Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Serita Daerah Kabupaten Kupang. kan di Oelamasi al 8 Januari 2025 Diundangkan di Oelamasi pada tanggal 8 Januari 2025 S DAERAH KABUPATEN KUPANG, HAKBAUW H KABUPATEN KUPANG TAHUN 2025 NOMOR d LAMPIRAN PERATURAN BUPATI KUPANG NOMOR 4 TAHUN 2025 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN PENDAPATAN DAN BELANJA ANGGARAN 2025 ANGGARAN DESA TAHUN PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2025 I. SINGKRONISASI KEBIJAKAN PEMERINTAH DESA DENGAN PEMERINTAH DAERAH Dalam rangka kesinambungan upaya pembangunan yang terencana dan sistematis yang dilaksanakan dengan memanfaatkan berbagai sumber daya yang tersedia secara optimal, efisien dan akuntabel dengan tujuan akhir untuk meningkatkan kualitas hidup manusia dan masyarakat secara berkelanjutan maka dipandang perlu melakukan sinkronisasi kebijakan antara Pemerintah Desa, Pemerintah Daerah dan Pemerintah. Visi Pemerintah Kabupaten Kupang Tahun Anggaran 2019-2024 adalah "Terwujudnya Masyarakat Kabupaten Kupang yang Maju, Mandiri dan Sejahtera" dengan misi adalah : I. Meningkatkan Kualitas Sumber Daya Manusia
a.Sekretaris Desa menyampaikan Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa kepada Kepala Desa.
b.Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa disampaikan Kepala Desa kepada BPD untuk dibahas dan disepakati bersama dalam musyawarah BPD.
c.Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa disepakati bersama paling lambat bulan Oktober tahun berjalan.
d.Dalam hal BPD tidak menyepakati rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa yang disampaikan Kepala Desa, Pemerintah Desa hanya dapat melakukan kegiatan yang berkenaan dengan pengeluaran operasional penyelenggaraan Pemerintahan Desa dengan menggunakan pagu tahun sebelumnya.
e.Kepala Desa menetapkan Peraturan Kepala Desa sebagai dasar pelaksanaan kegiatan.
f.Atas dasar kesepakatan bersama Kepala Desa dan BPD, Kepala Desa menyiapkan Rancangan Peraturan Kepala Desa mengenai penjabaran APB Desa.
g.Sekretaris Desa mengkoordinasikan penyusunan Rancangan Peraturan Kepala Desa.
h.Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa disampaikan Kepala Desa kepada Bupati melalui Camat paling lambat 3 (tiga) hari sejak disepakati untuk dievaluasi.
i.Bupati dalam melakukan evaluasi berpedoman dengan panduan Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa.
j.Bupati dapat mengundang Kepala Desa dan/atau Aparat Desa terkait dalam pelaksanaan evaluasi.
k.Hasil evaluasi dituangkan dalam Keputusan Bupati dan disampaikan kepada Kepala Desa paling lama 20 (dua puluh) hari kerja terhitung sejak diterimanya rancangan dimaksud. I. Dalam hal Bupati tidak memberikan hasil evaluasi dalam batas waktu sebagaimana dimaksud pada huruf k, rancangan peraturan Desa dimaksud berlaku dengan sendirinya.
m.Dalam hal hasil evaluasi telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, dan RKP Desa, selanjutnya kepala Desa menetapkan menjadi Peraturan Desa.
n.Dalam hal hasil evaluasi tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, dan RKP Desa, Kepala Desa bersama BPD melakukan penyempurnaan paling lama 20 (dua puluh) hari kerja terhitung sejak diterimanya hasil evaluasi.
o.Apabila hasil evaluasi tidak ditindaklanjuti oleh Kepala Desa dan Kepala Desa tetap menetapkan Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa menjadi Peraturan Desa dan Rancangan Peraturan Kepala Desa tentang Penjabaran APB Desa manjadi Peraturan Kepala Desa, Bupati membatalkan peraturan dimaksud dengan Keputusan Bupati.
