menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemberian Insentif atas Kinerja Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapakali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
2.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
3.Undang-Undang Nomor 106 Tahun 2024 tentang Kabupaten Kuningan di Provinsi Jawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7043);
4.Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
5.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
6.Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kuningan Tahun 2024 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 1);
7.Peraturan Bupati Kuningan Nomor 34 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemberian Insentif atas Kinerja Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Berita Daerah Kabupaten Kuningan Tahun 2024 Nomor 34); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 34 TAHUN 2024 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN INSENTIF ATAS KINERJA PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemberian Insentif atas Kinerja Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Berita Daerah Kabupaten Kuningan Tahun 2024 Nomor 34), diubah menjadi sebagai berikut:
1.Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: