh pada Daerah Kabupaten/Kota Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni untuk Pencegahan Terhadap Tumbuh dan Berkembangnya Permukiman Kumuh di Luar Kawasan Permukiman Kumuh dengan Luas di Bawah 10 (Sepuluh) Ha
3.JAWARA TANI : Jaringan Irigasi Walatra Cai Tani Mukti Program Penyediaan dan Pengembangan Sarana Pertanian Pengawasan Penggunaan Sarana Pertanian Pendampingan Penggunaan Sarana Pendukung Pertanian 4.2.1 Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan padi/ jagung, dll) Program Penyediaan dan Pengembangan Prasarana Pertanian Pembangunan Prasarana Pertanian Rehabilitasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi Usaha Tani 4.2.6 Pembangunan/ rehabilitasi/ peningkatan saluran irigasi tersier/sederhana Program Penyuluh Pertanian Pelaksanaan Penyuluh Pertanian Penyediaan dan Peningkatan Kapasitas Penyuluh Pertanian 4.2.5 Pelatihan/Bimtek/ Pengenalan Tekonologi Tepat Guna untuk Pertanian/Peternakan Program Kegiatan Sub Kegiatan Kode Rekening Uraian Kegiatan
4.SOMEAH KA SEMAH : Sistem Online Modern, Efesien dan Mudah untuk Buka Investasi Ramah Lingkungan Program Pelayanan Penanaman Modal Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Secara Terpadu Satu Pintu dibidang Penanaman Modal yang Menjadi Kewenangan Daerah Kabupaten/ Kota Penyediaan Pelayanan Perizinan Berusaha melalui Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Terintegrasi secara Elektronik 1.4.8 Pengembangan Sistem Informasi Desa Program Penyelenggaraan Penataan Ruang Koordinasi dan Sinkronisasi Perencanaan Tata Ruang Daerah Kabupaten/Kota Penyusunan RDTR Kabupaten/Kota 2.3.18 Penyusunan Dokumen Perencanaan Tata Ruang Desa
5.PERTAMA : Pelayanan Dasar Kesehatan, Pendidikan Mapan dan Paripurna Program Pengelolaan Pendidikan Pengelolaan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Pembangunan Sarana, Prasarana dan Utilitas PAUD 2.1.5 Sarana Prasarana PAUD/TK/TPA/TKA/ TPQ/Madrasah Non Formal Milik Desa Pembangunan Ruang Kelas Baru 2.1.6 Pembangunan/ Rehabilitasi/ Peningkatan/ Pengadaan Sarana/ Prasarana/Alat Peraga Edukatif (APE) PAUD/ TK/TPA/TKA/TPQ/ Madrasah Non-Formal Milik Desa Rehabilitasi Sedang/Berat Sarana, Prasarana dan Utilitas PAUD Pengelolaan Pendidikan Sekolah Dasar Pembangunan Ruang Kelas Baru Rehabilitasi Sedang/Berat Sarana, Prasarana dan Utilitas Sekolah Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Kelas Sekolah Pembangunan Perpustakaan Sekolah Rehabilitasi Sedang/Berat Perpustakaan Sekolah Pengelolaan Pendidikan Sekolah Pembangunan Perpustakaan Program Kegiatan Sub Kegiatan Kode Rekening Uraian Kegiatan Menengah Pertama Sekolah Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Kelas Sekolah Pembangunan Ruang Kelas Baru Pengelolaan Pendidikan Nonformal/ Kesetaraan Pembangunan Ruang Kelas Baru Program Pembinaan Perpustakaan Pengelolaan Perpustakaan Tingkat Daerah Kabupaten/ Kota Pengembangan dan Pemeliharaan Layanan Perpustakaan Elektronik 2.1.9 Pengembangan dan Pembinaan Sanggar Seni dan Belajar Pembudayaan Gemar Membaca Tingkat Daerah Kabupaten/Kota Pembangunan dan Pemeliharaan Sarana Perpustakaan di Tempat-tempat Umum yang Menjadi Kewenangan Daerah Kabupaten/ Kota 2.1.7 Pembangunan/ Rehabi1itasi/ Peningkatan Sarana Prasarana Perpustakaan/Taman Bacaan Desa/Sanggar Belajar Milik Desa 2.1.8 Pengelolaan Perpustakaan Milìk Desa (Pengadaan Buku- buku Bacaan, Honor Penjaga untuk Perpustakaan/Taman Bacaan Desa) Program Pemenuhan Upaya Kesehatan Perorangan dan Upaya Kesehatan Masyarakat Penyediaan Layanan Kesehatan untuk UKM dan UKP Rujukan Tingkat Daerah Kabupaten/Kota Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Ibu Hamil 2.2.2 Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu, KPM) Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Ibu Bersalin Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Bayi Baru Lahir Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Balita Pengelolaan Pelayanan Kesehatan pada Program Kegiatan Sub Kegiatan Kode Rekening Uraian Kegiatan Usia Pendidikan Dasar Pengelolaan Pelayanan Kesehatan pada Usia Produktif Pengelolaan upaya kesehatan Ibu dan Anak Pengadaan Alat Kesehatan/Alat Penunjang Medik Fasilitas Pelayanan Kesehatan 2.2.4 Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan Pengadaan Obat, Bahan Habis Pakai, Bahan Medis Habis Pakai,, Vaksin, Makanan dan Minuman di Fasilitas Kesehatan 2.2.1 Penyelenggaraan Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa (Obat-obatan; tambahan insentif bidan Desa/perawat Desa; Penyediaan Pelayanan KB dan Alat Kontrasepsi bagi Keluarga Miskin, dst) Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Dasar Melalui Pendekatan Keluarga 2.2.6 Pengasuhan Bersama atau Bina Keluarga Balita (BKB) Program Pemberdayaan Masyarakat Bidang Kesehatan Advokasi, Pemberdayaan, Kemitraan, Peningkatan Peran serta Masyarakat dan Lintas Sektor Tingkat Daerah Kabupaten/Kota Peningkatan Upaya Promosi Kesehatan, Advokasi, Kemitraan dan Pemberdayaan Masyarakat 2.2.3 Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (untuk Masyarakat, Tenaga Kesehatan, Kader Kesehatan,dll)
6.NATA DAYA : Menata Alun-Alun Desa untuk Pusat Ekonomi dan Daya Tarik Wisata Program Penataan Bangunan dan Lingkungannya Penyelenggaraan Penataan Bangunan dan Lingkungannya di Daerah Kabupaten/Kota Penataan Bangunan dan Lingkungan Kawasan Cagar Budaya, Kawasan Pariwisata, Kawasan Sistem Perkotaan Nasional dan Kawasan Strategis Lainnya 2.4.17 Pembangunan/ Rehabilitasi/ Peningkatan Taman/Taman Bermain Anak Milik Desa**
7.TATAPAKAN JATI : Tanam Tanah Pakarangan Jaga dan Tekan Inflasi Program Kegiatan Sub Kegiatan Kode Rekening Uraian Kegiatan Program Peningkatan Diversifikasi dan Ketahanan Pangan Masyarakat Penyediaan dan Penyaluran Pangan Pokok atau Pangan Lainnya sesuai dengan Kebutuhan Daerah Kabupaten/Kota dalam rangka Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan Penyediaan Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal 4.2.1 Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan padi/ jagung, dll) 4.2.3 Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa, dll) Pelaksanaan Pencapaian Target Konsumsi Pangan Perkapita/Tahun sesuai dengan Angka Kecukupan Gizi Pemberdayaan Masyarakat dalam Penganekaragam an Konsumsi Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal 4.2.5 Pelatihan/Bimtek/ Pengenalan Tekonologi Tepat Guna untuk Pertanian/Peternakan
8.AJEG TIMBANGAN : APBD Terjaga, Tepat Sasaran dan Berimbang Program Pengelolaan Pendapatan Daerah Kegiatan Pengelolaan Pendapatan Daerah Pendataan dan Pendaftaran Objek Pajak Daerah 1.4.1 Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Desa/Pembahasan APBDes (Musdes, Musrenbangdes/Pra- Musrenbangdes, dll., bersifat reguler) Penilaian Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBBP2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) 1.4.3 Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa (RPJMDes/RKPDes, dll) Program Pengelolaan Keuangan Daerah Koordinasi dan Penyusunan Rencana Anggaran Daerah Koordinasi dan Penyusunan KUA dan PPAS 1.4.4 Penyusunan Dokumen Keuangan Desa (APBDes/APBDes Perubahan/LPJ APBDes, dan seluruh dokumen terkait) Koordinasi dan Penyusunan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Program Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah Penyusunan Perencanaan dan Pendanaan Koordinasi Penyusunan dan Penetapan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten/Kota 1.4.9 Koordinasi/Kerjasama Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan Desa (Antar Desa/Kecamatan/ Kabupaten, Pihak Ketiga, dll)
9.PASAR RAYA : Pemberdayaan Sanggar Ekraf dan Usaha Rakyat Program Kegiatan Sub Kegiatan Kode Rekening Uraian Kegiatan Program Pengembangan Sumber Daya Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Pelaksanaan Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Tingkat Dasar Fasilitasi Proses Kreasi, Produksi, Distribusi Konsumsi dan Konservasi Ekonomi Kreatif 2.8.3 Pengembangan Pariwisata Tingkat Desa Program Pemberdayaan Usaha Menengah, Usaha Kecil, dan Usaha Mikro (UMKM) Pemberdayaan Usaha Mikro yang dilakukan Melalui Pendataan, Kemitraan, Kemudahan Perizinan, Penguatan Kelembagaan dan Koordinasi dengan Para Pemangku Kepentingan Pemberdayaan Melalui Kemitraan Usaha Mikro 4.6.2 Pelatihan Pengelolaan BUM Desa (Pelatihan yang dilaksanakan oleh Desa) 4.7.4 Pembentukan/ Fasilitasi/Pelatihan/ Pendampingan kelompok usaha ekonomi produktif (pengrajin, pedagang, industri rumah tangga, dll)
10.ABDI NEGARA Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota Penataan Organisasi Peningkatan Kinerja dan Reformasi Birokrasi 4.3.1 Peningkatan kapasitas Kepala Desa 4.3.2 Peningkatan kapasitas perangkat Desa 4.3.3 Peningkatan kapasitas BPD Koordinasi dan Penyusunan Laporan Kinerja Pemerintah Daerah 1.4.4 Penyusunan Dokumen Keuangan Desa (APBDes / APBDes Perubahan/LPJ APBDes, dan seluruh dokumen terkait) Program Pengelolaan Keuangan Daerah Koordinasi dan Pelaksanaan Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Daerah Konsolidasi Laporan Keuangan SKPD, BLUD dan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah 1.4.9 Koordinasi/Kerjasama Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan Desa (Antar Desa/Kecamatan/ Kabupaten, Pihak Ketiga, dll) II. PRINSIP PENYUSUNAN APB DESA Penyusunan APB Desa Tahun Anggaran 2026 didasarkan pada prinsip sebagai berikut:
1.sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan di Desa berdasarkan bidang dan kewenangannya;
2.tepat waktu, sesuai dengan tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan;
3.transparan, untuk memudahkan masyarakat mengetahui dan mendapatkan akses informasi seluas-luasnya tentang APB Desa;
4.akuntabilitas, dalam penyusunan anggaran mempertimbangkan bahwa anggaran tersebut dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
5.partisipatif, dengan melibatkan peran serta masyarakat;
6.memperhatikan azas keadilan dan kepatutan; dan
7.tidak bertentangan dengan kepentingan umum, peraturan perundang- undangan yang lebih tinggi dan peraturan Desa lainnya. III. KEBIJAKAN PENYUSUNAN APB DESA Penyusunan APB Desa Tahun Anggaran 2026 disusun dengan menggunakan pendekatan penganggaran berdasarkan Prestasi Kerja. Pendekatan Penganggaran Berdasarkan Prestasi Kerja dilakukan dengan memperhatikan keterkaitan antara pendanaan dengan keluaran yang diharapkan dari kegiatan dan hasil serta manfaat yang diharapkan termasuk efisiensi dalam pencapaian hasil dan keluaran. Prestasi kerja yang dimaksud berdasarkan pada :
1.Indikator kinerja, yaitu ukuran keberhasilan yang akan dicapai dari kegiatan yang direncanakan;
2.Capaian atau target kinerja, yaitu merupakan ukuran prestasi kerja yang akan dicapai yang berwujud kualitas, kuantitas, efisiensi dan efektivitas pelaksanaan dari setiap kegiatan; dan
3.Standar satuan harga, yang merupakan harga satuan setiap unit barang/ jasa yang berlaku di Kabupaten Kuningan yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati dan/atau Keputusan Bupati. Kebijakan yang harus diperhatikan dalam penyusunan APB Desa Tahun Anggaran 2026 terkait dengan Pendapatan Desa, Belanja Desa dan Pembiayaan Desa adalah sebagai berikut:
1.Pendapatan Desa Merupakan semua Penerimaan Desa dalam 1 (satu) tahun anggaran yang menjadi hak Desa dan tidak perlu dikembalikan oleh Desa. Rencana Pendapatan Desa yang akan dituangkan dalam APB Desa merupakan perkiraan yang terukur secara rasional, serta memiliki kepastian dasar hukum penerimaannya. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa sebagaimana telah ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati Kuningan Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Pendapatan Desa diklasifikasikan menurut kelompok, jenis, dan objek Pendapatan sebagai berikut : No. Kelompok Jenis Objek
1.Pendapatan Asli Desa
1.Hasil Usaha; Bagi hasil BUMDes/ BUMDES Bersama
2.Hasil Aset; - tanah kas Desa - pasar Desa - tambatan perahu - hasil aset lainnya
3.Swadaya, partisipasi, dan gotong royong; Sumbangan masyarakat Desa
4.Pendapatan Asli Desa lain. Pungutan Desa No. Kelompok Jenis Objek
2.Transfer 1. Dana Desa;
2.Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (BHPRD); - Pajak - Retribusi
3.Alokasi Dana Desa;
4.Bantuan Keuangan dari APBD Provinsi; dan
5.Bantuan Keuangan dari APBD Kabupaten.
3.Pendapatan lain 1. Penerimaan dari hasil kerja sama Desa;
2.Penerimaan dari bantuan perusahaan yang berlokasi di Desa;
3.Penerimaan dari hibah dan sumbangan dari pihak ketiga;
4.Koreksi kesalahan belanja tahu anggaran sebelumnya;
5.Bunga bank; dan
6.Pendapatan lain Desa yang sah.
a.Kelompok Pendapatan Asli Desa (PADes) Penganggaran Pendapatan Desa yang bersumber dari PADes harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut: 1) Realisasi penerimaan PADes tahun sebelumnya dan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait; 2) Tidak memberatkan masyarakat dan dunia usaha; 3) PADes agar dirinci dan dijelaskan pencantumannya berdasarkan jenis dan objeknya; 4) Swadaya, partisipasi dan gotong royong masyarakat adalah penerimaan yang berasal dari sumbangan masyarakat Desa dalam bentuk uang, bukan konversi dari barang atau tenaga; dan 5) Pendapatan Desa yang bersumber dari PADesa harus memiliki dasar hukum yang jelas dan ditetapkan dengan Peraturan Desa.
b.Kelompok Transfer Pendapatan Desa yang bersumber dari Kelompok Transfer harus memiliki kepastian dasar hukum penerimaannya. Kelompok Transfer terdiri atas jenis : 1) Dana Desa merupakan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukan bagi Desa yang ditransfer melalui APBD dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Pendapatan Desa yang bersumber dari Dana Desa dianggarkan berdasarkan Informasi Rincian Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2026 yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang- undangan atau penganggaran Dana Desa didasarkan pada informasi pagu indikatif Desa yang disampaikan oleh Pemerintah Kabupaten Kuningan atau berdasarkan penganggaran Dana Desa Tahun Anggaran 2025. Dalam hal Informasi Rincian Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2026 yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang- undangan dan/atau terdapat perubahan setelah Peraturan Desa tentang APB Desa Tahun Anggaran 2026 ditetapkan, maka Pemerintah Desa harus menyesuaikan Dana Desa dimaksud dengan terlebih dahulu melakukan perubahan Peraturan Kepala Desa tentang Penjabaran APB Desa Tahun Anggaran 2026 dengan pemberitahuan kepada BPD dan kepada Bupati melalui Camat, untuk selanjutnya dituangkan dalam Peraturan Desa tentang Perubahan APB Desa Tahun Anggaran 2026 atau ditampung dalam Laporan Pertanggungjawaban Realisasi APB Desa bagi Pemerintah Desa yang tidak melakukan perubahan APB Desa Tahun Anggaran 2026. 2) Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah adalah dana yang bersumber dari realisasi penerimaan hasil pajak dan retribusi Daerah. Pendapatan Desa yang bersumber dari BHPRD dianggarkan berdasarkan Peraturan Bupati tentang Besaran Bagian Hasil Pajak dan Retribusi Daerah untuk setiap Desa Tahun Anggaran 2026 atau penganggaran BHPRD didasarkan pada informasi pagu indikatif Desa yang disampaikan oleh Pemerintah Kabupaten Kuningan atau berdasarkan penganggaran BHPRD Tahun Anggaran 2025. Dalam hal Peraturan Bupati tentang Besaran Bagian Hasil Pajak dan Retribusi Daerah untuk setiap Desa Tahun Anggaran 2026 ditetapkan dan/atau terdapat perubahan dan/atau terdapat kurang/lebih salur setelah Peraturan Desa tentang APB Desa Tahun Anggaran 2026 ditetapkan, maka Pemerintah Desa harus menyesuaikan besaran BHPRD dalam Peraturan Desa tentang Perubahan APB Desa Tahun Anggaran 2026 atau ditampung dalam Laporan Pertanggungjawaban Realisasi APB Desa bagi Pemerintah Desa yang tidak melakukan perubahan APB Desa Tahun Anggaran 2026. 3) ADD adalah Dana Perimbangan yang diterima Daerah dalam APBD setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus. Pendapatan Desa yang bersumber dari ADD dianggarkan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Bupati tentang Besaran ADD untuk setiap Desa Tahun Anggaran 2026 atau penganggaran ADD didasarkan pada informasi pagu indikatif Desa yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah atau berdasarkan penganggaran ADD Tahun Anggaran 2025. Apabila Peraturan Bupati tentang Besaran ADD untuk setiap Desa Tahun Anggaran 2026 ditetapkan dan/atau terdapat perubahan setelah Peraturan Desa tentang APB Desa Tahun Anggaran 2026 ditetapkan, maka Pemerintah Desa harus menyesuaikan besaran ADD dalam Peraturan Desa tentang Perubahan APB Desa Tahun Anggaran 2026 atau ditampung dalam Laporan Pertanggungjawaban Realisasi APB Desa bagi Pemerintah Desa yang tidak melakukan perubahan APB Desa Tahun Anggaran 2026. 4) Bantuan Keuangan dari APBD Provinsi Jawa Barat kepada Pemerintah Desa. Pemerintah Desa dapat memperoleh Bantuan Keuangan Provinsi sebagaimana diatur dalam Pasal 98 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pendapatan bantuan keuangan dapat bersifat umum maupun bersifat khusus dan dianggarkan dalam APB Desa penerima bantuan keuangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pendapatan Desa yang bersumber dari Bantuan Keuangan Provinsi dianggarkan sesuai dengan Peraturan Gubernur dan/atau Keputusan Gubernur dan/atau informasi resmi mengenai besaran bantuan keuangan Provinsi Tahun Anggaran 2026. Apabila Pendapatan Desa yang bersumber dari bantuan keuangan bersifat umum dimaksud diterima dan/atau terdapat perubahan setelah Peraturan Desa tentang APB Desa Tahun Anggaran 2026 ditetapkan, maka Pemerintah Desa harus menyesuaikan bantuan keuangan bersifat umum dimaksud pada Peraturan Desa tentang Perubahan APB Desa Tahun Anggaran 2026 atau ditampung dalam Laporan Pertanggungjawaban Realisasi APB Desa bagi Pemerintah Desa yang tidak melakukan perubahan APB Desa Tahun Anggaran 2026. Apabila Pendapatan Desa yang bersumber dari bantuan keuangan bersifat khusus dimaksud diterima dan/atau terdapat perubahan setelah Peraturan Desa tentang APB Desa Tahun Anggaran 2026 ditetapkan, maka Pemerintah Desa harus menyesuaikan bantuan keuangan bersifat khusus dimaksud dengan terlebih dahulu melakukan perubahan Peraturan Kepala Desa tentang penjabaran APB Desa Tahun Anggaran 2026 dengan pemberitahuan kepada BPD dan kepada Bupati melalui Camat, untuk selanjutnya dituangkan dalam Peraturan Desa tentang Perubahan APB Desa Tahun Anggaran 2026 atau ditampung dalam Laporan Pertanggungjawaban Realisasi APB Desa bagi Pemerintah Desa yang tidak melakukan perubahan APB Desa Tahun Anggaran 2026. 5) Bantuan Keuangan dari APBD Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Desa. Pemerintah Desa dapat memperoleh Bantuan Keuangan Kabupaten sebagaimana diatur dalam Pasal 98 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pendapatan bantuan keuangan dimaksud dapat bersifat umum maupun bersifat khusus dan dianggarkan dalam APB Desa penerima bantuan keuangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pendapatan Desa yang bersumber dari Bantuan Keuangan Kabupaten dianggarkan sesuai dengan Peraturan Bupati dan/atau Keputusan Bupati mengenai besaran bantuan keuangan kota Tahun Anggaran 2026. Apabila Pendapatan Desa yang bersumber dari bantuan keuangan bersifat umum dimaksud diterima dan/atau terdapat perubahan setelah Peraturan Desa tentang APB Desa Tahun Anggaran 2026 ditetapkan, maka Pemerintah Desa harus menyesuaikan bantuan keuangan bersifat umum dimaksud pada Peraturan Desa tentang Perubahan APB Desa Tahun Anggaran 2026 atau ditampung dalam Laporan Pertanggungjawaban Realisasi APB Desa bagi Pemerintah Desa yang tidak melakukan perubahan APB Desa Tahun Anggaran 2026. Apabila Pendapatan Desa yang bersumber dari bantuan keuangan bersifat khusus dimaksud diterima dan/atau terdapat perubahan setelah Peraturan Desa tentang APB Desa Tahun Anggaran 2026 ditetapkan, maka Pemerintah Desa harus menyesuaikan bantuan keuangan bersifat khusus dimaksud dengan terlebih dahulu melakukan perubahan Peraturan Kepala Desa tentang penjabaran APB Desa Tahun Anggaran 2026 dengan pemberitahuan kepada BPD dan kepada Bupati melalui Camat, untuk selanjutnya dituangkan dalam Peraturan Desa tentang Perubahan APB Desa Tahun Anggaran 2026 atau ditampung dalam Laporan Pertanggungjawaban Realisasi APB Desa bagi Pemerintah Desa yang tidak melakukan perubahan APB Desa Tahun Anggaran 2026.
c.Kelompok Pendapatan Lain-lain Pemerintah Desa dapat memperoleh Pendapatan lain-lain yang bersumber dari: 1) penerimaan dari hasil kerja sama Desa; 2) penerimaan dari bantuan perusahaan yang berlokasi di Desa; 3) penerimaan dari hibah dan sumbangan dari pihak ketiga; 4) koreksi kesalahan belanja tahun anggaran sebelumnya yang mengakibatkan penerimaan di kas Desa pada tahun anggaran berjalan; 5) bunga bank; dan 6) Pendapatan lain Desa yang sah.
2.Belanja Desa Belanja Desa merupakan semua Pengeluaran yang merupakan kewajiban Desa dalam satu tahun anggaran yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh Desa. Belanja Desa digunakan untuk mendanai penyelenggaraan Kewenangan Desa. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa sebagaimana telah ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati Nomor 06 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Belanja Desa dibedakan berdasarkan klasifikasi bidang dan klasifikasi ekonomi.
a.Klasifikasi Bidang Klasifikasi bidang terbagi atas sub bidang dan kegiatan serta diberi kode rekening sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Keuangan Desa serta dalam Siskeudes yang dikelola oleh Kementerian Dalam Negeri. Belanja Desa berdasarkan Klasifikasi Bidang terdiri atas : No. Bidang Sub Bidang
1.Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, antara lain berisi sub bidang dan kegiatan yang digunakan untuk mendukung terselenggaranya fungsi Pemerintahan Desa.
a.penyelenggaraan belanja penghasilan tetap, tunjangan dan operasional Pemerintahan Desa;
b.sarana dan prasarana Pemerintahan Desa;
c.administrasi kependudukan, pencatatan sipil, statistik, dan kearsipan;
d.tata praja pemerintahan, perencanaan, keuangan, dan pelaporan; dan pertanahan.