p.Kepala Desa memberhentikan pelaksanaan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah pembatalan dan selanjutnya Kepala Desa bersama BPD mencabut Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa dimaksud.
q.Dalam hal terjadi pembatalan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa, Kepala Desa hanya dapat melakukan pengeluaran terhadap operasional penyelenggaraan pemerintahan Desa dengan menggunakan pagu tahun sebelumnya sampai penyempumaan Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa disampaikan dan mendapat persetujuan Bupati.
r.Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa yang telah dievaluasi ditetapkan oleh Kepala Desa menjadi Peraturan Desa tentang APB Desa.
s.Peraturan Desa tentang APB Desa ditetapkan paling lambat tanggal 31 Desember tahun anggaran sebelumnya.
t.Kepala Desa menetapkan Rancangan Peraturan Kepala Desa tentang penjabaran APB Desa sebagai peraturan pelaksana dari Peraturan Desa tentang APB Desa.
u.Kepala Desa menyampaikan Peraturan Desa tentang APB Desa dan Peraturan Kepala Desa tentang penjabaran APB Desa kepada Bupati paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah ditetapkan.
3.Transparan, untuk memudahkan masyarakat mengetahui dan mendapatkan akses informasi seluas-luasnya tentang APB Desa melalui media informasi yang paling sedikit memuat tentang;
a.APB Desa;
b.Pelal<sana kegiatan anggaran dan tim yang melaksanakan kegiatan; dan
c.Alamat pengaduan.
4.Partisipatif, dengan melibatkan masyarakat;
5.Memperhatikan asas keadilan dan kepatutan; dan
6.Substansi APB Desa tidak bertentangan dengan kepentingan umum, peraturan yang lebih tinggi, dan peraturan daerah serta peraturan desa lainnya. Ill. KEBlJAKAN PENYUSUNAN APB Desa Kebijakan yang perlu mendapat perhatian Pemerintah Desa dalam penyusunan APB Desa Tahun Anggaran 2025 terkait dengan pendapatan desa, belanja desa dan pembiayaan desa adalah sebagai berikut:
l.Pendapatan Desa Pendapatan Desa yang dianggarkan dalam APB Desa merupakan perkiraan yang terukur secara rasional dan memiliki kepastian serta dasar hukum penerimaannya.
a.Pendapatan Asli Desa (PADes) Penganggaran Pendapatan Desa yang bersumber dari PADes memperhatikan hal-hal sebagai berikut: 1) Berdasarkan Peraturan Desa tentang pungutan yang dilaksanakan di desa yang telah dievaluasi oleh Bupati Kupang melalui bagian Hukum. 2) Kondisi perekonomian yang terjadi pada tahun-tahun sebelumnya, perkiraan pertumbuhan ekonomi pada tahun 2025 dan realisasi penerimaan PADes tahun sebelumnya, serta ketentuan peraturan perundang-undangan terkait; 3) Tidak memberatkan masyarakat dan dunia usaha; dan 4) Dalam APB Desa, PADesnya agar dirinci dan dijelaskan pencantumannya berdasarkan jenis/objek dari masing-masing hasil usaha desa atau pungutan desa. Jika berasal dari bagi hasil usaha dari BUMDes maka dicantumkan pada rekening Hasil Usaha Desa, dan jika bersumber dari usaha pungutan desa maka dirinci pencantumannya pada Lain-Lain Pendapatan Asli Desa yang Sah dengan rekening Pungutan Desa. 5) Penerimaan Pendapatan Asli Desa wajib disetor ke rekening kas desa sehingga dapat ctianggarkan untuk membiayai kegiatan dalam APB Desa. 6) Wajib menginput pendapatan bunga bank sesuai dengan Print out rekening koran/giro setiap bulan.
b.Dana Transfer Untuk penganggaran pendapatan yang bersumber dari dana transfer dalam APB Desa Tahun Anggaran 2025, pencantumannya harus memperhatikan PMK 108 Tahun 2024 ten tang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penggunaan, Dan Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025 dan Peraturan Bupati Kupang dan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang :
1.Penetapan Besaran dan Penggunaan Bagian Hasil Pajak dan Retribusi Daerah kepada Desa di Kabupaten Kupang Tahun Anggran 2025 dan dana Bagian Hasil Pajak dan Retribusi Daerah kepada Desa yang ditunda penyalurannya pada tahun anggaran sebelumnya.
