Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lamandau Nomor 25 Tahun 2025
- Nomor
- 25
- Tahun
- 2025
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 12
Lembaga terkait
Ringkasan
Ketentuan Umum; Ruang Lingkup, dan; Ketentuan Penutup.
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Ketentuan Umum; Ruang Lingkup, dan; Ketentuan Penutup.
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Bupati tentangBatasWilayahDesa KarangBesiKecamatan Belantikan Raya; Mengingat : 1.Pasal 18ayat(6)Undang-Undang DasarNegaraRepublik IndonesiaTahun 1945; 2.Undang-UndangNomor5 Tahun 2002tentangPembentukan KabupatenKatingan,Kabupaten Seruyan,Kabupaten Sukamara,Kabupaten Lamandau,Kabupaten GunungMas, Kabupaten Pulang Pisau,Kabupaten MurungRayadan KabupatenBarito Timur diProvinsi KalimantanTengah (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun2002Nomor18, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesiaNomor4180); 3.Undang-UndangNomor 4Tahun2011tentang Informasi Geospasial(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor49,Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor2514)sebagaimana telah diubah beberapakali,terakhir dengan Undang-UndangNomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2Tahun 2022 tentang CiptaKerja Menjadi Undang- Undang(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor41,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor6856);
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan: Sekretaris Daer Asisten IKabagH«kumPerancang Peraturan Per UUA 1.DaerahadalahKabupaten Lamandau. 2.Bupatiadalah BupatiLamandau. 3.DesaKarang BesiadalahDesaKarang BesiKecamatan BelantikanRayaKabupaten Lamandau. 4.Desa BayatadalahDesaBayatKecamatan BelantikanRaya Kabupaten Lamandau. 5.DesaBenuatanadalahDesa Benuatan KecamatanBelantikan RayaKabupaten Lamandau. 6.DesaPedongatanadalahDesaPedongatanKecamatan Bulik Timur KabupatenLamandau. 7.Kecamatanatauyangdisebut dengannamalainadalahbagian wilayahdaridaerah kabupaten/kota yang dipimpinoleh camat. 8.Desaadalah desadandesa adatatauyangdisebutdengan namalain,selanjutnya disebutDesa,adalah kesatuan masyarakat hukumyangmemilikibataswilayah yang berwenanguntukmengatur danmengurusurusan pemerintahan,kepentinganmasyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat,hak asal usul,dan/atauhak tradisional yang diakuidandihormati dalamsistempemerintahanNegara Kesatuan Republik Indonesia. 9.PilarBatas Utama yangselanjutnya disingkatPBUadalahpilar yang dipasang sebagaitanda batas antarKecamatan/ Kelurahan/Desa yangdiletakan tepat pada batas antar Kecamatan/Kelurahan/Desa. 10.Pilar AcuanBatasUtamayang selanjutnya disingkatPABU adalahpilar yangdipasangsebagaitanda batasantar Kecamatan/Kelurahan/Desa yang diletakan di sisibatasalam ataubuatanyang berfungsi sebagaititikikat garisantar daerahKecamatan/Kelurahan/Desa. 11.Titik Kartometrik yangselanjutnya disingkatTKadalah koordinat hasil pengukuran/perhitunganposisi titikdengan menggunakan peta dasar. 12.BujurTimur yangselanjutnyadisingkatBTadalah garis bujur yang beradadisebelahtimur bujur utama atau bujur0°(nol derajat). 13.LintangSelatanyangselanjutnya disingkatLSadalah garis lintangyang terletakdiselatan gariskatulistiwa. BABII BATAS DESA Pasal 2
PosisiPBU,PABUdanTKsebagaimanadimaksud dalam Pasal 3 bersifattetap dan tidak berubahakibat perubahankondisi alam, statuskepemilikantanah,namaDesa,namaKelurahan,dan/atau nama Kecamatan.
Ketentuanmengenai koordinat danpetabataswilayahDesa Karang Besisebagaimana dimaksuddalamPasal3,tercantum dalam Lampiran yangmerupakanbagian tidakterpisahkandari Peraturan Bupati ini.
BAB IV
Pelaksanaan kegiatan penetapan dan penegasan batas Desa Karang Besi bersumber dari:
BAB V
Masyarakat Desa/ Kelurahan secara perorangan maupun berkelompok dan/atau badan hukum mempunyai hak yang sama untuk melakukan kegiatan berkebun, berladang, mendirikan bangunan dan/atau pengalihan hak atas tanah dan bangunan sesuai hak kepemilikannya yang sah.
Pengurusan administrasi tanah yang dikelola oleh masyarakat dilakukan sesuai dengan wilayah batas administrasi Desa, dimana letak tanah dan batas wilayah Desa tidak menghilangkan hak perorangan atau masyarakat atau badan hukum yang sudah dikuasai di atas tanah tersebut.
Perancang Peraturan Per UU (\ 4 Kabag -Mukiim Asisten I Sekretaris Dae m Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Lamandau Nomor 23 Tahun 2021 tentang Peta Batas Desa Bayat Kecamatan Belantikan Raya dengan Desa Karang Besi Kecamatan Belantikan Raya Kabupaten Lamandau (Berita Daerah Kabupaten Lamandau Tahun 2021 Nomor 736) dicabut, dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Lamandau.
Membuka PDF…