2.Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa, antara lain berisi sub bidang dan kegiatan dalam pembangunan pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, dan lain- lain. Pembangunan tidak berarti hanya pembangunan secara fisik akan tetapi juga terkait dengan pembangunan non fisik seperti pengembangan dan pembinaan.
a.pendidikan;
b.kesehatan;
c.pekerjaan umum dan penataan ruang;
d.kawasan permukiman;
e.kehutanan dan lingkungan hidup;
f.perhubungan, komunikasi dan informatika;
g.energi dan sumber daya mineral; dan pariwisata.
3.Bidang pembinaan kemasyarakatan Desa berisi sub bidang dan kegiatan untuk meningkatkan peran serta dan kesadaran masyarakat/ lembaga kemasyarakatan Desa yang mendukung proses pembangunan Desa.
a.ketentraman, ketertiban, dan pelindungan masyarakat;
b.kebudayaan dan keagamaan;
c.kepemudaan dan olah raga; dan kelembagaan masyarakat.
4.Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa berisi sub- bidang dan kegiatan yang diarahkan untuk meningkatkan pemahaman, kapasitas masyarakat dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
a.kelautan dan perikanan;
b.pertanian dan peternakan;
c.peningkatan kapasitas aparatur Desa;
d.pemberdayaan perempuan, perlindungan dan dan keluarga;
e.koperasi, usaha mikro kecil dan menengah;
f.dukungan penanaman modal; dan
d.perdagangan dan perindustrian.
5.Bidang Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat dan Mendesak Desa digunakan untuk kegiatan penanggulangan bencana, keadaan darurat dan mendesak.
a.penanggulangan bencana;
b.keadaan darurat; dan
c.keadaan mendesak.
b.Klasifikasi Ekonomi Klasifikasi ekonomi diuraikan menurut jenis belanja, objek belanja, dan rincian objek belanja serta diberi kode rekening sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Bupati Kuningan Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Desa serta dalam Siskeudes yang dikelola oleh Kementerian Dalam Negeri. Belanja Desa berdasarkan klasifikasi ekonomi terdiri atas : No. Jenis Belanja Objek Belanja
1.Belanja Pegawai a. Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa;
b.Penghasilan Tetap dan Tunjangan Perangkat Desa;
c.Jaminan Sosial Kepala Desa dan Perangkat Desa;
d.Tunjangan BPD.
2.Belanja Barang/Jasa a. Belanja Barang Perlengkapan;
b.Belanja Jasa Honorarium;
c.Belanja Perjalanan Dinas;
d.Belanja Jasa Sewa;
e.Belanja Operasional Perkantoran;
f.Belanja Pemeliharaan; dan
e.Belanja Barang dan Jasa yang diserahkan kepada Masyarakat.
3.Belanja Modal a. Belanja Modal Pengadaan Tanah
b.Belanja Modal Peralatan, Mesin, dan Alat Berat
c.Belanja Modal Kendaraan
d.Belanja Modal Gedung, Bangunan dan Taman
e.Belanja Modal Jalan/ Prasarana Jalan
f.Belanja Modal Jembatan
g.Belanja Modal Irigasi/Embung/Air Sungai/Drainase/Air Limbah/ Persampahan
h.Belanja Modal Jaringan/ Instalasi
g.Belanja Modal lainnya
4.Belanja Tak Terduga Belanja Tak Terduga 1) Belanja Pegawai, dianggarkan untuk Pengeluaran penghasilan tetap, tunjangan, penerimaan lain, dan pembayaran jaminan sosial bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa, serta tunjangan BPD. Penganggaran belanja pegawai memperhatikan hal-hal sebagai berikut : a) Belanja pegawai dianggarkan dalam bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa; b) Belanja pegawai pelaksanaannya dibayarkan setiap bulan; c) Pembayaran jaminan sosial bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dan kemampuan Keuangan Desa; d) Penghasilan tetap diberikan kepada Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Perangkat Desa lainnya yang bersumber dari ADD, dengan besaran berpedoman kepada Peraturan Bupati dan/atau Keputusan Bupati. e) Penganggaran belanja pegawai dalam hal terdapat pengangkatan dan/atau pemberhentian Kepala Desa atau Perangkat Desa atau anggota BPD. f) Penganggaran tunjangan bagi Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Perangkat Desa lainnya harus memperhatikan kemampuan Keuangan Desa. g) Penganggaran penghasilan tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa, tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa, serta tunjangan BPD dan operasional BPD dengan memperhatikan kemampuan Keuangan Desa dan tidak melebihi ketentuan paling banyak 30% (tiga puluh perseratus) dari jumlah anggaran Belanja Desa dalam APB Desa. 2) Belanja Barang/Jasa, digunakan untuk Pengeluaran bagi Pengadaan Barang/Jasa yang nilai manfaatnya kurang dari 12 (dua belas) bulan, antara lain untuk : a) operasional Pemerintah Desa; b) pemeliharaan sarana prasarana Desa; c) kegiatan sosialisasi/rapat/pelatihan/bimbingan teknis; d) operasional BPD; e) insentif Rukun Tetangga/Rukun Warga; dan f) pemberian barang pada masyarakat/kelompok masyarakat, Insentif Rukun Tetangga/Rukun Warga yaitu bantuan uang untuk operasional lembaga Rukun Tetangga/Rukun Warga untuk membantu pelaksanaan tugas pelayanan pemerintahan, perencanaan pembangunan, ketentraman dan ketertiban, serta pemberdayaan masyarakat Desa. Pemberian barang pada masyarakat/kelompok masyarakat ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa, dilakukan untuk menunjang pelaksanaan kegiatan Desa. Pemerintah Desa agar segera membuat dan menetapkan Peraturan Kepala Desa yang mengatur mekanisme pemberian barang kepada masyarakat/kelompok masyarakat yang paling sedikit meliputi kriteria penerima manfaat, proses pengajuan, seleksi/verifikasi, penetapan, pelaksanaan, penatausahaan, pertanggungjawaban, pelaporan serta monitoring dan evaluasi, termasuk pemberian barang untuk diberikan kepada masyarakat/ kelompok masyarakat dalam rangka pemberian hadiah pada kegiatan yang bersifat perlombaan atau penghargaan atas suatu prestasi. 3) Belanja Modal, digunakan untuk Pengeluaran pengadaan barang yang nilai manfaatnya lebih dari 12 (dua belas) bulan dan menambah aset, pengadaan barang tersebut digunakan untuk kegiatan penyelenggaraan Kewenangan Desa. 4) Belanja Tak Terduga, merupakan belanja untuk kegiatan pada sub bidang penanggulangan bencana, keadaan darurat, dan keadaan mendesak yang berskala lokal Desa. Penganggaran belanja tidak terduga dilakukan secara rasional dengan mempertimbangkan realisasi Tahun Anggaran 2025 dan kebijakan pemerintah dalam upaya mendukung penurunan angka stunting dan kemiskinan ekstrem sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Belanja tak terduga untuk kegiatan pada sub bidang penanggulangan bencana, keadaan darurat, dan keadaan mendesak paling sedikit memenuhi kriteria sebagai berikut: a) bukan merupakan kegiatan normal dari aktivitas Pemerintah Desa dan tidak dapat diprediksikan sebelumnya; b) tidak diharapkan terjadi berulang; dan c) berada di luar kendali Pemerintah Desa. Kriteria penanggulangan bencana, keadaan darurat, dan mendesak serta tata cara penggunaan anggaran belanja tak terduga mempedomani Peraturan Bupati Kuningan Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
c.Ketentuan Belanja Desa dalam APB Desa Berdasarkan ketentuan Pasal 100 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Belanja Desa yang ditetapkan dalam APB Desa digunakan dengan ketentuan: 1) paling rendah 70% (tujuh puluh perseratus) dari jumlah anggaran Belanja Desa untuk mendanai : a) penyelenggaraan Pemerintah Desa termasuk belanja operasional Pemerintahan Desa dan insentif rukun tetangga dan rukun warga; b) pelaksanaan pembangunan Desa; c) pembinaan kemasyarakatan Desa; d) pemberdayaan masyarakat Desa; dan e) penanggulangan bencana, keadaan darurat, dan mendesak Desa. 2) paling tinggi 30% (tiga puluh perseratus) dari jumlah anggaran Belanja Desa untuk mendanai : a) penyediaan penghasilan tetap dan tunjangan Kepala Desa; b) penyediaan penghasilan tetap dan tunjangan Perangkat Desa; c) penyediaan tunjangan BPD; dan d) penyediaan operasional BPD. Perhitungan Belanja Desa tersebut di luar Pendapatan yang bersumber dari hasil pengelolaan tanah bengkok. Hasil pengelolaan tanah bengkok dapat digunakan untuk tambahan Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa selain penghasilan tetap dan tunjangan, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Desa. Selain itu, berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa bahwa bantuan keuangan yang bersifat khusus dikelola dalam APB Desa tetapi tidak diterapkan dalam ketentuan Belanja Desa sebagaimana dimaksud di atas. Alokasi belanja dalam suatu kegiatan harus logis dan memperhitungkan tingkat kemahalan serta kondisi geografis Desa. Pemerintah Desa dapat mengatur standar satuan harga dengan mengacu pada standar satuan harga yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah sebagai patokan tertinggi. Jika terdapat harga satuan barang/jasa yang lebih tinggi dan/atau tidak terdapat pada Standar Satuan Harga (SSH) yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah, maka Pemerintah Desa dapat menggunakan Standar Satuan Harga (SSH) yang ditetapkan oleh Kepala Desa disertai alasan yang kuat dan bukti hasil survei harga barang/jasa dimaksud paling sedikit 2 (dua) penyedia barang/jasa yang selanjutnya ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa. Belanja Desa yang dibiayai oleh Pendapatan Desa, meliputi: 1) Pendapatan Asli Desa Penggunaan Pendapatan Desa yang bersumber dari Kelompok Pendapatan Asli Desa ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa. 2) Transfer Penggunaan Pendapatan Desa yang bersumber dari Kelompok Transfer ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa, dengan ketentuan sebagai berikut : a) Dana Desa Prioritas Penggunaan Dana Desa dibahas, disepakati, dan ditetapkan dalam Musyawarah Desa penyusunan RKP Desa dan dituangkan dalam berita acara, dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi yang mengatur terkait Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2026. b) Bagian Hasil Pajak dan Retribusi Daerah BHPRD digunakan untuk mendanai penyelenggaraan Kewenangan Desa, meliputi bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, pemberdayaan masyarakat Desa, penanggulangan bencana, keadaan darurat dan mendesak Desa. c) Alokasi Dana Desa ADD digunakan untuk penyediaan penghasilan tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya, selebihnya digunakan mendanai penyelenggaraan Kewenangan Desa, meliputi bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, pemberdayaan masyarakat Desa, penanggulangan bencana, keadaan darurat dan mendesak Desa. d) Bantuan Keuangan dari APBD Provinsi Bantuan Keuangan dari APBD Provinsi bersifat umum dan khusus. Untuk Bantuan yang bersifat umum dapat digunakan untuk mendanai penyelenggaraan Kewenangan Desa, meliputi bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, pemberdayaan masyarakat Desa, penanggulangan bencana, keadaan darurat dan mendesak Desa. Sedangkan untuk yang bersifat khusus, penggunaannya sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi. e) Bantuan Keuangan dari APBD Kabupaten Bantuan Keuangan dari APBD Kabupaten Kuningan bersifat umum dan khusus. Untuk Bantuan yang bersifat umum dapat digunakan untuk mendanai penyelenggaraan Kewenangan Desa, meliputi bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, pemberdayaan masyarakat Desa, penanggulangan bencana, keadaan darurat dan mendesak Desa. Sedangkan untuk yang bersifat khusus, penggunaannya sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Kuningan. 3) Pendapatan lain Penggunaan Pendapatan Desa yang bersumber dari Kelompok Pendapatan lain ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang- undangan.
3.Pembiayaan Desa Pembiayaan Desa merupakan semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau Pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun anggaran berikutnya. Struktur Pembiayaan Desa terdiri atas: No. Kelompok Jenis
1.Penerimaan Pembiayaan a. SiLPA Tahun sebelumnya;
b.Pencairan Dana Cadangan;
c.Hasil penjualan kekayaan Desa yang dipisahkan kecuali tanah dan bangunan; dan
d.Penerimaan Pembiayaan Lainnya
2.Pengeluaran Pembiayaan a. Pembentukan Dana Cadangan;
b.Penyertaan Modal; dan
c.Pengeluaran Pembiayaan lainnya
a.Penerimaan Pembiayaan 1) Penganggaran Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya (SiLPA) harus didasarkan pada penghitungan yang cermat dan rasional dengan mempertimbangkan perkiraan realisasi anggaran Tahun Anggaran 2025 dalam rangka menghindari kemungkinan adanya Pengeluaran pada Tahun Anggaran 2026 yang tidak dapat didanai akibat tidak tercapainya SiLPA yang direncanakan. SiLPA paling sedikit meliputi: a) pelampauan penerimaan Pendapatan terhadap belanja; b) penghematan belanja; dan c) sisa dana kegiatan yang belum selesai atau lanjutan Penerimaan pembiayaan dari SiLPA tahun sebelumnya digunakan untuk : a) menutupi defisit anggaran apabila realisasi Pendapatan lebih kecil daripada realisasi belanja; dan b) mendanai kegiatan yang belum selesai atau lanjutan. SiLPA yang digunakan untuk menutupi defisit anggaran merupakan perhitungan perkiraan penerimaan dari pelampauan Pendapatan dan/atau penghematan belanja tahun sebelumnya yang digunakan untuk membiayai kegiatan- kegiatan yang telah ditetapkan dalam APB Desa tahun anggaran berkenaan. SiLPA yang digunakan untuk mendanai kegiatan yang belum selesai atau lanjutan merupakan perhitungan riil dari anggaran dan kegiatan yang harus diselesaikan pada tahun anggaran berikutnya. Disarankan, SiLPA direncanakan penggunaannya pada perubahan penjabaran APB Desa dan/atau Perubahan APB Desa berdasarkan besaran SiLPA yang tertuang dalam Peraturan Desa tentang Pertanggungjawaban Realisasi APB Desa tahun sebelumnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan 2) Pencairan Dana Cadangan digunakan untuk menganggarkan kebutuhan Dana Cadangan yang selanjutnya dicatatkan dalam penerimaan pembiayaan dalam APB Desa. Dalam menetapkan anggaran penerimaan pembiayaan yang bersumber dari pencairan Dana Cadangan, waktu pencairan dan besarannya sesuai dengan Peraturan Desa tentang pembentukan Dana Cadangan. 3) Hasil Penjualan Kekayaan Desa yang dipisahkan kecuali tanah dan bangunan dicatat dalam penerimaan pembiayaan hasil penjualan kekayaan Desa yang dipisahkan. 4) Penerimaan Pembiayaan Lainnya digunakan untuk pencatatan pembiayaan penerimaan pembiayaan lainnya.
b.Pengeluaran pembiayaan 1) Pembentukan Dana Cadangan dilakukan untuk mendanai kegiatan yang penyediaan dananya tidak dapat sekaligus dibebankan dalam 1 (satu) tahun anggaran. Pembentukan Dana Cadangan ditetapkan dengan Peraturan Desa, yang paling sedikit memuat tentang : a) penetapan tujuan pembentukan Dana Cadangan; b) program dan kegiatan yang akan dibiayai dari Dana Cadangan; c) besaran dan rincian tahunan Dana Cadangan yang harus dianggarkan; d) sumber Dana Cadangan; dan e) tahun anggaran pelaksanaan Dana Cadangan. Pembentukan Dana Cadangan dapat bersumber dari penyisihan atas Penerimaan Desa, kecuali dari penerimaan yang penggunaannya telah ditentukan secara khusus berdasarkan peraturan perundang- undangan. Selain itu, Penganggaran Dana Cadangan tidak melebihi tahun akhir masa jabatan Kepala Desa. 2) Penyertaan Modal digunakan untuk menganggarkan kekayaan Pemerintah Desa yang diinvestasikan dalam BUM Desa untuk meningkatkan Pendapatan Desa atau pelayanan kepada masyarakat. Mekanisme penyertaan modal pada BUM Desa berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan. IV. TEKNIS PENYUSUNAN APB DESA
1.Tahapan penyusunan dan pembahasan dalam penetapan APB Desa Tahun Anggaran 2026 dilaksanakan dengan memperhatikan waktu dan tahapan penyusunan APB Desa sebagai berikut : No Uraian Waktu I. Penyusunan Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa Paling lambat 2 (dua) minggu No Uraian Waktu
1.Sekretaris Desa mengoordinasikan penyusunan Rancangan APB Desa dengan berpedoman kepada RKP Desa tahun berkenaan Paling lambat Minggu ke I bulan Oktober
2.Sekretaris Desa menyampaikan Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa kepada Kepala Desa Paling lambat Minggu ke II bulan Oktober
3.Kepala Desa menyampaikan Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa kepada BPD untuk dibahas dan disepakati bersama dalam musyawarah BPD. II. Pembahasan dan Penyepakatan Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa Paling lambat 2 (dua) minggu
1.Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa dibahas dan disepakati bersama antara Kepala Desa dan BPD Paling lambat Minggu ke III bulan Oktober
2.Kesepakatan bersama tersebut dituangkan dalam Keputusan BPD tentang pembahasan dan penyepakatan Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa
3.Berdasarkan kesepakatan bersama, Kepala Desa menyiapkan Rancangan Peraturan Kepala Desa tentang Penjabaran APB Desa Paling lambat Minggu ke IV bulan Oktober
4.Sekretaris Desa mengoordinasikan penyusunan Rancangan Peraturan Kepala Desa tentang Penjabaran APB Desa
5.Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa yang telah disepakati bersama, disampaikan oleh Kepala Desa kepada Bupati melalui Camat paling lambat 3 (tiga) hari sejak disepakati untuk dievaluasi III. Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa Paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja
1.Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa dilaksanakan oleh Camat di wilayah kerjanya yang dilaksanakan oleh Tim Evaluasi Rancangan Peraturan Desa yang ditetapkan dengan Keputusan Camat Minggu ke I s.d Minggu ke III bulan November
2.Pada pelaksanaan evaluasi, dapat berkonsultasi dengan Perangkat Daerah yang membidangi materi evaluasi, serta dapat melibatkan Pendamping Desa
3.Hasil Evaluasi dari tim evaluasi dituangkan dalam bentuk draft keputusan Wali Kota, yang selanjutnya diajukan oleh Camat Kepada Bupati melalui bagian yang membidangi hukum pada Sekretariat Daerah untuk ditetapkan dengan keputusan Bupati tentang Hasil Evaluasi Paling lambat Minggu ke IV bulan November IV. Penyempurnaan Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa Paling lama 20 (dua puluh) hari kerja No Uraian Waktu
1.Dalam hal hasil evaluasi Bupati menyatakan Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, dan RKP Desa, maka Kepala Desa bersama BPD melakukan penyempurnaan Paling lambat bulan Desember
2.Dalam hal hasil evaluasi Bupati menyatakan Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, dan RKP Desa, selanjutnya Kepala Desa menetapkan menjadi Peraturan Desa V. Penetapan dan Pengundangan Peraturan Desa tentang APB Desa Paling lambat tanggal 31 Desember
1.Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa yang telah disempurnakan, selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Desa tentang APB Desa kemudian diundangkan dalam Lembaran Desa oleh Sekretaris Desa Paling lambat Minggu ke IV bulan Desember
2.Kepala Desa menyampaikan jawaban/ tanggapan atas keputusan Bupati tentang Hasil Evaluasi kepada Bupati melalui Camat
3.Kepala Desa menetapkan Peraturan Kepala Desa tentang penjabaran APB Desa sebagai peraturan pelaksana dari Peraturan Desa tentang APB Desa
4.Kepala Desa menyampaikan Peraturan Desa tentang APB Desa dan Peraturan Kepala Desa tentang Penjabaran APB Desa kepada Bupati melalui Camat untuk diklarifikasi Paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak ditetapkan
2.Dalam hal pembahasan rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa antara BPD dan Kepala Desa tidak mencapai kesepakatan, musyawarah bersama tetap mengambil keputusan dengan disertai catatan permasalahan yang tidak disepakati.
3.Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa sebagaimana dimaksud pada angka 2 dapat diajukan oleh Kepala Desa kepada Bupati melalui Camat disertai catatan permasalahan yang tidak disepakati paling lambat 7 (tujuh) hari sejak musyawarah pembahasan terakhir untuk mendapatkan evaluasi dan pembinaan oleh Camat atau pejabat lain yang ditunjuk Bupati dalam bentuk pembinaan untuk tindak lanjut pembahasan dan kesepakatan rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa.
4.Dalam hal BPD tetap tidak menyepakati rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa setelah mendapatkan evaluasi dan pembinaan, maka Pemerintah Desa hanya dapat melakukan kegiatan yang berkenaan dengan Pengeluaran operasional penyelenggaraan Pemerintahan Desa dengan menggunakan pagu tahun sebelumnya dengan menetapkan Peraturan Kepala Desa sebagai dasar pelaksanaan kegiatan.
5.Dalam hal Peraturan Desa tentang APB Desa belum ditetapkan sampai batas waktu 31 Desember, Pemerintah Desa hanya dapat melakukan kegiatan yang berkenaan dengan Pengeluaran operasional penyelenggaraan Pemerintahan Desa menggunakan pagu tahun sebelumnya, yang ditetapkan dengan Peraturan Kepala Desa sebagai dasar pelaksanaan kegiatan.
6.Camat menerima delegasi untuk melakukan evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa dari Bupati dengan berpedoman ke Peraturan Bupati Kuningan yang mengatur tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
7.Pemerintah Desa dapat melakukan perubahan APB Desa apabila terjadi:
a.penambahan dan/atau pengurangan dalam Pendapatan Desa pada tahun anggaran berjalan;
b.sisa penghematan belanja dan sisa lebih perhitungan pembiayaan tahun berjalan yang akan digunakan dalam tahun berkenaan;
c.keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran antar bidang, antar sub bidang, antar kegiatan, dan antar jenis belanja; dan
d.keadaan yang menyebabkan SiLPA tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan.
8.Perubahan APB Desa hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun anggaran, kecuali dalam keadaan luar biasa. Kriteria keadaan luar biasa adalah :
a.terjadi peristiwa khusus, seperti bencana alam, bencana sosial, krisis politik, krisis ekonomi, dan/atau kerusuhan sosial yang berkepanjangan;
b.perubahan kebijakan mendasar dari Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah;
c.keadaan yang menyebabkan estimasi penerimaan dan/atau Pengeluaran dalam APB Desa mengalami kenaikan atau penurunan lebih besar dari 50% (lima puluh persen), Persentase 50% (lima puluh persen) adalah selisih (gap) kenaikan antara Pendapatan dan belanja dalam APB Desa; dan
d.penyakit yang mewabah/epidemi yang menyerang Desa.
9.Perubahan APB Desa ditetapkan dengan Peraturan Desa mengenai perubahan APB Desa dan tetap mempedomani RKP Desa.
10.Pemerintah Desa dapat melakukan perubahan terhadap Peraturan Kepala Desa tentang penjabaran APB Desa sebelum Rancangan Peraturan Desa tentang Perubahan APB Desa ditetapkan, apabila terjadi:
a.penambahan dan/atau pengurangan dalam Pendapatan Desa pada tahun anggaran berjalan;
b.keadaan yang menyebabkan harus segera dilakukan pergeseran antar objek belanja dan/atau rincian obyek belanja dalam satu kegiatan; dan
c.kegiatan yang belum dilaksanakan tahun sebelumnya dan menyebabkan SiLPA akan dilaksanakan dalam tahun anggaran berjalan.