2.Penetapan Besaran dan Penggunaan Alokasi Dana Desa di Kabupaten Kupang Tahun Anggran 2025 dan dana Alokasi Dana Desa yang ditunda penyalurannya pada tahun anggaran sebelumnya.
3.Penganggaran pendapatan yang bersumber dari bantuan keuangan dari Pemerintah, Pemerintah Propinsi, Pemerintah Kabupaten, pencantumannya harus memperhatikan ketentuan peraturan-peraturan perundangan yang menyertainya.
c.Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah Pendapatan hibah dan sumbangan pihak ketiga adalah semua pendapatan berupa hibah yang diperoleh desa dari pemerintah, organisasi/lembaga swasta maupun kelompok masyarakat/perorangan berupa:
a.Pendapatan hibah dari Pemerintah Pusat yaitu pendapatan yang diperoleh desa Pemerintah Pusat melalui APBN.
b.Pendapatan hibah dari Pemerintah Provinsi yaitu pendapatan yang diperoleh desa dari Pemerintah Provinsi melalui APBD I.
c.Pendapatan hibah dari Pemerintah Kabupaten yaitu pendapatan yang diperoleh desa Pemerintah Kabupaten melalui APBD II.
d.Pendapatan hibah dari organisasi/lembaga swasta yaitu pendapatan yang diperoleh desa dari organisasi/lembaga swasta.
e.Pendapatan hibah dari kelompok masyarakat/perorangan yaitu pendapatan yang diperoleh desa dari kelompok masyarakat/perorangan.
f.Pendapatan hibah dari perusahaan di desa yaitu pendapatan yang diperoleh desa dari perusahaan yang ada di desa.
g.Pendapatan sumbangan dari pihak ketiga lainnya.
h.Pendapatan berupa hasil temuan dari APIP yang disetorkan kembali ke RKD.
2.Belanja Desa Belanja Desa disusun secara berimbang antara penerimaan dan pengeluaran, dan penggunaan keuangan desa harus tetap konsisten dengan ketentuan :
a.paling sedikit 70% (tujuh puluh persen) dari jumlah anggaran belanja desa untuk mendanai :
l.penyelenggaraan Pemerintahan Desa termasuk belanja operasional pemerintahan desa dan insentif rukun tetangga dan rukun warga;
2.pelaksanaan pembangunan Desa;
3.pembinaan kemasyarakatan Desa,
4.pemberdayaan masyarakat Desa. dan
5.Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat dan Mendesak Desa
b.penggunaan paling banyak 30% (tiga puluh persen) dari jumlah anggaran belanja desa untuk mendanai : I. penghasilan tetap dan tunjangan kepala Desa dan perangkat Desa
2.tunjangan dan operasional Sadan Pennusyawaratan Desa Alokasi Belanja Desa sesuai struktur APB Desa ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut :
1.Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Kegiatan bidang penyelenggaraan Pemerintah Desa dibiayai dari Alokasi Dana Desa, yang diprioritaskan untuk membiayai penghasilan tetap dan tunjangan aparat desa, operasional penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pengadaan sarana dan d prasarana desa serta kegiatan lainnya yang menunjang kelancaran penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang dibagi dalam beberapa sub bidang meliputi :
a.penyelenggaraan belanja penghasilan tetap, tunjangan dan operasional Pemerintahan Desa;
b.sarana dan prasarana Pemerintahan Desa;
c.administrasi kependudukan, pencatatan sipil, statistik, dan kearsipan;
d.tata praja pemerintahan, perencanaan, keuangan, dan pelaporan; dan
e.pertanahan. Ketentuan sumber dana untuk pembiayaan bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa adalah sebagai berikut :
a.Dana Desa dapat dialokasikan paling banyak sebesar 3 % (persen) dari pagu Dana Desa Tahun Anggaran 2025 untuk membiayai operasional pemerintah desa.
