menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Lamandau Nomor 55 Tahun 2022 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Lamandau; : 1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4180) ;
3.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286) ;
4.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5.Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400); Mengingat Sekretaris Daejrah Asisten IKabag HukumPerancang Penaturan Per UU A
6.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 422, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang- Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
7.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
8.Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
9.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6632);
10.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2016 tentang Pengelolaan dan Kodefikasi Barang Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2083);
11.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447);
12.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
13.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/ PMK.05/ 2021 tentang Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintah Berbasis Akrual Nomor 17 Properti Investasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 766) ;
14.Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lamandau Tahun 2022 Nomor 208, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 255);
15.Peraturan Bupati Lamandau Nomor 55 Tahun 2022 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Lamandau (Berita Daerah Kabupaten Lamandau Tahun 2022 Nomor 859) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Lamandau Nomor 40 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Lamandau Nomor 55 Tahun 2022 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Lamandau (Berita Daerah Kabupaten Lamandau Tahun 2022 Nomor 908) ; MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI LAMANDAU NOMOR 55 TAHUN 2022 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN LAMANDAU. Sekretaris Daerah Asisten IKabagKukumPerancang Reraturan Per UU \ $ PasalI KetentuanLampiranXVII.1-2dalamPeraturanBupatiLamandau Nomor55Tahun2022tentangKebijakan Akuntansi Pemerintah DaerahKabupatenLamandau(Berita DaerahKabupaten Lamandau Tahun2022Nomor859),sebagaimanatelahdiubahdengan PeraturanBupatiLamandauNomor40Tahun 2023 tentang PerubahanatasPeraturanBupati LamandauNomor55 Tahun2022 tentangKebijakanAkuntansiPemerintahDaerah Kabupaten Lamandau(BeritaDaerahKabupatenLamandauTahun2022Nomor 908)diubah,sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam LampiranXVIII.1-2yangmerupakanbagian tidakterpisahkandari Peraturan Bupatiini. PasalII PeraturanBupatiini mulai berlakupadatanggal diundangkan. Agarsetiap orang mengetahuinya,memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannyadalamBerita Daerah KabupatenLamandau. BAGIANHUKUM-A SETDA KABUPATENLAMANDAU JAOATAN jWABUP _ -£K D A Ditetapkandi NangaBulik padatanggal f243-TP A R A F p Pj.BUPATILAMANDAU, \r ! < y I ASfSTEN KABBAO Sub.Koordinator • PerancangperUU SAIL * SALIM 7 Diundangkan diNahgaBulik padatanggal?TtVruari24 * -(~ SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN LAMANDAU, MUHAMADIRWANSYAH BERITA DAERAH KABUPATEN LAMANDAUTAHUN2025NOMOR LAMPIRAN XVII KEBIJAKAN AKUNTANSI NO. 17 ASET TETAP DAN KONTRUKSI DALAM PENGERJAAN DAFTAR ISI 1A. PENDAHULUAN
1.Tujuan
2.Ruang Lingkup 1 1 2B. DEFINISI 4C. PENGAKUAN ASET TETAP 5D. PENGUKURAN ASET TETAP 6E. PENYAJIAN DAN PENGUNGKAPAN ASET TETAP F. PENYUSUTAN DAN AKUMULASI PENYUSUTAN ASET TETAP 8 10G. KAPITALISASI ASET TETAP 14H. PEROLEHAN SECARA GABUNGAN 14I. ASET TETAP DIGUNAKAN BERSAMA 14J. ASET PERJANJIAN KERJASAMA FASOS FASUM K. PERTUKARAN ASET ( EXCHANGE OF ASSETS) .... L. ASETDONASI 15 15 M. KONTRAK KONSTRUKSI 16 N. PENYATUAN DAN SEGMENTASI KONTRAK KONSTRUKSI O. PENGAKUAN KONSTRUKSI DALAM PENGERJAAN P. PENGUKURAN KONSTRUKSI DALAM PENGERJAAN Q. PENGUNGKAPAN KONSTRUKSI DALAM PENGERJAAN .... Lampiran XVII.1-1 Masa Manfaat Aset Tetap Lampiran XVII.1-2 Penambahan Masa Manfaat Aset Tetap... 16•••• 17 17 19 20 26 LAMPIRAN XVIII PERATURAN BUPATI LAMANDAU NOMOR .... TAHUN ... TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH KABUPATEN LAMANDAU KEBIJAKAN AKUNTANSI NO. 17 ASET TETAP DAN KONTRUKSI DALAM PENGERJAAN A. PENDAHULUAN
1.Tujuan Mengatur perlakuan akuntansi untuk aset tetap meliputi pengakuan, penentuan nilai tercatat, serta penentuan dan perlakuan akuntansi atas penilaian kembali dan penurunan nilai tercatat aset tetap.
2.Ruang Lingkup
a.Kebijakan akuntansi ini diterapkan dalam penyajian seluruh aset tetap dalam laporan keuangan untuk tujuan umum yang disusun dan disajikan dengan basis akrual. Kebijakan ini diterapkan untuk entitas akuntansi dan entitas pelaporan pemerintah daerah, tidak termasuk perusahaan daerah.
b.Kebijakan akuntansi ini mengatur perlakuan akuntansi aset tetap pemerintah daerah yang meliputi definisi, pengakuan, pengukuran, penilaian, penyajian dan pengungkapan aset tetap.
c.Aset tetap tidak diterapkan untuk: 1) Hutan dan sumber daya alam yang dapat diperbaharui (regenerative natural resources) . 2) Kuasa pertambangan, eksplorasi dan penggalian mineral, minyak, gas alam, dan sumber daya alam serupa yang tidak dapat diperbaharui (non- regenerative natural resources). Hal ini berlaku untuk aset tetap yang digunakan untuk mengembangkan atau memelihara aktivitas atau aset yang tercakup dalam butir a dan b di atas dan dapat dipisahkan dari aktivitas dan aset tersebut. Sekretaris DaerahAsisten 1KabagPerancang Peraturan Per U m ft B. DEFINISI
1.Aset tetap adalah aset berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (duabelas) bulan untuk digunakan dalam kegiatan pemerintah daerah atau dimanfaatkan oleh masyarakat umum.
2.Biaya perolehan adalah jumlah kas atau setara kas yang dibayarkan atau nilai wajar imbalan lain yang diberikan untuk memperoleh suatu aset pada saat perolehan atau konstruksi sampai dengan aset tersebut dalam kondisi dan tempat yang siap untuk dipergunakan.
3.Masa manfaat adalah:
a.Periode suatu aset diharapkan digunakan untuk aktivitas pemerintahan dan/atau pelayanan publik; atau
b.Jumlah produksi atau unit serupa yang diharapkan diperoleh dari aset untuk aktivitas pemerintahan dan/ atau pemerintahan publik.
4.Nilai sisa adalah jumlah neto yang diharapkan dapat diperoleh pada akhir masa manfaat suatu aset setelah dikurangi taksiran biaya pelepasan.
5.Nilai tercatat adalah nilai buku aset tetap, yang dihitung dari biaya perolehan suatu aset tetap setelah dikurangi akumulasi penyusutan.
6.Nilai wajar adalah nilai tukar aset tetap atau penyelesaian kewajiban antara pihak yang memahami dan berkeinginan untuk melakukan transaksi wajar.
7.Penyusutan adalah alokasi yang sistematis atas nilai suatu aset tetap yang dapat disusutkan (Depreciable Assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan.
8.Konstruksi dalam pengeijaan adalah aset-aset tetap yang sedang dalam proses pembangunan.
9.Kontrak konstruksi adalah perikatan yang dilakukan secara khusus untuk konstruksi suatu aset atau suatu kombinasi yang berhubungan erat satu sama lain atau saling tergantung dalam hal rancangan, teknologi, dan fungsi atau tujuan atau penggunaan utama.
10.Kontraktor adalah suatu entitas yang mengadakan kontrak untuk membangun aset atau memberikan jasa konstruksi untuk kepentingan entitas lain sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan dalam kontrak konstruksi.
11.Uang muka kerja adalah jumlah yang diterima oleh kontraktor sebelum pekeijaan dilakukan dalam rangka kontrak konstruksi.
12.Klaim adalah jumlah yang diminta kontraktor kepada pemberi kerja sebagai penggantian biaya-biaya yang tidak termasuk dalam nilai kontrak. Kabag H Asisten 1 Sekretaris DaerahPerancang Peraturan Per UU l\ ft
13.Pemberi keija adalah entitas yang mengadakan kontrak konstruksi dengan pihak ketiga untuk membangun atau memberikan jasa konstruksi.
14.Retensi adalah jumlah termin (progress billing) yang belum dibayar hingga pemenuhan kondisi yang ditentukan dalam kontrak untuk pembayaran jumlah tersebut.
15.Termin (progressbilling) adalah jumlah yang ditagih untuk pekeijaan yang dilakukan dalam suatu kontrak baik yang telah dibayar ataupun yang belum dibayar oleh pemberi kerja.
16.Aset tetap diklasifikasikan berdasarkan kesamaan dalam sifat atau fungsinya dalam aktivitas operasi entitas. Klasifikasi aset tetap adalah sebagai berikut :
a.Tanah;
b.Peralatan dan Mesin;
c.Gedung dan Bangunan;
d.Jalan, Irigasi , dan Jaringan;
e.Aset Tetap Lainnya;
f.Konstruksi dalam Pengeijaan.