11.Kepala Desa memberitahukan kepada BPD dan kepada Bupati melalui Camat mengenai penetapan Peraturan Kepala Desa tentang perubahan penjabaran APB Desa dalam bentuk surat dengan dilampiri Peraturan Kepala Desa tentang perubahan penjabaran APB Desa. V. HARGA SATUAN BELANJA DALAM PELAKSANAAN APB DESA A. Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa
1.Penghasilan diatur secara proporsional dengan proporsi sebagai berikut :
a.Kepala Desa : Rp3.261.000,00
b.Sekretaris Desa : Rp2.592.000,00
c.Perangkat Desa : Rp2.187.000,00
2.Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa meliputi :
a.Tunjangan Istri/Suami : sebesar 4% dari siltap yang diterima
b.Tunjangan Anak : masing-masing sebesar 2% (dua persen) dari penghasilan tetap sebanyak-banyaknya 3 (tiga) orang, dengan usia setinggi tingginya 21 (dua puluh satu) tahun atau sampai dengan 25 (dua puluh lima) tahun apabila masih kuliah dengan dibuktikan Surat Keterangan masih kuliah dari kampus B. Honorarium PKPKD dan PPKD Paling tinggi sebesar 1,5% dari APB Desa, dengan proporsi sebagai berikut :
1.Kepala Desa : 22,5%
2.Sekretaris Desa : 17,5%
3.Kepala Urusan Keuangan : 15%
4.Kepala Urusan Umum : 9%
5.Kepala Urusan Perencanaan : 9%
6.Kepala Seksi Pemerintahan : 9%
7.Kepala Seksi Kesejahteraan : 9%
8.Kepala Seksi Pelayanan : 9% C. Tunjangan BPD paling tinggi 5% dari ADD dan dapat ditambah dari PADes sesuai kemampuan keuangan masing-masing Desa, dengan proporsi sebagai berikut :
1.Jumlah Anggota termasuk pimpinan sebanyak 5 orang
a.Ketua : 27,5%
b.Wakil Ketua : 22,5%
c.Sekretaris : 20%
d.Anggota : 30% (untuk 2 orang)
2.Jumlah Anggota termasuk pimpinan sebanyak 7 orang
a.Ketua : 22,5%
b.Wakil Ketua : 20%
c.Sekretaris : 15%
d.Anggota : 42,5% (untuk 4 orang)
3.Jumlah Anggota termasuk pimpinan sebanyak 9 orang
a.Ketua : 17,5%
b.Wakil Ketua : 15%
c.Sekretaris : 12,5%
d.Anggota : 55% (untuk 6 orang) D. Honorarium Bendahara Desa paling banyak sebesar Rp350.000,00/bulan E. Biaya Jamuan Makan dan Minum
1.Jamuan Ringan : @ Rp12.500,00/orang
2.Jamuan Makan : @ Rp25.000,00/orang
3.Jamuan Makan VIP : @ Rp50.000,00/orang (Narasumber dari Provinsi/Pusat) F. Biaya Pelatihan/Seminar/Kursus/Diseminasi/Sosialisasi
1.Penceramah/Narasumber/Tenaga Ahli
a.Eselon I/Pejabat negara : @ Rp1.000.000,00/orang/jam
b.Eselon II/Guru Besar/Konsultan : @ Rp750.000,00/orang/jam
c.Eselon III/JF Madya/Dosen/S3 : @ Rp600.000,00/orang/jam
d.Es. IV/Subkor/JF Muda/Dosen/S2 : @ Rp400.000,00/orang/jam
e.Pelaksana Teknis/JF Pertama : @ Rp300.000,00/orang/jam
f.Non PNS/Tokoh : @ Rp250.000,00/orang/jam
g.Untuk penceramah dari luar daerah dapat ditambah dengan biaya Akomodasi dan Transportasi yang disetarakan dengan standar biaya perjalanan dinas daerah Kabupaten Kuningan.
2.Moderator : @ Rp200.000,00 / orang/ Kegiatan
3.Notulen : @ Rp150.000,00 / Kegiatan
4.Instruktur/Pengajar : @ Rp200.000,00 / Jam Pelajaran
5.Uang Saku Peserta : @ Rp75.000,00 / hari
6.MC (Protokol) : @ Rp150.000,00 / Kegiatan
7.Pembaca Do’a : @ Rp100.000,00 / Kegiatan
8.Dirigen : @ Rp100.000,00 / Kegiatan
9.Spanduk : @ Rp35.000,00 / meter G. Honorarium Bidang Pendidikan per bulan paling banyak sebesar :
1.Kepala MDTA milik Desa : Rp250.000,00
2.Guru MDTA milik Desa : Rp200.000,00
3.Kepala PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ Non-Formal Milik Desa : Rp250.000,00
4.Tutor PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ Non-Formal Milik Desa : Rp200.000,00
5.Petugas Perpustakaan Desa : Rp200.000,00 H. Insentif Bidang Kesehatan dan Keluarga Berencana per bulan paling banyak sebesar :
1.KPM : Rp150.000,00
2.Kader Posyandu/Kader Kesehatan/Kader lainnya : Rp150.000,00
3.PPKBD : Rp75.000,00
4.SUB PPKBD : Rp75.000,00 I. Honorarium Operator Aplikasi Sistem Kesejahteraan Sosial-Next Generation (SIKS-NG), Smart Village dan SIPADES paling banyak sebesar Rp150.000,00/bulan J. Honorarium Pokja Pemutakhiran Data Profil Desa (Prodeskel) dan Evaluasi Perkembangan Desa (Evdeskel) per bulan paling banyak sebesar :
1.Penanggungjawab : Rp175.000,00
2.Ketua : Rp150.000,00
3.Sekretaris : Rp125.000,00
4.Anggota : Rp100.000,00 K. Honorarium Pokja Pemutakhiran Data SDGs Desa per bulan paling banyak sebesar:
1.Penanggungjawab : Rp175.000,00
2.Ketua : Rp150.000,00
3.Sekretaris : Rp125.000,00
4.Anggota : Rp100.000,00 L. Honorarium Tim/Pokja Pemutakhiran Data Indeks Desa 1 (satu) kegiatan dalam 1 (satu) Tahun Anggaran paling banyak sebesar :
1.Pembina : Rp600.000,00
2.Ketua : Rp500.000,00
3.Sekretaris/Anggota : Rp400.000,00 M. Biaya Perjalanan Dinas Aparatur Pemerintah Desa dan Anggota BPD
1.Ketentuan Umum Perjalanan Dinas Dalam Negeri Perjalanan dinas merupakan perjalanan dinas ke luar kedudukan yang dilakukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk kepentingan Pemerintah Desa.
a.Perjalanan dinas jabatan adalah perjalanan dinas yang dilakukan oleh Aparatur Pemerintah Desa dan Anggota BPD dalam rangka : 1) pelaksanaan tugas dan fungsi yang melekat pada jabatan; 2) mengikuti rapat, seminar, dan kegiatan sejenis lainnya; 3) mengikuti pengujian kesehatan oleh Dokter Penguji untuk mendapatkan Surat Keterangan Dokter tentang kesehatannya guna kepentingan jabatan; 4) memperoleh pengobatan berdasarkan Surat Keterangan Dokter, karena mendapat cedera pada waktu atau karena melaksanakan tugas; dan 5) mengikuti bimbingan teknis, pendidikan dan pelatihan.
b.Prinsip perjalanan dinas jabatan : 1) Selektif, yaitu hanya untuk kepentingan yang sangat tinggi dan prioritas yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan Desa; 2) Ketersediaan anggaran dan kesesuaian dengan pencapaian kinerja Pemerintahan Desa; 3) Efisiensi belanja Desa; 4) Akuntabilitas pemberian perintah pelaksanaan perjalanan dinas dan pembebanan perjalanan dinas.
c.Penganggaran belanja perjalanan dinas dalam negeri dengan memperhatikan ketentuan : 1) Penganggaran belanja perjalanan dinas dalam rangka kunjungan kerja atau studi tiru, dilakukan secara selektif, frekuensi, jumlah hari dan jumlah orang dibatasi dengan memperhatikan ketersediaan anggaran dan target kinerja dari perjalanan dinas dimaksud sehingga relevan dengan substansi kebijakan Pemerintah Desa dan penyelenggaraan Pemerintahan Desa. 2) Hasil kunjungan kerja atau studi tiru dilaporkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3) Menyusun Rencana Kegiatan Tindak Lanjut (RKTL) berdasarkan hasil kunjungan kerja atau studi tiru.
d.Komponen Perjalanan Dinas Jabatan terdiri atas : 1) Uang Harian; 2) Biaya Transport; dan 3) Biaya Penginapan.
2.Uang Harian dan Transport Perjalanan Dinas Non Peningkatan Kapasitas/Pelatihan/Bimbingan Teknis No. Tempat Tujuan Perjalanan Dinas Uang Harian (Rp) Transport (Rp) Kades dan Pimp. BPD Katdes dan Anggota BPD
1.Dalam Provinsi Jabar (cluster A meliputi : Kab. Majalengka, Kab./Kota Cirebon, Kab. Ciamis dan Kota Banjar) 150.000,00 100.000,00 150.000,00
2.Dalam Provinsi Jawa Barat (cluster B meliputi : Kab. Sumedang, Kab. Indramayu, Kota/Kab. Tasikmalaya) 300.000,00 200.000,00 200.000,00
3.Dalam Provinsi Jabar (cluster C meliputi : Kab./Kota Bandung, Kab. Bandung Barat, Kota Cimahi, Kab./Kota Bogor, Kab./Kota bekasi, Kota Depok, Kab. Karawang, Kab./Kota Cianjur, Kab./Kota Sukabumi, Kab. Purwakarta, Kab. Subang dan Pangandaran 400.000,00 300.000,00 350.000,00
4.Provinsi Banten, DKI, Jawa Tengah, Jawa Timur dan DIY 500.000,00 400.000,00 At Cost
5.Luar Pulau Jawa 600.000,00 500.000,00 At Cost
3.Uang Harian Perjalanan Dinas dalam rangka menghadiri acara Peningkatan Kapasitas/Pelatihan/Bimbingan Teknis sebagai Peserta sebesar Rp. 150.000,00 per hari
4.Biaya Transport Dalam Wilayah Kabupaten Kuningan No Jarak Tempuh Besaran Uang (Rp)
1.Radius 2 - 10 KM 50.000,00
2.Radius 10 - 20 KM 75.000,00
3.Radius di atas 20 KM 100.000,00
5.Sewa Hotel/Penginapan dimungkinkan apabila kegiatan tersebut tidak ditanggung oleh penyelenggara dan dilaksanakan di luar Kabupaten dengan standar biaya sebagai berikut :
a.Kepala Desa dan Ketua BPD : maksimal Rp500.000,00
b.Perangkat Desa dan Anggota BPD : maksimal Rp400.000,00
6.Biaya kendaraan umum sesuai tarif yang berlaku (at cost);
7.Sewa Kendaraan diperuntukan bagi perjalanan dinas sekurang- kurangnya 3 orang : No. Jenis Kendaraan Tarif Sewa/Hari (Rp)
1.Roda 4 (empat)/Minibus tidak termasuk BBM 400.000,00
2.Roda 6 (enam)/Bus sedang termasuk BBM (tambahan hari sesuai tarif yang berlaku) 5.000.000,00
3.Roda 6 (enam)/Bus Besar termasuk BBM (tambahan hari sesuai tarif yang berlaku) 7.000.000,00
4.Pick Up tidak termasuk BBM 300.000,00 VI. HAL-HAL KHUSUS LAINNYA Pemerintah Desa dalam menyusun APB Desa Tahun Anggaran 2026, selain memperhatikan kebijakan dan teknis penyusunan APB Desa, juga memperhatikan hal-hal khusus lainnya, antara lain sebagai berikut:
1.Pemerintah Desa agar lebih teliti dalam menetapkan rencana pencapaian indikator kinerja terhadap tujuan yang ingin dicapai dengan penempatan pada Daftar Kode Rekening Bidang, Sub Bidang, dan Kegiatan. KODE REKENING BIDANG, SUB BIDANG, DAN KEGIATAN 1 BIDANG PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa berisi sub bidang dan kegiatan yang digunakan untuk mendukung terselenggaranya fungsi Pemerintahan Desa yang mencakup: 1 1 Sub Bidang Penyelenggaraan Belanja Penghasilan Tetap, Tunjangan dan Operasional Pemerintahan Desa (Maksimal 30% untuk kegiatan 01, 02,05,06) 1 1 01 Penyediaan Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa 1 1 02 Penyediaan Penghasilan Tetap dan Tunjangan Perangkat Desa 1 1 03 Penyediaan Jaminan Sosial bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa 1 1 04 Penyediaan Operasional Pemerintah Desa (ATK, Honorarium PKPKD dan PPKD, perlengkapan perkantoran, pakaian dinas/atribut, listrik/telpon, dan lain-lain) 1 1 05 Penyediaan Tunjangan BPD 1 1 06 Penyediaan Operasional BPD (Rapat-rapat (ATK, makan- minum), perlengkapan perkantoran, Pakaian Seragam, perjalanan dinas, listrik/telpon, dan lain-lain) 1 1 07 Penyediaan Insentif/Operasional RT/RW 1 1 08 Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa 1 1 90 Tambahan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa 1 1 91 Penerimaan Lain Kepala Desa dan Perangkat Desa 1 1 92 Operasional BPD yang bersumber dari Bantuan Keuangan Provinsi 1 1 92- 99 Lain-lain Sub Bidang Penyelenggaraan Belanja Penghasilan Tetap, Tunjangan dan Operasional Pemerintahan Desa 1 2 Sub Bidang Sarana dan Prasarana Pemerintahan Desa 1 2 01 Penyediaan sarana (aset tetap) perkantoran/pemerintahan 1 2 02 Pemeliharaan Gedung/Prasarana Kantor Desa 1 2 03 Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Gedung/Prasarana Kantor Desa** 1 2 90- 99 Lain-lain kegiatan sub bidang sarana dan prasarana Pemerintahan Desa* 1 3 Sub Bidang Administrasi Kependudukan, Pencatatan Sipil, Statistik dan Kearsipan 1 3 01 Pelayanan administrasi umum dan kependudukan (Surat Pengantar/Pelayanan KTP, Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, dan lain-lain) 1 3 02 Penyusunan/Pendataan/Pemutakhiran Profil Desa (profil kependudukan dan potensi Desa)** 1 3 03 Pengelolaan administrasi dan kearsipan Pemerintahan Desa 1 3 04 Penyuluhan dan Penyadaran Masyarakat tentang Kependudukan KODE REKENING BIDANG, SUB BIDANG, DAN KEGIATAN dan Pencatatan Sipil 1 3 05 Pemetaan dan Analisis Kemiskinan Desa secara Partisipatif 1 3 90- 99 Lain-lain kegiatan sub bidang administrasi kependudukan, pencatatan sipil, statistik dan kearsipan* 1 4 Sub Bidang Tata Praja Pemerintahan, Perencanaan, Keuangan dan Pelaporan 1 4 01 Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Desa/Pembahasan APBDes (Musdes, Musrenbangdes/Pra-Musrenbangdes, dan lain- lain., bersifat reguler) 1 4 02 Penyelenggaraan Musyawarah Desa lainnya (musdus, rembug warga, dan lain-lain., yang bersifat non-reguler sesuai kebutuhan Desa) 1 4 03 Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa (RPJMDes/RKPDes, dan lain-lain) 1 4 04 Penyusunan Dokumen Keuangan Desa (APBDes/APBDes Perubahan/LPJ APBDes, dan seluruh dokumen terkait) 1 4 05 Pengelolaan/Administrasi/Inventarisasi/Penilaian Aset Desa 1 4 06 Penyusunan Kebijakan Desa (Perdes/Perkades, dan lain-lain di luar dokumen Rencana Pembangunan/Keuangan) 1 4 07 Penyusunan Laporan Kepala Desa/Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (laporan akhir tahun anggaran, laporan akhir masa jabatan, laporan keterangan akhir tahun anggaran, informasi kepada masyarakat) 1 4 08 Pengembangan Sistem Informasi Desa 1 4 09 Koordinasi/Kerjasama Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan Desa (Antar Desa/Kecamatan/Kabupaten, Pihak Ketiga, dan lain-lain)** 1 4 10 Dukungan Pelaksanaan dan Sosialisasi Pilkades, Pemilihan Kepala Kewilayahan dan Pemilihan BPD (yang menjadi wewenang Desa) 1 4 11 Penyelenggaraan Lomba antar kewilayahan dan pengiriman kontingen dalam mengikuti Lomba Desa 1 4 12 Dukungan biaya operasional dan biaya lainnya untuk Desa persiapan 1 4 90 Pengangkatan Perangkat Desa/unsur staf Perangkat Desa 1 4 91- 99 Lain-lain kegiatan sub bidang tata praja pemerintahan, perencanaan, keuangan dan pelaporan* 1 5 Sub Bidang Pertanahan 1 5 01 Sertifikasi Tanah Kas Desa 1 5 02 Administrasi Pertanahan (Pendaftaran Tanah, dan Pemberian Registrasi Agenda Pertanahan) 1 5 03 Fasilitasi Sertifikasi Tanah untuk Masyarakat Miskin 1 5 04 Mediasi Konflik Pertanahan 1 5 05 Penyuluhan Pertanahan 1 5 06 Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) 1 5 07 Penentuan/Penegasan/Pembangunan Batas/Patok Tanah Desa ** 1 5 90- 99 Lain-lain kegiatan sub bidang pertanahan* 2 BIDANG PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa berisi sub bidang dan kegiatan dalam pembangunan pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, dan lain-lain. Pembangunan tidak berarti hanya pembangunan secara fisik akan tetapi juga terkait dengan pembangunan non fisik seperti pengembangan dan pembinaan, 2 1 Sub Bidang Pendidikan 2 1 01 Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, KODE REKENING BIDANG, SUB BIDANG, DAN KEGIATAN Operasional, dan seterusnya) 1 02 Dukungan Penyelenggaraan PAUD (APE, Sarana PAUD, dan seterusnya) 2 1 03 Penyuluhan dan Pelatihan Pendidikan bagi Masyarakat 2 1 04 Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Perpustakaan/Taman Bacaan Desa/ Sanggar Belajar Milik Desa ** 2 1 05 Pemeliharaan Sarana dan Prasarana PAUD/TK/TPA/TKA/ TPQ/Madrasah Non- Formal Milik Desa** 2 1 06 Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana/Alat Peraga Edukatif (APE) PAUD/TK/TPA/ TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** 2 1 07 Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana Prasarana Perpustakaan/Taman Bacaan Desa/ Sanggar Belajar Milik Desa** 2 1 08 Pengelolaan Perpustakaan Milik Desa (Pengadaan Buku- buku Bacaan, Honor Penjaga untuk Perpustakaan/Taman Bacaan Desa) 2 1 09 Pengembangan dan Pembinaan Sanggar Seni dan Belajar 2 1 10 Dukungan Pendidikan bagi Siswa Miskin/Berprestasi 2 1 90 Bantuan Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/ Madrasah Non-Formal 2 1 91- 99 Lain-lain kegiatan sub bidang pendidikan* 2 2 Sub Bidang Kesehatan 2 2 01 Penyelenggaraan Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa (Obat-obatan; Tambahan Insentif Bidan Desa/Perawat Desa; Penyediaan Pelayanan KB dan Alat Kontrasepsi bagi Keluarga Miskin, dan seterusnya) 2 2 02 Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 2 2 03 Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (untuk Masyarakat, Tenaga Kesehatan, Kader Kesehatan, dan lain-lain) 2 2 04 Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan 2 2 05 Pembinaan Palang Merah Remaja (PMR) tingkat Desa 2 2 06 Pengasuhan Bersama atau Bina Keluarga Balita (BKB) 2 2 07 Pembinaan dan Pengawasan Upaya Kesehatan Tradisional 2 2 08 Pemeliharaan Sarana/Prasarana Posyandu/Polindes/PKD 2 2 09 Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana/ Prasarana Posyandu/Polindes/PKD ** 2 2 90 Pembangunan/Pemeliharaan/Penyelenggaraan Kampung KB** 2 2 91- 99 Lain-lain kegiatan sub bidang kesehatan* 2 3 Sub Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang 2 3 01 Pemeliharaan Jalan Desa 2 3 02 Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang 2 3 03 Pemeliharaan Jalan Usaha Tani 2 3 04 Pemeliharaan Jembatan Milik Desa 2 3 05 Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) 2 3 06 Pemeliharaan Gedung/Prasarana Balai Desa/Balai Kemasyarakatan 2 3 07 Pemeliharaan Pemakaman Milik Desa/Situs Bersejarah Milik Desa/Petilasan Milik 2 3 08 Pemeliharaan Embung Milik Desa 2 3 09 Pemeliharaan Monumen/Gapura/Batas Desa 2 3 10 Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** 2 3 11 Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** 2 3 12 Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani ** KODE REKENING BIDANG, SUB BIDANG, DAN KEGIATAN 2 3 13 Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jembatan Milik Desa ** 2 3 14 Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) ** 2 3 15 Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Balai Desa/Balai Kemasyarakatan** 2 3 16 Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Pemakaman Milik Desa/ Situs Bersejarah Milik Desa/Petilasan 2 3 17 Pembuatan/Pemutakhiran Peta Wilayah dan Sosial Desa ** 2 3 18 Penyusunan Dokumen Perencanaan Tata Ruang Desa 2 3 19 Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Embung Desa ** 2 3 20 Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Monumen/Gapura/ Batas Desa ** 2 3 90- 99 Lain-lain kegiatan sub bidang pekerjaan umum dan penataan ruang* 2 4 Sub Bidang Kawasan Permukiman 2 4 01 Dukungan pelaksanaan program Pembangunan/Rehab Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) GAKIN (pemetaan, validasi, dan lain- lain) 2 4 02 Pemeliharaan Sumur Resapan Milik Desa 2 4 03 Pemeliharaan Sumber Air Bersih Milik Desa (Mata Air/Tandon Penampungan Air Hujan/Sumur Bor, dan lain- lain) 2 4 04 Pemeliharaan Sambungan Air Bersih ke Rumah Tangga (pipanisasi, dan lain-lain) 2 4 05 Pemeliharaan Sanitasi Permukiman (Gorong-gorong, Selokan, Parit, dan lain-lain., di luar prasarana jalan) 2 4 06 Pemeliharaan Fasilitas Jamban Umum/MCK umum, dan lain-lain 2 4 07 Pemeliharaan Fasilitas Pengelolaan Sampah Desa/Permukiman (Penampungan, Bank Sampah, dan lain-lain) 2 4 08 Pemeliharaan Sistem Pembuangan Air Limbah (Drainase, Air limbah Rumah Tangga) 2 4 09 Pemeliharaan Taman/Taman Bermain Anak Milik Desa 2 4 10 Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sumur Resapan ** 2 4 11 Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sumber Air Bersih Milik Desa (Mata Air/Tandon Penampungan Air Hujan/Sumur Bor, dan lain-lain)** 2 4 12 Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sambungan Air Bersih ke Rumah Tangga (pipanisasi, dan lain-lain) ** 2 4 13 Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sanitasi Permukiman (Gorong-gorong, Selokan, Parit, dan lain-lain., di luar prasarana jalan) ** 2 4 14 Pembangunan/Rehabilitas/Peningkatan Fasilitas JambanUmum/ MCK umum, dan lain-lain ** 2 4 15 Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Fasilitas Pengelolaan Sampah Desa/Permukiman (Penampungan, Bank Sampah, dan lain-lain)** 2 4 16 Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sistem Pembuangan Air Limbah (Drainase, Air limbah Rumah Tangga)** 2 4 17 Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Taman/Taman Bermain Anak Milik Desa** 2 4 90- 99 Lain-lain kegiatan sub bidang perumahan rakyat dan kawasan pemukiman* 2 5 Sub Bidang Kehutanan dan Lingkungan Hidup 2 5 01 Pengelolaan Hutan Milik Desa 2 5 02 Pengelolaan Lingkungan Hidup Desa 2 5 03 Pelatihan/Sosialisasi/Penyuluhan/Penyadaran tentang Lingkungan Hidup dan Kehutanan KODE REKENING BIDANG, SUB BIDANG, DAN KEGIATAN 2 5 90- 99 lain-lain kegiatan sub bidang Kehutanan dan Lingkungan Hidup* 2 6 Sub Bidang Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika 2 6 01 Pembuatan Rambu-rambu di Jalan Desa 2 6 02 Penyelenggaraan Informasi Publik Desa (Misal : Pembuatan Poster/Baliho Informasi penetapan/LPJ APBDes untuk Warga, dan lain-lain) 2 6 03 Pengelolaan dan Pembuatan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa 2 6 04 Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Transportasi Desa 2 6 05 Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana dan Prasarana Transportasi Desa** 2 6 90- 99 Lain-lain kegiatan sub bidang Sub Bidang Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika* 2 7 Sub Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral 2 7 01 Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Energi Alternatif tingkat Desa 2 7 02 Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Energi Alternatif tingkat Desa ** 2 7 90- 99 lain-lain kegiatan sub bidang Energi dan Sumber Daya Mineral* 2 8 Sub Bidang Pariwisata 2 8 01 Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Pariwisata Milik Desa 2 8 02 Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Pariwisata Milik Desa ** 2 8 03 Pengembangan Pariwisata Tingkat Desa 2 8 90- 99 Lain-lain kegiatan sub bidang pariwisata* 3 BIDANG PEMBINAAN KEMASYARAKATAN DESA Bidang pembinaan kemasyarakatan berisi sub bidang dan kegiatan untuk meningkatkan peran serta dan kesadaran masyarakat /lembaga kemasyarakatan Desa yang mendukung proses pembangunan Desa yang mencakup: 3 1 Sub Bidang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat 3 1 01 Pengadaan/Penyelenggaraan Pos Keamanan Desa (pembangunan pos, pengawasan pelaksanaan jadwal ronda/patroli dan lainnya) ** 3 1 02 Penguatan dan Peningkatan Kapasitas Tenaga Keamanan/ Ketertiban oleh Pemerintah Desa (Satlinmas Desa) 3 1 03 Koordinasi Pembinaan Ketentraman, Ketertiban, dan Pelindungan Masyarakat (dengan masyarakat/instansi pemerintah daerah, dan lain-lain) Skala Lokal Desa 3 1 04 Pelatihan Kesiapsiagaan/Tanggap Bencana Skala Lokal Desa 3 1 05 Penyediaan Pos Kesiapsiagaan Bencana Skala Lokal Desa 3 1 06 Bantuan Hukum Untuk Aparatur Desa dan Masyarakat Miskin 3 1 07 Pelatihan/Penyuluhan/Sosialisasi kepada Masyarakat di Bidang Hukum dan Pelindungan Masyarakat 3 1 90- 99 Lain-lain kegiatan sub bidang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat* 3 2 Sub Bidang Kebudayaan dan Keagamaan 3 2 01 Pembinaan Group Kesenian dan Kebudayaan Tingkat Desa 3 2 02 Pengiriman Kontingen Group Kesenian dan Kebudayaan sebagai Wakil