c.Jenis kegiatan yang dilaksanakan untuk mengatasi penyebab tidak langsung terjadinya stunting (intervensi sensitif) sesuai kebutuhan dan kewenangan Desa, meliputi: 1) advokasi akses perlindungan sosial bagi keluarga kelompok sasaran intervensi pencegahan dan penurunan stunting; 2) penyuluhan dalam rangka pencegahan perkawinan dini; 3) pelatihan pangan yang sehat dan aman; 4) pelatihan dan sosialisasi tentang keluarga berencana untuk kader keluarga berencana; 5) penyuluhan dan edukasi tentang keluarga berencana pasca persalinan; 6) kampanye dan promosi gerakan pengolahan pemberian makanan tambahan lokal; 7) praktek atau demo pemberian makanan bagi bayi dan anak., stimulasi pertumbuhan dan perkembangan anak; 8) kampanye pembudayaan perilaku hidup bersih dan sehat; 9) pendidikan tentang pengasuhan anak melalui pendidikan anak usia dini yang dimiliki Desa dan bina keluarga balita; 10) penyediaan akses air min um layak dan aman bagi rumah tangga; 1 1 ) penyediaan sarana sanitasi layak bagi rumah tangga; 12) edukasi gerakan stop buang air besar sembarangan; 13) pendayagunaan lahan pekarangan keluarga dan tanah kas Desa untuk pembangunan kandang, kolam, kebun; dan 14) kegiatan yang dilaksanakan untuk mengatasi penyebab tidak langsung terjadinya stunting (intervensi sensitif) lainnya sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam Musyawarah Desa.
d.Tata Kelola Pelaksanaan Konvergensi Percepatan Pencegahan dan Penurunan stunting sesuai kebutuhan dan kewenangan Desa, meliputi: 1) peningkatan kapasitas bagi kader pembangunan manusia, kader pos pelayanan terpadu dan pendidik pendidikan anak usia dini, kader kelompok bina keluarga balita tingkat Desa; 2) pertemuan konsolidasi data dari berbagai sistem data yang ada di Desa (SDGs Desa, e-HDW, e-PPGBM, Elsimil, Pendataan Keluarga yang kemudian terkonsolidasi dalam Sistem Informasi Desa) dan penyusunan Iaporan hasil pemantauan cakupan layanan (Kartu Skor Desa/ Village Score Card). Dalam upaya percepatan penurunan stunting, Desa perlu memastikan terselenggaranya sejumlah layanan yang dapat diakses oleh kelompok sasaran. Oleh karena itu, Desa perlu melakukan konsolidasi data, meliputi data layanan, data sasaran, data hasil pemantauan terhadap sasaran; 3) fasilitasi penyediaan layanan yang sesuai dengan kewenangan Desa sehingga kelompok sasaran mendapatkan layanan secara lengkap; 4) fasilitasi pelaksanaan rembuk stunting Desa sebagai pra Musyawarah Desa untuk membahas isu yang diperoleh dari hasil pendataan dan pemantauan yang kemudian dirumuskan menjadi usulan kegiatan terkait percepatan penurunan stunting di Desa yang akan disampaikan ke musyawarah perencanaan pembangunan Desa; 5) fasilitasi pelaksanaan rapat dalam rangka evaluasi pelaksanaan kegiatan konvergensi percepatan penurunan stunting di Desa; 6) pemberian insentif bagi kader pembangunan manusia, kader pos pelayanan terpadu (posyandu) di bidang kesehatan, pendidik pendidikan anak usia dini, kader kelompok bina keluarga balita tingkat Desa dan kader Desa lainnya yang ditunjuk dan ditetapkan oleh surat keputusan Kepala Desa yang khusus untuk menangani percepatan penurunan stunting di Oesa; 7) penyediaan fasilitas/alat bantu kerja bagi kader yang mendukung pelaksanaan percepatan stunting di Desa untuk kader sesuai kewenangan Desa; dan 8) kegiatan tata kelola percepatan penanganan stunting lainnya sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam Musyawarah Desa.
e.Penanganan intervensi stunting berskala lokal Desa dapat diintegrasikan di dalam kegiatan lain yang beririsan dengan stunting, seperti Ketahanan Pangan dan kemiskinan ekstrem.
f.Kepala Desa menyampaikan kartu skor Desa konvergensi layanan stunting tahun anggaran 2024 yang dapat dihasilkan melalui aplikasi yang disediakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Desa dan pembangunan daerah tertinggal kepada bupati/wali kota.
2.Promosi, pencegahan, dan penyediaan layanan dasar kesehatan dalam rangka penanggulangan TBC, meliputi:
a.dukungan untuk pembentukan dan penyelenggaraan Desa Siaga TBC;
b.dukungan komplementer untuk pasien dan penyintas TBC seperti sembako, makanan tambahan, suplemen dan lain-lain bagi keluarga miskin atau miskin ekstrem;
c.dukungan biaya atau penyediaan transportasi pasien TBC untuk mengakses rumah sakit/ fasilitas pelayanan kesehatan bagi keluarga miskin atau miskin ekstrem;
d.dukungan insentif untuk kader dalam kegiatan deteksi dini, penemuan kasus, pemantauan pengobatan, dan pelacakan kasus mangkir berobat TBC melalui kunjungan rumah;
e.dukungan untuk peningkatan kapasitas bagi kader dan penyintas TBC untuk terlibat aktif dalam kegiatan pencegahan, penemuan kasus dan pendampingan pengobatan pasien TBC;
f.dukungan promosi kesehatan dan gerakan masyarakat hidup sehat dalam rangka penanggulangan TBC, termasuk pencetakan materi komunikasi TBC untuk seluruh kader dan masyarakat; dan/atau
g.peningkatan keterampilan pasien dan penyintas TBC untuk pemberdayaan ekonomi guna meningkatkan kualitas hidup pasien dan penyintas TBC; dan/atau
h.kegiatan promosi, pencegahan, dan penyediaan layanan dasar kesehatan dalam rangka penanggulangan TBC lainnya sesuai kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa.
