Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lamandau Nomor 27 Tahun 2025
- Nomor
- 27
- Tahun
- 2025
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 11
Lembaga terkait
Ringkasan
Ketentuan Umum; Ruang Lingkup, dan; Ketentuan Penutup.
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Ketentuan Umum; Ruang Lingkup, dan; Ketentuan Penutup.
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Bupatitentang BatasWilayah DesaPedongatanKecamatan Bulik Timur; Mengingat: 1. Pasal 18ayat(6)Undang-Undang DasarNegara Republik Indonesia Tahun 1945; 2.Undang-UndangNomor5Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan,Kabupaten Seruyan,Kabupaten Sukamara,Kabupaten Lamandau,Kabupaten GunungMas, Kabupaten Pulang Pisau,Kabupaten MurungRayadan Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002Nomor18, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor4180); 3.Undang-UndangNomor4 Tahun2011tentangInformasi Geospasial(LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor49,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor2514)sebagaimana telah diubah beberapa kali,terakhir dengan Undang-UndangNomor6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2Tahun 2022 tentang CiptaKerja Menjadi Undang- Undang(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor41,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor6856); 4.Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495) sebagaimana telah diubah beberapa kali,terakhir dengan Sekretaris Daer h AsistenIKabagPerancan Per UU 'eraturan Undang-UndangNomor3Tahun2024tentangPerubahan KeduaatasUndang-UndangNomor6Tahun2014tentangDesa (LembaranNegaraRepublikIndonesiaTahun2024Nomor77, TambahanLembaran Negara RepublikIndonesiaNomor6914); 5.Undang-UndangNomor23Tahun2014tentang Pemerintahan Daerah(Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun2014 Nomor244,Tambahan LembaranNegaraRepublikIndonesia Nomor5587)sebagaimanatelahdiubahbeberapakali,terakhir denganUndang-UndangNomor6Tahun2023tentang Penetapan PeraturanPemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2Tahun2022tentangCiptaKerja MenjadiUndang- Undang(LembaranNegaraRepublik IndonesiaTahun 2023 Nomor41,Tambahan LembaranNegaraRepublikIndonesia Nomor6856); 6.PeraturanPemerintahNomor43 Tahun2014tentang PeraturanPelaksanaan Undang-UndangNomor6Tahun2014 tentangDesa(LembaranNegaraRepublik IndonesiaTahun 2014Nomor123,Tambahan LembaranNegaraRepublik IndonesiaNomor5539)sebagaimana telah diubahbeberapa kali,terakhirdengan Peraturan PemerintahNomor11Tahun 2021tentangBadan UsahaMilikDesa(Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun2021Nomor21,Tambahan LembaranNegaraRepublik IndonesiaNomor6623); 7.PeraturanPresidenNomor9Tahun2016tentang Percepatan PelaksanaanKebijakanSatuPetaPadaTingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000(LembaranNegaraRepublik IndonesiaTahun 2016Nomor28)sebagaimanatelahdiubahdenganPeraturan PresidenNomor23Tahun2021tentang Perubahanatas PeraturanPresidenNomor9Tahun2016tentang Percepatan PelaksanaanKebijakanSatuPetapadaTingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000(LembaranNegaraRepublik IndonesiaTahun 2021Nomor92); 8.PeraturanMenteri DalamNegeri Nomor45Tahun2016 tentangPedomanPenetapan dan Penegasan Batas Desa(Berita Negara Republik Indonesia Tahun2016 Nomor1038); 9.Peraturan Badan Informasi GeospasialNomor15 Tahun 2019 tentangMetodeKartometrik pada PenetapandanPenegasan Batas Desa/Kelurahan(Berita Negara RepublikIndonesia Tahun2019Nomor1529); 10.PeraturanDaerahKabupatenLamandauNomor5 Tahun 2005 tentang Pembentukan Kecamatan Bulik Timur,Kecamatan Menthobi Raya,KecamatanSematuJaya,Kecamatan Belantikan RayadanKecamatan BatangKawa(Lembaran Daerah Kabupaten Lamandau Tahun 2005Nomor5); MEMUTUSKAN: Menetapkan :PERATURAN BUPATI TENTANG BATAS WILAYAHDESA PEDONGATAN KECAMATAN BULIK TIMUR.
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan: Perancang Jferaturan Per UUAh Kabag H AsistenISekretaris Da || rah
PosisiPBU,PABUdanTKsebagaimana dimaksud dalamPasal3 bersifat tetap dantidakberubah akibatperubahankondisi alam, statuskepemilikantanah,namaDesa,namaKelurahan,dan/atau namaKecamatan.
Ketentuan mengenai koordinatdan peta bataswilayahDesa Pedongatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3,tercantum dalamLampiran yangmerupakanbagian tidakterpisahkandari Peraturan Bupati ini.
MasyarakatDesa/Kelurahan secara perorangan maupun berkelompokdan/ataubadan hukum mempunyaihak yang sama untukmelakukan kegiatanberkebun,berladang,mendirikan bangunan dan/atau pengalihan hakatas tanah dan bangunan sesuai hakkepemilikannya yangsah.