Desa di tingkat Kecamatan dan Daerah Kota 3 2 03 Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan (perayaan hari kemerdekaan, hari besar keagamaan, dan lain-lain) tingkat Desa 3 2 04 Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Kebudayaan/Rumah Adat/ Keagamaan Milik Desa ** KODE REKENING BIDANG, SUB BIDANG, DAN KEGIATAN 3 2 05 Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Kebudayaan/Rumah Adat/Keagamaan Milik Desa ** 3 2 90 Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan 3 2 91- 99 lain-lain kegiatan sub bidang Kebudayaan dan Keagamaan* 3 3 Sub Bidang Kepemudaan dan Olah Raga 3 3 01 Pengiriman Kontingen Kepemudaan dan Olah Raga sebagai Wakil Desa di tingkat Kecamatan dan Daerah Kota 3 3 02 Penyelenggaraan pelatihan kepemudaan (Kepemudaan, Penyadaran Wawasan Kebangsaan, dan lain-lain) tingkat Desa 3 3 03 Penyelenggaraan Festival/Lomba Kepemudaan dan Olahraga Tingkat Desa 3 3 04 Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Kepemudaan dan Olah Raga Milik Desa** 3 3 05 Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Kepemudaan dan Olah Raga Milik Desa** 3 3 06 Pembinaan Karang Taruna/Klub Kepemudaan/Klub Olah raga 3 3 90- 99 lain-lain kegiatan sub bidang Kepemudaan dan Olah Raga* 3 4 Sub Bidang Kelembagaan Masyarakat 3 4 01 Pembinaan Lembaga Adat 3 4 02 Pembinaan LKMD/LPM/LPMD 3 4 03 Pembinaan PKK 3 4 04 Pelatihan Pembinaan Lembaga Kemasyarakatan 3 4 90 Fasilitasi Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa 3 4 91- 99 lain-lain kegiatan sub bidang Kelembagaan Masyarakat* 4 BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA Bidang Pemberdayaan Masyarakat mencakup sub-bidang dan kegiatan yang diarahkan untuk meningkatkan pemahaman, kapasitas masyarakat dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, yang mencakup: 4 1 Sub Bidang Kelautan dan Perikanan 4 1 01 Pemeliharaan Karamba/Kolam Perikanan Darat Milik Desa 4 1 02 Pemeliharaan Pelabuhan Perikanan Sungai/Kecil Milik Desa 4 1 03 Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Karamba/Kolam Perikanan Darat Milik Desa** 4 1 04 Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Pelabuhan Perikanan Sungai/Kecil Milik Desa** 4 1 05 Bantuan Perikanan (Bibit/Pakan/dan seterusnya) 4 1 06 Pelatihan/Bimtek/Pengenalan Teknologi Tepat Guna untuk Perikanan Darat/Nelayan ** 4 1 90- 99 lain-lain kegiatan sub bidang kelautan dan perikanan* 4 2 Sub Bidang Pertanian dan Peternakan 4 2 01 Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dan lain- lain) 4 2 02 Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dan lain-lain) 4 2 03 Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa, dan lain-lain) 4 2 04 Pemeliharaan Saluran Irigasi Tersier/Sederhana 4 2 05 Pelatihan/Bimtek/Pengenalan Teknologi Tepat Guna untuk Pertanian/Peternakan * 4 2 06 Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Saluran Irigasi Tersier/Sederhana** KODE REKENING BIDANG, SUB BIDANG, DAN KEGIATAN 4 2 90 Peningkatan Kapasitas Kelompok Tani/Pengiriman Kontingen Kelompok Tani** 4 2 91- 99 lain-lain kegiatan sub bidang Pertanian dan Peternakan* 4 3 Sub Bidang Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa 4 3 01 Peningkatan kapasitas Kepala Desa 4 3 02 Peningkatan kapasitas Perangkat Desa 4 3 03 Peningkatan kapasitas BPD 4 3 90- 99 lain-lain kegiatan sub bidang peningkatan kapasitas Aparatur Desa 4 4 Sub Bidang Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga 4 4 01 Pelatihan/Penyuluhan Pemberdayaan Perempuan 4 4 02 Pelatihan/Penyuluhan Perlindungan Anak 4 4 03 Pelatihan dan Penguatan Penyandang Difabel (penyandang disabilitas) 4 4 90- 99 lain-lain kegiatan sub bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak* 4 5 Sub Bidang Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) 4 5 01 Pelatihan Manajemen Pengelolaan Koperasi/ KUD/ UMKM 4 5 02 Pengembangan Sarana Prasarana Usaha Mikro, Kecil dan Menengah serta Koperasi 4 5 03 Pengadaan Teknologi Tepat Guna untuk Pengembangan Ekonomi Pedesaan Non- Pertanian 4 5 90- 99 lain-lain kegiatan sub bidang Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah* 4 6 Sub Bidang Dukungan Penanaman Modal 4 6 01 Pembentukan BUM Desa (Persiapan dan Pembentukan Awal BUM Desa) 4 6 02 Pelatihan Pengelolaan BUM Desa (Pelatihan yang dilaksanakan oleh Desa) 4 6 90- 99 lain-lain kegiatan sub bidang Penanaman Modal* 4 7 Sub Bidang Perdagangan dan Perindustrian 4 7 01 Pemeliharaan Pasar Desa/Kios milik Desa 4 7 02 Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Pasar Desa/Kios milik Desa ** 4 7 03 Pengembangan Industri kecil level Desa 4 7 04 Pembentukan/Fasilitasi/Pelatihan/Pendampingan kelompok usaha ekonomi produktif (pengrajin, pedagang, industri rumah tangga, dan lain-lain) ** 4 7 91- 99 lain-lain kegiatan sub bidang Perdagangan dan Perindustrian* 5 BIDANG PENANGGULANGAN BENCANA, KEADAAN DARURAT DAN MENDESAK Bidang Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat dan Mendesak Desa digunakan untuk kegiatan penanggulangan bencana, keadaan darurat dan mendesak: 5 1 Sub Bidang Penanggulangan Bencana 5 1 00 Penanggulangan Bencana 5 2 Sub Bidang Keadaan Darurat 5 2 00 Keadaan Darurat 5 3 Sub Bidang Keadaan Mendesak. 5 3 00 Keadaan Mendesak * = (Penambahan Kegiatan ditetapkan oleh Kabupaten) ** = (untuk penamaan kegiatan, pilih salah satu sesuai kebutuhan Desa, misal : Pembangunan, atau Rehabilitasi, atau Peningkatan, atau Pengerasan) ** = selain untuk penamaan kegiatan, juga diperuntukan hanya yang dimiliki Desa, contoh : Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Kebudayaan/Rumah Adat/Keagamaan Milik Desa **
2.Mapping Prioritas Penggunaan Dana Desa yang diatur dan diurus oleh Desa berdasarkan Kewenangan Desa diarahkan untuk percepatan pencapaian tujuan SDGs Desa berdasarkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2023 tentang Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa terhadap Kegiatan yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. A. Prioritas Penggunaan Dana Desa Bidang Pembangunan
1.Pemenuhan Kebutuhan Dasar Permendes PDTT 7/2023 Permendagri 20/2018 1) Pencegahan dan penurunan stunting di Desa 1) Pemberian makanan tambahan yang beragam, bergizi, seimbang, dan aman dan berbasis potensi sumber daya lokal bagi anak usia di bawah 5 (lima) tahun dan ibu hamil Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 2) penyediaan pemeliharaan, dan pengembangan sarana prasarana air minum dan sanitasi aman
1.Pemeliharaan Sumur Resapan Milik Desa
2.Pemeliharaan Sumber Air Bersih Milik Desa (Mata Air/Tandon Penampungan Air Hujan/Sumur Bor, dll)
3.Pemeliharaan Sambungan Air Bersih ke Rumah Tangga (pipanisasi, dll)
4.Pemeliharaan Sanitasi Permukiman (Gorong-gorong, Selokan, Parit, dll., di luar prasarana jalan)
5.Pemeliharaan Fasilitas Jamban Umum/MCK umum, dll
6.Pemeliharaan Fasilitas Pengelolaan Sampah Desa/Permukiman (Penampungan, Bank Sampah, dll)
7.Pemeliharaan Sistem Pembuangan Air Limbah (Drainase, Air limbah Rumah Tangga)
8.Pembangunan/Rehabilitasi/ Peningkatan Sumur Resapan **
9.Pembangunan/Rehabilitasi/ Peningkatan Sumber Air Bersih Milik Desa (Mata Air/Tandon Penampungan Air Hujan/Sumur Bor, dll)** 10.Pembangunan/Rehabilitasi/ Peningkatan Sambungan Air Bersih ke Rumah Tangga (pipanisasi, dll) ** 11.Pembangunan/Rehabilitasi/ Peningkatan Sanitasi Permukiman (Gorong-gorong, Selokan, Parit, dll., di luar prasarana jalan) ** 12.Pembangunan/Rehabilitas/ Peningkatan Fasilitas Jamban Umum/MCK umum, dll ** 13.Pembangunan/Rehabilitasi/ Peningkatan Fasilitas Pengelolaan Sampah Desa/Permukiman Permendes PDTT 7/2023 Permendagri 20/2018 (Penampungan, Bank Sampah, dll)** 14.Pembangunan/Rehabilitasi/ Peningkatan Sistem Pembuangan Air Limbah (Drainase, Air limbah Rumah Tangga)** 3) pengadaan media komunikasi, informasi, dan edukasi (KIE) terkait hak anak, gizi dan kesehatan ibu dan anak serta isu anak lain, keluarga berencana dan kesehatan reproduksi di Desa
1.Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (untuk Masyarakat, Tenaga Kesehatan, Kader Kesehatan, dll)
2.Penyelenggaraan Informasi Publik Desa (Misal : Pembuatan Poster/Baliho Informasi penetapan/ LPJ APBDes untuk Warga, dll)
3.Pelatihan/Penyuluhan Perlindungan Anak 4) Pengadaan peralatan kesehatan dasar (timbangan bayi, termometer, dan peralatan kesehatan dasar lain) dan alat peraga kesehatan untuk pos pelayanan terpadu Pembangunan/Rehabilitasi/ Peningkatan/Pengadaan Sarana/ Prasarana Posyandu/Polindes/ PKD ** 5) Pendayagunaan lahan pekarangan keluarga dan tanah kas Desa untuk pembangunan kandang, kolam dan kebun dalam rangka penyediaan makanan yang sehat dan bergizi bagi keluarga sasaran stunting
1.Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll)
2.Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan 6) konsolidasi data layanan dan data keluarga sasaran stunting
1.Pemetaan dan Analisis Kemiskinan Desa secara Partisipatif
2.Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 7) Pemberian insentif untuk kader pembangunan manusia, kader pos pelayanan terpadu, pendidik pada pendidikan anak usia dini yang dimiliki Desa, dan kader kesehatan lainnya yang menjadi Kewenangan Desa
1.Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu)
2.Penyelenggaraan PAUD/TK/ TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa ** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst) 8) Kegiatan pencegahan dan penurunan stunting lainnya sesuai dengan Kewenangan Desa dan diputuskan dalam Musyawarah Desa. Disesuaikan dengan kebutuhan Desa dengan penempatannya selain pada kegiatan 90-99 2) Perluasan Akses Layanan Kesehatan Sesuai Kewenangan Desa 1) Penanggulangan penyakit menular dan penyakit tidak menular a) pemberian bantuan makanan tambahan bagi pasien penyakit menular;
1.Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan
2.Penanggulangan Bencana pada Sub Bidang Penanggulangan Bencana b) penyediaan air bersih berskala Desa (mata air, tandon air bersih atau penampung air hujan bersama, sumur bor);
1.Pemeliharaan Sumber Air Bersih Milik Desa (Mata Air/Tandon Penampungan Air Hujan/Sumur Bor, dll)
2.Pemeliharaan Sambungan Air Bersih ke Rumah Tangga (pipanisasi, dll)
3.Pembangunan/Rehabilitasi/ Peningkatan Sumber Air Bersih Milik Desa (Mata Air/Tandon Penampungan Air Hujan/ Sumur Bor, dll)**
4.Pembangunan/Rehabilitasi/ Peningkatan Sambungan Air Bersih ke Rumah Tangga (pipanisasi, dll) ** c) pipanisasi untuk mendukung 1. Pemeliharaan Sambungan Air Bersih Permendes PDTT 7/2023 Permendagri 20/2018 distribusi air bersih ke rumah penduduk ke Rumah Tangga (pipanisasi, dll)
2.Pembangunan/Rehabilitasi/ Peningkatan Sambungan Air Bersih ke Rumah Tangga (pipanisasi, dll) ** d) pembangunan, pemeliharaan sanitasi lingkungan;
1.Pemeliharaan Sanitasi Permukiman (Gorong-gorong, Selokan, Parit, dll., diluar prasarana jalan)
2.Pembangunan/Rehabilitasi/ Peningkatan Sanitasi Permukiman (Gorong-gorong, Selokan, Parit, dll., diluar prasarana jalan) ** e) pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan fasilitas mandi, cuci, kakus (MCK) Desa;
1.Pemeliharaan Fasilitas Jamban Umum/MCK umum, dll
2.Pembangunan/Rehabilitas/ Peningkatan Fasilitas Jamban Umum/MCK umum, dll ** f) pengadaan media komunikasi, informasi, dan edukasi (KIE) terkait Desa bebas BAB Sembarangan (BABS)
1.Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (untuk Masyarakat, Tenaga Kesehatan, Kader Kesehatan, dll)
2.Penyelenggaraan Informasi Publik Desa (Misal : Pembuatan Poster/ Baliho Informasi penetapan/LPJ APBDes untuk Warga, dll)
3.Pengelolaan dan Pembuatan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa g) kegiatan penanggulangan penyakit menular dan penyakit tidak menular lainnya yang sesuai dengan Kewenangan Desa dan diputuskan dalam Musdes. Disesuaikan dengan kebutuhan Desa dengan penempatannya selain pada kegiatan 90-99 2) pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika a) komunikasi, informasi, dan edukasi (KIE) pencegahan penyalahgunaan narkoba kepada seluruh unsur masyarakat Desa;
1.Penyelenggaraan Informasi Publik Desa (Misal : Pembuatan Poster/Baliho Informasi penetapan/LPJ APBDes untuk Warga, dll)
2.Pengelolaan dan Pembuatan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa b) pelaksanaan festival olahraga bersama di Desa dalam rangka pencegahan perilaku menyimpang penyalahgunaan narkoba; dan
1.Penyelenggaraan pelatihan kepemudaan (Kepemudaan, Penyadaran Wawasan Kebangsaan, dll) tingkat Desa
2.Penyelenggaraan Festival/Lomba Kepemudaan dan Olahraga tingkat Desa
3.Pembinaan Karang Taruna/Klub Kepemudaan/Klub Olah raga c) kegiatan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika lainnya yang sesuai dengan analisis kebutuhan dan kondisi Desa yang diputuskan dalam Musyawarah Desa. Disesuaikan dengan kebutuhan Desa dengan penempatannya selain pada kegiatan 90-99 3) pengembangan pelayanan kesehatan sesuai Kewenangan Desa a) pengadaan pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan prasarana pondok bersalin Desa, pos kesehatan Desa, pos pelayanan terpadu, dan pos pembinaan terpadu
1.Pemeliharaan Sarana/Prasarana Posyandu/ Polindes/PKD
2.Pembangunan/Rehabilitasi/ Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana Posyandu/Polindes/ PKD ** Permendes PDTT 7/2023 Permendagri 20/2018 b) bantuan operasional untuk akses layanan dokter, perawat, bidan, dan tenaga kesehatan lainnya bagi Desa yang belum memiliki akses layanan kesehatan Penyelenggaraan Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa (Obat- obatan; Tambahan Insentif Bidan Desa/Perawat Desa; Penyediaan Pelayanan KB dan Alat Kontrasepsi bagi Keluarga Miskin, dst) c) kegiatan pengembangan pelayanan kesehatan lainnya yang sesuai dengan Kewenangan Desa dan diputuskan dalam Musyawarah Desa. Disesuaikan dengan kebutuhan Desa dengan penempatannya selain pada kegiatan 90-99 3) Penguatan Ketahanan Pangan Nabati dan Hewani 1) pengembangan usaha pertanian, perkebunan, perhutanan, peternakan dan/atau perikanan a) pengadaan bibit atau benih; 1. Pengelolaan Hutan Milik Desa (perhutanan)
2.Pembangunan/Rehabilitasi/ Peningkatan Karamba/Kolam Perikanan Darat Milik Desa**
3.Bantuan Perikanan (Bibit/Pakan/ dst) (perikanan)
4.Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll)
5.Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll) b) pemanfaatan lahan milik warga Desa untuk kebun bibit atau benih;
1.Pembangunan/Rehabilitasi/ Peningkatan Karamba/Kolam Perikanan Darat Milik Desa**
2.Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll)
3.Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll) c) penyediaan pakan untuk peternakan dan/atau perikanan Bantuan Perikanan (Bibit/Pakan/dst) (perikanan) d) pengembangan pakan ternak alternatif Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll) e) pengembangan sentra pertanian, perkebunan, perhutanan, peternakan, dan/atau perikanan terpadu
1.Pengelolaan Hutan Milik Desa
2.Pembangunan/Rehabilitasi/ Peningkatan Karamba/Kolam Perikanan Darat Milik Desa**
3.Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll)
4.Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll) f) pengolahan pupuk organik dan pengolahan hasil peternakan Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll) g) pemanfaatan lahan pertanian/ perkebunan milik warga dan/atau Desa yang belum dikelola dengan baik oleh masyarakat Desa; Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll) Permendes PDTT 7/2023 Permendagri 20/2018 h) pembangunan dan/atau normalisasi jaringan irigasi; Pemeliharaan Saluran Irigasi Tersier/Sederhana i) pembangunan, peningkatan, dan pemeliharaan jalan usaha tani
1.Pemeliharaan Jalan Usaha Tani
2.Pembangunan/Rehabilitasi/ Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani ** j) pembangunan kolam ikan; Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Karamba/Kolam Perikanan Darat Milik Desa ** k) pembenihan ikan air tawar Bantuan Perikanan (Bibit/Pakan/dst) l) pembangunan kandang komunal; Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll) m) pembangunan bendungan berskala kecil; Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan embung Desa n) pembangunan atau perbaikan embung;
1.Pembangunan/rehabilitasi/ peningkatan embung Desa
2.Pemeliharaan Embung Milik Desa o) mesin pakan ternak; Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll) p) mesin penetas telur; Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll) q) alat penangkap ikan ramah lingkungan bagan, jaring, pancing, dan perangkap) Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Karamba/Kolam Perikanan Darat Milik Desa ** r) pengadaan pengeringan hasil pertanian seperti lantai jemur gabah, jagung, dan tempat penjemuran ikan; Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll) s) pengadaan alat produksi pertanian, perkebunan, perhutanan, peternakan dan/atau perikanan
1.Pengelolaan Hutan Milik Desa
2.Pembangunan/Rehabilitasi/ Peningkatan Karamba/Kolam Perikanan Darat Milik Desa**
3.Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll)
4.Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll) t) pengembangan usaha pertanian, perkebunan, perhutanan, peternakan dan/atau perikanan lainnya sesuai Kewenangan Desa dan diputuskan dalam Musyawarah Desa. Disesuaikan dengan kebutuhan Desa dengan penempatannya selain pada kegiatan 90-99 2) Pembangunan dan pengelolaan lumbung pangan Desa a) Pembangunan lumbung pangan Desa; Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa, dll) b) Pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur pendukung lumbung pangan Desa seperti akses jalan, tembok penahan tanah, jaringan air; c) Pembangunan prasarana pemasaran produk pangan. 3) Pengolahan pasca panen berupa pengadaan alat teknologi tepat guna pengolahan pasca panen. Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll) 4) Pengembangan pertanian keluarga, Permendes PDTT 7/2023 Permendagri 20/2018 pekarangan pangan lestari, hidroponik, atau bioponik. 5) Pengembangan usaha/unit usaha Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Desa bersama yang bergerak di bidang pangan nabati dan/atau hewani melalui penyertaan modal. Koordinasi/Kerjasama Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan Desa (Antar Desa/Kecamatan/Kabupaten, Pihak Ketiga, dll)** 6) Penguatan ketahanan pangan lainnya yang sesuai dengan Kewenangan Desa dan diputuskan dalam Musyawarah Desa. Disesuaikan dengan kebutuhan Desa dengan penempatannya selain pada kegiatan 90-99 4) penurunan beban Pengeluaran masyarakat miskin (bagi masyarakat miskin, lanjut usia, dan penyandang disabilitas yang belum mendapatkan bantuan sosial dari Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah, berupa makanan pokok dan makanan bergizi, vitamin, pakaian layak, dan alat bantu penyandang disabilitas) 1) pemberian bantuan langsung tunai; Keadaan Mendesak pada Sub Bidang Keadaan Mendesak. 2) penyediaan lapangan pekerjaan termasuk melalui Padat Karya Tunai Desa;
1.Kegiatan-kegiatan yang membutuhkan tenaga kerja agar mengutamakan menggunakan tenaga kerja lokal Desa
2.Penggunaan Dana Desa diutamakan untuk dilaksanakan dengan pola Padat Karya Tunai Desa, dengan pekerja diprioritaskan bagi penganggur, setengah penganggur, perempuan kepala keluarga, anggota keluarga miskin, serta anggota masyarakat marginal lainnya, besaran anggaran upah kerja paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari total biaya per kegiatan yang dilakukan menggunakan pola Padat Karya Tunai Desa 3) bantuan sosial lainnya
2.Pembangunan Sarana dan Prasarana Desa Permendes PDTT 7/2023 Permendagri 20/2018
a.Pembangunan sarana dan prasarana pendataan Desa. Perbaikan dan konsolidasi data SDGs Desa dan pendataan perkembangan Desa yang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, antara lain: 1) pendataan potensi dan sumber daya pembangunan Desa; Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa (RPJMDes/RKPDes,dll) 2) pendataan pada tingkat rukun tetangga; 3) pendataan pada tingkat keluarga; 4) pendataan warga pekerja migran; 5) pemutakhiran data Desa termasuk data kemiskinan; 6) pendataan kesenian dan budaya lokal termasuk kelembagaan adat; 7) pengadaan prasarana dan sarana teknologi informasi dan komunikasi untuk menunjang perbaikan dan Pengelolaan dan Pembuatan Jaringan/ Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa Permendes PDTT 7/2023 Permendagri 20/2018 konsolidasi data SDGs Desa dan pendataan perkembangan Desa yang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan meliputi: a) tower untuk jaringan internet; b) komputer; c) smartphone; dan d) langganan internet. 8) pembangunan sarana dan prasarana pendataan Desa lainnya yang sesuai dengan Kewenangan Desa dan diputuskan dalam Musyawarah Desa. Disesuaikan dengan kebutuhan Desa dengan penempatannya selain pada kegiatan 90-99
b.Pembangunan sarana dan prasarana dalam rangka pengentasan kemiskinan dan kawasan kumuh, melalui: 1) Bantuan pembangunan, perbaikan, atau rehabilitasi rumah layak huni dan sehat untuk warga miskin. Bantuan sebagaimana dimaksud dalam bentuk material/bahan bangunan (bukan untuk upah tenaga kerja). Pembangunan, perbaikan, atau rehabilitasi dikerjakan secara gotong royong. Pemilihan penerima bantuan rumah layak huni dan sehat untuk warga miskin ditentukan dengan kriteria: Dukungan pelaksanaan program Pembangunan/Rehab Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) GAKIN (pemetaan, validasi, dll) a) bertempat tinggal di wilayah Desa; b) diputuskan melalui Musyawarah Desa; c) ditetapkan melalui Keputusan Kepala Desa; d) diberikan bantuan maksimal Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dalam bentuk material/ bahan bangunan; dan e) Diutamakan untuk yang stunting atau rentan sakit menahun/kronis seperti tuberkulosis dan penyakit menular lainnya 2) Meminimalkan wilayah kantong kemiskinan dengan mendekatkan akses layanan dasar yang sesuai Kewenangan Desa antara lain membangun/mengembangkan pos pelayanan terpadu, pos kesehatan Desa, pendidikan anak usia dini yang dimiliki Desa, meningkatkan konektivitas antar wilayah Desa antara lain membangun jalan Desa, dan jembatan sesuai Kewenangan Desa; Kegiatan-kegiatan dalam meminimalkan wilayah kantong kemiskinan dengan mendekatkan akses layanan dasar yang sesuai Kewenangan Desa antara lain :