17.Tanah adalah tanah yang diperoleh dengan maksud untuk dipakai dalam kegiatan operasional pemerintah daerah dan dalam kondisi siap dipakai.
18.Peralatan dan Mesin adalah mesin-mesin dan kendaraan bermotor, alat elektonik, dan seluruh inventaris kantor, dan peralatan lainnya yang nilainya signifikan dan masa manfaatnya lebih dari 12 (dua belas) bulan dan dalam kondisi siap pakai.
19.Gedung dan Bangunan adalah seluruh gedung dan bangunan yang diperoleh dengan maksud untuk dipakai dalam kegiatan operasional pemerintah daerah dan dalam kondisi siap dipakai. dan Jaringan adalah jalan, irigasi, dan jaringan yang dibangun oleh pemerintah serta dimiliki dan/atau dikuasai oleh pemerintah daerah dan dalam kondisi siap dipakai. Aset ini mempunyai karakteristik sebagai berikut:
a.Merupakan bagian dari satu sistem atau jaringan;
b.Sifatnya khusus dan tidak ada altematif lain penggunaannya;
c.Tidak dapat dipindah-pindahkan; dan
d.Terdapat batasan-batasan untuk pelepasannya.
21.Aset Tetap Lainnya adalah aset tetap yang tidak dapat dikelompokkan ke dalam kelompok aset tetap di atas, yang diperoleh dan dimanfaatkan untuk
20.Jalan, Irigasi, kegiatan operasional pemerintah daerah dan dalam kondisi siap dipakai. Kabag BtfRXim * 9 - Perancang Peraturan Per UU ( Asisten 1 Sekretaris Daerah P
22.Aset Tetap lainnya termasuk di dalamnya adalah Aset Tetap Renovasi.
23.Konstruksi Dalam Pengeijaan adalah aset tetap yang sedang dalam proses pembangunan namun pada tanggal laporan keuangan belum selesai seluruhnya. Konstruksi Dalam Pengerjaan mencakup peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, irigasi dan jaringan, dan Aset Tetap lainnya, yang proses perolehannya dan/atau pembangunannya membutuhkan suatu periode waktu tertentu dan belum selesai. C. PENGAKUAN ASET TETAP
1.Pada umumnya aset tetap diakui pada saat manfaat ekonomi masa depan dapat diperoleh dan nilainya dapat diukur dengan handal.
2.Untuk dapat diakui sebagai aset tetap harus dipenuhi kriteria sebagai berikut :
a.Berwujud;
b.Mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belasj bulan;
c.Biaya perolehan aset dapat diukur secara andal;
d.Tidak dimaksudkan untuk dijual dalam operasi normal entitas; dan
e.Diperoleh atau dibangun dengan maksud untuk digunakan;
f.Nilai Rupiah pembelian barang material atau pengeluaran untuk pembelian barang tersebut memenuhi batasan minimal kapitalisasi aset tetap yang telah ditetapkan.
g.Pengakuan aset tetap yang berasal dari pengadaan barang dan jasa dan perolehan lainnya yang sah, diakui pada saat barang diterima sesuai Berita Acara Serah Terima (BAST) atau dokumen lainnya yang dipersamakan.
3.Dalam menentukan apakah suatu aset tetap mempunyai manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan, suatu entitas harus menilai manfaat ekonomi masa depan yang dapat diberikan oleh aset tetap tersebut, baik langsung maupun tidak langsung, bagi kegiatan operasional pemerintah. Manfaat tersebut dapat berupa aliran pendapatan atau penghematan belanja bagi pemerintah. Manfaat ekonomi masa depan akan mengalir ke suatu entitas dapat dipastikan bila entitas tersebut akan menerima manfaat dan menerima risiko terkait. Kepastian ini biasanya hanya tersedia jika manfaat dan risiko telah diterima entitas tersebut. Sebelum hal ini terjadi, perolehan aset tidak dapat diakui. Kabag Asisten 1Perancang Peraturan Per UU Sekretaris Daerahm % D. Pengukuran Aset Tetap
1.Aset tetap dinilai dengan biaya perolehan.
2.Apabila penilaian aset tetap dengan menggunakan biaya perolehan tidak memungkinkan maka nilai aset tetap didasarkan pada nilai wajar pada saat perolehan.
3.Untuk keperluan penyusunan neraca awal suatu entitas, biaya perolehan aset tetap yang digunakan adalah nilai wajar pada saat neraca awal tersebut disusun. Untuk periode selanjutnya setelah tanggal neraca awal, atas perolehan aset tetap baru, suatu entitas menggunakan biaya perolehan atau harga wajar bila biaya perolehan tidak ada.
4.Biaya perolehan suatu aset tetap terdiri dari harga belinya atau konstruksinya, termasuk bea impor dan setiap biaya yang dapat diatribusikan secara langsung dalam membawa aset tersebut ke kondisi yang membuat aset tersebut dapat bekeija untuk penggunaan yang dimaksudkan.
5.Contoh biaya yang dapat diatribusikan secara langsung adalah: A. biaya perencanaan; B. biaya lelang; C. biaya persiapan tempat; D. biaya pengiriman awal (initialdeliveiy) dan biaya simpan dan bongkar muat (handlingcost); E. biaya pemasangan (instalationcost); F. biaya profesional seperti arsitek dan insinyur; dan G. biaya konstruksi.
6.Komponen Biaya Perolehan dapat diuraikan sebagai berikut: Jenis Aset Tetap Komponen Biaya Perolehan harga perolehan atau biaya pembebasan tanah, biaya yang dikeluarkan dalam rangka memperoleh hak, biaya pematangan, pengukuran, penimbunan, dll. Tanah Peralatan dan Mesin pembelian, biaya pengangkutan, biaya instalasi, serta biaya langsung lainnya untuk memperoleh dan mempersiapkan sampai peralatan dan mesin tersebut siap digunakan Gedung dan Bangunan harga pembelian atau biaya konstruksi, termasuk biaya pengurusan IMB, notaris, dan pajak Perancang Peraturan Per UU Kabag Asisten 1 Sekretaris Daerahjum ft Jenis Aset Tetap Komponen Biaya Perolehan biaya perolehan atau biaya konstruksi dan biaya-biaya lain yang dikeluarkan sampai jalan, jaringan, dan instalasi tersebut siap pakai Jalan, Jaringan, & Instalasi seluruh biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh aset tersebut sampai siap pakai. Aset Tetap Lainnya Biaya perolehan Aset Tetap Lainnya yang diperoleh melalui kontrak meliputi pengeluaran nilai kontrak, biaya perencanaan dan pengawasan, pajak, serta biaya perizinan. Biaya perolehan Aset Tetap Lainnya yang diadakan melalui swakelola, misalnya untuk Aset Tetap Renovasi, meliputi biaya langsung dan tidak langsung, yang terdiri dari biaya bahan baku, tenaga keija, sewa peralatan pengawasan, biaya perizinan, pajak, dan jasa konsultan. biaya perencanaan dan
7.Biaya perolehan, di luar harga beli aset, dapat dikapitalisasi sepanjang nilainya memenuhi batasan capitalization threshold. Batasan ini ditetapkan pada kebijakan mengenai kapitalisasi aset tetap.
8.Biaya administrasi dan biaya umum lainnya bukan merupakan suatu komponen biaya aset tetap sepanjang biaya tersebut tidak dapat diatribusikan secara langsung pada biaya perolehan aset atau membawa aset ke kondisi kerjanya.
9.Biaya permulaan (start-up cost) dan pra-produksi serupa tidak merupakan bagian biaya suatu aset kecuali biaya tersebut perlu untuk membawa aset ke kondisi kerjanya. E. PENYAJIAN DAN PENGUNGKAPAN ASET TETAP
1.Aset Tetap disajikan dalam Neraca dan rinciannya dijelaskan dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).
2.Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pengungkapan aset tetap adalah sebagai berikut: Asisten 1 Sekretaris DaerahKabag HukPerancang Peraturan Per UU [{ (fc
a.Aset tetap yang tidak digunakan untuk keperluan operasional pemerintah daerah tidak memenuhi definisi aset tetap dan harus disajikan di pos aset lainnya sesuai dengan nilai tercatatnya.
b.Jika penyelesaian pengerjaan suatu aset tetap melebihi dan atau melewati satu periode tahun anggaran, maka aset tetap yang belum selesai tersebut digolongkan dan dilaporkan sebagai konstruksi dalam pengerjaan sampai dengan aset tersebut selesai dan siap dipakai.
c.Pengeluaran setelah perolehan awal suatu aset tetap yang memperpanjang masa manfaat atau yang kemungkinan besar memberi manfaat ekonomi di masa yang akan datang dalam bentuk kapasitas, mutu produksi, atau peningkatan standar kineija, dan memenuhi nilai batasan kapitalisasi harus ditambahkan pada nilai tercatat aset yang bersangkutan.
d.Pemerintah daerah tidak harus menyajikan aset bersejarah ( heritage assets) di neraca namun aset tersebut harus diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan.
e.Beberapa aset bersejarah juga memberikan potensi manfaat lainnya kepada pemerintah daerah selain nilai sejarahnya, sebagai contoh bangunan bersejarah digunakan untuk ruang perkantoran. Untuk kasus tersebut, aset ini akan diterapkan prinsip-prinsip yang sama seperti aset tetap lainnya.
f.Aset tetap yang secara permanen dihentikan atau dilepas harus dieliminasi dari Neraca dan diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan.