3.Promosi layanan dasar kesehatan dalam rangka penanggulangan penyakit menular dan penyakit tidak menular termasuk masalah kesehatan jiwa.
a.penyakit menular adalah penyakit yang dapat berpindah dari satu penderita ke penderita lain, baik terjadi secara langsung maupun tidak langsung. Penularan penyakit secara langsung terjadi apabila melakukan kontak langsung dengan individu yang sakit, sedangkan secara tidak langsung biasanya melalui media, seperti air, udara, pakaian dan lainnya. Penyakit menular seperti: 1) HIV/ AIDS; 2) TBC; 3) malaria; 4) penyakit yang dapat dicegah dengan imunisasi; dan/atau 5) penyakit menular lainnya.
b.dalam penanganan penyakit menular yang berpotensi wabah hingga kejadian luar biasa, memerlukan pelibatan masyarakat dalam upaya pelaksanaan pencegahan dan deteksi. Surveilans berbasis masyarakat menjadi metode yang direkomendasikan dalam peningkatan cakupan dan kualitas surveilans melalui pemberdayaan masyarakat Desa. Surveilans Berbasis Masyarakat adalah kegiatan pengamatan, pelaporan, dan respon dini oleh masyarakat secara terus menerus dan sistematis terhadap gejala penyakit dan faktor risiko yang menjadi tanda munculnya suatu permasalahan kesehatan di masyarakat.
c.penyakit tidak menular adalah penyakit yang tidak bisa ditularkan dari orang ke orang, yang perkembangannya berjalan perlahan dalam jangka waktu yang panjang (kronis). Penyakit yang termasuk kedalam penyakit tidak menular antara lain: 1) hipertensi; Desa dalam penyakit 14) 11) 12) 13) 10) 9) 8) 6) 7) 2) diabetes; 3) penyakit jantung; dan 4) penyakit tidak menular lainnya.
d.jenis kegiatan promosi layanan dasar kesehatan dalam rangka penanggulangan penyakit menular dan penyakit tidak menular terrnasuk masalah kesehatan jiwa meliputi: 1) komunikasi, informasi dan edukasi tentang perilaku hidup bersih dan sehat (seperti konsumsi gizi seimbang, imunisasi, cuci tangan pakai sabun, konsumsi air minum layak dan aman, skrinning/pemeriksaan kesehatan, pertolongan pertama pada luka psikologis, dan pengelolaan sanitasi yang baik), terkait HIV/ AIDS, TBC, malaria, penyakit yang dapat dicegah dengan imunisasi, hipertensi, diabetes, penyakit jantung, dan penyakit menular dan penyakit tidak menular lainnya; 2) edukasi tentang komunikasi antar personal; 3) advokasi pertolongan pertama pada Iuka psikologis untuk membantu deteksi dini kesehatan jiwa; 4) advokasi pengasuhan positif bagi keluarga; 5) pengadaan alat bantu, media komunikasi, informasi, dan edukasi tentang perilaku hidup bersih dan sehat (seperti: gizi seimbang, cuci tangan pakai sabun, makan buah sayur, skrinning/ pemeriksaan kesehatan, aktifitas fisik/olahraga, berhenti/ tidak merokok, BAB tidak sembarangan, dan pengelolaan stres) terkait HIV/ AIDS, TBC, malaria, penyakit yang dapat dicegah dengan imunisasi, hipertensi, diabetes, penyakit jantung, dan penyakit menular dan penyakit tidak menular lainnya. penyediaan media komunikasi, informasi dan edukasi terkait dengan kegiatan surveilans berbasis masyarakat seperti berisi konten nomor telepon tim relawan surveilans berbasis masyarakat, rumah sakit rujukan, dan/ atau ambulans; pengelolaan sanitasi yang baik untuk pencegahan penyakit; pelatihan kader kesehatan sesuai dengan kewenangan Desa; penguatan dan fasilitasi masyarakat kesiapsiagaan menghadapi Wabah menular/Kejadian Luar Biasa (KLB); pembudidayaan tanaman obat tradisional Desa; pelatihan pengelolaan air minum; pelatihan pengembangan apotek hidup Desa dan produk hortikultura; kampanye dan gerakan masyarakat seperti pemberantasan sarang nyamuk, kebersihan kampung/desa, olahraga bersama, Desa tanpa rokok untuk penanggulangan penyakit menular dan tidak menular; dan/atau 15) operasional pelaksanaan surveilans berbasis masyarakat sesuai kewenangan Desa.
e.jenis kegiatan penyediaan layanan dasar kesehatan dalam rangka penanggulangan penyakit menular dan tidak menular tennasuk masalah kesehatan jiwa, meliputi: 1) pemberian bantuan makanan tambahan bagi orang dengan penyak.it menular, kontak erat serumah, dan kontak erat orang dengan penyakit menular; 2) penyediaan air bersih dan aman berskala Desa (mata air, tandon air bersih atau penampung air hujan bersama, sumur bor); 3) pipanisasi untuk mendukung distribusi air bersih ke rumah penduduk; 4) pembangunan, pemeliharaan sanitasi lingkungan; 5) pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan fasilitas mandi, cuci, kakus Desa; dan/atau 6) insentif untuk kader kesehatan dalam kegiatan promosi kesehatan, penemuan kasus, 7) pemantauan pengobatan, tracing kontak dan deteksi dini penyakit menular dan penyakit tidak menular termasuk masalah kesehatan jiwa.
f.kegiatan promosi, pencegahan, dan penyediaan layanan dasar kesehatan dalam rangka penanggulangan penyakit menular dan penyakit tidak menular termasuk masalah gangguan kesehatan jiwa lainnya sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam Musyawarah Desa.