b.Alokasi Dana Desa diutamakan untuk membiayai Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa, Operasional dan Tunjangan BPD, serta lnsentif RW dan RT.
c.Pendapatan Asli Desa, Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah serta sumber pendapatan desa lainnya yang tidak diatur penggunaannya secara khusus seperti Silpa Alokasi Dana Desa, Silpa Pendapatan Asli Desa dan Silpa Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah dapat digunakan untuk membiayai kegiatan lainnya sesuai dengan musyawarah desa.
2.Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa Kegiatan bidang pelaksanaan Pembangunan Desa dibiayai dari Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai kegiatan-kegiatan pembangunan fisik desa yang berkaitan dengan upaya peningkatan ekonomi masyarakat, ketahanan pangan serta pelayanan dasar masyarakat desa dibagi dalam beberapa sub bidang meliputi :
a.pendidikan;
b.kesehatan;
c.pekerjaan umum dan penataan ruang;
d.kawasan permukiman;
e.kehutanan dan lingkungan hidup;
f.perhubungan, komunikasi dan informatika;
g.energi dan sumber daya mineral; dan
h.pariwisata; Pembiayaan belanja bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa dapat bersumber dari Dana Desa, Alokasi Dana Desa, Pendapatan Asli Desa, Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah serta sumber pendapatan desa lainnya yang tidak diatur penggunaannya secara khusus seperti Silpa Dana Desa, Silpa Alokasi Dana Desa, Silpa Pendapatan Asli Desa dan Silpa Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah.
3.Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa. Kegiatan bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa dibiayai dari Dana Desa, Alokasi Dana Desa, Pendapatan Asli Desa, Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah dan sumber pendapatan desa Iainnya yang tidak diatur penggunaannya secara khusus seperti Silpa Alokasi Dana Desa, Silpa Pendapatan Asli Desa dan Silpa Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah diprioritaskan untuk membiayai kegiatan yang berkaitan dengan Pembinaan dan pemberdayaan pemuda dan olahraga, pembinaan serta pengembangan kelompok masyarakat dibagi dalam beberapa sub bidang meliputi :
a.ketentraman, ketertiban, dan perlindungan masyarakat;
b.kebudayaan dan kegamaan;
c.kepemudaan dan olahraga; dan
d.kelembagaan masyarakat
4.Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa. Kegiatan bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa dibiayai dari Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai kegiatan yang bertujuan meningkatkan kapasitas warga atau masyarakat desa dalam ketahanan pangan, pengembangan wirausaha, peningkatan pendapatan, serta perluasan skala ekonomi individu warga atau kelompok masyarakat dan desa dibagi dalam beberapa sub bidang meliputi :
a.kelautan dan perikanan;
b.pertanian dan peternakan;
c.peningkatan kapasitas aparatur Desa;
d.pemberdayaan perempuan, perlindungan anak dan keluarga;
e.koperasi, usaha mikro kecil dan menengah;
f.dukungan penanaman modal; dan
g.perdagangan dan perindustrian. Pembiayaan belanja bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa dapat bersumber dari Dana Desa, Alokasi Dana Desa, Pendapatan Asli Desa, Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah serta sumber pendapatan desa lainnya yang tidak diatur penggunaannya secara khusus seperti Silpa Dana Desa, Silpa Alokasi Dana Desa, Silpa Pendapatan Asli Desa dan Silpa Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah.
