menetapkan Peraturan Bupati tentang Gerakan Masyarakat HidupSehat; Menimbang Mengingat:1.Pasal 18 ayat(6)Undang-UndangDasarNegaraRepublik Indonesia Tahun1945; 2.Undang-UndangNomor5Tahun 2002tentang Pembentukan Kabupaten Katingan,Kabupaten Lamandau,Kabupaten Sukamara,Kabupaten Lamandau, Kabupaten GunungMas, Kabupaten Pulang Pisau,Kabupaten Murung Rayadan Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor18, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4180); 3.Undang-UndangNomor23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2014 Nomor244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)sebagaimana telah diubah beberapa kali,terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Keija Menjadi Undang- Undang(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); Perancaifc Peraturan Per UU/f) Kab;AsistenISekretaris Daeafah f UKum 4.Undang-UndangNomor17 Tahun2023 tentang Kesehatan (Lembaran NegaraRepublikIndonesiaTahun2023Nomor105, Tambahan LembaranNegaraRepublikIndonesiaNomor6887); 5.PeraturanPemerintahNomor18Tahun2016 tentang Perangkat Daerah(LembaranNegaraRepublik Indonesia Tahun2016Nomor114,TambahanLembaranNegara Republik IndonesiaNomor5887)sebagaimanatelahdiubahdengan PeraturanPemerintahNomor72Tahun2019 tentang PerubahanAtasPeraturanPemerintahNomor18Tahun2016 tentangPerangkatDaerah(LembaranNegaraRepublik IndonesiaTahun2019Nomor187,TambahanLembaran Negara RepublikIndonesiaNomor6402); 6.PeraturanPemerintahNomor28Tahun2024tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-UndangNomor17 Tahun 2023 tentangKesehatan(LembaranNegaraRepublik Indonesia Tahun 2024Nomor135,TambahanLembaranNegara Republik IndonesiaNomor6952); 7.PeraturanPresidenNomor72Tahun2012tentang Sistem Kesehatan IndonesiaTahun2012Nomor193); 8.PeraturanPresidenNomor72Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting(Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2021Nomor172); 9.PeraturanMenteri KesehatanNomor3Tahun 2014 tentang SanitasiTotalBerbasisMasyarakat(BeritaNegaraRepublik IndonesiaTahun2014Nomor193); 10.Peraturan Menteri KesehatanNomor41 Tahun2014 tentang PedomanGiziSeimbang(BeritaNegara Republik Indonesia Tahun2014Nomor1110);
11.PeraturanMenteriPerencanaan PembangunanNasional/ KepalaBadan Perencanaan PembangunanNasional Nomor11 Tahun 2017 tentang PedomanUmumPelaksanaan Gerakan Masyarakat HidupSehat(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017Nomor1505); 12.Peraturan Gubernur Kalimantan TengahNomor7Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat(Berita DaerahProvinsiKalimantan Tengah Tahun 2020 Nomor7); 13.Peraturan Daerah Kabupaten LamandauNomor11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan SusunanPerangkat Daerah Kabupaten Lamandau(Lembaran Daerah Kabupaten Lamandau Tahun 2016Nomor145,Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten LamandauNomor192)sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten LamandauNomor 7Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lamandau(Lembaran Daerah Kabupaten Lamandau Tahun 2016 Nomor 204, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 251);
14.Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 22 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok(Lembaran Daerah Kabupaten Lamandau Tahun 2015 Nomor 139, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 188); Nasional(LembaranNegaraRepublik Perancangl Peraturan Per UU “ S3 AsistenISekretaris Dae p 5 ( 15.PeraturanBupati LamandauNomor20Tahun2019tentang UpayaPenurunandanPencegahanStuntingBerbasis KemandirianKeluargaMelaluiGerakanPeduliRemaja,Wanita HamilatauMelahirkandanAnak(BeritaDaerahKabupaten LamandauTahun2019Nomor606); MEMUTUSKAN: :PERATURANBUPATITENTANGGERAKANMASYARAKATHIDUP SEHAT. Menetapkan BABI KETENTUANUMUM Pasal 1 DalamPeraturan Bupatiiniyang dimaksuddengan: 1.Daerah adalah Kabupaten Lamandau. 2.Pemerintah Daerahadalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaanurusan pemerintahanyang menjadikewenangan daerahotonom. 3.Gubernur adalah GubernurProvinsi KalimantanTengah. 4.BupatiadalahBupati Lamandau. 5.SekretarisDaerahadalahSekretaris Daerah Kabupaten Lamandau. 6.Gerakan Masyarakat Hidup Sehatyangselanjutnya disebut GERMASadalah suatutindakanyangsistematis,terencana yangdilakukansecarabersama-samaolehseluruhkomponen bangsa dengan kesadaran,kemauandankemampuan berperilakusehatuntuk meningkatkan kualitas hidup.
