Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lamandau Nomor 12 Tahun 2025
- Nomor
- 12
- Tahun
- 2025
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 11
Lembaga terkait
Ringkasan
Ketentuan Umum; Ruang Lingkup, dan; Ketentuan Penutup.
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Ketentuan Umum; Ruang Lingkup, dan; Ketentuan Penutup.
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Bupati tentang BatasWilayahDesa Batu Ampar Kecamatan Menthobi Raya; Mengingat: 1.Pasal 18 ayat(6)Undang-Undang DasarNegara Republik IndonesiaTahun1945; 2.Undang-UndangNomor5 Tahun2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan,Kabupaten Seruyan,Kabupaten Sukamara,Kabupaten Lamandau,KabupatenGunungMas, Kabupaten Pulang Pisau,Kabupaten MurungRayadan Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2002Nomor18, Tambahan LembaranNegara Republik IndonesiaNomor4180); 3.Undang-UndangNomor4 Tahun2011 tentangInformasi Geospasial(Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun2011 Nomor49,Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor2514)sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2Tahun2022 tentang CiptaKerja Menjadi Undang- Undang(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor41,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor6856);
BAB I
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan: Sekretaris Dajbrah Asisten IKabag HujstrmPerancang Peraturan Per UU ft % 1.Daerahadalah KabupatenLamandau. 2.Bupati adalah BupatiLamandau. 3.DesaBatuAmparadalahDesaBatuAmpar Kecamatan MenthobiRayaKabupaten Lamandau. 4.Desa LubukHijuadalahDesaLubukHijuKecamatan MenthobiRayaKabupatenLamandau. 5.DesaNanuahadalahDesa Nanuah Kecamatan MenthobiRaya Kabupaten Lamandau.
BAB II
Ketentuanmengenai koordinatdanpetabataswilayahDesa Batu Amparsebagaimana dimaksud dalam Pasal 3,tercantumdalam Lampiran yangmerupakanbagiantidakterpisahkandari Peraturan Bupati ini.
BAB V
MasyarakatDesa/Kelurahansecaraperoranganmaupun berkelompokdan/ataubadan hukum mempunyaihakyangsama untukmelakukan kegiatan berkebun,berladang,mendirikan bangunandan/atau pengalihanhak atas tanah danbangunan sesuaihak kepemilikannya yangsah.
Pengurusan administrasitanahyang dikelola olehmasyarakat dilakukansesuaidenganwilayahbatasadministrasiDesa,dimana letaktanah dan bataswilayahDesa tidakmenghilangkan hak peroranganatau masyarakat atau badan hukumyangsudah dikuasaidiatas tanah tersebut. BABVI KETENTUAN PENUTUP Pasal 12 Padasaat Peraturan Bupati ini mulai berlaku: a.PeraturanBupati LamandauNomor38 Tahun 2021tentang PetaBatasDesa Topalan Kecamatan Menthobi Raya dengan DesaBatuAmpar Kecamatan Menthobi RayaKabupaten Lamandau(BeritaDaerahKabupaten LamandauTahun 2021 Nomor751); b.PeraturanBupati LamandauNomor43 Tahun 2021 tentang PetaBatasDesaNanuah Kecamatan Menthobi Raya dengan Desa Batu Ampar Kecamatan Menthobi Raya Kabupaten Lamandau(BeritaDaerahKabupaten LamandauTahun 2021 Nomor756);dan c.PeraturanBupati Lamandau Nomor 49 Tahun 2021 tentang PetaBatasDesa BatuAmpar Kecamatan MenthobiRaya dengan Desa Bukit Raya Kecamatan Menthobi Raya Kabupaten Lamandau(Berita Daerah Kabupaten LamandauTahun 2021 Nomor 762), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Sekretaris Ds trah Asisten IKabag HPerancang Peraturan Per UU U Or Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Lamandau. Ditetapkan di Nanga Bulik pada tanggal Januari 2025 BAGIAN PEMERINTAHAN JABATAN PARAF Pj. BUPA ANDAU, Pit. KABAG JAFUNG SAID SALIM f B A G i A N H U K U M SETPA KABUPATEN LAMANDAU ' J A B A T A N |WA 13- UP - -l PA RA FDiundangkan di Nanga Bulik pada tanggal $ Januari 2025 r t ! S E K D A SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN LAMANDAU, i he ; ASfSTEN 1' I.K A B BA G•• *( Sub.Ko-ordinator IRWANSYAH PATEN LAMANDAU TAHUN 2025 NOMOR MUHA if \ Perancang Per UU BERITA DAERAH LAMPIRAN PERATURAN BUPATI LAMANDAU NOMOR TAHUN 2025 TENTANG BATAS WILAYAH DESA BATU AMPAR KECAMATAN MENTHOBI RAYA PETA BATAS WILAYAH DESA BATU AMPAR KECAMATAN MENTHOBI RAYA BAGIAN PEMERINTAHAN Pj. BUPAU / LAMANDAU, JABATAN PARAF Pit. KABAG SAI© SALIM JAFUNG - BAGSAN HUKUIVS SETDA KABUPATEN LAMANPAU JABATA N PARAFi * •»* { WABUP nwm »MW — iW 1 EEKOA I A S I S T E N ha, aun«M»'Mn A B B A Gr\ ? V I fcUh.KcorSinatcr r | Perancang Per UU
Membuka PDF…