4.Pengembangan pelayanan dasar kesehatan sesuai kewenangan Desa. Jenis kegiatan pengembangan pelayanan dasar kesehatan sesuai kewenangan Desa, meliputi:
a.pembangunan (bagi Desa yang belum memiliki/membangun), pengembangan, dan pemeliharaan prasarana pondok bersalin Desa, pos kesehatan Desa, pos pelayanan terpadu, dan pos pembinaan terpadu;
b.bantuan operasional untuk akses layanan dokter, perawat, bidan, dan tenaga kesehatan lainnya bagi Desa yang belum memiliki akses layanan kesehatan;
c.penguatan sistem layanan rujukan masalah kesehatan yang berasal dari bina keluarga balita ke fasilitas kesehatan; dan
d.kegiatan pengembangan pelayanan dasar kesehatan lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam Musyawarah Desa. D. Fokus Penggunaan Dana Desa untuk Dukungan Program Ketahanan Pangan 1 . Tujuan Ketahanan Pangan di Desa:
a.meningkatkan ketersediaan pangan baik dari hasil produksi masyarakat Desa maupun dari lumbung pangan Desa;
b.meningkatkan keterjangkauan pangan bagi warga masyarakat Desa; dan
c.meningkatkan konsumsi pangan yang beragam, bergizi seimbang, aman, higienis, bermutu, tidak bertentangan dengan agarna, keyakinan, dan budaya masyarakat, serta berbasis pada potensi sumber daya lokal.
2.Aspek Ketahanan Pangan di Desa:
a.Ketersediaan pangan di Desa: 1) ketersediaan pangan dari hasil produksi masyarakat Desa; 2) ketersediaan pangan dari lumbung pangan Desa; 3) ketersediaan data dan informasi mengenai hasil produksi dan lumbung pangan Desa; dan 4) ketersediaan Pangan yang beragam, bergizi seimbang, dan berbasis potensi sumber daya lokal.
b.Keterjangkauan pangan di Desa: I) kelancaran distribusi dan pemasaran pangan di Desa; dan 2) ketersediaan bantuan pangan bagi masyarakat miskin, rawan pangan dan gizi, maupun dalam keadaan darurat.
c.Pemanfaatan pangan di Desa: I) konsumsi pangan yang beragam, bergizi seimbang, dan berbasis pada potensi sumber daya lokal; dan 2) konsumsi pangan yang aman, higienis, bermutu, dan tidak bertentangan dengan agama, keyakinan dan budaya masyarakat.
3.Penyelenggaraan Ketahanan Pangan melibatkan berbagai pihak di Desa diantaranya Pemerintah Desa, Lembaga Kemasyarakatan Desa, BUM Desa/BUM Desa Bersama, masyarakat Desa maupun kemitraan, yaitu:
a.Pemerintah Desa dan lembaga kemasyarakatan Desa memiliki peran dalam penyediaan, keterjangkauan, dan pemanfaatan pangan sesuai dengan kewenangan Desa.
b.peran BUM Desa/BUM Desa bersama dalam mendukung Ketahanan Pangan di Desa, antara lain: !) pengelola usaha/unit usaha lumbung pangan Desa; 2) penyediaan permodalan untuk mendukung Ketahanan Pangan menuju swasembada pangan dan makan bergi.zi gratis; 3) penyewaan peralatan pertanian; dan 4) penyedia sarana produksi, pemasaran hasil pertanian melalui pengelolaan lumbung pangan, pengolahan, dan pemasaran serta kerja sama dengan kelompok ekonomi Desa dan swasta.
c.peran masyarakat Desa dalam Ketahanan Pangan mendukung swasembada pangan dan makan bergizi gratis di Desa, antara lain: I) intensifikasi lahan milik masyarakat Desa sebagai sumber produksi pangan keluarga; 2) berpartisipasi aktif dalam mewujudkan Ketahanan Pangan di Desa; dan 3) pengelolaan stok pangan keluarga.
d.kemitraan dalam penguatan Ketahanan Pangan di Desa dapat dilakukan bersama Perguruan Tinggi, BUMN, lembaga swasta, dan organisasi masyarakat serta media terkait. Peran kemitraan Desa dalam Ketahanan Pangan untuk mendukung swasembada pangan di Desa, yaitu: I) melakukan pelatihan, pembimbingan dan pendampingan Desa dalam mencapai Ketahanan Pangan di Desa; dan 2) memberikan informasi akses permodalan terutama untuk mendukung swasembada pangan, pengolahan produksi, promosi, dan kerjasama sebagai penguatan Ketahanan Pangan di Desa.
