Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lamandau Nomor 4 Tahun 2025
- Nomor
- 4
- Tahun
- 2025
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 10
Lembaga terkait
Ringkasan
Ketentuan Umum; Ruang Lingkup, dan; Ketentuan Penutup.
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Ketentuan Umum; Ruang Lingkup, dan; Ketentuan Penutup.
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Bupati tentangBatasWilayahDesaTriTunggalKecamatan Sematu Jaya; b. c. Mengingat:1.Pasal18ayat(6)Undang-Undang DasarNegaraRepublik Indonesia Tahun1945; Undang-UndangNomor5 Tahun2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan,Kabupaten Seruyan,Kabupaten Sukamara,Kabupaten Lamandau,Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau,KabupatenMurung Rayadan Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah (LembaranNegaraRepublik IndonesiaTahun2002Nomor18, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor4180); Undang-UndangNomor4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor49,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor2514)sebagaimana telah diubah beberapa kali,terakhir dengan Undang-UndangNomor6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang- Undang(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor41,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan 2. 3. 4. Sekretaris D rah Asisten IKabag tmkPerancang(Peraturan Per UU\\ $ Undang-UndangNomor3Tahun2024tentangPerubahan KeduaatasUndang-UndangNomor6Tahun2014tentang Desa(LembaranNegara RepublikIndonesiaTahun 2023 Nomor41,TambahanLembaranNegaraRepublikIndonesia Nomor6856);
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan: Perancang Peraturan Per UU l\ Asisten ISekretaris Daerah $
PosisiPBU, PABUdanTKsebagaimana dimaksuddalam Pasal 3 bersifat tetapdantidak berubah akibat perubahankondisialam, statuskepemilikantanah,nama Desa, nama Kelurahan,dan/atau namaKecamatan.
Ketentuan mengenai koordinatdanpetabataswilayah Desa Tri Tunggalsebagaimana dimaksud dalamPasal3,tercantumdalam Lampiran yangmerupakanbagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupatiini.
Masyarakat Desa/Kelurahan secara perorangan maupun berkelompokdan/atau badan hukum mempunyaihakyangsama untuk melakukan kegiatan berkebun, berladang,mendirikan bangunan dan /atau pengalihan hak atas tanah dan bangunan sesuai hak kepemilikannya yangsah.
Pengurusan administrasi tanahyang dikelola oleh masyarakat dilakukan sesuai dengan wilayah batas administrasi Desa, dimana letak tanah dan batas wilayah Desa tidak menghilangkan hak perorangan atau masyarakat atau badan hukum yang sudah dikuasai di atas tanah tersebut. Kabag AsistenIPerancang Peraturan Per UUft Sekretaris Dae u P 5 $ BABVI KETENTUANPENUTUP Pasal 12 PadasaatPeraturanBupati inimulaiberlaku: a.Peraturan Bupati LamandauNomor75Tahun 2021 tentang Peta BatasDesaTriTunggal KecamatanSematuJayadengan DesaRimbaJayaKecamatanSematuJayaKabupaten Lamandau(Berita Daerah Kabupaten Lamandau Tahun 2021 Nomor 779); b.PeraturanBupatiLamandauNomor76Tahun 2021 tentang PetaBatasDesaTriTunggal KecamatanSematuJayadengan DesaWonorejoKecamatanSematuJayaKabupatenLamandau (BeritaDaerah Kabupaten Lamandau Tahun2021Nomor789); dan c.Peraturan Bupati LamandauNomor78 Tahun2021tentang Peta BatasDesa BinaBhaktiKecamatan SematuJayadengan DesaTriTunggal KecamatanSematuJayaKabupaten Lamandau(Berita Daerah Kabupaten Lamandau Tahun 2021 Nomor791); dicabutdandinyatakantidak berlaku.
Peraturan Bupatiini mulaiberlaku padatanggal diundangkan. Agarsetiaporang mengetahuinya,memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Lamandau. |P E K O A |ASfSTEN l K A B S A G Sub.Koordinator ) P&rancang Per UU n l r •vw**w*•*» jtr.zfrv.* # ***•«*•*••« ...J
Membuka PDF…