Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan: 1.Daerahadalah Kabupaten Lamandau. 2.Bupati adalah Bupati Kabupaten Lamandau. 3.Pemerintah Daerah adalah Bupati beserta Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintah di Daerah. 4.Dinas Perhubungan adalah Dinas Perhubungan Kabupaten Lamandau. 5.Kepala Dinas Perhubungan adalah Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Lamandau.
6.Unit Pelaksana Teknis Daerah yang selanjutnya disingkat UPTDadalah organisasi yang melaksanakan kegiatan teknis Sekretaris Daerah P Asisten IKabagPerancang Peraturan Per UU kum $ operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu pada dinas atau badan di Daerah.
7.Pengujian Kendaraan Bermotor adalah serangkaian kegiatan menguji dan/atau memeriksa bagian atau komponen kendaraan bermotor, kereta gandingan, kereta tempelan dalam rangka pemenuhan terhadap persyaratan teknis dan laik jalan.
8.Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengujian Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor mempunyai tugas melaksanakan pelayanan pemeriksaan teknis dan sertifikasi kelaikan jalan kendaraan bermotor serta pengendalian lalu lintas angkutan orang dan barang.
9.Kepala UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor adalah pimpinan, pemegang kewenangan dan penanggung jawab pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor dalam wilayah kerja yang ditetapkan.
10.Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan peijanjian keija yang bekeija pada instansi pemerintah.
11.Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh pejabat Pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
12.Jabatan Pelaksana adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seseorang ASN dalam rangka menjalankan tugas pokok dan fungsi keahlian dan/atau keterampilan untuk mencapai tujuan organisasi.
13.Jabatan fungsional adalah kelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.