5.Bidang Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat dan Mendesak Desa Kegiatan bidang Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat dan Mendesak Desa dibiayai dari Dana Desa untuk membiayai keadaan darurat dan atau kejadian luar biasa yang sifatnya tidak biasa dan/atau tidak diharapkan berulang dan/atau mendesak antara lain bencana alam, bencana sosial, kerusakan sarana dan prasarana dan wabah yang clitetapkan dengan keputusan Bupati dibagi dalam beberapa sub bidang meliputi:
a.penanggulangan bencana;
b.keadaan darurat; dan
c.keadaan mendesak. Pembiayaan bidang Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat dan Mendesak Desa untuk penanganan kemiskinan ekstrem dengan penggunaan Dana Desa paling tinggi 15% (lirna belas persen) dari anggaran Dana Desa untuk Bantuan Langsung Tonai Desa (BLTD). Dalam hal belanja bidang Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat dan Mendesak Desa melebihi pagu dana desa maka pembiayaan kegiatan tersebut dapat bersumber dari Pendapatan Asli Desa, Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah serta sumber pendapatan desa lainnya yang tidak diatur penggunaannya secara khusus seperti Silpa Dana Desa, Silpa Alokasi Dana Desa, Silpa Pendapatan Asli Desa dan Silpa Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah.
3.Pembiayaan Desa
a.Penerimaan Pembiayaan I) Dalam menetapkan anggaran Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran Sebelumnya (SiLPA), agar disesuaikan dengan kapasitas potensi riil yang ada, yaitu potensi terjadinya pelampauan realisasi penerimaan desa, terjadinya penghematan belanja, dan adanya sisa dana yang masih mengendap dalam rekening kas desa yang belum dapat direalisasikan hingga akhir tahun anggaran sebelumnya; 2) Dalam menetapkan anggaran penerimaan pembiayaan yang bersumber dari Pencairan Dana Cadangan, agar waktu penggunaan dan besamya disesuaikan dengan Peraturan Desa tentang Pembentukan Dana Cadangan; 3) Hasil Kekayaan Desa yang dipisahkan digunakan untuk menganggarkan hasil penjualan kekayaan desa yang dipisahkan.
b.Pengeluaran Pembiayaan 1) Penyertaan modal yang dianggarkan dalam APB Desa hanya diperuntukan bagi BUM Desa yang sudah dibentuk dan ditetapkan dengan Peraturan Desa tentang pembentukan dan pendirian BUM Desa; 2) Penganggaran dana cadangan hanya dikhususkan bagi pembangunan sarana dan prasarana pemerintahan desa dalam bidang penyelenggaraan pemerintahan desa.
c.Sisa Lebih Pembiayaan Tahun Berjalan (SILPA-TB) Sisa Lebih Pembiayaan Tahun Berjalan dalam APB Desa wajib dianggarkan kembali untuk kegiatan-kegiatan yang tidak terlaksana pada tahun anggaran sebelumnya dan/atau dapat dianggarkan untuk membiayai kegiatan lainnya yang disepakati dalam musyawarah desa. IV. TEKNIS PENYUSUNAN APBDesa DAN APBDesa PERUBAHAN Dalam menyusun APB Desa Tahun Anggaran 2025, Pemerintah Desa perlu memperhatikan hal-hal teknis sebagai berikut :
1.Penyusunan APB Desa Tahun Anggaran 2025
a.Musyawarah desa untuk mencennati kembali dan mengevaluasi dokumen RPJMDesa.
b.Musyawarah desa untuk menetapkan perdes RKP Desa untuk kegiatan satu tahun.
c.Menyusun RKA untuk menjadi acuan dalam menyusun rancangan Peraturan Desa ten tang APBDesa.
d.Musyawarah Desa untuk menetapkan draft APBDesa untuk diasistensi dan diverifikasi oleh tim asistensi tingkat Kabupaten.
e.Dalam menyusun APBDesa untuk kegiatan pembangunan desa (konstruksi/fisik) yang menggunakan Dana Desa wajib memperhatikan hal-hal sebagai berikut : I. menggunakan pola Padat Karya Tunai Desa (PKTD) melalui pengelolaaan secara swakelola, serta pendayagunaan sumber daya alam, teknologi tepat guna, inovasi dan sumber daya manusia desa.
2.Pekerja diprioritaskan bagi anggota keluarga penganggur dan setengah penganggur serta masyarakat marginal lainnya.
3.Pembayaran upah kerja diberikan setiap hari.