g.Suatu aset tetap dieliminasi dari neraca ketika dilepaskan atau bila aset secara permanen dihentikan penggunaannya dan tidak ada manfaat ekonomik masa yang akan datang. Eliminasi aset tetap tersebut didasarkan pada tanggal transaksi yang tertera pada dokumen bukti pendukung (Keputusan Kepala Daerah dan/ atau dengan persetujuan DPRD).
h.Aset tetap yang dihentikan dari penggunaan aktif pemerintah daerah tidak memenuhi definisi aset tetap dan harus dipindahkan ke pos aset lainnya sesuai dengan nilai tercatatnya ( carrying amount).
i.Aset tetap disajikan berdasarkan biaya perolehan aset tetap tersebut dikurangi akumulasi penyusutan. Apabila teijadi kondisi yang memungkinkan penilaian kembali, maka aset tetap akan disajikan dengan penyesuaian pada masing-masing akun aset tetap dan akun Perancana Peraturan Kab Per UU I I Asisten 1 Sekretaris DaerahuKum k ekuitas.
j.Rekonsiliasi jumlah tercatat pada awal dan akhir periode yang menunjukkan : 1) penambahan; 2) pelepasan; 3) akumulasi penyusutan dan perubahan nilai, jika ada; 4) mutasi aset tetap lainnya.
k.Informasi penyusutan, meliputi: 1) Nilai penyusutan; 2) Metode penyusutan yang digunakan; 3) Masa manfaat atau tarif penyusutan yang digunakan;
l.Nilai tercatat bruto dan akumulasi penyusutan pada awal dan akhir periode
m.Laporan keuangan juga harus mengungkapkan: 1) Eksistensi dan batasan hak milik atas aset tetap; 2) Kebijakan akuntansi untuk kapitalisasi yang berkaitan dengan aset tetap; 3) Jumlah pengeluaran pada pos aset tetap dalam konstruksi; dan 4) Jumlah komitmen untuk akuisisi aset tetap.
n.Jika aset tetap dicatat pada jumlah yang dinilai kembali,hal-hal berikut harus diungkapkan: 1) Dasar peraturan untuk menilai kembali aset tetap; 2) Tanggal efektif penilaian kembali; 3) Jika ada, nama penilai independen; 4) Hakikat setiap petunjuk yang digunakan untuk menentukan biaya pengganti; dan 5) Nilai tercatat setiap jenis aset tetap. F. PENYUSUTAN DAN AKUMULASI PENYUSUTAN ASET TETAP
1.Definisi Penyusutan dan Akumulasi Penyusutan Aset Tetap
a.Penyusutan adalah alokasi yang sistematis atas nilai suatu aset tetap yang dapat disusutkan ( depreciable assets) selama masa manfaat aset yang bersangkutan. (PSAP 07 Paragraf 4) .
b.Akumulasi penyusutan ( accumulated depreciaton) adalah bagian dari biaya perolehan aktiva tetap yang dialokasikan ke penyusutan sejak aktiva tersebut diperoleh. Akumulasi penyusutan aktiva tetap merupakan akun kontra aktiva tetap yang berhubungan. Perancang Peraturan Per UU 1 Kabag H Asisten 1 Sekretaris Daerah £
2.Pengakuan Penyusutan Aset Tetap
a.Penyusutan aset tetap diakui dengan nilai penyusutan untuk masing- masing periode dan diakui sebagai pengurang nilai tercatat aset tetap dalam neraca dan beban penyusutan dalam laporan operasional.
b.Aset Tetap Lainnya berupa hewan, tanaman, buku perpustakaan tidak dilakukan penyusutan secara periodik, melainkan diterapkan penghapusan pada saat aset tetap lainnya tersebut sudah tidak dapat digunakan atau mati.
c.Untuk penyusutan atas Aset Tetap Renovasi dilakukan sesuai dengan umur ekonomis mana yang lebih pendek ( which ever is shorter) antara masa manfaat aset dengan masa pinjaman/ sewa.
3.Pengukuran Penyusutan Aset Tetap
a.Pengukuran penyusutan aset tetap memperhatikan hal-hal sebagai berikut: 1) Penyesuaian nilai aset tetap dilakukan dengan berbagai metode yang sistematis sesuai dengan masa manfaat. Metode penyusutan yang digunakan harus dapat menggambarkan manfaat ekonomi atau kemungkinan jasa ( service potential) yang akan mengalir ke pemerintah. 2) Masa manfaat aset tetap yang dapat disusutkan harus ditinjau secara periodik dan jika terdapat perbedaan besar dari estimasi sebelumnya, penyusutan periode sekarang dan yang akan datang harus dilakukan penyesuaian. Masa manfaat aset tetap dihitung sejak perolehan aset tetap dimaksud. 3) Masa manfaat aset tetap ditetapkan sebagaimana diuraikan dalam Lampiran XVIII.1-1. 4) Untuk perhitungan penyusutan, dihitung secara bulanan yaitu pada bulan perolehan aset tetap. 5) Metode penyusutan yang digunakan adalah metode garis lurus (straight line method) , dimana metode ini menetapkan tarif penyusutan untuk masing-masing periode dengan jumlah yang sama. 6) Metode garis lurus atau straight line method adalah metode penyusutan dimana besamya penyusutan selalu sama dari tiap periode akuntansi selama umur ekonomis dari aset tetap yang bersangkutan. Metode ini dipilih karena metode ini dianggap sebagai metode yang paling mudah dan sederhana.
b.Aset tetap berikut tidak disusutkan, yaitu Tanah, konstruksi dalam Perancang Peraturan Per UU II Kab Asisten 1 Sekretaris Daerah:u m % pengeijaanbuku-bukuperpustakaan,hewantemak,dantanaman. erAsetTetap yang direklasifikasikansebagaiAsetLainnya dalam neraca berupaAset KemitraanDengan PihakKetigadanAsetIdledisusutkan sebagaimanalayaknyaAsetTetap.
d.Penyusutantidak dilakukanterhadapAsetTetapyang direklasifikasikan sebagaiAsetLainnyaberupa : 1)AsetTetap yangdinyatakan hilangberdasarkan dokumensumberyang sahdan telahdiusulkankepadaPengelolaBarang untuk dilakukan penghapusannya;dan 2)AsetTetap dalamkondisirusakberatdan/atauusangyangtelah diusulkan kepadaPengelolaBarang untuk dilakukan penghapusan. 4.PenyajiandanPengungkapan PenyusutanAsetTetap PenyusutanAset Tetapdisajikan dalamNeracasebagaipengurang nilai Aset Tetap dan disajikan secaraakumulasi. G. KAPITALISASIASETTETAP 1.DefinisiKapitalisasiAsettetap a.Pengeluaransetelahperolehanawalsuatuasettetap(subsequent expenditures)adalahpengeluaranyangterjadi setelahperolehan awal suatu aset tetap(subsequent expenditures)yangdapat berakibat memperpanjang masa manfaat atauyangkemungkinan besar memberi manfaat ekonomi di masa yangakan datang dalam bentukkapasitas, mutuproduksi,atau peningkatan standar kinerja. b.Kapitalisasiadalah penentuannilaipembukuan terhadap semua pengeluaranuntukmemperolehasettetaphinggasiap pakai,untuk meningkatkan kapasitas/efisiensi,danataumemperpanjang umur teknisnya dalam rangka menambahnilai-nilaiasettersebut.
c.NilaiSatuanMinimumKapitalisasiAsetTetapadalah pengeluaran pengadaan baru dan penambahannilaiaset tetap dari hasil pengembangan,reklasifikasi,renovasi,dan restorasi.
d.NilaiSatuanMinimumKapitalisasiAsetTetap tersebut dikecualikan terhadap pengeluaran untuk tanah,jalan/ irigasi/jaringan,dan aset tetap lainnya berupa koleksi perpustakaan dan barang bercorak kesenian. e.Pengembangantanah adalah peningkatan kualitas tanah berupa pengurugan dan pematangan. Perbaikan adalah penggantian dari sebagian aset berupa rehabilitasi,f. Kabag Huk«m Asisten 1 Sekretaris DaerahPerancane Peraturan Per UU(\ -1 1- renovasi,dan restorasi sehingga mengakibatkan peningkatankualitas, kapasitas,kuantitas,danatauumur,namuntidaktermasuk pemeliharaan. RehabilitasiadalahperbaikanAsetTetap yangrusaksebagiandengan tanpameningkatkan kualitasdan atau kapasitas denganmaksuddapat digunakan sesuai dengankondisisemula. h.Renovasiadalah perbaikanAsetTetapyangrusak ataumengganti yang baikdengan maksudmeningkatkankualitasataukapasitas.
i.RestorasiadalahperbaikanAsetTetap yangrusakdengan tetap mempertahankan arsitektumya.
j.Penambahanadalah pembangunan,pembuatan danatau pengadaan AsetTetapyangmenambah kuantitas danatauvolumedannilaidari AsetTetap yangtelah ada tanpa merubahklasifikasibarang. k.Reklasifikasiadalah perubahanAsetTetapdaripencatatandalam pembukuan karena perubahanklasifikasi.
