Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lamandau Nomor 24 Tahun 2025
- Nomor
- 24
- Tahun
- 2025
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 14
Lembaga terkait
Ringkasan
Ketentuan Umum; Ruang Lingkup, dan; Ketentuan Penutup.
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Ketentuan Umum; Ruang Lingkup, dan; Ketentuan Penutup.
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas Wilayah Desa Kinipan Kecamatan Batang Kawa; Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
BAB I
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan: KabagWTfEhmPerancang Peraturan Per UU \L Asisten I Sekretaris Daftfh
Posisi PBU, PABU dan TK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 bersifat tetap dan tidak berubah akibat perubahan kondisi alam, status kepemilikan tanah, nama Desa, nama Kelurahan, dan/atau nama Kecamatan.
Ketentuan mengenai koordinat dan peta batas wilayah Desa Kinipan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
BAB III
BAB IV
Pelaksanaan kegiatan penetapan dan penegasan batas Desa Kinipan bersumber dari:
BAB V
Masyarakat Desa/ Kelurahan secara perorangan maupun berkelompok dan/atau badan hukum mempunyai hak yang sama untuk melakukan kegiatan berkebun, berladang, mendirikan bangunan dan/atau pengalihan hak atas tanah dan bangunan sesuai hak kepemilikannya yang sah.
Pengurusan administrasi tanah yang dikelola oleh masyarakat dilakukan sesuai dengan wilayah batas administrasi Desa, dimana letak tanah dan batas wilayah Desa tidak menghilangkan hak perorangan atau masyarakat atau badan hukum yang sudah dikuasai di atas tanah tersebut.
Membuka PDF…