menetapkan peraturan kepala daerah mengenai pembebasan retribusiPBGdalammendukungpercepatan pelaksanaan program tigajuta rumah; e.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,huruf b,hurufc,dan huruf d,perlu menetapkan peraturan Bupati tentang Pembebasan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah;
1.Pasal 18 Ayat(6)Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Mengingat Sekretaris DaerahAsistenIKab,Peraiicang Peraturan UU ulcum &
2.Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4180) ;
3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Keija menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
4.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
5.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
6.Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6628);
7.Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6881) ;
8.Peraturan Menteri Pekeijaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1 Tahun 2021 tentang Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah dan Persyaratan Kemudahan Pembangunan dan Perolehan Rumah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 44);
9.Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lamandau Tahun 2024 Nomor 217, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 264);
10.Peraturan Bupati Lamandau Nomor 29 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Daerah (Berita Daerah Kabupaten Lamandau Tahun 2025 Nomor 988); Sekretajas DaerahAsisten IKabagPecancang Peraturan UU t I' MEMUTUSKAN: Menetapkan :PERATURANBUPATITENTANGPEMBEBASANRETRIBUSI PERSETUJUANBANGUNANGEDUNGBAGI MASYARAKAT BERPENGHASILANRENDAH. BABI KETENTUAN UMUM Pasal 1 DalamPeraturan Bupati ini yangdimaksud dengan: 1.Daerah adalahKabupaten Lamandau. 2.Pemerintah DaerahadalahBupati sebagaiunsur penyelenggarapemerintahan daerah pelaksanaan urusan kewenangan daerahotonom. 3.Bupati adalah Bupati Lamandau. 4.PerangkatDaerahadalah unsur pembantu Bupatidan DewanPerwakilanRakyatDaerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahanyangmenjadi kewenanganPemerintah Daerah. 5.Badan adalah sekumpulan orangdan/ataumodal yang merupakan kesatuan,baik yangmelakukanusahamaupun yangtidak melakukanusahayang meliputi perseroan terbatas,perseroan komanditer,perseroan lainnya,Badan usahamiliknegara,Badan usahamilikdaerah,atau Badan usahamilikdesa,dengannamadandalambentuk apa pun, firma,kongsi,koperasi,danapension,persekutuan, perkumpulan,yayasan,organisasimassa,organisasisocial politik,atau organisasi lainnya,lembaga danbentukbadan lainnya,termasuk kontrak investasikolektifdan bentuk usaha tetap. 6.RetribusiDaerahyangselanjutnya disebutRetribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberianizintertentu yangkhususdisediakandan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerahuntuk kepentingan orang pribadiataubadan. 7.WajibRetribusi adalah orang pribadiatau badan yang menurut peraturan perundang-undangandiwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi,termasuk pemungut retribusi tertentu. 8.Bangunan Gedung adalah wujud fisikhasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada diatas dan atau di dalam tanah dan/atau air,yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya,baikuntuk hunian atau tempat tinggal,kegiatan keagamaan,kegiatan usaha,kegiatan sosial,budaya,maupun kegiatan khusus.
9.Persetujuan Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat PBGadalah perizinan yang diberikan kepadapemilik bangunan gedung untuk membangun baru,mengubah, memperluas,mengurangi,dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung. yang pemerintahanyang memimpin menjadi Sekretaris DaerahAsistenIKabag HuPerancang PerAturan UU P & rf 10.RetribusiPersetujuan Bangunan Gedung adalahpungutan ataspenerbitanPBGdansertifikat laik fungsioleh PemerintahDaerah sesuai denganketentuanperaturan perundang-undangan. 11.RumahUmumadalahrumahyang diselenggarakanuntuk memenuhikebutuhanrumahbagiMBR. 12.Rumah Swadayaadalah rumahyangdibangunatas prakarsa danupayamasyarakat. BABII RUANGLINGKUP Pasal 2 Ruang lingkup dalamPeraturan Bupatiinimeliputi: a.pembebasan RetribusiPBGbagiMBR;dan b.kriteriaMBR.