4.Langkah pemanfaatan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan mendukung swasembada pangan dan makan bergizi gratis di Desa dilakukan dengan cara:
a.memastikan program/kegiatan yang direncanakan merupakan kewenangan Desa;
b.disepakati dan diputuskan dalam Musyawarah Desa;
c.program/kegiatan yang direncanakan masuk dalam RKP Desa dan APB Desa; dan
d.RKP Desa dan APB Desa dipublikasikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
5.Kegiatan Ketahanan Pangan dalam mendukung swasembada pangan dan makan bergizi gratis yang dapat dilakukan di Desa.
a.Ketersediaan Pangan di Desa, diantaranya: I) Ketersediaan pangan dari hasil produksi masyarakat Desa, seperti: a) pemanfaatan tanah kas Desa sebagai lahan pertanian, petemakan, perikanan, perkebunan atau kegiatan pengembangan pangan lainnya; b) pemanfaatan lahan pekarangan dan pemanfaatan lahan nonproduktif untuk pertanian, peternakan, dan perikanan; c) pengembangan pertanian keluarga, pekarangan pangan lestari, hidroponik, atau bioponik; d) peningkatan ketersediaan dan akses benih dan bibit tanaman, ternak, dan ikan; e) pelatihan budidaya pertanian, perkebunan, perhutanan, petemakan dan/atau perikanan; f) pengembangan pakan ternak alternatif; g) pengembangan sentra pertanian, perkebunan, perhutanan, petemakan dan/atau perikanan terpadu (tidak membeli lahan); h) pembukaan lahan pertanian/perkebunan melalui Padat Karya Tonai Desa (tidak membeli lahan); i) pemeliharaan dan/atau normalisasi jaringan irigasi tersier sesuai kewenangan Desa dan skala Desa melalui Padat Karya Tunai Desa; j) pembangunan/pemeliharaan kandang komunal; k) pelatihan pengelolaan hasil panen; I) pemasangan atau perawatan karamba bersama; m) pembangunan/pemeliharaan tempat pelelangan ikan dan tempat penjualan ikan lainnya melalui penyertaan modal yang dikelola BUM Desa dan/atau BUM Desa bersama; n) pengadaan sarana dan prasarana untuk produksi, penanganan pascapanen, pengolahan, dan penyimpanan pangan pertanian, perkebunan, perikanan, dan/atau perhutanan skala Desa; dan o) program/kegiatan lainnya untuk mewujudkan ketersediaan pangan dari hasil produksi masyarakat Desa sesuai kewenangan Desa dan diputuskan dalam Musyawarah Desa. 2) Ketersediaan pangan dari lumbung pangan Desa, seperti: a) pengembangan dan pengelolaan lumbung pangan Desa; b) pemeliharaan infrastruktur pendukung lumbung pangan Desa; dan c) program/kegiatan lainnya untuk mewujudkan ketersediaan pangan dari lumbung pangan Desa sesuai kewenangan Desa dan diputuskan dalam Musyawarah Desa. 3) Ketersediaan pangan yang beragam, bergizi seimbang, dan berbasis potensi sumber daya lokal, seperti: a) pelatihan dan pengembangan teknologi tepat guna untuk usaha pengolahan pangan lokal; b) pengembangan diversifikasi usaha tani dan perikanan skala Desa; c) penanaman tumpang sari tanaman pokok di lahan perkebunan; dan d) program/kegiatan lainnya untuk mewujudkan ketersedian pangan yang beragam, bergizi seimbang, dan berbasis potensi sumber daya lokal sesuai kewenangan Desa dan diputuskan dalam Musyawarah Desa.
b.Keterjangkauan Pangan di Desa meliputi: 1) Kelancaran distribusi dan pemasaran pangan di Desa, seperti: a) pemeliharaan jalan usaha tani pertanian, petemakan, dan perikanan secara swakelola dengan pola Padat Karya Tunai Desa; dan b) program/kegiatan lainnya untuk mewujudkan kelancaran distribusi dan pemasaran pangan di Desa sesuai kewenangan Desa dan diputuskan dalam Musyawarah Desa. 2) Ketersediaan bantuan pangan bagi masyarakat miskin, rawan pangan dan gizi, maupun dalarn keadaan darurat, seperti: a) pemberian bantuan bahan pangan bagi warga miskin rawan pangan dan gizi; dan b) program/kegiatan lainnya untuk mewujudkan ketersediaan bantuan pangan bagi masyarakat miskin, rawan pangan dan gizi, maupun dalam keadaan darurat sesuai kewenangan Desa dan diputuskan dalam Musyawarah Desa.
c.Pemanfaatan Pangan di Desa, diantaranya: 1) Konsumsi pangan yang beragam, bergizi seimbang, dan berbasis pada potensi sumber daya lokal, seperti: a) sosialisasi dan edukasi konsumsi pangan beragam, bergizi seim bang, dan aman; b) peningkatan keterampilan dalam pengembangan olahan pangan lokal; c) pengembangan dan diseminasi teknologi tepat guna untuk pengolahan pangan lokal; dan d) program/kegiatan lainnya untuk mewujudkan konsumsi pangan yang beragam, bergizi seimbang, dan berbasis pada potensi sumber daya lokal sesuai kewenangan Desa dan diputuskan dalam Musyawarah Desa. 2) Konsumsi pangan yang aman, higienis, bermutu, dan tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat, seperti: a) edukasi tentang makanan yang be bas akan cemaran biologis, kimia, dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia; b) advokasi terhadap makanan yang dikonsumsi oleh warga Desa yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia; c) sosialisasi keamanan pangan terhadap petani, nelayan, pembudidaya ikan, dan pelaku usaha pangan; dan d) program/kegiatan lainnya untuk mewujudkan konsumsi pangan yang aman, higienis, bermutu, dan tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat sesuai kewenangan Desa dan diputuskan dalam Musyawarah Desa.