4.Penyusunan APB Desa Perubahan Tahun Anggaran 2025
a.Musyawarah penetapan RKP Desa Perubahan.
b.Musyawarah desa untuk membahas hasil pelaksanaan APB Desa Tahun 2025 dan rencana perubahan APB Desa Tahun 2025 dengan berpedoman pada dokumen RKP Desa.
c.Musyawarah desa untuk menetapkan Peraturan Desa tentang APBDesa Perubahan untuk diasistensi dan diverifikasi oleh tim asistensi tingkat Kabupaten.
d.Pelaksanaan Perubahan APB Desa Tahun Anggaran berjalan, dilakukan setelah penetapan Peraturan Desa ten tang Pertanggungjawaban Kepala Desa atas Pelaksanaan APB Desa Tahun Anggaran sebelumnya dan hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali dalam satu tahun anggaran;
e.Program dan kegiatan yang ditampung dalam Perubahan APB Desa agar memperhitungkan sisa waktu pelaksanaan APB Desa Tahun Anggaran 2025. V. TEKNIS EVALUASI RANCANGAN APB Desa DAN RANCANGAN APBDES PERUBAHAN Dalam rangka pelaksanaan evaluasi Rancangan APB Desa Tahun Anggaran 2025, Pemerintah Desa perlu memperhatikan hal-hal teknis sebagai berikut : miskin, anggota A. Evaluasi Rancangan APB Desa. I. Evaluasi adalah singkronisasi/harmonisasi kebijakan Pemerintah Daerah dengan kebijakan Pemerintah Desa agar tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
2.Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa yang telah disetujui bersama BPD, sebelum ditetapkan oleh Kepala Desa agar disampaikan kepada Tim Evaluasi RAPB Desa Kabupaten Kupang.
3.Penyampaian Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa sebagaimana dimaksud point 2 (dua) di atas dilengkapi dengan dokumen evaluasi, antara lain sebagai berikut :
a.Surat pengantar;
b.Rancangan peraturan kepala Desa mengenai penjabaran APB Desa;
c.Peraturan Desa mengenai RPJM Oesa
d.Peraturan Desa mengenai RKP Desa;
e.Peraturan Desa mengenai pembentukan dana cadangan, jika tersedia;
f.Peraturan Desa tentang pendirian BUM Desa, Analisa kelayakan usaha BUM Desa dan proposal beserta RAB kegiatan penyertaan modal, jika tersedia;
g.Daftar hadir dan berita acara hasil musyawarah BPD;
h.Undangan kegiatan musyawarah; dan
1.Dokumentasi musyawarah desa.
j.Peraturan Kepala Desa/Keputusan Kepala Desa mengenai penetapan keluarga penerima manfaat BLT Desa.
k.Surat Keputusan Kepala Desa yang berkaitan dengan semua beban pembiayaan yang dianggarkan dalam APB Desa tahun berkenaan. B. Evaluasi Rancangan Perubahan APB Desa. I. Mengevaluasi dokumen RKP Desa untuk dilakukan perubahan;
2.Mengevaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang perubahan RKP Desa yang telah disetujui bersama BPD, sebelum ditetapkan oleh Kepala Desa agar disampaikan kepada Tim Evaluasi RAPB Desa Kabupaten Kupang.
3.Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang perubahan APBDesa yang telah disetujui bersama BPD, sebelum ditetapkan oleh Kepala Desa agar disampaikan kepada Tim Evaluasi RAPB Desa Kabupaten Kupang.
