Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lamandau Nomor 33 Tahun 2025
- Nomor
- 33
- Tahun
- 2025
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 10
Lembaga terkait
Ringkasan
Ketentuan Umum; Ruang Lingkup, dan; Ketentuan Penutup.
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Ketentuan Umum; Ruang Lingkup, dan; Ketentuan Penutup.
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Bupati tentangTata CaraPembagiandanPenetapanAlokasiDanaDesaTahun Anggaran 2025; Mengingat:1.Pasal 18 ayat(6)Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2.Undang-UndangNomor5Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan,Kabupaten Sukamara,Kabupaten Lamandau,KabupatenGunungMas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya, Kabupaten Barito Timur diProvinsiKalimantan Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002Nomor18, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 4180); 3.Undang-UndangNomor6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2014Nomor7 Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor5495) sebagaimana telah diubah beberapakali,terakhir dengan Undang-UndangNomor3Tahun 2024 tentang Perubahan Keduaatas Undang-UndangNomor6Tahun 2014 tentang Desa(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 77,Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 6914); 4.Undang-Undang Nomor23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Perancang Irferaturan Per UU A) Sekretaris Daerah KabagHjikmy Asisten 1 % > % < • HU J4C i/OUK JG3J0 * 0b' \ sun - Kf 1 “ * • m !» Mi pr » <* 3 I * « »i 5.PeraturanPemerintah Nomor43Tahun2014tentang PeraturanPelaksanaan Undang-UndangNomor6Tahun2014 tentangDesa(LembaranNegaraRepublikIndonesiaTahun 2014Nomor123,Tambahan LembaranNegara Republik IndonesiaNomor5539)sebagaimanatelah diubah beberapa kali, terakhirdengan PeraturanPemerintahNomor11Tahun 2021tentang Badan UsahaMilikDesa(LembaranNegara Republik IndonesiaTahun 2021Nomor21, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesiaNomor6623); 6.PeraturanMenteriDalamNegeriNomor20Tahun2018 tentangPengelolaanKeuanganDesa(BeritaNegara Republik IndonesiaTahun 2018Nomor611);
DalamPeraturan Bupati ini yang dimaksud dengan: 1.Daerah adalah Kabupaten Lamandau. 2.Bupati adalah Bupati Lamandau. 3.Dinas Pemberdayaan Masyarakat danDesayang selanjutya disingkatDPMDadalah Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Lamandau. 4.Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah yang selanjutnya disingkatBPKPDadalah Badan Pengelolaan Keuangandan Pendapatan Daerah Kabupaten Lamandau. 5.Camat adalah pemimpin kecamatan sebagai perangkat daerah kabupaten dan berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan kecamatan. 6.Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki bataswilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat,hak asal usul,dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Peranc * Per UU Peraturan Kabagl ^ rieimi Asisten1 Sekretaris Daerah >
BAB IV
BAB V
BAB VI
BAB VII
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Perancang pJraturan Per UU dh Sekretaris DaerahAsisten 1 5- Agarsetiaporang mengetahui,memerintahkan pengundangan Peraturan Bupatiinidengan penempatannya dalamBerita DaerahKabupatenLamandau. t• *BAGIANHUKUM< SI'TDAK A3U P A T TML A M A N D A U IJ A B A T A M (WABUP I S E H D A AS{STEN_J-* — mpm K A B B A G Sub-Koordinator PerancsngUU W W W M y ^-''M V i*» — Diundangkan diNanga Bulik pada tanggal Ditetapkandi Nanga Bulik padatanggal /ifApfMt2o£T BllpATI LAMANDAU, P A R A F A*** z = m r & Y ) ADITYAPUTRA SEKRETARISDAERAHKABUPATENLAMANDAU, MUHAMADIRWANSYAH BERITA DAERAHKABUPATENLAMANDAUTAHUN2025NOMOR632- LAMPIRAN I PERATURANBUPATI LAMANDAU NOMORTAHUN2025 TENTANGTATA CARA PEMBAGIAN DANPENETAPANRINCIANALOKASI DANADESATAHUNANGGARAN2025 RUMUSPERHITUNGANADD: ADDx=ADDMx+ADDPx Keterangan: ADDx ADDMx ADDPx : AlokasiDanaDesayang diterima Desa x. :AlokasiDasarminimal Desa x. : AlokasiDanaDesa ProporsionaluntukDesax. Untuk menentukanADDPx,yaitu: ADDPx=BDxX(ADD-ADDM) Keterangan: BDx ADD ADDM :BobotDesauntukDesax : TotalAlokasiDanaDesa yangditetapkanKabupaten. :JumlahAlokasiDana DesaMinimalyangditetapkan Daerah. Untuk menentukanBDx,yaitu: BDx=(0,010*Z1)+(0,005*Z2)+(0,005*Z3)+(0,035*Z4)+(0,045*Z5) Keterangan: Rasiojumlah penduduk setiapDesaterhadap totalpendudukDesa. Rasiojumlahpendudukmiskin Desasetiap terhadap totalpendudukmiskin diDesa Rasioluaswilayah Desasetiap terhadapluaswilayah Desa. RasioJumlahRT/RWsetiapDesaterhadaptotalJumlahRT/RWDesa kabupaten Lamandau RasioIKGsetiapDesaterhadaptotalIKGDesa. Z1 : Z2 : Z3: Z4: Z5: TTJAGIANHUKUM ^1 SETDAKABUPATENLAMANDAU P A R A F UILAMANDAU, JA.BATAN WABUP NP ADITYAPUTRASEKDA ASISTEN KABETAG *4 rr ii Sub.Koordmator Ji erancangPerUUi\ -1 1- LAMPIRANII PERATURAN BUPATI LAMANDAU NOMORTAHUN2025 TENTANG TATA CARAPEMBAGIAN DANPENETAPANRINCIANALOKASI DANADESA TAHUNANGGARAN2025 DAFTARPENERIMAALOKASIDANADESADI KABUPATENLAMANDAU TAHUNANGGARAN2025 PaguAlokasi DanaDesaper- Desa(Rp) Alokasi FormulaAlokasiDasar NamaDesaNo.Kecamatan (Rp)(Rp)
Membuka PDF…