6.Pemantauan dan Evaluasi pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program Ketahanan Pangan di Desa dilaksanakan oleh:
a.badan permusyawaratan Desa;
b.kecamatan; dan
c.inspektorat kabupaten. E. Fokus Penggunaan Dana Desa untuk Pengembangan Potensi dan Keunggulan Desa Pengembangan potensi dan keunggulan Desa terdiri atas: 1 . Pengembangan Desa wisata, meliputi:
a.pengadaan, pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana Desa wisata seperti pergola, gazebo, pondok wisata atau homestay, fasilitas jamban publik dan/atau kios cendera mata, internet, jalan menuju tempat wisata, jogging path track wisatawan, perahu penumpang untuk mencapai ke tempat wisata, tambatan perahu, dermaga apung, tambat apung (buoy), bioskop mini, peralatan kesehatan darurat di Desa wisata, panggung hiburan, kios warung makan, wahana pennainan outbound, wahana pennainan anak, taman rekreasi, tempat penjualan tiket, pengelolaan sampah terpadu bagi rumah tangga dan kawasan wisata, cemara laut dan bibit/tanaman bakau;
b.pengembangan investasi Desa wisata;
c.pengembangan kerjasama antardesa wisata; dan
d.pengembangan Desa wisata lainnya sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam Musyawarah Desa.
2.Desa devisa adalah Desa yang memiliki produk unggulan yang diekspor ke luar negeri, untuk meningkatkan perekonomian Desa dengan memberdayakan potensi lokal melalui aktivitas ekspor. Pengembangan Desa devisa dapat dilakukan melalui kelembagaan BUM Desa/BUM Desa bersama atau kelompok usaha yang mengelola produk unggu!an. Dukungan pengembangan Desa devisa, meliputi:
a.identifikasi potensi lokal dan produk unggulan Desa yang layak dikem bangkan untuk pasar ekspor;
b.pelatihan teknis pengolahan produk, peningkatan kualitas dan standar mutu, serta pengemasan produk unggulan Desa yang berorientasi ekspor;
c.pelatihan kemitraan untuk memperluas jaringan pemasaran agar mencapai pasar global;
d.pembangunan infrastruktur pendukung produksi dan distribusi produk unggulan Desa yang berorientasi ekspor;
e.penyediaan teknologi skala Desa pendukung produksi produk unggulan Desa yang berorientasi ekspor;
f.penyusunan strategi pemasaran produk unggulan Desa di pasar global termasuk desain kemasan produk yang menarik, desain logo, dan identitas visual yang mencerminkan kualitas dan keunikan produk;
g.edukasi pemasaran digital untuk menjangkau pasar global;
h.promosi produk unggulan Desa untuk menjangkau pasar global seperti pembuatan katalog produk, brosur, penyediaan sampel produk, pembuatan konten kreatif untuk kampanye media sosial, dan kegiatan promosi lainnya; dan/atau
i.workshop atau tur edukasi terkait produk unggulan Desa yang berorientasi ekspor seperti workshop merawat kerajinan rotan, workshop cara menyeduh kopi, workshop tenun tradisional atau tur edukasi ke lokasi produksi untuk memberikan pengalaman langsung kepada konsumen.
3.Desa argoekonomi adalah Desa yang memanfaatkan sektor pertanian sebagai upaya untuk meningkatkan perekonomian. Desa ini mengelola potensi sumber daya alam untuk menciptakan aktivitas ekonomi di sektor pertanian yang mendukung kesejahteraan masyarakat sekaligus menjaga kelestarian lingkungan yang berkelanjutan. Pengembangan Desa argoekonomi, meliputi:
a.pengelolaan wanatani (agroforestri) oleh Desa atau BUM Desa;
b.pendampingan kelompok tani untuk pengelolaan hasil produksi berbasis pasar;
c.pengembangan usaha tani terpadu (misalnya kombinasi pertanian, peternakan, dan perikanan};
d.peningkatan kapasitas petani dan masyarakat Desa, seperti: I) pelatihan dan pendampingan tentang pertanian berkelanjutan dan teknik budidaya ramah lingkungan, seperti penggunaan pupuk organik, penggunaan pestisida alami, teknik irigasi hemat air, dan teknologi pascapanen; 2) penyuluhan terkait pemasaran hasil panen, termasuk strategi branding produk Desa; 3) pelatihan manajemen keuangan kepada petani tentang pengelolaan keuangan usaha tani; 4) pelatihan digitalisasi pertanian kepada petani seperti penggunaan aplikasi atau platform digital untuk mengetahui harga pasar, memesan bibit, atau menjual basil panen; 5) pelatihan kemitraan untuk pengembangan produk hasil pertanian; dan/atau 6) pelatihan praktik pertanian tradisional yang selaras dengan lingkungan, seperti penggunaan alat tani lokal atau rotasi berbasis kalender adat.
e.penyelenggaraan pasar tani atau festival produk pertanian Desa; dan/atau
f.pengembangan petani muda Desa untuk melanjutkan usaha pertanian dengan inovasi teknologi dan pengelolaan modem. F. Fokus Penggunaan Dana Desa untuk Pemanfaatan Teknologi dan Informasi untuk Percepatan Implementasi Desa Digital 1 . Penggunaan Dana Desa untuk Pemanfaatan Teknologi dan lnformasi untuk Percepatan Implementasi Desa Digital difokuskan kepada Desa yang masih membutuhkan layanan jaringan telekomunikasi dengan kriteria diantaranya terletak di daerah terpencil, dengan keterbatasan akses terhadap infrastruktur teknologi, seperti internet, jaringan telekomunikasi, dan sumber daya teknologi lainnya. Kegiatan peningkatan kualitas Desa yang masih membutuhkan layanan jaringan telekomunikasi, melalui:
a.pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan listrik alternatif yang belum dialiri listrik oleh PLN sesuai kewenangan Desa, seperti: 1) pembangkit listrik tenaga mikrohidro; 2) pembangkit Iistrik tenaga biodiesel; 3) pembangkit listrik tenaga matahari (panel surya); 4) pembangkit listrik tenaga angin; 5) kincir air; K 6) instalasi biogas; 7) jaringan distribusi tenaga listrik; dan 8) kegiatan lainnya untuk pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan listrik altematif di Desa yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam Musyawarah Desa.
b.pengadaan, pengembangan dan pemeliharaan layanan akses internet seperti pembangunan tower akses jaringan internet, internet satelit dan langganan akses internet sesuai kewenangan Desa; dan
c.pengadaan, pengembangan, dan pemeliharaan sarana dan prasarana pendukung administrasi Desa seperti laptop dan komputer (bagi Desa yang belum memiliki).
