Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lamandau Nomor 19 Tahun 2025
- Nomor
- 19
- Tahun
- 2025
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 9
Lembaga terkait
Ringkasan
Ketentuan Umum; Ruang Lingkup, dan; Ketentuan Penutup.
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Ketentuan Umum; Ruang Lingkup, dan; Ketentuan Penutup.
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas Wilayah Desa Bumi Agung Kecamatan Bulik; Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan: Sekretaris Dairrah £ Asisten I KabagPerancang Peraturan Per UU I
BAB II
PosisiPBU,PABUdanTKsebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 bersifat tetap dan tidak berubah akibat perubahankondisi alam, status kepemilikantanah,nama Desa,nama Kelurahan,dan/atau nama Kecamatan.
Ketentuan mengenai koordinat dan peta bataswilayah Desa Bumi Agung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3,tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. Sekretaris Daerah P Asisten IKabag HokuPerancang fferaturan Per UU L Pasal 6
Pengurusanadministrasitanahyangdikelola olehmasyarakat dilakukansesuai denganwilayahbatasadministrasiDesa,dimana letaktanahdan bataswilayah Desatidakmenghilangkan hak peroranganatau masyarakat ataubadan hukumyangsudah dikuasaidiatastanah tersebut. BABVI KETENTUANPENUTUP Pasal 12 Peraturan Bupatiinimulai berlakupadatanggaldiundangkan. Agarsetiaporang mengetahuinya,memerintahkan pengundangan PeraturanBupatiinidenganpenempatannya dalamBeritaDaerah Kabupaten Lamandau.
Membuka PDF…