2.Pengakuan KapitalisasiAsetTetap Suatupengeluaran setelah perolehanataupengeluaran pemeliharaan akan dikapitalisasi jika memenuhi seluruhkriteria sebagai berikut: a.Manfaatekonomiatasasettetap yang dipelihara: 1)bertambahekonomis/efisien,dan/atau 2)bertambah umurekonomis,dan/atau 3)bertambahvolume,dan/atau 4)bertambahkapasitas produksi,dan/atau b.Nilairupiahpengeluaran belanjaataspemeliharaanasettetap tersebut material/ melebihibatasanminimalkapitalisasiaset tetapyang ditetapkan(capitalization thresholds). 3.Pengukuran KapitalisasiAset Tetap a.Batasan jumlah pengeluaranyangdapat dikapitalisasi(capitalization thresholds)ditentukan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan dan operasionalnya, namun harus diterapkan secara konsisten. (PSAP07 paragraf 49).
b.Batasan minimal kapitalisasi aset tetap ditetapkan sebagai berikut: 1)Nilaisatuanminimum kapitalisasi aset tetap untukper satuan peralatan dan mesin dan aset tetap lainnya adalah nilai perunitnya sebesarRp 500.000,00 ke atas; 2)NilaiSatuan Minimum Kapitalisasi Aset Tetap dikecualikan terhadap g - pengeluaran untuk tanah,jalan/irigasi/jaringan,dan aset tetap Kabag HukukiPerancang Peraturan PerUUft Asisten 1 Sekretaris Daerah ffe lainnyaberupakoleksiperpustakaandan barangbercorak kesenian, peralatan untukprosesbelajar mengajarataudengankatalain setiappenambahan Rpl,00(satu rupiah)terhadap aset tetap sebagaimanatersebutdiatasakandilakukankapitalisasi; 3)Nilaisatuanminimum kapitalisasi asettetapatasperolehan aset tetapkonstruksisebesarRp10.000.000,00 keatas. c.Tidaktermasuk dalam pengertianmemperpanjangmasamanfaatatau memberimanfaatekonomikdimasadatangdalambentuk peningkatan kapasitas/volume,peningkatanefisiensi,peningkatan mutu produksi, atau peningkatanstandarkineijaadalahpemeliharaan/perbaikan/ penambahanyangmerupakanpemeliharaanrutin/berkala/teijadwal atauyang dimaksudkanhanyauntuk mempertahankan aset tetap tersebutagar berfungsibaik/normal,atau hanya untuk sekedar memperindahataumempercantik suatu asettetap.Pengeluaran belanja untukpemeliharaanuntukmengembalikan barang ke kondisi semula dicatat sebagai belanja pemeliharaan dalambelanja barang danjasa. d.Nilaisatuanminimumkapitalisasi aset tetapuntuk pengeluaransetelah perolehanyangdijabarkandalam LampiranII. e.Pengeluaranbelanjauntukrehabilitasi dicatat sebagai belanja modal jika nilaisatuannyamemenuhibatasannilaisatuan kapitalisasi dan memberikanmanfaatlebihdari satu tahun.Belanja modal ini selanjutnya dikapitalisasi dan menambahnilaiaset terkait dineraca
f.Pengeluaran yang dikapitalisasikan dilakukan terhadap: 1)Pengadaan tanah; 2)Pembelianperalatan dan mesinsampai siap pakai; 3)Pengadaan gedung dan bangunan; 4)Pengadaan jalan/irigasi/jaringan; 5)Pembelian Aset Tetap lainnya sampai siap pakai g.Pengeluaran untuk pengadaan tanahyang dapat dikapitalisasi meliputi biayapembebasan,pembayaranhonor tim,biaya pembuatan sertifikat, biaya pematangan,pengukuran,dan pengurugan.
h.Pengeluaran untuk pembelian peralatan dan mesinsampai siap pakai yangdapat dikapitalisasi meliputi harga barang,ongkos angkut,biaya asuransi, biaya pemasangan,dan biaya selama masa uji coba. i.Pengeluaran untuk pembuatan peralatan dan mesin dan bangunannya yang dapat dikapitalisasi berupa: 1)Pengeluaran yang dilaksanakan melalui kontrak yaitu sebesar nilai Perancang Peraturan Kabag Per UU Asisten 1 Sekretaris Daerahm ft kontrak ditambahbiaya perencanaandanpengawasan,biaya perizinan,dan jasakonsultan; 2)Pengeluaranuntukpembuatan peralatandanmesindan bangunannyayangdilaksanakansecara swakelolaberupabiaya langsungdantidaklangsung sampaisiappakai meliputi biayabahan baku,upah tenaga keija,sewaperalatan,biaya perencanaandan pengawasan,danbiaya perizinan. j.Pengeluaran untuk pembangunangedungdanbangunanyangdapat dikapitalisasiberupa: 1)Pengeluaran yangdilaksanakanmelaluikontrakyaitu nilai kontrak, biayaperencanaandanpengawasan,biaya perizinan,jasakonsultan, biaya pengosongandanpembongkaranbangunanlama; 2)Pengeluaranuntukpembangunan yangdilaksanakansecara swakelolaberupabiayalangsung dan tidak langsung sampai siap pakai meliputibiayabahanbaku,upahtenagakeija,sewaperalatan, biaya perencanaandanpengawasan,biaya perizinan,biaya pengosongandanpembongkaranbangunanlama. 3)Pembayaranataspembangunan gedungmelaluikontrak konstruksi padaumumnya dilakukanpertermin.Apabilaproses pembangunan gedung tersebut melampaui periodepelaporan(pertengahan dan akhirtahun),maka biaya yang telah dikeluarkandikapitalisasi sebagai "Konstruksi Dalam Pengerjaan” k.Pengeluaranuntukpembangunan jalan/irigasi/jaringan yangdapat dikapitalisasi berupa: 1)Pengeluaran yang dilaksanakanmelaluikontrak yaituNilaikontrak, biaya perencanaan danpengawasan, biaya perizinan,jasakonsultan, biaya pengosongandan pembongkaranbangunanyangada diatas tanahyangdiperuntukkan untukkeperluan pembangunan; 2)Pengeluaran untuk pembangunan jalan/irigasi/jaringan yang dilaksanakan secara swakelola berupabiayalangsung dan tidak langsung sampai siap pakai meliputi biaya bahan baku,upahtenaga kerja,sewaperalatan,biaya perencanaan danpengawasan,biaya perizinan,biaya pengosongandan pembongkaran bangunan yang ada diatas tanah yang diperuntukkan untuk keperluan pembangunan.
1.Pengeluaran untuk pembelian Aset Tetap lainnya sampai siap pakai yang dapat dikapitalisasi meliputi harga kontrak/ beli,ongkos angkut, Perancang Peraturan Per UU Kabag Asisten 1 Sekretaris Daerahm * danbiayaasuransi. m.Pengeluaran untuk pembangunan/pembuatanAsetTetaplainnyayang dapatdikapitalisasiberupa: 1)Pengeluaranyang dilaksanakanmelaluikontrakberupanilai kontrak,biayaperencanaandanpengawasan,danbiaya perizinan; 2)Pengeluaran yang dilaksanakansecara swakelolaberupabiaya langsung dantidaklangsungsampaisiappakai meliputi biayabahan baku,upahtenaga kerja,sewaperalatan,biaya perencanaandan pengawasan,biayaperizinan,dan jasa konsultan. 4.PenyajiandanPengungkapanKapitalisasiAsetTetap
1.Pengeluaran setelahperolehan awalsuatuaset tetap(subsequent expenditures)tersebutharusditambahkanpadanilai tercatat asetyang bersangkutan(dikapitalisasi).(PSAP07paragraf49). 2.AsetTetap Lainnyayangtidakdikapitalisasi tidakdapatdiakuidan disajikan sebagaiaset tetap,namuntetapdiungkapkandalam Catatan AtasLaporan Keuangandandalam LaporanBMD. H.PEROLEHAN SECARA GABUNGAN Biayaperolehan dari masing-masing aset tetap yangdiperoleh secaragabungan ditentukan dengan mengalokasikan hargagabungan tersebut berdasarkan perbandingan nilai wajar masing-masingasetyangbersangkutan. I. ASET TETAPDIGUNAKANBERSAMA 1.Aset yangdigunakanbersama oleh beberapa EntitasAkuntansi,pengakuan asettetap bersangkutan dilakukan/dicatat oleh Entitas Akuntansi yang melakukan pengelolaan(perawatandanpemeliharaan)terhadap aset tetap tersebutyang ditetapkan dengan keputusanpenggunaan oleh Bupati selakuPemegang Kekuasaan Pengelolaan BarangMilikDaerah. 2.Asettetapyangdigunakan bersama,pengelolaan(perawatan dan pemeliharaan)hanya oleh Entitas Akuntansi dan tidak bergantian. J. ASETPERJANJIAN KERJASAMA FASOS FASUM 1.Pengakuan aset tetap akibat dari perjanjian kerja sama dengan pihak ketiga berupa fasilitas sosial dan fasilitas umum(fasos/fasum),pengakuan aset tetap dilakukan setelah adanya Berita Acara Serah Terima(BAST)atau diakui pada saat penguasaannya berpindah.
2.Aset tetap yang diperoleh dari penyerahan fasos fasum dinilai berdasarkan Perancang Peraturan Per UU Kabag Hjikum Asisten 1 Sekretaris Daerah {L nilainominalyangtercantumBerita AcaraSerahTerima(BAST).Apabila tidak tercantumnilainominal dalamBAST,makafasos fasum dinilai berdasarkannilaiwajarpadasaat aset tetap fasos fasumdiperoleh. K.PERTUKARAN ASET(EXCHANGEOFASSETS) 1.Suatu aset tetapdapatdiperoleh melaluipertukaranataupertukaran sebagianasettetapyangtidak serupaatauaset lainnya.Biayadaripos semacam itudiukurberdasarkannilaiwajarasetyang diperoleh,yaitunilai ekuivalenatasnilai tercatat aset yang dilepas setelahdisesuaikan dengan jumlahsetiap kasatausetara kasyangditransfer/diserahkan. 2.Suatu asettetapdapatdiperolehmelaluipertukaran atas suatu asetyang serupayang memilikimanfaatyangserupadanmemilikinilai wajar yang serupa.Suatu aset tetap jugadapatdilepas dalam pertukaran dengan kepemilikanasetyangserupa.Dalamkeadaan tersebut tidak ada keuntungandan kerugianyangdiakui dalam transaksiini.Biayaasetyang barudiperolehdicatat sebesarnilaitercatat(canyingamount)atas asetyang dilepas.