2.Desa digital adalah konsep pembangunan Desa yang didukung oleh teknologi digital, seperti internet, telekomunikasi dan teknologi informasi lainnya. Kegiatan pengembangan Desa digital, melalui:
a.pengembangan prasarana dan sarana teknologi informasi dan komunikasi, seperti: 1) aksesjaringan internet untuk warga Desa; 2) website Desa yang diutamakan menggunakan layanan web hosting dan nama domain alamat elektronik dalam negeri yaitu desa.id; 3) peralatan pengeras suara (loudspeaker); 4) radio Single Side Band (SSB); 5) radio komunitas; 6) penyelenggaraan informasi publik Desa seperti pembuatan poster/baliho, mading, dan flyer untuk memuat informasi penetapan/laporan pertanggung jawaban APB Desa untuk warga dan infonnasi terkait isu tematik prioritas lainnya; 7) penyediaan layanan yang bekerjasama dengan operator internet melalui BUM Desa dan/atau BUM Desa bersama; dan 8) sarana prasarana informasi dan komunikasi lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam Musyawarah Desa.
b.pengembangan nonsarana dan prasarana teknologi informasi dan komunikasi, seperti: I) pelatihan peningkatan kapasitas literasi digital; 2) pemberdayaan komunitas informasi masyarakat di Desa; dan/atau 3) pengembangan nonsarana dan prasarana teknologi infonnasi dan komunikasi lainnya sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam Musyawarah Desa. G. Pembangunan Berbasis Padat Karya Tonai Dan Penggunaan Bahan Baku Lokal 1 . Pelaksanaan Padat Karya Tonai Desa difokuskan pada pembangunan sarana prasarana di Desa atau pendayagunaan sumber daya alam dengan memperhatikan pelestarian lingkungan dan berbasis pemberdayaan masyarakat.
2.Pelaksanaan Padat Karya Tonai Desa didasarkan pada prinsip:
a.inklusif melibatkan masyarakat miskin, kaum marginal penyandang disabilitas, dan penganut kepercayaan.
b.partisipatif dari, oleh, dan untuk masyarakat Desa dengan semangat gotong royong dan disepakati dalam Musyawarah Desa.
c.transparan dan akuntabel mengutamakan prinsip transparan dan akuntabel baik secara moral, teknis, legal maupun administratif kepada semua pihak.
d.efektif kegiatan prioritas, berdampak pada peningkatan kesejahteraan dan daya beli masyarakat Desa serta adanya pengelolaan, perawatan, dan pelestarian yang berkelanjutan.
e.swadaya dan swakelola mengutamakan keswadayaan masyarakat dengan berbagai bentuk sumbangan dana, tenaga, dan bahan baku yang tersedia di Desa serta dilaksanakan secara mandiri oleh masyarakat Desa.
3.Pekerja diprioritaskan bagi penganggur, setengah penganggur, perempuan kepala keluarga, anggota keluarga miskin, serta anggota masyarakat marginal lainnya.
4.Pembayaran upah kerja diberikan setiap hari.
5.Upah kerja paling sedikit 50% (lima puluh persen) dihitung dengan ketentuan sebagai berikut:
a.besaran anggaran upah kerja paling sedikit 50% (lirna puluh persen) dari total biaya per kegiatan yang dilakukan menggunakan pola Padat Karya Tunai Desa;
b.upah kerja paling sedikit 50% (Iirna puluh persen) mencakup pembayaran tenaga kerja untuk mengangkut bahan material untuk bangunan, penyiapan lokasi bangunan, dan pelaksanaan kegiatan pembangunan; dan
c.besaran upah kerja dihitung berdasarkan batas bawah dan batas atas upah kerja yang ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan Musyawarah Desa. Adapun nilai batas atas upah kerja di bawah upah minimum Provinsi. Besaran upah dapat diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati/Wali kota, atau menggunakan hasil Musyawarah Desa yang mengacu pada sasaran tenaga kerja setempat.
6.Jenis kegiatan Padat Karya Tonai Desa dan penggunaan bahan baku lokal meliputi antara Iain:
a.pertanian dan perkebunan untuk Ketahanan Pangan I) pemanfaatan lahan kosong milik Desa untuk tanaman pangan dan perkebunan; 2) pemanfaatan lahan kosong milik warga untuk penanaman sayuran dan lain-lain; dan 3) penanaman tumpang sari tanaman pokok di lahan perkebunan.
b.wisata Desa I) kebersihan tempat wisata yang dikelola BUM Desa dan/atau BUM Desa bersama; dan 2) kebersihan tempat kuliner yang dikelola BUM Desa dan/atau BUM Desa bersama.
c.perdagangan logistik pangan I) pemeliharaan bangunan pasar; 2) pemeliharaan lumbung pangan milik Desa; dan 3) pengemasan hasil pertanian dan perkebunan.
d.perikanan 1) pemasangan atau perawatan keramba bersama; 2) pengelolaan budidaya ikan melalui BUM Desa dan/atau BUM Desa bersama; 3) membersihkan tempat pelelangan ikan dan tempat penjualan ikan lainnya yang dikelola BUM Desa dan/atau BUM Desa bersama.