1.membangun/mengembangkan pos pelayanan terpadu,
2.pos kesehatan Desa,
3.pendidikan anak usia dini,
4.meningkatkan konektivitas antar wilayah Desa antara lain membangun jalan Desa, dan jembatan sesuai Kewenangan Desa. 3) Peningkatan Pendapatan antara lain pemberdayaan usaha mikro kecil dan menengah, pengembangan ekonomi lokal, dan penyediaan akses pekerjaan;
1.Pengembangan Sarana Prasarana UMKM serta Koperasi
2.Pengadaan Teknologi Tepat Guna untuk Pengembangan Ekonomi Pedesaan Non-Pertanian 4) Pembangunan, perbaikan, atau rehabilitasi drainase, gorong-gorong, selokan, parit, box/slab culvert;
1.Pemeliharaan prasarana jalan Desa (gorong-gorong, selokan, box/slab culvert, drainase, prasarana jalan lain)
2.Pembangunan/Rehabilitasi/ Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Permendes PDTT 7/2023 Permendagri 20/2018 Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) ** 5) Pembangunan sarana dan prasarana dalam rangka pengentasan kemiskinan dan kawasan kumuh lainnya sesuai dengan Kewenangan Desa dan diputuskan dalam Musyawarah Desa. Disesuaikan dengan kebutuhan Desa dengan penempatannya selain pada kegiatan 90-99
c.Pembangunan sarana dan prasarana pengembangan listrik alternatif di Desa bagi Desa yang belum dialiri listrik, berupa: 1) pembangkit listrik tenaga mikrohidro; Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Energi Alternatif tingkat Desa ** 2) pembangkit listrik tenaga biodiesel 3) pembangkit listrik tenaga matahari (panel surya); 4) pembangkit listrik tenaga angin; 5) kincir air; 6) instalasi biogas; 7) jaringan distribusi tenaga listrik; 8) pembangunan, perbaikan, atau rehabilitasi penerangan lingkungan pemukiman; dan
1.Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Energi Alternatif tingkat Desa
2.Pembangunan/Rehabilitasi/ Peningkatan Sarana dan Prasarana Energi Alternatif tingkat Desa ** 9) kegiatan lainnya untuk pembangunan sarana dan prasarana pengembangan listrik alternatif di Desa yang sesuai dengan Kewenangan Desa dan diputuskan dalam Musyawarah Desa Disesuaikan dengan kebutuhan Desa dengan penempatannya selain pada kegiatan 90-99
d.Pembangunan sarana dan prasarana transportasi melalui pengadaan, pengembangan dan pemeliharaan sarana prasarana transportasi, antara lain: 1) perahu/ketinting bagi Desa- Desa di kepulauan dan kawasan daerah aliran sungai; 2) tambatan perahu; 3) dermaga apung; 4) tambat apung (buoy); 5) jalan permukiman; 1. Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang
2.Pembangunan/Rehabilitasi/ Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** 6) jalan poros Desa; 1. Pemeliharaan Jalan Desa
2.Pembangunan/Rehabilitasi/ Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** 7) rabat beton/ pengerasan jalan Desa; 1. Pemeliharaan Jalan Desa
2.Pembangunan/Rehabilitasi/ Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** 8) jembatan Desa; 1. Pemeliharaan Jembatan Milik Desa
2.Pembangunan/Rehabilitasi/ Peningkatan/Pengerasan Jembatan Milik Desa ** 9) gorong-gorong; dan 1. Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain)
2.Pembangunan/Rehabilitasi/ Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong- gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan Permendes PDTT 7/2023 Permendagri 20/2018 lain) ** 10) sarana prasarana transportasi lainnya yang sesuai dengan Kewenangan Desa dan diputuskan dalam Musyawarah Desa. Disesuaikan dengan kebutuhan Desa dengan penempatannya selain pada kegiatan 90-99
e.Pembangunan sarana dan prasarana informasi dan komunikasi melalui pengadaan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana informasi dan komunikasi, antara lain : 1) jaringan internet untuk warga Desa; Pengelolaan dan Pembuatan Jaringan/ Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa 2) website Desa; 3) peralatan pengeras suara (loudspeaker); 4) radio Single Side Band (SSB); 5) radio komunitas; 6) penyelenggaraan informasi publik Desa seperti pembuatan poster/baliho informasi penetapan/laporan pertanggung jawaban APB Desa untuk warga; dan Penyelenggaraan Informasi Publik Desa (Misal : Pembuatan Poster/Baliho Informasi penetapan/ LPJ APB Desa untuk Warga, dll) 7) sarana prasarana informasi dan komunikasi lainnya yang sesuai dengan Kewenangan Desa dan diputuskan dalam Musyawarah Desa. Disesuaikan dengan kebutuhan Desa dengan penempatannya selain pada kegiatan 90-99
f.Pembangunan sarana dan prasarana dalam rangka peningkatan kualitas sumber daya manusia masyarakat Desa: 1) pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana atau prasarana perpustakaan Desa/taman bacaan masyarakat/sanggar belajar, termasuk pengadaan buku dan bahan bacaan lainnya;
1.Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Perpustakaan/Taman Bacaan Desa/ Sanggar Belajar Milik Desa **
2.Pembangunan/Rehabilitasi/ Peningkatan Sarana Prasarana Perpustakaan/Taman Bacaan Desa/ Sanggar Belajar Milik Desa**
3.Pengelolaan Perpustakaan Milik Desa (Pengadaan Buku-buku Bacaan, Honor Penjaga untuk Perpustakaan/Taman Bacaan Desa) 2) pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana atau prasarana pendidikan anak usia dini yang dimiliki Desa, termasuk buku, peralatan belajar, alat peraga edukatif dan wahana permainan;
1.Dukungan Penyelenggaraan PAUD (APE, Sarana PAUD, dst)
2.Pemeliharaan Sarana dan Prasarana PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non- Formal Milik Desa **
3.Pembangunan/Rehabilitasi/ Peningkatan/Pengadaan Sarana/ Prasarana/Alat Peraga Edukatif (APE) PAUD/ TK/TPA/ TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** 3) pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana atau prasarana taman belajar keagamaan;
1.Pemeliharaan Sarana dan Prasarana PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/ Madrasah Non- Formal Milik Desa**
2.Pembangunan/Rehabilitasi/ Peningkatan/Pengadaan Sarana/ Prasarana/Alat Peraga Edukatif (APE) PAUD/ TK/TPA/ TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** 4) pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana atau prasarana olahraga, keterampilan, adat atau budaya seperti taman seni, galeri atau
1.Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Kebudayaan/Rumah Adat/ Keagamaan Milik Desa **
2.Pembangunan/Rehabilitasi/ Permendes PDTT 7/2023 Permendagri 20/2018 museum Desa, cagar budaya, situs bersejarah milik Desa, peralatan kesenian dan kebudayaan, gedung sanggar seni/ruang ekonomi kreatif; Peningkatan Sarana dan Prasarana Kebudayaan/Rumah Adat/Keagamaan Milik Desa **
3.Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Kepemudaan dan Olah Raga Milik Desa**
4.Pembangunan/Rehabilitasi/Pening katan Sarana dan Prasarana Kepemudaan dan Olah Raga Milik Desa** 5) pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan balai pelatihan/ kegiatan belajar masyarakat;
1.Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Perpustakaan/Taman Bacaan Desa
2.Sanggar Belajar Milik Desa **
3.Pembangunan/ Rehabilitasi/ Peningkatan Sarana Prasarana Perpustakaan/ Taman Bacaan Desa/ Sanggar Be Pengelolaan Perpustakaan Milik Desa (Pengadaan Buku-buku Bacaan, Honor Penjaga untuk Perpustakaan/Taman Bacaan Desa) belajar Milik Desa** 6) bantuan insentif pengajar pendidikan anak usia dini yang dimiliki Desa/taman kanak-kanak/taman belajar keagamaan, taman belajar anak, dan pusat kegiatan belajar masyarakat; Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/ TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst) 7) peningkatan kualitas sumber daya manusia warga Desa lainnya yang sesuai dengan Kewenangan Desa dan diputuskan dalam Musyawarah Desa. Disesuaikan dengan kebutuhan Desa dengan penempatannya selain pada kegiatan 90-99
g.Pembangunan sarana dan prasarana dalam rangka peningkatan keterlibatan masyarakat secara menyeluruh dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa melalui : 1) pendataan penduduk rentan seperti anak dengan kebutuhan khusus, penyandang disabilitas, kepala rumah tangga perempuan, dan penduduk rentan lain sebagai dasar pelaksanaan program atau kegiatan pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa yang bersifat afirmatif;
1.Pemetaan dan Analisis Kemiskinan Desa secara Partisipatif
2.Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa (RPJMDes/RKPDes,dll) 2) pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan fasilitas ramah penyandang disabilitas; Pelatihan dan Penguatan Penyandang Difabel (penyandang disabilitas) 3) bantuan operasional penyelenggaraan musyawarah kelompok warga miskin, warga penyandang disabilitas, perempuan, dan anak;
1.Pelatihan/Penyuluhan Pemberdayaan Perempuan
2.Pelatihan/Penyuluhan Perlindungan Anak
3.Pelatihan dan Penguatan Penyandang Difabel (penyandang disabilitas) 4) pembentukan dan pengembangan forum anak Desa sebagai pusat kemasyarakatan dan wadah partisipasi bagi anak di Desa; dan Pelatihan/Penyuluhan Perlindungan Anak 5) kegiatan peningkatan keterlibatan masyarakat secara menyeluruh lainnya sesuai dengan Kewenangan Desa dan diputuskan dalam Musyawarah Desa. Disesuaikan dengan kebutuhan Desa dengan penempatannya selain pada kegiatan 90-99 Permendes PDTT 7/2023 Permendagri 20/2018
h.Pembangunan sarana dan prasarana dalam rangka mitigasi dan penanganan bencana alam dan nonalam 1) mitigasi dan penanganan bencana alam : a) pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana prasarana pencegahan bencana alam dan/atau kejadian luar biasa lainnya: - pembuatan terasering ; 1. Pemeliharaan Sanitasi Permukiman (Gorong-gorong, Selokan, Parit, dll., di luar prasarana jalan)
2.Pembangunan/Rehabilitasi/ Peningkatan Sanitasi Permukiman (Gorong- gorong, Selokan, Parit, dll., di luar prasarana jalan) ** - pembangunan talud; - reboisasi; Pengelolaan Lingkungan Hidup Desa - rehabilitasi lahan gambut; dan - sarana prasarana pencegahan bencana alam dan/atau kejadian luar biasa lainnya lainnya sesuai dengan Kewenangan Desa dan diputuskan dalam Musyawarah Desa Disesuaikan dengan kebutuhan Desa dengan penempatannya selain pada kegiatan 90-99 b) pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana prasarana penanggulangan bencana alam dan/atau kejadian luar biasa lainnya: Pelaksanaan mitigasi dan penanganan bencana alam dan nonalam dapat mengacu kepada Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 71 Tahun 2021 tentang Panduan Penanganan Bencana di Desa - pembuatan peta potensi rawan bencana di Desa;
1.Pembuatan/Pemutakhiran Peta Wilayah dan Sosial Desa **
2.Penyusunan Dokumen Perencanaan Tata Ruang Desa - alat pemadam api ringan di Desa; Penyediaan sarana (aset tetap) perkantoran/pemerintahan - pertolongan pertama pada kecelakaan untuk bencana; Penanggulangan Bencana pada Sub Bidang Penanggulangan Bencana - pembangunan jalan evakuasi; 1. Pemeliharaan Jalan Desa
2.Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang
3.Pemeliharaan Jembatan Milik Desa
4.Pembangunan/Rehabilitasi/ Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa **
5.Pembangunan/Rehabilitasi/ Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang **
6.Pembangunan/Rehabilitasi/ Peningkatan/ Pengerasan Jembatan Milik Desa ** - penyediaan penunjuk jalur evakuasi, rambu, dan papan informasi kebencanaan; Pembuatan Rambu-rambu di Jalan Desa - kegiatan tanggap darurat bencana alam; Pelatihan Kesiapsiagaan/Tanggap Bencana Skala Lokal Desa - pengadaan/ penyelenggaraan pos kesiapsiagaan bencana skala lokal Desa; Penyediaan Pos Kesiapsiagaan Bencana Skala Lokal Desa - penyediaan tempat pengungsian; Penanggulangan Bencana pada Sub Bidang Penanggulangan Bencana - pembersihan lingkungan Penanggulangan Bencana pada Sub Permendes PDTT 7/2023 Permendagri 20/2018 perumahan yang terkena bencana alam; Bidang Penanggulangan Bencana - rehabilitasi dan rekonstruksi lingkungan perumahan yang terkena bencana alam; Penanggulangan Bencana pada Sub Bidang Penanggulangan Bencana - pemasangan sirine peringatan dini teknologi sederhana; Penanggulangan Bencana pada Sub Bidang Penanggulangan Bencana - penyediaan kebutuhan dasar seperti tenda, permakanan, peralatan dan perlengkapan darurat paling lambat 1 x 24 jam bagi masyarakat pada saat terjadi bencana; Penanggulangan Bencana pada Sub Bidang Penanggulangan Bencana - pengadaan peralatan penanggulangan bencana antara lain peralatan keselamatan, tenda darurat, perahu karet, dan peralatan bencana lain; dan Penanggulangan Bencana pada Sub Bidang Penanggulangan Bencana - sarana prasarana untuk mitigasi dan penanggulangan bencana yang lainnya sesuai dengan kewenangan. Disesuaikan dengan kebutuhan Desa dengan penempatannya selain pada kegiatan 90-99 c) Perubahan iklim atau bencana yang diakibatkan perubahan cuaca ekstrem: - pembangunan sumur bor/sumur pompa dan Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkat an Sumber Air Bersih Milik Desa (Mata - pengelolaan lahan gambut pada wilayah yang rawan kebakaran hutan; Air/Tandon Penampungan Air Hujan/ Sumur Bor, dll)** - pembuatan penampung/ pemanen/ peresapan air hujan untuk meningkatkan cadangan air permukaan/tanah; Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sumur Resapan ** - pembuatan kebun holtikultura Bersama; Pengelolaan Lingkungan Hidup Desa 2) mitigasi dan penanganan bencana nonalam: bencana nonalam yang muncul akibat epidemik, wabah, atau virus bakteri yang berdampak luas bagi kehidupan masyarakat Desa seperti malaria, demam berdarah dengue, kolera, disentri atau penyakit menular lainnya yang sudah menjadi epidemik seperti: a) menyediakan kebutuhan logistik warga miskin terdampak endemik, wabah, atau virus bakteri seperti malaria, demam berdarah dengue, kolera, disentri atau penyakit menular lainnya yang sudah menjadi epidemik
1.Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan
2.Penanggulangan Bencana pada Sub Bidang Penanggulangan Bencana b) melakukan penyemprotan disinfektan berskala lokal Desa untuk pencegahan dan/atau pengasapan (fogging) untuk pencegahan malaria serta demam berdarah dengue atau penyakit menular lainnya yang sudah menjadi epidemik; Permendes PDTT 7/2023 Permendagri 20/2018 c) bencana nonalam yang muncul terhadap hewan dan ternak seperti: penyakit menular mulut dan kuku, antraks seperti : pendataan hewan dan ternak rentan sakit seperti: penyakit menular mulut dan kuku, antraks dan dukungan pembersihan kandang ternak; Penanggulangan Bencana pada Sub Bidang Penanggulangan Bencana d) bencana nonalam yang muncul terhadap tanaman produksi rakyat seperti hama wereng, hama belalang; e) bencana nonalam yang muncul karena gagal teknologi dan gagal modernisasi seperti gagal pengeboran f) penyediaan media Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) terkait dengan penanganan bencana nonalam, seperti nomor telepon rumah sakit rujukan, nomor telepon ambulan; dan
1.Penyelenggaraan Informasi Publik Desa (Misal : Pembuatan Poster/ Baliho Informasi penetapan/LPJ APBDes untuk Warga, dll)
2.Pengelolaan dan Pembuatan Jaringan/ Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa
3.Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (untuk Masyarakat, Tenaga Kesehatan, Kader Kesehatan, dll)
4.Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan g) mitigasi dan penanganan bencana nonalam lainnya sesuai dengan Kewenangan Desa dan diputuskan melalui Musyawarah Desa. Disesuaikan dengan kebutuhan Desa dengan penempatannya selain pada kegiatan 90-99
3.Pengembangan Potensi Ekonomi Lokal : Permendes PDTT 7/2023 Permendagri 20/2018
a.Pendirian, pengembangan, dan peningkatan kapasitas pengelolaan Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Desa bersama, mencakup :
1.pendirian badan usaha milik Desa dan/atau Badan Usaha Milik Desa bersama;
1.Pembentukan BUM Desa (Persiapan dan Pembentukan Awal BUM Desa)
2.Koordinasi/Kerjasama Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan Desa (Antar Desa/ Kecamatan/Kabupaten, Pihak Ketiga, dll)**
2.penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa dan/atau Badan Usaha Milik Desa bersama; dan Penyertaan Modal Desa pada Pengeluaran Pembiayaan dalam Pembiayaan
3.pengembangan usaha dan/atau unit usaha Badan Usaha Milik Desa dan/atau Badan Usaha Milik Desa bersama yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan Desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan, antara lain:
1.Kegiatan yang dilaksanakan oleh Desa yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan Desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan yang pengelolaannya diserahkan kepada Badan Usaha Milik Desa
2.Kegiatan yang dilaksanakan oleh Permendes PDTT 7/2023 Permendagri 20/2018 Badan Usaha Milik Desa a) pengelolaan hutan Desa; Pengelolaan Hutan Milik Desa b) pengelolaan usaha hutan sosial; Pengelolaan Lingkungan Hidup Desa c) pengelolaan hutan adat; Pengelolaan Hutan Milik Desa d) pengelolaan air minum; 1. Pemeliharaan Sumber Air Bersih Milik Desa (Mata Air/Tandon Penampungan Air Hujan/Sumur Bor, dll)
2.Pemeliharaan Sambungan Air Bersih ke Rumah Tangga (pipanisasi, dll)
3.Pembangunan/Rehabilitasi/ Peningkatan Sumber Air Bersih Milik Desa (Mata Air/Tandon Penampungan Air Hujan/ Sumur Bor, dll)**
4.Pembangunan/Rehabilitasi/ Peningkatan Sambungan Air Bersih ke Rumah Tangga (pipanisasi, dll) ** e) pengembangan produk pertanian, perkebunan, dan/atau peternakan;
1.Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll)
2.Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll)
3.Pelatihan/Bimtek/Pengenalan Teknologi Tepat Guna untuk Pertanian/Peternakan * f) pengembangan produk perikanan (pembenihan, pengasapan, penggaraman, perebusan dan lain- lain); dan
1.Pemeliharaan Karamba/Kolam Perikanan Darat Milik Desa
2.Pembangunan/Rehabilitasi/ Peningkatan Karamba/Kolam Perikanan Darat Milik Desa **
3.Bantuan Perikanan (Bibit/Pakan/dst)
4.Pelatihan/ Bimtek/ Pengenalan Teknologi Tepat Guna untuk Perikanan Darat/Nelayan ** g) pengembangan sarana produksi pemasaran dan distribusi produk
1.Pengembangan Sarana Prasarana Usaha Mikro, Kecil dan Menengah serta Koperasi
2.Pengadaan Teknologi Tepat Guna untuk Pengembangan Ekonomi Pedesaan Non- Pertanian
4.kegiatan lainnya untuk mewujudkan pendirian, pengembangan, dan peningkatan kapasitas pengelolaan Badan Usaha Milik Desa dan/atau Badan Usaha Milik Desa bersama sesuai dengan Kewenangan Desa dan diputuskan dalam Musyawarah Desa. Disesuaikan dengan kebutuhan Desa dengan penempatannya selain pada kegiatan 90-99
b.pengembangan usaha ekonomi produktif yang diutamakan dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Desa bersama meliputi: 1) bidang pertanian, perkebunan, peternakan dan/atau perikanan yang difokuskan pada pembentukan dan pengembangan produk unggulan Desa dan/atau perdesaan berkualitas ekspor seperti pembangunan dan pengelolaan tempat pelelangan ikan milik Desa, pasar ikan, pembangunan dan pengelolaan keramba jaring apung dan
1.Pelatihan/Bimtek/Pengenalan Teknologi Tepat Guna untuk Perikanan Darat/Nelayan **
2.Pelatihan/Bimtek/Pengenalan Teknologi Tepat Guna untuk Pertanian/Peternakan * Permendes PDTT 7/2023 Permendagri 20/2018 bagan ikan, pengelolaan padang gembala, mesin penepung ikan, mesin penepung ketela pohon, docking kapal (perbengkelan perahu dan mesin), alat pengolahan hasil perikanan, pembangunan sarana pengolahan minyak jarak, minyak cengkeh, minyak goreng kelapa, pembibitan tanaman produktif sekitar hutan dan instalasi percontohan; 2) bidang jasa, usaha industri kecil, dan/atau industri rumahan yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan Desa dan/atau perdesaan seperti pembangunan dan pengelolaan pasar Desa, kios Desa, mesin jahit, peralatan bengkel kendaraan bermotor, pasar Desa, pasar sayur, pasar hewan, tempat pemasaran ikan, toko online, gudang barang, mesin packaging kemasan, roaster kopi, mesin percetakan, mesin bubut untuk mebeler;
1.Pelatihan Manajemen Pengelolaan Koperasi/KUD/UMKM
2.Pengadaan Teknologi Tepat Guna untuk Pengembangan Ekonomi Pedesaan Non-Pertanian
3.Pengembangan Industri kecil level Desa
4.Pembentukan/Fasilitasi/Pelatihan/ Pendampingan kelompok usaha ekonomi produktif (pengrajin, pedagang, industri rumah tangga, dll) ** 3) bidang sarana dan prasarana pemasaran, pelayanan logistik di Desa untuk produk unggulan Desa dan/atau perdesaan;
1.Pengembangan Sarana Prasarana Usaha Mikro, Kecil dan Menengah serta Koperasi
2.Pemeliharaan Pasar Desa/Kios milik Desa
3.Pembangunan/Rehabilitasi/ Peningkatan Pasar Desa/Kios milik Desa ** 4) pemanfaatan potensi wilayah hutan dan optimalisasi perhutanan sosial; Koordinasi/Kerjasama Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan Desa (Antar Desa/Kecamatan/Kabupaten, Pihak Ketiga, dll)** 5) pengelolaan hutan yang menjadi sumber tanah objek reforma agraria untuk program kesejahteraan masyarakat; Koordinasi/Kerjasama Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan Desa (Antar Desa/Kecamatan/Kabupaten, Pihak Ketiga, dll)** 6) pemanfaatan teknologi tepat guna yang ramah lingkungan dan berkelanjutan seperti penggilingan padi, peraut kelapa, penepung biji-bijian, pencacah pakan ternak, sangrai kopi, pemotong/pengiris buah dan sayuran, pompa air, traktor mini, desalinasi air laut dan mesin pembuat es dari air laut (slurry ice);
1.Pelatihan/Bimtek/Pengenalan Teknologi Tepat Guna untuk Perikanan Darat/Nelayan **
2.Pelatihan/ Bimtek/Pengenalan Teknologi Tepat Guna untuk Pertanian/ Peternakan *
3.Pengadaan Teknologi Tepat Guna untuk Pengembangan Ekonomi Pedesaan Non Pertanian 7) pembangunan showroom/wisma pamer produk Desa untuk para pelaku industri Desa; dan Pengembangan Sarana Prasarana Usaha Mikro, Kecil dan Menengah serta Koperasi 8) kegiatan lainnya untuk mewujudkan pengembangan usaha ekonomi produktif yang diutamakan dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Desa bersama sesuai dengan Kewenangan Desa dan diputuskan dalam Musyawarah Desa Disesuaikan dengan kebutuhan Desa dengan penempatannya selain pada kegiatan 90-99
c.pengembangan Desa wisata meliputi: 1) pengadaan, pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana Desa wisata seperti pergola, gazebo, pondok wisata atau
1.Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Pariwisata Milik Desa
