Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lamandau Nomor 16 Tahun 2025
- Nomor
- 16
- Tahun
- 2025
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 11
Lembaga terkait
Ringkasan
Ketentuan Umum; Ruang Lingkup, dan; Ketentuan Penutup.
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Ketentuan Umum; Ruang Lingkup, dan; Ketentuan Penutup.
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan BupatitentangBatasWilayah DesaSumberMulya Kecamatan Bulik; Mengingat :1.Pasal 18 ayat(6)Undang-Undang DasarNegaraRepublik IndonesiaTahun1945; 2.Undang-UndangNomor5 Tahun 2002 tentangPembentukan Kabupaten Katingan,Kabupaten Seruyan,Kabupaten Sukamara,Kabupaten Lamandau,Kabupaten GunungMas, Kabupaten Pulang Pisau,Kabupaten MurungRayadan Kabupaten Barito Timur di Provinsi KalimantanTengah (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2002Nomor18, Tambahan Lembaran NegaraRepublik IndonesiaNomor4180); 3.Undang-UndangNomor4Tahun2011tentang Informasi Geospasial(Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2011 Nomor49,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor2514)sebagaimana telah diubah beberapa kali,terakhir dengan Undang-UndangNomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang- Undang(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor41,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor6856); 4.Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan AsistenIPeranc Per UU Peraturan Sekretaris trah Undang-UndangNomor3 Tahun2024tentangPerubahan KeduaatasUndang-UndangNomor6 Tahun2014tentang Desa(Lembaran NegaraRepublikIndonesiaTahun2023 Nomor 41,TambahanLembaran Negara RepublikIndonesia Nomor6856); 5.Undang-UndangNomor23Tahun2014tentangPemerintahan Daerah(LembaranNegaraRepublik IndonesiaTahun2014 Nomor244,TambahanLembaranNegaraRepublikIndonesia Nomor5587)sebagaimanatelah diubahbeberapakali,terakhir dengan Undang-UndangNomor6Tahun2023tentang Penetapan Peraturan Pemerintah PenggantiUndang-Undang Nomor2Tahun2022tentangCiptaKerjaMenjadiUndang- Undang(LembaranNegaraRepublik IndonesiaTahun2023 Nomor41,Tambahan LembaranNegaraRepublikIndonesia Nomor6856); 6.PeraturanPemerintahNomor43Tahun2014tentang Peraturan PelaksanaanUndang-UndangNomor6Tahun2014 tentangDesa(LembaranNegaraRepublikIndonesia Tahun 2014Nomor123,TambahanLembaranNegaraRepublik IndonesiaNomor5539)sebagaimana telah diubah beberapa kali,terakhir dengan PeraturanPemerintahNomor11 Tahun 2021tentangBadan UsahaMilik Desa(LembaranNegara RepublikIndonesia Tahun 2021Nomor21,Tambahan LembaranNegaraRepublik IndonesiaNomor6623); 7.PeraturanPresidenNomor9 Tahun2016tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta Pada TingkatKetelitianPeta Skala1:50.000(Lembaran NegaraRepublik IndonesiaTahun 2016Nomor28)sebagaimana telah diubah denganPeraturan PresidenNomor23 Tahun2021 tentang Perubahanatas Peraturan PresidenNomor9Tahun2016tentangPercepatan PelaksanaanKebijakanSatuPetapadaTingkatKetelitianPeta Skala 1:50.000(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021Nomor92); 8.PeraturanMenteriDalamNegeri Nomor45Tahun2016 tentangPedoman PenetapandanPenegasan Batas Desa(Berita Negara Republik Indonesia Tahun2016 Nomor1038);
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan: Perancang Peraturan Per UU \ Kabag Hukutn AsistenISekretaris 5 1.Daerahadalah KabupatenLamandau. 2.Bupati adalah BupatiLamandau. 3.DesaSumberMulyaadalahDesa SumberMulyaKecamatan BulikKabupatenLamandau. 4.DesaArga MulyaadalahDesaArga MulyaKecamatanBulik Kabupaten Lamandau. 5.Desa BumiAgungadalahDesaSumberMulyaKecamatan BulikKabupaten Lamandau. 6.DesaBunutadalahDesaBunutKecamatanBulikKabupaten Lamandau.
PosisiPBU,PABUdanTKsebagaimanadimaksuddalamPasal3 bersifattetapdantidakberubah akibatperubahankondisialam, statuskepemilikantanah,namaDesa,namaKelurahan,dan/atau nama Kecamatan.
Ketentuan mengenai koordinatdan peta bataswilayahDesa SumberMulyasebagaimanadimaksuddalamPasal3,tercantum dalam Lampiran yangmerupakanbagiantidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
MasyarakatDesa/Kelurahansecara peroranganmaupun berkelompokdan/ataubadanhukummempunyaihakyangsama untukmelakukan kegiatanberkebun,berladang,mendirikan bangunan dan/ataupengalihanhakatas tanahdanbangunan sesuaihakkepemilikannya yangsah.
Pengurusan administrasi tanahyangdikelola olehmasyarakat dilakukan sesuai denganwilayahbatasadministrasiDesa,dimana letak tanah dan bataswilayah Desa tidak menghilangkanhak peroranganataumasyarakatataubadanhukumyangsudah dikuasaidiatas tanahtersebut. BABVI
PadasaatPeraturan Bupati ini mulai berlaku,Peraturan Bupati LamandauNomor67 Tahun2021tentangPetaBatasDesaBukit IndahKecamatan BulikdenganDesaSumberMulya Kecamatan BulikKabupaten Lamandau(Berita DaerahKabupaten Lamandau Tahun 2021Nomor780)dicabut,dan dinyatakan tidakberlaku.
Peraturan Bupati ini mulai berlaku padatanggal diundangkan. Perancana Peraturan Per UU T $ Kabag Hi/ku AsistenISekretaris Daerah <5= Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Lamandau. Ditetapkan di Nanga Bulik pada tanggal ^ Februari 2025 BAGIAN PEMERINTAHAN Pj. BUPAWLAMANDAU,JABATAN PARAF Pit. KABAG SAI® SALIMJAFUNG ‘V IG1AN HUK ABUPATENL A . 3ATA N ‘ ••: 11 ? M D A U 1 i r < A F j? V Diundangkan di Nanga Bulik pada tanggal ' 1? Februari 2025 ; p i . i SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN LAMANDAU, v T E N n s \ nator ii ut MUHAMAD IRWANfcYAH ! — — i — 4 r T \ reiancang m UU ; rh HIJM^ — — - V » BERITA DAERAH KABUPATEN LAMANDAU TAHUN 2025 NOMOR J T7 - % ! LAMPIRAN PERATURAN BUPATI LAMANDAU NOMOR TAHUN 2025 TENTANG BATAS WILAYAH DESA SUMBER MULYA KECAMATAN BULIK PETA BATAS WILAYAH DESA SUMBER MULYA KECAMATAN BULIK . KABAG 4- JAFUNG ..A, U!A N . v . * * w i \UM ‘ 3UPATFN LAMANDAU!tar *»w.« '*****£:.******* O ATAN >* P A R A F
Membuka PDF…