Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lamandau Nomor 9 Tahun 2025
- Nomor
- 9
- Tahun
- 2025
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 13
Lembaga terkait
Ringkasan
Ketentuan Umum; Ruang Lingkup, dan; Ketentuan Penutup.
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Ketentuan Umum; Ruang Lingkup, dan; Ketentuan Penutup.
Memuat teks peraturan…
menetapkanPeraturan Bupati tentang BatasWilayahDesaJangkarPrima Kecamatan SematuJaya; Mengingat:1.Pasal 18 ayat(6)Undang-Undang DasarNegara Republik Indonesia Tahun 1945; 2.Undang-UndangNomor5 Tahun2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan,Kabupaten Seruyan,Kabupaten Sukamara,Kabupaten Lamandau, Kabupaten GunungMas, Kabupaten Pulang Pisau,Kabupaten Murung Rayadan Kabupaten Barito Timur diProvinsi Kalimantan Tengah (LembaranNegara Republik IndonesiaTahun 2002Nomor18, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor4180); 3.Undang-UndangNomor4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial(LembaranNegaraRepublik Indonesia Tahun 2011 Nomor49,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor2514)sebagaimana telah diubah beberapa kali,terakhir dengan Undang-UndangNomor 6Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang- Undang(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor41,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor6856); 4.Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Kabag fcfuku Sekretaris Dalrah £ AsistenIPerancang Peraturan Per UU Undang-UndangNomor3Tahun2024tentangPerubahan KeduaatasUndang-UndangNomor6Tahun2014 tentang Desa(LembaranNegaraRepublikIndonesiaTahun 2023 Nomor41,TambahanLembaranNegara RepublikIndonesia Nomor6856); 5.Undang-UndangNomor23 Tahun2014tentang Pemerintahan Daerah(LembaranNegara RepublikIndonesiaTahun2014 Nomor244,TambahanLembaranNegaraRepublik Indonesia Nomor5587)sebagaimana telahdiubahbeberapa kali,terakhir denganUndang-UndangNomor6Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan PemerintahPengganti Undang-Undang Nomor 2Tahun2022tentangCiptaKerja MenjadiUndang- Undang(LembaranNegara RepublikIndonesiaTahun2023 Nomor41,TambahanLembaranNegara Republik Indonesia Nomor6856); 6.PeraturanPemerintahNomor43 Tahun2014 tentang Peraturan PelaksanaanUndang-UndangNomor6Tahun2014 tentang Desa(LembaranNegara RepublikIndonesiaTahun 2014Nomor123, TambahanLembaran NegaraRepublik IndonesiaNomor5539)sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir denganPeraturanPemerintahNomor11Tahun 2021 tentangBadanUsahaMilikDesa(LembaranNegara RepublikIndonesiaTahun2021Nomor21,Tambahan LembaranNegaraRepublik IndonesiaNomor6623); 7.Peraturan PresidenNomor9 Tahun2016 tentang Percepatan Pelaksanaan KebijakanSatuPeta Pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000(LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2016Nomor28)sebagaimana telah diubah denganPeraturan PresidenNomor23 Tahun 2021tentangPerubahan atas Peraturan PresidenNomor9 Tahun2016 tentang Percepatan Pelaksanaan KebijakanSatuPetapadaTingkat Ketelitian Peta Skala1:50.000(LembaranNegara Republik IndonesiaTahun 2021Nomor92);
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan: Perancang Peraturan Per UU Asisten1Sekretaris Daerah 1.DaerahadalahKabupaten Lamandau. 2.BupatiadalahBupati Lamandau. 3.DesaJangkarPrimaadalahDesaJangkarPrima Kecamatan SematuJayaKabupatenLamandau. 4.DesaBatuHambawangadalahDesa BatuHambawang KecamatanSematu JayaKabupatenLamandau. 5.DesaBatuKotamadalahDesaBatuKotamKecamatanBulik Kabupaten Lamandau. 6.DesaMekarMulyaadalahDesaMekarMulyaKecamatan SematuJayaKabupatenLamandau.
Posisi PBU, PABU dan TK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 bersifat tetap dan tidak berubah akibat perubahan kondisi alam, status kepemilikan tanah, nama Desa, nama Kelurahan, dan/atau nama Kecamatan.
Ketentuan mengenai koordinat dan peta batas wilayah Desa Jangkar Prima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
BAB III
BAB IV
Pelaksanaan kegiatan penetapan dan penegasan batas Desa Jangkar Prima bersumber dari:
BAB V
Masyarakat Desa/ Kelurahan secara perorangan maupun berkelompok dan/atau badan hukum mempunyai hak yang sama untuk melakukan kegiatan berkebun, berladang, mendirikan bangunan dan/atau pengalihan hak atas tanah dan bangunan sesuai hak kepemilikannya yang sah.
Pengurusan administrasi tanah yang dikelola oleh masyarakat dilakukan sesuai dengan wilayah batas administrasi Desa, dimana letak tanah dan batas wilayah Desa tidak menghilangkan hak perorangan atau masyarakat atau badan hukum yang sudah dikuasai di atas tanah tersebut. Perancang Peraturan Per UU l\ Kabag Hutku Asisten I Sekretaris Daferah f CE
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku:
Membuka PDF…