Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lamandau Nomor 22 Tahun 2025
- Nomor
- 22
- Tahun
- 2025
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 10
Lembaga terkait
Ringkasan
Ketentuan Umum; Ruang Lingkup, dan; Ketentuan Penutup.
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Ketentuan Umum; Ruang Lingkup, dan; Ketentuan Penutup.
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Bupati tentangBatasWilayahDesaCuhaiKecamatan Lamandau; Menimbang: a. b. c. 1.Pasal 18 ayat(6)Undang-Undang DasarNegara Republik Indonesia Tahun 1945; 2.Undang-UndangNomor5 Tahun2002tentangPembentukan Kabupaten Katingan,Kabupaten Seruyan,Kabupaten Sukamara,Kabupaten Lamandau,Kabupaten GunungMas, Kabupaten Pulang Pisau,Kabupaten MurungRayadan Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2002Nomor18, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4180); 3.Undang-UndangNomor4 Tahun 2011tentangInformasi Geospasial(LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor49,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor2514)sebagaimana telah diubah beberapakali,terakhir dengan Undang-UndangNomor6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2Tahun2022tentang Cipta Kerja Menjadi Undang- Undang(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor41,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor6856); 4.Undang-Undang Nomor6 Tahun 2014 tentang Desa(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor sebagaimana telah diubah beberapa kali,terakhir dengan Mengingat: 5495) Kabag ^ rffiu ^ nPerancang Peraturan Per UUV AsistenISekretaris Da ^ rah Undang-UndangNomor3Tahun2024tentang Perubahan KeduaatasUndang-UndangNomor6 Tahun2014tentangDesa (LembaranNegaraRepublikIndonesiaTahun2024Nomor77, TambahanLembaranNegaraRepublikIndonesiaNomor6914); 5.Undang-UndangNomor23Tahun2014tentangPemerintahan Daerah(Lembaran NegaraRepublik IndonesiaTahun 2014 Nomor244,TambahanLembaranNegaraRepublik Indonesia Nomor5587)sebagaimana telah diubah beberapakali,terakhir dengan Undang-UndangNomor6Tahun2023tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor2Tahun2022tentang CiptaKeija MenjadiUndang- Undang(LembaranNegaraRepublikIndonesiaTahun2023 Nomor41,Tambahan LembaranNegaraRepublik Indonesia Nomor6856);
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan: “ 72 Asisten IPerancang Feraturan Per UU \ Sekretaris Daejg 1.DaerahadalahKabupaten Lamandau.
PosisiPBU, PABUdanTKsebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 bersifattetap dan tidak berubah akibat perubahankondisi alam, statuskepemilikantanah,nama Desa,nama Kelurahan,dan/atau nama Kecamatan.
Ketentuan mengenai koordinat dan peta bataswilayah Desa Cuhai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3,tercantum dalam Lampiran yang merupakanbagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Masyarakat Desa/ Kelurahan secara perorangan maupun berkelompok dan/atau badan hukum mempunyai hak yang sama untuk melakukan kegiatan berkebun,berladang,mendirikan bangunan dan/atau pengalihan hak atas tanah dan bangunan sesuai hak kepemilikannya yang sah. Sekretaris Daerah £ Asisten IKabagPerancang Peraturan Per UUJL
Pengurusanadministrasitanahyang dikelola olehmasyarakat dilakukansesuaidenganwilayahbatasadministrasiDesa,dimana letaktanahdanbataswilayahDesa tidakmenghilangkan hak peroranganatau masyarakat atau badanhukumyangsudah dikuasaidiatastanahtersebut.
Peraturan Bupati ini mulaiberlakupadatanggaldiundangkan. Agarsetiap orangmengetahuinya,memerintahkanpengundangan Peraturan Bupati inidengan penempatannya dalam Berita Daerah KabupatenLamandau. Ditetapkan diNanga Bulik padatanggal5Februari2025 BAGIAN PEMERINTAHAN PARAFJABATAN Pj.BUPAMANDAU, <5 ^ Pit.KABAG JAFUNG SAIDSALIM • BAHIAN HUKUM ^ SFTDAKABUPATENLAMANDAU Diundangkandi Nanga Bulik pada tanggal7, Februari 2025 J A O A T A NPARAF W A O U P t S E K D A SEKRETARISDAERAH KABUPATENLAMANDAU, A S f S T E N K A B B A G / Sub.Koordinatof Perancang P«rUU MUHAIVUDIRWANSYAH BERITA DAERAH KABUPATEN LAMANDAU TAHUN2025 * NOMOR ^ LAMPIRAN PERATURANBUPATILAMANDAU NOMOR22TAHUN2025 TENTANG BATASWILAYAHDESA CUHAIKECAMATAN LAMANDAU PETAWILAYAHDESACUHAIKECAMATANLAMANDAU BAGIAN PEMERINTAHAN Pj.BUPAlm LAMANDAU, JABATANPARAF Pit.KABAG SAIDBALIM JAFUNG * BAGIAN HUKUfvl-A SETDA KABUPATEN LAMANDAU P A R A FJ A B A T A N W A B U P u I S E K D A FASISTEN ZJ rs K A B B A G rSubKoordinator 'ncang Per UU
Membuka PDF…