4.Penyampaian Rancangan Peraturan Desa tentang Perubahan APB Desa sebagaimana dimaksud point 2 (dua) di atas dilengkapi dengan dokumen evaluasi, antara lain sebagai berikut :
a.Surat pengantar;
b.Rancangan peraturan kepala Desa mengenai penjabaran APB Des a peru bah an;
c.Peraturan Desa mengenai RKP Desa Perubahan;
d.Peraturan Desa mengenai pembentukan dana cadangan, jika tersedia;
e.Peraturan Desa tentang pendirian BUM Desa, Analisa kelayakan usaha BUM Desa dan proposal beserta RAB kegiatan penyertaan modal, jika tersedia;
f.Daftar hadir dan berita acara hasil musyawarah BPD;
g.Undangan kegiatan musyawarah; dan
h.Dokumentasi musyawarah desa. VI. HAL-HAL KHUSUS Pemerintah Desa dalam menyusun APB Desa Tahun Anggaran 2025, selain memperhatikan kebijakan dan teknis penyusunan APB Desa, juga memperhatikan hal-hal khusus, antara lain sebagai berikut :
1.Pemerintah Desa menganggarkan dan melaksanakan kegiatan prioritas yang bersumber dari Dana Desa yang terdiri atas :
a.Dana Desa yang ditentukan penggunaannya berupa : ► program pemulihan ekonomi, berupa perlindungan sosial dan penanganan kemiskinan ekstrem dalam bentuk BLT Desa paling banyak 15% (lima betas persen) dari anggaran Dana Desa; Dalam rangka pelaksanaan kegiatan Bantuan Langsung Tonai Desa menggunakan jenis belanja Tak Terduga (5.3.00 5.3.00.01). ► program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari anggaran Dana Desa; dan ► program pencegahan dan penurunan stunting skala Desa.
b.Dana Desa yang tidak ditentukan penggunaannya berupa: ► digunakan untuk mendanai program sektor prioritas di Desa sesuai potensi dan karakteristik Desa dan/atau penyertaan modal pada badan usaha milik Desa. ► dana operasional pemerintah Desa paling banyak 3% (tiga persen) yang bersumber dari Dana Desa menggunakan kode rekening l. 1.08 Kegiatan Operasional Pemerintah Desa yang Bersumber dari Dana Desa dengan rincian kode output sebagai berikut:
1.Kade output 1.1.08.01 Biaya Koordinasi Pemerintahan Desa. Dana operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa dapat digunakan untuk kegiatan koordinasi yang dilakukan bersama dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa lain, masyarakat dan/atau kelompok masyarakat dalam rangka membangun kehannonisan hubungan koordinasi serta kegiatan lain yang mendukung pelaksanaan tugas Pemerintah Desa, meliputi:
a.biaya komunikasi Pemerintah Desa, seperti pulsa dan kuota internet; •
b.kegiatan rapat/pertemuan dalam rangka koordinasi yang diselenggarakan di Desa; dan
c.pelaksanaan koordinasi dari Desa ke kecamatan dan/atau kabupaten setempat berupa biaya untuk transportasi disertai dengan bukti penggunaan. Perjalanan dinas dilakukan dalam rangka koordinasi dan/atau menghadiri undangan dari supra Oesa terkait pelaksanaan Dana Desa.
2.Kode output 1.1.08.02 penanggulangan kerawanan social masyarakat. Dana operasional pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa dapat digunakan untuk kegiatan dalam rangka pencegahan dan penanggulangan kerawanan sosial yang disebabkan karena:
a.kemiskinan/kesusahan/musibah dan/atau keterbatasan dana, meliputi: 1) biaya transportasi masyarakat Desa yang membutuhkan akses darurat kepada layanan kesehatan yang berjarak jauh dari Desa; dan 2) bantuan pemulasaran jenazah bagi masyarakat miskin ekstrem seperti kain kafan dan peti jenazah.
b.konflik sosial, meliputi: 1) biaya operasional untuk mediasi konflik sosial di Desa seperti biaya transportasi dan konsumsi forum mediasi; 2) biaya operasional untuk menjamin keamanan dan ketertiban di Desa seperti biaya transportasi dan konsumsi; dan 3) penyelenggaraan forum lintas kelompok budaya dan agama sebagai upaya pencegahan konflik sosial seperti pembiayaan konsumsi forum.
c.bencana yang menirnpa masyarakat Desa, meliputi: 1) bantuan logistik bagi masyarakat Desa yang menjadi korban bencana; 2) biaya transportasi Kepala Desa dalam merespon bencana di Desa yang belum mendapat intervensi dari supradesa; dan 3) kegiatan rapat/pertemuan dalam rangka pencegahan dan penanggulangan kerawanan sosial.