2.Pembangunan/Rehabilitasi/ Peningkatan Sarana dan Prasarana Permendes PDTT 7/2023 Permendagri 20/2018 homestay, fasilitas jamban publik dan/atau kios cenderamata, internet, jalan menuju tempat wisata, jogging path track wisatawan, perahu penumpang untuk mencapai ke tempat wisata, tambatan perahu, dermaga apung, tambat apung (buoy), bioskop mini, peralatan kesehatan darurat di Desa wisata, panggung hiburan, kios warung makan, wahana permainan outbound, wahana permainan anak, taman rekreasi, tempat penjualan tiket, pengelolaan sampah terpadu bagi rumah tangga dan kawasan wisata, cemara laut dan bibit/tanaman bakau; Pariwisata Milik Desa 2) pengembangan investasi Desa wisata; Pengembangan Pariwisata Tingkat Desa 3) pengembangan kerjasama antar desa wisata; dan Koordinasi/Kerjasama Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan Desa (Antar Desa/Kecamatan/Kabupaten, Pihak Ketiga, dll) ** 4) pengembangan Desa wisata lainnya sesuai dengan Kewenangan Desa dan diputuskan dalam Musyawarah Desa. Disesuaikan dengan kebutuhan Desa dengan penempatannya selain pada kegiatan 90-99
4.Pemanfaatan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Secara Berkelanjutan, melalui : Permendes PDTT 7/2023 Permendagri 20/2018
a.pemanfaatan energi terbarukan : 1) pengolahan limbah pertanian dan tanaman, seperti jagung, kedelai, dan tebu menjadi biofuel Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Energi Alternatif tingkat Desa ** 2) pengolahan kayu dan limbahnya, seperti kayu bakar, pelet kayu, serpihan kayu, serbuk gergaji menjadi biomassa; 3) instalasi pengolahan limbah peternakan untuk energi menjadi biogas; 4) pembuatan bioetanol dari ubi kayu; 5) pengolahan minyak goreng bekas menjadi biodiesel; 6) pengolahan kotoran manusia dan hewan menjadi biogas/gas alam terbarukan; dan 7) kegiatan pemanfaatan energi terbarukan lainnya sesuai dengan Kewenangan Desa dan diputuskan dalam Musyawarah Desa. Disesuaikan dengan kebutuhan Desa dengan penempatannya selain pada kegiatan 90-99
b.pengelolaan lingkungan Desa: pengelolaan limbah rumah tangga dan industri ramah lingkungan: 1) pembangunan, perbaikan, atau rehabilitasi tempat pembuangan sampah;
1.Pemeliharaan Fasilitas Pengelolaan Sampah Desa/ Permukiman (Penampungan, Bank Sampah, dll)
2.Pembangunan/Rehabilitasi/ Peningkatan Fasilitas Pengelolaan Sampah Desa/Permukiman (Penampungan, Bank Sampah, dll)** 2) pengelolaan air limbah komunal di Desa seperti: tangki septik, instalasi pengolahan lumpur tinja;
1.Pemeliharaan Fasilitas Jamban Umum/MCK umum, dll
2.Pembangunan/Rehabilitas/ Permendes PDTT 7/2023 Permendagri 20/2018 Peningkatan Fasilitas Jamban Umum/ MCK umum, dll** 3) pengelolaan air limbah domestik; 1. Pemeliharaan Sistem Pembuangan Air Limbah (Drainase, Air limbah Rumah Tangga)
2.Pembangunan/Rehabilitasi/ Peningkatan Sistem Pembuangan Air Limbah (Drainase, Air limbah Rumah Tangga) ** 4) pengelolaan sampah terpadu dan berwawasan lingkungan melalui bank sampah Desa, gerobak sampah, kendaraan pengangkut sampah, mesin pengolah sampah; dan 1) Pemeliharaan Fasilitas Pengelolaan Sampah Desa/Permukiman (Penampungan, Bank Sampah, dll) 2) Pembangunan/Rehabilitasi/ Peningkatan Fasilitas Pengelolaan Sampah Desa/Permukiman (Penampungan, Bank Sampah, dll)** 5) kegiatan pengelolaan limbah rumah tangga dan industri ramah lingkungan lainnya sesuai dengan Kewenangan Desa dan diputuskan dalam Musyawarah Desa. Disesuaikan dengan kebutuhan Desa dengan penempatannya selain pada kegiatan 90-99
c.pelestarian sumber daya alam Desa, melalui : 1) pembibitan pohon langka; Pengelolaan Lingkungan Hidup Desa 2) pembersihan daerah aliran sungai; 3) pembangunan ruang terbuka hijau; 4) melakukan penghijauan, pengkayaan tanaman hutan, praktek wanatani (agroforestry); dan 5) kegiatan pelestarian sumber daya alam Desa lainnya sesuai dengan Kewenangan Desa dan diputuskan dalam Musyawarah Desa Disesuaikan dengan kebutuhan Desa dengan penempatannya selain pada kegiatan 90-99 B. Prioritas Penggunaan Dana Desa Bidang Pemberdayaan Masyarakat
1.Penyelenggaraan Promosi Kesehatan dan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat : Permendes PDTT 7/2023 Permendagri 20/2018
a.penyelenggaraan promosi kesehatan dan gerakan masyarakat hidup sehat dalam rangka pencegahan dan penurunan stunting di Desa, berupa : 1) pelatihan kesehatan ibu dan anak; Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (untuk Masyarakat, Tenaga Kesehatan, Kader Kesehatan, dll) 2) penyuluhan dan konseling gizi, air susu ibu eksklusif, dan Makanan Pendamping Air Susu Ibu (MPASI); 3) peningkatan akses perlindungan sosial bagi keluarga sasaran stunting; 4) upaya pencegahan perkawinan dini; 5) pelatihan pangan yang sehat dan aman; 6) pelatihan dan sosialisasi tentang keluarga berencana; 7) kampanye dan promosi gerakan makan ikan; 8) praktek atau demo pemberian Permendes PDTT 7/2023 Permendagri 20/2018 makanan bagi bayi dan anak (PMBA), stimulasi tumbuh kembang, Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS); 9) rembuk stunting Desa; 10) pendidikan tentang pengasuhan anak melalui pendidikan anak usia dini yang dimiliki Desa dan Bina Keluarga Balita (BKB); 11) peningkatan kapasitas bagi kader pembangunan manusia, kader pos pelayanan terpadu dan pendidik pendidikan anak usia dini yang dimiliki Desa, kader kelompok Bina Keluarga Balita Tingkat Desa terkait pertumbuhan dan perkembangan; dan 12) kegiatan pencegahan dan penurunan stunting lainnya sesuai dengan Kewenangan Desa dan diputuskan dalam Musyawarah Desa. Disesuaikan dengan kebutuhan Desa dengan penempatannya selain pada kegiatan 90-99
b.penyelenggaraan promosi kesehatan dan gerakan masyarakat hidup sehat dalam rangka penanggulangan penyakit menular dan penyakit tidak menular, seperti : 1) Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) tentang perilaku hidup bersih dan sehat, konsumsi gizi seimbang, dan pengelolaan sanitasi yang baik untuk pencegahan penyakit menular, seperti influenza, diare, penyakit seksual, HIV/AIDS, tuberkulosis, malaria, demam berdarah dengue, kusta, dan penyakit menular lainnya;
1.Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (untuk Masyarakat, Tenaga Kesehatan, Kader Kesehatan, dll)
2.Penyelenggaraan Informasi Publik Desa (Misal : Pembuatan Poster/ Baliho Informasi penetapan/LPJ APBDes untuk Warga, dll) 2) komunikasi, informasi dan edukasi (KIE) tentang perilaku hidup bersih dan sehat, konsumsi gizi seimbang untuk pencegahan penyakit tidak menular, seperti hipertensi, diabetes mellitus, gangguan jiwa, dan penyakit tidak menular lainnya; 3) pengelolaan sanitasi yang baik untuk pencegahan penyakit;
1.Pemeliharaan Sanitasi Permukiman (Gorong-gorong, Selokan, Parit, dll., diluar prasarana jalan)
2.Pembangunan/Rehabilitasi/ Peningkatan Sanitasi Permukiman (Gorong- gorong, Selokan, Parit, dll., di luar prasarana jalan) ** 4) pelatihan kader kesehatan sesuai dengan Kewenangan Desa; Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (untuk Masyarakat, Tenaga Kesehatan, Kader Kesehatan, dll) 5) insentif untuk kader penyakit menular dalam kegiatan penemuan kasus, pemantauan pengobatan, tracing kontak; Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 6) peningkatan kapasitas kelompok penyintas TBC agar dapat terlibat aktif dalam pendampingan pasien TBC agar patuh pada pengobatan; Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (untuk Masyarakat, Tenaga Kesehatan, Kader Kesehatan, dll) 7) pembudidayaan obat tradisional Desa dan pengembangan jamu; Pembinaan dan pengawasan upaya kesehatan tradisional 8) pelatihan pengelolaan air minum; Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (untuk Masyarakat, Tenaga Kesehatan, Kader Kesehatan, dll) Permendes PDTT 7/2023 Permendagri 20/2018 9) pelatihan pengembangan apotek hidup Desa dan produk hortikultura; dan Pembinaan dan pengawasan upaya kesehatan tradisional 10) kegiatan penanggulangan penyakit menular dan penyakit tidak menular lainnya yang sesuai dengan Kewenangan Desa dan diputuskan dalam Musyawarah Desa. Disesuaikan dengan kebutuhan Desa dengan penempatannya selain pada kegiatan 90-99
c.penyelenggaraan promosi kesehatan dan gerakan masyarakat hidup sehat dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program jaminan kesehatan nasional (Dana Desa tidak diperbolehkan untuk pembayaran premi BPJS kesehatan), seperti : 1) sosialisasi dan promosi kebijakan pelaksanaan program jaminan kesehatan nasional melalui komunikasi, informasi dan edukasi; dan Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (untuk Masyarakat, Tenaga Kesehatan, Kader Kesehatan, dll) 2) advokasi pelaksanaan program jaminan kesehatan nasional.
d.penyelenggaraan promosi kesehatan dan gerakan masyarakat hidup sehat dalam rangka Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika melalui : 1) kegiatan keagamaan untuk pencegahan penyalahgunaan narkotika; Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/ Kebudayaan, dan Keagamaan (perayaan hari kemerdekaan, hari besar keagamaan, dll) tingkat Desa 2) penyuluhan, sosialisasi, atau seminar tentang bahaya narkotika; Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (untuk Masyarakat, Tenaga Kesehatan, Kader Kesehatan, dll) 3) pagelaran, festival seni, dan budaya untuk pencegahan penyalahgunaan narkotika; Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/ Kebudayaan, dan Keagamaan (perayaan hari kemerdekaan, hari besar keagamaan, dll) tingkat Desa 4) olahraga atau aktivitas sehat untuk pencegahan penyalahgunaan narkotika;
1.Penyelenggaraan pelatihan kepemudaan (Kepemudaan, Penyadaran Wawasan Kebangsaan, dll) tingkat Desa
2.Penyelenggaraan Festival/Lomba Kepemudaan dan Olahraga tingkat Desa
3.Pembinaan Karang Taruna/Klub Kepemudaan/Klub Olah raga 5) fasilitasi pelatihan bagi relawan anti narkotika; Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (untuk Masyarakat, Tenaga Kesehatan, Kader Kesehatan, dll) 6) penyebaran informasi untuk pencegahan penyalahgunaan narkotika melalui pencetakan banner, spanduk, baliho, poster, atau brosur/leaflet; Penyelenggaraan Informasi Publik Desa (Misal : Pembuatan Poster/Baliho Informasi penetapan/LPJ APBDes untuk Warga, dll) 7) pengembangan kapasitas masyarakat di kawasan rawan tanaman terlarang dan kawasan rawan peredaran dan penyalahgunaan narkoba; dan Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (untuk Masyarakat, Tenaga Kesehatan, Kader Kesehatan, dll) 8) kegiatan Pencegahan dan Pemberantasan penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika lainnya sesuai dengan Kewenangan Desa dan diputuskan dalam Musyawarah Desa. Disesuaikan dengan kebutuhan Desa dengan penempatannya selain pada kegiatan 90-99
2.Penguatan Partisipasi Masyarakat Dalam Perencanaan, Pelaksanaan, dan Pengawasan Pembangunan Desa : Permendes PDTT 7/2023 Permendagri 20/2018
a.penguatan partisipasi masyarakat dalam rangka perbaikan dan konsolidasi data SDGs Desa dan pendataan perkembangan Desa, seperti : 1) pelatihan perbaikan dan konsolidasi data SDGs Desa; dan Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa (RPJMDes/RKPDes,dll) 2) perbaikan dan konsolidasi data SDGs Desa dan pendataan perkembangan Desa lainnya sesuai dengan Kewenangan Desa dan diputuskan dalam Musyawarah Desa. Disesuaikan dengan kebutuhan Desa dengan penempatannya selain pada kegiatan 90-99
b.penguatan partisipasi masyarakat dalam ketahanan pangan nabati dan hewani, seperti : 1) pelatihan budidaya pertanian, perkebunan, perhutanan, peternakan, dan/atau perikanan;
1.Pelatihan/ Bimtek/ Pengenalan Teknologi Tepat Guna untuk Perikanan Darat/ Nelayan **
2.Pelatihan/ Bimtek/ Pengenalan Teknologi Tepat Guna untuk Pertanian/Peternakan * 2) pelatihan pengelolaan hasil panen; 1. Pelatihan/ Bimtek/ Pengenalan Teknologi Tepat Guna untuk Perikanan Darat/ Nelayan **
2.Pelatihan/ Bimtek/ Pengenalan Teknologi Tepat Guna untuk Pertanian 3) pengembangan dan penguatan jaringan pemasaran produk pertanian, perkebunan, perhutanan, peternakan Desa dan/atau perikanan Desa dan/atau antar Desa; dan
1.Koordinasi/Kerjasama Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan Desa (Antar Desa/Kecamatan/Kabupaten, Pihak Ketiga, dll)**
2.Pengembangan Sarana Prasarana Usaha Mikro, Kecil dan Menengah serta Koperasi 4) kegiatan penguatan partisipasi masyarakat dalam ketahanan pangan nabati dan hewani lainnya yang sesuai dengan Kewenangan Desa dan diputuskan dalam Musyawarah Desa. Disesuaikan dengan kebutuhan Desa dengan penempatannya selain pada kegiatan 90-99
c.peningkatan keterlibatan masyarakat secara menyeluruh dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa, seperti : 1) kegiatan pelayanan dasar untuk kelompok marginal dan rentan yaitu perempuan, anak, warga lanjut usia, suku dan masyarakat adat, penghayat kepercayaan, penyandang disabilitas, kelompok masyarakat miskin, dan kelompok rentan lainnya;
1.Pelatihan/Penyuluhan Pemberdayaan Perempuan
2.Pelatihan/Penyuluhan Perlindungan Anak
3.Pelatihan dan Penguatan Penyandang Difabel (penyandang disabilitas) 2) penanganan anak tidak sekolah untuk warga miskin seperti pelatihan keterampilan, pelatihan seni dan budaya, sosialisasi gerakan kembali bersekolah;
1.Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Perpustakaan/ Taman Bacaan Desa/ Sanggar Belajar Milik Desa **
2.Pembangunan/Rehabilitasi/ Peningkatan Sarana Prasarana Perpustakaan/ Taman Bacaan Desa/ Sanggar Belajar Milik Desa**
3.Pengembangan dan Pembinaan Sanggar Seni dan Belajar
4.Dukungan Pendidikan bagi Siswa Miskin/Berprestasi
5.Pelatihan/Penyuluhan Perlindungan Anak Permendes PDTT 7/2023 Permendagri 20/2018 3) fasilitasi penyelenggaraan forum warga dalam penyusunan usulan kelompok marginal dan rentan yaitu perempuan, anak, warga lanjut usia, penyandang disabilitas, masyarakat adat, kelompok masyarakat miskin dan kelompok marginal lainnya;
1.Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Desa/Pembahasan APBDes (Musdes, Musrenbangdes/ Pra-Musrenbangdes, dll., bersifat reguler)
2.Penyelenggaraan Musyawarah Desa lainnya (musdus, rembug warga, dll., yang bersifat non-reguler sesuai kebutuhan Desa)
3.Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa (RPJMDes/RKPDes,dll)
4.Penyusunan Kebijakan Desa (Perdes/Perkades, dll - diluar dokumen Rencana Pembangunan/ Keuangan)
5.Pelatihan/Penyuluhan Pemberdayaan Perempuan
6.Pelatihan/Penyuluhan Perlindungan Anak
7.Pelatihan dan Penguatan Penyandang Difabel (penyandang disabilitas) 4) penyuluhan, sosialisasi bidang hukum dan perlindungan masyarakat; Pelatihan/Penyuluhan/Sosialisasi kepada Masyarakat di Bidang Hukum dan Pelindungan Masyarakat 5) sosialisasi, komunikasi, informasi dan edukasi tentang pencegahan dan penanganan kekerasan pada perempuan dan anak, serta tindak pidana perdagangan orang;
1.Pelatihan/Penyuluhan Pemberdayaan Perempuan
2.Pelatihan/Penyuluhan Perlindungan Anak 6) pelatihan kepemimpinan perempuan; Pelatihan/Penyuluhan Pemberdayaan Perempuan 7) pelatihan bagi kader Desa tentang pengarusutamaan gender; 8) pelatihan perencanaan dan penganggaran yang responsif gender; 9) advokasi pemenuhan hak anak, perempuan, penyandang disabilitas, warga miskin dan masyarakat marginal terhadap akses administrasi kependudukan dan catatan sipil; Penyuluhan dan Penyadaran Masyarakat tentang Kependudukan dan Pencatatan Sipil 10) penguatan nilai keagamaan dan kearifan lokal untuk membentuk kesalehan sosial di Desa; dan Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/ Kebudayaan, dan Keagamaan (perayaan hari kemerdekaan, hari besar keagamaan, dll) tingkat Desa 11) kegiatan peningkatan keterlibatan masyarakat secara menyeluruh lainnya sesuai dengan Kewenangan Desa dan diputuskan dalam Musyawarah Desa. Disesuaikan dengan kebutuhan Desa dengan penempatannya selain pada kegiatan 90-99
d.peningkatan kualitas sumber daya manusia warga masyarakat Desa, seperti : 1) pembentukan dan pelatihan pengurus lembaga kemasyarakatan Desa dan/atau lembaga adat;
1.Pelatihan Pembinaan Lembaga Kemasyarakatan
2.Pembinaan Lembaga Adat 2) pelatihan kepemimpinan; Pelatihan/Penyuluhan/Sosialisasi kepada Masyarakat di Bidang Hukum dan Pelindungan Masyarakat 3) Sosialisasi tentang perlindungan pekerja migran: 4) pemberdayaan kepada masyarakat Desa termasuk pekerja migran Indonesia seperti pelatihan dan Permendes PDTT 7/2023 Permendagri 20/2018 advokasi 5) pelatihan tentang hak-hak perburuhan, kerja sama Desa dengan perusahaan; 6) pelatihan bahasa asing; Pembinaan Karang Taruna/Klub Kepemudaan/Klub Olah raga 7) pelatihan digitalisasi; 8) kegiatan peningkatan kualitas sumber daya manusia warga masyarakat Desa lainnya sesuai dengan Kewenangan Desa dan diputuskan dalam Musyawarah Desa. Disesuaikan dengan kebutuhan Desa dengan penempatannya selain pada kegiatan 90-99
e.penguatan partisipasi masyarakat dalam rangka pengembangan listrik alternatif di Desa: 1) pelatihan, pengelolaan, dan pemeliharaan energi baru terbarukan; Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Energi Alternatif tingkat Desa ** 2) pelatihan instalasi atau pemasangan jaringan listrik dan elektrifikasi; 3) pelatihan pengolahan limbah peternakan untuk energi biogas; 4) pelatihan pembuatan bioetanol dari ubi kayu; 5) pelatihan pengolahan minyak goreng bekas menjadi biodiesel; 6) pelatihan pengelolaan pembangkit listrik tenaga angin; dan 7) kegiatan lainnya dalam rangka penyediaan listrik Desa untuk mewujudkan Desa berenergi bersih dan terbarukan yang sesuai dengan Kewenangan Desa dan diputuskan dalam Musyawarah Desa. Disesuaikan dengan kebutuhan Desa dengan penempatannya selain pada kegiatan 90-99
3.Pengembangan Kapasitas Ekonomi Produktif dan Kewirausahaan Masyarakat Desa : Permendes PDTT 7/2023 Permendagri 20/2018
a.pengembangan kapasitas ekonomi produktif dan kewirausahaan masyarakat Desa seperti : 1) pelatihan pengelolaan Desa wisata; Pengembangan Pariwisata Tingkat Desa 2) kursus/pelatihan kerajinan tangan (handycraft) berbahan baku lokal seperti sabut kelapa, tempurung kelapa, topeng/ukiran kayu, anyaman bambu/daun, limbah laut (kerang, kayu, bakau dan cemara laut); Pembentukan/Fasilitasi/Pelatihan/ Pendampingan kelompok usaha ekonomi produktif (pengrajin, pedagang, industri rumah tangga, dll) ** 3) pelatihan kuliner dan pengembangan makanan lokal; 4) pelatihan kepada pelaku ekonomi kreatif untuk berpromosi baik di media daring atau luring; 5) pelatihan kewirausahaan Desa; 6) promosi Desa wisata diutamakan melalui gelar budaya dan berbasis Pengembangan Pariwisata Tingkat Desa Permendes PDTT 7/2023 Permendagri 20/2018 digital; dan 7) kegiatan Pengembangan kapasitas ekonomi produktif dan kewirausahaan masyarakat Desa lainnya sesuai dengan Kewenangan Desa dan diputuskan dalam Musyawarah Desa. Disesuaikan dengan kebutuhan Desa dengan penempatannya selain pada kegiatan 90-99
b.pendirian, pengembangan, dan peningkatan kapasitas pengelolaan Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Desa bersama, seperti: 1) pelatihan manajemen usaha untuk Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Desa bersama; Pelatihan Pengelolaan BUM Desa (Pelatihan yang dilaksanakan oleh Desa) 2) pengembangan bisnis dan pemetaan kelayakan Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Desa bersama; 3) pameran hasil usaha Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Desa bersama, usaha ekonomi masyarakat dan/atau koperasi; 4) bazar produk kerajinan tangan/ produk industri rumah tangga; 5) kerjasama perdagangan antar Desa; Koordinasi/Kerjasama Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan Desa (Antar Desa/Kecamatan/Kabupaten, Pihak Ketiga, dll)** 6) kerjasama perdagangan dengan pihak ketiga; dan 7) kegiatan lainnya untuk mewujudkan pendirian, pengembangan, dan peningkatan kapasitas pengelolaan Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Desa bersama lainnya sesuai dengan Kewenangan Desa dan diputuskan dalam Musyawarah Desa. Disesuaikan dengan kebutuhan Desa dengan penempatannya selain pada kegiatan 90-99
c.pengembangan usaha ekonomi produktif yang diutamakan dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Desa bersama, seperti: 1) pelatihan pengelolaan tanaman sekitar hutan untuk konservasi dan tambahan Pendapatan; Pelatihan/Sosialisasi/Penyuluhan/ Penyadaran tentang Lingkungan Hidup dan Kehutanan 2) peningkatan kapasitas kelompok masyarakat untuk energi terbarukan dan pelestarian lingkungan hidup; 3) sosialisasi pemanfaatan teknologi tepat guna;
1.Pelatihan/ Bimtek/ Pengenalan Teknologi Tepat Guna untuk Perikanan Darat/ Nelayan **
2.Pelatihan/ Bimtek/ Pengenalan Teknologi Tepat Guna untuk Pertanian/Peternakan *
3.Pengadaan Teknologi Tepat Guna untuk Pengembangan Ekonomi Pedesaan Non- Pertanian 4) pelatihan pemanfaatan limbah organik rumah tangga dan perkebunan untuk energi biomassa; Pembentukan/fasilitasi/pelatihan/ pendampingan kelompok usaha ekonomi produktif (pengrajin, pedagang, industri rumah tangga, dll) ** 5) pelatihan e-marketing dan pembuatan website untuk pelaku industri rumah tangga; 6) pelatihan manajemen usaha untuk usaha ekonomi rumahan; 7) pelatihan pelaku ekonomi kreatif Permendes PDTT 7/2023 Permendagri 20/2018 pemula bagi masyarakat Desa; 8) pelatihan cara konservasi produk/ karya kreatif bagi para pelaku kreatif, misalnya cara pendokumentasian melalui tulisan dan visual; 9) pelatihan pengelolaan keuangan sederhana dalam mengakses permodalan baik di bank dan non- bank; 10) investasi usaha ekonomi melalui kerjasama BUMDES/BUMDESMA; Koordinasi/Kerjasama Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan Desa (Antar Desa/Kec./Kab., Pihak Ketiga, dll)** 11) pelatihan penggunaan perangkat produksi barang/jasa kreatif, seperti mesin jahit, alat ukir, kamera, komputer, mesin percetakan, bengkel motor/mobil, mengelas dan membatik; dan Pembentukan/fasilitasi/pelatihan/ pendampingan kelompok usaha ekonomi produktif (pengrajin, pedagang, industri rumah tangga, dll) ** 12) kegiatan lainnya untuk mewujudkan pengembangan usaha ekonomi produktif yang diutamakan dikelola Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Desa lainnya sesuai dengan Kewenangan Desa dan diputuskan dalam Musyawarah Desa. Disesuaikan dengan kebutuhan Desa dengan penempatannya selain pada kegiatan 90-99
4.Pengembangan Seni Budaya Lokal : Permendes PDTT 7/2023 Permendagri 20/2018
a.pelatihan dan penyelenggaraan kursus seni budaya; Pembinaan group kesenian dan kebudayaan Tingkat Desa.