e.petemakan I) membersihkan kandang temak milik BUM Desa dan/atau BUM Desa bersama; 2) penggemukan ternak bersama dengan sistem bagi hasil yang dikelola BUM Desa dan/atau BUM Desa bersama; dan 3) kerja sama BUM Desa dan/atau BUM Desa bersama dan peternak dalam pemanfaatan kotoran temak untuk pupuk organik.
f.industri pengolahan dan pergudangan untuk pangan I) perawatan gudang milik BUM Desa dan/atau BUM Desa bersarna; 2) perawatan alat penggilingan padi milik BUM Desa dan/atau BUM Desa bersama; dan 3) penyewaan gudang secara murah yang sebagian dibayar melalui Dana Desa.
g.air minum aman dan sanitasi bersih 1) pengelolaan air minum aman; 2) program penyuluhan dan pelatihan pengelolaan air minum arnan; 3) pembangunan dan perbaikan jamban umum; 4) pembangunan dan/atau pembersihan saluran drainase; 5) pengadaan dan pemasangan tempat pembuangan sampah; 6) pembersihan lingkungan komunal; 7) pembangunan sumur resapan atau tangki septik komunal; dan 8) program penyuluhan dan pelatihan sanitasi.
h.pembangunan rumah murah dengan sanitasi yang baik 1) fasilitasi pembangunan rumah murah bersanitasi baik; 2) pembangunan dan perbaikan jamban keluarga; 3) pengadaan dan pemasangan tempat sampah; dan 4) pembangunan sumur resapan atau tangki septik. H. Program Sektor Prioritas Lainnya di Desa 1 . Bantuan permodalan kepada BUM Desa
a.penyertaan modal Desa yang dilakukan untuk modal awal pendirian BUM Desa dan/atau BUM Desa bersama dilaksanakan oleh Desa yang belum mendirikan BUM Desa dan/ atau BUM Desa bersama.
b.penyertaan modal Desa yang dilakukan untuk penambahan modal BUM Desa/BUM Desa bersama meliputi: I) pengembangan kegiatan usaha BUM Desa dan/atau BUM Desa bersama; 2) penguatan struktur permodalan dan peningkatan kapasitas usaha; dan/atau 3) penugasan Desa kepada BUM Desa/BUM Desa bersama untuk melaksanakan kegiatan tertentu berdasarkan hasil Musyawarah Desa.
c.pengembangan kegiatan usaha BUM Desa/BUM Desa bersama difokuskan untuk pembentukan dan pengembangan produk unggulan Desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan, meliputi: I) pengelolaan hutan Desa; 2) pengelolaan usaha perhutanan sosial; 3) pengelolaan hutan adat; 4) pengelolaan air min um; 5) pengembangan produk pertanian, perkebunan, dan/atau petemakan; 6) pengembangan produk perikanan (pembenihan, pengasapan, penggaraman, perebusan dan lain-lain); 7) pengembangan sarana produksi pemasaran dan distribusi produk; 8) pengembangan Desa wisata; dan 9) pengembangan usaha BUM Desa/BUM Desa bersama lainnya yang sesuai potensi dan kewenangan Desa.
2.kegiatan lain sesuai dengan kebijakan prioritas nasional dan/ atau berdasarkan dokumen perencanaan kebijakan nasional. I. Dana Operasional Pemerintah Desa Dana Desa dapat digunakan untuk dana operasional Pemerintah Desa paling banyak 3% (tiga persen) dari pagu Dana Desa setiap Desa dengan tetap memperhatikan kewenangan Desa. Dana operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa digunakan untuk mendukung pelaksanaan tugas Pemerintah Desa dan diberikan setiap bulan. Kepala Desa dalam Penggunaan dana operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa harus memperhatikan aspek transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat dan laporan pertanggungjawaban yang disertai alat bukti yang sah untuk menjaga akuntabilitas serta mengacu pada ketentuan peraturan perundang undangan yang mengatur mengenai pengelolaan keuangan Desa. Dana operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa meliputi kegiatan: 1 . Koordinasi Dana operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa dapat digunakan untuk kegiatan koordinasi yang dilakukan bersama dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa lain, masyarakat dan/atau kelompok masyarakat dalam rangka membangun keharmonisan hubungan koordinasi serta kegiatan lain yang mendukung pelaksanaan tugas Pemerintah Desa, meliputi:
a.biaya komunikasi Pemerintah Desa, seperti pulsa dan kuota internet;
b.kegiatan rapat/pertemuan dalam rangka koordinasi yang diselenggarakan di Desa; dan
c.pelaksanaan koordinasi dari Desa ke kecamatan dan/atau kabupaten/kota setempat berupa biaya untuk transportasi disertai dengan bukti penggunaan. Perjalanan dinas dilakukan dalam rangka koordinasi dan/atau menghadiri undangan dari supra Desa terkait pelaksanaan Dana Desa.
2.Penanggulangan kerawanan sosial masyarakat Dana operasional pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa dapat digunakan untuk kegiatan dalam rangka pencegahan dan penanggulangan kerawanan sosial yang disebabkan karena:
a.kemiskinan/kesusahan/musibah dan/atau keterbatasan dana, meliputi: I) biaya transportasi masyarakat Desa yang membutuhkan akses darurat kepada layanan kesehatan yang berjarak jauh dari Desa; dan 2) bantuan pemulasaran jenazah bagi masyarakat miskin ekstrem seperti kain kafan dan peti jenazah.
b.konflik sosial, meliputi: 1) biaya operasional untuk mediasi konflik sosial di Desa seperti biaya transportasi dan konsumsi forum mediasi; 2) biaya operasional untuk menjamin keamanan dan ketertiban di Desa seperti biaya transportasi dan konsumsi; dan 3) penyelenggaraan forum lintas kelompok budaya dan agama sebagai upaya pencegahan konflik sosial seperti pembiayaan konsumsi forum.
c.bencana yang menimpa masyarakat Desa, meliputi: I) bantuan logistik bagi masyarakat Desa yang menjadi korban bencana; 2) biaya transportasi Kepala Desa dalam merespon bencana di Desa yang belum mendapat intervensi dari supradesa; dan 3) kegiatan rapat/ pertemuan dalam rangka pencegahan dan penanggulangan kerawanan sosial.