3.Nilaiwajaratasasetyang diterimatersebutdapatmemberikan buktiadanya suatu pengurangan(impairment)nilaiatas asetyang dilepas.Dalamkondisi sepertiini,aset yang dilepasharus diturun-nilai-bukukan(writtendown)dan nilaisetelah diturun-nilai-bukukan(writtendown)tersebut merupakannilai asetyang diterima.Contoh daripertukaran atas asetyangserupa termasuk pertukaran bangunan,mesin,peralatankhusus,dan kapal terbang.Apabila terdapat asetlainnya dalam pertukaran,misalnya kas,maka hal ini mengindikasikanbahwaposyangdipertukarkantidak mempunyai nilai yang sama. L. ASETDONASI 1.Asettetapyang diperoleh dari sumbangan(donasi)harusdicatat sebesar nilai wajar pada saatperolehan. 2.Sumbangan aset tetapdidefinisikansebagai transfer tanpa persyaratan suatu aset tetap kesuatu entitas,misalnyaperusahaan nonpemerintah memberikan bangunan yangdimilikinyauntuk digunakan oleh satu unit pemerintah daerah.Tanpa persyaratan apapun.Penyerahan aset tetap tersebut akan sangat andalbila didukung dengan bukti perpindahan kepemilikannya secara hukum,seperti adanya akta hibah. 3.Tidak termasuk aset donasi, apabila penyerahan aset tetap tersebut Sekretaris DaerahPerancang Peraturan Per UU KabagHiVkum Asisten1 P dihubungkan dengankewajibanentitaslainkepadapemerintahdaerah. Sebagaicontoh,satuperusahaanswastamembangunasettetapuntuk pemerintahdaerah denganpersyaratankewajibannya kepada pemerintah daerahtelah dianggap selesai.Perolehanaset tetaptersebutharus diperlakukan seperti perolehanasettetapdengan pertukaran. 4.Apabilaperolehanaset tetapmemenuhikriteria perolehan aset donasi,maka perolehantersebutdiakui sebagaipendapatanoperasional. M.KONTRAK KONSTRUKSI 1.Kontrakkonstruksidapatberkaitan denganperolehansejumlahasetyang berhubungan eratatausalingtergantungsatusamalain dalam hal rancangan,teknologi,fungsiatau tujuan,danpenggunaan utama.
2.Kontrakkonstruksidapatmeliputi: a.kontrakuntukperolehanjasayangberhubungan langsung dengan perencanaankonstruksiaset,sepertijasaarsitektur; b.kontrakuntuk perolehan atau konstruksiaset; c.kontrakuntukperolehanjasayang berhubunganlangsung pengawasan konstruksiasetyang meliputimanajemenkonstruksidan valueengineering; d.kontrakuntukmembongkarataumerestorasiaset dan restorasi lingkungan. N.PENYATUAN DANSEGMENTASIKONTRAKKONSTRUKSI 1.Ketentuan-ketentuandalam kebijakan ini diterapkan secara terpisah untuk setiap kontrak konstruksi.Namun,dalam keadaan tertentu,adalah perlu untukmenerapkan kebijakan inipada suatukomponen kontrak konstruksi tunggal yangdapatdiidentifikasi secaraterpisah atau suatukelompok kontrak konstruksi secara bersama agarmencerminkan hakikatsuatu kontrak konstruksiataukelompokkontrak konstruksi. 2.Jika suatu kontrak konstruksi mencakup sejumlahaset,konstruksi dari setiap aset diperlakukan sebagai suatu kontrak konstruksi yang terpisah apabila semuasyaratdi bawah initerpenuhi: a.Proposal terpisah telah diajukan untuk setiap aset; b.Setiap aset telah dinegosiasikan secara terpisah dan kontraktor serta pemberi keija dapat menerima atau menolak bagian kontrak yang berhubungan dengan masing-masing aset tersebut; c.Biaya masing-masing aset dapat diidentifikasikan. Perancang Peraturan Kabag ^ HuK ^ m Per UU Asisten 1 Sekretaris Daerah £ 3.Suatukontrakdapatberisiklausulyangmemungkinkan konstruksi aset tambahanataspermintaanpemberikeija atau dapatdiubahsehingga konstruksiaset tambahan dapatdimasukkanke dalam kontraktersebut. Konstruksitambahan diperlakukansebagaisuatukontrakkonstruksi terpisahjika: a.Asettambahantersebutberbedasecara signifikan dalam rancangan, teknologi,atau fungsi denganasetyangtercakupdalam kontrak semula;atau b.Hargaaset tambahan tersebutditetapkantanpamemperhatikanharga kontrak semula. O.PENGAKUANKONSTRUKSIDALAMPENGERJAAN 1.Suatubenda berwujudharusdiakui sebagaiKonstruksi dalam Pengerjaan pada saatpenyusunan laporan keuanganjika: a.Besarkemungkinan bahwa manfaat ekonomimasayangakan datang berkaitandengan aset tersebut akandiperoleh;dan b.Biaya perolehantersebut dapatdiukur secara andal;dan c.Asettersebutmasih dalam proses pengerjaan. 2.KonstruksiDalamPengerjaan biasanya merupakan asetyang dimaksudkan digunakan untuk operasional pemerintah daerah ataudimanfaatkan oleh masyarakatdalam jangka panjang dan oleh karenanyadiklasifrkasikan dalamaset tetap. 3.KonstruksiDalam Pengerjaan ini apabila telah selesaidibangun dan sudah diserahterimakanakandireklasifikasimenjadi aset tetap sesuaidengan kelompokasetnya. P. PENGUKURAN KONSTRUKSI DALAM PENGERJAAN 1.KonstruksiDalamPengerjaan dicatat dengan biaya perolehan. 2.Nilaikonstruksiyangdikerjakansecara swakelolaantaralain: a.Biaya yang berhubungan langsung dengankegiatan konstruksi; b.Biaya yangdapat diatribusikan pada kegiatanpadaumumnya dan dapatdialokasikan kekonstruksitersebut;dan
c.Biaya lain yang secarakhusus dibayarkan sehubungan konstruksi yang bersangkutan. d.Biaya-biaya yang berhubungan langsung dengan kegiatan konstruksi antara lain meliputi: 1)Biaya pekerja lapangan termasuk penyelia Perancang Peraturan Per UU Kabag Asisten 1 Sekretaris Daerah 2)Biayabahanyangdigunakandalam konstruksi 3)Biayapemindahansarana,peralatan,bahan-bahandari dan ke tempatlokasipekerjaan 4)Biaya penyewaaansarana dan prasarana 5)Biaya rancangandanbantuanteknisyangsecaralangsung berhubungandengankonstruksi,seperti biayakonsultanperencana. e.Biaya-biaya yangdapatdiatribusikankekegiatan konstruksipada umumnya dandapatdialokasikankekonstruksi tertentu,meliputi: 1)Asuransi; 2)Biayarancangandan bantuanteknisyangsecara tidaklangsung berhubungan dengankonstruksitertentu; 3)Biaya-biaya lainyangdapatdiidentifikasikanuntukkegiatan konstruksi yangbersangkutan sepertibiayainspeksi. f.Nilaikonstruksi yangdikeijakanolehkontraktor melalui kontrak konstruksimeliputi: 1)Terminyang telah dibayarkan kepadakontraktorsehubungan dengan tingkat penyelesaianpekeijaan; 2)Kewajibanyangmasihharus dibayar kepada kontraktorberhubung dengan pekerjaan yang telah diterimatetapibelum dibayarpada tanggal pelaporan; 3)Pembayaran klaimkepadakontraktoratau pihak ketigasehubungan denganpelaksanaankontrakkonstruksi. g.Jikakonstruksidibiayaidari pinjaman maka biaya pinjaman yang timbul selama masa konstruksi dikapitalisasi danmenambah biaya konstruksi,sepanjangbiaya tersebutdapatdiidentifikasikandan ditetapkan secara andal. h.Biayapinjaman mencakup biayabunga danbiaya lainnya yang timbul sehubungan dengan pinjaman yangdigunakan untukmembiayai konstruksi. i.Jumlahbiaya pinjaman yang dikapitalisasi tidak boleh melebihijumlah biaya bunga yang dibayarkan padaperiode yang bersangkutan. j.Apabila pinjaman digunakan untukmembiayai beberapa jenis aset yang diperoleh dalam suatu periode tertentu,biaya pinjaman periode yang bersangkutan dialokasikan kemasing-masing konstruksi dengan metode rata-rata tertimbang atas total pengeluaran biaya konstruksi. k.Apabila kegiatan pembangunan konstruksi dihentikan sementara tidak disebabkan oleh hal-hal yang bersifat force majeur maka biaya Perancang Peraturan PerU Kabag Hu Asisten 1 Sekretaris Daerah P pinjaman yang dibayarkan selama masa pemberhentian sementara pembangunan konstruksi dikapitalisasi.
