Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lamandau Nomor 35 Tahun 2025
- Nomor
- 35
- Tahun
- 2025
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 8
Lembaga terkait
Ringkasan
Ketentuan Umum; Ruang Lingkup, dan; Ketentuan Penutup.
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Ketentuan Umum; Ruang Lingkup, dan; Ketentuan Penutup.
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Bupati tentang Besaran Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa dan StandarBiaya Operasional, SertaHonor Lain-Laindi Lingkungan Pemerintah Desa; :1. Pasal 18 ayat(6)Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2.Undang-UndangNomor5Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan,Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara,Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas,Kabupaten Pulang Pisau,Kabupaten Murung Raya, Kabupaten Barito Timur Di Provinsi Kalimantan Tengah(Lembaran Negara Republik Indonesia Mengingat KabagHdlcuth /3 ^ Perancangfferaturan Per UU A Sekretaris DaerahAsisten 1 ft Tahun2002Nomor18,TambahanLembaranNegara RepublikIndonesiaNomor4180); 2.Undang-UndangNomor6Tahun2014 tentang Desa (LembaranNegaraRepublikIndonesia Tahun2014 Nomor7,TambahanLembaranNegaraRepublikIndonesia Nomor5495)sebagaimana telah diubah beberapakali terakhirdengan Undang-UndangNomor3Tahun2024 tentang PerubahanKeduaatasUndang-UndangNomor6 Tahun 2014(LembaranNegara Republik IndonesiaTahun 2024Nomor77,TambahanLembaranNegaraRepublik IndonesiaNomor6914);
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan: 1.Daerah adalah Kabupaten Lamandau. Sekretaris DaerahAsisten 1Kabag HukPerancang Peraturan Per UU\ 1 = OP
BAB II
BAB III
Pendanaan pemberian tunjangan, honorarium dan biaya operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, bersumber dari APB Desa masing-masing Desa.
BAB IV
Satuan standar biaya yang belum terakomodir dalam Peraturan ini berpedoman pada Peraturan Bupati tentang Standar Biaya Umum.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Lamandau Nomor 11 Tahun 2023 tentang Besaran Sekretaris DaerahAsisten 1ibagjfcfcuk * / Perancang.Peraturan Per UU ft um f - 3 Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa dan Standar Biaya Operasional serta Honor lain-lain di Lingkungan Pemerintah Desa di Kabupaten Lamandau (Berita Daerah Kabupaten Lamandau Tahun 2023 Nomor 879) dicabut, dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Lamandau. * B A G1A N H U K U M SETDA KABUPATEN LAMANDAU PA R A F Ditetapkan di Nanga Bulik pad£\tanggal H J A B A TA N mmmnm**— . WA BUP It P/fin LAMANDAU, :E K D A A S I S T E N K A B B A G ADITYA PUTRA t Sub.Koordinator i f Perancang Per UU r Diundangkan di Nanga Bulik pada tanggal SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN LAMANDAU, ( MUHAMAD IRWANSYAH BERITA DAERAH KABUPATEN LAMANDAU TAHUN 2025 NOMOR M J LAMPIRAN PERATURAN BUPATI LAMANDAU NOMOR TENTANG PERMUSYAWARATAN DESA DAN STANDAR BIAYA OPERASIONAL SERTA HONOR LAIN-LAIN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DESA TAHUN 2025 BESARAN TUNJANGAN BADAN I. BESARAN TUNJANGAN DAN HONORARIUM Uraian Biaya (Rp) KeteranganSatuanNo. 3 5l 2 4 Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa 1 2.200.000OB1.1 KetuaBPD 1.2 Wakil Ketua BPD OB 1.800.000 1.3 Sekretaris OB 1.500.000 1.300.000OB1.4 Anggota Honor Pengelola Keuangan Desa2. 750.000OB2.1 PKPKD OB 450.0002.2 PPKD 250.000Honor Pengelola Aset Desa OB3. Honor Lembaga Adat4. 4.1 Kepala Adat/ Mantir OB 300.000 4.2 Wakil Kepala Adat/ Wakil Mantir Adat, Sekretaris, Anggota 250.000OB Insentif RT/ RW berupa Operasional 500.000OB5. Honorarium Petugas Perlindungan Masyarakat OB 250.0006. Honorarium Guru PAUD Kelompok Bermain 1.000.000OB7. 1.200.000OBHonorarium Guru PAUD Taman Kanak-Kanak 8. 250.000Honorarium Pengelola Perpustakaan Desa OB9. Honorarium Tim/ Panitia Kegiatan lainnya : 10. 10.1 Penanggung Jawab/ Pengarah 300.000OK 250.000OK10.2 Ketua 200.000OK10.3 Wakil Ketua 175.000OK10.4 Sekretaris 150.000OK10.5 Anggota Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) berdasarkan Nilai Pagu : 1 1. 3 %11.1 Pagu Rp400.000.000,00 11.2 Pagu > Rp 400.000.000,00 2,5 % 900.000Honorarium Jasa Administrasi, Jasa Kebersihan dan Jaga Malam Honorarium Operator : OB12. 13. 350.000OB13.1 Apliaksi Siskeudes Maksimal 2 bulan 350.00013.2 Aplikasi Profiil Desa dan Epdeskel OB Maksimal 2 bulan 350.000OB13.3 Aplikasi Sipades Maksimal 2 bulan 350.000OB13.4 Aplikasi DTKS Kabag ^ kricui ^ Sekretaris DaerahAsisten 1PeraturanPerancan Per UU 7 c > Uraian Biaya (Rp)No. Satuan Keterangan l 2 3 4 5 Honorarium14. petugas/ kades OB 250.000 Posyandu Honorarium Kader Kesehatan15. OB 500.000
Membuka PDF…