Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lamandau Nomor 43 Tahun 2025
- Nomor
- 43
- Tahun
- 2025
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 7
Lembaga terkait
Ringkasan
Ketentuan Umum; Ruang Lingkup, dan; Ketentuan Penutup.
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Ketentuan Umum; Ruang Lingkup, dan; Ketentuan Penutup.
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Bupati tentang BatasWilayah DesaSumberJaya Kecamatan Menthobi Raya; Mengingat:1.Pasal 18 ayat(6)Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
DalamPeraturanBupatiiniyangdimaksuddengan: 1.Daerah adalah KabupatenLamandau. 2.BupatiadalahBupatiLamandau. 3.Desa BukitHarumadalahDesa Bukit Harum Kecamatan Menthobi RayaKabupaten Lamandau. 4.Desa BukitRayaadalahDesa Bukit Raya KecamatanMenthobi RayaKabupaten Lamandau. 5.DesaSumberJaya adalahDesaSumber JayaKecamatan Menthobi RayaKabupaten Lamandau.
Ketentuan mengenai peta dan koordinat bataswilayah Desa Sumber Jayasebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
BAB III
Pengurusan administrasitanahyangdikelolaolehmasyarakat dilakukansesuaidenganwilayahbatasadministrasiDesa,dimana letaktanah danbataswilayahDesa tidak menghilangkanhak peroranganatau masyarakat atau badan hukumyangsudah dikuasai diatastanah tersebut. BABVI KETENTUANPENUTUP Pasal 10 PadasaatPeraturan Bupati ini mulai berlaku: a.peraturan Bupati LamandauNomor51Tahun2021 tentang PetaBatasDesaSumberJayaKecamatanMenthobi Raya dengan Desa Topalan KecamatanMenthobi RayaKabupaten Lamandau(Berita Daerah Kabupaten LamandauTahun2021 Nomor764);dan b.peraturan BupatiLamandauNomor55Tahun2021tentang PetaBatasDesaBukitRayaKecamatanMenthobi Rayadengan Desa SumberJayaKecamatanMenthobi RayaKabupaten Lamandau(Berita Daerah Kabupaten LamandauTahun 2021 Nomor768). dicabutdandinyatakan tidak berlaku. SekretaristDaerah F Asisten 1Kabag,nuku £ Pasal 11 Peraturan Bupatiinimulaiberlakupadatanggaldiundangkan. Agarsetiaporangmengetahuinya,memerintahkan pengundangan PeraturanBupatiini dengan penempatannyadalamBeritaDaerah Kabupaten Lamandau. r HUKUM** AMANOAU a.....-%$*--—- *RAF AGIAN ittetapkan diNanga Bulik aca tanggal33PiLX P'!i2025 TAN :* f- * »-»3 ATLLAMANDAU, *( / ^ /9 TEN i BBAGADITYAPUTRA$ ordsnator ! |PerancangPer UU Diundangkandi NangaBulik pada tanggal5, 0 2025 SEKRETARISDAERAHKABUPATENLAMANDAU, * MUHAMADIRWANSYAH 1009. BERITA DAERAH KABUPATEN LAMANDAU TAHUN2025NOMOR BAGIAN PEMERINTAHAN JABATANPARAE Pit. KABAG •••*/•i••••• V' JAFUNG 9 LAMPIRAN PERATURAN BUPATI LAMANDAU NOMOR TAHUN 2025 TENTANG BATAS WILAYAH DESA SUMBER JAYA KECAMATAN MENTHOBI RAYA PETA DAN KOORDINAT BATAS WILAYAH DESA SUMBER JAYA KECAMATAN MENTHOBI RAYA BAGIAN PEMERINTAHAN ATI LAMANDAU, PARAE^ JABATAN Z 7 Pit. KABAG ADITYA PUTRA JAFUNG r - B A G I A N H U K U M EM LAMANDAU PARA * Qr ( A B U P A T; r.t El AT.A N B U P A L> A J Sf S T E N * BGAGi \ -4 —ordinaior f — • r - jncaf.o Per UU1 w J —
Membuka PDF…