l.Kontrak konstruksi yang mencakup beberapa jenis pekeijaan yang penyelesaiannya jatuh pada waktu yang berbeda-beda, maka jenis pekeijaan yang sudah selesai tidak diperhitungkan biaya pinjaman. Biaya pinjaman hanya dikapitalisasi untuk jenis pekeijaan yang masih dalam proses pengerjaan.
m.Realisasi atas pekeijaan jasa konsultansi perencanaan yang pelaksanaan konstruksinya akan dilaksanakan pada tahun selanjutnya sepanjang sudah terdapat kepastian akan pelaksanaan konstruksinya diakui sebagai konstruksi dalam pengerjaan. Q. PENGUNGKAPAN KONSTRUKSI DALAM PENGERJAAN Suatu entitas harus mengungkapkan informasi mengenai Konstruksi Dalam Pengeijaan pada akhir periode akuntansi:
1.Rincian kontrak konstruksi dalam pengeijaan berikut tingkat penyelesaian dan jangka waktu penyelesaiannya;
2.Nilai kontrak konstruksi dan sumbe rpembiayaannya;
3.Jumlah biaya yang telah dikeluarkan;
4.Uang muka keija yang diberikan; dan
5.Retensi. Sekretaris DaerahAsisten 1Kabag Hukum s Perancang Peraturan Per UU Lampiran XVII.1-1 Masa Manfaat Aset Tetap Pemerintah Kabupaten Lamandau Rincian Masa Manfaat Aset Tetap Masa Manfaat (tahun) Kode Aset Nama Aset Peralatan dan Mesin1.3.2 Alat-alat Besar1.3.2.1 1.3.2.1.1 Alat-Alat Besar Darat 10 1.3.2.1.2 Alat-Alat Besar Apung 8 1.3.2.1.3 Alat-alat Bantu 7 1.3.2.2 Alat-alat Angkutan 1.3.2.2.1 Alat Angkutan Darat Bermotor 7 1.3.2.2.2 Alat Angkutan Darat Tak Bermotor 2 101.3.2.2.3 Alat Angkut Apung Bermotor 31.3.2.2.4 Alat Angkut Apung Tak Bermotor 20Alat Angkut Bermotor Udara1.3.2.2.5 Alat Bengkel dan Alat Ukur1.3.2.3 10Alat Bengkel Bermesin1.3.2.3.1 Alat Bengkel Tak Bermesin 51.3.2.3.2 5Alat Ukur1.3.2.3.3 Alat Pertanian1.3.2.4 4Alat Pengolahan1.3.2.4.1 Alat Pemeliharaan Tanaman/ Alat Penyimpan 41.3.2.4.2 Sekretaris DaerahAsisten 1KabagyHuHumPerancang Peraturan Per UU ^ n Masa Manfaat (tahun) Kode Aset Nama Aset 1.3.2.5 Alat Kantor dan Rumah Tangga 1.3.2.5.1 Alat Kantor 4 1.3.2.5.2 Alat Rumah Tangga 4 1.3.2.5.3 Peralatan Komputer 4 1.3.2.5.1 Meja Dan Kursi Keija/ Rapat Pejabat 4 Alat Studio dan Alat Komunikasi1.3.2.6 1.3.2.6.1 Alat Studio 4 Alat Komunikasi 51.3.2.6.2 1.3. 2.6.3 10Peralatan Pemancar 15Peralatan Komunikasi Navigasi1.3.2.6.4 Alat-alat Kedokteran1.3.2.7 Alat Kedokteran 51.3.2.7.1 5Alat Kesehatan1.3.2.7.2 Alat Laboratorium1.3.2.8 8Unit-Unit Laboratorium1.3.2.8.1 Unit Alat Laboratorium Kimia Nuklir 151.3.2.8.2 3Alat Peraga/ Praktek Sekolah1.3.2.8.3 Alat Laboratorium Fisika Nuklir / Elektronika 151.3.2.8.4 Alat Proteksi Radiasi / Proteksi Lingkungan 101.3.2.8.5 Sekretaris DaerahAsisten 1Kabajj ^ TO ^ Perancang Peraturan Per U um £ Masa Manfaat (tahun) Kode Aset Nama Aset 1.3.2.8.6 Radiation Aplication and Non Destructive Testing Laboratory Lainnya 10 1.3.2.8.7 Alat Laboratorium Lingkungan Hidup 7 1.3. 2.8.8 Peralatan Laboratorium Hidrodinamika 15 Alat Laboratorium Standarisasi Kalibrasi dan Instrumentasi 1.3.2.8.9 8 1.3.2.9 Alat-alat Perenjataan/ Keamanan 1.3.2.9.1 Senjata Api 10 1.3.2.9.2 Persenjataan Non Senjata Api 3 1.3. 2.9.3 Senjata Sinar 5 1.3.2.9.4 Alat Khusus Kepolisian 4 1.3.2.10 Komputer 1.3.2.10.1 Komputer Unit 4 1.3.2.10.2 Peralatan Komputer 4 Alat Eksplorasi1.3.2.11 Alat Eksplorasi Topografi1.3.2.11.1 5 Alat Eksplorasi Geofisika 101.3.2.11.2 Alat Pengeboran1.3. 2.12 10Alat Pengeboran Mesin1.3.2.12.1 Alat Pengeboran Non Mesin 101.3.2.12.2 “ 7T Sekretaris DaerahAsisten 1Perancang Peraturan Per UU (\ Masa Manfaat (tahun) Kode Aset Nama Aset 1.3.2.13 Alat Produksi, Pengolahan dan Memumian 1.3.2.13.1 Sumur 10 1.3.2.13.2 Produksi 10 1.3.2.13.3 Pengolahan dan Pemumian 15 1.3.2.14 Alat Bantu Eksplorasi 1.3. 2.14.1 Alat Bantu Eksplorasi 10 1.3.2.14.2 Alat Bantu Produksi 10 Alat Keselamatan Keija1.3.2.15 1.3.2.15.1 Alat Deteksi 5 1.3.2.15.2 Alat Pelindung 5 1.3.2.15.3 Alat SAR 2 1.3.2.15.4 Alat Keija Penerbangan 10 1.3.2.16 Alat Peraga Alat Peraga Pelatihan dan Percontohan 101.3.2.16.1 Alat Proses/ Produksi1.3.2.17 Unit Peralatan Proses/ Produksi 81.3.2.17.1 Rambu-Rambu1.3.2.18 Rambu-Rambu Lalu Lintas Darat 31.3.2.18.1 3Rambu-Rambu Lalu Lintas Udara1.3.2.18.2 Rambu-Rambu Lalu Lintas Laut 31.3. 2.18.3 Sekretaris DaerahAsisten 1Kabae HukumPerancang Peraturan Per UU Masa Manfaat (tahun) Kode Aset Nama Aset 1.3.2.19 Peralatan Olah Raga 1.3.2.19.1 Peralatan Olah Raga 3 1.3.3 Bangunan Gedung 1.3.3.1.1 Bangunan Gedung Tempat Keija 20 1.3.3.1.2 Bangunan Gedung Tempat Tinggal 20 Candi/Tugu Peringatan/ Prasasti 20I.3.3.2.1 1.3.3.3.1 Bangunan Menara Perambuan 20 Tugu/Tanda Batas 201.3.3.4.1 Jalan, Irigasi dan Jaringan1.3.4 Jalan dan Jembatan1.3.4.1 1.3.4.1.1 Jalan 5 201.3.4.1.2 Jembatan Bangunan Air/Irigasi1.3.4.2 15Bangunan Air Irigasi1.3.4.2.1 Bangunan Pengairan Pasang Surut 151.3.4.2.2 15Bangunan Pengembangan Rawa Dan Polder 1.3.4.2.3 Bangunan Pengaman Sungai/ Pantai & Penanggulangan Bencana Alam 151.3.4.2.4 15Bangunan Pengembangan Sumber Air dan Air Tanah 1.3.4.2.5 15Bangunan Air Bersih/Baku1.3.4.2.6 15Bangunan Air Kotor1.3.4.2.7 Sekretaris Daerahukum Asisten 1KabPerancang Peraturan Per UU P Masa Manfaat (tahun) Kode Aset Nama Aset 1.3.4.3 Instalasi 1.3.4.3 . 1 Instalasi Air Bersih / Air Baku 10 1.3. 4.3 .2 Instalasi Air Kotor 10 1.3.4.3.3 Instalasi Pengolahan Sampah 10 1.3.4.3. 4 Instalasi Pengolahan Bahan Bangunan 10 1.3.4.3 .5 Instalasi Pembangkit Listrik 10 1.3.4.3 .6 Instalasi Gardu Listrik 10 1.3.4.3 .7 Instalasi Pertahanan 10 Instalasi Gas1.3.4.3 .8 10 1.3.4.3.9 Instalasi Pengaman 10 Instalasi Lain1.3.4.3. 10 10 1.3.4.4 Jaringan Jaringan Air Minum1.3.4.4 . 