3.Kade output 1. 1.08.03 Kegiatan lainnya untuk mendukung pelaksanaan tugas Pemerintah Desa Dana operasional Pemerintah Desa yang bersurnber dari Dana Desa dapat digunakan untuk membiayai kegiatan di luar kegiatan sebagaimana dimaksud pada angka l dan angka 2, antara lain:
a.protokoler, meliputi: • I) penyelenggaraan upacara kedinasan di Desa; dan 2) operasional penyarnbutan tarnu pemerintah pusat/provinsi/daerah berkunjung ke Desa.
b.pemberian untuk masyarakat yang berprestasi, khususnya yang berasal dari keluarga miskin di Desa, meliputi: I) bantuan seragarn; 2) perlengkapan sekolah; dan 3) piagarn atau plakat apresiasi.
c.kegiatan olahraga, sosial, seni, budaya, keagamaan, meliputi: !) perlengkapan olahraga untuk karang taruna; 2) penyelenggaraan acara kesenian di Desa; 3) penyelenggaraan acara adat di Desa; dan 4) penyelenggaraan acara keagarnaan di Desa seperti pengajian.
d.penguatan rasa kebangsaan dan kesatuan, seperti penyelenggaraan lomba peringatan hari nasional seperti hari kemerdekaan indonesia, hari pahlawan, hari kebangkitan nasional, dan peringatan hari nasional lainnya.
e.kegiatan promosi, meliputi: I) promosi produk unggulan Desa promosi produk unggulan Oesa antara lain mengadakan parneran produk lokal Desa, pembuatan spanduk, brosur atau leaflet; dan/atau 2) promosi Desa berbasis digital seperti pelatihan pengembangan website Desa, pembuatan media dan/atau blog Desa.
f.pemberian apresiasi kepada orang dan/atau masyarakat yang membantu tugas Pemerintah Desa, meliputi: I) piagarn atau plakat apresiasi; dan 2) penyelenggaraan acara apresiasi bagi tokoh berjasa di Desa. Pemberian apresiasi yang bersumber dari dana operasional pemerintah Desa bagi masyarakat Desa berprestasi atau yang rnembantu tugas Pemerintah Desa harus berupa barang (nontunai). Dana operasional Pemerintah Desa tidak dapat d.igunakan untuk: 1) membayar honorarium Pemerintah Desa; 2) perjalanan dinas Pemerintah Desa di luar kabupaten/kota setempat. Pembiayaan komponen transportasi tidak boleh ganda dengan pembiayaan dari anggaran pendapatan dan belanja daerah/anggaran pendapatan belanja negara. 3) membayar iuran jaminan sosial kesehatan dan/atau jaminan sosial ketenagakerjaan bagi aparatur Desa. dari yang Jaminansosialkesehatandanjaminansosial ketenagakerjaanbagiaparaturDesadapatbersurnberdari anggaranpendapatandanbelanjadaerahsebagaimana diaturdalarnperaturanperundang-undanganyang berlaku. 2.UntukterciptanyapengelolaanKeuanganDesayangbaik,agar PemerintahDesamelakukanupayapeningkatankapasitas pengelolaan administrasikeuangandesa,baikpadatataran perencanaan,pelaksanaan,penatausahaanmaupunpertanggung- jawabanmelaluiperbaikanregulasi,penyiapaninstrumenoperasional, pelatihan,monitoringdanevaluasi secaralebihakuntabeldan transparan; 3.Dalam rangkatertibadministrasipenatausahaanpengelolaan KeuanganDesa,sesuaiPeraturanBupatiKupangNomor26Tahun 2018tentangPengelolaanKeuanganDesa,agarmenyiapkan keputusanKepalaDesatentangpenetapanPelaksanaPengelolaan KeuanganDesa(PPKD),dansesuaiPeraturanBupatiKupangNomor 10Tahun2020tentangTataCaraPengadaanBarangJasadiDesa agarmenyiapkanKeputusanKepalaDesatentangPenetapanTim PelaksanaKegiatan(TPK).