Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lamandau Nomor 15 Tahun 2025
- Nomor
- 15
- Tahun
- 2025
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 12
Lembaga terkait
Ringkasan
Ketentuan Umum; Ruang Lingkup, dan; Ketentuan Penutup.
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Ketentuan Umum; Ruang Lingkup, dan; Ketentuan Penutup.
Memuat teks peraturan…
menetapkanPeraturan Bupati tentang BatasWilayah DesaKubung Kecamatan Delang; b. c. Mengingat:1.Pasal 18 ayat(6)Undang-Undang DasarNegaraRepublik IndonesiaTahun 1945; Undang-UndangNomor5 Tahun2002tentangPembentukan KabupatenKatingan,Kabupaten Seruyan,Kabupaten Sukamara,Kabupaten Lamandau,Kabupaten GunungMas, Kabupaten Pulang Pisau,Kabupaten MurungRayadan Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002Nomor18, Tambahan Lembaran NegaraRepublik IndonesiaNomor4180); Undang-UndangNomor4Tahun2011 tentang Informasi Geospasial(Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2011 Nomor49,Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor2514)sebagaimana telah diubah beberapa kali,terakhir dengan Undang-UndangNomor6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor2 Tahun 2022 tentang Cipta Keija Menjadi Undang- Undang(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor6856); Undang-Undang Nomor6 Tahun 2014 tentang Desa(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor7,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan 2. 3. 4. Kabag AsistenISekretaris Da | f Perancang Peraturan Per UU 1 & Undang-UndangNomor3Tahun2024tentangPerubahan KeduaatasUndang-UndangNomor6 Tahun2014tentang Desa(LembaranNegara RepublikIndonesiaTahun2023 Nomor41,TambahanLembaran Negara RepublikIndonesia Nomor6856);
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan : Kabag AsistenISekretaris T Perancang Peraturan PerU \ 1.Daerah adalahKabupaten Lamandau. 2.Bupati adalah BupatiLamandau. 3.DesaKubungadalahDesaKubung KecamatanDelang Kabupaten Lamandau. 4.Desa HuluJojaboadalahDesaHulu Jojabo KecamatanDelang Kabupaten Lamandau. 5.DesaLopusadalahDesa Lopus KecamatanDelangKabupaten Lamandau.
BAB II
PosisiPBU,PABUdanTKsebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 bersifat tetapdantidak berubah akibat perubahankondisi alam, statuskepemilikan tanah,nama Desa, nama Kelurahan,dan/atau nama Kecamatan.
Ketentuan mengenai koordinatdanpetabataswilayah Desa Kubung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3,tercantum dalam Lampiran yangmerupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
BAB III
Masyarakat Desa/Kelurahansecaraperoranganmaupun berkelompokdan/atau badan hukummempunyai hakyangsama untukmelakukan kegiatan berkebun, berladang,mendirikan bangunan dan/atau pengalihan hak atas tanah danbangunan sesuai hakkepemilikannya yangsah.
Pengurusan administrasi tanahyang dikelola olehmasyarakat dilakukan sesuai denganwilayahbatas administrasi Desa,dimana letak tanah dan bataswilayah Desa tidak menghilangkan hak peroranganatau masyarakat atau badan hukum yangsudah dikuasai di atas tanah tersebut.
Batas desa antar daerah yang diatur dalam peraturan bupati ini dilakukan penyesuaian,apabila Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia menerbitkan peraturan yang mengatur Batas antara Kabupaten Lamandau dengan Kabupaten Ketapang. Perancang |Peraturan Per UU AsistenISekretaris *
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Lamandau. Qy ..Pit. KABAG JAFUNG SAID SALIM I I s V -V,!* * 'A, G!A N H u ^ * • > j ^ •v KA ' " IPAT ' PA R A 5 Diundangkan di Nanga Bulik pada tanggal Januari 2025 ATA N I !5 IP K * « A SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN LAMANDAU, * ..... ^ 4k. ' S T E N> • B A G / -s> nwMwm i ;
Membuka PDF…