b.pelatihan alat musik khas daerah setempat;
c.pelatihan menenun/membatik dengan menggunakan warna alam, motif yang sudah ada dan/atau diciptakan sendiri dan/atau sesuai tren;
d.pelatihan pembuatan produk/karya kreatif yang merupakan keunikan/ke- khas- an Desa tersebut sesuai kebutuhan pasar;
e.pelatihan pembuatan film dokumenter, jurnalis, pembuatan dan penggunaan media, blog, dan internet (film, foto, tulisan, vlog, dan media lainnya) untuk promosi budaya di Desa; dan
f.kegiatan peningkatan kapasitas seni budaya warga Desa lainnya sesuai dengan Kewenangan Desa dan diputuskan dalam Musyawarah Desa. Disesuaikan dengan kebutuhan Desa dengan penempatannya selain pada kegiatan 90-99
5.Penguatan Kapasitas Masyarakat dalam rangka Mitigasi dan Penanganan Bencana Alam dan Non Alam : Permendes PDTT 7/2023 Permendagri 20/2018
a.Penguatan dan fasilitasi masyarakat Desa dalam kesiapsiagaan menghadapi tanggap darurat bencana alam, seperti : 1) Kegiatan sosialisasi pengetahuan dan pemahaman masyarakat terhadap bencana; Pelatihan Kesiapsiagaan/Tanggap Bencana Skala Lokal Desa 2) pelatihan kesiapsiagaan dan simulasi Permendes PDTT 7/2023 Permendagri 20/2018 terhadap bencana; 3) pelatihan tenaga sukarelawan untuk penanganan bencana; 4) penyediaan layanan informasi tentang bencana alam;
1.Penyelenggaraan Informasi Publik Desa (Misal : Pembuatan Poster/Baliho Informasi penetapan/LPJ APBDes untuk Warga, dll)
2.Pengelolaan dan Pembuatan Jaringan/ Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa
3.Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan 5) pelatihan tenaga sukarelawan untuk penanganan bencana alam; Pelatihan Kesiapsiagaan/Tanggap Bencana Skala Lokal Desa 6) pelatihan pengenalan potensi bencana dan mitigasi; dan 7) kegiatan penguatan dan fasilitasi masyarakat Desa dalam kesiapsiagaan menghadapi tanggap darurat bencana alam lainnya sesuai dengan Kewenangan Desa dan diputuskan dalam Musyawarah Desa Disesuaikan dengan kebutuhan Desa dengan penempatannya selain pada kegiatan 90-99
b.Penguatan dan fasilitasi masyarakat Desa dalam kesiapsiagaan menghadapi tanggap darurat bencana nonalam atau kejadian luar biasa, seperti : 1) pengadaan media komunikasi, informasi, dan edukasi (KIE) terkait bencana nonalam;
1.Penyelenggaraan Informasi Publik Desa (Misal : Pembuatan Poster/Baliho Informasi penetapan/LPJ APBDes untuk Warga, dll)
2.Pengelolaan dan Pembuatan Jaringan/ Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa
3.Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan 2) pelatihan dan Sosialisasi pencegahan terhadap penyakit menular mulut dan kuku, antraks pada hewan ternak; dan Pelatihan Kesiapsiagaan/Tanggap Bencana Skala Lokal Desa 3) kegiatan penguatan dan fasilitasi masyarakat Desa dalam kesiapsiagaan menghadapi tanggap darurat bencana nonalam atau kejadian luar biasa lainnya sesuai dengan Kewenangan Desa dan diputuskan dalam Musyawarah Desa. Disesuaikan dengan kebutuhan Desa dengan penempatannya selain pada kegiatan 90-99 Penempatan kegiatan berdasarkan kebutuhan Desa dengan penempatannya selain pada kegiatan 90-99 agar dikonsultasikan kepada Perangkat Daerah yang menangani urusan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.
3.Dalam menyusun anggaran belanja agar didukung dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dengan menghimpun informasi yang dibutuhkan, meliputi :
a.Gambar (bila pekerjaan konstruksi);
b.Menyusun jenis, volume dan spesifikasi barang;
c.Sebelum menyusun RAB, harus dipastikan tersedia data tentang standar harga barang dan jasa yang dibutuhkan dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan. Standar harga dimaksud diperoleh melalui survey harga di Iokasi setempat (Desa atau Kecamatan setempat). Dalam hal atau kondisi tertentu, standar harga untuk barang dan jasa (tertentu) dapat menggunakan standar harga barang/jasa yang ditetapkan Pemerintah Kabupaten;
d.Standar harga satuan yang berlaku di Desa ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Desa.
4.Untuk belanja modal pengadaan tanah (kode rekening 5.3.1) perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
a.Pengadan tanah dapat dianggarkan untuk memenuhi kebutuhan bidang dan kegiatan yang ada di APB Desa dan akan menjadi aset Desa;
b.Pengadaan tanah untuk mendukung bangunan diatasnya harus realistis dan saling melengkapi agar secara manfaat dan fungsi dapat segera dirasakan oleh Desa dan masyarakat;
c.Pengadaan yang menggunakan sumber Dana Desa harus sesuai prioritas penggunaan Dana Desa dan secara kemendesakan dan manfaat akan dapat dirasakan di tahun ini serta dapat berlanjut/pengembangan ke tahun berikutnya.
d.Proses pengadaan tanah didukung dengan administrasi seperti : 1) Undangan Rapat Persiapan oleh Kepala Seksi/Kepala Urusan Pelaksana bersama Kepala Desa dan BPD dengan agenda : a) Memperhatikan Hasil Musdes Penetapan RKPDesa tentang pengadaan tanah/lahan yang diperlukan dan menyepakati keperluan pengadaan tanah. b) Kepala Desa membentuk Tim Pengadaan Tanah, jumlah antara 3-5 orang (jumlah ganjil), yang dapat dipilih dari unsur LKD, RT/RW, Tokoh masyarakat. c) Tim Pengadaan Tanah dapat dianggarkan paling banyak 2% dari nilai belanja pengadaan untuk honor Tim dan operasional pengadaan tanah/lahan. d) Tugas Tim Pengadaan Tanah : - melakukan survey harga tanah/lahan untuk pembanding harga paling sedikit 3 (tiga) tempat yang terdekat dengan wilayah yang akan dibeli atau di sekitar Desa; - memfasilitasi Musdes bersama BPD, Pemdes dan pemilik tanah serta pihak terkait; - mempersiapkan administrasi berupa Berita Acara Rapat, Daftar Hadir, Notulensi, Dokumen Penawaran dan administrasi pendukung lainnya; - Melaporkan hasil pengadaan tanah/lahan kepada Kepala Desa melalui Kepala Seksi/Kepala Urusan sebagai pelaksana teknis kegiatan. 2) Tata cara Pengadaan Tanah/Lahan difasilitasi Tim Pengadaan Tanah : a) Kepala Desa mengajukan permohonan ijin pengadaan tanah kepada Camat dalam bentuk proposal penjelasan fungsi dan manfaatnya. Hasil Rekomendasi Camat menjadi dasar Desa untuk melakukan Musdes Pengadaan Tanah. b) Melaksanakan Musdes bersama BPD dan Tim Pengadaan Tanah dengan menghadirkan pemilik sah tanah/lahan yang akan dibeli Pemerintah Desa; c) Tim Pengadaan Tanah meminta penawaran harga jual dari pemilik disertai surat menyurat yang terkait kepemilikan tanah yang berlaku. d) Melakukan negosiasi (tawar menawar) terhadap harga jual dengan memperhatikan hasil survey Tim Pengadaan Tanah. e) Menyepakati harga termasuk biaya perpajakan, cara pembayaran Pemerintah Desa dengan pemilik yang sah dengan membuat BA Pembayaran Harga Tanah dan Penyerahan Surat Tanah untuk selanjutnya dibuatkan Surat Pemyataan Melepas Hak Atas Tanah. f) Tim Pengadaan Tanah menyerahkan dokumen pengadaan kepada Kepala Seksi/Kepala Urusan Pelaksana untuk selanjutnya diproses penganggarannya di APB Desa. g) Belanja lain yang diperlukan untuk pengadaan tanah sebagaimana kode rekening dari 5.3.1.01 sampai 5,3.1.05 disusun secara realistis dan dapat dipertanggungjawabkan. h) Khusus status tanah dilindungi dengan Sertifikat kepemilikan atas nama Pemerintah Desa dapat dianggarkan di APB Desa Tahun 2026. i) Pembayaran pengadaan tanah dilakukan dengan cara transfer (non Tunai) dari Rekening Desa ke rekening pribadi atau swasta penjual tanah yang sah.
5.Kegiatan fisik atau infrastruktur untuk belanja modal adalah pekerjaan konstruksi yang bersifat pembangunan/pemeliharaan/peningkatan dan mempunyai wujud fisik (bukan berupa pengadaan barang), dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
a.Perencanaan kegiatan fisik atau infrastruktur meliputi : 1) Pelaksanaan Perencanaan - Dalam pelaksanaan perencanaan harus memuat kegiatan survey, penyusunan desain gambar dan RAB. - Perencanaan dibuat oleh kader teknik desa atau tenaga perencana, bersama dengan TPK dan masyarakat. 2) Dokumen perencanaan dibuat per kegiatan atau per paket kegiatan yang meliputi : - Data atau catatan hasil survey lapangan di lokasi kegiatan - Desain gambar dan RAB terdiri dari harga satuan bahan dan upah (SK Kepala Desa tentang Harga Satuan Desa), RAB dan/atau rekapitulasi RAB, perhitungan volume pekerjaan, perhitungan volume bahan, alat dan upah, analisa pekerjaan dan gambar desain yang jelas. - Proposal teknis kegiatan. - Data-data yang dianggap perlu. 3) Dalam format RAB terdiri dari bahan, pembelian alat tangan/sewa alat berat, upah, biaya administrasi kegiatan dan honor Pelaksana Kegiatan. 4) Biaya perencanaan ditetapkan sebagai berikut : a) Kegiatan konstruksi sederhana :
(1)Dibuat oleh Kader Teknik Desa
(2)Biaya perencanaan maksimal Rp.750.000,- jika nilai kegiatan ≤ Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah).
(3)Biaya perencanaan maksimal Rp.l.500.000,- jika nilai kegiatan di atas Rp.l00.000.000,- (seratus juta rupiah).
(4)Ketentuan lain yaitu : - Pekerjaan dengan konstruksi tidak rumit - Bisa dikerjakan oleh masyarakat - Tidak memerlukan tenaga ahli - Tidak memakai alat berat - Memakai bahan bukan baja dan baja ringan - Jenis konstuksi yang termasuk sederhana adalah sebagai berikut : Jalan dengan perkerasan sirtu, rabat beton dan paving Jalan titian kayu lebar maksimal 2 m Jembatan kayu maksimal panjang 3 m Drainase Gorong-gorong sederhana (buis beton, pasangan batu) Tambatan perahu kayu Bangunan kayu dan beton maksimal luas bangunan 12 m 2 Perpipaan Sumur gali Saluran irigasi sederhana Siring tinggi maksimal 5 m b) Kegiatan konstruksi tidak sederhana:
(1)Dibuat oleh tenaga ahli, unsur Perangkat Daerah, unsur masyarakat yang memenuhi persayaratan, perguruan tinggi dan perusahaan konsultan dengan melakukan peIjanjian kontrak dengan Kepala Desa.
(2)Pembuatan RAB bersifat pemberdayaan yaitu dilakukan umpan balik terhadap basil perencanaan dan transfer pengetahuan kepada Kepala Seksi/Kepala Urusan, Kader Teknik Desa dan masyarakat.
(3)Ketentuan lainnya : - memerlukan tenaga ahli dalam pelaksanaan; - pekerjaan yang memakai alat berat; - bahan yang menggunakan baja dan baja ringan - jenis konstuksi yang termasuk tidak sederhana adalah semua jenis konstruksi yang tidak disebutkan pada jenis konstruksi sederhana,
(4)Biaya perencana maksimal 2% dari nilai kegiatan dengan ketentuan pembayaran : - Dibayarkan sebesar 1,5% setelah dokumen RAB dan Gambar Desain telah selesai. - Dibayarkan sebesar 0,5% setelah dokumen Realisasi Anggaran Biaya dan Gambar Purna Laksana (Asbuilt Drawing) telah selesai. 5) Sumber dana berasal dari :
a.DD apabila kegiatan bersumber dari DD
b.ADD apabila kegiatan bersumber dari ADD
c.BHPRD apabila kegiatan bersumber dari BHPRD
b.Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) 1) Tugas dan kewenangan TPK dijelaskan dalam Perbup yang mengatur Pengadaan Barang dan Jasa di Desa. 2) TPK dapat diberikan honorarium hanya untuk kegiatan fisik atau infrastruktur bukan dalam kegiatan pengadaan barang yang karena sifat dan jenisnya dapat dilakukan sendiri. 3) Besaran honorarium TPK adalah sebagai berikut : Paling tinggi sebesar 8,5% dari nilai kegiatan dengan proporsi : a) Penanggungjawab : 25% b) Wakil Penanggungjawab : 20% c) Ketua : 15% d) Sekretaris : 10% e) Anggota : 30% 4) Sumber dana berasal dari :
a.DD apabila kegiatan bersumber dari DD.
b.ADD apabila kegiatan bersumber dari ADD.
c.BHPRD apabila kegiatan bersumber dari BHPRD.
6.Dalam rangka mengantisipasi adanya perubahan pagu dana transfer dan fleksibilitas pelaksanaan anggaran di Desa, supaya mengakomodir kegiatan yang dibiayai dari dana transfer yang sudah jelas peruntukannya atau penggunaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Dana Darurat yang diterima Desa pada tahap pasca bencana, bantuan keuangan yang bersifat khusus yang belum cukup tersedia dan/atau belum dianggarkan, dapat dilaksanakan mendahului penetapan Peraturan Desa tentang Perubahan APB Desa dengan cara: 1) menetapkan Peraturan Kepala Desa tentang Perubahan Penjabaran APB Desa, untuk selanjutnya dianggarkan dalam Peraturan Desa tentang Perubahan APB Desa; atau 2) menetapkan Peraturan Kepala Desa tentang Penjabaran Perubahan APB Desa atau Perubahan Penjabaran Perubahan APB Desa, bagi Desa yang telah menetapkan Peraturan Desa tentang Perubahan APB Desa; atau 3) ditampung dalam LRA bagi Pemerintah Desa yang tidak melakukan perubahan APB Desa.
7.Kode rekening belanja Pengadaan barang dan jasa pada Pemerintah Desa memperhatikan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, yaitu: 1) Belanja barang/jasa, digunakan untuk Pengeluaran bagi Pengadaan Barang/Jasa yang nilai manfaatnya kurang dari 12 (dua belas) bulan; 2) Belanja modal, digunakan untuk Pengeluaran pengadaan barang yang nilai manfaatnya lebih dari 12 (dua belas) bulan dan menambah aset; 3) Daftar Kode Rekening Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan, menyesuaikan dengan jenis belanja modalnya dengan memperhatikan Pedoman Umum Kodefikasi Aset Desa.
8.Belanja Desa yang direncanakan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Desa agar penempatannya memperhatikan : 1) Apabila nilai manfaatnya kurang dari 12 (dua belas) bulan, maka penempatan jenis belanjanya pada belanja barang/jasa; dan 2) Apabila nilai manfaatnya lebih dari 12 (dua belas) bulan, maka penempatan jenis belanjanya pada belanja modal.
9.Mekanisme pemberian Tunjangan Purnabakti Kepala Desa dan Perangkat Desa memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
a.Tunjangan Purnabakti diberikan kepada Kepala Desa dan/atau Perangkat Desa yang berhenti dengan hormat atau meninggal dunia dengan besaran disesuaikan dengan kemampuan keuangan Desa.
b.Besaran Tunjangan Purnabakti kepada Kepala Desa dengan ketentuan sebagai berikut : 1) Kepala Desa yang berhenti karena berakhir masa jabatan dalam 1 (satu) periode atau meninggal dunia diberikan besaran tunjangan setinggi-tingginya 9 (sembilan) kali penghasilan tetap yang diterima pada bulan terakhir; 2) Kepala Desa yang berhenti dengan hormat sebelum berakhir masa jabatan diberikan tunjangan sebesar penghasilan tetap yang diterima bulan terakhir dikali hitungan tahun masa jabatan. Contoh seorang Kepala Desa berhenti karena mengundurkan diri dan diberhentikan dengan hormat pada tahun ke 4 (empat) dalam periodisasinya, maka yang bersangkutan diberikan Tunjangan Purnabakti sebesar 4 (empat) kali penghasilan tetap yang diterima pada bulan terakhir.
c.Besaran Tunjangan Purnabakti kepada Perangkat Desa dengan ketentuan sebagai berikut : 1) Perangkat Desa yang berhenti karena berakhir masa jabatan atau meninggal dunia diberikan besaran tunjangan setinggi-tingginya 9 kali penghasilan tetap yang diterima pada bulan terakhir; 2) Perangkat Desa yang berhenti dengan hormat sebelum berakhir masa jabatan diberikan tunjangan sebesar penghasilan tetap bulan terakhir dikali kelipatan 5 (lima) tahun masa jabatan dan setinggi- tingginya 6 (enam) kali penghasilan tetap yang diterima pada bulan terakhir. Contoh seorang Perangkat Desa berhenti karena mengundurkan diri dan diberhentikan dengan hormat pada tahun ke 15 (lima belas) dalam masa jabatan sejak diangkat menjadi Perangkat Desa, maka yang bersangkutan diberikan Tunjangan Purnabakti sebesar 3 (tiga) kali penghasilan tetap yang diterima pada bulan terakhir.
d.Sumber pembiayaan dalam 1 (satu) tahun Anggaran untuk Tunjangan Purnabakti Kepala Desa dan Perangkat Desa berasal dari ADD, BHPRD, dan PADES, serta tidak diperbolehkan dengan mengalihkan anggaran untuk penghasilan tetap lebih dari 3 (tiga) bulan.
10.Dukungan Pemerintah Desa dalam pembangunan dan pemeliharaan Jalan Kabupaten dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
a.Pemerintahan Desa meskipun tidak secara langsung bertanggung jawab atas pemeliharaan Jalan Kabupaten, memiliki peran penting dalam menjaga kondisi jalan yang berada di wilayahnya, terutama terkait dengan pemeliharaan Jalan Desa dan pengelolaan jalan Kabupaten yang melintasi Desa.
b.Dalam hal situasi darurat, Pemerintahan Desa dapat mengambil tindakan penanganan sementara terhadap kerusakan Jalan Kabupaten, terutama jika kerusakan tersebut membahayakan keselamatan warga dan belum ada penanganan dari pemerintah Kabupaten, dengan memperhatian aspek-aspek sebagai berikut : 1) Bukan Kewenangan Utama Sesuai Undang-undang Nomor 38 tahun 2004 tentang jalan, tanggung jawab perbaikan jalan dan pemeliharaan Jalan Kabupaten berada di tangan Pemerintah Kabupaten. 2) Sifat Penanganan Jalan Sementara Tindakan yang diambil oleh Pemerintah Desa dan masyarakat umumnya bersifat darurat atau sementara, seperti menutup lubang, memasang rambu peringatan, melakukan kerja bakti secara swadaya atau bangunan pelengkap lainnya. Penanganan permanen tetap menjadi kewajiban Pemerintah Daerah Kabupaten. Hal ini untuk menghindari masalah hukum terkait penggunaan anggaran dan tanggung jawab teknis. 3) Koordinasi dan Pelaporan Pemerintah Desa harus segera berkoordinasi dan melaporkan kerusakan tersebut kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang. Pelaporan ini penting untuk memastikan penanganan permanen bisa segera dianggarkan dan segera dilakukan. 4) Pembiayaan Untuk perbaikan permanen, pembiayaan berasal dari Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan. Tindakan darurat oleh Pemerintah Desa bisa menggunakan dana darurat penanggulangan bencana atau dana lain yang sah. Intinya dalam kondisi darurat, inisiatif Desa untuk menanganai kerusakan Jalan Kabupaten diperbolehkan untuk melindungi keselamatan warga, tetapi harus ditindaklanjuti dengan pelaporan dan koordinasi dengan pihak yang berwenang.
c.Mekanisme Tahapan Pelaksanaan dan Pelaporan 1) Pemerintah Desa melakukan Musyawarah Desa khusus terkait rencana dukungan pembangunan dan pemeliharaan Jalan Kabupaten yang bersifat darurat atau sementara seperti menutup lubang, memasang rambu peringatan, melakukan kerja bakti secara swadaya atau bangunan pelengkap lainnya. 2) Melakukan koordinasi dan konsultasi dan memohon Pertimbangan Teknis ke Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang. 3) Melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan kepada Bupati Kuningan melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang.