1 10 1.3.4.4 .2 Jaringan Listrik 10 Jaringan Telepon1.3. 4.4.3 10 Jaringan Gas1.3.4.4 .4 10 Barang Bercorak Kesenian1.3. 5.2 Barang Bercorak Kesenian1.3.5.2. 1 4 Sekretaris DaerahAsisten 1Kahag HutumPerancang Peraturan Per UU * Lampiran XVII.1-2 Penambahan Masa Manfaat Aset Tetap PEMERINTAH KABUPATEN LAMANDAU PENAMBAHAN MASA MANFAAT ASET TETAP Penambahan Masa Manfaat (tahun) Persentase Penambahan Nilai Aset Kode Barang Uraian Peralatan dan Mesin1.3.2 Alat-alat Besar1.3.2.1 > 0% s.d.30% 1Alat-Alat Besar Darat1.3.2.1.1 > 30% s.d. 45% 3 > 45% s.d. 65% 5 1> 0% s.d.30%Alat-Alat Besar Apung1.3.2.1.2 > 30% s.d. 45% 2 > 45% s.d. 65% 4 1> 0% s.d.30%Alat-alat Bantu1.3.2.1.3 2> 30% s.d. 45% > 45% s.d. 65% 4 Alat-alat Angkutan1.3.2.2 > 0% s.d. 30% 1Alat Angkutan Darat Bermotor 1.3.2.2.1 > 30% s.d. 50% 2 > 50% s.d. 75% 3 > 75% s.d. 100% 4 Kabag ^ fuk ^ im Sekretaris DaerahAsisten 1Perancang Peraturan Per UU P Penambahan Masa Manfaat (tahun) Persentase Penambahan Nilai Aset Kode Barang Uraian 1.3.2.2.2 Alat Angkutan Berat Tak Bermotor > 0% s.d. 30% 0 > 30% s.d. 50% 1 > 50% s.d. 75% 1 > 75% s.d. 100% 1 Alat Angkut Apung Bermotor > 0% s.d. 30% 21.3.2.2.3 > 30% s.d. 50% 3 > 50% s.d. 75% 4 > 75% s.d. 100% 6 > 0% s.d. 30%Alat Angkut Apung Tak Bermotor 11.3.2.2.4 > 30% s.d. 50% 1 > 50% s.d. 75% 1 2> 75% s.d. 100% > 0% s.d. 30% 3Alat Angkut Bermotor Udara 1.3.2.2.5 > 30% s.d. 50% 6 > 50% s.d. 75% 9 12> 75% s.d. 100% Alat Bengkel dan Alat Ukur 1.3.2.3 1> 0% s.d. 30%Alat Bengkel Bermesin1.3.2.3.1 2> 30% s.d. 50% > 50% s.d. 75% 3 > 75% s.d. 100% 4 Kab ^ pt 4uk ^ rn Sekretaris DaerahAsisten 1Perancang Peraturan Per UU l Persentase Penambahan Nilai Aset Penambahan Masa Manfaat (tahun) Kode Barang Uraian 1.3.2.3.2 Alat Bengkel Tak Bermesin > 0% s.d. 30% 0 > 30% s.d. 50% 0 > 50% s.d. 75% 1 > 75% s.d. 100% 1 1.3.2.3.3 Alat Ukur > 0% s.d. 30% 1 > 30% s.d. 50% 2 > 50% s.d. 75% 2 > 75% s.d. 100% 3 Alat Pertanian1.3.2.4 Alat Pengolahan1.3.2.4.1 > 0% s.d. 30% 1 > 30% s.d. 40% 2 > 40% s.d. 75% 5 1.3.2.5 Alat Kantor dan Rumah Tangga 1.3.2.5.1 Alat Kantor > 0% s.d. 30% 0 > 30% s.d. 50% 1 > 50% s.d. 75% 2 > 75% s.d. 100% 3 1.3.2.5.2 Alat Rumah Tangga > 0% s.d. 30% 0 > 30% s.d. 50% 1 > 50% s.d. 75% 2 > 75% s.d. 100% 3 Sekretaris DaerahAsisten 1KabagPerancang Peraturan Per UU m £ Penambahan Masa Manfaat (tahun) Persentase Penambahan Nilai Aset Kode Barang Uraian 1.3.2.5.3 Meja Dan Kursi Kerja/Rapat Pejabat > 0% s.d. 30% 0 > 30% s.d. 50% 1 2> 50% s.d. 75% > 75% s.d. 100% 3 Alat Studio dan Alat Komunikasi 1.3.2.6 Alat Studio > 0% s.d. 30% 11.3.2.6.1 > 30% s.d. 50% 2 > 50% s.d. 75% 2 > 75% s.d. 100% 3 Alat Komunikasi > 0% s.d. 30% 11.3.2.6.2 > 30% s.d. 50% 1 > 50% s.d. 75% 2 > 75% s.d. 100% 3 > 0% s.d. 30% 2Peralatan Pemancar1.3.2.6.3 > 30% s.d. 50% 3 > 50% s.d. 75% 4 > 75% s.d. 100% 5 > 0% s.d. 30% 2Peralatan Komunikasi1.3.2.6.4 Navigasi > 30% s.d. 50% 5 > 50% s.d. 75% 7 9> 75% s.d. 100% Sekretaris DaerahAsisten 1Kabag HukumPerancang Reraturan Per UU ft Persentase PenambahanNilai Aset Penambahan Masa Manfaat (tahun) Kode Barang Uraian 1.3.2.7.1AlatKedokteran>0%s.d.30%0 >30%s.d.50%1 >50%s.d.75%2 >75%s.d.100%3 1.3.2.7.2AlatKesehatanUmum>0%s.d.30%0 >30%s.d.50%1 >50%s.d.75%2 >75%s.d. 100%3 AlatLaboratorium1.3.2.8 >0%s.d.30%2Unit-Unit Laboratorium1.3.2.8.1 3>30%s.d.50% >50%s.d.75%4 >75%s.d.100% 4 3>0%s.d. 30%UnitAlat Laboratorium Kimia Nuklir 1.3.2.8.2 >30%s.d.50% 5 7>50%s.d.75% 8>75%s.d. 100% 2>0%s.d.30%AlatPeraga/Praktek Sekolah 1.3.2.8.3 >30%s.d.50% 4 >50%s.d.75% 5 5>75%s.d. 100% Sekretaris DaerahAsisten 1Kabae HukumPerancang Reraturan Per UUft L -3 1- Persentase PenambahanNilai Aset Penambahan Masa Manfaat (tahun) Kode Barang Uraian 1.3.2.8.4AlatLaboratoriumFisika Nuklir/Elektronika >0%s.d.30%3 >30%s.d.50%5 >50%s.d.75%7 >75%s.d.100%8 1.3.2.8.5AlatProteksi Radiasi/ ProteksiLingkungan >0%s.d.30%2 >30%s.d.50% 4 >50%s.d.75%5 >75%s.d.100%5 2RadiationAplicationand NonDestructiveTesting Laboratory(BATAM) >0%s.d. 30%1.3.2.8.6 >30%s.d. 50%4 >50%s.d.75%5 >75%s.d.100%5 >0%s.d.30% 1AlatLaboratorium LingkunganHidup 1.3.2.8.7 2>30%s.d.50% 3>50%s.d. 75% >75%s.d.100%4 3>0%s.d.30%PeralatanLaboratorium Hidrodinamika 1.3.2.8.8 >30% s.d.50% 5 7>50%s.d.75% 8>75%s.d.100% Sekretaris DaerahAsisten 1KabaafHukumPerancang Peraturan PerUU Persentase PenambahanNilai Aset Penambahan Masa Manfaat (tahun) Kode Barang Uraian 1.3.2.8.9Alat Laboratorium StandarisasiKalibrasi danInstrumentasi >0%s.d.30%1 >30%s.d.50%2 >50%s.d.75%3 >75%s.d.100%4 1.3.2.9Alat-alat Perenjataan/Keamanan 1.3.2.9.1 SenjataApi>0%s.d.30% 1 >30%s.d.50%2 >50%s.d.75%3 >75%s.d.100% 4 >0%s.d.30% 01.3.2.9.2PersenjataanNon SenjataApi >30%s.d.50%0 >50%s.d.75%1 >75%s.d.100%1 0>0%s.d.30%Senjata Sinar1.3.2.9.3 >30% s.d.50%0 0>50%s.d.75% 2>75%s.d.100% 0>0%s.d.30%AlatKhususKepolisian1.3.2.9.4 >30% s.d.50% 0 0>50%s.d.75% 2>75%s.d.100% Sekretaris DaerahAsisten 1KabPerancang Peraturan PerUU um XP Persentase PenambahanNilai Aset Penambahan MasaManfaat (tahun) Kode Barang Uraian 1.3.2.10Komputer 1.3.2.10.1Komputer Unit>0%s.d.30%1 >30%s.d.50%1 >50%s.d. 75%2 >75%s.d.100%2 1.3.2.10.2PeralatanKomputer>0%s.d.30%1 >30%s.d. 50%1 >50%s.d.75%2 >75%s.d.100%2 AlatEksplorasi1.3.2.11 1>0%s.d.30%AlatEksplorasi Topografi 1.3.2.11.1 2>30%s.d.50% 2>50%s.d.75% 3>75%s.d.100% >0%s.d.30%2AlatEksplorasi Geofisika 1.3.2.11.2 >30%s.d. 50%4 >50%s.d. 75% 5 >75%s.d.100%6 AlatPengeboran1.3.2.12 2>0%s.d.30%AlatPengeboranMesin1.3.2.12.1 >30%s.d.50% 4 6>50% s.d.75% >75%s.d.100% 7 Sekretaris DaerahAsisten 1KabPerancang Peraturan PerUU :um £ * Persentase