Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lamandau Nomor 10 Tahun 2025
- Nomor
- 10
- Tahun
- 2025
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 12
Lembaga terkait
Ringkasan
Ketentuan Umum; Ruang Lingkup, dan; Ketentuan Penutup.
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Ketentuan Umum; Ruang Lingkup, dan; Ketentuan Penutup.
Memuat teks peraturan…
Posisi PBU, PABU dan TK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 bersifat tetap dan tidak berubah akibat perubahan kondisi alam, status kepemilikan tanah, nama Desa, nama Kelurahan, dan/atau nama Kecamatan.
Ketentuan mengenai koordinat dan peta batas wilayah Desa Rimba Jaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
BAB III
BAB IV
Pelaksanaan kegiatan penetapan dan penegasan batas Desa Rimba Jaya bersumber dari:
BAB V
Masyarakat Desa/Kelurahan secara perorangan maupun berkelompok dan/atau badan hukum mempunyai hak yang sama untuk melakukan kegiatan berkebun, berladang, mendirikan bangunan dan/atau pengalihan hak atas tanah dan bangunan sesuai hak kepemilikannya yang sah.
Pengurusan administrasi tanah yang dikelola oleh masyarakat dilakukan sesuai dengan wilayah batas administrasi Desa, dimana letak tanah dan batas wilayah Desa tidak menghilangkan hak perorangan atau masyarakat atau badan hukum yang sudah dikuasai di atas tanah tersebut.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku:
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Asisten I Sekretaris Dae KabagPerancane Peraturan Per UU U A m m$ Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Lamandau. Ditetapkan di Nanga Bulik pada tarrggal $ Januari 2025 BAGIAN PEMERINTAHAN Pj. BUPATZ LAMANDAU, JABATAN PARAF <£ .Pit. KABAG SAID SALIM JAFUNG t I* B4G I A N H U K U W ct- TDA KABUPATEN LAMA NO All P A R A F t.* — * A**r*A4*’**>*«'*' S J A B A T A NDiundangkan di Nanga Bulik pada tanggal % Januari 2025 rr. 1 VVABUP 14 E |S E K D A SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN LAMANDAU, ASfSTEN t ABBAG) i ,ub.Koordtnator ancang Per UU | I1 MUHAMAD IRWANSYAH trr S i **!f ' ttf i BERITA DAERAH KABUPATEN LAMANDAU TAHUN 2025 NOMOR LAMPIRAN PERATURANBUPATILAMANDAU NOMOR TAHUN2025 TENTANG BATASWILAYAHDESA RIMBAJAYAKECAMATANSEMATU JAYA PETA BATASWILAYAHDESARIMBAJAYAKECAMATANSEMATUJAYA PETABATASDESA DESARIMBAJAYA !KECAMATANSEMATUJAVA IKABUPATENLAfcMKDAU PROV1NSIKALIMANTANTENGAH VSKALA1:12.M A'-ASJR- 3« -.VAA-I GK*»V*** «e»o Sw DMUATDANBITtKBITKANOLtM TAMKAiUPATIMlAMAMOAO_ .NMMW•Hftut MaswuSSiKva*.* - «'u»*t>*oM ft 4®M>goio KETEAANCAN AtKUMM DaftarTN*KartMMtrik nmm-Wu»mfli'"«»«»11 sS ' •;SIsEtsi • =- an umumn #ss.*• -«««*«PI(UJ a. BP H E njr’i*>v^rff» r!»•««j»i»*•*»rut*«»*i cw«it•*••••*'SS-S-SS *•„: 13»l»"Ll»uPI1» idiLafwndiU T. PJ- **i Tr*»auH»K«*>»-6iuwh«c*«h ^ tsaMk« Ri»3,rf‘nttPMwdfc- iM** AMANDAU,Pj.BUP SAIDSALIM BAGIAN PEMERINTAHAN A BAG!ANH U K U M ; FTDA KABUPATENLAMANDAU PARAFJABATANP A R A FJAO ATAN VABUP Pit. KABAG F;.KDA * v? JAFUNG:>iSlEN irvABBAG j. !j;Koordinator Perancang Per UU » 4 *>
Membuka PDF…