Pengurusan administrasi tanahyang dikelola olehmasyarakat dilakukansesuai dengan wilayahbatasadministrasi Desa,dimana letaktanah dan bataswilayah Desatidak menghilangkan hak peroranganatau masyarakat atau badan hukum yangsudah dikuasai diatastanah tersebut. BABVI
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku: a.Peraturan Bupati Lamandau Nomor 2 Tahun 2021 tentang Peta Batas Desa Pedongatan Kecamatan Bulik Timur dengan Desa Suka Maju Kecamatan Bulik Timur Kabupaten Lamandau(Berita Daerah Kabupaten Lamandau Tahun 2021 Nomor 715); Sekretaris Dj rah AsistenIKabagPerancang JPeraturan Per UU1] m
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Lamandau. I I “ 8KALA 1.44.000 A I jl Oesa Ksrsng Be * Desa Nanga temujan i Kac.BuHkTiirur Kcc. Beiantlkar Raya . &4NnAvn * » SniuuOd1 QadGMQr>t dw <Ml* 'W OMUAT OAN WTERBITKAN OLEH ?Jfc, V,J KEMERINTAH KABUMTKN LAMANDAU U KompleH Ktrkarrtcxan Burnt Hibul T«t * .Nii-Mrmi o * » 2 * 71 * 7» >*;' NANQA BULIK KA6 LAMANDAUPROV KALTENO MM2 Email :MmchntalwnMI11nandaukiB.90.id Wtb«ilc . www.tamandauKib.90 d t- KETERAMCAN A T4k AArtwnrt * —— HwiPtma Bads K»viemMWa Bate1DaiMafttaMa 1' 1 Desa Bayat 1i Kac. Balantikan Raya •it TMuHumiaaKdall Daftar TWk KartomaCnfc DM MmraiwMii sssr; ssss: / . .<*-A A TK IMMBUM/ MMnilftl SS-STO -«W * B SmUKJWk * . WS»SSK&; sssrTK NMN«97.64 JOSi-W MNlNtAilWW 338S5255S2X21 «S »• Desa Merambangi aaawBffisiSS-i*ftefn. aiuw - :::Sr HI «•»>•/ • •aM.Ad,•’»*ka Kec.Bulik TimurDesaBdiM Data Batu Tun«al Kac.Bulik Ufiwr • L > 'I ,1 «ru«*r *,» *•%* •*•*k/ Kiaaj .% .1 “X**''' * » . »'M« •;i w >ts anva •»'» •M *'*<•. t*j 4t«r > !> ? Kec.BelantikanRaya P TO 0C 04 JN»4-44 2W1-«*.20N»«W n . :::V: : ~iip *i\« r •**-«IW Kl * #.» ,«r « '>.*-•< JIk ,.w a* M -W «f 4 > -m. R «A *l h ,» - N A l ' » ••/- A* V »NN •*' l •••pm in- UK •' •MIhi MM'V .1•**’'« m M -.» «a•» - * A *n -4* **» •.•*» ,. >i«i/*/i> ia|5 * MV • m *-•*« * ***'» •*«* *• •;»• *• | 'AVA .V 'IMM ii ! •«*4 mm wm> 9 CM"">"4' •* V mm»n<IU«NWIA. *— « •• l! Dana Sepondam woiaaiiiillr 'Data Tangga Batu Kac. Bulik Timuri; Kac.BelanBkan Raya fKUMM 2C 6S-44 iCM-MC ««>«•••aaraiK tu*aaavaiw ,«H LMJ8M04A«Wd«2 W a M «4 NM * 4MMIt PI- BUI IU DwaToka ; Kac.Bukk Timur f MM Jft6A0A4 Desa Sungai Bulul Kec.Balantikan Raya DeaaBukit Jaya Dwa 8uka«P ^ Kac. Bulik Timur Kec. Bulik Timur - * } -l *inU.MMaH4UWI * ll TKO.MKAH«IM404 30MA04 — .. ,UM k Data Bakonau Oaaa Manga Koring Kec.Butik Timur Desa Namah Kec.MenthobiRavH.• .J-. - at - *0aa~* JUWIW c * » lagak SMM * H RWAYMPAA na * ndfcM!< * hi t «0»* ku»tii * fvt 2Oi« » * #i L anrxJiu » 1 JUse. - •sssP'-iw^i~•ag*. -aa.- -=£S“LT- - • iCTij? -K W BAGIAN PEMERINTAHAN Pj. BUP MANDAU, JABATAN PARAF Pit. KABAG SAIDV3ALIM JAFUNG 7 - BAGIAN HUKUM SETOA KABUPATEN LAMANDAU P A R A FJ A B A T A NN.• WAB U P S E K D A A S f S T E N LL. K A B B A G so Sub.Koordinator Perancang Per UUi» .
Membuka PDF…