3.Kegiatan lainnya untuk mendukung pelaksanaan tugas Pemerintah Desa Dana operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa dapat digunakan untuk membiayai kegiatan di luar kegiatan sebagaimana dimaksud pada angka I dan angka 2, antara lain:
a.protokoler, meliputi: 1) penyelenggaraan upacara kedinasan di Desa; dan 2) operasional penyambutan tamu dari pemerintah pusat/provinsi/daerah yang berkunjung ke Desa.
b.pemberian untuk masyarakat yang berprestasi, khususnya yang berasal dari keluarga miskin di Desa, meliputi: 1) bantuan seragam; 2) perlengkapan sekolah; dan 3) piagam atau plakat apresiasi.
c.kegiatan olahraga, sosial, seni, budaya, keagamaan, meliputi: 1) perlengkapan olahraga untuk karang taruna; 2) penyelenggaraan acara kesenian di Desa; 3) penyelenggaraan acara adat di Desa; dan 4) penyelenggaraan acara keagamaan di Desa seperti pengajian.
d.penguatan rasa kebangsaan dan kesatuan, seperti penyelenggaraan lomba peringatan hari nasional seperti hari kemerdekaan indonesia, hari pahlawan, hari kebangkitan nasional, dan peringatan hari nasional lainnya.
e.kegiatan promosi, meliputi: 1) promosi produk unggulan Desa promosi produk unggulan Desa antara lain mengadakan pameran produk lokal Desa, pembuatan spanduk, brosur atau leaflet; dan/atau seperti pelatihan pembuatan media digital Desa, 2) promosi Desa berbasis pengembangan website dan/ atau blog Desa.
f.pemberian apresiasi kepada orang dan/atau masyarakat yang membantu tugas Pemerintah Desa, meliputi: 1) piagam atau plakat apresiasi; dan 2) penyelenggaraan acara apresiasi bagi tokoh berjasa di Desa. Pemberian apresiasi yang bersumber dari dana operasional pemerintah Desa bagi masyarakat Desa berprestasi atau yang membantu tugas Pemerintah Desa harus berupa barang (nontunai). Dana operasional Pemerintah Desa tidak dapat digunakan untuk: 1) membayar honorarium Pemerintah Desa; 2) perjalanan dinas Pemerintah Desa di luar kabupaten/kota setempat. Pembiayaan komponen transportasi tidak boleh ganda dengan pembiayaan dari anggaran pendapatan dan belanja daerah/anggaran pendapatan belanja negara. 3) membayar iuran jaminan sosial kesehatan dan/atau jaminan sosial ketenagakerjaan bagi aparatur Desa. Jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi aparatur Desa dapat bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. BABIV PUBLlKASI DAN PELAPORAN I. Publikasi Prioritas A. Fokus Penggunaan Dana Desa clipublikasikan oleh Pemerintah Desa kepada masyarakat Desa di ruang publik yang dapat diakses masyarakat Desa yang dilakukan secara swakelola dan partisipatif dengan melibatkan peran serta masyarakat Desa. B. Sarana publikasi Fokus Penggunaan Dana Desa dapat dilakukan melalui:
1.baliho;
2.papan informasi Desa;
3.media elektronik;
4.media cetak;
5.media sosial;
6.website Desa;
7.selebaran (leaflet);
8.pengeras suara di ruang publik; dan atau
9.media lainnya sesuai dengan kondisi di Desa. Contoh desain media publikasi dapat diunduh di situs Web kemendesa.go.id C. Publikasi penetapan Fokus Penggunaan Dana Desa dilakukan secara swakelola oleh pemerintah desa. D. Masyarakat berpartisipasi dalam publikasi penetapan Fokus Penggunaan Desa. II. Pelaporan
1.Publikasi baliho sebagaimana climaksud pada huruf A angka 1 berupa baliho APBDes dan baliho LPJ Penggunaan Dana Desa.
2.Baliho APBDes dan LPJ sebagaimana dimaksud pada angka 1 wajib didokumentasikan dan dilaporkan kepada Bupati.
3.Laporan Penetapan Fokus Penggunaan Dana Desa dilengkapi dengan dokumen-dokumen sebagai berikut:
a.Peraturan Desa tentang RKP Desa; dan
b.Peraturan Desa ten tang APB Oesa. BABV PEMBINAAN A. Pembinaan, pemantauan dan evaluasi Fokus Penggunaan Dana Desa dapat dilaksanakan dengan menerapkan pendekatan digital yaitu menggunakan aplikasi sistem informasi Desa yang disediakan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. B. Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten mengendalikan penetapan Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025 secara berjenjang dengan memberikan arahan pembinaan kepada Desa. C. Kepala Desa memberikan tanggapan dan informasi balik kepada Pemerintah Daerah Kabupaten, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Pusat. D. Masyarakat Desa berhak menyampaikan pengaduan kepada Bupati melalui aplikasi sistem pengaduan pelayanan publik nasional (SPAN) Layanan Aspirasi Pengaduan Online Rakyat), sebagai berikut:
1.Layanan SMS Center : 1708 dengan format kupangkab_isi aduan
2.website http: www.lapor/kupangkab