PenambahanNilai Aset Penambahan MasaManfaat (tahun) Kode Barang Uraian 1.3.2.12.2 AlatPengeboranNon Mesin >0% s.d.30% 0 >30%s.d.50%1 >50%s.d.75% 1 >75%s.d.100%2 1.3.2.13AlatProduksi, Pengolahandan Menumian >0%s.d.30%01.3.2.13.1Sumur >30%s.d.50%1 >50%s.d.75%1 2>75%s.d. 100% >0%s.d.30%0Produksi1.3.2.13.2 1>30%s.d.50% >50%s.d. 75%1 2>75%s.d.100% 3>0%s.d.30%Pengolahan dan Pemumian 1.3.2.13.3 5>30%s.d.50% 7>50%s.d.75% 8>75%s.d.100% AlatBantu Eksplorasi1.3.2.14 2>0%s.d.30%AlatBantu Eksplorasi1.3.2.14.1 >30%s.d. 50% 4 6>50%s.d.75% 7>75%s.d. 100% Sekretaris DaerahAsisten 1KabagH > d?tKnPerancang Peraturan Per UU p Persentase PenambahanNilai Aset Penambahan Masa Manfaat (tahun) Kode Barang Uraian 1.3.2.14.1AlatBantuProduksi>0%s.d.30%2 >30%s.d.50%4 >50%s.d.75%6 >75%s.d.100%7 1.3.2.15AlatKeselamatanKeija Alat Deteksi1.3.2.15.1>0%s.d.30%1 >30%s.d.50%2 >50%s.d.75%2 >75%s.d.100%3 >0%s.d.30%AlatPelindung01.3.2.15.2 >30%s.d.50%0 >50%s.d.75%1 >75%s.d.100%2 0>0%s.d.30% 1.3.2.15.3AlatSAR >30%s.d.50%1 >50%s.d.75%1 >75%s.d. 100%1 >0%s.d. 30%2Alat KeijaPenerbangan1.3.2.15.4 3>30%s.d.50% >50%s.d. 75% 4 5>75% s.d. 100% Sekretaris DaerahAsisten1Kabag ^ Hrri ^ Perancang Peraturan PerUU um k Persentase PenambahanNilai Aset Penambahan Masa Manfaat (tahun) Kode Barang Uraian 1.3.2.16AlatPeraga 1.3.2.16.1AlatPeraga Pelatihan danPercontohan >0%s.d.30%2 >30%s.d.50% 4 >50%s.d.75%5 >75%s.d.100%5 1.3.2.17Peralatan Proses/ Produksi 1.3.2.17.1 UnitPeralatan Proses/ Produksi >0%s.d.30%2 >30%s.d.50%3 >50%s.d.75%4 >75%s.d.100%4 Rambu-Rambu1.3.2.18 >0%s.d.30%1 Rambu-RambuLalu Lintas Darat 1.3.2.18.1 2>30%s.d. 50% 3>50%s.d.75% >75%s.d.100% 4 1>0%s.d. 30%Rambu-RambuLalu Lintas Udara 1.3.2.18.2 2>30%s.d.50% 2>50%s.d.75% 4>75%s.d.100% 2>0%s.d.30% Rambu-RambuLalu Lintas Laut 1.3.2.18.3 5>30%s.d.50% Sekretaris DaerahAsisten 1Kabaa ' HukumPerancang Peraturan PerUU (K - * Persentase PenambahanNilai Aset Penambahan Masa Manfaat (tahun) Kode Barang Uraian >50%s.d.75%7 >75%s.d.100%8 1.3.2.19 PeralatanOlah Raga 1.3.2.19.1Peralatan Olah Raga>0%s.d.30%1 >30%s.d.50%1 >50%s.d.75%2 >75%s.d.100%3 GedungdanBangunan1.3.3 BangunanGedung1.3.3.1 >0%s.d.30% 5Bangunan Gedung TempatKeija 1.3.3.1.1 >30%s.d.45%10 >45%s.d.65% 15 20>65%s.d.100% 5>0%s.d.30%Bangunan Gedung TempatTinggal 1.3.3.1.2 10>30%s.d. 45% >45%s.d.65% 15 1.3.3.2Monumen >0%s.d.30%5 Candi/TuguPeringatan/ Prasasti 1.3.3.2.1 10>30%s.d.45% 15>45%s.d.65% Sekretaris DaerahAsisten 1Perancang Peraturan Per UU * Persentase PenambahanNilai Aset Penambahan Masa Manfaat (tahun) Kode Barang Uraian 1.3.3.3BangunanMenara 1.3.3.3.1BangunanMenara Perambuan >0%s.d.30%5 >30%s.d.45%10 >45%s.d.65% 15 1.3.3.4Tugu Titik Kontrol/ Pasti 1.3.3.4.1Tugu/TandaBatas>0% s.d.30%5 >30%s.d.45%10 >45%s.d.65% 15 Jalan,Irigasidan Jaringan 1.3.4 Jalan danJembatan1.3.4.1 2>0%s.d.30% Jalan1.3.4.1.1 >30%s.d.45%5 10>45%s.d.65% 5>0%s.d.30% Jembatan1.3.4.1.2 10>30%s.d.45% 15>45%s.d.65% BangunanAir/Irigasi1.3.4.2 2>0%s.d.30%BangunanAirIrigasi1.3.4.2.1 5>30%s.d.45% 10>45%s.d.65% '1i '\u\•»I< KabagfHuk f X Sekretaris DaerahAsisten 1 Perancang Peraturan Per UUA % um p Persentase PenambahanNilai Aset Penambahan Masa Manfaat (tahun) Kode Barang Uraian 1.3.4.2.2 BangunanPengairan Pasang Surut >0%s.d.30%2 >30%s.d.45%5 >45%s.d.65%10 1.3.4.2.3Bangunan PengembanganRawa danFolder >0%s.d.30%1 >30%s.d.45%3 >45%s.d.65% 5 >0%s.d.30%1 1.3.4.2.4Bangunan Pengaman Sungaidan Penanggulangan BencanaAlam 2>30%s.d.45% 3>45%s.d.65% 1>0% s.d.30% 1.3.4.2.5 Bangunan Pengembangan Sumber AirdanAirTanah 2>30%s.d. 45% 3>45%s.d.65% 5>0%s.d.30%BangunanAir Bersih/ Baku 1.3.4.2.6 10>30%s.d.45% >45%s.d.65% 15 5>0%s.d.30% BangunanAirKotor1.3.4.2.7 10>30%s.d.45% 15>45%s.d. 65% Sekretaris DaerahAsisten 1 77 Perancang Peraturan Per UU um p * Persentase PenambahanNilai Aset Penambahan Masa Manfaat (tahun) Kode Barang Uraian 1.3.4.3Instalasi 1.3.4.3.1 InstalasiAirBersih/Air Baku >0%s.d.30%2 >30%s.d.45%7 >45%s.d.65%10 InstalasiAirKotor1.3.4.3.2>0%s.d.30%2 >30%s.d.45%7 >45%s.d.65%10 >0%s.d.30%InstalasiPengolahan Sampah 1 1.3.4.3.3 >30%s.d. 45%3 >45%s.d. 65%5 >0%s.d. 30%1 Instalasi Pengolahan Bahan Bangunan 1.3.4.3.4 3>30%s.d.45% >45%s.d.65% 5 >0%s.d.30%5 Instalasi Pembangkit Listrik 1.3.4.3.5 10>30%s.d. 45% 15>45%s.d.65% >0%s.d. 30%5 Instalasi Gardu Listrik1.3.4.3.6 10>30%s.d.45% 15>45% s.d.65% Sekretaris DaerahAsisten 1KabPerancang Peraturan PerUU UHum r Persentase PenambahanNilai Aset Penambahan Masa Manfaat (tahun) Kode Barang Uraian 1.3.4.3.7InstalasiPertahanan>0%s.d.30% 1 >30%s.d.45%3 >45%s.d.65%5 1.3.4.3.8 InstalasiGas>0%s.d.30% 5 >30%s.d.45%10 >45%s.d.65% 15 Instalasi Pengaman>0%s.d. 30%1.3.4.3.91 >30%s.d.45%1 >45%s.d.65%3 InstalasiLain>0%s.d.30%11.3.4.3.10 >30%s.d. 45%1 >45%s.d.65%3 1.3.4.4 Jaringan >0%s.d.30%2JaringanAirMinum1.3.4.4.1 >30%s.d.45% 7 >45%s.d.65%10 5>0%s.d.30%JaringanListrik1.3.4.4.2 10>30%s.d.45% 15>45%s.d.65% 2>0%s.d. 30%JaringanTelepon1.3.4.4.3 5>30%s.d.45% 10>45%s.d.65% " W - Sekretaris DaerahAsisten 1Perancang Peraturan PerUU ( k * Penambahan MasaManfaat (tahun) Persentase PenambahanNilai Aset Kode Barang Uraian >0%s.d.30%1.3.4.4.4JaringanGas 2 >30%s.d.45%7 >45%s.d.65%10 BarangBercorak Kesenian 1.3.5.2 >0%s.d.30%1BarangBercorak Kesenian/Kebudayaan/ OlahRaga I.3.5.2.1 1>30%s.d.45% >45%s.d.65%2 2>65%s.d. 100% Pj.BUPAj NDAU, BADANPENGELOLAAN KEUANGAN DANPENDAPATANDAERAH WAKILBUPATI SAIL * SALIM SEKDA 4 KABAN SEKRETARIS kKABID KASUBID I PELAKSANA BAGSANH'JKUM * SETDA KABUPATENLAMANDAU PAR A FJABATAN WABUP SEKDA At ASfSTEN 7 KABBAG Sub.Koordinator Perancang PerUU