Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lamandau Nomor 21 Tahun 2025
- Nomor
- 21
- Tahun
- 2025
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 13
Lembaga terkait
Ringkasan
Ketentuan Umum; Ruang Lingkup, dan; Ketentuan Penutup.
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Ketentuan Umum; Ruang Lingkup, dan; Ketentuan Penutup.
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas Wilayah Desa Kawa Kecamatan Lamandau; Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
BAB I
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
BAB II
PosisiPBU, PABUdanTKsebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 bersifat tetap dantidakberubah akibat perubahankondisi alam, statuskepemilikantanah,namaDesa,namaKelurahan,dan/atau nama Kecamatan.
Ketentuan mengenai koordinatdanpeta batas wilayah DesaKawa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3,tercantum dalam Lampiran yangmerupakanbagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Masyarakat Desa/ Kelurahan secara perorangan maupun berkelompok dan/atau badan hukum mempunyai hak yang sama untuk melakukan kegiatan berkebun,berladang,mendirikan bangunan dan/atau pengalihan hak atas tanah dan bangunan sesuai hak kepemilikannya yang sah.
Pengurusan administrasi tanah yang dikelola oleh masyarakat dilakukan sesuai dengan wilayah batas administrasi Desa, dimana letak tanah dan batas wilayah Desa tidak menghilangkan hak perorangan atau masyarakat atau badan hukum yang sudah dikuasai di atas tanah tersebut.
Batas desa antar daerah yang diatur dalam peraturan bupati ini dilakukan penyesuaian, apabila Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia menerbitkan peraturan yang mengatur Batas antara Kabupaten Lamandau dengan Kabupaten Ketapang.
Membuka PDF…