menetapkanPeraturan Bupati tentang BatasWilayahDesa Purwareja Kecamatan SematuJaya; Mengingat:1.Pasal 18 ayat(6)Undang-Undang DasarNegara Republik IndonesiaTahun 1945; 2.Undang-UndangNomor5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan,Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara,Kabupaten Lamandau, Kabupaten GunungMas, Kabupaten Pulang Pisau,Kabupaten Murung Rayadan Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah (LembaranNegaraRepublik Indonesia Tahun 2002Nomor18, TambahanLembaran Negara Republik IndonesiaNomor4180); 3.Undang-Undang Nomor4 Tahun 2011 tentangInformasi Geospasial(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor49,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor2514)sebagaimana telah diubah beberapa kali,terakhir dengan Undang-UndangNomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang- Undang(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor41,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
4.Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495) sebagaimana telah diubah beberapa kali,terakhir dengan Kabag Asisten IPerancang Peraturan Per UU Sekretaris Daerfllh tS:c Undang-UndangNomor3Tahun2024tentang Perubahan KeduaatasUndang-UndangNomor6Tahun2014 tentang Desa(LembaranNegaraRepublikIndonesiaTahun2023 Nomor41,TambahanLembaranNegaraRepublikIndonesia Nomor6856); 5.Undang-UndangNomor23 Tahun2014tentang Pemerintahan Daerah(LembaranNegaraRepublik IndonesiaTahun2014 Nomor244,Tambahan LembaranNegaraRepublikIndonesia Nomor5587)sebagaimanatelahdiubah beberapa kali,terakhir denganUndang-UndangNomor6Tahun2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor2Tahun2022 tentang CiptaKerja MenjadiUndang- Undang(LembaranNegaraRepublik IndonesiaTahun2023 Nomor41,Tambahan LembaranNegara RepublikIndonesia Nomor6856); 6.Peraturan PemerintahNomor43 Tahun2014tentang PeraturanPelaksanaanUndang-UndangNomor6Tahun2014 tentang Desa(LembaranNegaraRepublikIndonesia Tahun 2014Nomor123,TambahanLembaranNegaraRepublik IndonesiaNomor5539)sebagaimana telah diubahbeberapa kali,terakhirdenganPeraturan PemerintahNomor11Tahun 2021 tentang Badan UsahaMilikDesa(LembaranNegara RepublikIndonesiaTahun 2021Nomor 21,Tambahan LembaranNegaraRepublik IndonesiaNomor6623); 7.PeraturanPresidenNomor9Tahun2016 tentang Percepatan PelaksanaanKebijakanSatuPetaPada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000(Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2016Nomor28)sebagaimana telah diubah denganPeraturan Presiden Nomor23 Tahun 2021tentang Perubahanatas PeraturanPresidenNomor9 Tahun2016 tentang Percepatan PelaksanaanKebijakanSatuPetapadaTingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021Nomor92); 8.PeraturanMenteri DalamNegeri Nomor45Tahun2016 tentang Pedoman PenetapandanPenegasan Batas Desa(Berita Negara Republik Indonesia Tahun2016 Nomor1038);
9.Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor15 Tahun2019 tentangMetode KartometrikpadaPenetapan danPenegasan Batas Desa/Kelurahan(Berita Negara RepublikIndonesia Tahun2019Nomor1529);
10.Peraturan Daerah Kabupaten LamandauNomor5 Tahun 2005 tentang Pembentukan Kecamatan Bulik Timur,Kecamatan Menthobi Raya,Kecamatan Sematu Jaya,Kecamatan Belantikan Rayadan Kecamatan BatangKawa(Lembaran Daerah Kabupaten Lamandau Tahun 2005Nomor5); MEMUTUSKAN: Menetapkan:PERATURAN BUPATI TENTANG BATAS WILAYAHDESA PURWAREJA KECAMATAN SEMATU JAYA.