Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lamandau Nomor 20 Tahun 2025
- Nomor
- 20
- Tahun
- 2025
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 10
Lembaga terkait
Ringkasan
Ketentuan Umum; Ruang Lingkup, dan; Ketentuan Penutup.
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Ketentuan Umum; Ruang Lingkup, dan; Ketentuan Penutup.
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Bupati tentang BatasWilayah Desa Karang Taba Kecamatan Lamandau; Mengingat:1.Pasal 18 ayat(6)Undang-Undang DasarNegara Republik IndonesiaTahun 1945; 2.Undang-UndangNomor5Tahun 2002tentangPembentukan KabupatenKatingan,Kabupaten Seruyan,Kabupaten Sukamara,Kabupaten Lamandau,Kabupaten GunungMas, Kabupaten Pulang Pisau,Kabupaten MurungRayadan KabupatenBarito TimurdiProvinsi Kalimantan Tengah (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2002Nomor18, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor4180); 3.Undang-UndangNomor4 Tahun 2011tentangInformasi Geospasial(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 49,TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2514)sebagaimana telah diubah beberapakali,terakhir dengan Undang-UndangNomor6 Tahun 2023tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2Tahun 2022 tentang Cipta Keija Menjadi Undang- Undang(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor41,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor6856);
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
PosisiPBU, PABUdanTKsebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 bersifat tetap dantidak berubah akibat perubahan kondisi alam, statuskepemilikantanah,nama Desa,nama Kelurahan,dan/atau nama Kecamatan.
Ketentuan mengenai koordinat dan peta batas wilayah Desa Karang Taba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3,tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Desa/ KelurahanMasyarakat berkelompok dan/atau badan hukum mempunyai hak yang untuk melakukan kegiatan berkebun,berladang,mendirikan bangunan dan/ atau pengalihan hak atas tanah dan bangunan sesuai hak kepemilikannya yang sah. secara perorangan maupun sama Kabag HjdtTtm AsistenISekretaris Daer Perancang Peraturan Per UU I » t * u » ••- -v* '• * !K r 5 ' «. i V - *. J. \ * » ' * .1 ~O I S »’ • * . * r '1*v .» ' • * 1 r.;* H " %'* •* • • *.• * ! -.i » . •v ‘, - V — 1- jiwnj.ri, * Pasal 11 Pengurusanadministrasitanahyang dikelolaolehmasyarakat dilakukan sesuai denganwilayahbatasadministrasiDesa,dimana letaktanahdanbataswilayahDesatidakmenghilangkanhak peroranganatau masyarakatataubadan hukumyangsudah dikuasaidiatas tanah tersebut.
Batas desaantardaerah yangdiaturdalamperaturan bupatiini dilakukan penyesuaian,apabilaMenteriDalamNegeriRepublik Indonesia menerbitkanperaturanyangmengatur Batasantara KabupatenLamandaudengan Kabupaten Ketapang.
PeraturanBupati ini mulai berlakupada tanggaldiundangkan. Agarsetiap orangmengetahuinya,memerintahkanpengundangan Peraturan Bupatiinidenganpenempatannya dalamBerita Daerah Kabupaten Lamandau.
Membuka PDF…