Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lamandau Nomor 29 Tahun 2025
- Nomor
- 29
- Tahun
- 2025
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 39
Lembaga terkait
Ringkasan
Ketentuan Umum; Ruang Lingkup, dan; Ketentuan Penutup.
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Ketentuan Umum; Ruang Lingkup, dan; Ketentuan Penutup.
Memuat teks peraturan…
menetapkan PeraturanBupati tentangTataCara Pemungutan Retribusi Daerah; Menimbang : Mengingat1.Pasal 18 ayat(6)Undang-Undang DasarNegaraRepublik Indonesia Tahun1945; 2.Undang-UndangNomor5Tahun2002tentangPembentukan KabupatenKatingan,KabupatenSeruyan,Kabupaten Sukamara,Kabupaten Lamandau,Kabupaten GunungMas, Kabupaten Pulang Pisau,Kabupaten MurungRaya,dan Kabupaten Barito Timur diProvinsi Kalimantan Tengah (LembaranNegaraRepublik Indonesia Tahun 2002Nomor18, Tambahan LembaranNegara Republik IndonesiaNomor 4180); 3.Undang-UndangNomor23 Tahun2014tentang Pemerintahan Daerah(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2014 Nomor140,TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor5587)sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-UndangNomor6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- UndangNomor 2Tahun2022 tentang Cipta Keija Menjadi Undang-Undang(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023Nomor41,TambahanLembaran Negara Republik IndonesiaNomor 6856);
DalamPeraturan Bupati iniyang dimaksuddengan: 1.Daerahadalah KabupatenLamandau. 2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaanurusanpemerintahanyang menjadi kewenangan daerahotonom. 3.Bupati adalah Bupati Lamandau.
Ruang lingkup Peraturan Bupatiinimeliputi: a.jenisRetribusi; b.pendaftarandanpendataanWajibRetribusi;
Pelayanankesehatan sebagaimanadimaksuddalamPasal4ayat
Pelayanan parkir di tepi jalanumumsebagaimana dimaksud dalam Pasal4ayat(1)hurufcmerupakanpenyediaan pelayanan parkir di tepijalanumum yang ditentukan oleh Pemerintah Daerahsesuaidengan ketentuanperaturan perundang- undangan.
Pelayananpasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4ayat(1) huruf d merupakan penyediaan fasilitas pasar tradisionalatau sederhana,berupa pelataran,los,dankios yang dikelola oleh Pemerintah Daerah.
Penyediaan tempat kegiatanusahaberupa pasargrosir, pertokoan,dantempat kegiatanusahalainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat(1)huruf a merupakan penyediaan tempat kegiatanusahaberupafasilitaspasargrosirdanfasilitas pasar atau pertokoanyang dikontrakkan,serta tempat kegiatan usahalainnyayang disediakanataudiselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
Penyediaan tempatkhusus parkirdiluarbadanjalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat(1)huruf b merupakan penyediaan tempat khusus parkirdi luar badan jalan yang disediakan,dimiliki,dan/ataudikelola oleh Pemerintah Daerah.
Pelayanan rumahpemotongan hewantemak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat(1)huruf c merupakan pelayanan penyediaan fasilitas pemotongan hewantemak termasuk pelayanan pemeriksaan kesehatan hewan sebelumdan sesudah dipotong,yang disediakan,dimiliki,dan/ataudikelola oleh Pemerintah Daerah.
Membuka PDF…