7.Perangkat Daerah adalah unsur pembantuBupati dalam penyelenggaraanpemerintahan daerahyang terdiriatas Sekretariat Daerah,SekretariatDewanPerwakilan Rakyat Daerah, Dinas Daerahdan Badan Daerah dalamlingkup Pemerintah Kabupaten Lamandau. 8.Dinas Kesehatan adalah Dinas KesehatanKabupaten Lamandau. 9.Badan Perencanaan Pembangunan Daerah,Penelitiandan Pengembangan yangselanjutnya disebut Bappedalitbang adalah Badan Perencanaan Pembangunan Daerah,Penelitian dan Pengembangan Kabupaten Lamandau. 10.Senam Nusantara adalah bentuk aktivitasfisikberbasis senam yang dirancang secara sederhana,mudah diikuti,dan menyenangkan, yang memadukan unsur budaya serta kearifan lokaldariberbagai daerah di Indonesia. 11.Peregangan(Stretching)adalah aktivitasfisik ringan berupa gerakan melenturkanototdan sendi tubuhyang dilakukan secara rutin dalam waktu singkat untuk menjaga kebugaran tubuh, mencegah kekakuan otot, serta meningkatkan kelancaran sirkulasi darah, khususnya bagi individu yang menjalani aktivitas dengan posisi statis dalam jangka waktu lama. 12.Tim Koordinasi Strategis GERMASadalah fasilitator, perencana,pelaksana, pengendali dan penggerak untuk terlaksananya program GERMAS. Rerancang feraturan Per UU Kabaglfu AsistenISekretaris Dj ah O a.tatanan rumahtangga; b.institusipendidikan; c.tempatkerja;dan d.tempatumum.
(3)Aktivitasfisiklainnya sebagaimanadimaksud pada ayat(1) hurufe,yaitukegiatan yang memicu pergerakantubuhdan bermanfaatbagikesehatan jasmanimaupunrohani.
(4)Untukmendukung pelaksanaanaktivitasfisiksebagaimana dimaksudpadaayat(1),Perangkat Daerah dapat menetapkan kebijakandanmengambillangkahsesuaitugas,fungsidan kewenangan meliputi: a.melakukan olahragasetiapharijumatpalingsedikit 30(tiga puluhmenit); b.melaksanakanSenam Nusantara/Peregangan ditempat kerja2(dua)kalisehari yaitu pukul10.00WIBdanpukul 14.00WIB; c.meningkatkan kegiatan aktivitasfisikatau olahragadi sekolah,madrasahdan ekstrakulikuler;
d.memfasilitasi satuan pendidikanpenyelenggaraan secara danmeningkatkanolahragaekstemalmasyarakat penyediaan fasilitassaranaolahragamasyarakat; e.memfasilitasipenyediaan fasilitassaranaaktivitasfisik pada kawasan pemukiman dansaranafasilitasumum;dan f.memfasilitasisarana dan prasaranayang amandan nyaman bagi pejalankaki dan pesepeda. BagianKetiga Peningkatan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat