Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lamandau Nomor 2 Tahun 2025
- Nomor
- 2
- Tahun
- 2025
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 10
Lembaga terkait
Ringkasan
Ketentuan Umum; Ruang Lingkup, dan; Ketentuan Penutup.
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Ketentuan Umum; Ruang Lingkup, dan; Ketentuan Penutup.
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Bupati tentang BatasWilayahDesa Bukit Makmur Kecamatan Menthobi Raya; Mengingat:1.Pasal 18 ayat(6)Undang-Undang DasarNegaraRepublik IndonesiaTahun 1945; 2.Undang-UndangNomor5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan,Kabupaten Seruyan,Kabupaten Sukamara,Kabupaten Lamandau,Kabupaten GunungMas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten MurungRayadan Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2002Nomor18, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor4180); 3.Undang-UndangNomor4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor49,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor2514)sebagaimana telah diubah beberapa kali,terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang- Undang(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); 4.Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Perancang IPeraturan Per UU A Kab Asisten I Sekretaris D jerah Undang-UndangNomor3Tahun2024tentangPerubahan KeduaatasUndang-UndangNomor6Tahun2014tentang Desa(LembaranNegaraRepublikIndonesiaTahun2023 Nomor41,TambahanLembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor6856); 5.Undang-UndangNomor23Tahun2014 tentangPemerintahan Daerah(LembaranNegaraRepublik IndonesiaTahun2014 Nomor244,TambahanLembaranNegaraRepublik Indonesia Nomor5587)sebagaimana telahdiubahbeberapakali,terakhir denganUndang-UndangNomor6Tahun 2023 tentang PenetapanPeraturanPemerintahPenggantiUndang-Undang Nomor 2Tahun2022tentang CiptaKerja MenjadiUndang- Undang(LembaranNegara Republik IndonesiaTahun2023 Nomor41,TambahanLembaranNegaraRepublikIndonesia Nomor6856); 6.Peraturan PemerintahNomor43Tahun 2014tentang Peraturan PelaksanaanUndang-UndangNomor 6Tahun2014 tentang Desa(LembaranNegara RepublikIndonesiaTahun 2014Nomor123,TambahanLembaranNegaraRepublik IndonesiaNomor5539)sebagaimana telah diubah beberapa kali,terakhirdenganPeraturanPemerintahNomor11 Tahun 2021tentangBadan UsahaMilikDesa(LembaranNegara Republik IndonesiaTahun 2021Nomor21,Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor6623); 7.Peraturan PresidenNomor9 Tahun 2016 tentangPercepatan PelaksanaanKebijakanSatuPeta Pada Tingkat Ketelitian Peta Skala1:50.000(LembaranNegara Republik IndonesiaTahun 2016Nomor28)sebagaimana telah diubahdengan Peraturan PresidenNomor23Tahun2021 tentang Perubahanatas PeraturanPresidenNomor9Tahun 2016 tentang Percepatan PelaksanaanKebijakanSatuPetapadaTingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000(Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2021Nomor92); 8.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor45Tahun2016 tentang PedomanPenetapan danPenegasan BatasDesa(Berita Negara Republik IndonesiaTahun2016Nomor1038); 9.Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor15 Tahun 2019 tentangMetodeKartometrik padaPenetapan danPenegasan Batas Desa/Kelurahan(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019Nomor1529); 10.Peraturan Daerah Kabupaten LamandauNomor5 Tahun 2005 tentang Pembentukan Kecamatan Bulik Timur,Kecamatan Menthobi Raya, Kecamatan Sematu Jaya,Kecamatan Belantikan Rayadan Kecamatan Batang Kawa(Lembaran Daerah Kabupaten Lamandau Tahun 2005Nomor5); MEMUTUSKAN: Menetapkan:PERATURAN BUPATI TENTANG BATAS WILAYAHDESA BUKIT MAKMUR KECAMATAN MENTHOBIRAYA.
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan: Perancang Peraturan Per UU( \ Kabag ^ HjjLktHjji Asisten I Sekretaris Da | ah / $
PosisiPBU, PABUdanTKsebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 bersifat tetap dan tidak berubah akibat perubahan kondisi alam, statuskepemilikan tanah,nama Desa,nama Kelurahan,dan/atau nama Kecamatan.
Ketentuan mengenai koordinat dan peta batas wilayah Desa Bukit Indah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. Perancang Peraturan Per UUR Kabag fcmku AsistenISekretaris D erah Pasal 6
Masyarakat Desa/ Kelurahan secara perorangan maupun berkelompok dan/atau badan hukum mempunyai hak yang sama KabagPerancamg Peraturan Per UU A AsistenISekretaris D%erah P u untukmelakukan kegiatanberkebun,berladang,mendirikan bangunandan/ataupengalihanhakatastanahdanbangunan sesuaihakkepemilikannyayangsah.
Pengurusanadministrasi tanahyangdikelolaolehmasyarakat dilakukansesuaidenganwilayahbatasadministrasi Desa,dimana letaktanah danbataswilayahDesatidak menghilangkanhak peroranganatau masyarakat ataubadan hukum yangsudah dikuasaidiatastanahtersebut. BABVI KETENTUANPENUTUP Pasal 12 PadasaatPeraturanBupatiini mulaiberlaku: a.Peraturan BupatiLamandauNomor37Tahun2021 tentang PetaBatasDesaBukit MakmurKecamatan Menthobi Raya denganKelurahanNanga BulikKecamatanBulikKabupaten Lamandau(BeritaDaerah Kabupaten LamandauTahun2021 Nomor750);dan
Peraturan Bupatiini mulai berlakupadatanggal diundangkan. Agarsetiap orang mengetahuinya,memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini denganpenempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Lamandau. •y*'*'-.f*-“rn — ni JABATANPARAF Pj.BUPATILAMANDAU,KDA . S- ^ < 7 r1L-| ^ TUJ^ j ft Pit.KABAGASfSTEN :K A B Q A G JAFUNG SAID SALIMSutCoordinator PetancangPer UU "V Diundangkar)di Nanga Bulik padatanggal $Januari2025 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN LAMANDAU, / MUHAMAD IRWANSYAH qhiBERITA DAERAH UPATEN LAMANDAU TAHUN 2025 NOMOR LAMPIRAN PERATURAN BUPATILAMANDAU NOMOR TAHUN2025 TENTANGBATAS WILAYAHDESA BUKIT MAKMURKECAMATAN MENTHOBIRAYA PETABATASWILAYAHDESABUKITMAKMURKECAMATANMENTHOBIRAYA BAGIAN PEMERINTAHAN BUPAfTI/ LAMANDAU,JABATAN PARAF PA RAF Pit. KABAG s r-..v» — tr-t c |ASISTEN SAID SALIMJAFUNG s —K A B B A G : — *Hnra. :5jfc. Koordmator r..r& rancangPerU
Membuka PDF…