11.Pelaksanaan Kegiatan Peningkatan Kapasitas berupa Pelatihan, Bimbingan Teknis, Workshop, atau kegiatan sejenisnya dan Benchmark/Studi Tiru dan Kunjungan Kerja di lingkup Pemerintahan Desa khususnya yang bersumber dari Dana Desa harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
a.Tidak mengutamakan peningkatan kapasitas untuk Kepala Desa, Perangkat Desa dan Anggota BPD, kecuali ada perubahan regulasi dan/atau peningkatan versi aplikasi dan tidak boleh lebih dari 3 (tiga) jenis kegiatan.
b.Mengutamakan jenis peningkatan kapasitas seperti : - pengelolaan BUMDES/BUMDESMA; - Kader pembangunan manusia, kader pos pelayanan terpadu dan pendidik pendidikan anak usia dini yang dimiliki Desa, kader kelompok Bina Keluarga Balita Tingkat Desa terkait pertumbuhan dan perkembangan; - Kelompok penyintas TBC agar dapat terlibat aktif dalam pendampingan pasien TBC agar patuh pada pengobatan; - Kelompok masyarakat untuk energi terbarukan dan pelestarian lingkungan hidup; - Seni budaya warga Desa; dan - LKD, UMKM serta kelompok masyarakat lainnya yang terkait langsung dengan kesejahteraan masyarakat sesuai kewenangan Desa.
c.Pelaksana kegiatan peningkatan kapasitas wajib : 1) menyusun Proposal/ KAK/ToR Analisis/Kajian pelaksanaan kegiatan yang minimal memuat : Latar belakang, Tujuan/Manfaat, alasan Lokasi/Tempat, Output dan Outcame bagi Pemerintahan Desa dan masyarakat pada umumnya; 2) memperhatikan tempat pelaksanaan kegiatan yang relevan; 3) menghadirkan narasumber/pelatih/pengajar yang kompeten di bidangnya; dan 4) menerbitkan sertifikat.
d.Pelaksanaan Benchmark/Studi Tiru dan Kunjungan Kerja harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut : 1) Pemerintahan Desa melakukan Musyawarah Desa khusus terkait tujuan dan manfaat, tempat/lokasi dan waktu pelaksanaan. 2) Pemerintah Desa harus menyusun Proposal/KAK/ToR Analisis/Kajian pelaksanaan kegiatan yang minimal memuat : Latar belakang, Tujuan/Manfaat, alasan Lokasi/Tempat, Output dan Outcame bagi Pemerintahan Desa. 3) Lokasi/Tempat pelaksanaan diutamakan di Kabupaten Kuningan dan Maksimal di Lingkup Provinsi Jawa Barat, ketika di luar Provinsi Jawa Barat harus mendapat persetujuan/rekomendasi Bupati Kuningan berdasarkan hasil analis/kajian yang telah disusun. 4) Menyusun Rencana Kerja Tindak Lanjut (RKTL) hasil pelaksanaan kegiatan sebagai bahan laporan.
12.Pengadaan Kendaraan Dinas Roda 2 (dua) terutama Roda 4 (empat) yang bersumber dari Dana Desa harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
a.Tidak diperbolehkan untuk pengadaan Kendaraan Dinas Operasional Pemerintahan Desa.
b.Diutamakan pengadaan Kendaraan Dinas yang diperuntukkan untuk pengangkut sampah.
c.Diperbolehkan untuk pengadaan Mobil Ambulan Desa, dengan memenuhi persyaratan dan kriteria sebagai berikut : 1) Jauh dari fasilitas Kesehatan seperti Klinik dan/atau Puskesmas; 2) Menjadi skala prioritas utama berdasarkan hasil Musyawarah Desa yang dihadiri minimal 25 % jumlah penduduk dengan dibuktikan dengan Berita Acara hasil Musyawarah Desa dan Daftar Hadir; 3) Melakukan Konsultasi ke Inspektorat dan mendapat Pertimbangan Teknis dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kuningan berdasarkan analisis/kajian dari Puskesmas setempat; dan 4) Mendapat persetujuan/rekomendasi dari Bupati Kuningan berdasarkan Pertimbangan Teknis dari Dinas Kesehatan.
13.Beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengamanatkan Desa untuk melaksanakan sesuai Kewenangan Desa :
a.Pasal 26 ayat (4) huruf f Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, bahwa kewajiban Kepala Desa melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme yang ditindaklanjuti dengan Kerjasama Lintas Instansi dengan diinisiasi oleh KPK dengan Kementerian Desa PDTT, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Pemerhati Desa dan Konsultan serta Program Unggulan Desa tentang Desa Anti Korupsi, maka Pemerintah Desa agar dapat memenuhi Indikator Desa Anti Korupsi, antara lain : 1) Penguatan Tata Laksana, dengan Indikator: a) Adanya Perdes/Keputusan Kepala Desa/SOP tentang Perencanaan, Pelaksanaan, Penatausahaan dan Pertanggungjawaban APBDes beserta Implementasinya; b) Adanya Perdes/Keputusan Kepala Desa/SOP mengenai Mekanisme Evaluasi Kinerja Perangkat Desa; c) Adanya Perdes/Keputusan Kepala Desa/SOP tentang Pengendalian Gratifikasi, Suap dan Konflik Kepentingan; d) Perjanjian Kerjasama antara Pelaksana Kegiatan Anggaran dengan Pihak Penyedia, dan telah melalui Proses Pengadaan Barang/Jasa di Desa; dan e) Adanya Perdes/Keputusan Kepala Desa/SOP tentang Pakta Integritas dan sejenisnya 2) Penguatan Pengawasan, dengan Indikator : a) Adanya Kegiatan Pengawasan dan Evaluasi Kinerja Perangkat Desa; b) Adanya Tindak Lanjut Hasil Pembinaan, Petunjuk, Arahan, Pengawasan, dan Pemeriksaan dari Pemerintah Pusat/Daerah; dan c) Tidak adanya Aparatur Desa dalam 3 (tiga) tahun terakhir yang terjerat Tindak Pidana Korupsi 3) Penguatan Kualitas Pelayanan Publik, dengan Indikator : a) Adanya Layanan Pengaduan bagi Masyarakat; b) Adanya Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) terhadap Layanan Pemerintah Desa; c) Adanya Keterbukaan dan Akses Masyarakat Desa terhadap Informasi layanan Pemerintah Desa (kesehatan, pendidikan, sosial, lingkungan, tramtibumlinmas, pekerjaan umum), Pembangunan, Kependudukan, Keuangan, dan Pelayanan lainnya; d) Adanya Media Informasi tentang APBDes di Balai Desa dan/atau tempat lain yang mudah diakses oleh Masyarakat; dan e) Adanya Maklumat Pelayanan 4) Penguatan Partisipasi Masyarakat, dengan Indikator : a) Adanya Partisipasi dan Keterlibatan Masyarakat dalam Penyusunan RKP Desa; b) Adanya Kesadaran Masyarakat dalam Mencegah Terjadinya Praktik Gratifikasi, Suap dan Konflik Kepentingan; dan c) Adanya Keterlibatan Lembaga Kemasyarakatan dalam Pelaksanaan Pembangunan Desa 5) Kearifan Lokal, dengan Indikator: a) Adanya Budaya Lokal/Hukum Adat yang Mendorong Upaya Pencegahan Tindak Pidana Korupsi; dan b) Adanya Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Pemuda, dan Kaum Perempuan yang Mendorong Upaya Pencegahan Tindak Pidana Korupsi
b.Berdasarkan Pasal 70 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan menindaklanjuti Pasal 71 Peraturan Bupati Kuningan Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, menyatakan bahwa Kepala Desa menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi APB Desa kepada Bupati/Wali Kota melalui Camat setiap akhir tahun anggaran dan disampaikan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah akhir tahun anggaran berkenaan yang ditetapkan dengan Peraturan Desa, dengan ketentuan sebagai berikut : 1) Kepala Desa bersama BPD menyusun dan menetapkan Peraturan Desa tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi APB Desa yang memuat : a) Laporan keuangan yang terdiri atas : - Laporan realisasi APB Desa; dan - Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK) b) Laporan Realisasi Kegiatan; dan c) Daftar Program Sektoral, Program Daerah dan Program lainnya yang masuk ke Desa. 2) Format Peraturan Desa beserta Lampirannya sesuai dengan Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. 3) Laporan Pertanggungjawaban Realisasi APB Desa setiap akhir tahun anggaran yang sudah ditetapkan dengan Peraturan Desa dalam bentuk softcopy (pdf. dan/atau excel) disampaikan oleh Kepala Desa melalui Camat kepada Bupati Kuningan melalui Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kuningan paling lambat bulan Maret tahun berikutnya.
c.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2024, bahwa Kepala Desa sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan Aset Desa berwenang dan bertanggung jawab atas pengelolaan Aset Desa, mempunyai wewenang dan tanggung jawab : 1) menetapkan kebijakan pengelolaan Aset Desa; 2) menetapkan pembantu pengelola dan petugas/pengurus Aset Desa; 3) menetapkan penggunaan, pemanfaatan atau pemindahtanganan Aset Desa; 4) menetapkan kebijakan pengamanan Aset Desa; 5) mengajukan usul pengadaan, pemindahtanganan dan atau penghapusan Aset Desa yang bersifat strategis melalui Musyawarah Desa; 6) menyetujui usul pemindahtanganan dan penghapusan Aset Desa sesuai batas kewenangan; dan 7) menyetujui usul pemanfaatan Aset Desa selain tanah dan/atau bangunan.
d.Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 9 Tahun 2024 tentang Indeks Desa, Pemerintah Desa agar memenuhi komponen dimensi Indeks Desa sesuai Kewenangan Desa, diantaranya: 1) Layanan Dasar, terdiri dari atas Sub Dimensi : a) Pendidikan, terdiri atas perangkat indikator :
(1)akses terhadap pendidikan anak usia dini/taman kanak-kanak atau yang sederajat;
(2)akses terhadap sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah atau yang sederajat;
(3)akses terhadap sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah atau yang sederajat; dan/atau
(4)akses terhadap sekolah menengah atas/sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah/madrasah aliyah kejuruan atau yang sederajat; b) Kesehatan, terdiri atas perangkat indikator :
(1)layanan sarana kesehatan;
(2)fasilitasi kesehatan pos kesehatan Desa, pondok bersalin Desa, atau pos pelayanan terpadu;
(3)aktivitas pos pelayanan terpadu;
(4)layanan dokter;
(5)layanan bidan;
(6)layanan tenaga kesehatan lainnya; dan
(7)jaminan kesehatan nasional. c) Utilitas Dasar, terdiri atas perangkat indikator :
(1)air minum; dan
(2)persentase rumah tidak layak huni. 2) Sosial, terdiri dari atas Sub Dimensi : a) Aktivitas, terdiri atas perangkat indikator :
(1)kearifan sosial/budaya;
(2)frekuensi gotong royong;
(3)kegiatan olahraga;
(4)mitigasi dan penanganan konflik sosial; dan/atau
(5)satuan keamanan lingkungan. b) Fasilitas Masyarakat, terdiri atas perangkat indikator :
(1)taman bacaan masyarakat/perpustakaan Desa;
(2)fasilitas olahraga; dan
(3)keberadaan ruang publik terbuka. 3) Ekonomi, terdiri dari atas Sub Dimensi : a) Produksi Desa, terdiri atas perangkat indikator :
(1)keragaman aktivitas ekonomi;
(2)produk unggulan Desa;
(3)ekonomi kreatif; dan
(4)kerja sama Desa. b) Fasilitasi Pendukung Ekonomi, terdiri atas perangkat indikator :
(1)akses terhadap pendidikan nonformal, pusat keterampilan, atau kursus;
(2)pasar rakyat;
(3)toko/pertokoan;
(4)kedai/rumah makan;
(5)penginapan;
(6)layanan pos dan logistik;
(7)lembaga ekonomi; dan
(8)layanan keuangan. 4) Lingkungan, terdiri dari atas Sub Dimensi : a) Pengelolaan Lingkungan, terdiri atas perangkat indikator :
(1)kearifan lingkungan;
(2)sistem pengelolaan sampah;
(3)tingkat pencemaran lingkungan; dan
(4)sistem pembuangan air limbah rumah tangga. b) Penanggulangan Bencana 5) Aksesibilitas, terdiri dari atas Sub Dimensi : a) Kondisi Akses Jalan, terdiri atas perangkat indikator :
(1)kondisi jalan di Desa; dan
(2)kondisi penerangan jalan utama Desa. b) Kemudahan Akses, terdiri atas perangkat indikator :
(1)keberadaan angkutan perdesaan, angkutan lokal, atau angkutan yang sejenis;
(2)akses listrik; dan
(3)layanan telekomunikasi. 6) Tata Kelola Pemerintahan Desa, terdiri dari atas Sub Dimensi : a) Kelembagaan dan Pelayanan Desa, terdiri atas perangkat indikator :
(1)pelaksanaan pelayanan dan administrasi Desa;
(2)pemanfaatan teknologi dalam pelayanan Desa; dan
(3)musyawarah Desa. b) Tata Kelola Keuangan Desa, terdiri atas perangkat indikator :
(1)pendapatan asli Desa dan Dana Desa; dan
(2)jumlah kepemilikan dan produktivitas aset Desa.
e.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2017 tentang Standar Pelayanan Minimal Desa, mengamanatkan untuk mempercepat peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat Desa guna perwujudan kesejahteraan umum sesuai dengan Kewenangan Desa, Pemerintah Desa agar menetapkan Standar Pelayanan Minimal Desa dengan tujuan mendorong percepatan pelayanan kepada masyarakat, memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai kewenangannya dan sebagai alat kontrol masyarakat terhadap kinerja Pemerintah Desa. SPM Desa antara lain meliputi: 1) penyediaan dan penyebaran informasi pelayanan; 2) penyediaan data dan informasi kependudukan dan pertanahan; 3) pemberian surat keterangan; 4) penyederhanaan pelayanan;dan 5) pengaduan masyarakat.
f.Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa, bahwa : 1) Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda- tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik ataupun non elektronik. 2) Informasi Publik Desa adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh Pemerintah Desa yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa. 3) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Desa yang selanjutnya disebut PPID Desa adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan Informasi Publik Desa. 4) Informasi Publik Desa yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala adalah informasi publik Desa yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala oleh PPID Desa melalui media informasi yang dimiliki Desa tanpa adanya permohonan Informasi. 5) Informasi Publik Desa yang Wajib Diumumkan Secara Serta Merta adalah informasi publik Desa yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum yang wajib diumumkan secara luas kepada masyarakat Desa melalui media informasi yang dimiliki Desa. 6) Informasi Publik Desa Tersedia Setiap Saat adalah informasi publik Desa yang wajib disediakan Pemerintahan Desa dan diberikan melalui pengajuan permohonan informasi publik Desa. 7) Informasi yang dikecualikan adalah informasi yang dikecualikan dengan keputusan PPID Desa sebagaimana dimaksud pada ketentuan dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. 8) Setiap Pemerintah Desa wajib mengumumkan secara berkala Informasi Publik Desa dilakukan paling lambat 1 (satu) kali dalam setahun.; 9) Setiap Pemerintah Desa wajib mengumumkan informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum. Informasi Publik Desa yang Wajib diumumkan secara serta merta diumumkan paling sedikit pada papan pengumuman Desa dan/atau media lain yang lazim digunakan dan dijangkau dengan mudah oleh masyarakat. 10) Setiap Pemerintah Desa wajib menyediakan Informasi Publik Desa yang Wajib tersedia setiap saat. 11) Pemerintah Desa berkewajiban: a) menetapkan Peraturan Desa mengenai Keterbukaan Informasi Publik; b) mengikuti Alur Pelayanan Informasi Publik Desa yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Komisi Informasi. c) menganggarkan pembiayaan secara memadai bagi layanan Informasi Publik Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; d) menyediakan sarana dan prasarana layanan Informasi Publik Desa, termasuk papan pengumuman dan meja informasi di setiap kantor Badan Publik Desa; e) menetapkan dan memutakhirkan secara berkala Daftar Informasi Publik Desa atas seluruh Informasi Publik Desa yang dikelola; dan f) menyediakan dan memberikan Informasi Publik Desa berdasarkan Peraturan Komisi Informasi.
g.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa Dalam penganggaran Belanja Desa agar memperhatikan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa, hal tersebut supaya kebijakan pengalokasian anggaran lebih berpihak kepada kepentingan pembangunan yang dampaknya dapat dirasakan oleh masyarakat Desa dengan memperhatikan parameter evaluasi terhadap efektivitas Pengelolaan Keuangan Desa lingkup Kabupaten/Kota, diantaranya yaitu:
1.Kriteria dan Nilai Pengelolaan Keuangan BUM Desa Aspek Parameter NILAI 5 (Sangat Baik) 4 (Baik) 3 (Cukup) 2 (Buruk) 1 (Sangat Buruk) Kesiapan BUM Desa
1.Rencana Usaha Ada, sangat memadai/profesional sesuai potensi dan kapasitas Desa Ada, memadai Ada, cukup memadai Ada tapi tidak memadai Tidak ada
2.Kegiatan usaha Ada beberapa, skala Desa, laba di atas 20% Ada beberapa kegiatan, skala Desa, laba antara 5- 20% Ada, skala Desa, namun masih sedikit merugi atau untung di bawah 5% Kegiatan ada namun tidak jelas dan rugi besar Tidak ada
3.Perdes Pembentukan BUM DESA Ada, melalui Musdes Belum ada
4.Fasilitas (kantor, fasilitas usaha, peralatan, dll) Ada, memadai Belum ada Akuntabilitas modal ke BUM Desa
1.Analisis Kelayakan Usaha Ada, memadai Belum ada
2.Pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan BUM Desa Ada, memadai Belum ada Manajemen BUM Desa
1.Pengurus BUM Desa Ada, kompetensi memadai Belum ada Aspek Parameter NILAI 5 (Sangat Baik) 4 (Baik) 3 (Cukup) 2 (Buruk) 1 (Sangat Buruk)
2.Pelatihan Lebih dari 5 modul untuk semua pengurus 3-5 modul untuk semua pengurus 1-3 modul untuk beberapa pengurus 1 modul untuk 1 pengurus saja Belum ada
3.Sistem (AD/ART, SOP, pembukuan, aplikasi dll) Ada, memadai Belum ada
4.Jejaring dan kerjasama Ada jejaring pemasaran dan kerjasama antar Desa dan dengan lembaga/perusahaan Belum ada Manfaat Penyertaan Modal ke BUM Desa
5.Hasil PADes dari Bagi Hasil BUM Desa dibanding total nilai penyertaan BUM Desa (3 tahun terakhir)
6.Kelompok Usaha Masyarakat yang difasilitasi/bekerja sama dengan BUM Desa >40% 31-40% 21-30% 10-20% <10%
2.Variabel, Indikator, Skor dan Kriteria Evaluasi Kualitas Belanja Desa No. Variabel Indikator Skor dan Kriteria 4 3 2 1
1.Anggaran dan Realisasi Belanja
a.Rasio Anggaran Belanja Siltap dan Tunjangan Perangkat Desa dan Tunjangan dan Operasional BPD dibanding Total Anggaran Belanja <=25% >25-30% >30-35% >35%
b.Rasio Alokasi Anggaran terkait Pendidikan dibanding Total Anggaran Belanja >=20% >10-20% >=5-10% <5%
c.Rasio Alokasi Anggaran terkait Kesehatan dibanding Total Anggaran Belanja >=20% >10-20% >=5-10% <5%
d.Rasio Alokasi Anggaran terkait Pemberdayaan Ekonomi dibanding Total Anggaran Belanja >=20% >10-20% >=5-10% <5%
e.Jumlah jenis kegiatan non fisik selain bidang Pemerintahan Desa yang didanai >30 >=20-30 >=10-20 <10
2.Ketepatan Waktu
a.Ketepatan Waktu Penetapan APB Desa Sebelum 31 Desember s.d. Akhir Januari s.d. Akhir Februari Sesudah Februari
b.Ketepatan Waktu Penyaluran Dana ke RKD Tepat waktu Terlambat 1 minggu Terlambat 2 minggu Terlambat >2 minggu
c.Ketepatan Waktu Pelaporan Tepat waktu Terlambat 1 minggu Terlambat 2 minggu Terlambat >2 minggu No. Variabel Indikator Skor dan Kriteria 4 3 2 1
3.Transparansi dan Akuntabilitas
a.Publikasi Keuangan dan Kegiatan Desa Ada, terkini dan Mudah diakses Ada, terkini, akses terbatas Tidak terkini dan akses terbatas Tidak tersedia
b.Penggunaan Sistem Keuangan Desa Versi terbaru, semua modul Versi terbaru, belum semua Modul Versi tidak terbaru, belum semua modul Manual / aplikasi lain
c.Kepatuhan Proses Penganggaran dan Dokumentasi Ada musyawarah yg diperlukan, kesesuaian hasil musyawarah dengan dokumen, kesesuaian antar dokumen (RPJM Desa, RKP Desa dan APB Desa) Proses ada yang tidak dilakukan tapi antar dokumen sesuai Proses dilakukan atau ada yang tidak dilakukan dan ada ketidaksesuaian antar dokumen Tidak ada Musyawarah, Tidak ada dokumentasi, antar dokumen tidak sinkron
d.Kelengkapan Daftar Kekayaan Milik Desa 100% aset tercatat dan nilai aset terkini >80-99% aset tercatat dan/ atau ada beberapa nilai aset belum terkini 60-80% aset tercatat <60% aset tercatat
4.Efisiensi a. Standar Biaya Standar Biaya Lokal Terkini = Perdes Standar Biaya Lokal belum = Perdes Standar Biaya Kabupaten Tanpa Standar Biaya Formal
b.Swakelola >90% kegiatan yang memerlukan pengadaan >=75 - 90 % >=50 - 75% <50%
c.Swadaya Masyarakat >5% 2.6 - 5 % 1-2.5% <1% total APBDes
5.Efektivitas a. Rasio Capaian keluaran Target >=95% >=85 - 94.9 % >=60 - 84.9% <6%
b.Rasio akumulasi PADes dengan akumulasi Penyertaan Modal >=50% >=40 - 49.9 % >=30 - 39.9% <3 %
c.Rasio Silpa dibanding Total Anggaran Belanja 0 0.1 - 10 % >10 - 20% >20 %
d.Tingkat dukungan terhadap prioritas daerah >=15% >10 - 15% >=5 - 10% <5% anggaran untuk mendukung prioritas daerah
e.Tingkat dukungan terhadap prioritas nasional >=15% >10 - 15% >=5 - 10% <5% anggaran untuk mendukung prioritas nasional
3.Variabel, Indikator, Skor, dan Kriteria Reviu PBJ di Desa No. Variabel Indikator Skor dan Kriteria 4 3 2 1
1.Kepatuhan a. Kesesuaian Metode PBJ Sesuai ketentuan - - Tidak sesuai ketentuan
b.Kepatuhan Proses dan Dokumentasi Pelaksanaan PBJ Patuh menyeluruh Ada ketidakpatuhan minor tetapi tidak berdampak pada keabsahan dan kualitas hasil pengadaan Ada ketidakpatuhan yang dapat berdampakpada keabsahan dan/atau kualitas hasil pengadaan Banyak ketidakpatuhan yang berpotensi adanya kecurangan
c.Pelaksana PBJ Sesuai ketentuan - - Tidak sesuai ketentuan
2.Efektivitas a. Ketepatan waktu dan volume barang/Jasa diterima Tepat waktu dan volume Terlambat <=2 minggu atau kurang volume <=10% Terlambat >2 minggu atau kurang volume >10% Gagal terima
b.Kualitas Barang/Jasa Sesuai 100% Sesuai >=85% Sesuai 60 - 84.9% Sangat tidak sesuai (<60%) BUPATI KUNINGAN, DIAN RACHMAT YANUAR